Materi Peraturan Perusahaan RS Bun 2024 PDF

Summary

This document contains the rules and regulations of a hospital (RS Bun). It covers various topics such as employee rights and responsibilities, work environment, payment systems, leave policies, and disciplinary actions.

Full Transcript

Peraturan Perusahaan RUMAH Panduan DisiplinSAKIT Bun dan Kerja Karyawan Tujuan Peraturan Mencapai keharmonisan antara perusahaan dan karyawan Menjamin produktivitas dan kesejahteraan karyawan Mewujudkan lingkungan kerja yang profesional Definisi Istilah DIREKSI: Pengelo...

Peraturan Perusahaan RUMAH Panduan DisiplinSAKIT Bun dan Kerja Karyawan Tujuan Peraturan Mencapai keharmonisan antara perusahaan dan karyawan Menjamin produktivitas dan kesejahteraan karyawan Mewujudkan lingkungan kerja yang profesional Definisi Istilah DIREKSI: Pengelola perusahaan KARYAWAN: Tenaga kerja yang bekerja di RUMAH SAKIT Bun PERUSAHAAN: RUMAH SAKIT Bun sebagai entitas hukum badan Usaha Hak atas imbalan, tugas yang sesuai dengan posisi Kewajiban mentaati peraturan perusahaan dan menjaga inventaris Hak dan Kewajiban Karyawan Hak karyawan Tugas Sesuai Posisi: Setiap pegawai akan diberikan pekerjaan yang sesuai dengan jabatannya seperti yang tercantum dalam surat keputusan direktur. Imbalan yang Adil: Semua karyawan akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Hak Istirahat: Setiap pekerja berhak mendapatkan waktu libur dan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaminan Sosial: Semua karyawan akan terlindungi oleh program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kewajiban karyawan Patuh pada aturan: Selalu mengikuti semua aturan yang berlaku di rumah sakit, baik aturan internal maupun aturan negara. Kerja keras dan bertanggung jawab: Melakukan semua pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan profesi, serta selalu siap membantu rumah sakit. Menjaga aset rumah sakit: Merawat semua barang milik rumah sakit dengan baik dan melaporkan jika ada kerusakan atau kehilangan. Setia dan jujur: Selalu jujur dan loyal terhadap rumah sakit serta menjalankan nilai-nilai yang dianut oleh rumah sakit. Berprestasi dan kompeten: Mencapai hasil kerja yang terbaik dan terus meningkatkan kemampuan diri. Transparan dan Jujur: Selalu memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang pekerjaan kepada rumah sakit, serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sesuai kode etik profesi. Menjaga Nama Baik: Selalu berperilaku baik dan menjaga reputasi positif rumah sakit, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Hubungan Baik: Membangun hubungan yang harmonis dengan semua pihak yang terkait dengan pekerjaan, termasuk atasan, rekan kerja, pasien, dan mitra bisnis. Memberikan Masukan Positif: Memberikan ide- ide atau saran yang konstruktif untuk kemajuan rumah sakit melalui atasan. Wajib Melaporkan Perubahan Data Pribadi ke HRD: Status, Kelahiran anak, adopsi anak, kematian keluarga inti, pindah agama serta lampirkan Bukti sah Pengupahan Sistem pengupahan berdasarkan jabatan dan pengalaman Kenaikan gaji berdasarkan evaluasi tahunan Pajak Upah / Pendapatan Pajak upah pendapatan ( income tax ) ditanggung 50% (lima puluh prosen) oleh perusahaan ,dan sisanya ditanggung karyawan ybs.dan langsung dipotong gaji untuk disetorkan kepada pemerintah. Sakit lama: Mengacu pada penyakit yang berlangsung cukup lama, meskipun tidak terus-menerus. Berulang kembali: Artinya penyakit tersebut sering kambuh atau muncul kembali. Tetap dapat gaji: Karyawan yang mengalami kondisi tersebut tetap berhak mendapatkan gaji dari perusahaan. Masa sakit Upah selama bulan ke sakit per bulan Karyawan yang sakit 1–4 100% upah karena unsur kesengajaan atau perbuatan melanggar 5–8 75% upah hukum sehingga tidak masuk kerja, tidak akan 9 – 12 50% upah dibayarkan upahnya. "Masa kerja karyawan dihitung sejak tanggal mulai bekerja berdasarkan kontrak kerja waktu tertentu atau tidak tertentu dan berakhir ketika kontrak selesai, karyawan mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Rumah sakit bisa memindahkan karyawan karena: Kebutuhan Kesehatan organisasi: Perubahan Tidak karyawan: Jika Permintaan Pelanggaran Misalnya, untuk struktur kompeten: kondisi karyawan: disiplin: mengisi organisasi: Jika karyawan kesehatan Karyawan bisa Karyawan yang kekurangan staf Jika ada tidak sesuai karyawan mengajukan melanggar di bagian lain perubahan dengan mengharuskan