Materi Test PIH PDF
Document Details
Uploaded by EngagingNirvana3624
Universitas Katolik Parahyangan
Tags
Summary
This document provides a summary of different legal theories and systems. It includes various perspectives on legal concepts, from historical figures to modern interpretations. The document also touches on different schools of thought in legal studies.
Full Transcript
Test 3 PIH Diktat PIH Bab 4 - Pengertian Kaidah Hukum 1. Apa itu Quid ius? Quid ius merupakan pertanyaan dari bahasa Latin yang memiliki arti "apakah hukum itu?", pertanyaan ini dibuat untuk memperoleh pengertian tentang kaidah hukum. Namun hingga sekarang belum ada definisi hukum yang dapat diteri...
Test 3 PIH Diktat PIH Bab 4 - Pengertian Kaidah Hukum 1. Apa itu Quid ius? Quid ius merupakan pertanyaan dari bahasa Latin yang memiliki arti "apakah hukum itu?", pertanyaan ini dibuat untuk memperoleh pengertian tentang kaidah hukum. Namun hingga sekarang belum ada definisi hukum yang dapat diterima secara umum. 2. Bagaimana pengertian hukum menurut Marcus Tullius Cicero (Romawi)? Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. 3. Bagaimana pengertian hukum menurut Hugo Grotius atau Hugo de Groot (Belanda)? Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. 4. Bagaimana pengertian hukum menurut Thomas Hobbes (Inggris)? Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. 5. Bagaimana pengertian hukum menurut Rudolf von Jhering (Jerman)? Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsory rules) yang berlaku dalam suatu negara. 6. Bagaimana pengertian hukum menurut Oliver Wendell Holmes Jr. (Amerika Serikat)? Hukum adalah ramalan (profecies) tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh. 7. Bagaimana pengertian hukum menurut kitab undang-undang hukum pidana Uni Soviet Rusia dalam pasal 590? Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya. 8. Bagaimana pengertian hukum menurut Hazairin (Indonesia)? Adat adalah resapan kesusilaan dalam bermasyarakat, dimana hukum berurat pada kesusilaan. 9. Bagaimana pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)? Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. 10. Mengapa pengertian hukum menurut para ahli bisa berbeda? Karena para ahli ini hidup di negara dengan sistem hukum yang berbeda sehingga cara mereka memandang hukum pasti akan berbeda. Contohnya ketika definisi hukum menurut Rudolf von Jhering dibandingkan dengan definisi hukum menurut Oliver Wendel Holmes Jr., maka kedua definisi tersebut akan sangat berbeda, karena Jhering hidup di negara Jerman dengan sistem hukum Civil Law yang mengakui perundang-undangan sebagai sumber hukum utama, sedangkan Holmes Jr. berasal dari Amerika Serikat yang menganut sistem hukum Common Law yang mengakui keputusan pengadilan atau yurisprudensi sebagai sumber hukum utama. 11. Apa arti dari Quid iuris? Quid iuris merupakan pertanyaan dari bahasa Latin yang memiliki arti "apa yang di sini sekarang berlaku sebagai hukum?" atau "apa yang berlaku sebagai hukum positif?", pertanyaan ini ada karena pertanyaan Quid ius tidak bisa dijawab dengan satu jawaban yang sama. 12. Sebutkan klasifikasi kelompok menurut hal apa yang berlaku sebagai hukum - Kelompok Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hanya peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum. - Kelompok Aliran Hukum Bebas (Freirechtslehre), yang berpendapat bahwa apa yang diputuskan oleh pengadilan dalam kasus konkrit, itulah yang disebut sebagai hukum. - Kelompok Aliran Modern, yang berpendapat bahwa hal-hal yang berlaku sebagai hukum bisa berasal dari beberapa hal, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahkan kebiasaan. 