Modul Ekonomi Keuangan dan Syariah PDF
Document Details
Uploaded by GuiltlessViolin
Tags
Summary
Modul ini membahas sejarah ekonomi Islam dan lembaga keuangan syariah, pemikiran ekonomi dan keuangan syariah abad pertengahan hingga kontemporer di Indonesia, serta hukum Islam terkait ekonomi dan keuangan syariah. Materi ini membahas sejarah dan prinsip-prinsip utama dari sistem ekonomi Islam.
Full Transcript
LEMBAGA EKONOMI KEUANGAN DAN SYARIAH MODUL 1 SEJARAH EKONOMI ISLAM DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ❖ Pokok Bahasan Sejarah Ekonomi dan Lembaga keunagan Syariah 1. Perekonomian di zaman Rasulullah SAW (571-632 M) 2. Perekonomian Di Zaman Khulafaurrashidin 3. Perkembangan Ekonomi Pasca Khulaf...
LEMBAGA EKONOMI KEUANGAN DAN SYARIAH MODUL 1 SEJARAH EKONOMI ISLAM DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ❖ Pokok Bahasan Sejarah Ekonomi dan Lembaga keunagan Syariah 1. Perekonomian di zaman Rasulullah SAW (571-632 M) 2. Perekonomian Di Zaman Khulafaurrashidin 3. Perkembangan Ekonomi Pasca Khulafaurrahidin Perekonomian di zaman Rasulullah SAW (571-632 M) Perniagaan Karakteristis perniagaan nabi yang dapat diambil contoh di era modern Jujur Menyembunyikan tidak Menepati janji kecacatan Sungguh-sunggu Menghidari riba Melarang perdagangan tidak Jurjur dalam timbang halal Tidak monopoli ❖ Masa Kekhalifahan 1. Abu Bakar Siddiq (11-13 H/632-635 M) (2 thn 3 bln) Wajib bayar zakat (hukuman) Pengelolaan baitul mal 2. Umar bin Khatab (13-23 H/634-644 M) (10 thn) Kebijakan ekonomi dan unsur-unsur kebijakan fiscal 3. Usman bin Affan (23-35 H/644-656 M) (12 thn) Pemasukan negara dari jizyah (pajak dari non muslim), zakat, dan juga rampasan perang, memperkenalkan perhitungan zakat 4. Ali bin Abi Thalib (656-661 M) (5 thn) bidang ekonomi, yakni: (1) mengatur permasalahan dan kebutuhan masyarakat; (2) memperbarui kota tua dan membangun yang baru; (3) mengumpulkan kharāj; dan (4) mempersiapkan pertahanan negara ❖ Pemikiran Ekonomi dan Keuangan Syariah Abad Pertengahan 1. Al-Gazālī (1) pertukaran sukarela dan evolusi pasar; (2) aktivitas produksi; (3) barter dan evolusi uang; serta (4) peran negara dan keuangan publik. 2. Ibnu taimiyah (1) Harga yang adil, mekanisme pasar, dan regulasi harga; dan (2) Uang dan kebijakan moneter 3. Ibnu khaldun (1) Teori Produksi; (2) Teori Nilai, Uang, dan Harga; (3) Teori Distribusi; dan (4) Teori Siklus 4. Al-Maqrizi hutang dan inflasi ❖ Pemikiran Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer di Dunia dan Indonesia (1) mazhab Iqtiṣādunā (Subjektif Transendental) “Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya”. (2) Mazhab mainstream (positivisme) bidang ekonomi bisa diselesaikan dengan upaya pengilmiahan ekonomi Islam. Normativitas al-Qur’an dan sunah sebagai sumber utama dalam hukum Islam perlu dikaji secara ilmiah dan positif melalui ilmu-ilmu modern, termasuk ekonomi neo-klasik sebagaimana telah dikenal oleh ekonom konvensional (3) Mazhab Alternatif (Kritis) a. Tmur Kuran = ekonomi Islam telah menawarkan sistem ekonomi alternatif guna menggantikan atau setidaknya mengimbangi sistem kapitalisme dan sosialisme, karena Islam mempromosikan norma- norma tindakan (norms of behavior) dan sistem redistribusi fisik ketika Islam dipraktikkan secara utuh b. Jomo K.S. = ajaran Islam menekankan pada adanya keseimbangan (moderasi) antara rasionalisme instrumental dan rasionalisme tradisional dengan mengacu pada nilai-nilai Islam, yakni berfokus pada Ketuhanan tanpa harus meninggalkan kebutuhan duniaw c. Muhammad Arif = Landasan filosofis yang menjadi akar dari ekonomi Islam. Setidaknya ada 5 (lima), 1. Tahuid = sebuah ketundukan Ilahiah dan kedaulatan Tuhan 2. Rubūbiyyah = penyusunan sesuatu berdasarkan kehendak Tuhan yang mengarah pada kesempurnaan 3. khilāfah = bahwa manusia bertugas menjadi wakil Tuhan di bumi untuk menjamin berjalannya kehendak dan maqāṣid ilāhiyah 4. tazkiyyah = pembersihan yang dibarengi dengan pertumbuhan yang positif 5. accountability = percaya bahwa segala sesuatu akan dipertanggung jawabkan kelak di hari pembalasan dan kepercayaan ini berimplikasi pada kehidupan dunia 1. Muhammad Syafi’i Antonio 2. Adiwarman A. Karim. Memberikan status haramnya segala bentuk tambahan atas transaksi pinjam- meminjam, yakni dengan terlebih dahulu mengemukakan bahwa pinjam- meminjam merupakan salah satu bentuk akad tabarru’. Pada hakikatnya akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT. semata, sehingga hal ini yang menjadi sebab bahwa akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, yaitu apabila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, maka ia bukan lagi akad tabarru’, melainkan sudah menjadi akad tijārah. Dengan demikian, perubahan dari akad tabarru’ menjadi akad tijārah dilarang dalam Islam, sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa kredit bank maupun simpanan nasabah berbasis bunga, sekecil apa pun sudah merubah status dari akad tabarru’ menjadi akad tijārah. Dengan demikian bunga bank dari perspektif ini masuk dalam kategori haram ditinjau dari hukum taklifī atau lima kategori hukum (al-aḥkām al-khamsah) 3. Sutan Remy Sjahdein Prinsip Syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan selanjutnya telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) (dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. MODUL 2 HUKUM ISLAM TERHADAP EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH ❖ Pokok Materi Memahami hukum islam terhadap ekonomi dan keuangan syariah 1. Pengertian Syariah, Fikih, dan Hukum Islam 2. Fatwa dan Sumber Hukum Materil 3. Urgensitas Fikih dalam Kajian Keuangan Modern 4. Formalisasi Fikih dalam Peraturan Perundangˇundangan ❖ Pengertian Syariah, Fikih, Fatwa, dan Hukum Islam 1. Syariah : norma-norma hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan hadis sebagai wahyuilahi 2. Fikih : Pengetahuan tentang hukum itu mencakup dimensi akidah, ibadah, dan mu‘amalah ❑ ilmu yang mengkajinorma norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi, baik hubungan vertical (akidah dan ibadah), maupun horizontal (mu‘amalah) ❑ hukum yang ditetapkan langsung dalam al-Qur’an dan Sunah, maupun ditetapkan melalui hasil ijtihad dan interpretasi mujtahid terhadap kedua sumber hukum Islam 3. Fatwa : Hasil pemikiran ulama atau ahli hukum Islam untuk memberikan jawaban instan atas persoalan kekinian yang bersifat ikhtiari(pilihan) bagi peminta fatwa (mustafti). 4. Hukum Islam : Hukum Islam dapat dilakukan melalui pemberdayaan fikih dan fatwa dengan memahami bahwa fikih dan fatwa merupakan hasil produk pemikiran ulama yang juga dipengaruhi oleh aspek sosio-kultural yang menyertainya ❖ Fatwa dan Sumber Hukum Materil 1. Fatwa ditinjau dari segi produk Mujtahid berupaya mengistinbatkan hukum dari nas (alqur'an dan sunah) dalam berbagai kasus, baik diminta oleh pihak lain maupun tidak mufti tidak mengeluarkan fatwa kecuali diminta dan persoalan yang diajukan kepadanya adalah persoalan yang dapat dijawabnya sesuai dengan pengetahuannya 2. Sumber hukum dalam kajian hukum konvensional sumber hukum materil, yaitu sumber hukum dalam bentuk keyakinan hukum individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materil untuk membentuk hukum dan menentukan substansi suatu hukum formil. sumber hukum formil, yaitu yang menjadi determinan formil untuk membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum. ❖ Urgensitas Fikih dalam Kajian Keuangan Modern Bangunan suatu ilmu ditinjau dari sudut pandang filsafat ilmu harus memiliki tiga komponen 1. Aspek Ontologi, hakekat dari ekonomi syariah berpedoman pada wahyu berupa hasil interaksi pemahaman dari teks-teks al-Qur'an-hadis dengan pembacaan terhadap gejala-gejala yang muncul di alam raya ini 2. Aspek Epistimologi, ekonomi Islam bersumber dari kaedah yang dihasilkan oleh fikih muamalah yang diperoleh melalui penelusuran langsung dari al-Qur'an dan hadist dengan pendekatan kaedah-kaedah ushuliyah, baik melalui analisa induksi maupun deduksi 3. Aspek Aksiologi, ekonomi Islam bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang dilandasi atas keharmonisan dan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan fsikis dengan kebutuhan spritualisme-rohaniah. Pengembangan hukum Islam pada aspek ekonomi dan keuangan memiliki landasan kuat dari fikih dan usul fikih itu sendiri. Secara empiris, praktek operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia mendapat tempat dalam hukum positif di Indonesia. konsitusi tertinggi di Indonesia mengakomodir pengimplementasian ajaran Islam, termasuk aspek mu'amalah maliyah dalam kehidupan ekonomi masyarakat muslim Indonesia. ❖ Formalisasi Fikih dalam Peraturan Perundang - undangan A. Transformasi Fatwa dalam Peraturan Bank Indonesia Terkait Bank Syariah. 1. Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai sebuah hasil ijtihad kolektif di bidang ekonomi. 2. Fatwa DSN-MUI di bidang ekonomi dan keuangan syariah, lahir untuk merespons permasalahan-permasalahan ekonomi syariah yang muncul pada ranah empiric. 