Peraturan BSN No. 9 Tahun 2023 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
null
2023
null
null
Tags
Summary
This document is a regulation from the Indonesian Agency for Standardization (BSN). It details the procedures for developing assessment schemes for Indonesian National Standards (SNI). It covers different aspects such as the definition of key terms, procedures, and requirements for different types of assessments.
Full Transcript
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.749, 2023 BSN. SNI. Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian. Tata Cara. PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN...
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.749, 2023 BSN. SNI. Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian. Tata Cara. PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225); 3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10); 4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 821); 5. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1459); www.peraturan.go.id 2023, No.749 -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap barang, jasa, sistem, proses, dan/atau personal dengan persyaratan acuan. 2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 3. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. 4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. 6. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 7. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 8. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan. 9. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran. 10. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi. 11. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan. 12. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. 13. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. 14. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang menyatakan bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan. www.peraturan.go.id 2023, No.749 -3- 15. Verifikasi adalah konfirmasi atas informasi yang dinyatakan oleh organisasi atau orang yang meminta verifikasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa Persyaratan Acuan yang ditentukan telah dipenuhi. 16. Validasi adalah konfirmasi atas informasi yang dinyatakan oleh organisasi atau orang yang meminta validasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi yang dimaksudkan di masa mendatang telah terpenuhi. 17. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. Pasal 2 Peraturan Badan ini menjadi acuan dalam penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan kesesuaian Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personel terhadap Persyaratan Acuan yang ditetapkan dalam SNI. BAB II PENILAIAN KESESUAIAN Pasal 3 (1) Penilaian Kesesuaian dilakukan untuk menilai Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal berdasarkan Persyaratan Acuan. (2) Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Barang, Jasa, Proses, atau instalasi atau setiap rancangannya serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan kepada Persyaratan Acuan. (5) Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. (6) Kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilakukan melalui tahap: a. seleksi; b. determinasi; c. tinjauan; dan d. penetapan. Pasal 4 Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mencakup kegiatan Verifikasi dan/atau Validasi untuk menyatakan pemenuhan dan penerbitan Sertifikat kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan. www.peraturan.go.id 2023, No.749 -4- BAB III SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tata cara yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan Acuan ditetapkan dalam Skema Penilaian Kesesuaian. (2) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup 1 (satu) atau lebih kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 6 (1) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat: a. Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal; b. prosedur administratif; c. jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian; d. bukti kesesuaian; dan e. pengawasan oleh LPK. (2) Skema Penilaian Kesesuaian dapat dirumuskan untuk kelompok Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki persamaan Persyaratan Acuan, ruang lingkup, karakteristik, dan/atau jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian. (3) Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dalam Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pasal 7 (1) Penerapan Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha mikro dan kecil yang mencakup: a. ruang lingkup dan lokasi usaha; b. jumlah personel; c. risiko ketidaksesuaian; d. kompleksitas produksi; dan/atau e. kompleksitas layanan. (2) Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dalam Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan jumlah personel pelaksana kegiatan Penilaian Kesesuaian; b. pengurangan waktu pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian; dan/atau c. pengurangan jumlah sampel barang yang diuji, untuk Penilaian Kesesuaian pada barang. www.peraturan.go.id 2023, No.749 -5- Pasal 8 (1) Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. untuk 1 (satu) jenis Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal; atau b. untuk lebih dari 1 (satu) jenis Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal dalam 1 (satu) ruang lingkup dan karakteristik yang sama, berupa 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) SNI. (2) Persyaratan Acuan untuk setiap kelompok ruang lingkup Barang, Jasa, Proses, Sistem, dan Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN. Pasal 9 Prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berisi ketentuan: a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi permohonan Sertifikasi dan kelengkapan permohonan Sertifikasi; dan b. seleksi yang meliputi tinjauan permohonan Sertifikasi, penandatanganan perjanjian Sertifikasi dan penyusunan rencana evaluasi. Pasal 10 Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Barang dilakukan dengan: a. pengujian tipe; b. inspeksi pabrik; c. asesmen proses produksi; d. audit sistem manajemen produksi; e. pengujian terhadap sampel yang mewakili sekelompok Barang yang sejenis; dan/atau f. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Barang terhadap Persyaratan Acuan. Pasal 11 Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Jasa dilakukan dengan: a. Validasi rancangan Jasa; b. inspeksi terhadap proses pemberian Jasa; c. inspeksi terhadap hasil pemberian Jasa; d. pengujian terhadap hasil pemberian Jasa; e. audit sistem manajemen pemberian Jasa; dan/atau f. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Jasa terhadap Persyaratan Acuan. Pasal 12 Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Sistem dilakukan dengan: a. Validasi rancangan Sistem; b. inspeksi terhadap pengoperasian Sistem; c. audit sistem manajemen; www.peraturan.go.id 2023, No.749 -6- d. pengujian terhadap hasil pengoperasian Sistem, dan/atau; e. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Sistem terhadap Persyaratan Acuan. Pasal 13 Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Proses dilakukan dengan: a. Validasi rancangan Proses; b. inspeksi terhadap pengoperasian Proses; c. inspeksi terhadap hasil Proses; d. pengujian terhadap hasil Proses; e. audit sistem manajemen pengoperasian Proses; dan/atau f. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Proses terhadap Persyaratan Acuan. Pasal 14 Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Personal dilakukan dengan: a. ujian terhadap kompetensi; dan/atau b. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Personal terhadap Persyaratan Acuan. Pasal 15 (1) Bukti kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dinyatakan dalam bentuk Sertifikat. (2) Bukti kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pemenuhan Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses dan/atau Personal. Pasal 16 Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian berbasis SNI bagi pelaku usaha. Pasal 17 Pengawasan oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan surveilan. Bagian Kedua Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Pasal 18 Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan rancangan; dan c. penetapan. Pasal 19 Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: www.peraturan.go.id 2023, No.749 -7- a. kebijakan nasional standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. Persyaratan Acuan; c. kompetensi LPK; d. program prioritas dan kepentingan nasional; dan/atau e. pemenuhan kewajiban internasional. Pasal 20 Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian tahap penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Pasal 21 (1) Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan terhadap rancangan Skema Penilaian Kesesuaian hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rancangan Skema Penilaian Kesesuaian hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan BSN. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Seluruh Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang mengatur mengenai Skema Penilaian Kesesuaian wajib disesuaikan dengan seluruh ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai diundangkan. Pasal 23 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang mengatur mengenai Skema Penilaian Kesesuaian masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Badan ini. Pasal 24 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2023, No.749 -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id