Indonesia Negara Hukum PDF
Document Details
Uploaded by MultiPurposeEuphonium
FKM UNDIP Semarang
Tags
Summary
This document provides notes on Indonesian law. It covers concepts of a state governed by law, characteristics of an Indonesian legal system, its scope, and enforcement. It comprises various sections on the subject matter.
Full Transcript
INDONESIA NEGARA HUKUM 1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM. a. HUKUM DASAR TERTULIS; b. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS. 2. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM. 3. RUANG LINGKUP HUKUM INDONESIA. 4. UNSUR-UNSUR PENEGAK HUKUM. 5. PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA. I. KONSEP/PENGERTIAN NEGARA HUKUM....
INDONESIA NEGARA HUKUM 1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM. a. HUKUM DASAR TERTULIS; b. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS. 2. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM. 3. RUANG LINGKUP HUKUM INDONESIA. 4. UNSUR-UNSUR PENEGAK HUKUM. 5. PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA. I. KONSEP/PENGERTIAN NEGARA HUKUM. Negara Hukum: Penyelenggaraan negara dilaksanakan berdasarkan atas hukum. Penjelasan UUD’45: Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat). Artinya penyelenggaraan negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Hukum (rechtsstaat) yang dianut/berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ada 2 (dua): hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. 1. Hukum dasar tertulis NKRI adalah Undang-Undang Dasar tahun 1945 (yang belum maupun yang sudah diamandemen), hanyalah sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Artinya masih ada hukum dasar lainya, yaitu hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis, biasa disebut “konstitusi”. 2. Hukum dasar tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar ini biasanya di sebut “Konvensi”. o Bukan sembarang aturan tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, dapat di sebut “hukum dasar tidak tertulis atau konvensi”. Tetapi harus memenuhi kreteria: a) Diyakini baik dan benar oleh sebagian terbesar masyarakat dan penyelenggara negara. b) Berlangsung dalam waktu yang sudah cukup lama dan terpelihara dalam praktik pemerintahan. c) Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis. Untuk memahami esensi hukum dasar (UUD), tidak cukup hanya membaca teksnya saja. Tetapi harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan2nya, dan harus diketahui dalam suasana apa teks itu di buat (suasana kebatinan, semangat, dan praktiknya). II. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM. Negara hukum, setiap aktivitas atau kegiatan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh setiap lembaga atau instansi negara (pemerintah maupun swasta) di pusat dan daerah; dalam wilayah negara maupun diluar wilayah negara; yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun warga negara biasa; baik di dalam maupun di luar wilayah negara harus berdasarkan hukum (peraturan perundang-undangan). Segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan negara, harus diselesaikan secara hukum (peratuan perundangan). Hukum, Peraturan Perundang-undangan merupakan “pedoman, parameter/standar” bagi seluruh warga negara, penyelenggara negara, lembaga negara (instansi pemerintah maupun swasta) ketika beraktivitas bernegara. Harus Ada Kepastian Hukum meliputi: 1. Sumber hukum jelas. Artinya harus ada yang menjadi sumber dari segala hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Yaitu: Pancasila (Fudamental norm); dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (Konstitusi negara). 2. Produk hukum (Peraturan Perundang-undangan). Artinya harus ada bentuk nyata peraturan hukum dari tingkat yang tertinggi hingga yang terendah (Herarkhi hukum): UUD, Undang Undang (termasuk Ketetapan MPR), Peraturan Pemerintah, dan Peraturan perundang-undangan teknis operasional. 3. Lembaga hukum. Ada lembaga atau institusi sebagai pelaksana hukum: Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi (Agama, Tata Usaha Negara, Perdata, Pidana), Pengadilan Korupsi, HAM, Mahkamah Militer, Mahkamah Konstitusi, Kehakiman, Polri, dan sebagainya. 4. Aparat hukum. Orang-orang yang bertugas melaksanakan lembaga hukum untuk tujuan penegakkan hukum. 5. Area atau wilayah hukum. Teretori atau area atau wilayah dengan batas-batas yang jelas bagi berlakunya suatu hukum atau produk hukum tersebut. 6. Objek hukum. Masyarakat, kumpulan manusia yang menjadi sasaran dan pendukung peraturan hukum. Menghormati dan menghargai “hak dan kewajiban” warga negara/masyarakat, termasuk Hak Azasi Manusia, dan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkreasi. Hukum menjadi sesuatu yang “super” dalam hidup bernegara, berbangsa, bermasyarakat diseluruh aspek kehidupan negara. III. RUANG LINGKUP HUKUM INDONESIA. Ruang Lingkup Hukum Indonesia menjangkau 2 (dua) aspek: 1. Mencakup seluruh wilayah teretorial yang secara yuridis formal termasuk dalam yuridiksi Indonesia. Artinya seluruh wilayah yang masuk dalam batas-batas menurut undang-undang, baik wilayah darat, laut dan udara. 2. Meliputi seluruh Wargan Negara Republik Indonesia yang sah menurut Undang-undang, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di negara orang lain (asing), termasuk warga negara yang menjadi penyelenggara negara maupun warga negara biasa (sipil) dengan profesi apapun. IV. UNSUR-UNSUR PENEGAK HUKUM. Dalam menjamin kepastian hukum, ada beberapa unsur yang berpengaruh secara signifikan: 1. Sumber hukum. 2. Produk hukum yang jelas (tidak bias dan tumpang tindih). 3. Heirarkhi hukum yang jelas: Fundamental Norm, Undang Undang Dasar (Konstitusi), Ketetapan MPR (yang masih Berlaku), Undang-Undang (produk legislatif dan eksekutif). Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Perundang undangan bersifat teknis operasional; mulai dari: Peraturan Pengganti Undang-undang, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden. Keputusan Menteri, dan seterusnya. UNSUR-UNSUR PENEGAK HUKUM (lanjutan) 4. Lembaga Penegak Hukum. 5. Aparat Penegak Hukum. 6. Objek Hukum. V. PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA. Terdapat beragam pendapat tentang Penegakkan hukum di Indonesia menurut perpektif masing-masing. Bahkan saling bersilangan. Ada yang berpendapat “Sudah Baik”. Dilihat dari perkembangan penegagakkan hukum, dengan membandingkan secara kuantitas dan kualitas dari masa ke masa. Ada pendapat “Tidak ada Kepastian”, di teliti dari putusan peradilan yang tidak mencerminkan tolok ukur yang sama, serta praktik hukum yang masih saling bersilangan antara produk hukum yang di atas dengan di bawahnya. Hukum “Tumpul ke atas Tajam ke bawah”, ditilik dari hasil putusan berdasarkan status pelanggar hukum. Penegakan Hukum masih dipengaruhi “UUD” (ujung ujungnya duit) dicermati dari putusan dan pelanggarnya.