3. Fatwa DSN-MUI sekaligus menjadi hukum materil, sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi syariah secara praksis (Surat Keputusan DSN-MUI No. 02 Tahun 2000 tentang Pedoman Rumah Tangga Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia, Pasal 1 ayat (2) disebutkan peran dan fungsi DSNMUI). "DSN merupakan satu-satunya badan yang berwenang dan mempunyai tugas utama untuk mengeluarkan fatwa atas jenis jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia" ❖ Kedudukan fatwa-fatwa 1. Fatwa DSN-MUI Tidak mengikat: fatwa DSN-MUI dalam sistem perundang undangan di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena tidak dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk membuat peraturan, namun hanya dibuat oleh lembaga sosial kemasyarakatan, sehingga secara formil hanya berlaku sebagai himbauan moral yang sifatnya tidak mengikat. 2. Fatwa DSN-MUI yang mengikat: Fatwa DSN-MUI di bidang ekonomi syariah dan keuangan dapat berlaku sebagai hukum formil yang mengikat apabila telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, sebagaimana yang ditunjuk oleh UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (4). "Jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi" ❖ Sumber Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia 1. Undang-undang Dasar 1945 (pasal 33) 2. Undang-undang No. 13 Tahun 1968 Tentang Bank Sentral 3. Undang-undang No. 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan 4. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 5. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang- undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 6. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil 7. Kitab Undang-undang Hukum Perdata 8. Kitan Undang-undang Hukum Dagang dan UU Kepailitan 9. Peraturan Pemerintah 10. Surat Keputusan Presiden (Keppres) 11. Instruksi Presiden 12. Surat Keputusan Menteri Keuangan 13. Surat Edaran Bank Indonesia 14. Peraturan lainnya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan Syariah "Karakteristik hukum perbankan syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN)" ❖ Dasar Hukum Pelaksanaan Lembaga Keuangan Syariah 1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan 2. Diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 3. Untuk selanjutnya UU tersebut dirinci lagi dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 4. disempurnakan dengan diundangkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengakomodasi keberadaan bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil ❖ Larangan Tansaksi Bank Syariah Praktek transaksi dalam perbankan syariah tidak boleh mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah 1. Gharar, adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak, sehingga pihak lain dirugikan. 2. Maysir, adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung- untungan, atau spekulatif yang tinggi 3. Riba, adalah transaksi dengan pengambilan tambahan 4. Zalim, adalah tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain 5. Barang haram dan maksiat, adalah barang atau fasilitas yang dilaran dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum ❖ Prinsip Bank Syariah 1. Prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang diaplikasikan pada empat akad, yaitu Musyarakah (kerjasama atau partnership), Mudarabah (bagi hasil), Muzara'ah (kerjasa pengelolaan pertanian), dan Masaqat. 2. Prinsip jual beli yang dikembangkan dalam akad, yaitu, Murabahah (sistem margin), as-Salam (pembayaran dimuka), dan al-Istishna'. 3. Prinsip sewa yang dikembangkan dalam beberapa akad, yaitu, al-ljarah dan al-ljarah Muntahia bi al-Tamlik (sewa yang diakhiri dengan kepemilikan). 4. Prinsip jasa yang dikembangkan melalui akad-akad seperti al-Qardh (pinjaman sosial), al-Sharf (pertukaran valuta), alHiwalah, Rahn (gadai) MODUL 3 KONSEP DASAR LEMBAGA KEUANGAN ❖ Pokok Bahasan 1. Konsep dasar uang 2. Karakteristik dan jenis uang 3. Konsep uang dalam islam 4. Sistem bunga dan bagi hasil ❖ Konsep Dasar Uang 1. Uang komoditas (Commodity money) 2. Uang kertas (Token money) 3. Uang giral Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa uang memiliki manfaat yang dapat diperoleh baik bagi penerima uang maupun pembayar. ❖ Karakteristik Uang ❖ Fungsi Uang 1. Alat tukar menukar : Alat untuk membeli atau menjual suatu barang atau jasa. 2. Satuan hitung : Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli 3. Penimbun kekayaan : Penyimpanan uang karena nilai uang tidak berubah 4. Standar pencicilan kelas : Uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara cepat dan tepat ❖ Jenis Uang Berdasarkan Bahan 1. Uang logam 2. Uang kertas ❖ Jenis Uang 1. Bahan : Logam dan Kertas 2. Nilai : Bernilai full dan tidak bernilai full 3. Lembaga : Uang kartal dan uang giral 4. Kawasan : Local, Regional, dan Internasional ❖ Konsep Uang Dalam Islam Motif memegang uang dalam Islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga bukan untuk spekulasi. Penggunaan uang sesungguhnya diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban terlebih dahulu, seperti untuk infak keluarga, zakat, dan nazar yang jatuh waktu. Uang dapat digunakan sesuai sifat nya : 1. Sunnah : Infak keluarga, sedekah, wakaf, hibah, wasiat dan lain-lain. 2. Mubah : Produksi, perdagangan, Kerjasama, pertukaran dan aspek mubah ekonomi lainnya. 3. Makruh : Memenuhi kebutuhan barang mewah. 4. Haram : Menimbun, judi/spekulasi, riba, monopoli, bermega- megahan, barang atau kegiatan yang tidak ada manfaatnya. ❖ Konsep uang dalam islam menurut para ulama 1. Uang dizaman ibnu taimiyah : Emas, perak dan tembaga o Ketidakstabilan peredaran uang. o Moneter terkait peredaran uang tembaga. 2. Uang mengurut Al Ghazali : Membolehkan uang kertas asal ada jaminan pemerintah. o Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan penetapan nilai yang wajar 3. Uang menurut ibnu khaldun : Uang yg bukan emas dan perak jaminan pemerintah. o Kekayaan suatu Negara bukan ditentukan dari banyaknya uang tapi tingkat produksi. ❖ Uang dalam Sistem Ekonomi Islam Uang dalam islam Uang dalam konvensional Islam memandang uang hanyalah Uang sebagai komoditasnya dan sebagai alat tukar bunga sebagai harganya. Konsep Islam tidak dikenal money Pasar moneter yang tumbuh sejajar demand for speculation. Hal ini dengan pasar riil (barang dan jasa) karena spekulasi tidak berupa pasar uang, pasar modal, diperbolehkan. pasar obligasi, dan pasar derivatif. Akibatnya, dalam ekonomi konvensional timbul dikotomi sektor riil dan moneter. Uang pada hakikatnya adalah milik Perkembangan pesat di sektor Allah SWT yang diamanahkan moneter telah menyedot uang dan kepada kita untuk dipergunakan produktivitas atau nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kepentingan dihasilkan sektor riil sehingga sektor kita dan masyarakat. moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Bisnis dengan konsep bagi hasil. Bisnis dengan konsep bagi bunga. Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. ❖ Sistem Bunga dan Bagi Hasil Bunga Bagi Hasil Penentuan bunga dibuat pada waktu Penentuan besarnya akad dengan asumsi usaha akan rasio/nisbah bagi hasil 1. selalu menghasilkan keuntungan. disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya persentase didasarkan Besarnya rasio bagi hasil 2. pada jumlah dana/modal yang didasarkan pada jumlah dipinjamkan. keuntungan yang diperoleh. Bunga dapat mengambang/variabel, Rasio bagi hasil tetap dan biasanya naik turun sesuai tidak berubah selama 3. dengan naik turunnya bunga patokan akad masih berlaku, atau kondisi ekonomi. kecuali diubah atas kesepakatan bersama. Pembayaran bunga tetap seperti Bagi hasil bergantung yang dijanjikan tanpa pertimbangan pada keuntungan usaha apakah usaha yang dijalankan yang dijalankan. Bila 4. peminjam untung atau rugi. usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama. Pembayaran bunga tetap seperti Jumlah pembagian laba yang dijanjikan tanpa pertimbangan meningkat sesuai 5. apakah usaha yang dijalankan dengan peningkatan peminjam untung atau rugi. keuntungan. Eksistensi bunga diragukan (kalau Tidak ada yang 6. tidak dikecam) oleh semua agama. merugikan keabsahan bagi hasil. ❖ Peran Lembaga Keuangan Kegiatan Bank Lembaga keuangan non bank Penghimpunan dana ▪ Secara langsung Hanya secara tidak berupa simpanan dan langsung dari masyarakat masyarakat (terutama (tabungan, deposito, melalui kertas dan giro). berharga, dan bisa juga ▪ Secara tidak langsung dari penyertaan, dari masyarakat pinjaman/kredit dari (Surat berharga, lembaga lain. pernyataan, pinjaman/kredit dari lembaga lain. Penyaluran dan ▪ Untuk tujuan modal ▪ Terutama untuk kerja, investasi dan tujuan. komunikasi. ▪ Investasi terutama pada badan usaha ▪ Kepada badan usaha terutama untuk dan individu. jangka menengah ▪ Untuk jangka pendek, dan panjang. menengah dan panjang. Peran penting lembaga keuangan baik bank maupun non bank dalam perekonomian : 1. Pengalihan aset (asset transmutation): bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers). 