Rangkuman Kuliah Program Blok GIS Ethics and MedicoLegal PDF
Document Details
Uploaded by YoungQuartz
null
Muhammad Alif Naufal Filael Putra, Nurul Khairunnisa, Rachel Abigail Pasaribu, Arya Putra Yudha Setiawan, Sayidah Alfiah Ziaur Rahmah, Cicilia Noviantika Eno Vembriyanti, Fatihah Rahmat Avicena
Tags
Related
Summary
Ini adalah ringkasan kuliah program blok GIS tentang etika dan medikolegal. Dokumen tersebut mencakup daftar isi dan bagian pengantar hukum kesehatan.
Full Transcript
RANGKUMAN KULIAH PROGRAM BLOK GIS ETHICS AND MEDICOLEGAL PA KULIAH PROGRAM ACROMION TIM PENYUSUN Muhammad Alif Naufal Filael Putra (2210211056) Nurul Khairunnisa (2210211026) Rachel Abigai...
RANGKUMAN KULIAH PROGRAM BLOK GIS ETHICS AND MEDICOLEGAL PA KULIAH PROGRAM ACROMION TIM PENYUSUN Muhammad Alif Naufal Filael Putra (2210211056) Nurul Khairunnisa (2210211026) Rachel Abigail Pasaribu (2210211194) Arya Putra Yudha Setiawan (2210211189) Sayidah Alfiah Ziaur Rahmah (2210211103) Cicilia Noviantika Eno Vembriyanti (2210211109) Fatihah Rahmat Avicena (2210211054) DAFTAR ISI Pengantar Hukum Kesehatan 3 Kesehatan dan Hak Asasi Manusia 9 Hukum Rekam Medis 12 Hukum Kesehatan 16 Dasar-Dasar Komunikasi, Informed Consent, dan Rekam Medis 19 Aspek Hukum Informed Consent 29 Hukum Kesehatan Masyarakat 31 Pengantar Hukum Kesehatan dr. Isniani Ramadhani S. P., M.H. Jumat, 3 Mei 2024 Cicero, seorang filsuf di zaman Romawi mempunyai pendapat yang terkenal sampai sekarang yaitu “Ibi Society, ibi ius” atau dimana ada masyarakat, di situ ada hukum, mengindikasikan bahwa setiap aktivitas masyarakat pasti ada hukumnya. Pranata hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan adalah perangkat hukum kesehatan. Adanya perangkat hukum kesehatan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan HAK dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu dibuatlah peraturan khusus yaitu lex spesialis mengenai hukum kesehatan. Contoh dokter A datang tidak sesuai dengan jam praktik, seorang pasien bisa menuntut dokter tersebut. Apalagi pasien tersebut merasa dirugikan akibat waktu yang terbuang ketika menunggu dokter tersebut Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran HUKUM KESEHATAN (HEALTH LAW) Adalah alat fundamental yang membantu negara dalam tugas melindungi orang dari ancaman kesehatan, pencegahan penyakit, dan berjuang untuk populasi yang sehat tersebar melalui banyak undang- undang legislatif dan dokumen administrasi yang berkembang secara Historis. HUKUM KEDOKTERAN (MEDICAL LAW) Adalah kumpulan hukum tentang hak dan tanggung jawab profesional medis dan pasiennya. Bidang fokus utama meliputi kerahasiaan, kelalaian dan perbuatan melawan hukum lainnya yang berkaitan dengan perawatan medis (khususnya malpraktik medis), serta hukum dan etika, pidana. Seorang ahli hukum bernama Schuyt dibagi menjadi 3 komponen : - Betekenis Systeem, keseluruhan sistem peraturan, norma,dll - Organisaties Instellingen, keseluruhan organisasi hukum - Beslisingen en handelingen, keseluruhan ketentuan Contoh ketentuan-ketentuan misalnya peraturan 3M ketika kita sedang dilanda Covid-19 yang mana bersifat mengikat. Ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori → yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur. Sehingga dapat disimpulkan: - Seluruh peraturan dan kebijakan yang ada dalam penyelenggaraan kesehatan disebut sebagai hukum kesehatan. - Aturan-aturan di bidang kesehatan merupakan bagian hukum kesehatan. Peraturan Perundang-Undangan - Dasar dalam membuat UU → Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. - Fungsi →mengatur suatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. - Peraturan perundang-undangan → instrumen kebijakan (beleids instrument) pemerintah (negara) dalam rangka pelayanan kemasyarakatan apapun bentuknya, apakah penetapan, pengesahan, pencabutan atau pun perubahan. HIERARKI PERATURAN PERUNDANGAN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2011 Peran besar peraturan perundangan: 1. Peraturan perundangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu pula pembuatnya. 2. Peraturan perundangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali. 3. Struktur dan sistematika peraturan perundangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa kembali dan diuji baik segi-segi formal maupun materi muatannya. 4. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara-negara yang sedang membangun termasuk membangun sistem hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Masalah peraturan perundangan: 1. Peraturan perundangan tidak fleksibel. - Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundangan dengan perkembangan masyarakat. - Pembentukan peraturan perundangan membutuhkan waktu dan tata cara tertentu. 2. Peraturan perundangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi segala peristiwa hukum atau tuntutan hukum, dan ini menimbulkan apa yang lazim disebut sebagai kekosongan hukum atau ”rechts vacuum”. Hal dalam hukum tertulis: 1. Hukum Perdata → mengatur subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam hubungan interelasi antar masyarakat. Hubungan interelasi antara kedua belah pihak yang sama atau sederajat. 