PDF Materi Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Document Details
![OticLaboradite1126](https://quizgecko.com/images/avatars/avatar-7.webp)
Uploaded by OticLaboradite1126
Kemenkeu Corporate University
2023
Achmad Ramdhani
Tags
Summary
Materi ini dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan tahun 2023 membahas penyusunan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa, termasuk bentuk dan isi kontrak, serta jenis-jenis kontrak. Terdapat pula pembahasan mengenai tahapan penyusunan kontrak dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam prosesnya. Kuis juga disertakan di dalamnya.
Full Transcript
Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 2023 PERKENALAN…. Data Singkat: 1. Nama: Achmad Ramdhani Z 2....
Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 2023 PERKENALAN…. Data Singkat: 1. Nama: Achmad Ramdhani Z 2. NIP: 198406132010121002 3. Jabatan saat ini: Kasi Penyelenggaraan Pembelajaran BDK Cimahi Penugasan: 1. Kantor Pusat BPPK (Pokja ULP) 2. BDK Pontianak (PPK) 3. Pusdiklat Keuangan Umum 4. BDK Cimahi (PPK) Jan 2023_v0 2 Standar Kompetensi Standar Kompetensi : setelah mempelajari modul ini adalah mampu menyusun rancangan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi Dasar : 1. menjelaskan bentuk dan isi kontrak; 2. membuat rancangan kontrak pengadaan barang/jasa Jan 2023_v0 3 Pokok Bahasan 1. Bentuk dan Isi Kontrak 2. Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Jan 2023_v0 4 QUIZ TIME.. Jan 2023_v0 5 1. Bentuk dan Isi Kontrak Jan 2023_v0 Definisi Kontrak Istilah-istilah dalam kontrak : 1. Perikatan – Verbintenis (Belanda) 2. Perjanjian – Overeenkomst (Belanda), Agreement (Inggris) 3. Kontrak – Contract (Inggris) PERIKATAN (Pasal 1233 – 1312 KUHPerdata) Perikatan berasal dari (Pasal 1233 KUHPerdata) : 1. Undang-Undang 2. Perjanjian Jan 2023_v0 7 Definisi Kontrak Subekti memberikan uraian tentang perbedaan, perikatan, perjanjian, dan kontrak dengan beberapa ciri khas tersendiri: 1. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. 2. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. 3. Kontrak merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis. Jan 2023_v0 8 Definisi Kontrak Black’s Law Dictionary memberikan pengertian bahwa “kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian.” Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minnesota, USA, West Publising Co, 1990 Jan 2023_v0 9 Definisi Kontrak Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017, Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 1 angka (44), Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Jan 2023_v0 10 Jenis-Jenis Kontrak Jenis-jenis Kontrak menurut KUPerdata (Mariam Darus Badrulzaman) adalah: 1. Perjanjian Timbal Balik 2. Perjanjian Cuma-Cuma 3. Perjanjian atas beban 4. Perjanjian Bernama (benoemd/specified) 5. Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemd/unspecified) 6. Perjanjian Campuran (contractus sui generis) 7. Perjanjian Obligatoir 8. Perjanjian Kebendaan 9. Perjanjian Konsensual 10. Perjanjian Riil 11. Perjanjian Liberatoir 12. Perjanjian pembuktian 13. Perjanjian Untung-untungan 14. Perjanjian Publik Jan 2023_v0 11 Jenis-Jenis Kontrak JENIS KONTRAK Hal-hal yang menjadi Pertimbangan dalam menentukan jenis kontrak: ✔Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK) ✔Spesifikasi Teknis/KAK ✔Volume ✔Kompleksitas/Kesulitan dan Risiko Pekerjaan ✔Lama waktu pekerjaan Jan 2023_v0 12 Jenis Kontrak untuk Barang dan Jasa Lainnya JENIS KONTRAK KETENTUAN Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan Lumsum a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; b. berorientasi kepada keluaran; dan c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak. harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan Kontrak Harga Satuan a. volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan Kontrak gabungan Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumsum dan untuk bagian yang lain Lumsum dan Harga menggunakan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. Satuan kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat Kontrak Payung ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani. jenis kontrak yang digunakan dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak Biaya Plus Imbalan merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap. Pasal 27 Jenis Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi JENIS KONTRAK KETENTUAN a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; Lumsum b. berorientasi kepada keluaran; dan c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak. a. volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan Kontrak Harga Satuan b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumsum dan Kontrak gabungan Lumsum untuk bagian yang lain menggunakan Harga Satuan dalam 1 (satu) dan Harga Satuan pekerjaan yang diperjanjikan. Merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam Kontrak Terima Jadi hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap (Turnkey) sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni. jenis kontrak yang digunakan dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah Biaya Plus Imbalan imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap. Pasal 27 Jenis Kontrak untuk Jasa Konsultansi Konstruksi JENIS KONTRAK KETENTUAN a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; Lumsum b. berorientasi kepada keluaran; dan c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci Waktu penugasan dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. Pasal 27 Jenis Kontrak untuk Jasa Konsultansi Non Konstruksi JENIS KONTRAK KETENTUAN a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; Lumpsum b. berorientasi kepada keluaran; dan c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci Waktu penugasan dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume Kontrak Payung dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani. Pasal 27 Contoh… PENGADAAN AC SPLIT 20 UNIT TANPA PEKERJAAN PEMASANGAN PENGADAAN KONSUMSI PELATIHAN SELAMA 5 HARI KERJA, RENCANA JUMLAH PESERTA 500 PENGADAAN ATK KANTOR (BALLPOINT, KERTAS, MAP, DLL..) PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI BERUPA PENGECORAN LAPANGAN OLAHRAGA DENGAN NILAI HPS 150JT PENGADAAN BIBIT KOPI SIAP TANAM TERMASUK DISTRIBUSINYA PENGADAAN APLIKASI XXX PEMELIHARAAN SISTEM IT TERPUSAT SENILAI 2M PENGADAAN JASA CLEANING SERVICE, SATPAM, DRIVER PENGADAANA JASA KONSULTAN MK SENILAI 1,5M Pertimbangan Pemilihan Jenis Kontrak Kesatuan Acuan 01 Barang/Jasa 02 Pembayaran Kepastian Pengenaan 03 Volume 04 Denda Kepastian 05 Waktu Jan 2023_v0 18 Pasal 27A Perpres 12/2021 --- (7) (1)PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. (2)PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jan 2023_v0 19 Jenis Kontrak dan Peruntukannya Jenis Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Barang Jasa Lainnya Jasa Konsultansi Jenis Kontrak Konstruksi Konstruksi Lumsum Harga Satuan Gabungan lumsum dan Harga Satuan Kontrak Payung Biaya Plus Imbalan Putar Kunci Waktu Penugasan Jan 2023_v0 20 Jenis Kontrak Jenis Kontrak ……. ……. ……. ……. ……. ……. ……. Jan 2023_v0 21 Jenis Kontrak Jenis Kontrak Lumsum Harsat Gabungan Putar Waktu Payung BPI Kunci penugasan Jan 2023_v0 22 Kontrak Tahun Jamak Tahun Anggaran 1 Tahun Anggaran 2 Tahun Anggaran 3 1 januari 2017 31 Desember 2018 Pekerjaan yang Penyelesaiannya lebih dari 12 bulan > 12 bulan 13 Pekerjaan yang Penyelesaiannya lebih dari 1 tahun anggaran < 12 bulan Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakan lebih dari 1 tahun 12 bulan 12 bulan 12 bulan anggaran dan paling lama 3 tahun anggaran Jan 2023_v0 23 Bentuk Kontrak PBJ Pemerintah Bentuk Kontrak Barang Konstruksi Jasa lainnya Konsultansi Bukti pembelian/pembayaran ≤ 10 juta n/a ≤ 10 juta n/a Kuitansi ≤ 50 juta n/a ≤ 50 juta n/a > 50 juta s.d > 50 juta s.d 200 Surat Perintah Kerja (SPK) ≤ 200 juta ≤ 100 juta 200 juta juta Surat perjanjian > 200 juta > 200 juta > 200 juta > 100 juta Pengadaan Barang/Jasa melalui Surat pesanan E-purchasing Jan 2023_v0 24 Contoh… ATK Kantor senilai 75 juta Jamuan rapat asistensi senilai 9 juta Pengecatan dinding Gedung kantor senilai 30 juta Konsultansi ahli kontrak senilai 15 juta Rehab perpustakaan senilai 145 juta Jasa perancang pembangunan Gedung kelas senilai 110 juta Sarana dan prasarana olahraga senilai 250 juta melalui katalog elektronik Jan 2023_v0 25 Bentuk Kontrak 1/2 Bukti Surat