Pengantar Hukum Indonesia PDF
Document Details
Alya S
Tags
Summary
This document is an Indonesian-language introduction to Indonesian law, covering various aspects such as legal systems, sources of law, civil law, and civil procedure. It presents an overview of legal concepts.
Full Transcript
Tata dan Sistem Hukum Senin, 28 Agustus 2023 13.21 Perbedaan PIH dan PHI PIH -> ius constituendum (tidak terbatas pada hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu) PHI -> ius constitutum (terbatas pada hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu) "setiap negara mempunyai ta...
Tata dan Sistem Hukum Senin, 28 Agustus 2023 13.21 Perbedaan PIH dan PHI PIH -> ius constituendum (tidak terbatas pada hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu) PHI -> ius constitutum (terbatas pada hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu) "setiap negara mempunyai tata atau sistem hukumnya sendiri" Radbrud Formula -> kepastian, kemanfaatan, keadilan -> di revisi - > keadilan, kemanfaatan , kepastian Sistem (Tata) Hukum 1. Civil law 2. Common law 3. Customary law 4. Religion law 5. Socialist law Tata Hukum : Tatanan hukum yang berlaku pada satu masyarakat Tata Hukum Indonesia -> Ius constitutum, Hukum Indonesia, Tata Hukum Indonesia, Hukum Positif Indonesia Tata Hukum Indonesia berlaku sejak di Indonesia sejak proklamasi Tata hukum baru tidak dapat dianggap sebagai kelanjutan tata hukum sebelumnya Tata hukum sebelumnya masih berlaku bukan sebagai tata hukum lama Agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) Tidak bertentangan dengan proklamasi Tata hukum lama sebagai bagian dari tata hukum baru. Alya S_BAB 1 Halaman 1 Sumber Hukum Senin, 28 Agustus 2023 13.24 Pengertian : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan, yang punya kekuatan bersifat memaksa, jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Tempat darimana hukum berasal. Hukum merupakan produk politik. Faktor yang menentukan isi hukum Idiil : pedoman hidup tetap, nilai-nilai etika dan keadilan Historis : perkembangan bangsa, BW, WvK Jenis Sumber Hukum Materiil (tempat dimana materi hukum diambil) 1. Hubungan sosial 2. Hubungan politik 3. Hubungan ekonomi 4. Hubungan tradisi Formil (tempat dimana diperoleh aturan hukum yang berlaku) 1. Undang-Undang Arti formil : karena cara pembuatannya Arti materiil : isinya mengikat langsung penduduk Syarat berlakunya UU : di undangkan dalam lembaran negara Fictie Hukum : semua orang dianggap tahu hukum Asas hukum ❖ Khusus : asas pacta aunt servonda, asas konsenualisme, asas praduga tak bersalah ❖ Umum : asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, asas lex posterior derogat legi priori Lembaran negara : lembaran tempat mengundangkan suatu peraturan negara dan pemerintah; tempat memuat penjelasan UU Berita negara : tempat mengumumkan peraturan perundangan dan pengumuman resmi lainnya Hierarki Peraturan Perundangan ❖ UUD 1945 ❖ Tap MPR ❖ UU/ Peraturan Pemerintah pengganti UU ❖ Peraturan Pemerintah ❖ Peraturan Presiden ❖ Peraturan Daerah Provinsi/ Kota. 2. Kebiasaan Perbuatan hukum yang tetap Berasal dari kebiasaan masyarakat yang berulang-ulang dalam hal sama Jika diterima dan dianggap benar menjadi hukum kebiasaan. 3. Yurisprudensi Sifat tetap : menjadi dasar putusan hakim (landmark decision) Sifat sementara : hakim sependapat, hanya menjadi pedoman. 4. Traktat/ Perjanjian Internasional Bisa menjadi sumber hukum, perjanjian yang terkait Bilateral : antara 2 negara Multilateral : antara lebih dari 2 negara Syarat sah perjanjian ❖ Kesepakatan Alya S_BAB 2 Halaman 2 ❖ Kesepakatan ❖ Kecakapan ❖ Suatu hal tertentu ❖ Kausa yang halal Unsur perjanjian ❖ Essentialia ❖ Naturalia ❖ Accidentalia 5. Doktrin Obyektif, wibawa Di pakai oleh hakim atau pembuat peraturan perundangan Communis Opinio Doctorum Pembagian Hukum di Indonesia Sumber : Formil dan Materiil (Filosofis, Sosio, Historis) Bentuk : Tertulis dan Tidak tertulis Tempat berlaku : Nasional, Asing, dan Internasional Waktu berlaku : Ius constitutum dan Ius constituendum Fungsi : Materiil dan Formil Sifat : Imperatif (pemaksa) dan Fakultatif (pelengkap/ pengatur) Isi : Publik dan Privat Alya S_BAB 2 Halaman 3 Hukum Perdata Senin, 28 Agustus 2023 13.51 Pengantar Keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan salam pergaulan masyarakat. Hukum perdata tertulis : KUHPerdata, Kompilasi hukum islam, KUHDagang, UUPA, dll. Hukum perdata tidak tertulis : Hukum adat Unsur Hukum Perdata Peraturan hukum -> ketentuan tertulis atau tidak tertulis Hubungan hukum -> melahirkan hak dan kewajiban Subjek hukum -> pendukung hak dan kewajiban Jenis Hukum Perdata Materiil Berisi hak dan kewajiban dari subyek hukum (manusia dan badan hukum) Dalam KUHPerdata (Buku I Orang, Buku II Benda, dan Buku III Perikatan) Formiil Berisi ketentuan bagaimana cara mempertahankan hak dan kewajiban apabila terlanggar Dalam KUHPerdata (Buku IV Pembuktian dan Kadaluwarsa) Berlakunya KUHPerdata Berlaku sejak 1 Mei 1848 Dasar berlakunya (Pasal II AP UUD 1945 & Pasal 1 PP No. 2 Tahun 1945) KUHPerdata dahulu bernama Burgerlijke Wetboek (BW) berasal dari Belanda Berdasarkan IS 1926 Pasal 163, masyarakat dibagi 3 golongan Golongan Eropa (Belanda, Jepang, Eropa lainnya) Golongan Timur Asing (Etnis Tionghoa, Arab, India) Golongan Pribumi (Bumiputera) Setelah merdeka penggolongan penduduk dihapuskan Menurut UU No. 12 Tahun 2006 hanya ada WNI dan WNA KUHPerdata, hukum adat, hukum islam masih tetap berlaku sebagai pilihan hukum bagi WNI. Buku KUHPerdata Buku I tentang Orang Buku II tentang Benda Buku III tentang Perikatan Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa Inti Hukum Perdata Hubungan keluarga menimbulkan hubungan hukum Hukum perorangan Hukum keluarga Pergaulan masyarakat menimbulkan hukum harta kekayaan Hukum benda Hukum perikatan Hukum waris Alya S_BAB 3 Halaman 4 Hukum waris Subjek Hukum Penyandang hak dan kewajiban Orang -> sejak lahir Pasal 2 KUHPerdata dan ketika meninggal -> Pasal 3 KUHPerdata -> diwajibkan memiliki domisili Badan hukum -> memenuhi persyaratan UU -> PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD, dll Tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya, seseorang harus cakap bertindak Tidak cakap bertindak Pasal 1330 KUHPerdata Pasal 47 UUP Benda Segala sesuatu yang dapat dimiliki -> Pasal 499 KUHPerdata Diatur dalam Buku II KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai benda Keberlakuan Buku II KUHPerdata Bersifat tertutup UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Ada pasal yang tidak berlaku Berlaku sebagian Berlaku penuh Hukum Perkawinan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Perikatan Perjanjian Hubungan hukum diantara 2 pihak dimana pihak 1 berhak atas prestasi dan pihak lain berkewajiban atas suatu prestasi UU UU An Sich UU karena perbuatan manusia ❖ Perbuatan menurut hukum (zaakwarneming) ❖ Perbuatan melawan hukum Hukum Waris Suatu rangkaian ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang Penggolongan ahli waris Penentuan masing-masing bagian ahli waris Hukum waris di Indonesia Hukum waris KUHPerdata Hukum waris adat Hukum waris islam. Asas Kebebasan Berkontrak Harus legal Mengikuti UU Kepatuhan Ketertiban Umum Alya S_BAB 3 Halaman 5 Ketertiban Umum Suistanbilitas masyarakat -> Pasal 1339 KUHPerdata. Kesepakatan pasal 1320 KUHPerdata 1. Kesepakatan (subjektif -> dapat dibatalkan) 2. Kecakapan (subjektif -> dapat dibatalkan) 3. Objek tertentu (objektif -> lebih tinggi daripada subjektif) 4. Sebab yang halal (objektif -> lebih tinggi daripada subjektif). Alya S_BAB 3 Halaman 6 Hukum Acara Perdata Senin, 28 Agustus 2023 16.12 Ruang lingkup Hukum acara perdata -> sengketa -> pertentangan hak antara satu orang dengan orang lain Hukum acara perdata -> menegakkan hukum perdata -> perantara hakim -> putusan -> memaksa -> ganti rugi dengan cara -> volunteer/coercif. Definisi Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim Hukum yangg mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya. (Sudikno Mertokusumo, 1998: 2) Proses 1. Pendahuluan 2. Mediasi 3. Jawab - jinawab 4. Putusan sementara 5. Pembuktian 6. Kesimpulan 7. Putusan Dasar Hukum 1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Staatblad No 16 Tahun 1848; S. 44 Tahun 1941) untuk daerah Jawa dan Maduran 2. Rechsreglement Buitengewesten (Rbg): Staatblad No. 227 Tahun 1927 untuk daerah di luar Jawa dan Madura 3. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv): S. No. 52 Tahun 1847; S. No. 63 Tahun 1849) untuk golongan Eropa. 4. Buku IV KUHPerdata 5. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU Peradilan Umum; UU Peradilan Agama; UU PTUN; dll. 6. Peraturan Mahkamah Agung. *Note : dasar 1-3 saling melengkapi dan masih berlaku menurut Pasal 2 AP UUD NRI 1945 Obyek Peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan). Fungsi Menguji efektifitas hukum Sarana bagi hakim melaksanakan fungsinya Tujuan Menjamin hukum perdata materiil (hak dan kewajiban) dengan perantara hakim, mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutusnya, dan pelaksanaan putusannya. Berlakunya Formil : imperatif (memaksa) Alya S_BAB 4 Halaman 7 Formil : imperatif (memaksa) Materiil : fakultatif (tidak wajib) Fokus Formil : hubungan hak dengan tuntutan hak Materiil : hubungan orang dengan hak Perbedaan Perkara Perdata dan Pidana Perkara Perdata Pidana Dasar timbul Konflik Sengketa Inisiatif Penggugat Kepolisian Istilah Gugatan Dakwaan Tugas hakim Kebenaran formil Kebenaran materiil (51% penggugat x (100% penuntut x terdakwa) tergugat) Minimal 2 Alat bukti dan kepastian hakim Masalah Mediasi Mediasi penal perdamaian Hukuman Ganti rugi Kurungan (1 hari - 1 tahun) Penyitaan Denda Pembatalan Mati kontrak Penjara (1 hari - seumur Monetary hidup) punishment/ non Asas - Asas Hukum 1. Basic Principles: civil justice system 2. Hakim Pasif 3. Sifat Terbukanya Persidangan 4. Mendengar Kedua Belah Pihak 5. Putusan Disertai Alasan alasan 6. Point d’interet point d’action -> kepentingan hukum 7. Actori Incumbit probation -> domisili tergugat 8. Ultra Petita -> larangan bagi hakim untuk menjatuhi putusan lebih dari yang diminta. Life of Case Alya S_BAB 4 Halaman 8 Alya S_BAB 4 Halaman 9 Hukum Ketenagakerjaan Rabu, 30 Agustus 2023 21.32 ASN tidak tunduk hukum ketenagakerjaan tetapi UU Kepegawaian, karena dia abdi negara (Hukum Administrasi Negara Pekerja swasta upahnya dari keuntungan perusahaan, selisih antara biaya produksi dengan pemasukan yang didapat. Hukum Perburuhan -> KUHPerdata UU Naker: UU No. 13 Tahun 2003 -> UU Ciptaker: UU No. 11 Tahun 2020 UU ini mengubah, menambah, dan menghapus beberapa pasal dari UU Naker, disesuaikan dengan kedinamisan perubahan. Sektor pekerja Sebelum ada UU Ciptaker, yang berlaku bagi UU Naker hanya pekerja sektor Formal. Formal: lebih terstruktur, jam kerja, tata tertib, aturan perusahaan, pengupahan Informal: mendasarkan kesepakatan. Hukum Ketenagakerjaan Pengertian: Bab 1 Pasal 1 UU No. 13 tahun 2003 Hukum ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sebelum (pra kerja): 1. Pelatihan Kerja Berbayar = swasta, Tidak berbayar = pemerintah 2. Magang Sebelum ada hubungan kerja, berarti bukan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar. Tapi kalau magangnya di masa hubungan kerja dibayar. 3. Lowongan pekerjaan Pemerintah harus melihat berapa jumlah angkatan kerja, selanjutnya dipetakan dengan membuat pemetaan ketenagakerjaan. *Pasal 20 ayat 2 UUD 45 -> semua orang punya hak buat dapat pekerjaan tapi pemerintah tidak siap karena jumlah lowongan pekerjaan dengan tenaga kerja tidak imbang. Selama kerja: Hubungan kerja terjadi setelah ada perjanjian kerja antara pekerja dengan pihak pengusaha adanya perjanjian menimbulkan hubungan kerja, hubungan kerja mengakibatkan adanya hak dan kewajiban (akibat hukum) sering kali menimbulkan konflik, maka konflik harus diselesaikan Sesudah kerja (pasca kerja): Saat berakhirnya hubungan kerja maka ada hak dan kewajiban (pesangon) -> meninggal, pensiun, mengundurkan diri 3 pihak berpengaruh (hubungan industrial): 1. Pemerintah 2. Pengusaha 3. Pekerja Pada saat sebelum banyak peran → pemerintah Alya S_BAB 5 Halaman 10 Pada saat sebelum banyak peran → pemerintah Pada saat selama dan sesudah → pekerja dan pengusaha Perbedaan Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perburuhan Hukum perburuhan: pelakunya hanya pekerja dan pengusaha Hukum ketenagakerjaan: hukum naker dalam arti luas yang pelakunya pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Perbedaan Pekerja dengan Tenaga Kerja Pekerja -> sudah terikat dengan hubungan kerja Tenaga kerja -> siapapun yang mampu siap untuk bekerja Angkatan kerja -> usia produktif Hakikat Hukum Ketenagakerjaan Bekerja -> hak konstitusional setiap orang " secara yuridis kedudukan buruh bebas, tapi secara sosialogis kedudukan buruh tidak bebas". Sifat Hukum Ketenagakerjaan Privat Hubungan antara orang perorangan (antara buruh dengan majikan) Publik Pemerintah mengintervensi melalui pembuatan aturan, pembinaan, dan pengawasan Sanksi jika dilanggar. Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan Hukum Perdata Hukum Administrasi Negara Hukum Pidana Sumber Hukum Ketenagakerjaan Sumber materiil: Pancasila dan UUD 1945 Sumber formil: UU No. 13/2003 UU Serikat Pekerja UU PPHI UU Cipta Kerja Peraturan-peraturan lain di bawah UU (Peraturan Pelaksana) Hukum Kebiasaan Yurisprudensi Perjanjian kerja → dibuat pekerja dan pengusaha & perjanjian kerja bersama → dibuat serikat pekerja dan pengusaha Konvensi ILO yang diratifikasi Doktrin. Asinkronus: baca PP NO 35 tahun 2001 bicara mengenai PKWP. Hubungan Kerja Hubungan antara pengusaha dengan pekerja Berdasarkan perjanjian kerja Unsur esensialia (yang harus ada ketika membangun): Upah, Perintah, Kerja. ILO mengkaji: Non Standard Form of Employment Disguise Employment. Alya S_BAB 5 Halaman 11 Perjanjian Kerja "sebaiknya tertulis agar ada bukti yang sewaktu-waktu dibutuhkan" Bentuk Tertulis Lisan Jangka waktu PKWT -> waktu tertentu -> wajib tertulis -> pekerja kontrak PKWTT -> waktu tidak tertentu -> tidak wajib tertulis (surat pengangkatan) -> pekerja tetap. Pengupahan Asas No Work No Pay -> upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, namun terdapat pengecualian yaitu: Berhalangan Melakukan kegiatan lain Menjalankan hak istirahat Pekerja bersedia bekerja tapi tidak dipekerjakan. Asas Nondiskriminasi -> tidak boleh ada batasan upah antar gender. Alya S_BAB 5 Halaman 12 Hukum Bisnis Rabu, 13 September 2023 15.05 Pengertian dan Dasar Hukum Dagang Rangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum yang terjadi di dalam dunia perniagaan. Hukum perdata khusus (Pasal 1 KUHD) -> Lex specialis derogat legi generali Sumber Hukum Dagang Kodifikasi -> himpunan aturan di lapangan hukum sejenis yang dihimpun secara lengkap dan sistematik dalam kitab UU. Tertulis dalam Kodifikasi Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) - Indonesian Civil Code Wetboek van Koophandel (KUHDagang) - Indonesian Commercial Code Tertulis di luar Kodifikasi UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, diganti UU No. 40 Tahun 2007 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, diganti UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, diganti UU No. 28 Tahun 2016 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, diganti UU No. 13 Tahun 2016 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan Yurisprudensi F.E.O (Fiduciaire Eigendoms Overdracht) -> Fiducia -> UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia. Traktat Konvensi Warsawa 1939 Ordonantie Pengangkutan Udara (OPU) 1939 Konvensi New York 1958 CISG 1980 Kebiasaan UCP 600 y.i ketentuan tentang cara pembayaran ekspor/impor Incoterms 2010: peraturan syarat dagang The hamburg Rules 1978 Pengertian Pedagang dan Perantara Pengertian pedagang diatur Pasal 2 - 5 KUHD, dihapus dimasukkan istilah " Bedrijf" Menjalankan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus Kegiatan yang dilakukan secara terang-terangan Bertujuan mencari untung (laba) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan suatu jenis usaha yang tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha baik berbentuk hukum ataupun bukan yang berkedudukan di wilayah NKRI. Perantara -> Pasal 62-73 KUHD Sumpah 1. Makelar 2. Umum 3. Khusus ( pasar modal) Tidak disumpah Alya S_BAB 6 Halaman 13 Tidak disumpah 1. Komisioner 2. Ekspeditur Istilah, Kegiatan, dan Kewajiban Pengusaha Pedagang Pengusaha Pelaku usaha -> setiap WNI atau badan usaha yang berbentuk hukum ataupun bukan yang berkedudukan di wilayah NKRI. Kegiatan Pengusaha -> wajib menjalankan perusahaan Kewajiban pengusaha Mendaftarkan perusahaan Membuat dokumen perusahaan Melindungi pekerja Memenuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk perusahaan Perusahaan perorangan : Usaha Dagang (UD), Perusahaan Dagang (PD) Persekutuan perniagaan 1. Bukan badan hukum a. Persekutuan perdata ❖ Diatur KUHPerdata Buku III Pasal 1618-1665 ❖ Suatu perjanjian mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam perserikatan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi ❖ Perserikatan perdata yang menjalankan usaha b. Firma ❖ Diatur KUHD Pasal 15-35 ❖ Perserikatan perdata khusus: - Menjalankan perusahaan - Memakai nama bersama - Tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk seluruhnya bagi perikatan persekutuan c. CV (Commanditaire Vennootschap) ❖ Diatur Pasal 19-35 KUHD ❖ Perusahaan yang didirikan satu orang/lebih sekutu aktif dengan satu orang/lebih sekutu pasif sebagai pelepas uang ❖ Sekutu pasif tidak ikut campur dalam mengurus perusahaan 2. Badan hukum a. Perseroan Terbatas, Tertutup, Terbuka, BUMN ❖ UU No. 40 Tahun 2007 L.N. 2007 - 106 ❖ KUHD Pasal 36-56 diganti UU No. 1 Tahun 1995 ❖ UU No. 1 tahun 1995 menghapus ketentuan tentang I.M.A ❖ Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 ❖ Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan pasar modal , didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham b. Koperasi Hukum Lembaga Pembiayaan Alya S_BAB 6 Halaman 14 Hukum Lembaga Pembiayaan Lembaga Keuangan Bank -> badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Lembaga keuangan bukan bank -> badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung/tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat untuk investasi perusahaan Lembaga pembiayaan -> badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana/barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan Hak Kekayaan Intelektual Hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia WIPO -> kekayaan intelektual yang meliputi hak yang