2. Hukum pidana → mengatur hubungan warganegara yang melanggar hukum dengan penguasa (dalam hal ini pemerintah) yang mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman. 3. Hukum administrasi → mengatur subjek dan objek lainnya yaitu pemerintah. Dengan kata lain antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan interelasi. Hubungan interelasi ini berupa yang satu meminta permohonan/izin dan yang lainnya memberikan izin atas kewenangannya. HUKUM KESEHATAN → hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. - Aturan tertulis mengenai hubungan antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat. - Asas hukum kesehatan adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai 5 (lima) fungsi dasar hukum kesehatan menurut Jayasuriya, yaitu : 1. Pemberian hak 2. Penyediaan perlindungan 3. Peningkatan kesehatan 4. Pembiayaan kesehatan 5. Penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan. Pinet - Hukum Kesehatan perlu untuk mewujudkan kesehatan untuk semua, - Perlu diidentifikasikan faktor determinan yang mempengaruhi (biologi, perilaku, lingkungan, sistem kesehatan, sosial ekonomi, sosial budaya, kelompok umur, iptek, informasi dan komunikasi, gender, keadilan sosial dan HAM) Hermien Hadiati Koeswadji Hukum kesehatan bertumpu pada: - Hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual: - Hak atas informasi (the right to information) - Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination) Roscam Abing Hukum kesehatan sebagai hak untuk sehat mencakup perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya seperti hak atas pemeliharaan, hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi. Hukum kesehatan mengatur dua kepentingan yang berbeda a) Penerima pelayanan, yang harus diatur hak dan kewajiban, baik perorangan, kelompok atau masyarakat. b) Penyelenggara pelayanan : organisasi dan sarana-prasarana pelayanan, yang juga harus diatur hak dan kewajibannya Pengelompokkan Hukum Kesehatan 1. Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi. 2. Hukum Keperawatan. 3. Hukum Farmasi Klinik. 4. Hukum Rumah Sakit. 5. Hukum Kesehatan Masyarakat. 6. Hukum Kesehatan Lingkungan. Etika kesehatan berupa : a. Lafal sumpah dokter, dokter gigi, Apoteker b. Lafal sumpah tenaga keperawatan, kebidanan dan teknisi kesehatan c. Kode Etik Kedokteran, kedokteran gigi dan Apoteker d. Kode etik keperawatan, kebidanan dan teknisi kesehatan e. Kode etik Rumah Sakit Sedangkan hukum dan etik terkait dengan hukum kesehatan adalah : 1. Hukum Pidana, Perdata 2. Etika Tenaga Profesi Lain 3. Hukum Administrasi (Tata Usaha Negara) 4. UU No. 39 / 1999 tentang HAM 5. Hukum Agama, Militer 6. Etika Umum dan bisnis Adanya hukum dan Etika tsb diatas, maka terdapat pula berbagai badan yang melaksanakan pengawasan, mengontrol dan memberi sanksi. Badan- badan peradilan tersebut antara lain : 1. Peradilan Pidana – Perdata 2. Peradilan Hak Asasi Manusia 3. Peradilan Profesi Kesehatan 4. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan 5. Badan Perlindungan Kesehatan Nasional 6. Majelis Pembinaan Pengawasan Etika Kesehatan Medis 7. Majelis Etika Profesi dan Rumah Sakit, dsb. Kesehatan dan Hak Asasi Manusia Dr. dr. Abdul Kolib, M.H. Selasa, 7 Mei 2024 UU NO 17 Tahun 2023 Tentang KESEHATAN Pasal 1 Kesehatan —> Keadaan sehat seseorang baik secara fisik,jiwa, spiritual maupun sosial dan bukan sekadar terbebas, dari penyakit untuk memungkinkanya hidup produktif Upaya Kesehatan —> Segala, bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan deraiat kesehatan masvarakat dalam bentuk Promotif, Preventif, Kuratif Rehabilitatif dan/atau paliatif oleh pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan meliputi : - Promotif - Preventif - Kuratif - Rehabilitatif - Paliatif Jaminan Pengakuan Hak Atas Kesehatan 1. Instrumen Internasional a. Universal Declaration of Human Rights(UDHR) Pasal 25 b. International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) Pasal 6 dan 7 c. International Covenant on Economic, Social and Cultural Right(ICESCR Pasal 12 d. International Convention on the Elimanation of All Form of Racial Discrimination (ICERD) Pasal 5 2. Instrumen Nasional a. UUD 1945 Pasal 28H Ayat(1) b. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 c. UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. d. UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya HAK ATAS KESEHATAN Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup. dan meningkatkan taraf kehidupannya Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia sejahtera lahir dan batin Setiap orang berhak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat Kewajiban negara —> Negara membuat kebijakan dan rencana keria agar tersedia dan terjangkau nya sarana pelayanan kesehatan untuk semua. BENTUK KEWAJIBAN NEGARA UNTUK MEMENUHI HAK ATAS KESEHATAN 1. Menghormati Hak atas Kesehatan 2. Melindungi Hak atas Kesehatan 3. Memenuhi Hak atas Kesehatan Contoh : - Vaksin covid termasuk melindungi dan memenuhi - Pemerintah membangun fasilitas kesehatan termasuk memenuhi Hubungan Antara Hak Asasi Manusia dan Kesehatan —> pelanggaran HAM dan gangguan terhadap kesehatan adalah Pelanggaran Ham Bidang Kesehatan 1. Aborsi 2. Kekerasan dalam rumah tangga. 