13. Jelaskan mengenai Aliran Legisme dalam hukum Menurut aliran legisme, hukum identik dengan undang-undang, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang melalui prosedur pembuatan peraturan yang sudah ditetapkan dan dirumuskan dalam bentuk yang telah ditentukan. Aliran legisme ini timbul sebagai reaksi terhadap paham absolutisme di Eropa yang menganggap bahwa hukum adalah pernyataan kehendak dari penguasa dan paham ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kemelaratan. Pokok-pokok Aliran Legisme - Hukum terbentuk melalui proses perundang-undangan - Kebiasaan hanya memiliki kekuatan sebagai hukum jika secara tegas/eksplisit dinyatakan sebagai peraturan hukum oleh undang-undang. - Para hakim terikat pada undang-undang, yang menyebabkan mereka harus menyelesaikan suatu kasus dengan mencocokkannya dengan ketentuan undang-undang yang sesuai dengan kasus tersebut. - Sangat menitikberatkan pada tujuan hukum untuk menciptakan dan menjamin kepastian hukum. Namun pada perkembangannya, aliran legisme ini tidak dapat dipertahankan sepenuhnya karena terkadang menimbulkan ketidakadilan, akan tetapi pengaruh aliran legisme tidak sama sekali hilang karena sampai saat ini banyak sarjana hukum Indonesia yang cara berpikir masih dipengaruhi oleh aliran legisme. 14. Jelaskan mengenai Aliran Hukum Bebas (freirechtslehre) dalam hukum Aliran hukum bebas berpendapat bahwa undang-undang tidak pernah lengkap yang membuat undang-undang itu bukanlah satu-satunya sumber hukum dan aliran ini juga menganggap tujuan hukum adalah semata-mata mewujudkan keadilan, yaitu kegunaan sosial atau manfaat sosial yang sebesar-besarnya, maka dari itu para hakim dan pejabat lain memiliki kebebasan dalam menemukan hukum dan jika perlu mereka dapat menyimpang dari undang-undang karena mereka memiliki freiersermessen yang merupakan kebijaksanaan untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu untuk mewujudkan manfaat sosial sebesar-besarnya. Pokok-pokok Ajaran Aliran Hukum Bebas - Hukum hanya terbentuk oleh peradilan. - Undang-undang dan kebiasaan hanyalah sarana pembantu atau berfungsi sebagai kerangka orientasi untuk menyelesaikan perkara. - Titik berat dalam mewujudkan hukum adalah kegunaan sosial. Aliran hukum bebas ini mendapatkan kritik karena dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, dengan alasan jika terlalu menitikberatkan pada faktor kegunaan sosial maka aspek kepastian hukum akan terabaikan, padahal aspek ini sangat penting untuk menentukan ketertiban hukum maupun untuk mewujudkan keadilan. 15. Jelaskan mengenai Aliran Modern dalam hukum Aliran modern ini lahir karena aliran legisme dan aliran hukum bebas telah memperlihatkan kelemahannya dan membuat kedua aliran itu sulit untuk diterima. Di mana aliran modern ini merupakan sintesa/kombinasi dari aliran legisme dan aliran hukum bebas. Pokok-pokok Ajaran Aliran Modern - Hukum terbentuk melalui beberapa cara - Yang pertama yaitu hukum terbentuk melalui hasil karya pembuat undang-undang yang telah menetapkan aturan-aturan umum dan hakim harus menerapkan undang-undang tersebut. - Penerapan undang-undang tidak dapat dilakukan secara mekanis yaitu hanya dengan subsumsi/pencocokan kasus terhadap aturan undang-undang, namun harus ada juga penafsiran atau interpretasi yang bersifat kreatif. - Perundang-undangan tidak pernah dan tidak mungkin lengkap sempurna karena sering menggunakan istilah-istilah yang kabur, dan hakim harus menentukan arti dari istilah-istilah yang kabur tersebut dan mengisi kekosongan dalam undang-undang. - Selain undang-undang dan