Summary

This document provides an overview of the different legal systems in Indonesia. It details the components of a legal system, along with the principles, examples of each type of legal system found in Indonesia and how they are understood in Indonesian contexts.

Full Transcript

SISTEM  SUATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI BAGIAN- BAGIAN YANG SALING BERHUBUNGAN SATU SAMA LAIN, SECARA FUNGSIONAL, SALING TERGANTUNG  DIBATASI DALAM SUATU LINGKUNGAN  PERUBAHAN SUATU BAGIAN BERAKIBAT PADA BAGIAN YANG LAIN  MEMBENTUK SUATU KESATUAN KERJA...

SISTEM  SUATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI BAGIAN- BAGIAN YANG SALING BERHUBUNGAN SATU SAMA LAIN, SECARA FUNGSIONAL, SALING TERGANTUNG  DIBATASI DALAM SUATU LINGKUNGAN  PERUBAHAN SUATU BAGIAN BERAKIBAT PADA BAGIAN YANG LAIN  MEMBENTUK SUATU KESATUAN KERJA  UNTUK MENCAPAI TUJUAN LAWRENCE M. FRIEDMAN SISTEM HUKUM 3 BAGIAN/KOMPONEN I. KOMPONEN STRUKTURAL BERGERAK DI DALAM SUATU MEKANISME  LEMBAGA PEMBUAT UNDANG-UNDANG  PENGADILAN  PENEGAK HUKUM  BADAN YANG BERWENANG MENERAPKAN HUKUM II. KOMPONEN SUBSTANSI HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM HUKUM IN CONCRETO HUKUM IN ABSTRACTO (KAIDAH HUKUM INDIVIDUAL) (KAIDAH HUKUM UMUM) KEPUTS. KASUS ,YURISPRUDENSI DASAR HK INDIVIDU BAGI SIAPA SAJA III. KOMPONEN BUDAYA HUKUM SIKAP PUBLIK /WARGA MASYARAKAT BESERTA NILAI-NILAI YANG DIPEGANG  HUKUM KELUARGA  HUKUM WARIS MACAM - MACAM SISTEM HUKUM 1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL  BERKEMBANG DI NEGARA -NEGARA EROPA DARATAN  SERING DISEBUT SEBAGAI "CIVIL LAW"  BERASAL DARI KODIFIKASI HUKUM YANG BERLAKU DI KEKAISARAN ROMAWI MASA PEMERINTAHAN KAISAR YUSTINIANUS ABAD VI S.M.  KUMPULAN PERATURAN HUKUMNYA DISEBUT "CORPUS JURIS CIVILIS"  DIANUT, DIJADIKAN DASAR PERUMUSAN NEGARA- NEGARA : JERMAN, BELANDA, PERANCIS, ITALIA, AMERIKA LATIN, ASIA, INDONESIA (DJAMALI,1996 : HAL 68-74) PRINSIP DASAR SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL HUKUM MEMPEROLEH KEKUATAN MENGIKAT, KARENA DIWUJUDKAN DALAM PERATURAN- PERATURAN YANG BERBENTUK UNDANG-UNDANG DAN TERSUSUN SECARA SISTEMATIK DI DALAM KODIFIKASI ATAU KOMPILASI TERTENTU TUJUAN HUKUM: KEPASTIAN HUKUM (NILAI UTAMA) HANYA DAPAT DIWUJUDKAN KALAU TINDAKAN- TINDAKAN HUKUM MANUSIA DI DALAM PERGAULAN HIDUP DIATUR DENGAN PERATURAN HUKUM TERTULIS  HAKIM TIDAK DAPAT LELUASA MENCIPTAKAN HUKUM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT  HAKIM BERFUNGSI MENETAPKAN DAN MENAFSIRKAN PERATURAN DALAM BATAS- BATAS WEWENANGNYA 2. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON  SISTEM HUKUM ANGLO SAXON = SISTEM HUKUM ANGLO AMERIKA  ASAL: DARI INGGRIS ABAD XI, SERING DISEBUT SEBAGAI SISTEM " COMMON LAW" DAN SISTEM "UNWRITTEN LAW". TAPI TIDAK SEPENUHNYA BENAR, DIKENAL JUGA ADANYA SUMBER-SUMBER HUKUM TERTULIS (STATUTES)  MERUPAKAN SISTEM HUKUM POSITIF DI AMERIKA UTARA, KANADA, BEBERAPA NEGARA ASIA, INGGRIS, AUSTRALIA, AMERIKA SERIKAT PRINSIP DASAR SISTEM HUKUM ANGLO SAXON  SUMBER HUKUM : PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM DAN ATAU PENGADILAN, MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM.  PRINSIP- PRINSIP DAN KAEDAH HUKUM DIBENTUK DAN MENJADI KAEDAH YANG MENGIKAT UMUM.  