3. Perlakuan Asusila terhadap anak-anak dan wanita Contoh pelanggaran HAM : negara dengan paksa mengambil alih untuk keperluan umum Implementasi Hak Atas Kesehatan Dalam Konteks HAM Kewajiban Negara mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan harus memenuhi prinsip-prinsip : a. Ketersedian Pelayanan kesehatan: Harus memiliki sejumlah pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk. b. Aksesibilitas: Fasilitas kesehatan ,barang dan jasa harus dapat di akses oleh setiap orang tanpa diskriminasi dalam yurisdiksi Negara. c. Penerimaan : Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya d. Kualitas : Fasilitas kesehatan, barang, dan jasa harus secara ilmu dan secara medis dalam kualitas yang baik Hukum Rekam Medis dr. Isniani Ramadhani S. P., M.H. Jumat, 17 Mei 2024 Regulasi Hukum Rekam Medis 1. UUD 1945 pasal 17 ayat 3 Menteri-menteri membawahi departemen pemerintah 2. UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. UU No. 29 th 2004 tentang Praktik Kedokteran 4. UU No. 36 th 2009 tentang Kesehatan 5. UU No. 36 th 2014 tentang Tenaga Kesehatan 6. PP No. 46 th 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan 7. PMK No. 290 th 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 8. PMK No. 36 th 2012 tentang Rahasia Kedokteran 9. PMK No. 5 th 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja kemenkes 10. PMK No. 24 th 2022 tentang Rekam Medis Elektronik Rekam medis manual sudah tidak berlaku, sekarang semua diganti ke rekam medis elektronik, setelah peristiwa Covid-19. Rekam Medis : Dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis Elektronik : Rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Jenis Data pada Rekam Medis: 1. Data Medis/Data Klinis Segala data tentang riwayat penyakit, hasil px fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil px lab, rontgen, dll. Bersifat rahasia, tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pasien, kecuali ada alasan lain berdasarkan perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut. 2. Data Sosiologis/Data Non Klinis Segala data yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosioekonomi, alamat, dsb. Sebagian orang menganggap data sosiologis bukan rahasia, sebagian lainnya menganggap rahasia. Isi Rekam Medis 1. Rawat Jalan Identitas pasien Tanggal & waktu Anamnesis Hasil px fisik & penunjang Diagnosis Rencana penatalaksanaan Pengobatan dan/atau tindakan Pelayanan yang pasien dapatkan Persetujuan tindakan jika perlu 2. Rawat Inap sama dengan rawat jalan, dengan tambahan: Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan Ringkasan pulang (Resume Medis) Nama & paraf dokter dan nakes yang memberikan pelayanan kesehatan Pelayanan lain yang diberikan nakes tertentu 3. Ruang IGD sama dengan rawat jalan, dengan tambahan: Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan Identitas pengantar pasien Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan IGD Nama & ttd dokter atau nakes tertentu yang memberikan pelayanan Sarana transportasi yang akan digunakan pasien apabila akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lainnya Kewajiban Pokok Menyangkut Isi Rekam Medis yang Berkaitan dengan Aspek Hukum: 1. Segala gejala/peristiwa dicatat secara akurat & langsung. 2. Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis tidak dilakukan. 3. Harus berisikan fakta dan penilaian klinis. 4. Setiap tindakan harus dicatat dan dibubuhi paraf. 5. Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh/mengkritik teman sejawat atau nakes lain. 6. Bila melakukan koreksi di komputer: Berikan space untuk perbaikan tanpa menghapus isi yang salah. Jangan mengubah catatan rekam medis dengan cara apapun karena bisa dikenakan pasal penipuan. Rekam Medis yang bermutu : Akurat, lengkap, terpercaya, valid, tepat waktu, dapat digunakan untuk kajian, seragam, dapat dibandingkan, terjamin kerahasiaannya, dan mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang. Rekam Medis akan berguna nilainya bagi unsur administratif, hukum, keuangan, riset, edukasi, dan dokumentasi apabila memiliki unsur akreditasi, yaitu memiliki unsur: Identitas dan dokumen” persetujuan Riwayat penyakit pasien lengkap Laporan px fisik Instruksi diagnostik & terapeutik disertai nama dan tanda tangan nakes yang berwenang. Observasi, termasuk laporan konsultasi. Laporan tindakan dan penemuan disertai tanda tangan pasien & dokter yang berwenang. Kegunaan Rekam Medis 1. Alat komunikasi antar nakes 2. Dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan 3. Bukti tertulis segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit, pengobatan selama pasien dirawat 4. Bahan untuk analisa, penelitian, dan evaluasi kualitas pelayanan 5. