Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2022
KPU
Tags
Related
- Boca Raton Police Temporary Political Signs SOP PDF
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 PDF
- Regimento Interno da Câmara Municipal de Manaus PDF
- Resolução Nº 23.607 de 2019 - Tribunal Superior Eleitoral PDF
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu PDF
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 - PDF
Summary
This document is Regulation Number 1 of 2022 by the Indonesian Election Commission (KPU). It details the procedures for creating regulations and decisions within the KPU. The regulation covers various aspects of governance and political processes in Indonesia.
Full Transcript
jdih.kpu.go.id -2- tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem...
jdih.kpu.go.id -2- tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); jdih.kpu.go.id -3- 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786); 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan jdih.kpu.go.id -4- umum di provinsi dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilihan umum di kabupaten/kota dan penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. 4. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 6. Pembentukan Peraturan KPU adalah pembuatan Peraturan KPU yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 7. Peraturan KPU adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh ketua KPU dan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 8. Keputusan di Lingkungan KPU adalah keputusan yang ditetapkan oleh ketua KPU, Sekretaris Jenderal KPU, ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, ketua KPU jdih.kpu.go.id -5- Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang materi muatannya bersifat kebijakan. 9. Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU adalah instrumen perencanaan program pembentukan Rancangan Peraturan KPU yang disusun setiap tahun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10. Pemrakarsa adalah biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU. 11. Pengusul adalah biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU, bagian pada Sekretariat KPU Provinsi, dan subbagian pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Keputusan. 12. Biro Penyusun adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal KPU yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan. 13. Bagian Penyusun adalah unit kerja pada Sekretariat KPU Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. 14. Subbagian Penyusun adalah unit kerja pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 16. Rapat Pleno KPU adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan. jdih.kpu.go.id -6- BAB II TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 2 (1) Perencanaan Pembentukan Peraturan KPU dilakukan dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (2) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas Pembentukan Peraturan KPU. Pasal 3 (1) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setiap akhir tahun berjalan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pasal 4 KPU menyusun Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan didasarkan atas: a. perintah Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; c. pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan d. rencana strategis KPU. jdih.kpu.go.id -7- Pasal 5 Pembentukan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Biro Penyusun. Pasal 6 (1) Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan usul dari Pemrakarsa sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Biro Penyusun. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kajian akademis. (4) Kajian akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Rancangan Peraturan KPU; b. sistematika; c. latar belakang dan tujuan penyusunan; d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. analisis terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pasal 7 (1) Dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dimuat daftar kumulatif terbuka. (2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya: a. kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan/atau c. perubahan rencana strategis KPU. jdih.kpu.go.id -8- Pasal 8 (1) Sekretaris Jenderal KPU melalui Kepala Biro Penyusun melaksanakan rapat pembahasan untuk melakukan pemetaan dan penentuan prioritas Rancangan Peraturan KPU. (2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. anggota KPU; b. Pemrakarsa; dan c. unit kerja terkait. (3) Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU yang memuat: a. nama Rancangan Peraturan KPU; b. Pemrakarsa; c. tahapan pembentukan; d. waktu penyelesaian; dan e. keterangan status Rancangan Peraturan KPU. Pasal 9 (1) Kepala Biro Penyusun menyampaikan rancangan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal KPU. (2) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan rancangan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU kepada ketua KPU untuk mendapatkan persetujuan. (3) Ketua KPU menetapkan Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU. Pasal 10 (1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: jdih.kpu.go.id -9- a. perubahan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan; b. perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung; d. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan e. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU. Pasal 11 (1) Usul Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Pemrakarsa kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. (2) Sekretaris Jenderal KPU melalui Kepala Biro Penyusun melaksanakan rapat pembahasan dengan Pemrakarsa dan unit kerja terkait untuk menentukan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (3) Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua KPU untuk mendapatkan persetujuan. (4) Ketua KPU menetapkan usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU. (5) Jika Rapat Pleno KPU memberikan persetujuan terhadap usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan KPU. Bagian Kedua Penyusunan Pasal 12 (1) Konsepsi Rancangan Peraturan KPU disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan Program Penyusunan jdih.kpu.go.id - 10 - Rancangan Peraturan KPU dan persetujuan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan KPU dalam keadaan tertentu. (2) Pemrakarsa menyampaikan konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Biro Penyusun. (3) Konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kajian akademis dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Peraturan KPU. Pasal 13 (1) Biro Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Peraturan KPU berdasarkan konsepsi yang diajukan oleh Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Selain menyusun Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Penyusun melakukan penyelarasan konsepsi Rancangan Peraturan KPU terhadap: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau setingkat; b. putusan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi; c. kesepakatan atas materi muatan Peraturan KPU; dan d. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 (1) Dalam melakukan penyusunan dan penyelarasan konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ketua KPU atau Sekretaris Jenderal KPU dapat membentuk tim penyusun dan penyelaras konsepsi Rancangan Peraturan KPU. jdih.kpu.go.id - 11 - (2) Tim penyusun dan penyelaras konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggota KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU; c. Deputi/Inspektur Utama sesuai dengan tugas dan fungsinya; d. Biro Penyusun; e. Pemrakarsa; f. biro, pusat, dan inspektorat wilayah yang terkait dengan materi muatan Rancangan Peraturan KPU; dan/atau g. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (3) Tim penyusun dan penyelaras konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada ketua KPU dan/atau Sekretaris Jenderal KPU mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan KPU dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan dan/atau kebijakan. Pasal 15 Biro Penyusun, Pemrakarsa, atau tim penyusun dan penyelaras konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat melakukan: a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; b. pembahasan dengan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau c. diskusi kelompok terpumpun dengan: 1. kementerian/lembaga terkait; 2. pakar/ahli hukum; 3. praktisi; 4. akademisi; dan/atau 5. pemangku kepentingan. jdih.kpu.go.id - 12 - Pasal 16 (1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan: a. kementerian/lembaga; b. tenaga pakar/ahli; c. praktisi; d. akademisi; dan/atau e. pemangku kepentingan lain. (2) Biro Penyusun mengoordinasikan rapat pembahasan Rancangan Peraturan KPU. Bagian Ketiga Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 (1) KPU dapat menyelenggarakan uji publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (2) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU. (3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian/lembaga terkait; b. partai politik; c. lembaga pegiat Pemilu; d. organisasi kemasyarakatan; e. akademisi; f. masyarakat; dan/atau g. media. Pasal 18 Biro Penyusun dan/atau Pemrakarsa mengoordinasikan pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. jdih.kpu.go.id - 13 - Bagian Keempat Konsultasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 19 (1) KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Konsultasi Rancangan Peraturan KPU dilakukan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kepemiluan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan saran, masukan, dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (4) Saran, masukan, dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan dan/atau materi muatan dalam Rancangan Peraturan KPU. Bagian Kelima Pengharmonisasian Pasal 20 Kepala Biro Penyusun menyampaikan hasil penyusunan dan penyelarasan konsepsi Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU untuk mendapat persetujuan menjadi Rancangan Peraturan KPU. jdih.kpu.go.id - 14 - Pasal 21 (1) KPU menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri. (2) Permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Penetapan Pasal 22 Kepala Biro Penyusun menyampaikan Rancangan Peraturan KPU yang telah dilakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Sekretaris Jenderal KPU dan Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf persetujuan pada naskah Rancangan Peraturan KPU. Pasal 23 (1) Kepala Biro Penyusun menyampaikan Rancangan Peraturan KPU yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU untuk ditetapkan menjadi Peraturan KPU. (2) Ketua KPU menetapkan Peraturan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU. (3) Penetapan Peraturan KPU dilakukan oleh ketua KPU dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU. jdih.kpu.go.id - 15 - (4) Peraturan KPU yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penomoran sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. Bagian Ketujuh Pengundangan dan Penyebarluasan Paragraf 1 Pengundangan Pasal 24 (1) KPU menyampaikan Peraturan KPU yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri untuk dilakukan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (2) Proses pengundangan Peraturan KPU dan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Peraturan KPU yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Salinan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan menggunakan tinta warna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah salinan Peraturan KPU. Pasal 26 Biro Penyusun menyimpan naskah asli Peraturan KPU yang telah diundangkan. jdih.kpu.go.id - 16 - Paragraf 2 Penyebarluasan Pasal 27 (1) Kepala Biro Penyusun melakukan penyebarluasan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Penyebarluasan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan penyuluhan secara langsung dan/atau tidak langsung; b. mengunggah pada laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU; dan/atau c. mengunggah pada media lainnya. BAB III TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Bagian Kesatu Jenis Keputusan Pasal 28 Keputusan di Lingkungan KPU meliputi: a. Keputusan KPU; b. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU; c. Keputusan KPU Provinsi; d. Keputusan Sekretaris KPU Provinsi; e. Keputusan KPU Kabupaten/Kota; dan f. Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. jdih.kpu.go.id - 17 - Bagian Kedua Pembentukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Paragraf 1 Pengusulan Pasal 29 (1) Pengusul menyampaikan usulan Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU kepada Biro Penyusun. (2) Pengusulan Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan sistematika dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Keputusan. Paragraf 2 Penyusunan Pasal 30 (1) Biro Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap: a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan KPU; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. jdih.kpu.go.id - 18 - Pasal 31 Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU; c. Pengusul; d. biro, pusat, dan inspektorat wilayah yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Pasal 32 (1) Kepala Biro Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31. (2) Kepala Biro Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul. (3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 33 (1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Deputi/Inspektur Utama dan Sekretaris Jenderal KPU untuk mendapatkan paraf persetujuan. (2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua KPU melalui jdih.kpu.go.id - 19 - Sekretaris Jenderal KPU untuk ditetapkan menjadi Keputusan KPU. (3) Ketua KPU menetapkan Keputusan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU. (4) Penetapan Keputusan KPU dilakukan oleh ketua KPU dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU. (5) Keputusan KPU yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. Pasal 34 (1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Deputi/Inspektur Utama untuk mendapatkan paraf persetujuan. (2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (3) Sekretaris Jenderal KPU menandatangani Keputusan Sekretaris Jenderal KPU dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu. (4) Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penomoran sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. Paragraf 4 Pembuatan Salinan Keputusan Pasal 35 (1) Pengusul menyampaikan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah jdih.kpu.go.id - 20 - ditetapkan kepada Biro Penyusun untuk dibuatkan salinan. (2) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani salinan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tinta warna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 36 Pengusul menyimpan naskah asli Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Paragraf 5 Pengunggahan dan Penyebarluasan Pasal 37 Biro Penyusun melakukan pengunggahan salinan Keputusan KPU dan salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU. Pasal 38 Biro Penyusun dan/atau Pengusul dapat melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU secara langsung dan/atau tidak langsung. jdih.kpu.go.id - 21 - Bagian Ketiga Pembentukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Paragraf 1 Pengusulan Pasal 39 (1) Pengusul menyampaikan usulan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi kepada Bagian Penyusun. (2) Pengusulan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan sistematika dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Keputusan. Paragraf 2 Penyusunan Pasal 40 (1) Bagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). (2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap: a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan KPU; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. jdih.kpu.go.id - 22 - Pasal 41 Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU Provinsi; b. Sekretaris KPU Provinsi; c. Pengusul; d. bagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Pasal 42 (1) Kepala Bagian Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. (2) Kepala Bagian Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul. (3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 43 (1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk mendapatkan paraf persetujuan. (2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Provinsi yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua KPU jdih.kpu.go.id - 23 - Provinsi melalui Sekretaris KPU Provinsi untuk ditetapkan menjadi Keputusan KPU Provinsi. (3) Ketua KPU Provinsi menetapkan Keputusan KPU Provinsi berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Provinsi. (4) Penetapan Keputusan KPU Provinsi dilakukan oleh ketua KPU Provinsi dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU Provinsi. (5) Keputusan KPU Provinsi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. Pasal 44 (1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris KPU Provinsi. (2) Sekretaris