berkaitan dengan karya sastra, seni, dan ilmiah, invensi dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda, dan nama komersial, pencegahan persaingan curang dan hak lain hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu pengetahuan kesusastraan dan kesenian (Pasal 2 ayat VIII) Hukum Indonesia -> hak eksklusif yang diberikan negara sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia sebagai tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi Intellectual Property Copyright and related rights Trademarks Gepgraphical indications Industrial design Patens Layout design Protection of Undisclosed information Ruang lingkup dan Ketentuan Hak Cipta -> UU No. 28 tahun 2014 Hak kekayaan Industri ❖ Merek -> UU No. 20 Tahun 2016 ❖ Paten -> UU No. 13 Tahun 2016 ❖ Perlindungan varietas tanaman -> UU No. 29 Tahun 2000 ❖ Rahasia dagang -> UU No. 30 Tahun 2000 ❖ Desain industri -> UU No. 31 Tahun 2000 Alya S_BAB 6 Halaman 15 ❖ Desain industri -> UU No. 31 Tahun 2000 ❖ Desain tata letak -> UU No. 32 Tahun 2000 Rezim Hukum Perlindungan HKI Hak Perorangan (hak cipta, paten, merek,...) -> rezim HAKI (barat) -> international legally binding instrument Hak Masyarakat (sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisonal) -> GRTKF -> rezim HAKI yang diperjuangkan negara berkembang ( belum tercapai kesepakatan international legally binding instrument) Hak Surat Berharga Pengaturan Peraturan nasional ❖ Di dalam KUHD 1. Buku i titel 6 2. Buku I titel 7 ❖ Di luar KUHD 1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan 2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal Peraturan internasional ❖ Uniform Negotiable Instrument Law/NIL ❖ Uniform Commercial Code/UCC ❖ Konvensi Jenewa Syarat Surat Berharga Alat bayar Dapat diperalihkan Legitimasi formal/pembawa hak Perbedaan surat berharga dengan surat yang berharga Surat Berharga Surat yang Berharga Commercial paper, negotiable Papieren van waarde instrument Alat bayar Alat bukti diri Mudah diperjualbelikan Sukar diperjualbelikan Objektif Subjektif Dapat diperdagangkan Tidak dapat diperdagangkan Syarat mutlak Tidak mutlak Mudah diperalihkan Sukar diperalihkan Asas legimitasi formal Asas legitimasi material Hak Pasar Modal Pengertian Pasal 1 Angka 13 UU No. 8 Tahun 1995, kegiatan yang bersangkutan dengan: Penawaran umum dan perdagangan efek Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Efek Surat berharga -> surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, kontrak,dll -> Pasal 1 Angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 Jenis-jenis: ❖ Efek bersifat ekuitas -> saham -> right warran ❖ Efek bersifat hutang -> obligasi -> obligasi konversi -> instrumen Alya S_BAB 6 Halaman 16 ❖ Efek bersifat hutang -> obligasi -> obligasi konversi -> instrumen derivatif ❖ Efek lainnya -> SPEI reksa dana EBA Struktur Pasar Modal Sesuai dengan UU OJK per 31 Desember 2012, Kewenangan Bapepam-LK, Dep-Keu dialihkan pada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga saat ini kegiatan pengaturan dan pengawasan PM oleh OJK Pembentukan OJK Mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggarakan secara adil, teratur, transparan dan akuntabel Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Hak Perbankan Dasar Hukum KUHPerdata dan KUHD UU No. 7 Tahun 1992 -> UU No. 10 Tahun 1998 UU No. 23 Tahun 1999 -> UU No. 3 Tahun 2004 UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT UU No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan PP No. 28 Tahun 199 tentang merger, konsulidasi, dan akusisi bank PP No. 71 Tahun 1992 tentang BPR Yurisprudensi -> Putusan MA 1/9/1971 tentang fidusia Fungsi Bank Menghimpun dana yang berasal dari 3 sumber (masyarakat, pengiriman uang dari nasabah yang belum diambil, dunia usaha) Pemberian kredit Memperlancar lalu lintas pembayaran Media kebijaksanaan moneter Penyedia informasi, konsultasi, dan bantuan penyelenggaraan administrasi Jenis Bank Bank Umum -> bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Kegiatan Usaha Bank Umum -> Pasal 7 UU No. 7 Tahun 1992 ❖ Kegiatan dalam valas ❖ Penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan ❖ Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit ❖ Pendiri dan pengurus dana pensiun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) -> bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran Hak Kepailitan Dasar Hukum Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata UU No. 4 Tahun 1998 -> Perpu No. 1 Tahun 1998 menjadi UU tersebut UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan Utang -> kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang, baik seacara langsung maupun akan timbul dikemudian hari, yang timbul karena Alya S_BAB 6 Halaman 17 langsung maupun akan timbul dikemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau UU yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak debitur untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas -> Pasal 1 Ayat (1) UU Kepailitan Syarat Kepailitan: Debitur mempunyai 2/lebih kreditur (hutang) Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan Permohonan Pailit oleh: Kreditur Debitur Bank Indonesia -> bank Badan Pengawasan Pasar Modal -> perusahaan efek, bursa efek Menteri Keuangan -> perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi Tujuan Mengadakan pembagian kekayaan seseorang debitur oleh kurator kepada para kreditornya dengan memperhatikan hak-haknya, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pengertian -> lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak (penyelesaian di luar pengadilan dengan konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli) -> Pasal 1 Angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 Bentuk Penyelesaian Sengketa Alasan muncul Pendekatan Non Litigasi Penyelesaian secara konvensional dianggap tidak lagi memuaskan kalangan dunia usaha karena: ❖ Memakan biaya yang mahal ❖ Terbuka untuk umum, merugikan pihak yang bersengketa ❖ Putusan pengadilan sulit diduga ❖ Diperlukan waktu 3-9 bulan. Dasar Hukum RV Konvensi Washington UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman -> pasal 3, 14 Alya S_BAB 6 Halaman 18 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman -> pasal 3, 14 Aya (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS Kelebihan ADR dibanding Litigasi Waktu -> lebih singkat Biaya -> relatif lebih murah Keahlian -> keputusan dapat dipertanggungjawabkan Kerahasiaan -> tetap terjaga (tidak dipublikasi) Borderless trade -> lebih homogen, rasa aman, dan keadilan Win-win solution -> memperhatikan kedua belah pihak Bentuk-bentuk ADR Arbitrase -> Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 ❖ Konsultasi ❖ Negosiasi ❖ Mediasi ❖ Konsiliasi ❖ Pemberian pendapat hukum Hibrid Dispute Resolution ❖ Private judging ❖ Neutral expert fact finding ❖ Mini trial ❖ Ombudsman ❖ Summary jury trial Alya S_BAB 6 Halaman 19 Hukum Adat Selasa, 19 September 2023 22.44 Adat dan Hukum Adat Pluralisme Hukum Legal Centralism Mitos, ilusi, ideal, claim -> jika masyarakat ada banyak jenis tetapi aturan hukum hanya ada 1 maka akan terjadi ke-chaosan Legal Pluralism Fakta -> Hukum negara (statis), Hukum adat (living law/dinamis), Hukum islam (statis-dinamis) -> Setiap masyarakat hukum (individu/komunitas) memiliki lebih dari satu sistem hukum yang berlaku pada waktu dan ruang yang sama (co-existence). -> lebih menekankan pada “berbagai tatanan normatif yang saling berinteraksi dan bersaing -masing-masing saling mempengaruhi kemunculan dan pengoperasian aturan, proses, dan institusi satu sama lain" (Kleinhans & MacDonald,1997: 31) Adat Soekanto -> bahasa arab -> kebiasaan Rajo Penghulu -> bahasa sansekerta -> n“a” (bukan) dan “dato” (sifat kebendaan) → sifat immaterial/sistem kepercayaan Hukum Adat Snouck Hurgronje Adat (hukum adat) dan hokum (hukum agama) harus berjalan berdampingan dengan baik. Van Vollenhoven ❖ Native law 1) Adat law of natives a) Indigenous law b) Religious elements 2) Codified law for natives ❖ Law of the foreign orientals 1) Adat law of foreign orientals a) Popular law b) Religious elements 2) Codified law for foreign orientals Logeman Hukum adat bukanlah hukum yang bersumber dari adat kebiasaan. Ter Haar Pernyataan disengaja yang dibuat oleh seorang fungsionaris masyarakat yang ditugaskan untuk menetapkannya dalam keputusan-keputusan yang nyata. Logeman dan Ter Haar DIKRITIK -> Djojodigoeno Realitas hukum dimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam hubungan pamrih masyarakat ditemukan. Prinsip pelaksanaan hukum dalam sistem hukum kodifikasi dan dalam sistem hukum adat sama saja karena berdasarkan ukuran ❖ asas-asas dan peragaan hukum dalam waktu lampau ❖ keadaan masyarakat; ❖ individualitas masing-masing kasus. Hadikusuma Pikiran, kehendak, perilaku manusia -> kebiasaan (pribadi) -> Alya S_BAB 7 Halaman 20 Pikiran, kehendak, perilaku manusia -> kebiasaan (pribadi) -> adat (masyarakat) -> hukum adat. Soekanto Proses terbentuknya Hukum Adat Perilaku Individu -> Kebiasaan individu -> Kebiasaan masyarakat (baik&buruk) -> Kebiasaan masyarakat baik -> Adat -> Adat yang bersanksi -> Hukum Adat. Unsur-unsur Hukum Adat Materiil -> larangan dan perintah Intelektuil -> aturan diikuti Akibat Hukum -> sanksi Sifat-sifat Hukum Adat Sumber Hukum Adat Alya S_BAB 7 Halaman 21 Dasar berlaku Hukum Adat