Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 - PDF

Summary

This document is a regulation from the Indonesian General Election Commission (KPU) regarding the compilation of voter lists and voter data system for general elections in Indonesia. It details the process, procedures, and definitions related to voter registration and updates. This regulation aims to establish an accurate and comprehensive voter list for domestic and foreign voters, using an integrated system.

Full Transcript

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIH...

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Menimbang : a. bahwa untuk penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir perlu menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi; b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia jdih.kpu.go.id -2- Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 984); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu. 3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 4. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. jdih.kpu.go.id -3- 5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 7. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 8. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 9. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 10. Petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 11. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat- tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. 12. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi. 14. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. 15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 16. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 17. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 18. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. jdih.kpu.go.id -4- 19. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 22. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. 23. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DP4LN adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. 24. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. 25. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. 26. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. 27. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. 28. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. 29. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 30. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 31. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas jdih.kpu.go.id -5- kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 32. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. 33. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. 34. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN. 35. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. 36. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. 37. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. 38. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 39. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 40. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 41. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 42. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 43. Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. jdih.kpu.go.id -6- 44. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 45. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan Desa atau Kelurahan. 46. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Kelurahan. 47. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 (1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. perlindungan data diri; dan j. aksesibel. (2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. (3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak- pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. (4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. (5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. (6) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat. (7) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. (8) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka partisipasi jdih.kpu.go.id -7- seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih. (9) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih. (10) Prinsip perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. (11) Prinsip aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih. BAB II PEMILIH Pasal 3 (1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih. (2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK. (3) Dalam hal Pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, PPLN melakukan konfirmasi kepada Pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam Daftar Pemilih. Pasal 4 WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP- el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 (1) WNI harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. jdih.kpu.go.id -8- (2) WNI yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Pasal 6 (1) Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan terhadap Pemilih yang berada: a. di dalam negeri; dan b. di luar negeri. (2) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyusunan; b. rekapitulasi; dan c. penetapan. Pasal 7 (1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh: a. PPS; b. PPK; dan c. KPU Kabupaten/Kota. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk Pemilih yang berada di dalam negeri pada tingkat: a. desa dilakukan oleh PPS; b. kecamatan dilakukan oleh PPK; c. kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan e. tingkat nasional KPU. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pasal 8 (1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a untuk Pemilih yang berada di luar negeri dilakukan oleh PPLN. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk Pemilih yang berada di luar negeri pada tingkat: a. perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan oleh PPLN; dan b. nasional dilakukan oleh KPU. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di luar negeri dilakukan oleh PPLN. BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Pasal 9 (1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi: jdih.kpu.go.id -9- a. penyusunan bahan Daftar Pemilih; b. penyusunan DPS; c. penyusunan DPSHP; d. penyusunan DPT; e. penyusunan DPTb dan DPK; dan f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. (2) Penyusunan bahan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. penyediaan data kependudukan dalam negeri dan luar negeri; dan b. Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri. (3) Penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri. (4) Penyusunan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. penyusunan DPSHP dalam negeri dan DPSHP luar negeri; dan b. penyusunan DPSHP Akhir dalam negeri. (5) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan penyusunan DPT dalam negeri dan luar negeri. (6) Penyusunan DPTb dan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri; dan b. penyusunan DPK dalam negeri dan luar negeri. (7) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua; dan b. penyusunan DPT dalam negeri dan DPT luar negeri Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Pasal 10 Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. BAB IV PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Penyediaan Data Kependudukan Pasal 11 (1) KPU menerima data kependudukan dari pemerintah dalam bentuk: jdih.kpu.go.id - 10 - a. data penduduk potensial pemilih Pemilu yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri; dan b. data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri. (2) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menyelenggarakan rapat koordinasi. (4) Peserta rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. Tentara Nasional Indonesia; e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia; dan g. kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 12 (1) Sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menjadi: a. DP4; dan b. DP4LN. (2) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak. (4) Salinan digital DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan format Comma Separated Values (CSV). (5) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara serah terima. Pasal 13 (1) DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat data potensial Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nomor urut; b. NIK; jdih.kpu.go.id - 11 - c. nomor KK; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat jalan/dukuh atau sebutan lain; j. RT; k. RW; l. ragam disabilitas; dan m. status perekaman KTP-el. (3) DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b memuat data potensial Pemilih yang berada di luar negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap wilayah kerja PPLN. (4) DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. nomor urut; b. NIK; c. nomor KK; d. nomor Paspor/nomor Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. nama lengkap; f. tempat lahir; g. tanggal lahir; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan; k. ragam disabilitas; dan l. status perekaman KTP-el. Bagian Kedua Pemutakhiran Data Pemilih di Dalam Negeri Paragraf 1 Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 14 (1) KPU melakukan penyandingan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (3) KPU menyampaikan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Pasal 15 (1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). jdih.kpu.go.id - 12 - (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A- Daftar Pemilih. (3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; d. aspek geografis setempat; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 16 (1) Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada: a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital; dan b. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Data Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara serah terima. Paragraf 2 Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 17 (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. (3) Pemutakhiran Data Pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal 18 (1) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara Coklit. (2) Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pantarlih. jdih.kpu.go.id - 13 - Pasal 19 (1) Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. (2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. (4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. (5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. Pasal 20 (1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pantarlih: a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; dan jdih.kpu.go.id - 14 - b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. (2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan. (3) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el. (4) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan. (5) Pantarlih mencatat kedua alamat Pemilih dan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom keterangan, jika Pemilih beralamat KTP-el dan alamat tempat tinggal yang sama. (6) Pantarlih mencatat alamat KTP-el Pemilih dan mencatat alamat domisili Pemilih serta menuliskan frase alamat KTP-el tidak sesuai pada kolom keterangan, jika Pemilih beralamat domisili berbeda dengan alamat pada KTP-el. (7) Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el. (8) Pantarlih menuliskan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el, jika Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih sampai dengan berakhirnya tahapan coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 21 (1) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. (2) Pantarlih menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (4) Ketentuan mengenai stiker Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. jdih.kpu.go.id - 15 - Pasal 22 (1) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. (2) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih. (3) Hasil Coklit digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 23 (1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih, PPS: a. memeriksa kelengkapan dokumen; b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. (2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS menyampaikan kembali kepada Pantarlih untuk dilengkapi dan diperbaiki. Pasal 24 (1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS. Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri Paragraf 1 Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 25 (1) KPU melakukan penyandingan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan DPT luar negeri Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (3) KPU menyampaikan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN melalui Kementerian Luar Negeri. Pasal 26 (1) PPLN menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). jdih.kpu.go.id - 16 - (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, atau pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih LN. (3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan: a. kemudahan Pemilih untuk memberikan suara melalui TPSLN, KSK, atau pos; b. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPSLN atau KSK yang berbeda; c. aspek geografis setempat; d. jarak dan waktu tempuh menuju TPSLN atau KSK; dan e. jarak dan waktu pengiriman melalui pos. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 27 Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan PPLN kepada Pantarlih luar negeri dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan cetak. Paragraf 2 Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 28 (1) PPLN melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Pantarlih luar negeri. (3) Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal 29 (1) Pantarlih luar negeri melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Pantarlih luar negeri melaksanakan Coklit dengan cara: a. mendatangi Pemilih; b. memanfaatkan kegiatan masyarakat di Kantor Perwakilan Republik Indonesia dan/atau tempat lain; c. menghubungi Pemilih melalui telepon atau media sosial; d. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos; e. mengirim surat elektronik kepada Pemilih; f. menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial atau pusat panggilan atau laman resmi; atau jdih.kpu.go.id - 17 - g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih LN dengan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; b. mencatat data Pemilih yang memiliki KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah WNI tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih LN; c. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian dari anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. mencatat nomor telepon dan surat elektronik; e. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; f. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih; g. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; h. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; i. mencoret data Pemilih yang telah meninggal; j. mencoret data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain; k. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; l. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; m. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan n. menandai data Pemilih yang tidak dikenal dan telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 30 (1) Pantarlih luar negeri melakukan pencatatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf f dengan cara: jdih.kpu.go.id - 18 - a. meminta Pemilih menunjukkan KTP-el atau KK atau Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku; dan b. melakukan konfirmasi kepada Pemilih mengenai informasi yang tercantum dalam DP4LN. (2) Pantarlih luar negeri melakukan pencatatan dan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g dengan cara meminta Pemilih mengirimkan salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui pos atau surat elektronik atau media komunikasi lainnya. (3) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), PPLN dibantu oleh Pantarlih luar negeri melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik, atau media komunikasi lainnya. Pasal 31 (1) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih LN tidak memiliki KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih yang ditemukan belum memiliki KTP-el. (2) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih luar negeri tidak dapat: a. menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; dan b. mengirimkan salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pantarlih luar negeri memberikan keterangan Pemilih yang ditemukan oleh Pantarlih luar negeri belum memiliki KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor atau tidak dapat dipastikan kepemilikan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pasal 32 (1) Pantarlih luar negeri memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Terdaftar LN kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. (2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 33 (1) Pantarlih luar negeri mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN. (2) Pantarlih luar negeri menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN, jdih.kpu.go.id - 19 - menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih LN dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN. (3) Hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan PPLN sebagai bahan untuk menyusun DPSLN. Pasal 34 (1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih luar negeri, PPLN: a. memeriksa kelengkapan dokumen; b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan c. mencocokkan kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih luar negeri dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN. (2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPLN menyampaikan kembali kepada Pantarlih luar negeri untuk dilengkapi dan diperbaiki. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 35 (1) Pantarlih luar negeri memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN. BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA Bagian Kesatu Penyusunan Paragraf 1 Dalam Negeri Pasal 36 (1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: a. Pemilih baru; b. Pemilih Potensial DPTb; c. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan d. perbaikan data Pemilih. (3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (4) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih. jdih.kpu.go.id - 20 - (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 37 (1) PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPS. Paragraf 2 Luar Negeri Pasal 38 (1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: a. Pemilih baru; b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan c. perbaikan data Pemilih. (3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, dan pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. (4) PPLN dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih luar negeri. (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 39 Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSLN. Bagian Kedua Rekapitulasi Paragraf 1 Dalam Negeri Pasal 40 (1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kelurahan/desa atau sebutan lain. jdih.kpu.go.id - 21 - (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kecamatan atau sebutan lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kabupaten/kota. (4) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di provinsi. (5) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara nasional. Pasal 41 (1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pantarlih; b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa; dan d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 42 PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; jdih.kpu.go.id - 22 - c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. Pasal 43 (1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPS; b. Panwaslu Kecamatan; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 44 (1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. jdih.kpu.go.id - 23 - (2) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik. Pasal 45 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 46 (1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 47 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. Tentara Nasional Indonesia; e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. jdih.kpu.go.id - 24 - (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 48 (1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan f. PPS melalui PPK. (2) Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat jdih.kpu.go.id - 25 - (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 49 (1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Pasal 50 (1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A- Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi; d. Tentara Nasional Indonesia; e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan f. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (10) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jdih.kpu.go.id - 26 - tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 51 (1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; dan d. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (2) Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A- Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi, peserta Pemilu tingkat provinsi, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat provinsi dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Pasal 52 (1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Paragraf 2 Luar Negeri Pasal 53 (1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri di negara yang bersangkutan. (2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri secara nasional. (3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri. jdih.kpu.go.id - 27 - Pasal 54 (1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap Perubahan Pemilih PPLN. (2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 55 (1) PPLN menyusun DPSLN berdasarkan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) PPLN menuangkan penyusunan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A- Daftar Pemilih PPLN. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 56 (1) PPLN melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pantarlih luar negeri; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; d. perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara setempat. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum jdih.kpu.go.id - 28 - dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 57 (1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan d. perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara setempat. (2) Salinan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A- Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) PPLN menyampaikan salinan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Pasal 58 (1) Dalam hal terdapat permintaan Panwaslu LN setempat, PPLN menyampaikan salinan DPSLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Paragraf 3 Nasional Pasal 59 (1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional yang mencakup: a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN. (2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir: a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih; dan b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN. (3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih. (4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir: jdih.kpu.go.id - 29 - a. Model A-Rekap Provinsi; dan b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN. (5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional. (6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 60 (1) Rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu tingkat pusat; d. PPLN; e. Tentara Nasional Indonesia; f. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan g. pemerintah. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (4) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. (7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 61 (1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap jdih.kpu.go.id - 30 - Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. pemerintah. (2) Salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu dan peserta Pemilu dalam bentuk salinan digital yang tidak bisa diubah. (5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 62 (1) Dalam hal terdapat permintaan Bawaslu, KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Pasal 63 (1) KPU menetapkan hasil rekapitulasi DPS Nasional dengan Keputusan KPU. (2) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. Pasal 64 (1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) kepada: a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS; dan b. PPLN untuk DPSLN. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan: a. DPSHP oleh PPS; dan b. DPSHPLN oleh PPLN. Bagian Ketiga Pengumuman dan Tanggapan Paragraf 1 Dalam Negeri jdih.kpu.go.id - 31 - Pasal 65 (1) PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (5) Pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad. Pasal 66 (1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. (4) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Paragraf 2 Luar Negeri Pasal 67 (1) PPLN mengumumkan DPSLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia selama 14 (empat belas) Hari. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. jdih.kpu.go.id - 32 - (3) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Panwaslu LN, dan/atau peserta Pemilu di luar negeri. (4) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad. Pasal 68 (1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih tidak berdomisili di wilayah kerja PPLN; d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPLN dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan LN. (4) PPLN melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN Bagian Kesatu Penyusunan Paragraf 1 Dalam Negeri Pasal 69 (1) PPS memperbaiki DPS paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota; jdih.kpu.go.id - 33 - b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi; c. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan d. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS. Pasal 70 (1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSHP. Paragraf 2 Luar Negeri Pasal 71 (1) PPLN memperbaiki DPSLN paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSLN tingkat PPLN; b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSLN tingkat nasional; dan/atau c. masyarakat, pengawas Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Pasal 72 (1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (3) PPLN menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia. jdih.kpu.go.id - 34 - (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSHPLN. Bagian Kedua Rekapitulasi Paragraf 1 Dalam Negeri Pasal 73 (1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kecamatan atau sebutan lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kabupaten/kota. Pasal 74 (1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan c. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 75 (1) PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: jdih.kpu.go.id - 35 - a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPS menyampaikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK. Pasal 76 (1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPS; b. Panwaslu Kecamatan; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 77 (1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan; c. peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat Pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. jdih.kpu.go.id - 36 - (2) Selain berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menyampaikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik. Pasal 78 KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. Pasal 79 (1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPSHP berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dari tingkat kecamatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. Pasal 80 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. Tentara Nasional Indonesia; e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. jdih.kpu.go.id - 37 - (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 81 (1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih kepada: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan f. PPS melalui PPK. (2) Salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Pasal 82 (1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. jdih.kpu.go.id - 38 - Paragraf 2 Luar Negeri Pasal 83 (1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di negara yang bersangkutan. (2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri secara nasional. (3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri. Pasal 84 PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. Pasal 85 (1) PPLN menyusun DPSHPLN berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4). (2) PPLN menuangkan penyusunan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A- Daftar Pemilih PPLN. Pasal 86 (1) PPLN melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pantarlih luar negeri; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan d. perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara setempat. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. jdih.kpu.go.id - 39 - Pasal 87 (1) PPLN menyampaikan salinan DPSHPLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan d. perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara setempat. (2) Salinan DPSHPLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) PPLN menyampaikan salinan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Pasal 88 (1) Dalam hal terdapat permintaan Panwaslu LN setempat, PPLN menyampaikan salinan DPSHPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. Bagian Ketiga Pengumuman dan Tanggapan Paragraf 1 Dalam Negeri Pasal 89 (1) PPS mengumumkan DPSHP pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 7 (tujuh) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPSHP kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (5) Pengumuman DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad. jdih.kpu.go.id - 40 - Pasal 90 (1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. (4)

Use Quizgecko on...
Browser
Browser