Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 PDF
Document Details
Uploaded by UpscaleMagicRealism
2023
Tags
Summary
Ini adalah peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemblokiran data kepegawaian dan layanan kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Full Transcript
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEMBLOKlRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 1 TAHUN 2023 DIUNDANGKAN : 10 JANUARI 2023 BADA...
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEMBLOKlRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 1 TAHUN 2023 DIUNDANGKAN : 10 JANUARI 2023 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PERATURANBADANKEPEGAWAIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBLOKIRANDATAKEPEGAWAIANDANjATAU LAYANANKEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASIAPARATURSIPIL NEGARA DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA KEPALABADANKEPEGAWAIANNEGARAREPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemblokiran Data Kepegawaian danj atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 5. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185); 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan audit manajemen ASN. 5. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang manajemen ASN -3- sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN. 7. Verifikasi adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan. 8. Validasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengecekan keabsahan syarat, kondisi, dan keakurasian data kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi. 10. Data adalah informasi PNS yang merupakan informasi perorangan dan data riwayat sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun. 11. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi ASN. 12. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 13. Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menetapkan Pemblokiran Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN. 14. Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk membuka Pemblokiran Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Badan Kepegawaian Negara untuk selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang. 17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Pasal 2 Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN. -4- Pasal 3 (1) Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi: a. kehati-hatian; b. antisipasi; c. akuntabilitas; d. keakuratan; e. kepastian hukum; dan f. transparansi. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dengan memperhatikan sebab dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian. (3) Prinsip antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya pencegahan pelanggaran Manajemen ASN yang lebih jauh serta upaya meminimalisasi adanya kerugian keuangan negara. (4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan. (5) Prinsip keakuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai ketepatan dengan mengutamakan validitas Data PNS. (6) Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SIASN Bagian Kesatu Sistem dan Kriteria Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian Pasal 4 (1) Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. (2) Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan -5- Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN. Pasal 5 (1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui SIASN yang berbasis teknologi informasi. (2) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif. (3) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap: a. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS; b. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS; c. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan e. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS. (4) Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan sementara sebagian Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian. -6- (5) Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan seluruh Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian. (6) Ketentuan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PPPK. Bagian Kedua Prosedur Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan/atau Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian Pasal 6 (1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah: a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN. (2) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN. Pasal 7 (1) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian. (2) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian; b. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan telah terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN; c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran -7- Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama. (3) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama. Pasal 8 (1) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian. (2) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui: a. PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan b. pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN. c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian; b. Usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan pelaksanaan manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; -8- c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap informasi yang diperoleh; dan d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama. Pasal 9 Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN. Pasal 10 (1) Deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian dalam menindaklanjuti usulan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran membentuk Tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah setara pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit dan/atau instansi terkait. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim memberikan rekomendasi kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan atau tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan: a. dikembalikan kepada pengusul melalui surat apabila usulan tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran disertai dengan alasan; atau b. diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran kepada Kepala BKN. -9- Bagian Ketiga Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian Pasal 11 (1) Kepala BKN menetapkan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Kepala BKN menetapkan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak usulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran diterima secara lengkap. (3) Terhadap Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian, Kepala BKN bersurat kepada PPK dengan tembusan kepada pengusul. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku; b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian masih dapat dilakukan sampai dengan diterapkannya SIASN secara nasional; dan c. pengusulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian BKN sampai dengan beralihnya menjadi Auditor Manajemen ASN. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023 PIt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 40 Salinan sesuai dengan yang aslinya BADAN KEPEGAWAlAN NEGARA