Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 PDF

Summary

This document is a regulation from the Indonesian Election Commission (KPU) regarding amendments to the 2017 election campaign regulations. It covers changes to election campaign rules for gubernatorial, mayoral and regency-level elections in Indonesia. The document is a legal regulation, rather than an exam paper.

Full Transcript

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/A...

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; jdih.kpu.go.id -2- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201); jdih.kpu.go.id -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka 15, dan angka 28 Pasal 1 diubah, di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, di antara angka 24 dan angka 25 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 24a dan angka 24b, di antara angka 28 dan angka 29 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat jdih.kpu.go.id -4- nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang- undang Pemilihan. 5. Panitia Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 6. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 7. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh jdih.kpu.go.id -5- wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang- undang Pemilihan. 8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 9. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Pemilihan. 10. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 10a. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa jdih.kpu.go.id -6- adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain. 11. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemililhan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 12. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 13. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 15. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. jdih.kpu.go.id -7- 16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 17. Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan. 18. Pihak Lain adalah orang-seorang atau kelompok yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. 19. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 20. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 21. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 22. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. jdih.kpu.go.id -8- 23. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. 24. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 24a. Iklan Kampanye di Media Sosial adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon. 24b. Iklan Kampanye di Media Daring adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh Pasangan Calon. 25. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye. 26. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. jdih.kpu.go.id -9- 27. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. 28. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas. 28a. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi. 29. Hari adalah hari kalender. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d dan ayat (6) huruf d dihapus, dan ketentuan huruf b ayat (3) dan huruf b ayat (6) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. (2) Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. (3) Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada: jdih.kpu.go.id - 10 - a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan d. dihapus. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. (6) Penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir Model BC6-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan d. dihapus. 3. Ketentuan huruf b ayat (6) Pasal 9 diubah dan Pasal 9 ayat (6) huruf d dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. jdih.kpu.go.id - 11 - (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. (3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye; b. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau c. menyebarkan Bahan Kampanye. (4) Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. (5) Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. (6) Pendaftaran Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan d. dihapus. jdih.kpu.go.id - 12 - 4. Ketentuan huruf b ayat (5) Pasal 11 diubah dan Pasal 11 ayat (5) huruf d dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Selain Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: a. Pihak Lain; dan/atau b. Relawan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan surat dari Pasangan Calon yang menerangkan Pihak Lain dan/atau Relawan tersebut merupakan pendukung dan akan melaksanakan Kampanye. (4) Pendaftaran Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan Kampanye. (5) Pendaftaran Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir Model BC3-KWK dan/atau formulir Model BC5-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; jdih.kpu.go.id - 13 - c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan d. dihapus. 5. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa: a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pasangan Calon: a. yang sedang melaksanakan ibadah; atau b. karena alasan kesehatan. (3) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. (4) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. (5) Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) jdih.kpu.go.id - 14 - kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka. 6. Ketentuan ayat (6) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat (7) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b. (2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter; b. brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter; c. pamflet paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau d. poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter. (3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan Kampanye tambahan dengan ketentuan: a. ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. jdih.kpu.go.id - 15 - (4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. (7) Dihapus. 7. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; dan/atau jdih.kpu.go.id - 16 - i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter. (2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (3) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). 8. Ketentuan ayat (1), huruf a ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 28 diubah, di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, dan Pasal 28 ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi: a. pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk; dan/atau b. pemasangan billboard atau penayangan videotron. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; jdih.kpu.go.id - 17 - a1. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan: a. ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. jdih.kpu.go.id - 18 - (7) Dihapus. 9. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak dan dipasang oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak baliho, umbul-umbul, atau spanduk, dan/atau memasang billboard atau jdih.kpu.go.id - 19 - menayangkan videotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pencetakan, pemasangan, dan/atau penayangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. 10. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 30 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan baliho, umbul- umbul, atau spanduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d kepada Tim Kampanye Pasangan Calon. (1a) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memasang billboard atau menayangkan videotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b. (2) Penyerahan, pemasangan dan/atau penayangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) disaksikan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (3) Penyerahan, pemasangan dan/atau penayangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dituangkan ke dalam berita acara. (4) Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud jdih.kpu.go.id - 20 - pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (5) Dalam hal terdapat kerusakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengganti Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama, dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Penggantian Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). (8) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (9) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilarang berada di: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (10) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kpu.go.id - 21 - (11) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. (12) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat untuk mengamankan Alat Peraga Kampanye. 11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada: a. media massa cetak; dan/atau b. media massa elektronik, yaitu televisi, dan/atau radio. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan jdih.kpu.go.id - 22 - Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon. 13. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (4) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. (2) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3a) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Batas jumlah penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) berlaku untuk semua jenis Iklan Kampanye. jdih.kpu.go.id - 23 - 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam menetapkan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Media massa cetak dan/atau media massa elektronik yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Media massa cetak dan/atau media massa elektronik wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial. jdih.kpu.go.id - 24 - (4) Media massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain. (6) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3). 16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan, Gedung tertutup dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring. (2) Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang Gedung dengan jumlah peserta paling banyak: a. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan b. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. (3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan. jdih.kpu.go.id - 25 - 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, setelah ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. waktu; d. tempat; e. nama pembicara; f. jumlah peserta yang diundang; g. penanggung jawab; dan h. tautan. (3) Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa atau menggunakan: a. nomor urut dan foto Pasangan Calon; b. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. umbul-umbul Pasangan Calon. (4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan. jdih.kpu.go.id - 26 - 18. Setelah ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di: a. dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; b. luar ruangan; dan/atau c. Media Daring. (3) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan, Gedung tertutup atau gedung terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah dan setelah ketentuan huruf g ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau jdih.kpu.go.id - 27 - Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat kegiatan; e. Tim Kampanye; f. jumlah peserta yang diundang; g. penanggung jawab; dan h. tautan. (3) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan. 20. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk: a. rapat umum, dengan jumlah terbatas; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; g. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau h. Kampanye melalui Media Daring. jdih.kpu.go.id - 28 - 21. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan huruf b dan huruf d ayat (4) Pasal 47 diubah, dan setelah ketentuan ayat (4) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf g dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (1a) Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye, dengan ketentuan: a. paling banyak 30 (tiga puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. paling banyak 20 (dua puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai. jdih.kpu.go.id - 29 - (4) Pendaftaran akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. (5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang Iklan Kampanye di Media Sosial. (6) Penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. (7) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 5 (lima) konten untuk setiap akun resmi Media Sosial setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6). 22. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A (1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang jdih.kpu.go.id - 30 - terverifikasi pada Dewan Pers. (3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang. (4) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan: a. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan b. paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 23. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. 24. Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a untuk setiap Pasangan Calon. (2) Jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan tingkatan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota. (3) Penyusunan jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau jdih.kpu.go.id - 31 - KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada: a. pemerintah daerah; b. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya. 25. Ketentuan ayat (4) Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal Kampanye. (3) Jadwal Kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye jdih.kpu.go.id - 32 - yang telah diperbaiki kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. 26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye. (3) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan jdih.kpu.go.id - 33 - b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (4) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Pimpinan Komite bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah; atau e. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. (5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya. jdih.kpu.go.id - 34 - 27. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye. (2) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye. (3) Selama Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasagan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa: jdih.kpu.go.id - 35 - a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya. 28. Ketentuan ayat (3) Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye. (2) Berdasarkan usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan Kampanye dengan memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan. (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, berwenang: jdih.kpu.go.id - 36 - a. menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh orang- seorang atau Relawan atau Pihak Lain atau Tim Kampanye atau Petugas Kampanye yang tidak terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan, apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, tanpa persetujuan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan. 29. Pasal 72 dihapus. 30. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Dalam Kampanye di Media Sosial dan Media Daring dilarang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. 31. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Dalam kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan Calon. jdih.kpu.go.id - 37 - 32. Ketentuan ayat (2) Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: Pasal 76 (1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye. 33. Ketentuan Pasal 77 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 (1) Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. (2) Dihapus. jdih.kpu.go.id - 38 - 34. Ketentuan ayat (1) Pasal 78 diubah sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 Pelanggaran atas larangan ketentuan Kampanye dalam Media Sosial dan Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 36. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 79A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 79A Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A jdih.kpu.go.id - 39 - dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan Calon. 37. Pasal 81 dihapus. 38. Pasal 82 dihapus. 39. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye. (2) Tindak lanjut rekomendasi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran Kampanye berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. 40. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 (1) Dalam hal terbukti terjadi pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 80, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye. (2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana jdih.kpu.go.id - 40 - dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan c. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 41. Formulir Model BC4-KWK diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kpu.go.id - 41 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1067 jdih.kpu.go.id LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JENIS FORMULIR KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA 1. MODEL BC4-KWK: NAMA AKUN MEDIA SOSIAL YANG DIGUNAKAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA jdih.kpu.go.id MODEL BC4-KWK PENDAFTARAN AKUN MEDIA SOSIAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA Nama Pasangan Calon :................................................................................... Nomor Urut :................................................................................... Bersama ini menyampaikan akun Media Sosial, yaitu: No. Jenis Aplikasi Nama Akun Nama Admin/Pengelola Media Sosial Media Sosial Akun Media Sosial 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30....................,....................... 20........ ……..…………………………… Tembusan disampaikan kepada: 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota*); 3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi/Bawaslu Ditetapkan di Jakarta Kabupaten/Kota*); 4. 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya; dan pada tanggal 22 September 2020 5. 1 (satu) rangkap untuk Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Catatan: 1. Jumlah akun Media Sosial dapat disesuaikan. 2. *) coret yang tidak perlu. ttd. ARIEF BUDIMAN jdih.kpu.go.id

Use Quizgecko on...
Browser
Browser