2. Transaksi (transaction): Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. 3. Likuiditas (liquidity): Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya. 4. Efisiensi (efficiency): Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah mempertemukan pemilik dan pengguna modal. MODUL 4 BANK SENTRAL ❖ Pokok Materi 1. Sejarah Bank Sentral Indonesia 2. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia 3. Organisasi Bank Sentral 4. Bank Sentral Islam ❖ Sejarah Bank Sentral Indonesia Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara termasuk di Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan maupun kebijakan moneter di setiap negara adalah terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank sentral di Indonesia. Sejarah berdirinya bank central di Indonesia 1. Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N. V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda berdiri pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 1827. 2. Dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1951. 3. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 Bank Indonesia dikukuhkan sebagai bank sentral di Indonesia. 4. Berdasarkan undang-undang tersebut terdapat dua lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan moneter, yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter, meskipun otoritasnya tetap pada pemerintah. ❖ Implementasi UU Nomor 13 Tahun 1968 Kebijakan fiskal melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) relatif lebih dapat disinkronkan dengan kebijakan moneter melalui jumlah uang beredar karena otoritas kedua kebijakan tersebut terletak pada satu pihak, yaitu pemerintah. Kebijakan moneter yang bertujuan terutama untuk menjamin sistem pembayaran yang lancar, stabil dan baik sering kali tidak berjalan searah dengan tujuan-tujuan pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Hal ini menyebabkan target kebijakan moneter sering kali tidak dapat dicapai dengan hasil yang maksimal. Campur tangan yang besar dari pemerintah mengandung risiko berupa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan yang tidak efisien. Bahkan lebih lanjut, sistem ini sangat rentan terhadap campur tangan individual pejabat dan pihak lain dalam perumusan kebijakan moneter. ❖ Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Tujuan Bank Indonesia menurut UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Tugas Bank Indonesia terkait tujuan tersebut menurut UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 ialah : 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 3. Mengatur dan mengawasi bank Bank Indonesia berwenang melaksanakan kebijakan moneter : 1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. 2. Melakukan pengendalian moneter. 3. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan. 4. Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. 5. Bank Indonesia mengelola cadangan devisa 6. Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yakni sebagai berikut : 1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. 2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya. 3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. 4. Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. 5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. 6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. 7. Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia berwenang melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank yakni sebagai berikut : 1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. 2. Memberikan dan mencabut izin usaha Bank. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank. 3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. 4. Menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud 5. Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. 6. Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank. 7. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku jika suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank. 8. Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Dalam kaitan hubungan dengan pemerintah, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan sebagai berikut : 1. Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. 2. Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. 3. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia. 4. Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai APBN. 5. Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. 6. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. ❖ Organisasi Bank Sentral Syarat sebagai anggota dewan gubernur 1. Warga negara Indonesia. 2. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi. 3. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Larangan bagi anggota dewan gubernur 1. Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga. 2. Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan 1. Mengundurkan diri. 2. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. 3. Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur. 5. Berhalangan tetap. Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat: 1. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya. 2. Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan. ❖ Bank Sentral Islam Bagaimanakah positioning bank sentral pada suatu perekonomian dalam ekonomi Islam. Terdapat tiga pandangan terkait positioning bank sentral dalam perekonomian : 1. Pandangan pertama, adalah satu-satunya bank sentral yang ada haruslah bank sentral Islam. Bank sentral yang ada harus dikonversi secara penuh menjadi bank sentral Islam, di mana seluruh instrument yang dikelarkan haruslah instrument moneter dengan prinsip syariah. 2. Pandangan kedua, dengan dual economic system, di mana dalam suatu negara didirikan ada dua bank sentral, yaitu bank sentral konvensional yang menjalankan kebijakan moneter konvensional dan hadir pula bank sentral Islam yang menjalankan kebijakan moneter Islam 3. Pandangan ketiga, bank sentral konvensional tetap beroperasi namun dapat mengeluarkan kebijakan moneter yang sesuai dengan syariat Islam. Hal inilah dipraktikkan di Indonesia yang menganut dual banking system, sehingga Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan moneter baik yang konvensional maupun yang syariah. MODUL 5 BANK SYARIAH ❖ Pokok Bahasan Diharapkan mahasiswa dapat memahami dengan baik: 1. Konsep Dasar Bank Islam 2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah 3. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 4. Kekuatan dan Kelemahan Bank Syariah ❖ Konsep Dasar Bank Islam Bank Syariah Bank Syariah ialah lembaga keuangan yang menjalankan fungsi perantara (intermediary) dalam penghimpunan dana masyarakat serta menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep Bank Syariah Secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah, yaitu: 1. Penghapusan riba. 2. Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio- ekonomi Islam. 3. Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi. 1. 4 Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri. 4. Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha. 5. Kerangka yang dibangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasnya dengan memanfaatkan instrument pasar uang antar bank syariah dan instrument bank sentral berbasis syariah. Fungsi dan peran bank syariah 1. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah. 2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya 3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya. 4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga wajib memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya. Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya adalah : 1. Bermuamalat secara Islami. 2. Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi. 3. Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha. 4. Menanggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. 5. Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. 6. Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga. ❖ Sejarah Perkembangan Bank Syariah 1. 1940-an : Pakistan dan Malaysia profit loss sharing 2. 1963 : Kairo, Mesir Islamic Rural Bank Mit Ghamr 3. 1969 : Konferensi negara-negara Islam (19 Negara) Malaysia 4. 1970-1973 : Pakistan = Proposal pendirian bank syariah (OKI) LKS berdiri dinegara teluk arab 5. 1974 : Islamic Development Bank (IDB) Jeddah, Arab Saudi 2M dinar ❖ Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 1. 1970-1990 : - 1970 Seminar (LSIK) - 1988 Pemerintah (Pakto) - 1990 MUI 2. 1992 : Lahir bank Muamalat Indonesia, saham Rp.84 M, UU No. 7 thn 92 perbankan PP No. 72 thn 92 prinsip bagi hasil 3. 1998-1999 : - UU No. 10 tahun 1998 Dual banking system - UU No. 23 tahun 1999 tentang BI 4. 2008 : UU No. 21 tahun 2008 perbankan syariah 1 februari 2021 (BSI) ❖ Perbankan Bank Syariah dan Bank Konvensional Konsep dasar bank konvensional dan syariah Beberapa ciri-ciri bank syariah yang membedakan dengan bank konvensional 1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian. 2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, sehingga yang dipergunakan adalah nisbah bagi hasil. 