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit, dan nakes 6. Menyediakan data untuk penelitian & pendidikan 7. Dasar perhitungan biaya pelayanan medis 8. Sumber ingatan yang harus didokumentasikan, dipertanggungjawabkan, dan laporkan Kepemilikan Rekam Medis Menurut prinsipnya, Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan dokumen Rekam Medis (secara fisik) milik Rumah Sakit atau Institusi Kesehatan. Pasal 25 PMK 24 th 2022 menyatakan bahwa dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 29 PMK 24 th 2022 menyatakan penyimpanan data Rekam Medis elektronik di fasyankes sekurang-kurangnya 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Rumah Sakit: Sebagai penanggung jawab atas hilangnya, rusaknya, pemalsuan rekam medis. Pasien: Memiliki hak legal maupun moral atas isi rekam medis. Umum: Pihak ketiga boleh memiliki untuk kepentingan tertentu (ex. Asuransi, pemerintah, pengadilan/penyidikan). Pemaparan isi Rekam Medis harus seizin pasien, kecuali : Keperluan hukum, rujukan ke pelayanan lain, evaluasi pelayanan institusi sendiri, riset/edukasi, dan kontrak Badan atau Organisasi pelayanan. Rekam Medis melindungi 3 unsur : 1. Minat Hukum pasien (legal interest) 2. Rumah Sakit 3. Dokter dan staff rumah sakit Aspek Medikolegal Rekam Medis Ketika petugas kesehatan dituntut karena membuka isi rekam medis ke pihak ketiga tanpa persetujuan pasien, atau menolak memberikan informasi rekam medis ketika pasien menanyakannya. Petugas kesehatan dikenai sanksi apabila membuka rekam medis secara sengaja (menyampaikan ke orang lain) ataupun secara tidak sengaja (membicarakan dengan nakes lain di depan umum, atau membiarkan rekam medis terbuka sehingga dapat dibaca orang lain). Hukum Kesehatan Dr. dr. Abdul Kolib, M.H. Selasa, 21 Mei 2024 Hukum Kesehatan (Health Law) menurut: 1. Van Der Min : Hukum Kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. 2. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya. Secara ringkas hukum kesehatan adalah: a. Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan b. Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan. c. Rangkaian Peraturan Perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik Perbedaan hukum kesehatan (Health Law) dan hukum kedokteran (medical law): hanya terletak pada ruang lingkupnya saja Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara keseluruhan) Ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah- masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran. Oleh karena masalah kedokteran juga termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka sebenarnya hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan. Latar belakang disusunnya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan ialah karena adanya kebutuhan : 1. Peraturan pemberian jasa keahlian 2. Tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan 3. Keterarahan 4. Pengendalian biaya 5. Kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya 6. Perlindunga hukum pasien 7. Perlindungan hukum tenaga Kesehatan 8. Perlindungan hukum pihak ketiga 9. Perlindungan hukum bagi kepentingan umum Fungsi hukum kesehatan 1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat 2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat 3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan RUANG LINGKUP HUKUM KESEHATAN Menurut Leenen, masalah kesehatan dikelompokkan dalam 15 kelompok: (UU NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan) 1. kesehatan keluarga 2. perbaikan gizi 3. pengamanan makanan dan minuman 4. kesehatan lingkungan 5. kesehatan kerja 6. kesehatan jiwa 7. pemberantasan penyakit 8. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan 9. Penyuluhan kesehatan 10. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan 11. Pengamanan zat adiktif 12. Kesehatan sekolah 13. Kesehatan olahraga 14. Pengobatan tradisional 15. Kesehatan matra Hukum kesehatan di Indonesia belum seluruhnya memenuhi ruang lingkup yang ideal, sehingga yang diperlukan adalah: 1. Melakukan inventarisasi dan analisis terhadap perundang- undangan yang sudah ada untuk dikaji sudah cukup atau belum. 2. Perlu dilakukan penyuluhan tidak hanya terbatas kepada tenaga kesehatan saja tetapi juga kalangan penegak hukum dan masyarakat 3. Perlu dilakukan identifikasi yang tepat bagi pengaturan masalah-masalah kesehatan guna pembentukan perundang-undangan yang benar. SUMBER HUKUM KESEHATAN Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran. Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru. SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber hukum dapat dibedakan ke dalam : a. Sumber hukum materiil, adalah faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum. Misalnya, hubungan sosial/kemasyarakatan, kondisi atau struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb. b. Sumber hukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya. i. Yang termasuk sumber hukum formal, adalah : 1. Undang-undang (UU); 2. Kebiasaan; 3. Yurisprudensi; 4. Traktat (Perjanjian antar negara); 5. Perjanjian; 6. Doktrin. Dasar-Dasar Komunikasi, Informed Consent, dan Rekam Medis dr. Isniani Ramadhani S. P., M.H. Jumat, 31 Mei 2024 Harapan dan Kenyataan Komunikasi Dokter - Pasien Komunikasi salah satu kompetensi dokter. Komunikasi menentukan keberhasilan menyelesaikan