Filosofis -> Pancasila Yuridis -> UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan PerUndang- undangan Sosiologis -> Masyarakat Bidang-bidang Hukum Adat Pola organisasi masyarakat Badan hukum (Pribadi dan MHA) Hukum kekerabatan Hukum perkawinan Hukum waris Hukum tanah Hukum transaksi Hukum delik Alya S_BAB 7 Halaman 22 Hukum Islam Jumat, 22 September 2023 18.12 Konstitusi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 Secara umum masyarakat menganggap pasal tersebut sebagai kebebasan beragama -> tetapi juga berisi bagaimana pembuat UU perlu membentuk hukum di Indonesia berdasarkan norma agama. Ketika membuat hukum/regulasi tetapi harus berhati-hati dengan substansi dan penegakan Substansi ⇒ dalam negara Indonesia tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan norma-norma agama dan norma kesusilaan bangsa Indonesia Penegakan ⇒ Pemerintah Indonesia wajib menyediakan fasilitas penegakan hukum agar hukum yang berasal dari agama dapat terlaksana Tidak semua aspek agama ada di hukum positif → ada batasannya Orang Islam wajib bayar zakat dan pajak penghasilan → ketika orang membuat aturan pajak tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan harus menyediakan fasilitas hukum → dalam pembentukan aturan pajak, harus dilihat zakat (donasi wajib), maka pembuat UU harus mengakomodir supaya WNI Islam tidak perlu melakukan pembayaran double wajib → dibuat aturan kalau sudah bayar zakat maka nominal zakat menjadi pengurang pajak Hukum Islam Hukum dan/atau aturan dalam Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia Hukum Islam adalah Bagian dari Sistem Hukum Nasional Hubungan Hukum Islam dan Agama Islam Agama islam memiliki 3 pilar Akidah Akhlak Hukum Kurikulum Hukum Islam lebih menekankan pada syariah di bidang muamalah *Jual beli/ekonomi. Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Umum Sumber Hukum Islam -> wahyu dan pikiran manusia Hukum Umum -> pikiran manusia saja Objek Hukum Islam -> mengatur 2 hubungan 1. Manusia dengan Tuhan 2. Antar sesama manusia Hukum Umum -> mengatur hubungan sesama manusia *hanya ketika ada konflik kepentingan manusia Sumber Hukum Islam Al-Qur'an Hadits Ijtihad Karakteristik dan Ruang Lingkup Hukum Islam (Kompreherensif, Alya S_BAB 8 Halaman 23 Karakteristik dan Ruang Lingkup Hukum Islam (Kompreherensif, universal, dan berlaku abadi) Ibadah (vertikal) Aturan/hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT Muamalah (horizontal) Aturan/hukum Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan yang terdiri: Hukum publik 1. Jinayat (Hukum Pidana) 2. As Siyasah (HTN) 3. Siyar (Acara Peradilan) 4. Mukhashamat (Hukum Internasional) Hukum perdata -> mengikat seluruh warga negara dalam kondisi tertentu 1. Munakahat (perkawinan) 2. Wirasah/faraid (warisan) 3. Muamalat dalam arti khusus -> mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa *Yang mengikat seluruh WNI hanya HUKUM PERDATA, kalau Islam jelas mengikat semua, tetapi untuk non-Islam hanya mengikat Hukum Perdata tetapi dalam KONDISI TERTENTU. Asas - Asas Hukum Islam Asas Umum Asas Keadilan -> berdasarkan ketentuan hukum Islam, bukan berarti sama besarnya dan memberikan orang sesuai haknya Asas Kepastian Hukum -> hukum dalam horizontal boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya Asas Kemanfaatan -> pelaksanaan keadilan dan kepastian hukum harus memperhatikan kemanfaatan Asas Khusus Asas dalam Hukum Pidana Asas dalam Hukum Perdata Mazhab Islam -> Pendapat imam tentang hukum agama. Alya S_BAB 8 Halaman 24 Hukum Acara Peradilan Agama Selasa, 26 September 2023 17.11 Regulasi UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Pertama UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kompilasi Hukum Islam Buku II MA Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Pengertian dan Landasan Hukum Peradilan Agama Pengertian Pasal 1 Angka 1 UUPA -> peradilan bagi orang-orang yang beragama islam UU No. 7 Tahun 1989 -> peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara tertentu/mengenai golongan rakyat tertentu UU No. 3 Tahun 2006 -> salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu Gugatan dan Permohonan Hukum acara perdata -> aturan tentang cara mewujudkan dan mempertahankan hak dan kewajiban antara subjek hukum dan subjek hukum lainnya -> melalui pengajuan gugatan dan permohonan Landasan Hukum Peradilan Agama UU No. 4 Tahun 2004 -> UU No. 48 Tahun 2009 UU No. 7 Tahun 1989 -> UU No. 3 Tahun 2006 -> UU No. 50 Tahun 2009 Kedudukan, kewenangan, hukum acara Perluasan kompetensi absolut, subjek hukum, penghapusan hak opsi, sengketa hak milik Komisi yudisial, administratif kepegawaian Kedudukan dan Susunan Peradilan Agama Kedudukan Pelaksana kekuasaan kehakiman ❖ Pengadilan Agama -> pengadilan tingkat pertama -> di ibukota kabupaten -> yurisdiksinya meliputi kota/kabupaten ❖ Pengadilan Tinggi Agama -> pengadilan tingkat banding berujung di MA -> di ibukota provinsi -> yurisdiksinya meliputi wilayah provinsi Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2004 Judex fact ❖ I -> Pengadilan agama, Pengadilan Negeri ❖ II -> Pengadilan tinggi agama, Pengadilan Tinggi ❖ Judex yuridis -> hakim melihat penerapan mana yang paling tegas. Kekhususan Peradilan Agama Subjek Hukum Alya S_BAB 9 Halaman 25 Subjek Hukum UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 25 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 49 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 Pemeluk agama islam Orang yang menundukkan diri dengan suka rela pada hukum islam Badan hukum yang menundukkan diri dengan sukarela pada hukum islam. Hukum Acara UU PA Pasal 54 -> Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini Hukum Acara Peradilan Umum Pembinaan Peradilan Agama Pembinaan teknis peradilan -> di bawah MA -> U No. 14 Tahun 1970 Pembinaan secara organisatoris, administratif, dan finansial -> di bawah departemen agama UU No. 35 Tahun 1999 -> UU No. 4 Tahun 2004 -> satu atap (semuanya di bawah Mahkamah Agama) Karena pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri agama dan MUI Kekuasaan Peradilan Agama Relatif -> wilayah hukum Berkaitan dengan tempat mengajukan perkara Pengadilan yang berhak memeriksa Absolut -> jenis perkara dan jenjang pengadilan UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 49 Ayat (1) ❖ Perkawinan ❖ Kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan hukum islam UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 ❖ Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah Kompetensi di Bidang Perkawinan Patokan pernikahan "akta nikah" izin beristri lebih dari seorang pembatalan perkawinan izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri dispensasi kawin perceraian karena talak pencegahan perkawinan gugatan perceraian penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah penyelesaian harta bersama penguasaan anak-anak penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan tanggung jawab ibu memikul biaya kehidupan anak 18 penunjukan seorang wali anak yang belum umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; Catatan: KHI menyebut 21 tahun penentuan kewajiban kepada suami atau istri Alya S_BAB 9 Halaman 26 penentuan kewajiban kepada suami atau istri pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya penentuan sah atau tidaknya seorang anak penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak pencabutan kekuasaan orang tua putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran pencabutan kekuasaan wali pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Kompetensi di Bidang Kewarisan Pewaris -> orang yang sudah meninggal Islam -> pengadilan agama Non islam -> pengadilan negeri Ahli waris -> yang ditinggalkan Penentuan menjadi ahli waris Penentuan harta peninggalan Penentuan bagian masing-masing ahli waris Melaksanakan pembagian harta peninggalan Penghapusan Hak Opsi Hak opsi: hak untuk memilih hukum apa yang akan digunakan dalam beracara UU No. 7 Tahun 1989 UU No. 3 Tahun 2006 Kompetensi di Bidang Wasiat perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia Kompetensi di Bidang Hibah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki Kompetensi di Bidang Wakaf perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah Kompetensi di Bidang Zakat harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya Infaq perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT Shadaqah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata Alya S_BAB 9 Halaman 27 mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata Kompetensi di Bidang Ekonomi Syariah Bank syari’ah Lembaga keuangan mikro syari’ah Asuransi syari’ah Reasuransi syari’ah Reksa dana syari’ah Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah Sekuritas syari’ah Pembiayaan syari’ah Pegadaian syari’ah Dana pensiun LKS Bisnis syari’ah Kompetensi di Bidang Sengketa Hak Milik UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 50 ❖ Ayat (1) -> lex generalis ❖ Ayat (2) -> lex specialis Asas-asas Peradilan Agama Asas umum Asas Personalitas Keislaman ❖ Dasar hukum - Penjelasan Umum Alinea ke-1 UU PA - Pasal 49 UU UU PA (kompetensi absolut Peradilan Agama) ❖ Definisi - dasar kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili ditentukan dengan keislaman subyek hukum. Peradilan Agama hanya dapat mengadili mereka yang beragama