3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka, melainkan tingkat keuntungan yang dipergunakan adalah tingkat keuntungan aktual. 4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi'ah), dengan prinsip-prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. 5. Terdapatnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi bank syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. 6. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah. Perbandingan bank syariah dan bank konvensional Bank syariah Bank Konvensioanal 1. Melakukan investasi yang 1. Investasi yang halal dan halal saja. haram. 2. Berdasarkan prinsip bagi 2. Memakai perangkat bunga. hasil, jual beli dan sewa. 3. Profit dan falah oriented. 3. Profit oriented. 4. Hubungan dengan nasabah 4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan dalam bentuk hubungan kemitraan. debitur-kreditur. 5. Penghimpunan dan 5. Tidak terdapat dewan penyaluran dana harus sejenis. sesuai dengan fatwa DPS. ❖ Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional No. Perbedaan Bank syariah Bank konvensional 1 Falsafah Tidak berdasarkan Berdasarkan bunga. bunga, spekulasi dan ketidakjelasan. 2 Operasional - Dana masyarakat - Dana masyarakat berupa titipan dan berupa simpanan yang investasi yang baru harus dibayar akan mendapatkan bunganya pada saat hasil jika jatuh tempo. 'diusahakan' terlebih - Penyaluran pada dahulu. sektor yang - Penyaluran pada menguntungkan, usaha yang halal dan aspek halal tidak menguntungkan. menjadi pertimbangan utama. 3 Aspek sosial Dinyatakan secara Tidak diketahui secara eksplisit dan tegas yang tegas. tertuang dalam visi dan misi. 4 Organisasi Harus memiliki Dewan Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah. Pengawas Syariah. ❖ Kekuatan dan Kelemahan Bank Syariah Kekuatan bank syariah 1. Kesesuaian dalam prinsip syariah : Produk prinsip syariah dan ada fatwa dari DSN MUI. 2. Terbukti tahan krisis : Pengakuan pemerintah sehingga terbitlah UU No. 10 tahun 1998. 3. Sistem adil dan menentramkan : Berdasarkan nilai bagi hasil. 4. Mempunyai payung hukum perundangan-undangan : UU 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Kelemahan bank syariah 1. Jaringan belum merata : Masih banyak bekerjasama dengan bank konvensional 2. Loyalitas Nasabah : - Menegakkan syariat - Persentase bagi hasil 3. Minimnya dana pemasaran dan promosi : Pemasaran Bersama dengan icon iB 4. Minimnya sumber 04 daya manusia : SDM dari sisi aspek fiqh Peluang bank syariah 1. Perluasan market share perbankan syariah. 2. Akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam (usaha syariah lebih banyak dari bank konvesional). 3. Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi (SDM dibutukan lebih banyak tidak hanya manajemen tapi figh). 4. Peluang pasar yang cukup luas (mayoritah penduduk Indonesia adalah Muslim). Tantangan bank syariah 1. Meningkatkan kemurnian bank syariah sesuai syariat Islam (DSN dan DPS MUI). 2. Potensi pemilikan bank syariah oleh asing (UU pasal 9). 3. Kualitas sumber daya manusia yang merata (praktisi figh) daya belum. 4. Permodalan yang belum kuat. MODUL 6 PASAR MODAL SYARIAH ❖ Pasar Modal Syariah Pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. ❖ Pokok Materi Pasar Modal Syariah 1. Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia 2. Karakteristik pasar modal syariah 3. Instrumen pasar modal syariah 4. Strategi pengembangan pasar modal syariah 5. Risiko pasar modal syariah ❖ Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia 1. 1997 : Resadana Syariah PT Danareksa Investment Manajemen 2. 2000 : PT DIM meluncurkan Jakarta Islamic index (JII) 3. 2000 : DSN fatwa no. 5 thn 2000 tentang jual beli saham 4. 2000 : No. 20 thn 2000 pedoman invertasi reksadana syariah 5. 2002 : No. 32 thn 2002 obligasi syariah 6. 2002 : NO. 33 thn 2002 obligasi syariah mudharabah 7. 2003 : No. 40 tahun 2003 pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal 8. 2004 : No. 41 tahun 2004 obligasi syariah ijarah Terdapat 10 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain: 1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah 2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah 3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah 4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal 5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah 6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah 8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah 9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN ❖ Karakteristik Pasar Modal Syarat-syarat pasar modal syariah adalah sebagai berikut : 1. Semua saham harus diperjual-belikan pada bursa efek 2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan di mana saham dapat diperjual-belikan melalui pialang. 3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual-belikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. 4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. 5. Saham tidak boleh diperjual-belikan dengan harga lebih tinggi dari HST. 6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST. 7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalm bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah. 8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST. 9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. Syarat-syarat kaidah syariah untuk pasar perdana bagi efek syariah diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat. 2. Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang. 3. Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan. 4. Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu. Kaidah syariah bagi efek syariah setelah dapat diperjual-belikandi pasar sekunder adalah sebagai berikut. 1. Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang halal. 2. Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang. 3. Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indeks. 4. Tidak boleh memperjual belikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjual belikan. 5. Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai jaminan. 6. Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering. ❖ Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia Instrumen pasar modal syariah meliputi efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Efek-efek tersebut meliputi Saham Syariah, Obligasi Syariah. Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ada tambahan instrumen keuangan syariah bertambah dalam fatwa DSN-MUI No.65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI No.66/DSN- MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008. Pasar modal syariah emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu: 1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah. Transaksi yang mengandung unsur yang dilarang antara lain: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; b. Bai' al-ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling); c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan; e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut; f. Ihktikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan mengumpulkan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain; 2. Jenis kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan d. Produsen, distributor, dan'atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat; e. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. 3. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan : a. Ijarah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang, dan/atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi objek ijarah. b. Kafalah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul 'anhu/ashil/debitor) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditor). c. Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut. d. Wakalah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. 4. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Sharia Compliance Officer (SCO). 5. Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. SAHAM SYARIAH 1. Saham syariah atau shariastocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal dalam suatu perusahaan terbatas (PT). 2. Saham syariah merupakan sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 3. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen dan capital gain. 4. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS. 5. Perdagangan saham syariah dilakukan di pasar perdana dan pasar sekunder. OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) 1. Sukuk adalah surat bukti pengakuan hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. 2. pendapatan kepada pemegang obligasi syariah (sukuk) berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo. 3. Beberapa akad yang berhubungan dengan sukuk. AKAD SUKUK Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas surat aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah al Muntahiyah Bittamlik (sale and lease back) dan Ijarah Headlease and Sublease. Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al- maal) dan pihak lain yang menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal. Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak. Sukuk istishna" yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna" di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih kesepakatan. dahulu berdasarkan. SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) 1. Instrumen pasar modal syariah selain saham dan sukuk adalah Surat Berharga Syariah Negara di singkat SBSN atau sering disebut sukuk Negara. 2. bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil 3. Sukuk Negara diterbitkan antara lain bertujuan untuk: a. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara. b. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah. c. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah. d. Diversifikasi basis investor. e. Mengembangkan alternatif instrumen investasi. f. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan g. Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjalin oleh sistem keuangan konvensional. REKSADANA SYARIAH Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. a. Mekanisme operasional reksa dana syariah terdiri dari: wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta mudharabah antara manajer investasi dengan pengguna investasi. b. Karakteristik mudharabah adalah sebagai berikut: (1) pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah ditentukan bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si pemodal; (2) pemodal menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan; (3) manajer investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaian. ❖ Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah Dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu: 1. Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya. 2. Mendorong pengembangan serta penciptaan produk- produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah. ❖ Risiko Pasar Modal Syariah 1. Risiko daya beli (purchasing power risk) :Risiko daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. 2. Risiko bisnis (business risk) : Menurunnya kemampuan memperoleh laba dan akan merugi terkait pembagian dividen. 3. Risiko tingkat bunga (interest rate risk) : Siap berbagi laba dan rugi, jika suku bunga bank tidak menentu. 4. Risiko pasar (market risk) : Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish) saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. 5. Risiko likuiditas (liquidity risk) : Risiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjual belikan dengan tanpa mengalami kerugian. MODUL 7 PASAR UANG SYARIAH ❖ Pasar Uang Syariah Pasar yang diperdagangkan surat berharga yang diterbitkan berkaitan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek (satu tahun atau kurang dari satu tahun) untuk memobilisasi sumber dana jangka pendek dan memenge likuidasi secara efisien, dapat memberi keuntungan dan sesuai dengan syariah. ❖ Pokok Materi Seluruh mahasiswa dapat memahami dengan jelas pokok-pokok materi pasar uang syariah: 1. Pengertian pasar uang syariah 2. Konsep dasar pasar uang syariah 3. Prinsip Syariah dalam pasar uang 4. Instrumen pasar uang syariah ❖ Konsep Dasar Pasar Uang Syariah 1. Pasar uang : Kelompok pasar yang memperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. 2. Fungsi pasar uang : Sarana alternatif bagi lembaga keuangan atau perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek. 3. Pasar uang syariah : Pasar uang untuk bank syariah yang memperjual belikan surat- surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek. 4. Transaksi : Secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. ❖ Prinsip Pasar Uang Syariah Landasan Al-Qur’an dan hadist terkait prinsip pasar uang syariah Al-Baqarah : 275 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. An-Nisa : 29 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Fatwa DSN Tentang Pasar Uang DSN no. 37/DSN-MUI/X/2022 pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah : 1. Bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana disalurkan kepada pihak yang memerlukan. 2. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank. 3. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka ditetapkan pasar uang antar bank berprinsip syariah. Implementasi DSN No. 37 1. Mudharabah : Kerjasama dua pihak, satu penyedia modal dan satu pihak bertindak mengelola. 2. Musyarakah : Kerjasama 2 pihak menyediakan modal dan keuntungan risiko ditanggung bersama. 3. Al-qardh : Akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan akan mengembalikan jika sudah jatuh tempo 4. Wadiah : Titipan uang, barang atau surat berharga 5. Ash-sharf : Jual beli valuta asing Larangan Dalam Pasar Uang Syariah Fatwa DSN MUI No. 80 tahun 2011 1. Manupulasi (tadlis) : - Menyembunyikan kecacatan - Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harga bertambah. 2. Taghir (mempengaruhi) : - Ghoror - Maisir Manfaat Pasar Uang Syariah 1. Perantara dalam perdagangan surat- surat berharga berjaga pendek. 2. Penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek. 3. Sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi. 4. Perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek pada perusahaan. ❖ Instrumen Pasar Uang dengan Prinsip Syariah 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS): surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. 2. Repurchase Agreement (Repo) SBIS: transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collaterlarized borrowing). Repo SBIS dilakukan berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn. 3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 4. Repurchase Agreement (Repo) SBSN: transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. 5. Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS): Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana transaksi di Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Konvensional Pasar uang syariah Pasar uang konvensional Berdasarkan bagi hasil Berdasarkan bunga Peserta bank syariah dan bank Bank konvesional konvensional. Peranti yang digunakan dalam pasar pasar uang antarbank konvensional uang antarbank syariah adalah adalah promes dan promisary notes. sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA). Sertifikat Investasi Mudharabah promes dapat dipindah tangan kan Antarbank (IMA) sebagai peranti berulang kali selama belum jatuh utama pasar uang antarbank syariah tempo. hanya dapat dialihkan 1 kali. Risiko aktivitas lebih kecil. Risiko aktivitas lebih besar. MODUL 8 REKSADANA SYARIAH ❖ Pokok Materi Mahasiswa diharapkan mampu memahami pokok materi sebagai berikut: 1. Pengertian Reksadana Syariah 2. Instrumen Reksadana Syariah 3. Portofolio Reksadana Syariah 4. Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional 5. Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia ❖ Reksadana Reksadana adalah salah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat di investasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Reksadana Syariah Sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Definisikan reksadana syariah menurut Fatwa DSN-MUI No.20/DSN- MUI/IX/2000 Reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagian pemilik harta (shahib al-mal atau rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Pertama Kali Reksadana Syariah Diperkenalkan 1. 1995 : National Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity, kapitalisasi modal US$ 150 juta. 2. 1998 : PT. Danareksa Investment Management, di mana pada waktu itu PT Danareksa mengeluarkan produk berprinsip syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang. ❖ Perbedaan Reksadana Syariah 1. screaning yaitu pemilihan saham-saham yang sesuai dengan syariat islam 2. cleansing yaitu dalam investasi selalu berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN artinya perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan syariat islam 3. akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan dan pembagian hasil investasi 4. profit loss sharing 5. Transaksi tidak boleh spekulasi 6. Pengawasan DSN dan Papepam Konvensional 1. Dalam pengelolaan reksadana konvensional tidak tergantung pada prinsip- prinsip syariat 2. Perusahaan yang menginvestasikan bebas dari mana saja boleh masuk 3. Adanya perjanjian antar pemilik modal dan investasi 4. Pendapatan seusai bunga 5. Transaksi selama memberi keuntungan 6. Pengawasan hanya bapepam ❖ Prinsip Dasar Reksadana Syariah 1. Bukan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya melainkan tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang diinginkan klien (investor) 2. Adanya proses screening (penyaringan) 3. Adanya proses cleansing (pembersihan) 4. Proses valuation saham (penilaian saham) 5. Pengawasan yang lebih selektif 6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII) 7. Investasi pada perusahaan produk halal ❖ Operasionalisasi Reksadana Syariah Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksadana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah. Beberapa karekteristik sistem mudhadabah pada reksadana syariah adalah: 1. Pembagian bagi hasil oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proposisi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. 