peradilan, hukum juga terbentuk melalui kebiasaan. - Kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum, dimana tugas hakim dalam kasasi ini adalah menentukan apakah pengadilan yang lebih rendah (pengadilan tingkat pertama/pengadilan negeri dan pengadilan tingkat kedua/pengadilan banding/pengadilan tinggi) telah menyelesaikan suatu perkara dengan menggunakan peraturan yang benar atau tidak, dan menentukan apakah cara penggunaan peraturan yang digunakan oleh hakim di dua pengadilan tersebut sudah benar atau tidak. Berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata Swiss tahun 1912, menetapkan bila dalam undang-undang tidak terdapat ketentuan yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu perkara, hakim akan memutuskan persoalan itu dengan berdasar pada hukum kebiasaan, dan jika hal ini masih tidak mungkin, maka hakim akan bertindak sebagai pembentuk undang-undang yang berpedoman pada ajaran dan preseden yang sudah teruji. Test 4 PIH Diktat PIH Lampiran 7 - Analisis Kaidah Hukum 1. Apa fungsi kaidah hukum dalam kehidupan manusia? - Kaidah hukum menetapkan bagaimana kita harus berperilaku dan apa yang dapat kita saling harapkan. - Kaidah hukum menetapkan apa yang boleh kita lakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh kita lakukan. - Kaidah hukum menetapkan bagaimana kita dapat mempertahankan hak dan kewajiban kita ketika berkenaan dengan mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap kaidah hukum. - Kaidah hukum menjaga agar pergaulan hidup kita dapat berjalan secara teratur dan menjaga agar goncangan-goncangan dalam masyarakat dapat dibatasi hingga derajat yang minimum. 2. Bagaimana bentuk kaidah hukum? - Kaidah hukum memuat preskripsi (perintah, keharusan, pedoman) untuk perilaku kita. - Kaidah hukum terdapat dalam undang-undang, timbul dari praktik pemerintahan atau keputusan hakim, dan juga terdapat hukum tidak tertulis seperti hukum kebiasaan. - Kaidah hukum berbentuk jamak dan majemuk/beragam karena berasal dari pergaulan hidup yang beragam. 3. Jelaskan mengenai kaidah perilaku dalam tipe kaidah hukum - Kaidah perilaku merupakan tipe kaidah hukum yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh berperilaku. - Kaidah perilaku menjadi unsur elementer/dasar dalam tiap tata hukum. - Kaidah perilaku bertugas untuk menjamin bahwa tata hukum dapat menjalankan fungsinya, yaitu untuk menata/meregulasi/mengatur perilaku orang-orang dalam masyarakat. - Contohnya dalam kegiatan jual beli maka secara tidak langsung akan timbul perjanjian jual beli yang memunculkan dua kaidah perilaku, yaitu kewajiban dari penjual untuk menyerahkan barang yang dibeli dan kewajiban dari pembeli untuk membayar harga barang tersebut. - Ciri dari kaidah perilaku adalah meletakkan/membebankan kewajiban-kewajiban, terdiri dari kewajiban untuk melaksanakan suatu perilaku tertentu dan kewajiban untuk menjauhi/tidak melakukan perilaku tertentu. 4. Jelaskan pengertian dari perintah dan larangan Perintah adalah kaidah yang menetapkan bahwa hal menjalankan suatu perbuatan adalah suatu kewajiban. (menetapkan harus melakukan = konvensinya Om) Larangan adalah kaidah yang menentukan bahwa suatu perbuatan harus tidak dilakukan. (menetapkan harus tidak melakukan = konvensinya O-m) 5. Sebutkan dan jelaskan tiga unsur atau konvensi yang menentukan struktur dari kaidah perilaku - Objek Kaidah, yaitu perbuatan yang dikaidahi/diatur dalam kaidah perilaku. - Modus Kaidah/Operator Kaidah, yaitu cara bagaimana objek kaidah tersebut dikaidahi/diatur, seperti berupa penetapan kewajiban/hal yang harus dilakukan. - Subjek Kaidah, yaitu orang yang terhadapnya kaidah hukum itu ditujukan, yakni orang yang perilakunya dikaidahi/diatur. 