masalah pasien. Selama ini terabaikan, dianggap tidak penting baik dalam pendidikan maupun dalam praktek kedokteran. Dokter di Indonesia merasa tidak cukup waktu untuk berbincang dengan pasien → berbincang seperlunya, mendapatkan informasi yang tidak cukup untuk menegakkan diagnosis dan mengambil tindakan medis. Pasien merasa dalam posisi yang lebih rendah → takut bercerita dan hanya menjawab pertanyaan dokter. Dalam penelitian Beckman & Frankel, 1984 membuktikan bahwa : setelah hanya 18 detik dokter menyela cerita pasien (dengan pertanyaan agenda medis mereka sendiri) setelah hanya 23 detik dokter gagal dalam hipotesis (dan sebagai konsekuensi: tidak mau mendengarkan cerita pasien lagi) Kim YM, et all, 2002 dalam penelitiannya membuktikan bahwa pasien Indonesia masih merasa enggan untuk terlibat aktif dalam komunikasi dengan profesional kesehatan; yang akan mengarahkan sesi komunikasi tidak efektif dan tidak efisien. Komunikasi Dokter - Pasien Adalah tercapainya pengertian dan kesepakatan yang dibangun dokter bersama pasien pada setiap langkah penyelesaian masalah pasien. Perlu pemahaman ○ jenis komunikasi ( lisan/tulisan, verbal/non verbal) ○ menjadi pendengar yang baik (active listener) ○ hindari penghambat komunikasi (noise) ○ pemilian channel yang tepat ○ mengenal bagaimana mengekspresikan perasaan dan emosi Pentingnya Komunikasi Yang Baik Dokter - Pasien 1. Berkorelasi dengan perbaikan outcome (Keberhasilan Terapi) : * memperoleh informasi yang akurat * Kerelaan pasien menjalani pengobatan * Memperkecil kesalahan pengobatan * Meningkatkan ketegaran pasien menghadapi penyakitnya 2. Meningkatkan kepuasan pasien : * Pemahaman komunikasi multietnik dan multikultural * Hubungan dokter-pasien yang baik pasien percaya pada dokter 3. Memperkecil malpraktek * Mengurangi kesalahpahaman Potensi konsekuensi bahaya dari komunikasi yang buruk : Ketidakpuasan pasien Pengasingan diri Frustrasi Kebencian Marah Tidak patuh terhadap pengobatan Proses pengadilan Kematian dipercepat ASPEK HUKUM UU NO. 29 TAHUN 2004 IRSP 6 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN Kontrak terapeutik dimulai saat anamnesa Tindakan medis harus menggunakan informed concent berdasarkan informasi yang diberikan dokter HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Kewajiban pasien 1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan/ atau dokter gigi 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan 4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima Hak pasien 1. Mendapat penjelasan lengkap tentang tindakan medis 2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain (second opinion) 3. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis 4. Menolak tindakan medis 5. Mendapatkan isi rekam medis HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER Kewajiban dokter 1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan SPO serta kebutuhan medis pasien 2. Merujuk pasien ke doker atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan 3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia 4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusian kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas mampu melakukannya 5. Menambah IP dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran Hak dokter 1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan SPO 2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan SPO 3. Memperoleh informasi yang lengkap dari pasien atau keluarganya 4. Menerima imbalan jasa 4 kelompok pasien yang tidak perlu mendapatinformasi secara langsung : 1. Pasien yang diberi pengobaatan dengan placebo yaitu merupakan senyawa farmakologis tidak aktif 2. Pasien yang akan dirugikan jika mendengar informasi tersebut, misal karena kondisinya (sakit kanker) 3. Pasien yang sakit jiwa dengan tingkat gejala yang tidak memungkinkan untuk berkomunikasi 4. Pasien yang belum dewasa PENDEKATAN KOMUNIKASI DOKTER - PASIEN Ada 2 komunikasi efektif menurut Kurtz (1998) 1. Disease centered communication style atau doctor centered communication style. Komunikasi berdasarkan kepentingan dokter dalam usaha menegakkan diagnosis, termasuk penyelidikan dan penalaran klinik mengenai tanda dan gejala-gejala. 2. llness centered communication style atau patient centered communication style. Komunikasi berdasarkan apa yang dirasakan pasien tentang penyakitnya yang secara individu merupakan pengalaman unik. Di sini termasuk pendapat pasien, kekhawatirannya, harapannya, apa yang menjadi kepentingannya serta apa yang dipikirkannya. Dengan kemampuan dokter memahami harapan, kepentingan, kecemasan, serta kebutuhan pasien, patient centered communication style sebenarnya tidak memerlukan waktu lebih lama dari pada doctor centered communication style. Keberhasilan komunikasi antara dokter dan pasien pada umumnya akan melahirkan kenyamanan dan kepuasan bagi kedua belah pihak, khususnya menciptakan satu kata tambahan bagi pasien yaitu empati. Empati itu sendiri dapat dikembangkan apabila dokter memiliki ketrampilan mendengar dan berbicara yang keduanya dapat dipelajari dan dilatih. Carma L. Bylund & Gregory