2. Pemodal hanya menanggung risiko hanya sebesar modal yang telah diberikan. 3. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya. ❖ Bentuk Hukum Reksadana Syariah Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), ada dua bentuk hukum Reksadana sebagai instrumen perdagangan reksadana syariah di Indonesia, yakni : 1. Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana). 2. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksadana Perseroan (Investment Companies) Reksadana perseroan adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana-dana penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal. Reksadana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksadana. Sebagaimana hukum PT, maka reksadana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban. Ciri- ciri reksadana PT antara lain: 1) Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). 2) Pengelola kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk. 3) Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Reksadana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksadana melakukan kegiatan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank custodian. Ciri-ciri reksadana KIK, antara lain: 1) Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK). 2) Pengelolaan reksadana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. 3) Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank custodian berdasarkan kontrak. 4) Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. 5) Unit penyertaan tidak dicatat dibursa. 6) Investor dapat menjual kembali (redemption) unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola. 7) Hasil penjualan/pembayaran Kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksadana. 8) Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan atas nilai aktiva bersih per unit dihitung oleh bank custodian secara harian. Karakteristik Reksadana Lainya 1. Reksadana Pasar Uang - Reksadano pasar uang adalah jenis reksadana yang uongnya diinvestasikan dalam Instrumen pasar uang. seperti SBI, deposito, SBPU, dan obligasi yang jatuh tempionya kurang dari satu tahun. - Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksadana lainnya. - Bersifat likuid atau mudah dicairkan. - Investasi jangka pendek. - Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito 2. Reksadana Pndapatan Tetap - Reksadana pendapatan tetap adalah jenis reksadana yang sebagian besar alokasi investasinya (minimal 80%) ditempatkan pada instrumen yang memberikan pendapatan tetap. Instrumen yang dimaksud adalah obligasi atau surat utang yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. - Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksadana pasar uang. - Investasi jangka menengah. Reksadana campuran Reksadana campuran adalah jenis reksa dana yang mengalokasikan dana investasi ke dalam instrumen yang beragam, seperti aset saham, obligasi, dan pasar uang. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi. Investasi jangka menengah sampai Panjang. Reksadana saham Reksadana Saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk saham Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksadana lainnya. Investasi jangka panjang. Reksadana terproteksi Reksadana terproteksi adalah jenis reksadana yang memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portofolio obligasi. ❖ Jenis-Jenis Reksadana Syariah 1. Open end-fund atau reksadana terbuka : Reksadana terbuka adalah reksadana di mana pemegang unit menjual unitnya langsung kepada Manajer Investasi. Harga unit ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Saham atau unit penyertaan yang diterbitkan oleh reksadana terbuka ini dijual berdasarkan Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAV yang pertama kali ditentukan adlah sebesar Rp. 1.000 per sham. Kemudian selanjutnya NAV harus dihitung setiap hari dan diumumkan secara luas sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut 2. Closed end-fund, Reksadana : yang tidak dapat membeli kembali saham- saham yang telah dijual kepada investor. Artinya, pemegang saham tidak daapt menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menual sahamnya, maka harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksadan tersebut dicatatkan. Harga dari saham reksadana tertutup bisa berubah ubah karena dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya. 3. Unit Invesment Trust : Suatu perusahaan dibidang investasi yang memberi portofolio efek (berdasarkan pada perjanjian Trust Indenture) dengan menggunakan kumpulan dana (harta kekayaan) dari pemegang saham atau unit penyertaan. Unit penyertaan reksadana pertama kali ditawarkan dengan harga yang sama dengan harga Rp. 1.000 sama dengan nilai aktiva bersih awal yaitu Rp. 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali. ❖ Tujuan Investasi Reksadana Syariah 1. Growth fund : Reksadana ini mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham. Reksadana yang menekan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. 2. Income fund : Reksadana ini mengutamakan jenis portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi instrumen obligasi. Reksdana jenis ini mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasi kan dananya pada surat utang atau sukuk. 3. Safety fund : Reksadana ini lebih mengutamakan keamanan reksadana untuk investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi Reksadana jenis "safety fund" ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito. ❖ Risiko Reksadana Syariah 1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan : Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek seperti obligasi, saham, dan surat- surat berharga lainnya. 2. Risiko likuiditas : Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. 3. Risiko politik dan ekonomi 4. Risiko wanprestasi : Risiko ini dapat terjadi apabila ada perubahan asuransi yang mengansurasikan harta kekayaan reksadana yang tidak dapat membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal yang tidak diinginkan. 5. Risiko default : Risiko default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. 6. Risiko Pasar : Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis 7. Risiko Risiko inflasi 8. Risiko nilai tukar rupiah : Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. 9. Risiko Spesifik : Risiko yang dimiliki setiap sekuritas. Di samping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas memiliki risikonya masing-masing. ❖ Manfaat Reksadana Syariah 1. Dapat mendiversifikasi portofolio secara cepat (instant diversification). 2. Keluwesan untuk menukarkan ke jenis portofolio investasi lainnya dalam satu grup reksadana (flexibility) atau diperjualbelikan pada penerbitnya pada nilai aset bersihnya setiap soat. 3. Kecepatan dalam proses jual beli. 4. Manajemen profesional yang dapat izin dari otoritas bursa. 5. Banyaknya pilihan dari beragamnya investasi usaha reksadana yang kini tumbuh pesat. 6. Manfaat perlindungan investor, melalui peraturan yang dikeluarkan BAPEPAM, diantaranya mengatur tentang transaksi pada suatu jenis saham maksimal 5% dari total modal disetor. ❖ Keuntungan Reksadana Syariah 1. Kemudahan berinvestasi. Banyak manajer investasi/Asset Management dengan menawarkan harga minimum pembelian Rp 100.000 Rp 250.000, kita dapat berinvestasi di Reksadana. Saat ini produk reksadana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana. 2. Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya. 3. Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksadana. 4. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer Investasi. 5. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh OJK. 6. Rekasadana syariah sekaligus merupakan diversifikasi investasi, Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portofolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. 7. Memiliki likuiditas yang tinggi, Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja. 8. Biaya investasi cenderung rendah. 9. Transparansi informasi, Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja reksadana. 10. Lebih aman dan stabil, Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa rasio hutang dan modal dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan hutang tidak boleh lebih besar dari modal. 11. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS), Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksadana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama. 12. Membantu perekonomian bangsa, Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan. ❖ Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan Reksadana Syariah 1. Pemilihan portfolio investasi yang sesuai dengan syariah (QS. Annisa Ayat 29). 