6. Bagaimana penggunaan kata “boleh” dalam mengungkapkan perintah dan larangan dalam kaidah perilaku? Penggunaan kata harus/diharuskan, kita juga bisa memakai kata boleh/memperbolehkan dalam mengungkapkan perintah dan larangan dalam kaidah perilaku dapat dilakukan asalkan kita menggunakan tanda negasi yang tepat. 7. Bagaimana bentuk aturan transformasi yang dihasilkan dalam bagan kaidah-kaidah kewajiban (perintah dan larangan)? Peristilahan Harus - Perintah = harus melakukan (Om) - Larangan = harus tidak melakukan (O-m) Peristilahan Boleh - Perintah = tidak boleh tidak melakukan (-P-m) - Larangan = tidak boleh melakukan (-Pm) Cara baca O : kewajiban/harus m:melakukan - : tidak P : diizinkan/dibolehkan/boleh 8. Jelaskan pengertian izin dan pembebasan Izin adalah kaidah yang menentukan suatu perbuatan tertentu boleh dilakukan, dinyatakan dengan lambang Pm. Izin mewujudkan pengecualian dari suatu larangan. Pembebasan/dispensasi adalah kaidah yang memperbolehkan orang untuk tidak melakukan perbuatan tertentu dengan memberikan pembebasan/dispensasi, dinyatakan dengan lambang P-m. Pembebasan mewujudkan pengecualian dari suatu perintah dan ketika orang mendapatkan pembebasan/dispensasi maka berlaku baginya P-m (boleh tidak melakukan) dimana perintah tersebut ditiadakan dan orang tersebut diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perintahnya. 9. Jelaskan mengenai lisensi Lisensi merupakan hal yang akan diperoleh ketika kita sudah diberikan izin, sebuah lisensi mengandung suatu izin dalam kejadian individual sebagai pengecualian atas suatu larangan yang berlaku umum. 10. Jelaskan mengenai perbuatan bebas-larangan Perbuatan bebas-larangan dapat disebut juga sebagai izin, namun izin ini tidak berdasar pada kaidah hukum tetapi berdasar pada fakta bahwa terhadap perbuatan tersebut tidak ada suatu kaidah larangan, dan semua perbuatan yang tidak secara eksplisit/langsung dilarang berarti perbuatan itu diperbolehkan. Karena itu, izin dalam arti bebas-larangan tidak dimasukkan dalam kaidah hukum yang menyatakan persetujuan/izin melakukan sesuatu sebagai pengecualian terhadap larangan untuk melakukan perbuatan tersebut, 11. Jelaskan perbedaan izin/permisi lemah dengan izin/permisi kuat - Izin/permisi lemah merupakan izin yang ada dalam perbuatan bebas-larangan, jadi tidak ada kaidah hukum yang mengatur secara eksplisit bahwa perbuatan tersebut dilarang yang membuat hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan bebas-larangan. - Izin/permisi kuat merupakan izin yang ada untuk meniadakan suatu larangan, jadi jika ada suatu larangan untuk melakukan perbuatan tertentu, maka izin untuk melakukan perbuatan tersebut termasuk ke dalam izin/permisi kuat. 12. Jelaskan perbedaan pembebasan/dispensasi lemah dengan pembebasan/dispensasi kuat - Pembebasan/dispensasi lemah terjadi ketika tidak ada suatu perintah. - Pembebasan/dispensasi kuat terjadi jika ada suatu kaidah hukum yang mewujudkan pengecualian terhadap suatu perintah. 13. Jelaskan mengenai perbuatan bebas perintah Perbuatan bebas-perintah dapat disebut juga sebagai pembebasan dalam arti bukan yuridis, dimana tidak ada suatu kaidah hukum yang menyatakan pembebasan itu sebagai pengecualian terhadap suatu perintah (pembebasan ini tidak memuat kaidah hukum). 14. Bagaimana bentuk aturan transformasi dalam bagan tipe kaidah perilaku (larangan, perintah, izin, pembebasan/dispensasi)? Kaidah Kewajiban (harus/tidak boleh) - Larangan: O-m = -Pm - Perintah: Om = -P-m Kaidah Pembolehan (boleh/tidak harus) - Izin: Pm = -O-m - Dispensasi: P-m = -Om