Makoul dalam tulisannya tentang Emphatic Communication in Physician-Patient Encounter (2002), menyatakan betapa pentingnya empati ini dikomunikasikan. Dalam konteks ini empati disusun dalam batasan definisi berikut: 1. kemampuan kognitif seorang dokter dalam mengerti kebutuhan pasien (a physician cognitive capacity to understand patient’s needs), 2. menunjukkan afektifitas/sensitifitas dokter terhadap perasaan pasien (an affective sensitivity to patient’s feelings), 3. kemampuan perilaku dokter dalam memperlihatkan/menyampaikan empatinya kepada pasien (a behavioral ability to convey empathy to patient). Bylund & Makoul (2002) Mengembangkan 6 Tingkat Empati Yang Dikodekan Dalam Suatu Sistem (The Empathy Communication Coding System (ECCS) Levels). dokter menolak sudut pandang pasien contoh Level 0 : pasien mengeluh nyeri dada tertusuk menjalar sampai tangan kirinya padahal pasien masih umur 22th. Empati pada level 3 sampai 5 merupakan pengenalan dokter terhadap sudut pandang pasien tentang penyakitnya, secara eksplisit. BENTUK KOMUNIKASI DOKTER - PASIEN Sasaran : Pasien, sejawat, tenaga kesehatan lain, instansi lain Metode / Bentuk : 1. Oral : autoanamnesa, alloanamnesa 2. Tertulis : surat keterangan, persetujuan tindakan 3. Non verbal : ekspresi, sikap tubuh, dll Tingkat kesulitan ✓Tidak dengan penyulit ✓Dengan penyulit dengan penyulit → bisu, tuna netra, gangguan jiwa, anak-anak, lansia, atau profesor yang sudah lansia ataupun perawat senior yang sudah pensiun lansia jg termasuk penyulit. APLIKASI KOMUNIKASI EFEKTIF DOKTER - PASIEN 1. SIKAP PROFESIONAL DOKTER mampu menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai peran dan fungsinya; mampu mengatur diri sendiri seperti ketepatan waktu, pembagian tugas profesi dengan tugas-tugas pribadi yang lain (dealing with oneself); mampu menghadapi berbagai macam tipe pasien serta mampu bekerja sama dengan profesi kesehatan yang lain (dealing with others) → sikap profesional penting untuk membangun rasa nyaman,aman dan percaya pada dokter → komunikasi efektif 2. SESI PENGUMPULAN INFORMASI Mengenali alasan kedatangan pasien Penggalian riwayat penyakit Model : - Pasien yang memimpin pembicaraan (melalui pertanyaan terbuka yang dikemukakan oleh dokter) - Dokter yang memimpin pembicaraan (melalui pertanyaan tertutup yang disusun oleh dokter sendiri) 3. PENYAMPAIAN INFORMASI Secara ringkas ada 6 (enam) hal yang penting diperhatikan agar efektif dalam berkomunikasi dengan pasien, yaitu: 1. Materi Informasi apa yang disampaikan 2. Siapa yang diberi informasi 3. Berapa banyak atau sejauh mana 4. Kapan menyampaikan informasi 5. Di mana menyampaikannya 6. Bagaimana menyampaikan 4. PENYAMPAIAN INFORMASI Ada empat langkah yang terangkum dalam satu kata untuk melakukan komunikasi, yaitu SAJI (Poernomo, Ieda SS, Program Family Health Nutrition, Depkes RI, 1999). S = Salam → sapa, tunjukkan ada waktu A = Ajak Bicara→ dua arah, dorong agar pasien mau dan dapat mengutarakan pikiran dan perasaannya. Hargai pendapatnya, fahami kecemasannya dan mengerti perasaannya J = Jelaskan → jelaskan apa yang menjadi perhatiannya, yang ingin diketahuinya, yang akan dihadapinya, luruskan persepsi yang keliru. I = Ingatkan → ingatkan hal penting, klarifikasi apakah pasien mengerti benar, mengulang kembali pesan kesehatan yang penting TIME MANAJEMEN Sampaikan waktu yang tersedia Jika pasien merasa kurang janjikan waktu lain untuk tambahan Tanyakan pasien akan mulai dari mana Fahamkan pasien secara bijak tentang kesibukan dokter KOMUNIKASI DENGAN PENYULIT Pasien dengan emosi tinggi dan personality yang sulit (ketergantungan, narsis, kompulsif, dll) Komunikasi yang sulit pada orangtua dan anak (issue sensitif, ketidaksetujuan, kompleks komunikasi, dll) Kelompok dewasa khusus (lansia, remaja) REKAM MEDIS Semua komunikasi efektif dokter- pasien di catat dalam rekam medis pasien Definisi Rekam Medis menurut PMK No 269 Tahun 2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangakan definisi Rekam Medis menurut Edna K Huffman (1992) adalah Rekaman/catatan tentang siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana yan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan yang diperolehnya serta informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan, serta merekam hasilnya. PERNYATAAN IDI TENTANG REKAM MEDIS Rekam medis/kesehatan adalah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis/kesehatan kepada seorang pasien. Rekam medis/kesehatan meliputi : identitas lengkap pasien, catatan tentang penyakit (diagnosis, terapi, pengamatan perjalanan), catatan dari pihak ketiga, hasil pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, pemeriksaan USG, dan lain-lain serta resume. Rekam medis/kesehatan harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya paling lambat 48 jam setelah pasien pulang atau meninggal. CATATAN / REKAMAN PASIEN LENGKAP MEMUAT : Identitas pribadi, sosial dan semua keterangan lainnya yang menjelaskan tentang pasien tersebut. Catatan adalah hasil tulisan tentang sesuatu untuk diingat yang dilakukan pada media pencatatan/formulir. Rekaman merupakan