Perintah Kerja Surat Surat Pembelian/Pembayaran Kuitansi (SPK) Perjanjian Pesanan Isi minimal kontrak : Isi minimal kontrak : Isi minimal kontrak : Isi minimal kontrak : Isi minimal kontrak : Identitas Identitas Identitas para pihak Identitas para pihak Identitas para pihak Identitas para penyedia Nilai pembelian/nilai Nilai pembelian/nilai Nilai pembelian pihak kontrak Jenis dan jumlah kontrak Jenis dan jumlah Nilai pembelian barang/jasa barang/jasa Jenis dan jumlah Nilai pembelian Tanda tangan penyedia Hak dan kewajiban barang/jasa Jenis dan jumlah di atas materai sesuai menjadi lampiran dari Hak dan kewajiban Jenis dan jumlah barang/jasa ketentuan yang berlaku SPK dalam bentuk menjadi lampiran barang/jasa yang lebih rinci (Syarat dari surat perjanjian Tanda tangan PPK Umum Kontrak) Tanda tangan PPK sebagai tanda dalam bentuk yang Hak dan Kata penutup dan sebagai tanda mengetahui ruang tanda tangan lebih rinci (SSUK, kewajiban mengetahui Dilakukan dengan cara para pihak di atas SSKK, Spesifikasi, Dilakukan dengan cara pembelian langsung materai dan Dokumen lain) pembelian langsung tanpa negosiasi teknis Dilakukan dengan Kata penutup dan tanpa negosiasi teknis negosiasi teknis dan ruang tanda tangan dan harga harga yang dituangkan dan harga para pihak di atas dalam Berita Acara materai Asas-asas Pokok Kontrak 1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract). Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak sepanjang memenuhi syarat sebagai kontrak, tidak dilarang UU, sesuai kebiasaan yang berlaku dan sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik. 2. Asas Konsensualisme (concensualism). Suatu kontrak sudah sah dan mengikat ketika tercapainya kata sepakat, tentu juga syarat-syarat sah suatu kontrak lainnya sudah dipenuhi. 3. Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda) Suatu kontrak yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh (Pasal 1338 KUHPerdata) 4. Asas Itikad Baik (good faith). Para pihak harus melaksanakan substansi kontrak berlandaskan kepercayaan atau keyakinan teguh atau kemauan abik dari para pihak (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata) 5. Asas Kepribadian (personality) Asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. (Pasal 1315 dan 1340 KUHPerdata) Jan 2023_v0 27 Syarat-syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri dari : 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang halal. Jan 2023_v0 28 Konsekuensi Hukum Konsekwensi Hukum terhadap Syarat-syarat Sahnya Kontrak yaitu : a. Batal demi Hukum (Nietig atau Null and Void). Dalam hal dilanggarnya syarat obyektif (Suatu hal tertentu dan Suatu sebab yang halal) dalam pasal 1320 KUHPerdata. b. Dapat dibatalkan (Vernietigbaar atau Voidable) Dalam hal dilanggarnya syarat subyektif (Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan Kecakapan untuk membuat suatu perikatan) dalam pasal 1320 KUHPerdata. c. Kontrak tidak dapat dilaksanakan (Unenforceable). Kontrak tidak dapat dilaksanakan adalah Kontrak yang tidak begitu saja batal tetapi tidak dapat dilaksanakan, namun kontrak tersebut masih mempunyai status hukum tertentu. d. Sanksi Administratif. Jan 2023_v0 29 Anatomi Kontrak Sub bagian pembuka merupakan klausul pengenal suatu dokumen kontrak, berisi waktu dan tempat penandatangan yang ditulis menggunakan “ huruf “, yaitu untuk mencegah terjadinya kesalahan karena sub bagian pembuka memiliki isu hukum penting seperti penggunaan singkatan pengenal dokumen, tempat penandatanganan dan waktu penandatanganan. Jan 2023_v0 30 Contoh Sub Bagian Pembuka a. SURAT PERJANJIAN ini b. Surat Perjanjian Pekerjaan berikut semua lampirannya Jasa Konsultasi (selanjutnya disebut (selanjutnya disebut “ “kontrak“) dibuat dan Kontrak “) ini dibuat dan ditandatangani di ditandatangani pada hari ____________ pada hari ini __________ di _________ tanggal ____ __________ oleh dan bulan _______ tahun antara: __________ antara: Jan 2023_v0 31 Segi Hukum Sub Bagian Pembuka ⮚ Ketiadaan klausul singkatan sebagai pengenal dokumen perjanjian tidak berdampak pada ketentuan hukum atas kontrak tersebut. Namun penulisan tempat penandatanganan memiliki aplikasi hukum keberlakuan kontrak sejak kontrak dibubuhkan ditempat tersebut. ⮚Sedangkan