2. Larangan Riba Al-Baqarah ayat 275- 276,278-290 3. Larangan gharar 4. Larangan investasi pada makanan dan minuman yang tidak halal 5. Prinsip keseimbangan 6. Prinsip etika 7. Kepemilikan penuh MODUL 9 ASURANSI SYARIAH Pokok Pembahasan 1. Landasan Hukum Asuransi Syariah 2. Landasan Yuridis 3. Prinsip Asuransi Syariah 4. Usaha Perasuransian Syariah 5. Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia 6. Akad Asuransi Syariah 7. Ketentuan Premi Asuransi Syariah 8. Ketentuan Klaim Asuransi Syariah 9. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Asuransi Syariah Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat (Dewan Syariah Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/DSN/IX/2001.) Landasan Hukum Asuransi Syariah 47. Tiap-tiap mat mempunyai rasul; maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka (sedikitpun) tidak dianiaya. 48. Mereka mengatakan: "Bilakah (datangnya) ancaman itu, jika memang kamu orang-orang yang benar?" 49. Katakanlah: "Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah". Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya). Landasan Yuridis 1. UU no 2 thn 1992 : Usaha perasuransian 2. PP no 73 thn 1992 : Penyelengarasan tentang perasuransian 3. PP no 63 thn 1999 Pengganti PP no 73 thn 1992 : Tentang peransurasian 4. SK dirjen lemb. Keu. 449/LK/2000 : Jenis, Penilaian, dan Pembatasan in- vestasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah 5. DSN no 21/DSN-MUI/X/2001 : Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah 10 Prinsip Asuransi Syariah 1. Tahuid: Mengharapkan Ridho Allah 2. Keadilan : Memahami hak dan kewajiban 3. Tolong Menolong : Mendahulukan yang membutuhkan 4. Kerjasama : pembagian bagi hasil yang sesuai syariah 5. Amanah : pengelolah jujur dalam pengelolaannya 6. Saling ridho : nasabah ridho dalam pengelolaan dana 7. Menghidari riba : menginvestasikan dana sesuai syariah 8. Menghindari maisyir : menghindari investasi perjudian 9. Menghindari ghoror : menghindari ke tidak jelasan 10. Menghindari : rasuah sogok menyogok Usaha Perasuransian Syariah 1. Asuransi umum syariah - Asuransi seumur hidup asuransi : yang memberikan perlindungan jiwa sampai dengan usia tertentu. - Asuransi jangka hidup : asuransi yang tidak membentuk nilai tunai dan memiliki jangka waktu tahunan. - Asuransi Sumbangan : Jenis asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran tunai dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. 2. Asuransi jiwa syariah - Asuransi laut dan udara yang terdiri dari asuransi kapal laut, asuransi pengangkutan barang dan asuransi pesawat udara. - Asuransi non laut yang terdiri dari asuransi harta benda, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi konstruksi, asuransi rumah tinggal, asuransi gempa bumi, asuransi harta benda dan lain sebagainya. Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia 1. 24 Februari 1994 : Togak bersejarah berdirinya asuransi syariah PT. Syariat Takaful. 2. Tahun 1997 : Investor dari malaysia Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB). 3. Tahun 2000 dan 2009 : Permodalan diperkuat Nasional Manadi persero Islamic Development Bank. Beberapa berdirinya asuransi syariah: UUS bumi putra 2002, Prodential syariah 2022, dan PT. Amanah ghita syariah 2012. Akad Asuransi Syariah 1. Akad tijarah Akad investasi, jual-beli, dan sewa- menyewa, adapun salah satu dalil yang menjelaskan akad jual-beli (al-Bai'), landasan hukum Q.S. Al-Baqarah: 275. 2. Akad tabarru Akad hibah, dana kebajikan atau derma maksudnya memberikan dana kebajikan dengan niat tulus ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta asuransi syariah apabila ada di antaranya yang mengalami musibah. Akad Tijarah 1. Akad wakalah bil ujrah Akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee), resiko ditanggu bersama. 2. Akad mudharabah musytarakah akad Mudharabah dan akad Musyarakah. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor). Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk nonsaving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. Ketentuan Premi Asuransi Syariah 1. Pembayaran premi (kontribusi) didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru. 2. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi hasilkan kepada peserta. 3. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel moralia untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya. 4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat di-investasikan. Ketentuan Klaim 1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian 2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan 3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya 4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta in merupakan kewajiban dalam akad Proses Klaim Dalam Jenis Kerugian 1. Kerugian seluruhnya : Pada kerugian seluruhnya (total last), objek yang di- pertanggungkan secara teknis atau nyata rusak seluruhnya 2. Kerugian sebagian : semua kerusakan yang tidak masuk kategori kerugian seluruhnya atau di bawah 70%. 3. Kerugian pihak ketiga : Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh tertanggung. Prosedur Klaim 1. Pemberitahuan Klaim 4. Penyelesaian Klaim 30 hari 2. Bukti Klaim Kerugian 5. Recovery Klaim 3. Penyelidikan Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional Syariah 1. Berbagi Risiko/Risk Sharing antarpeserta perusahaan hanya sebagai pengelola. 2. Peserta menghibahkan sebagian kontribusinya untuk kepentingan saling menolong dan saling melindungi dengan peserta lainnya atas musibah/risiko yang terjadi. 3. Dana tabarru' dan dana investasi peserta dimiliki peserta sesuai dengan akad/perjanjian. 4. 4.Surplus underwriting dapat dibagi kepada peserta sesuai kesepakatan dalam polis. Konvensional 1. Pengalihan risiko/risk transfer perusahaan sebagai penanggung. 2. Pemegang polis wajib membayar premi untuk memperoleh perlindungan dari perusahaan asuransi. 3. Seluruh dana kelolaan dimiliki perusahaan sesuai dengan perjanjian, kecuali investasi dari produk untuk link. 4. Surplus underwriting adalah hak perusahaan MODUL 10 Lembaga Pembiayaan Syariah Pokok Materi Pembahasan 1. Konsep Pembiayaan Syariah 2. Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah 3. Akad Pembiayaan Syariah 4. Modal Ventura Konsep Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan prinsip syariah. Kegiatan usaha pembiayaan dan sumber pendanaan perusahaan pembiayaan syariah harus sesuai dengan ajaran Islam (in complinace with syariah) yang bebas dari unsur riba, haram, dan gharar. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan syariah harus diatur dalam peraturan yang jelas. Aturan Transaksi Pembiayaan Syariah 1. Setiap jenis transaksi pembiayaan syariah wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah 2. Akad-akad syariah yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tidak dapat dibatalkan secara sepihak 3. Kedua belah pihak memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan baik berdasarkan syairuah atau per undang- undangan 4. Setiap jenis transaksi pembiayaan syariah dilaksanakan tanpa unsur paksaan di antara para pihak yang berakad 5. Setiap jenis transaksi pembiayaan syariah wajib melaksanakan asuransi atas objek pembiayaan syariah, dan perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah 6. Pencatatan akuntansi untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah 1. Sewa Guna Usaha (leasing) Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Akad Sewa Guna Usaha (leasing) Ijarah - Akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu'ajjir) dengan penyewa (musta'jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. - Fatwa DSN-MUI No. 09/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang pembiayaan Ijarah. Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik - Akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu'ajjir) dengan penyewa (musta'jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa. - Landasan syariah akad iniadalah Fatwa DSN- MUI No. 27/ DSN- MUI/III/2002 tentang al- Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. 2. Anjak Piutang Syariah "Wakalah bil Ujrah dan Qa- rdh" Anjak Piutang Syariah "Wakalah bil Ujrah dan Qa- rdh adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah. Akad Yang Digunakan Wakalah (Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. Proses Anjak Piutang Syariah 1. Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (costumer). Penyerahan barang dengan D/O yang ditandatangani pembeli. Asli D/O kembali kepada supplier. 2. Karena alasan cash flow, supplier atau klien kemudian me-wakalah-kan tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (custumer). 3. Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/O kepada perusahaan anjak piutang. 4. Kontrak perusahaan wakalah bil ujrah tagihan antara klien dengan perusahaan anjak pitang. 5. Klien memperoleh pelunasan piutang dari perusahaan anjak piutang. 6. Pada saat jatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer). 