segala sesuatu yang direkam (cetakan, gambar, foto, suara) untuk dibaca, dilihat dan didengar kembali dalam suatu media rekaman. REKAM MEDIS BERISI : Aspek Hukum Informed Consent Dr. dr. Abdul Kolib, M.H. Jumat, 7 Juni 2024 Dasar UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 UU NO 17 Thn 2023 (ttg kesehatan) PERMENKES/MENKES/PER/2008 (ttg oersetujuan tindakan) Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien, informed consent merupakan bagian dari rekam medis Semua perlakuan butuh informed consent termasuk pasang infus,kateter,dll Informed consent dilakukan pada Keluarga terdekat seperti suami atau istri,ayah atau ibu kandung,anak-anak kandung,saudara kandung atau pengampunya Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan.Tindakan Kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif,diagnostic,terapeutuk,atau rehabilitative yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien. Tindakan Invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh manusia. Tindakan kedokteran yang mengandung resiko tinggi adalah tindakan medis yang berdasarkan tingkat probabilitas tertentu,dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan. Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran. Persetujuan lisan dapat diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yang dapat diartikan sebagai ucapan setuju. (Sifatnya lemah sebaiknya tertulis) Persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan sebelum dimulainya tindakan. Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan. Segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan tindakan kedokteran menjadi tanggungjawab yang membatalkan persetujuan. Penjelasan tentang tindakan kedokteran sekurang-kurangnya mencakup: a. Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran b. Tujuan Tindakan kedokteran yang dilakukan c. Alternatif tindakan lain,dan resikonya d. Resiko dan Komplikasi yang mungkin terjadi e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan f. Perkiraan Pembiayaan Hukum Kesehatan Masyarakat dr. Febriyolla Susanti K. S., M.H. (dr. Taupan Ichsan Tuarita) Jumat, 14 Juni 2024 Hukum kesehatan masyarakat memiliki jangkauan sangat luas. Sebelum membahas mengenai kesehatan masyarakat, kita harus mengetahui arti politik hukum, karena sebagai seorang dokter harus paham tentang hal seperti ini agar tidak dianggap komoditas. Menurut Satjipto Rahardjo, “aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat “ Sedangkan, menurut Padmo Wahjono “kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang dibentuk “. Dimensi hukum, terdapat 2 1. Ius Constitutum, berlaku di masa sekarang 2. Ius Constituendum, dicita citakan di masa mendatang Setelah diundangkan maka ius Constituendum menjadi ius Constitutum. Konfigurasi politik, setelah proklamasi kemerdekaan terdapat pilihan untuk memilih konfigurasi politik 1. Demokratis, partisipasi penuh masyarakat untuk ikut aktif menentukan kebijakan umum, kebebasan kritik terhadap kebijakan yang telah lahir/yang akan lahir. 2. Otoriter, negara berperan sangat aktif mengambil hampir inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal, membenarkan konsentrasi kekuasaan. konfigurasi politik ini sangat mempengaruhi produk hukum. Politik hukum suatu negara berbeda dengan politik hukum negara lain, karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia, sosio-kultural, dan political will dan masing masing pemerintah Perkembangan konfigurasi politik di Indonesia : Tahun 1945 - 1959 : demokrasi liberal, peran partai lebih dominan dibandingkan eksekutif Orde Lama : demokrasi terpimpin, otoriter Orde Baru : demokrasi Pancasila, negara organic- korporis, melanggengkan status quo, produk hukum bersifat konservatif-ortodoks Era reformasi (???) “Politik hukum tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan, kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoritisi belaka, tetapi ditentukan pula oleh kenyataan serta perkembangan hukum di lain negara dan hukum internasional” - Sunaryati Hartono Dalam membangun kebijakan kesehatan nasional, didahului oleh sebuah sistem kesehatan nasional, baru dibentuk produk produk seperti UU kesehatan. Situasi global mempengaruhi kebijakan kesehatan, contoh 1. Adanya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) → peluang dan tantangan bagi Indonesia. Bagi tenaga kesehatan persaingan menjadi ketat dalam merebut bursa kerja 2. Kesehatan Global Presidensi G20 2022, saat pandemi, G20 dalam penanganan pandemi. Terdapat beberapa perubahan contoh, penangguhan pembiayaan utang luar negeri negara berpenghasilan rendah, penurunan /penghapusan bea dan pajak impor, dll Praktik politik hukum dalam kebijakan kesehatan 1. Ayat soal Rokok di UU kesehatan mendadak hilang/raib, menjadikan Indonesia dinilai masih Pro-Industri 2. Pada UU Nomor 17 tahun 2023, terdapat pengaturan terkait rokok elektronik tetapi tidak ada peraturan untuk rokok biasa, hal ini mencerminkan Indonesia masih pro industry 3. Praktik hukum dalam isu aborsi, dari UU 1992 - UU KUHP tahun 2023 terdapat perubahan yaitu tidak ada penanganan kegawatdaruratan untuk menyelamatkan ibu/anak dengan jalan aborsi sehingga semua yang melakukan aborsi akan mendapat hukuman pidana. 