SUMBER-SUMBER HUKUM, SEPERTI PUTUSAN HAKIM, KEBIASAAN, PERATURAN TERTULIS, UNDANG-UNDANG, DAN PERATURAN ADMINISTRASI NEGARA TIDAK TERSUSUN SECARA SISTEMATIK DALAM HIERARKI TERTENTU PERANAN HAKIM BERFUNGSI TIDAK HANYA SEBAGAI PIHAK YANG BERTUGAS MENETAPKAN DAN MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM SAJA, JUGA MEMBENTUK SELURUH TATA KEHIDUPAN MASYARAKAT HAKIMMEMPUNYAI WEWENANG SANGAT LUAS UNTUK MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU DAN MENCIPTAKAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM BARU HUKUM BARU AKAN MENJADI PEGANGAN BAGI HAKIM- HAKIM LAIN UNTUK MEMUTUSKAN PERKARA SEJENIS DOKTRIN YANG DIANUT: THE DOCTRINE OF PRECEDENT/ STARE DECISIS  HUKUM YANG SUDAH ADA DI DALAM PUTUSAN HAKIM LAIN DARI PERKARA SEJENIS SEBELUMNYA HAKIM HARUS MENDASARKAN PADA PRINSIP SEBELUMNYA (PRESEDEN)  BILA BELUM ADA PUTUSAN TERDAHULU, HAKIM DALAM MEMUTUSAKAN PERKARA SESEORANG DAPAT MENETAPKAN PUTUSAN BARU BERDASAR KAN NILAI-NILAI KEADILAN, KEBENARAN AKAL SEHAT  KARENA BERKEMBANG DARI PUTUSAN HAKIM UNTUK SUATU PERKARA ATAU KASUS, MAKA SISTEM INI SERING DISEBUT SEBAGAI CASE LAW 3. SISTEM HUKUM ADAT  SISTEM HUKUM ADAT HANYA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL DI INDONESIA  ISTILAHNYA BERASAL DARI BAHASA BELANDA "ADATRECHT", OLEH SNOUCK HURGRONJE  PENGERTIAN HUKUM ADAT MENGANDUNG MAKNA: HUKUM INDONESIA DAN KESUSILAAN MASYARA KAT MERUPAKAN HUKUM ADAT  BERSUMBER PADA PERATURAN-PERATURAN HUKUM TIDAK TERTULIS YANG TUMBUH BERKEMBANG DAN DIPERTAHANKAN DNG KESADARAN HUKUM MASYARAKATNYA BERSIFAT TRADISIONAL DENGAN BERPANGKAL KEPADA KEHENDAK NENEK MOYANG DAPAT BERUBAH TERGANTUNG DARI PENGARUH KEJADIAN DAN KEADAAN HIDUP YANG SILIH BERGANTI PEMUKA ADAT BERPERAN MELAKSANAKAN SISTEM HUKUM ADAT. PENGARUHNYA BESAR, PEMIMPIN YANG DISEGANI, MENJAGA KEUTUHAN HIDUP SEJAHTERA PEMUKA ADAT DIANGGAP SBG ORANG YANG PALING MAMPU MENJALANKAN DAN MEMELIHARA PERATURAN, SELALU DITAATI MASYARAKATNYA BERDASARKAN KEPERCAYAAN PADA NENEK MOYANG PERANAN INI DAPAT MENGUBAH HUKUM ADAT SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT TANPA MENGHAPUS KEPERCAYAAN DAN KEHENDAK SUCI NENEK MOYANG 4.SISTEM HUKUM ISLAM DIANUT OLEH MASYARAKAT ARAB, BERKEMBANG DI ASIA, AFRIKA, EROPA DAN AMERIKA SECARA INDIVIDUAL/ KELOMPOK BERSUMBER HUKUM PADA : QURAN, SUNAH NABI, IJMA DAN QIYAS DASAR HUKUM: MENGATUR SEGI PEMBANGUNAN, POLITIK, SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA PENGERTIAN DASAR SISTEM HUKUM 1. SUBYEK HUKUM  SETIAP PIHAK YANG MENJADI PENDUKUNG  HAK DAN KEWAJIBAN BERUPA: 1.1. PRIBADI KODRATI 1.2. PRIBADI HUKUM 1.3. PEJABAT/TOKOH 2. HAK DAN KEWAJIBAN HAK : SUATU KEBOLEHAN UNTUK MELAKUKAN SESUATU / TIDAK MELAKUKAN SESUATU. WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM PADA SUBYEK HUKUM. KEWAJIBAN : TUGAS YANG DIBEBANKAN OLEH HUKUM PADA SUBYEK HUKUM. PALING PENTING KEWAJIBAN UNTUK TIDAK MENYALAH GUNAKAN HAK. ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN TERDAPAT HUBUNGAN KORELATIF HAK DIBATASI KEWAJIBAN KEWAJIBAN : TUGAS YANG DIBEBANKAN OLEH HUKUM PADA SUBYEK HUKUM 3. PERISTIWA HUKUM  PERISTIWA YANG MEMBAWA AKIBAT HUKUM  KEJADIAN YANG MENIMBULKAN/ MENGHAPUSKAN HAK/KEWAJIBAN  PERISTIWA SOSIAL BERSEGI HUKUM PERISTIWA HUKUM DAPAT BERUPA : 1. PERILAKU DALAM HUKUM: SIKAP TINDAK YANG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM 1. PERILAKU MENURUT HUKUM 1.1. SEPIHAK 1.2. JAMAK PIHAK 1.3. SEREMPAK 2. PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN MELANGGAR HUKUM 3. ZAAKWARNEMING 2. KEJADIAN MISALNYA : KELAHIRAN 3. KEADAAN, YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG- JAWABKAN 4. HUBUNGAN HUKUM MERUPAKAN HUBUNGAN-HUBUNGAN DALAM HUKUM, SEBAGAI IKATAN HAK DAN KEWAJIBAN ANTAR SUBYEK HUKUM 5. OBYEK HUKUM YAITU SEGALA SESUATU MENJADI OBYEK DARI HUBUNGAN HUKUM. ADAKALANYA OBYEK HUKUM DINAMAKAN BENDA, YANG DIBEDAKAN : A. BENDA YG BERWUJUD DAN YG TIDAK BERWUJUD B. BENDA YG BERGERAK DAN BENDA TDK BERGERAK https://repository.unikom.ac.id/61831/1/Materi%20Kuliah %20OL%20SHI.ppt

Use Quizgecko on...
Browser
Browser