Kode Etik Keperawatan, Etika Dan Hukum Kesehatan PDF
Document Details
Uploaded by SeamlessAntigorite2629
Poltekkes Kemenkes Semarang
2024
Drs. NGADIYONO, SKp., Ns.,MHKes
Tags
Summary
This document is a module on nursing ethics and law, covering topics such as the definition of nursing ethics, the importance of ethical codes in nursing practice, the fundamental principles of nursing ethics, and the specific roles of nurses in relation to the principles. The document is aimed at undergraduate nursing students and was published in 2024.
Full Transcript
**MODUL** **ETIKA KEPERAWATAN DAN** **HUKUM KESEHATAN** Penyusun: Drs. NGADIYONO, SKp., Ns.,MHKes **KEMENTERIAN KESEHATAN RI** **JURUSAN KEPERAWATAN** **POLTEKKES KEMENKES SEMARANG** **TAHUN 2024** **Tim Penghimpun\ Etika dan Hukum Kesehatan** **KATA PENGANTAR** DAFTAR ISI **Pokok Bahasa...
**MODUL** **ETIKA KEPERAWATAN DAN** **HUKUM KESEHATAN** Penyusun: Drs. NGADIYONO, SKp., Ns.,MHKes **KEMENTERIAN KESEHATAN RI** **JURUSAN KEPERAWATAN** **POLTEKKES KEMENKES SEMARANG** **TAHUN 2024** **Tim Penghimpun\ Etika dan Hukum Kesehatan** **KATA PENGANTAR** DAFTAR ISI **Pokok Bahasan 6** **KODE ETIK KEPERAWATAN** A. 1. **Pengertian Kode Etik Keperawatan.** Kode Etik adalah sebuah **kesepakatan tentang norma** yang diterima kelompoknya, yang harus diindahkan dan menjadikan pedoman setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya. Norma yang berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang cara menjalankan profesinya dan larangannya. Kesepakatan **tentang nilai-nilai** yang berkembang dan telah menjadi **pedoman tingkah laku bagi masyarakat lingkungannya**, kesepahaman tentang nilai-nilai yang telah diakui dan dijalankan dan diyakini dengan kesadaran dan tanggung jawab, disusun menjadi sekelompok nilai yang diakui bersama oleh kelompoknya, dijadikan **pedoman perilaku kemudian diakui sebagai Kode Etik.** Dengan demikian Kode Etik disusun oleh profesi berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia. Beberapa pengertian Kode Etik Keperawatan yang menggunakan kalimatnya sendiri, mengartikan: Kode **etik Keperawatan suatu pernyataan komperhensif profesi** yang **menuntut perawat melaksanakan praktek keperawatan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan kelurga , masyarakat, teman sejawat , profesi dan dirinya.** Juga ada yang mengartikan Kode etik keperawatan adalah kumpulan nilai dan prinsip yang menjadi pedoman bagi perawat dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini berlaku untuk perawat dalam berinteraksi dengan pasien, masyarakat, teman sejawat, dan organisasi profesi. Sedangkan pengertian Pengertian Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI dan ICN, Seluruh perawat profesional di Indonesia harus mematuhi dan memegang teguh aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas serta fungsi seorang perawat sesuai kode etik perawat nasional Indonesia. a. Kode Etik Perawat. Kode etik perawat adalah kesanggupan dan keyakinan yang dideklarasikan untuk menjunjung tinggi moral, nilai, serta tujuan keperawatan. b. Kode Etik Keperawatan. Kode etik keperawatan adalah pedoman yang mengatur perilaku setiap perawat sekaligus menjadi kerangka kerja untuk pengambilan keputusan etis maupun analisis. Adanya kode etik perawat dan kode etik keperawatan ini menjadi standar pelayanan prima kepada pasien serta mencegah terjadinya pelanggaran etik profesi keperawatan. c. Pengertian Kode Etik Keperawatan Menurut *International Council of Nursing* International Council of Nurses (ICN) telah membuat kode etik perawat untuk pertama kalinya pada tahun 1953 dan beberapa kali direvisi hingga terakhir pada tahun 2012. Menurut ICN, kode etik perawat adalah panduan terstandar yang digunakan untuk mengambil keputusan atau tindakan berbasis nilai serta kebutuhan sosial yang tidak dapat ditawar. d. Kode etik internasional ini berfokus pada pelayanan yang diberikan perawat untuk mencapai kepuasan dan keamanan klien atau pasien. 2. **Alasan dan Tujuan Kode Etik Keperawatan, Prinsip Etik Keperawatan**. a. **Alasan Keberadaan Kode Etik.** Kode etik keperawatan perlu dibentuk karena beberapa alasan, memiliki fungsi penting, di antaranya: 1. 2. 3. 4. 5. Beberapa contoh kode etik keperawatan, di antaranya: 6. 7. 8. 9. 10. 11. b. **Tujuan Pembentukan Kode Etik.** **Kode** etik dibentuk dalam sebuah organisasi memiliki tujuan yang **ingin** **dicapai**, pada umumnya tujuan kode etik adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. c. **Prinsip prinsip Kode Etik'** Prinsip-prinsip etik yang harus dimiliki oleh seorang perawat, meliputi: 1. ***Otonomi (Autonomy)***\ Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. 2. ***Berbuat baik (Beneficience)***\ Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. 3. ***Keadilan (Justice)***\ Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. 4. ***Tidak merugikan (Nonmaleficience)***\ Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. 5. ***Kejujuran (Veracity)***\ Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa "doctors knows best" sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya. 6. ***Menepati janji (Fidelity)***\ Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan. 7. ***Kerahasiaan (Confidentiality)***\ Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari. 8. ***Akuntabilitas (Accountability)***\ Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. https://fikes.almaata.ac.id/prinsip-etik-dalam-keperawatan 3. **Kode Etik Keperawatan** a. **Mukadimah**\ Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini: b. **Perawat dan Klien** 1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social. 2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien 3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan. 4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. c. **Perawat dan Praktik**. 1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus 2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien. 3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain. 4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional. d. **Perawat dan Masyarakat** Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. e. **Perawat dan Teman Sejawat** 1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh 2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal. f. **Perawat dan Profesi.** 1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan 2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan 3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. B. C. D. E. F. G. H.