4. Praktik politik hukum dalam isu anggaran kesehatan, contohnya Aturan belanja wajib 5% dihapus yang artinya tidak ada kewajiban negara untuk mensubsidi masyarakat. 5. Azas “Lex specialis degorat legi generalis” tidak diterapkan. Artinya tidak ada perlindungan lagi untuk dokter 6. Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dilahirkan untuk melakukan kejahatan. Contohnya ada kasus dr. Dewa ayu sasiary prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian pada tahun 2010 yang menolong orang dengan melakukan operasi cito secsio sesaria bersama rekan rekan, namun gagal untuk menyelamatkan pasien dan beberapa waktu mendapat surat ‘undangan’ dari kepolisian. Ada pula kasus dr heryani parewasi, Sp.OG yang dituntut pidana pada Desember 2017, dan divonis bebas pada 25 Juni 2018. Karena banyaknya kasus kasus tersebut muncul fenomena defensive medicine yaitu dengan melakukan secara hati hati dalam merawat pasien sehingga biaya yang dipakai lebih tinggi Contohnya Penelitian di Italia pada sebanyak 1.313 dokter mereka meyakinkan sebanyak 95% defensive medicine akan meningkat di masa depan akibat maraknya tuntutan hukum. Praktik defensive medicine menyumbang 10% peningkatan biaya kesehatan secara nasional di Italia. ) Di Cina tahun 2017, penelitian kepada 1.486 partisipan pada Congress of Chinese Obstetricians and Gynecologist Association in Chengdu City, didapati 62,9% mendukung penerapan defensive medicine disebabkan pengalaman pribadi atau pengalaman rekan kerja terhadap tuntutan hukum ) Isu Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dokter dan tenaga kesehatan lain adalah bagian dari rakyat Indonesia Hak atas kesehatan dan perlindungan dalam bertugas dan perlindungan hukum menjadi hak fundamental “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara , terutama pemerintah” (Pasal 28I UUD Negara RI 1945) Namun masih terdapat kasus yang melanggar pasal tersebut 1. Cerita dokter dipukul-dilempar batu saat lokasi Vaksinasi diamuk warga aceh 2. Geger perawat di Garut dipukul Keluarga Pasien gegara Hazmat 3. Kisah dokter soeko, Bertugas di pedalaman Papua, wafat dalam kerusuhan Wamena Adapun problematika implementasi hak konstitusi Luhut sebut pemerintah akan permudah dokter asing masuk RI Menkes : RI butuh 10 tahun penuhi standar jumlah dokter versi WHO Dari hal tersebut kita dapat bertanya, Bagaimana distribusi dokter/tenaga kesehatan WNI ke seluruh wilayah Indonesia? Bagaimana jaminan kesejahteraan dan perlindungannya? Bagaimana ketika jumlah produksi telah tercukupi? Ternyata, dokter tidak merata di wilayah pedesaan dan terpencil Hal ini disebabkan karena 1. Sarpras terbatas, keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pendukung di wilayah kerja 2. Insentif dan jenjang karir, hal ini diatasi dengan NUSANTARA SEHAT 3. Fasilitas dan Lapangan Kerja, kurangnya fasilitas pendidikan untuk anak dan lapangan kerja untuk suami /istri dokter 4. Keterbatasan Alkes dan Obat, terbatasnya ketersediaan peralatan kesehatan dan obat obatan di luar perkotaan 5. Tidak bertahan jangka panjang, Kebijakan pemberian insentif / wajib pengabdian, telah dapat menambah rekruitmen dokter di pedesaan tapi kurang kuat untuk menahan mereka tetap bekerja di daerah pedalaman dalam jangka panjang 6. Kerjasama Pemerintah pusat danb daerah, bersama menyusun kebijakan inovatif yang akan menambah jumlah dokter dan distribusi dokter yang lebih merata di negeri ini Peran pemerintah dan pemerataan daerah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan telah ada, namun bagaimana implementasinya? Dokter asing dibutuhkan untuk kemajuan pelayanan di tanah air. Namun jika pelayanannya tidak bermutu, bagaimana perlindungan kepada masyarakat? Butuh pengawasan melibatkan berbagai stakeholder. Hal ini ditandai oleh berita berikut 1. Tim gabungan DKI sidak temukan dokter asing berstatus turis 2. Dokter asing di klinik Medika Plaza tak kantongi paspor 3. 3 pekerja media asing kena sidak Ada pula berita bahwa Australia investasi 90% bangun RS International Pertamina di Depok, apakah saham 90% investasi atau memiliki?? Ada juga berita mengenai dokter gadungan Hal ini membuat adanya pertanyaan Siapa yang dapat menjangkau pengawasan praktik-praktik abal-abal seperti ini? Kolaborasi Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah - Organisasi Profesi Kesimpulan Arah kebijakan kesehatan selalu berubah disebabkan pergantian rezim pemerintah Pembentukan hukum di bidang kesehatan masih sangat dipengaruhi oleh proses politik. Pasca reformasi belum memberikan konfigurasi yang jelas terkait demokrasi. Praktik otoritarianisme masih terjadi. Saran Pemimpin bangsa perlu memperjelas arah pembangunan kesehatan Sistematika pembentukan hukum di bidang kesehatan harus konsisten dengan rancangan Politik hukum kesehatan harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan bangsa Quotes “Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggung jawab,sementara orang jahat akan menemukan jalan di sekitar undang-undang.” - Plato