Summary

Presentasi ini membahas hukum kontrak sewa-menyewa di Indonesia, termasuk pengaturan, makna, syarat sah, hak dan kewajiban pihak-pihak terkait, serta ciri-ciri umum kontrak tersebut. Materi ini didasarkan pada pasal-pasal KUHPerdata.

Full Transcript

KONTRAK Sewa-menyewa Kelompok 1 Pengaturan Pengaturan kontrak sewa-menyewa dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1548 hingga 1600 KUHPerdata, yang merupakan bagian dari perjanjian bernama. Dalam kontrak ini, pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pen...

KONTRAK Sewa-menyewa Kelompok 1 Pengaturan Pengaturan kontrak sewa-menyewa dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1548 hingga 1600 KUHPerdata, yang merupakan bagian dari perjanjian bernama. Dalam kontrak ini, pihak yang menyewakan memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang selama jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran yang disepakati. Kontrak tersebut mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk tanggung jawab pemilik untuk menyerahkan barang dalam kondisi baik dan kewajiban penyewa untuk membayar harga sewa serta merawat barang tersebut. Kontrak berakhir ketika jangka waktu habis, barang rusak, atau berdasarkan kesepakatan bersama, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atau pembatalan kontrak. Makna Kontrak sewa menyewa adalah perjanjian di mana satu pihak (penyewa) memperoleh hak untuk menggunakan barang dari pihak lain (pemilik) selama jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Menurut Pasal 1548 KUHPerdata, perjanjian ini mengikat kedua belah pihak setelah mencapai kesepakatan mengenai objek dan harga. Sewa menyewa tidak memindahkan hak milik; pemilik hanya menyerahkan kekuasaan atas penggunaan barang tersebut, bukan kepemilikannya. Syarat sah kontrak sewa-memyewa Untuk sebuah kontrak sewa menyewa, syarat sah perjanjian sewa- syarat sahnya didasarkan pada prinsip- menyewa adalah sebagai berikut prinsip umum perjanjian yang diatur 1. Sepakat dalam hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang 2. Cakap Hukum Hukum Perdata (KUH Perdata) 3. Hal Tertentu 4. Causa Lege Momentum terjadinya kontrak sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kontrak ini dianggap sah ketika terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian. Sewa menyewa tidak memindahkan hak milik; pemilik tetap memiliki barang, sementara penyewa mendapatkan hak untuk menggunakan barang tersebut selama periode tertentu. Syarat sahnya kontrak mencakup kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Hak dan kewajiban Hak dan Kewajiban Pihak yang Hak dan Kewajiban Pihak Penyewa Menyewakan - Hak: - Hak: - Menggunakan benda sewaan dalam keadaan - Menerima pembayaran sewa sesuai baik. kesepakatan. - Kewajiban: - Menyerahkan benda sewaan kepada - Kewajiban: penyewa. - Membayar sewa tepat waktu. - Memelihara benda agar dapat digunakan - Mengembalikan benda dalam kondisi baik. sesuai tujuan. - Tidak mengalihkan sewa kepada pihak lain - Menjamin kenyamanan penyewa selama tanpa izin masa sewa Kontrak khusus Kontrak sewa menyewa memiliki karakter khusus sebagai berikut: 1. Perjanjian Konsensual: Kontrak ini sah dan mengikat sejak tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak terkait mengenai objek dan harga sewa. 2. Objek Sewa: Objek yang disewa bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, dan tidak memindahkan hak milik. 3. Kewajiban dan Hak: Pihak yang menyewakan wajib menyerahkan dan memelihara barang, sedangkan penyewa berhak menggunakan dan wajib membayar sewa. 4. Jangka Waktu: Sewa menyewa biasanya memiliki jangka waktu tertentu, dengan ketentuan bahwa pihak penyewa tidak boleh mengalihkan hak sewa tanpa izinizin. Ciri-ciri kontrak sewa 1.adanya dua pihak yang 6.hak dan kewajiban pihak saling mengikatkan dirinya terlibat 3.kenikmatan yang 7.pelaksanaan dan batasan 2.unsur pokok barang, harga diserahkan perjanjian dan jangka waktu sewa 4.sifat perjanjian timbal balik 5.tipe-tipe sewa memyewa Terimakasih Personal Skills 84% 93% 83% Architectural Editing Software Communication Photography Project 01 CLIENT: PROJECT: Studio Shodwe Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec in mi 2021 commodo, porta ipsum nec, finibus massa. Aliquam nec mattis nisl. Integer elit diam, varius vitae dapibus ac, maximus a sem. Project 02 CLIENT: Liceria & Co. 2022 PROJECT: Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec in mi commodo, porta ipsum nec, finibus massa. Aliquam nec mattis nisl. Integer elit diam, varius vitae dapibus ac, maximus a sem. Project 03 CLIENT: Arowwai Industries 2023 PROJECT: Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec in mi commodo, porta ipsum nec, finibus massa. Aliquam nec mattis nisl. Integer elit diam, varius vitae dapibus ac, maximus a sem. Personal Project Memories, 2020 Old Store, 2021 Old City, 2023 Client Testimonials LARS PEETERS BENJAMIN SHAH “Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur “Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec in mi commodo, adipiscing elit. Donec in mi commodo, porta ipsum nec, finibus massa. Aliquam porta ipsum nec, finibus massa. Aliquam nec mattis nisl. Integer elit diam, varius nec mattis nisl. Integer elit diam, varius vitae dapibus ac, maximus a sem.” vitae dapibus ac, maximus a sem.” LET’S WORK Together +123-456-7890 @reallygreatsite.com [email protected]

Use Quizgecko on...
Browser
Browser