permintaan aturan bisa atau untuk struktur di persyaratan perubahan pindah tugas. dipindahkan. pengembangan rumah sakit. jabatan. tugas. karir karyawan. Karyawan wajib terima mutasi, jika menolak kena Pr a s sanksi sesuai g i om g j tu an li dengan b a ik o h ur a ketentuan po g a si d a k e cu ya si us kin da n k n. berlaku. si d e p Pi da ji k an an ko an rja at t i g a b at u n k so ad ja tur ng a di. Pendidikan Dan Pelatihan Karyawan yang mengikuti Perusahaan pendidikan menyediakan mandiri wajib fasilitas mengajukan pendidikan dan permohonan izin pelatihan bagi tertulis kepada karyawan untuk direktur selambat- meningkatkan lambatnya tiga kompetensi. bulan sebelum pelaksanaan pendidikan. Perusahaan Karyawan yang memberikan memperoleh dispensasi waktu beasiswa kerja bagi pendidikan wajib karyawan yang menandatangani mengikuti perjanjian ikatan pendidikan dinas. mandiri dengan syarat tertentu. Penilaian Kinerja: Dilakukan dua kali setahun untuk mengukur kinerja karyawan. Penggunaan Hasil Penilaian: Hasil penilaian digunakan untuk berbagai keputusan terkait karir karyawan. Peran Direktur: Direktur/ direksi memiliki wewenang untuk memberikan penilaian akhir. Alih Tugas / Promosi/ Mutasi / Demosi Kinerja kurang: Pelanggaran Jika seorang aturan: karyawan dinilai Karyawan yang tidak lagi mampu melanggar menjalankan peraturan tugasnya, perusahaan bisa jabatannya dapat mendapat sanksi diturunkan atau penurunan dicabut. jabatan. Rumah sakit Setiap perubahan berhak Perubahan jabatan, baik mengubah penempatan: naik, turun, jabatan Karyawan bisa maupun pindah karyawan dipindahkan ke bagian, akan berdasarkan bagian yang diputuskan beberapa berbeda. secara resmi oleh alasan: direktur. Kehadiran Wajib: Semua karyawan harus masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran Izin Sakit: Jika sakit, karyawan Karyawan harus memberikan surat keterangan dokter dari klinik perusahaan atau dari dokter lain yang sudah dilegalisir oleh klinik perusahaan. Izin Mendesak: Jika ada urusan penting yang mendesak, karyawan harus memberitahu atasan langsungnya secara lisan pada hari yang sama dan kemudian membuat surat keterangan tertulis. Karyawan yang terlambat kerja tanpa izin akan dianggap melanggar disiplin kerja. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang valid akan dikenakan sanksi dengan Perusahaan tidak membayarkan setiap per hari ketidakhadirannya. Izin tidak masuk kerja yang melebihi setengah hari akan dipotong dari cuti tahunan karyawan. Seragam, Tanda Pengenal, Alat Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Semua karyawan Karyawan yang Karyawan yang diwajibkan diberhentikan menggunakan kehilangan atau dari pekerjaan seragam kerja, merusak wajib kartu tanda peralatan kerja mengembalikan pengenal, serta tersebut wajib alat pelindung diri semua peralatan mengganti biaya yang telah kerja yang telah pengadaan yang ditentukan selama diberikan baru. bekerja. kepadanya. Cuti Karyawan Panggilan saat cuti: Perusahaan boleh Cuti tidak dipakai panggil karyawan hangus: Cuti tahunan yang lagi cuti kalau tidak bisa dibawa ke ada keadaan tahun depan, kecuali darurat, dan ada alasan dari perusahaan yang perusahaan..Aturan cuti: tanggung biaya Perusahaan atur transportasinya. jadwal cuti, karyawan harus minta izin 2 minggu sebelumnya. Cuti tahunan: Karyawan berhak istirahat 12 bulan sekali dengan gaji utuh Cuti Extra: Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun dapat cuti tambahan setiap 3 tahun sekali. Jumlahnya bertambah sesuai lama masa kerja. Cuti Hamil: Karyawan hamil berhak cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan dengan gaji tetap. Bisa diperpanjang sesuai surat dokter. Cuti Keguguran: Karyawan yang keguguran juga berhak cuti dan tetap mendapat gaji. Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karyawan dapat mengajukan izin Permohonan izin untuk Lama izin yang akan meninggalkan diberikan dipertimbangkan pekerjaan karena bervariasi oleh perusahaan alasan-alasan tergantung pada dengan tertentu, seperti jenis keperluan memperhatikan pernikahan, dan sesuai kesesuaiannya kelahiran anak, dengan kebijakan dengan kematian anggota perusahaan. kebutuhan keluarga, dan operasional. ibadah haji. Karyawan Diberi Ijin Untuk Meninggalkan Pekerjaan Untuk Kepentingan : Alasan Izin Lama Izin Menikah (pertama kali) 3 hari Menikahkan anak 2 hari Khitanan anak 1 hari Istri melahirkan (sampai anak ke-3) 2 hari Istri keguguran (sampai anak ke-3) 1 hari Suami/istri/mertua/menantu/anak 3 hari kandung meninggal Saudara kandung meninggal 2 hari Menunaikan haji pertama 40 hari Anak/suami/istri sakit dirawat 1 hari JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA. 1. Tunjangan hari tua 2. Tunjangan pension 3. Tunjungan kecelakaan kerja 4. Tunjangan kematian Sanksi Pelanggaran Tindakan korektif untuk pelanggaran disiplin Sanksi dapat berupa teguran lisan, tulisan, hingga pemutusan hubungan kerja Bentuk Pelanggaran Disiplin Tidak hadir tanpa izin Terlambat masuk kerja Melanggar norma keselamatan kerja Jika seorang karyawan terus- Jika seorang menerus tidak karyawan tidak masuk kerja selama masuk kerja 5 hari kerja tanpa izin dari berturut-turut tanpa alasan yang jelas atasan, maka dan telah dipanggil dianggap sebagai oleh perusahaan, pelanggaran maka dianggap disiplin dan Izin yangmengundurkan diri disebut mangkir. dan hubungan diberikan kerjanya akan oleh diakhiri. perusahaan di luar aturan MANGKI yang sudah R ditetapkan tidak akan ditanggung oleh perusahaan. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pemutusan hubungan kerja atas kehendak karyawan a. Bagi karyawan yang hendak mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus mengajukan permohonan secara resmi sekurang -kurangnya 1 (Satu) bulan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan melalui bagian SDM. b. Bilamana karyawan mangkir selama 5 ( Lima ) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pihak Rumah Sakit 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Pemutusan hubungan kerja atas kehendak perusahaan dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku : Perusahaan bisa berhentikan karyawan karena: Sakit parah: Baik fisik maupun mental yang dibuktikan dengan surat dokter. Kecelakaan: Menyebabkan cacat permanen. Sakit kronis: Lebih dari 1 tahun. Perusahaan kesulitan: Harus melakukan reorganisasi. Melanggar aturan: Setelah 3 kali peringatan. KARYAWAN MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT DARI TATA TERTIB & PERATURAN PERUSAHAAN Poin 1: Karyawan yang melakukan tindakan kriminal seperti mencuri uang atau barang akan dikenai sanksi pemecatan. Poin 2: Karyawan yang memberikan informasi palsu yang merugikan perusahaan juga dapat dipecat. Poin 3: Penggunaan narkoba, minuman keras, atau zat adiktif lainnya di lingkungan kerja merupakan pelanggaran serius dan dapat menjadi alasan pemecatan. Poin 4: Tindakan asusila di tempat kerja tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat mengganggu lingkungan kerja dan menjadi alasan pemecatan. Poin 5: Kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap rekan kerja, atasan, atau bawahan merupakan pelanggaran disiplin yang serius dan dapat berujung pada pemecatan. Poin 6: Karyawan yang mengajak rekan kerja untuk melakukan tindakan melanggar hukum akan dianggap sebagai pelanggaran berat. Poin 7: Merusak atau tidak menjaga aset perusahaan merupakan tindakan yang merugikan perusahaan dan dapat berakibat pada pemecatan. Poin 8: Membocorkan rahasia perusahaan dapat menyebabkan kerugian finansial atau reputasi bagi perusahaan. Poin 9: Tidak membantu rekan kerja yang sedang dalam bahaya merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dapat dianggap sebagai kelalaian. Poin 10: Menjelekkan nama baik perusahaan dapat merusak citra perusahaan dan merugikan bisnis. Poin 11: Memanfaatkan jabatan atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi dan pelanggaran etika. Poin 12: Melakukan perjudian, baik itu di dalam maupun di luar lingkungan kerja, merupakan pelanggaran disiplin yang serius dan dapat berdampak negatif pada kinerja karyawan. Poin 13: Membawa senjata, bahan peledak, atau narkoba ke tempat kerja sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Poin 14: Setiap tindakan yang melanggar hukum, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dapat berdampak buruk pada reputasi perusahaan dan dapat menjadi alasan pemecatan. Poin 15: Karyawan yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja, dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dipecat. Conclusion Peraturan Perusahaan RUMAH SAKIT Bun bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. Patuhi peraturan ini References - Dokumen Peraturan Perusahaan RUMAH SAKIT Bun Thank you! Do you have any questions? [email protected] 0857-11119162

Use Quizgecko on...
Browser
Browser