KPU Provinsi menandatangani Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu. (3) Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. Paragraf 4 Pembuatan Salinan Keputusan Pasal 45 (1) Pengusul menyampaikan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah ditetapkan kepada Bagian Penyusun untuk dibuatkan salinan. (2) Kepala Bagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Keputusan KPU Provinsi jdih.kpu.go.id - 24 - atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Bagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani salinan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 46 Pengusul menyimpan naskah asli Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi. Paragraf 5 Pengunggahan dan Penyebarluasan Pasal 47 Bagian Penyusun melakukan pengunggahan salinan Keputusan KPU Provinsi dan salinan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Provinsi. Pasal 48 Bagian Penyusun dan/atau Pengusul dapat melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi secara langsung dan/atau tidak langsung. jdih.kpu.go.id - 25 - Bagian Keempat Pembentukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Paragraf 1 Pengusulan Pasal 49 (1) Pengusul menyampaikan usulan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada Subbagian Penyusun. (2) Pengusulan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan sistematika dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Keputusan. Paragraf 2 Penyusunan Pasal 50 (1) Subbagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1). (2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap: a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan KPU; dan jdih.kpu.go.id - 26 - c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. Pasal 51 Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; c. Pengusul; d. subbagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Pasal 52 (1) Kepala Subbagian Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51. (2) Kepala Subbagian Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul. (3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 53 (1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal jdih.kpu.go.id - 27 - 52 kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan. (2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua KPU Kabupaten/Kota melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota. (4) Penetapan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten/Kota dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU Kabupaten/Kota. (5) Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. Pasal 54 (1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menandatangani Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu. (3) Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas. jdih.kpu.go.id - 28 - Paragraf 4 Pembuatan Salinan Keputusan Pasal 55 (1) Pengusul menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan kepada Subbagian Penyusun untuk dibuatkan salinan. (2) Kepala Subbagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Subbagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Pasal 56 Pengusul menyimpan naskah asli Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Paragraf 5 Pengunggahan dan Penyebarluasan Pasal 57 Subbagian Penyusun melakukan pengunggahan salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan salinan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Kabupaten/Kota. jdih.kpu.go.id - 29 - Pasal 58 Subbagian Penyusun dan/atau Pengusul dapat melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau tidak langsung. BAB IV PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 59 (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. (2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. (6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan uji publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d. kegiatan uji publik lainnya. jdih.kpu.go.id - 30 - (7) Hasil kegiatan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU. BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 60 (1) KPU dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan KPU. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan di Lingkungan KPU sesuai dengan tingkatannya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan atau perubahan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU. BAB VI TEKNIK PENYUSUNAN Pasal 61 Teknik penyusunan dan bentuk Peraturan KPU berpedoman pada ketentuan teknik penyusunan dan bentuk peraturan perundang-undangan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 KPU menetapkan pedoman teknis mengenai penyusunan Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. jdih.kpu.go.id - 31 - BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 63 (1) Penyusunan Keputusan KPU mengenai keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilakukan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia dengan mengikuti format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia berkoordinasi dengan Biro Penyusun dalam melakukan penyusunan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan dan petikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang. (4) Naskah asli Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku, Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU yang sedang dalam proses pembentukan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU ini. jdih.kpu.go.id - 32 - BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku, Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU yang belum dicabut, belum diubah, atau belum diganti dinyatakan masih tetap berlaku. Pasal 66 Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kpu.go.id jdih.kpu.go.id