penulisan waktu penandatanganan kontrak dapat memiliki implikasi hukum atas ruang lingkup waktu (temporal scope) kontrak, sesuai dengan klausul jangka waktu pelaksanaan kontrak. Jan 2023_v0 32 Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak Pihak pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa. PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. PPK adalah satu pihak yang dicantumkan dalam identitas para pihak karena PPK bertugas untuk menandatangani kontrak dan karena itu harus mencantumkan SK sebagai PPK. Jan 2023_v0 33 Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak Pihak kedua adalah penyedia barang atau jasa, yaitu badan usaha atau orang – orang yang menyediakan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa konsultasi atau jasa lainnya. Secara hukum, penyedia barang/jasa harus mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak. harus dijelaskan nama, alamat, dan landasan hukum pendirian perusahaan penyedia barang/jasa dalam perjanjian. Siapa yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut atau identitas pribadi (KTP/SIM/paspor) untuk penyedia barang/jasa perorangan. Jan 2023_v0 34 Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Perusahaan 1. __________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di __________ [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”), dan 2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Notaris No. ___ [No. Akta notaris] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris ______________ [nama Notaris penerbit Akta] (selanjutnya disebut “Penyedia”).”] Jan 2023_v0 35 Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Penyedia Perorangan 1. __________ ( nama Pejabat Pembuat Komitmen ),selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama ___________ (nama proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen), yang berkedudukan di ________ (alamat Pejabat Pembuat Komitmen), berdasarkan Surat Keputusan ____________ (pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK) No______________ (nomor SK penetapan sebagai PPK) (selanjutnya disebut “PPK”); dan 2. ________ (nama penyedia), sebagai tenaga ahli __________ (posisi tenaga ahli penyedia), yang bertindak untuk dan atas nama (nama penyedia), yang beralamat di________(alamat Penyedia Jasa Konsultasi), berdasarkan kartu identitas berupa_________ (KTP/SIM/Paspor atau identitas lain yang masih berlaku) No_______ (nomor kartu identitas) (selanjutnya disebut “Penyedia”) Jan 2023_v0 36 Sub Bagian Pertimbangan a. Berisi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pembuatan perjanjian yang biasanya lebih dari satu pertimbangan dan semuanya harus tertulis dalam surat perjanjian. b. Sub bagian pertimbangan dapat berisi latar belakang dan tujuan dibentuk kontrak pengadaan, kewenangan para pihak untuk menandatangani kontrak, serta hak dan kewajiban yang dipahami masing-masing dalam merumuskan kontrak bersangkutan. Jan 2023_v0 37 Sub Bagian Pertimbangan c. Sebaiknya menggunakan kalimat umum dan bukan kalimat operatif seperti kalimat perintah dan larangan yang dapat memunculkan pertentangan pengaturan antara bagian isi dan sub bagian pertimbangan dalam kontrak pengadaan. d. Penulisan klausul sub bagian pertimbangan pada dasarnya sama untuk setiap jenis pengadaan, perbedaannya terletak pada rumusan kalimat pertama yang berkaitan dengan jenis paket pekerjaan yang dilaksanakan Jan 2023_v0 38 Contoh Sub Bagian Pertimbangan MENGINGAT BAHWA : a. PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini ( selanjutnya disebut “ Pekerjaan Penyedia jasa lainnya “ ) b. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak. c. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenagan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili. d. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2. menandatangani kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4. telah mendapatkan kesepakatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan dikondisi yang terkait. Jan 2023_v0 39 Bagian Isi: Klausul Nilai Kontrak Nilai kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak. Nilai kontrak merupakan ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga kontrak harus jelas dan dirinci sumber pembiayaannya. Klausul ini merupakan kesepakatan PPK dan penyedia telah menyetujui besar harga kontrak. Klausul harga kontrak dicantumkan besar nilai kontrak dan harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya. Harga kontrak ditulis dalam mata uang rupiah untuk mengurangi terjadinya kesalahan. Klausul nilai kontrak dapat dirubah melalui perubahan kontrak dan atau amandemen kontrak sepanjang disetujui oleh para pihak. Jan 2023_v0 40 Klausul Nilai Kontrak Contoh Klausul nilai kontrak untuk harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum untuk pekerjaan konstruksi “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);”] Contoh: Klausul nilai kontrak lump sum untuk pekerjaan konstruksi “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);”] Contoh: Klausul nilai kontrak untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumpsum Paket Jasa Konsultansi “Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp__________ (_________________ rupiah);” Jan 2023_v0 41 Klausul Peristilahan dan Ungkapan ❖ Klausul peristilahan dan ungkapan ini dijabarkan lebih lanjut dalam klausul difinisi pada syarat-syarat umum kontrak. Para pihak kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah perlu mengidentifikasi kata penting yang sering digunakan dalam kegiataan pengadaan barang/jasa. ❖ Definisi merupakan uraian kata atau pengertian mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain. Perumusan klausul definisi harus cermat dan jelas kata demi kata (verbatim). ❖ Contoh: Klausul Peristilahan dan Ungkapan : “Peristilahaan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini” Jan 2023_v0 42 Klausul Satu Kesatuan Dokumen Klausul satu-kesatuan dokumen dikenal sebagai keseluruhan perjanjian (entire agreement). Klausul ini merupakan ketentuan mengenai satu kesatuan dan saling keterkaitan seluruh dokumen kontrak. Klausul tersebut menjadikan seluruh dokumen kontrak menjadi bagian yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain. Jan 2023_v0 43 Klausul Satu Kesatuan Dokumen Contoh: Klausul Satu Kesatuan Dokumen untuk Pekerjaan Konstruksi Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini: a. Adendum surat perjanjian b. Pokok perjanjian c. Surat penawaran berikut daftar kuantitas barang dan harga d. Syarat-syarat khusus kontrak e. Syarat-syarat umum kontrak f. Spesifikasi khusus g. Spesifikasi umum h. Gambar-gambar i. Dokumen lainnya seperti: jaminan – jaminan SPPBJ,BAHP,BAPP Jan 2023_v0 44 Klausul Satu Kesatuan Dokumen Contoh: Klausul Satu Kesatuan Dokumen untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. Pokok Perjanjian; c. Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya; d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; e. Syarat-Syarat Umum Kontrak; f. Kerangka Acuan Kerja; g. Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja; h. Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi. Jan 2023_v0 45 Klausul Hierarki Dokumen Klausul hierarki dokumen merupakan ketentuan yang mengatur tata urutan tingkat keberlakuan dokumen dalam kontrak pengadaan. Klausul hierarki dokumen ini merupakan ketentuan lanjutan dari klausul-klausul satu-kesatuan dokumen kontrak. Ketentuan ini dibuat dalam rangka mengatur sinergitas dan mencegah terjadinya konflik pengaturan akibat adanya atau potensi adanya pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen lainnya. Apabila terjadi konflik dalam dokumen kontrak, maka dokumen yang berlaku adalah dokumen sesuai dengan tata urutan dalam klausul hierarki dokumen yang mengacu pada merujuk pada klausul satu kesatuan dokumen di atas. Jan 2023_v0 46 Klausul Hierarki Dokumen Contoh: Klausul hierarki dokumen dalam kontrak “Dokumen kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 diatas (klausul satu- kesatuan dokumen)” Jan 2023_v0 47 Klausul Hak dan Kewajiban Klausul hak dan kewajiban berisi tentang hak dan kewajiban para pihak untuk melakukan tindakan yang telah disepakati dalam kontrak. Ketentuan ini melindungi hak-hak yang dimiliki para pihak dan memastikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam suatu kegiatan pengadaan. Ketentuan ini harus dirumuskan sehingga para pihak dapat melaksanakan kontrak tersebut. Jan 2023_v0 48 Klausul Hak dan Kewajiban Contoh : Klausul Hak dan Kewajiban PPK PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 2. meminta laporan-laporan secara priodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 3. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia. Contoh : Klausul Hak dan Kewajiban dalam Jasa Konsultasi Perorangan Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : a Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi untuk PPK sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan b PPK berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan Kontrak. Jan 2023_v0 49 Klausul Hak dan Kewajiban Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1 Menerima pembayaran untuk pelakasanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak: 2 Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3 Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara priodik kepada PPK; 4 Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 5 Melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 6 Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK; 7 Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 8 Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia. Jan 2023_v0 50 Klausul Mulai Berlakunya Perjanjian Klausul ini berisi tentang mulai berlakunya perjanjian atau dikenal dengan entry into force. Mulai berlakunya perjanjian dapat ditentukan beberapa cara seperti sejak ditandatanganinya kontrak,sesuai tanggal yang diatur dalam kontrak atau ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Klausul ini biasanya diatur lebih lanjut secara lebih terinci di dalam syarat-syarat umum kontrak atau syarat-syarat khusus kontrak. Jan 2023_v0 51 Sub Bagian Penutup Sub bagian penutup berisi tentang penegasan kesepakatan para pihak, penataan atas peraturan perundang- undangan dan penjelasan mengenai keberlakuan kontrak pengadaan. Klausul pada sub bagian penutup ini hanya memiliki isu hukum penataan atas peraturan perundang- undangan, karena itu tanpa adanya klausul tersebut tidak berakibat pada sah atau tidaknya suatu perjanjian. Namun demikian, klausul sub bagian penutup harus digunakan agar tidak terjadi pertentangan antara kontrak dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun s018 Contoh: Sub Bagian Kata Penutup untuk kontrak Pekerjaan Konstruksi DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik Indonesia. Jan 2023_v0 52 Tanda Tangan Kontrak Contoh: Sub Bagian Kata Penutup untuk kontrak Pekerjaan Konstruksi PA/KPA/PPK Untuk dan atas nama Penyedia ____________ _____________ [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa Konsultansi, maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat materai Rp10000,00)] Komitmen, maka rekatkan materai Rp ` 10.000,00)] nama lengkap] [nama lengkap] [jabatan] [jabatan] Jan 2023_v0 53 2. Penyusunan Rancangan Kontrak Jan 2023_v0 Tahapan dalam Penyusunan Kontrak 1. Penawaran dan penerimaan; 2. Kesepakatan para pihak; 3. Pembuatan kontrak; 4. Penelaahan kontrak; 5. Negosiasi rancangan kontrak; 6. Penandatanganan kontrak; 7. Pelaksanaan; dan 8. Penyelesaian Sengketa. Jan 2023_v0 55 Struktur dan Bahasa Kontrak Bagian Pendahuluan ✔Sub bagian pembuka ✔Sub bagian pencantuman identitas para pihak ✔Sub bagian pertimbangan Bagian Isi ✔Klausul nilai kontrak ✔Klausul peristilahan dan ungkapan ✔Klausul Satu-Kesatuan dokumen ✔Klausul hierarki dokumen ✔Klausul hak dan kewajiban ✔Klausul mulai berlakunya perjanjian Bagian Penutup ✔Sub bagian penutup ✔Sub bagian Ruang Penempatan Tanda Tangan Lampiran Jan 2023_v0 56 Struktur dan Bahasa Kontrak Bahasa Kontrak: 1. Kontrak harus menggunakan istilah atau kalimat yang sesuai dengan Peraturan Presiden 16 tahun 2018 dan perubahannya 2. Tidak berasumsi tanpa perhitungan yang matang; 3. Harus dapat menemukan kata atau bagian kalimat apa saja yang hilang; 4. Hilangkan semua pengulangan redundansi atau pengulangan kata yang tidak perlu; 5. Apakah terjadi konflik antar klausul; 6. Sintesiskan klausul sampai pada esensinya; 7. Ketentuan terkait disusun secara bersama-sama (kohesi). Jan 2023_v0 57 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak BENTUK KONTRAK : ▪ Pilih jenis kontrak yang sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan ▪ Perhatikan kata: “apabila ada, jika dipersyaratkan” INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP): - Perlu diperhatikan jika ada ketentuan yang berkaitan dengan jenis kontrak (menggunakan jenis kontrak harga satuan atau lumpsum atau gabung lumpsum dan harga satuan) LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP): ▪ Perlu diperhatikan adanya peninjauan lapangan atau tidak. ▪ Ketentuan tentang subkontraktor apakah diperbolehkan atau tidak perlu diperjelas. Termasuk sanksi ketika penyedia mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utamanya juga harus tegas. Sumber: LKPP Jan 2023_v0 58 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK): Perhatikan kata: “yang diatur dalam SSKK” (contoh: Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK) Perhatikan kata: “yang tercantum dalam LDP” Detailkan tata cara pemutusan kontrak Tegaskan kapan dan bagaimana pengenaan denda keterlambatan beserta besarannnya. Perhatikan jenis kontrak, misal: “daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum)” Perhatikan klausul penyesuaian harga: untuk pekerjaan yang Kontrak > Kontrak > Rp2.5 milyar Usaha Kontrak Rp50 juta – Rp200 juta – Non Tahun Rp2.5 milyar – Rp15 Rp200 juta Kecil Jamak milyar Uang Muka Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan. PerLKPP No.12/2021 Jan 2023_v0 70 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak No Tahapan Persentase pembayaran 1 Pengawasan kontruksi tahap pelaksanaan Maksimal 90% kontruksi fisik s.d. serah terima pertama 2 Pengawasan kontruksi tahap pemeliharaan 10% s.d. serah terima akhir Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak PERUBAHAN KONTRAK-1 dapat dilakukan Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, Dalam hal terkait masalah administrasi Dalam hal Kondisi Kahar INGAT UNTUK MELAKUKAN ADENDUM KONTRAK Jan 2023_v0 73 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak DALAM HAL TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA KONDISI LAPANGAN PADA SAAT PELAKSANAAN, DENGAN GAMBAR DAN/ATAU SPESIFIKASI TEKNIS YANG DITENTUKAN DALAM DOKUMEN KONTRAK, PPK BERSAMA PENYEDIA BARANG/JASA DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN PADA KONTRAK Meliputi: a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau d. mengubah jadwal pelaksanaan Jenis kontrak: a. Harga Satuan b. Bagian harga satuan pada kontrak Gabungan lumsum dan harga satuan Jan 2023_v0 74 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak DALAM HAL PERUBAHAN KONTRAK BERUPA PENAMBAHAN PEKERJAAN a. Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah. Jan 2023_v0 75 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia a. PPK mengubah jadwal yang berpengaruh thd pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia; c. PPK tidak memberikan gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan; f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; Tindak Lanjut Peristiwa Kompensasi Jika keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. Jan 2023_v0 76 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Tindak Lanjut Keadaan Kahar Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak. Jan 2023_v0 77 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak DENDA adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia Dikenakan karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan (wanprestasi) atau cidera janji terhadap kewajiban di kontrak 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jan 2023_v0 78 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang. Peralatan dan/atau bahan tersebut dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji fungsi. Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan. Jan 2023_v0 79 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan Karena kesalahan Penyedia Didasarkan pada penelitian PPK bahwa Penyedia akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Dapat melampaui tahun anggaran Penyedia dikenakan denda keterlambatan Dilakukan perpanjangan jangka waktu jaminan pelaksanaan 80 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Penghentian dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Kontrak Keadaan Kahar. Penghentian kontrak karena keadaan kahar Dapat bersifat: 1. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau 2. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan Tetap mempertimbangkan efektifitas Tahun Anggaran Jan 2023_v0 81 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Pemutusan dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia apabila salah satu Pihak Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Kontrak. PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; e. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau f. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. Jan 2023_v0 82 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Dalam hal pemutusan Kontrak karena kesalahan Penyedia a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam. Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Lain yang mampu dan memenuhi syarat. Jan 2023_v0 83 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Setelah pekerjaan selesai 100% mengajukan permintaan tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan Pejabat Penyedia Pembuat Pengguna Anggaran/Kuasa Barang/Jasa Komitmen Pengguna Anggaran Perbaikan Pekerjaan PA/KPA menunjuk PPHP untuk Pekerjaan ada melakukan penilaian kekurangan terhadap hasil BAST Pekerjaan pekerjaan yang telah diselesaikan Tidak Ya Pekerjaan Panitia Penerima diterima Hasil Pekerjaan SERAH TERIMA PEKERJAAN Jan 2023_v0 84 Hal-hal yang Diperhatikan dalam Rancangan Kontrak Pasal 85 Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya : 1. Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. 2. LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak. Jan 2023_v0 85 PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI (UU No.2 TAHUN 2017) Pasal 88 Tidak tercapai Penyelesaian Musyawarah untuk Disesuaikan Mufakat Berdasarkan Kontrak Sengketa Kerja Konstruksi Tahapan upaya penyelesaian sengketa meliputi : a.Mediasi; Selain upaya penyelesaian YA b.Konsiliasi dan; sengketa (mediasi dan konsiliasi), para pihak dapat membentuk c.Arbitrase; dewan sengketa. Tercantum upaya penyelesaian? Pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari TIDAK salah satu pihak Para pihak bersengketa membuat persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih. Jan 2023_v0 86 Struktur dan Bahasa Kontrak Bagian Pendahuluan ✔Sub bagian pembuka ✔Sub bagian pencantuman identitas para pihak ✔Sub bagian pertimbangan Bagian Isi ✔Klausul nilai kontrak ✔Klausul peristilahan dan ungkapan ✔Klausul Satu-Kesatuan dokumen ✔Klausul hierarki dokumen ✔Klausul hak dan kewajiban ✔Klausul mulai berlakunya perjanjian Bagian Penutup ✔Sub bagian penutup ✔Sub bagian Ruang Penempatan Tanda Tangan Lampiran Jan 2023_v0 87 CONTOH KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI PENUGASAN NON TATAP MUKA: 1. APAKAH PAKET PEKERJAAN A DAN PAKET PEKERJAAN B DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PAGU ANGGARAN EKSISTING? BAGAIMANA STRATEGI PELAKSANAANNYA? 2. SUSUN RANCANGAN KONTRAK UNTUK SALAH SATU PAKET PEKERJAAN TERSEBUT TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK PENANDATANGANAN KONTRAK SURAT PENGUKURAN DAN KONTRAK PEKERJAAN RAPAT PERSIAPAN PERINTAH MULAI PEMBAYARAN UANG MUKA PEMERIKSAAN BERSAMA (MUTUAL KONSTRUKSI PENANDATANGANAN KERJA CHECK 0) KONTRAK SERAH TERIMA KONTRAK SERAH AKHIR/FHO PENGAKHIRAN TANGGAL PRESTASI PENYERAHA PCM MOBILISASI MULAI PEKERJAA TERIMA SPPBJ N LOKASI KERJA N PERTAMA/PHO KERJA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 o Perubahan o Perhitungan o Keterlambatan 14 hari kerja 7 hari kerja Kontrak Prestasi100% Pelaksanaan o Sub Kontrak o Pembayaran Pekerjaan dan o Penyesuaian Denda 30 hari kerja Kontrak Kristis Harga o Jaminan o Peristiwa oKeadaan Kahar Kompensasi Masa persiapan Masa persiapan Masa Pelaksanaan Masa Pengakhiran Penandatanganan Pelaksanaan Pemeliharaan Kontrak kontrak kontrak ILUSTRASI KETIKA KONSTRUKSI TANPA TIM & PERENCANAAN YANG BAIK: Udah BAST, tapi kok kayak ada yg salah yak?? Jangan lupa untuk ikuti laman media sosial kami untuk informasi pelatihan lainnya di: Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan TERIMA KASIH pusdiklatap @pusdiklatap Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jl. Raya Puncak KM 72, Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor 16720 Telepon: (0251) 8244771 E-Mail: [email protected]