7. Pelunasan utang oleh pembeli. 3. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) Syariah Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l'timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN- MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah. Akad Kartu Kredit (Credit Card) Syariah Kafalah Akad kafalah atau diartikan sebagai penjamin transaksi, artinya bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang di lakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut Qardh Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang di- lakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM. Ijarah Akad (jarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah Sharf Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. 4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) Syariah Pembiayaan Konsumen Syariah adalah Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Akad yang dapat diterapkan adalah akad jual-beli. Akad Pembiayaan Konsumen Syariah Murabahah Adalah jual-beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan. Salam Adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Istishna Didefinisikan akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani) dengan harga yang disepakatipara pihak. Modal Ventura Syariah Modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam bentuk penyertaan modal saham syariah, Sukuk maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible loan stock). Modal Ventura Syariah adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah Akad yang digunakan dalam modal ventura syariah adalah akad Musyarakah dan Mudharabah. Karakteristik Modal Ventura Syariah 1. Pemberi bantuan finansial dalam bentuk modal ventura syariah ini tidak hanya menginvestasikan modalnya saja. Tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibentuknya. 2. Investasi yang dilakukan tidaklah bersifat permanen 3. Motif dari modal ventura syariah adalah motif bisnis mencari keuntungan 4. Investasi dengan bentuk modal ventura syariah yang dilakukan ke perusahaan merupakan investasi jangka menengah atau jangka Panjang 5. Modal ventura syariah merupakan investasi tanpa jaminan sehingga dibutuhkan kehati-hatian 6. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk partisipasi equity 7. Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura syariah adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi memiliki potensi untuk berkembang. 8. Investasi modal ventura syariah biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang tidak punya akses untuk mendapatkan kredit perbankan. MODUL 11 PEGADAIAN SYARIAH Pokok Materi 1. Dasar Hukum Pegadaian Syariah 2. Sejarah Pegadaian Di Indonesia 3. Produk Pegadaian Syariah 4. Akad Pegadaian Syariah 5. Rukun Pegadaian Syariah 6. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional Pegadaian Syariah Gadai dalam fiqh disebut Ar-Rahn, yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Rahn juga bisa diartikan yaitu perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya. Dasar Hukum Pegadaian Syariah Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Baqarah ayat 283). Hadist Nabi Dan DSN 1. "Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda: Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi" (HR Bukhari dan Muslim). 2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no. 25/DSN- MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. 3. Fatwa No. 26 DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn Emas (Gadai). Sejarah Pegadaian di Indonesia 1. 1746 : Gubernur Jendral VOC van Imhoff mendirikan Bank van Leening. 2. 1 April 1901 : Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. 3. 1960 : Perusahaan Negara 4. 1969 : Pegadaian bentuk perjan 5. PP 103/2000 : Perum Pegadaian hingga sekarang dan tumbuh pegadaian syariah Produk Pegadaian Syariah 1. Rahn : Produk pegadaian syariah yang memberikan skema pinjaman dengan persyaratan penahanan sebuah agunan yang bernilai seperti emas, perhiasan, berlian, kendaraan, atau barang elektronik. 2. Arrum : Pinjaman ini diberikan pada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB kendaraan atau barang bergerak. 3. Program Amanah : Pinjaman ini diberikan pada nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor, di mana program amanah ini mensyaratkan uang muka dengan jumlah minimal 20%. 4. Program Produk Mulia : skema pinjaman berjangka, di mana produk ini merupakan produk yang digunakan untuk melayani nasabah yang berinvestasi jangka panjang. Akad Pegadaian Syariah 1. Qard al-Hasan, Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin). Ketentuan transaksi pada akad qard al-hasan adalah: - Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, dll. - Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin. 2. Mudharabah, Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya transaksi pada akad mudharabah ialah: - Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll. - Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun. 3. Ba'i Muqayyadah, Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin 4. Ijarah, Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Rukun Gadai Syariah 1. Rahin : Yang menggadaikan dalam konteks perbankan, yaitu gadai emas syariah adalah nasabah. 2. Marhun : (barang yang digadaikan), adalah emas dan berlian. 3. Sighat : (Ijab Qabul), yaitu akad kontrak yang dilakukan antara nasabah dengan pihak bank 4. Murtahin : (yang menerima gadai) yaitu bank 5. Marhun Bih : (utang), yaitu pembiayaan Gadai Dapat Di Katakan Syah 1. Harus berupa barang, karena utang tidak bisa digadaikan. 2. Penetapan kepemilikan penggadai atas barang yang digadaikan tidak terhalang. 3. barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah lewat masa pelunasan utang gadai. Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Konvensional Pegadaian Syariah 1. Biaya administrasi berdasarkan barang 2. Dikenakan jasa penitipan 3. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat 4. Kelebihan uang hasil dari lelang barang dikembalikan kepada nasabah setelah dipotong sisa utang nasabah, atau diserahkan kepada lembaga ZIS Pegadaian Konvensional 1. Biaya administrasi berupa presentasi yang didasarkan pada golongan barang 2. Dikenakan bunga 3. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat 4. Kelebihan uang hasil lelang tidak dikembalikan kepada nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian Hal-hal Berkaitan dengan Gadai 1. Status barang gadai, Status gadai terbentuk saat terjadinya akad atau kontrak hutang piutang bersama dengan penyerahan jaminan. 2. Pemanfaatan barang gadai, para ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa barang yang dijadikan barang jaminan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu termasuk menyia-nyiakan harta yang dilarang Rasulallah saw, namun pemanfaatan tidak boleh terlalu lama karena akan menyebabkan barang rusak. 3. Penjualan barang gadai setelah jatuh tempo, jika rahin tidak segera menyelesaikan dan sulit untuk ditemui maka hakim membolehkan barang gadai untuk dijual. 4. Musnahnya barang gadai, ada 2 pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur bahwa barang musna bukan tanggung jawab murtahin sedangkan imam abu hanafi dan jumhur fuqaha tanggungan murtahin. 5. Berakhir akad gadai, semua kewajiban rahin dan murtahin telah diselesaikan kedua belah pihak. MODUL 12 ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH Pendahuluan Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti yaitu al- barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath- thaharatu (kesucian). Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji: semuanya digunakan di dalam Qur’an dan Hadits. Makna terminologi istilah yang digunakan dalam pembahasan fiqh Islam adalah “mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nishab (takaran tertentu yang menjadi batas minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya)”, dan harta tersebut merupakan milik sempurna dalam artian merupakan milik sendiri dan tidak terdapat kepemilikan orang lain di dalam nya serta telah genap usia pemilikannya selama setahun. Sejarah Zakat Pra Rasulullah Zakat bukan hanya dibawa oleh syari’at Nabi Muhammad SAW. Namun telah lama diturunkan dan dikenal dalam risalah-risalah agama samawiyah sejak dahulu kala sebelum risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, antara lain disampaikan dengan jalan wasiat. Nabi Isa Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (QS: Maryam:30-31). Nabi Ibrahim Dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang- orang yang saleh Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin- pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (QS: Al-Anbiya 72-73). Nabi Ismail Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. (QS: Maryam 54-55). Umat Bani Ismail Lewat Nabi Musa Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barang siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus. (QS: Al-Maidah : 12). Perintah Al-Kitab Sesuai Syariat