Islam dan yang “menundukkan diri” pada Hukum Islam ❖ Syarat - Agama yang dianut kedua belah pihak saat terjadinya peristiwa hukum adalah agama Islam - Perkara perdata yang dipersengketakan merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama - Hubungan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam ❖ Peraturan - Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam Asas Kebebasan Asas Wajib Mendamaikan ❖ Dasar hukum - Pasal 39 UU No.1/1974 -> Pasal 31 PP No.9/1975 - Pasal 115 KHI - Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 ❖ Definisi - Hakim harus selalu berupaya untuk mendamaikan para pihak yang berperkara ❖ Kekhususan Peradilan Agama - Perdamaian (ishlah) lebih utama dari putusan ; win-win Alya S_BAB 9 Halaman 28 - Perdamaian (ishlah) lebih utama dari putusan ; win-win solution - Peradilan Agama identik dengan istilah “Peradilan Keluarga”, tidak hanya melaksanakan kekuasaan kehakiman yang menerapkan hukum keluarga secara kaku, tapi lebih diarahkan pada penyelesaian sengketa keluarga dengan memperkecil kerusakan rohani dan keretakan sosial ❖ Khusus perkara perceraian - Upaya mendamaikan bersifat imperatif - Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak - Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap tahap sidang pemeriksaan - Anjuran damai dapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara belum diputus ❖ Bentuk perdamaian - Penyelesaian oleh para pihak di luar persidangan tanpa campur tangan hakim. - Dibuat Akta perdamaian jika tercapai perdamaian di persidangan - Perkara Perceraian: Jika perdamaian berhasil, tidak dibuatkan Akta Perdamaian, tapi perkara dicabut oleh Penggugat / Pemohon dengan pembebanan biaya perkara Asas Sederhana, Cepat dan Biaya ringan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum ❖ Dasar hukum - Pasal 59 (1) UU No. 7 Tahun 1989 - Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 ❖ Definisi - Bahwa setiap pemeriksaan yang berlangsung dalam sidang pengadilan memperkenankan siapa saja untuk menghadiri, mendengarkan dan menyaksikan jalannya persidangan - Ada transparansi, fair trial ❖ Pengecualian - Lihat Pasal 59 ayat (1) UU No. 7/1989 - Perkara perceraian -> menjaga kepentingan kerahasiaan hubungan kerumahtanggaan lebih penting. - Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup (Pasal 33 PP No. 9/1975 -> Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989) - Tertutup -> meliputi pemeriksaan dan pembuktian - Putusan tetap diucapkan dalam sidang terbuka ❖ Akibat pelanggaran - Pasal 59 ayat (2) UU No. 7/1989 -> Pasal 13 ayat (2) UU No. 48/2009 ❖ Peraturan persidangan - Terbuka untuk umum: 1. Pasal 59 ayat (1) UU No. 7/1989 2. Pasal 19 (1) UU No. 4 / 2004 3. Pasal 33 PP No. 9 /1975 tentang Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989 - Tidak terbuka untuk umum Alya S_BAB 9 Halaman 29 - Tidak terbuka untuk umum 1. Pasal 59 ayat (2) UU No.7/1989 2. Pasal 19 ayat 2 UU No.4/2004 Asas Legalitas dan Persamaan Asas Aktif Memberi Bantuan Tempat Mengajukan Gugatan Hukum Acara Perdata Pasal 118 HIR, pasal 142 Rbg Gugatan -> pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat "actor sequitur forum rei" Hukum Acara Peradilan Agama Pasal 54 UU No.7/1989 Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama Perkara Perkawinan Perkara Perceraian Pembatalan Perkawinan Alasan -> pasal 71-72 KHI ❖ Pihak suami telah menikah lagi (poligami) tanpa izin pengadilan ❖ Pihak istri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah ❖ Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah ❖ Pernikahan dilakukan di bawah ancaman ❖ Pernikahan melanggar batas umur perkawinan ❖ Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri Tempat pengajuan Pengadilan agama di wilayah perkawinan dilangsungkan/tempat Alya S_BAB 9 Halaman 30 Pengadilan agama di wilayah perkawinan dilangsungkan/tempat tinggal suami-istri Selain Perkara Perceraian Asas " actor sequitur forum rei" Alya S_BAB 9 Halaman 31 Hukum Pidana Senin, 16 Oktober 2023 17.23 Pengertian Aturan hukum dari suatu negara berdaulat berisi perbuatan yang dilarang/perbuatan yang diperintahkan, dengan sanksi pidana bagi yang melanggar/tidak memenuhi kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana yang pemberlakuannya dipaksakan negara. Ilmu hukum pidana Ilmu pengetahuan yang menjelaskan dan menerangkan hukum pidana Objek Aturan-aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara Tujuan Untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif Pembagian Hukum pidana materiil dan formil Materiil: hukum melarang sesuatu dengan ancaman pidana -> statis -> KUHP Formil: hukum yang menegakkan hukum materiil -> dinamis -> KUHAP Hukum pidana objektif dan subjektif Objektif/Jus Poenale ❖ Suringa -> perintah dan larangan yang diancam pidana ❖ Vos -> hukum pidana materiil yang mengatur keadaan yang timbul dan tidak sesuai dengan hukum serta hukum acara beserta sanksi Subjektif/Jus Puniendi: hak subjektif penguasa terhadap pemidanaan (menuntut, menjatuhkan, dan melaksanakan pidana) Adresat (Subjek hukum) Setiap orang -> umum Subjek hukum tertentu -> khusus Sumber hukum Umum -> kodifikasi -> KUHP Khusus -> non kodifikasi -> (UU pidana dan UU bukan pidana) Wilayah berlaku Nasional -> KUHP, KUHAP Lokal -> peraturan daerah Fungsi Umum: mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum Khusus: Melindungi kepentingan hukum Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum Tujuan Aliran Klasik -> melindungi masyarakat dari tindakan sewenang- Alya S_BAB 10 Halaman 32 Aliran Klasik -> melindungi masyarakat dari tindakan sewenang- wenangnya Asas legalitas -> harus ada dasar hukumnya Asas kesalahan -> berhubungan dengan tanggung jawab -> harus dibuktikan sebelum dihukum Pidana sebagai pembalasan -> hukum pidana sebagai sarana mencapai pembalasan Aliran Modern -> melindungi masyarakat dari kejahatan Memerangi kejahatan -> hukum pidana sebagai preventing mechanism Memperhatikan ilmu lain -> multidisiplin -> mencegah dan menanggulangi tindak pidana Ultimum remedium -> hukum pidana sebagai medium terakhir Aliran Neo Klasik -> melindungi perorangan dan masyarakat Hukum pidana harus memiliki 2 kepentingan (individu dan masyarakat) Daad-dader Strafrecht Tujuan Pidana Teori absolut (Immanuel Kant, Julius Stahl, Hegel, Herbart) Hukum dan sanksi sebagai bentuk pembalasan Teori Relatif (Von Feuerbach dan Th. W. Van Veen) Hukum pidana memiliki tujuan preferensi umum (supaya orang takut) dan preferensi khusus (yang bersangkutan tidak akan mengulangu kesalahan lagi) Teori Gabungan (Hugo de Groat, Simons, Zevenbergen) Menggabungkan teori absolut dan relatif Deterrence Effect Pidana menciptakan efek pidana kepada perorangan atau masyarakat: ❖ Rehabilitatif (Thomas Aquinas) ❖ Pengendalian sosisal (Adolf Prins, Marc Arcel) ❖ Restorative Justice (Albert Eglash) Tiga Masalah Pokok 1. Perbuatan -> yang dilarang, yang diperintahkan, larangan dalam UU, larangan disertai sanksi. Dua jenis tindak pidana: Mala inse: jahat, contoh: pembunuhan Mala inprohibita: perbuatan yang diatur, contoh: melanggar lalu lintas 2. Pertanggungjawaban -> ada tidaknya kesalahan menjadi dasar bagi pertanggungjawaban pidana dan penghapusan pidana Kesengajaan seorang untuk melakukan tindak pidana Apabila tidak ada kesalahan, orang tidak bisa dituntut. Hal ini menghapus hukum. 3. Sanksi Pidana Pidana pokok Pidana tambahan Asas Hukum Pidana Asas legalitas Geen straf zonder schuld -> seseorang tidak mungkin dituntut pertanggungjawaban pidana jika tidak melakukan perbuatan pidana (jika semua unsur delik tidak terpenuhi) Nullum delictum nulla poena sine previa lege -> perbuatan yang belum diatur oleh hukum tidak bisa dilarang Actus non facit reum nisi mens sit rea: pertanggungjawaban Alya S_BAB 10 Halaman 33 Actus non facit reum nisi mens sit rea: pertanggungjawaban pidana membutuhkan actus reus (perbuatan) dan mens rea (sikap batin seseorang) Lex scripta -> hukum harus tertulis Lex stricta -> hukum tidak boleh analogis Lex certa -> hukum harus jelas Asas teritorial: wilayah hukum pidana itu berlaku Objektif dan Subjektif ❖ Objektif -> tempat dimana tindak pidana itu selesai. Contoh: tempat adanya korban mati di Sleman ❖ Subjektif -> tempat dimana tindak pidana itu selesai. Contoh: sniper pembunuh adanya di Jogja Nasionalitas Aktif dan Pasif ❖ Aktif: kewarganegaraan pelaku ❖ Pasif: Kewarganegaraan korban Comisi delictum -> melakukan sesuatu yang dilarang Omisi delictum -> tidak melakukan sesuatu yang dilarang Hukum dapat dijelaskan dengan ilmu pengetahuan Hukum pidana hanya mengatur perbuatannya, tidak akibatnya Kriminalisasi sebagai penentu hukum pidana Ketertiban dibentuk melalui hukum. Alya S_BAB 10 Halaman 34 Hukum Acara Pidana Jumat, 20 Oktober 2023 19.52 Definisi Prof. Wirjono Prodjodikoro Peraturan yang mengatur cara badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana dan cara akan didapat suatu keputusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan D. Simons Mengatur cara negara dengan alat kelengkapannya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana Prof. Moeljatno Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut Prof. Sudarto Peraturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak atau orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar *****penyelidikan -> penyidikan -> penuntutan -> putusan perkara tertangkap -> alat bukti -> penggeledahan Unlawful envident -> alat bukti yang terkumpul Esensi Menegakkan Hukum Pidana Hukum Pidana (in abstracto) dan Hukum Acara Pidana (in concreto) saling berkaitan dan berhubungan Harus ada dasar hukumnya Unsur harus terpenuhi dan terbukti ❖ Perbuatan melanggar hukum ❖ Kepentingan diri sendiri ❖ Perbuatan dicuri orang lain Dapat di trigger hanya dengan adanya sangkaan dan penyelidikan Tidak mungkin hukum pidana berjalan sendiri Bersifat formil Melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan *****materiil -> tindak pidana pembunuhan Jika dalam perzinaan yang dihukum itu salah satu tergantung perikatan perkawinan jika tidak ada ikatan perkawinan maka hukum agama berlaku Kaitan dengan Hukum Lainnya Hukum Administrasi Negara -> pengangkatan penyidik Hukum Tata Negara -> Kewenangan Kelembagaan Perdata -> ganti kerugian -> Pasal 98 KUHAP/ Pasal 1365 KUHP Sejarah Sudah diperkenalkan dalam Perkembangan Hindu di Indonesia. Alya S_BAB 11 Halaman 35 Sudah diperkenalkan dalam Perkembangan Hindu di Indonesia. Contoh Kata Jaksa berasal dari “jaxa” Bahasa hindia Kerajaan Majapahit dan Mataram membangun hukum acara dan beberapa klasifikasi pengadilan Sejak 1609, Belanda membangun hukum acara untuk perdata, pidana, administrasi -> Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata berdasarkan HIR HIR dilaksanakan di Hindia Belanda -> Masih berlaku sejak kemerdekaan Kompleksitas HAPID -> UU MA, HIR, UU Peradilan Umum, Kejaksaan, Polisi Pada Tahun 1981 dibentuk UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Prinsip Umum Asas Legalitas Pasal 3 KUHAP -> bersifat formil -> lex scripta, lex stricta, lex certa Asas Praduga Tak Bersalah Seseorang dikatakan salah jika ada putusan hakim hukum yang mengikat Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan Perkara pidana tidak boleh ditunda dan tidak boleh membebankan masyarakat Diferensiasi Fungsional Penyidik -> penyidikan Jaksa -> menuntut Hakim -> mengadili Kehadiran terdakwa Alat bukti terkonfirmasi kepada terdakwa Terbuka untuk umum Perkara terbuka untuk umum kecuali perkara tentang anak dan delik kesusilaan Putusan wajib diputuskan secara umum Proses Pemeriksaan -> Model Hukum Acara Pidana (Hebert L. Pecker) Crime control model -> orang diperiksa agar efisien Efficient/speed Quantity Presumption of guilt Due process model -> orang diperiksa mengedepankan kualitas No efficient Quality Presumption of innocent -> legal normative *****Kalau di Indonesia -> presumption of guilt terbatas, presumption of innocent juga terbatas Justice without trial -> Ide penegakan hukum operasional harus menyarankan sikap dan tingkah laku polisi berdasarkan pengaturan yudisil dan hubungan interpersonal dengan tersangka, penuntut umum, pengacara, hakim dan jika dapat juga dengan masyarakat. Family model -> menekankan fungsi edukatif untuk mencegah terjadinya kejahatan Medical model -> proses acara pidana seperti mengobati orang sakit Bureaucratic model -> proses penjahat sebagai netral dalam konflik antar negara dan tertuduh, proses pemeriksaan menurut standar Status passage model -> suatu proses penerimaan status bagi si Alya S_BAB 11 Halaman 36 Status passage model -> suatu proses penerimaan status bagi si terpidana oleh masyarakat yang diwakili oleh pengadilan Power model -> proses peradilan pidana dilakukan oleh penguasa Social and Participant Model -> mengidentifikasi dan pengelompokan sikap dan wawasan di antara berbagai peradilan pidana, lembaga dan perseorangan bekerja di dalamnya Sumber Hukum KUHAP Diundangkan 31 Desember 1981 22 bab 286 pasal Memperbolehkan pengaturan khusus -> Pasal 284 ayat (2) KUHAP Proses Sangkaan/Dugaan -> Penyelidikan -> Penyidikan -> (pra penuntutan) penuntutan -> (pra peradilan) pemeriksaan sidang [biasa, cepat, singkat] -> putusan -> upaya hukum [biasa, luar biasa] -> pelaksanaan putusan pengadilan hukum adm negara ❖ Bestuurs Recht -> hukum pemerintahan Amerika ❖ Administrative law -> hukum adm negara ❖ Government law -> hukum pemerintahan Indonesia ❖ Hukum adm negara ❖ Hukum tata pemerintahan ❖ Hukum tata usaha negara ❖ Hukum tata usaha pemerintahan Perbedaan pada Obyek bahasan Bestuurs recht/government law -> kekuasaan pemerintahan (executive power) Administrative recht/administrative law -> pelayanan publik, bagaimana pemerintah melakukan/memberikan pelayanan kepada publik Hukum positif Indonesia -> di dalam UU pokok kekuasaan kehakIman, UU MA, UU PTUN (PTUN di kabupaten dan PTTUN di provinsi), dll -> digunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) Definisi Teori hukum murni ❖ Himpunan kumpulan peraturan hukum yang mengatur aktivitas aparat pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan tujuan negara Objek HAN -> lembaga yang disebut pemerintah dan aparat birokrasi pemerintah Pemerintahan (executive power) -> berpuncak pada Presiden dan bertumpul pada Kepala Desa Unsur Harus berbentuk kumpulan peraturan hukum -> bersifat tertulis Yang diatur khusus yaitu aktivitas aparatur pemerintah Selama melaksanakan fungsinya Harus ada tujuan negara yang akan diwujudkan Aspek Struktur organisasi Kefungsian Produk hukum yang dihasilkan Sarana yang digunakan Pengawasan Kedudukan HAN dalam Lapangan Ilmu Hukum Hukum privat ❖ Apabila kaidah hukum tersebut mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dalam kepemilikan individunya Hukum publik ❖ Apabila kaidah tersebut mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain atau negara yang menyangkut kepemilikan umum. Alya S_BAB 12 Halaman 38 menyangkut kepemilikan umum. ❖ HAN masuk hukum publik karena ada tujuan untuk mewujudkan fungsi tujuan negara Hubungan HAN dan HTN HAN -> Dinamis -> in action ❖ Rangkaian aturan hukum yang mengikat alat perlengkapan negara dari yang tinggi sampai yang rendah, segera alat tersebut hendak menggunakan wewenang ketatanegaraan mereka ❖ Negara dalam keadaan bergerak ❖ Lembaga dan Badan Hukum ❖ Executive heavy ❖ Definisi mikro dalam mencapai kesejahteraan (Perpanjangan) HTN -> Statis -> in rust ❖ Rangkaian aturan hukum yang mengadakan alat perlengkapan negara dengan memberikan kepada alat perlengkapan negara dari yang tinggi sampai rendah wewenang, serta mendistribusikan kepada alat-alat tadi. ❖ Negara dalam keadaan berhenti ❖ Hak konstitusi masyarakat ❖ Government relation oriented ❖ Definisi Makro dari kesejahteraan Keduanya saling terkait ❖ HAN-HTN * HAN mendasari pada ilmu pembentukan Undang- Undang yang merupakan salah satu ranah dari HTN yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. ❖ HAN-Perdata dan Pidana * HAN materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana ❖ HAN-HI * Pelaksanaan perjanjian-perjanjian internasional oleh penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum administrasi, karena hukum administrasi merupakan instrumental law Kefungsian Aparat Pemerintah Besturen Functie -> Mengatur -> absolut -> wajib Verzoreen Functie -> Melayani -> relatif -> dibagi apa yang menjadi tugas pokok dan apa yang menjadi tugas pelayanan -> Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 Fungsi HAN Menjamin adanya kesejahteraan Perlindungan Hukum bagi masyarakat Mengatur dan menyelesaikan masalah dalam pemerintahan Membantu masyarakat mengerti hak yang didapat dari pemerintah Hadjon (1994), menyebutkan ada 4 fungsi HAN Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian oleh penguasa Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik. Obyek Alya S_BAB 12 Halaman 39 Obyek Objek Khusus ❖ Peraturan-peraturan dan instrumen hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. ❖ Misal: perizinan Objek Umum ❖ Peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. ❖ Misal: asas-asas umum pemerintahan yang baik Sumber Hukum Materiil Faktor yang mempengaruhi (isi) dari aturan hukum , apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat dan dipatuhi manusia Menurut Utrecht ❖ Sudut sejarah UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat ❖ Sudut sosiologi/antropologi budaya Sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat ❖ Sudut filsafat Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Faktor yang mendorong seseorang mau patuh dengan hukum Formil Berbagai bentuk aturan hukum yang ada, untuk menjawab dimanakah didapatkan aturan hukum yang mengatur kehidupan Menurut ahli hukum ❖ Peraturan Perundang-undangan UUD 1945 -> Tap MPR -> UU/Peraturan Pemerintah -> Peraturan presiden -> peraturan daerah ❖ Praktik Administrasi * Karena UU tidak akan pernah lengkap * UU tertulis mempunyai kelemahan jangkauan yang terbatas * Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat * Konvensi jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep) ❖ Yurisprudensi * Putusan pengadilan yang disusun secara sistematik * Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam pengadilan * Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum ❖ Doktrin * Ajaran hukum atau pendapat sarjana hukum * Memiliki posisi strategis karena menjadi sumber inspirasi para pembentuk UU dan dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN. Asas-asas Asas Kepastian Hukum -> asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, Alya S_BAB 12 Halaman 40 mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara Asas tertib penyelenggaraan negara -> asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara Asas kepentingan umum-> asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif Asas keterbukaan -> asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara Asas proporsionalitas -> asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara Asas profesionalitas -> asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku Asas akuntabilitas -> asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip Good Governance (AUPB) Good Governance didasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Kewenangan (authority) merupakan kekuasaan formal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Namun dalam Negara Hukum (rechtstaat) seperti Indonesia, tindakan pemerintah tidak saja berdasarkan pada kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tetapi pemerintah juga memiliki kewenangan yang disebut sebagai kewenangan bebas (freies ermessen). Salah satu bentuk good governance dalam pemerintahan adalah terciptanya hubungan sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan swasta yang dicirikan dengan adanya: Partisipasi Transparansi Aturan Hukum Ketanggapan Orientasi pada consensus Kesetaraan Efektivitas dan efisiensi Alya S_BAB 12 Halaman 41 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Senin, 23 Oktober 2023 12.32 Definisi dan Ruang Lingkup Jika ada Keputusan Tata Usaha Negara/Produk Hukum Negara Tolak ukur sengketa Subjek -> masyarakat administrasi negara Objek -> sengketa administrasi negara yang diakibatkan oleh keputusan sebagai hasil dari perbuatan administrasi negara Perbuatan administrasi negara: Mengeluarkan keputusan Mengeluarkan peraturan perundang-undangan Melakukan perbuatan materiil Kewenangan dan Kompetensi Relatif Berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya, domain perkara, dan domain pemohon Memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu. Absolut Berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi atau pokok sengketa. Objek sengketa PTUN adalah KTUN yang dimaksud dalam aturan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 Sengketa TUN juga meliputi sengketa bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hierarki dan Domain Lokasi PTUN (Peraturan Tata Usaha Negara) Bertempat di ibukota provinsi Ada 34 PTUN di seluruh Indonesia Pengadilan tingkat pertama yang berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di Tingkat Pertama PTTUN (Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara) Berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. Namun hingga saat ini hanya terdapat 4 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara: ❖ PTTUN Medan ❖ PTTUN Jakarta ❖ PTTUN Surabaya ❖ PTTUN Makassar Bertindak sebagai pengadilan tingkat banding Bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya Alya S_BAB 13 Halaman 42 hukumnya Melakukan pengawasan terhadap pengadilan TUN di bawahnya dan di wilayah hukumnya Fungsi dan Tugas Wewenang Tugas Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Fungsi Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukumnya Fungsi administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Fungsi pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas- tugasnya Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada pengadilan di atasnya (PTTUN atau MA) Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pegawai PTUN, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. Sifat Putusan Final -> sudah definit, tidak lagi membutuhkan persetujuan atasan Konkret -> tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan Mengikat -> menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan Individual -> tidak ditujukan untuk umu, tetapi tertentu. Jika yang dituju lebih dari 1 orang, maka tiap nama pihak yang terkena keputusan itu disebutkan Subjek Hukum Tergugat Badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 12 UU 51/2009) Penggugat Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan (Pasal 53 ayat (1) UU 51/2009) ❖ Orang yang dimaksud dalam rumusan itu adalah seseorang dalam pengertian alami (natuurlijke persoon) ❖ Arti Badan Hukum Perdata (BHP) masih mengandung persoalan Alya S_BAB 13 Halaman 43 Hukum Tata Negara Senin, 30 Oktober 2023 10.14 Pengertian dan Ruang Lingkup Pengertian Dari segi tujuan ❖ Negara: alat untuk mencapai tujuan negara ❖ Misalnya: tujuan negara RI -> alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 Dari segi kekuasaan ❖ Negara: suatu organisasi kekuasaan ❖ Kekuasaan -> tujuan negara ❖ Kekuasaan: alat untuk mencapai "tata tertib" dalam rangka mewujudkan tujuan negara Asal mula negara berkaitan dengan syarat terbentuknya negara Syarat formil adanya negara ❖ Adanya wilayah tertentu ❖ Adanya rakyat ❖ Adanya pemerintahan yang berdaulat ❖ Adanya pengakuan dari negara lain Apakah entitas ini memenuhi syarat sebagai negara? ❖ Palestina ❖ Taiwan ❖ Vatikan Unsur-unsur dan Sistem Pemerintahan Definisi Hukum Tata Negara Belum ada rumusan yang sama tentang HTN Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli HTN disebabkan latar belakang sistem hukum yang dianut negara asalnya Dalam perkembangannya di negara yang menganut sistem hukum yang sama, terdapat perbedaan Misal: Inggris dan Amerika Serikat sama-sama common law namun memiliki HTN yang berbeda -> aspek lokalitas dari HTN Asas konkrodensi -> penerapan hukum yang berlaku di Belanda yang diterapkan dinegara jajahannya pada masa itu -> Wetboek Van Strafrecht (KUHP) dan Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) Asas stare decicis -> hakim mengikuti putusan hakim sebelumnya dengan fakta yang sama Putusan hakim dianggap benar dan sampai dinyatakan sebaliknya Definisi menurut para ahli: ❖ Wade & Philips Aturan yang mengatur struktur dan organ pokok negara serta mengatur hubungan di antara organ negara dan menentukan fungsi pokok organ tersebut ❖ A.V. Dicey Semua aturan yang secara langsung/tak langsung mempengaruhi pembagian dan penyelenggaraan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ❖ G.W. Paton Masalah pembagian kekuasaan yang sah dan fungsi organ negara. HTN mencakup HAN. HTN mengatur organisasi, kekuasaan, dan kewajiban para pemegang kewenangan Alya S_BAB 14 Halaman 44 kekuasaan, dan kewajiban para pemegang kewenangan administrasi negara ❖ Paul Scholten het rechtdat regelt de staatsorganisatie atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara ❖ J.H.A. Logeman Hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Hubungan Ilmu Negara, HTN, dan HAN Ilmu negara -> mempelajari negara dalam pengertian umum, universal, dan abstrak HTN (constitusional law, staatrecht, verfassungrecht, droit constitutionnel)-> mempelajari negara dalam pengertian konkrit dan statis (struktur, pembagian kewenangan, dan interaksi (checks and balances)) HAN (administrative law, administratief recht, verwaltungsrecht, droit administrative) -> mempelajari negara dalam pengertian konkrit dan dinamis (struktur, pembagian kewenangan, dan interaksi in concreto) Sumber Menurut Zevenbergen Sebagai asas hukum ❖ Sesuatu yang merupakan permulaan hukum -> kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan kepada hukum yang sekarang ❖ Hukum Prancis, Hukum Romawi Sebagai sumber berlakunya ❖ Memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum -> penguasa dan rakyat Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum ❖ Dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya Sebagai sumber terjadinya hukum ❖ Sumber yang menimbulkan hukum UU No. 12 Tahun 2011 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara -> Pasal 2 UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan -> Pasal 3 ayat (2) Formal Konstitusi Peraturan perundang-undangan Yurisprudensi Materiil Perjanjian internasional Kebiasaan ketatanegaraan (konvensi) Doktrin ketatanegaraan Ideologi negara Alya S_BAB 14 Halaman 45 Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Senin, 30 Oktober 2023 10.15 Pengertian dan Kompetensi Hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki MK Pasal 24 ayat (2) Ada 4 kewenangan-> Pasal 24C ayat (1): Menguji UU terhadap UUD -> judicial review -> pengujian UU oleh yudikatif Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Memutus pembubaran partai politik Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Ada 1 kewajiban: Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Subyek Hukum Pasal 24C ayat (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, di mana 3 (tiga) orang diajukan oleh Presiden, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap beberapa kandidat, dan 3 (tiga) orang diajukan oleh MA Pasal 24C ayat (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Subyek Kewenangan MK Kualifikasi Pemohon Pengujian UU terhadap Pemohon adalah pihak yang UUD menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu: 1. Perorangan WNI 2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU 3. Badan hukum publik atau privat 4. Lembaga negara Sengketa Kewenangan Pemohon adalah lembaga negara yang Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Kewenangannya diberikan NRI 1945 yang mempunyai oleh UUD kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. Pembubaran Partai Politik Pemohon adalah Pemerintah Perselisihan Hasil Pemohon adalah: Pemilihan Umum 1. Perorangan WNI calon anggota Dewan 2. Pasangan calon Presiden dan Alya S_BAB 15 Halaman 46 2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden 3. Partai politik peserta pemilu Perselisihan Hasil Pemohon adalah peserta pemilu Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang perolehan suara hasil pemilihannya signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih Pendapat DPR mengenai Pemohon adalah DPR Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Sumber Aspek materil Pancasila -> nilai yang diyakini kebenarannya Asas hukum terkait penyelenggaraan peradilan yang disesuaikan dengan karakteristik hukum acara MK dan dijadikan sebagai asa hukum acara MK Asas tersebut dipengaruhi oleh teori hukum (teori konstitusi dan ilmu HTN) Aspek formil Pasal 24C ayat (6) Hukum acara MK diatur dalam UU MK UU lain yang terkait kewenangan MK dan peraturan MK yang menjabarkan lebih lanjut teknis pelaksanaan kewenangan MK Asas-asas Ius Curia Novit -> hakim dianggap tahu hukumnya, hakim tidak boleh menolak perkara, hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri Persidangan terbuka untuk umum Independen (terbebas dari pengaruh) dan imparsial (tidak berpihak) Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem) Hakim aktif dalam persidangan Asas praduga keabsahan (praesumtio iustae causa) Alya S_BAB 15 Halaman 47 Hukum Pajak Senin, 30 Oktober 2023 21.39 Pajak selalu berhubungan dengan APBN Pendapatan Negara Penerimaan Pajak PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Hibah Sumber Hukum Pajak UUD NRI 1945 Pasal 23A tentang wajib membayar pajak UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU KUP) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU PPh) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU PPN) UU No. 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Sebagaimana Diubah Oleh UU No. 19 Tahun 2000 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Peraturan-peraturan turunan (PMK, KMK, Perdirjen, SE, dll) Yurisprudensi -> secara teori ada tapi secara praktik tidak ada. Definisi Pajak Prof. Rochmat Soemitro (1979) Iuran rakyat kepada kas negara bukan kepada pemerintah berdasarkan UU dan dapat dipaksakan dan ada sanksinya serta tidak mendapat jasa timbal OECD (2016) Pembayaran wajib tanpa ada imbalan kepada pemerintah. Pajak tanpa adanya imbalan berarti manfaat yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak umumnya tidak proporsional terhadap pembayaran mereka. N.J. Feldmann (1949) Prestasi yang dipaksakan pemerintah secara sepihak (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran pengeluaran umum. Pasal 1 angka 1 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi Pajak Menurut Prof. Rochmat Soemitro Fungsi budgetair (utama) ❖ Paling lama, pertama kali muncul. Mengumpulkan Alya S_BAB 16 Halaman 48 ❖ Paling lama, pertama kali muncul. Mengumpulkan sebanyak-banyaknya penerimaan negara. Fungsi Regulerend/Pengatur ❖ Pajak digunakan untuk tujuan yang letaknya di luar bidang keuangan Tambahan (literatur) Fungsi Stabilisasi Ekonomi ❖ Tarif pajak dinaikkan agar inflasi turun Fungsi Distribusi Pendapatan ❖ Theory of Justice -> orang yang berpenghasilan tinggi tarifnya lebih tinggi Ciri-ciri Pajak Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang Tidak ada kontra prestasi individual oleh pemerintah Pajak dipungut oleh negara (pusat/daerah) Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran Pemerintah (surplus untuk public investment) Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur Pungutan Lain: Retribusi -> bayar parkir Cukai -> pajak konsumsi -> spesifik, kalau PPN umum Bea masuk/keluar Sumbangan -> jasa raharja Asas Pemungutan Pajak Equity Pemungutan harus adil dan merata Certainty Penetapan pajak harus diatur dan tidak ditentukan sewenang- wenang Convience of Payment Membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak Economic of Collection Biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin. Harus efisien. Integrasi Hukum Pajak dengan Cabang Hukum Lainnya Hukum Perdata Transaksi jual beli tanah -> PPH, PPHTP, PBB Hukum Pidana Enforcement -> Kasus korupsi Hukum administrasi negara SKPKB-> Setiap ketetapan untuk menyita/menegur wajib pajak Hukum tata negara Kelembagaan DJP -> di bawah kemenkeu Ilmu ekonomi dan Akuntansi Ruang Lingkup Menurut isinya: Materiil ❖ Memuat subjek pajak, perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), tarif pajak, serta Alya S_BAB 16 Halaman 49 hukum yang dikenai pajak (objek pajak), tarif pajak, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak dan sanksi-sanksi. ❖ UU PPH dan UU PPN Formil ❖ Memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan. Misalnya, tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, prosedur pengajuan keberatan ataupun banding. ❖ UU KUP dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut cakupan: Nasional ❖ Hukum pajak yang mengatur mengatur pengenaan pajak untuk subjek pajak dalam negeri. Internasional ❖ Aspek internasional dari hukum pajak nasional terdiri dari kaidah- kaidah nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat antarnegara. Jenis-jenis pajak Menurut Golongan Langsung ❖ Pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. ❖ Co: pajak penghasilan Tidak langsung ❖ Pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. ❖ Co: pajak pertambahan nilai (PPN) Menurut Sifat / titik tolak pungutan Subjektif ❖ Pajak yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak ❖ Co: pajak penghasilan ❖ Jika penghasilan tidak lebih 4,5 juta maka tidak wajib membayar pajak -> PTKP Objektif ❖ Pajak yang memperhatikan nilai dari objek pajak. ❖ Co: pajak pertambahan nilai (PPN) Menurut Wewenang pungutan Pusat ❖ Dipungut oleh pemerintah pusat -> DJP ❖ Co: PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB P3, dll. Daerah ❖ Dipungut oleh pemerintah daerah -> Pemda ❖ Co: PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, PBB P2, dll. Sistem Pemungutan dan Tarif Pajak Sistem Pemungutan Official assessment ❖ PBB P2 -> pedesaan perkotaan ❖ PBB P3 -> tambang dan migas Self assessment ❖ PPh Alya S_BAB 16 Halaman 50 ❖ PPh Withholding (WHT) ❖ PPh Pasal 21, PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2). Tarif Pajak Proporsional ❖ Tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. ❖ Contoh : PPN 11% dan PBB P2 0,5%. Progresif ❖ Persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. ❖ Contoh: Pasal 17 UU PPh Degresif ❖ Persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi Tetap ❖ Tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. ❖ Contoh: Bea Meterai Kewajiban Perpajakan Self Assessment System -> memenuhi syarat subjektif (sejak lahir) dan objektif (PTKP -> gaji lebih dari 4,5 juta) Kewajiban mendaftarkan diri Kewajiban melaporkan SPT Kewajiban pembukuan Kewajiban memotong/memungut Kewajiban menyetor pajak. Alya S_BAB 16 Halaman 51 Hukum Internasional Senin, 30 Oktober 2023 21.44 Ruang Lingkup Istilah -> International Law, World Law, Public International Law, Law among States, Law of Nations Materi Public International Law -> kepentingan pihak yang tunduk pada 1 aturan internasional Private International Law -> kepentingan pihak yang tunduk pada aturan nasional masing-masing Lingkup berlakunya General Rules of International Law -> umum -> tidak dibatasi batas geografis Regional Rules of International Law -> regional -> hanya untuk wilayah tertentu Community Law Keberadaan/status John Austin -> HI: Moral Internasional (tidak ada sanksi) Moral: kumpulan tingkah laku yang didasarkan pada conscience of man yang pelaksanaannya dijamin internal power Hukum: kumpulan tingkah laku yang dibuat oleh badan legislatif yang berwenang dan pelaksanaannya dijamin external power Oppenheim -> HI: Hukum (sanksi lemah) Law: a body of rules for human conduct within a community which by common consent this community shall be enforced by external power Unsur Hukum: sekumpulan aturan tingkah laku, dalam masyarakat, ada kesepakatan, external power >< internal power Menganggap HI = hukum sbg weak law karena external powernya. Contoh Uni Soviet yang menginvasi Afghanistan pada 1980 Irak menginvasi Kuwait pada 1990 AS menyerang Irak Israel menduduki Palestine secara illegal AS menginvasi Grenada Pengertian Keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat negara dalam hubungan mereka satu sama lain -> keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat subjek HI dalam hubungan mereka satu sama lain. Unsur-unsur Ketentuan/Asas Hukum Pacta sunt servanda: kekuatan mengikatnya suatu perjanjian Sovereignty / kedaulatan Occupation Freedom of the high sea Reciprocity Sumber Hukum HI -> Article 38 International Court of Justice Alya S_BAB 17 Halaman 52 Sumber Hukum HI -> Article 38 International Court of Justice International conventions International custom The general principles of law recognized by civilized nations Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists. Subjek Hukum HI Pemegang hak dan kewajiban, pemilik kepentingan, peserta treaty, pemegang hak prosedural. Teori tentang siapa subjek HI: Hans Kelsen, Lauterpacht, Starke Praktik: negara, individu, organisasi/lembaga internasional. Negara Pengertian Logemann -> organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu pemerintahan masyarakat Sunarko -> organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritori tertentu