Presentasi Perdata Kelompok 3 2024 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2024
Tags
Summary
Presentasi ini membahas rekonvensi, intervensi, dan pembuktian dalam hukum acara perdata. Materi meliputi syarat-syarat rekonvensi, jenis-jenis intervensi, dan macam-macam alat bukti. Presentasi ini ditujukan untuk pembelajaran hukum acara perdata.
Full Transcript
REKOVENSI, INTERVENSI, DAN PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA KELOMPOK 3 ANGGOTA KELOMPOK ALWI SUHAYA JASMINE SABINA FITRI RAHMA FARADHILLAH GABRIELLA...
REKOVENSI, INTERVENSI, DAN PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA KELOMPOK 3 ANGGOTA KELOMPOK ALWI SUHAYA JASMINE SABINA FITRI RAHMA FARADHILLAH GABRIELLA L.Y.Y ANJANI HAIDAR VERON REZA PRIMA JASON SEVRIN REKONVENSI PASAL 132a (1)-136 HIR Rekonvensi merupakan gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat Dalam pasal 132a (1) menyatakan bahwa tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukan gugatan melawan kecuali kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya. LARANGAN MENGAJUKAN REKONVENSI 1.Larangan Pengajuan Gugatan Rekonvensi terhadap orang yang Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa: Ketentuan Pasal 132a (1) HIR, tidak membolehkan pengajuan gugatan rekonvensi kepada diri pribadi penggugat yang bertindak mewakili kepentingan principal. 2.Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi di Luar Yuridiksi Pengadilan Negeri yang Memerikasa Perkara: Gugatan rekonvensi tidak dapat diajukan di luar Yurisdiksi Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan asal. 3.Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Eksekusi, Banding dan Kasasi: Hukum tidak membenarkan pengajuan gugatan rekonvensi yang menyangkut sengketa perlawanan terhadap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan 4.Batas pengajuan Gugatan Rekonvensi sampai tahab pembuktian: Berdasarkan Putusan MA No. 239 K/SIP/1968, menurut putusan tersebut gugatan Rekonvensi dapat diajukan selama proses jawab menjawab berlangsung. Karena Pasal 132b (1) dan Pasal 158 RBg, hanya menyebut jawaban, sendangkan replik, duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama. SYARAT-SYARAT REKONVENSI Syarat Formil SYARAT FORMIL 1. Gugatan Rekonvensi Dirumuskan Secara Tegas & 2. Gugatan Rekonvensi Dirumuskan Secara Tegas SYARAT MATERIL 3. Gugatan Rekonvensi Diajukan Bersamaan dengan Jawaban Syarat Materil Mengenai syarat meteriil gugatan rekonvensi, tidak ada ketentuan undang- undang yang mengatur hal ini secara spesifik. Oleh karena itu, yang menjadi syarat utama,jika ada gugatan konvensi yang diajukan kepada tergugat, hukum membenarkan dan memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan gugatan rekonvensi tanpa melihat ada atau tidaknya hubungan hukum antara INTERVENSI PASAL 278-282 RV INTERVENSI : pihak ketiga ikut campur dalam perkara yang sama dalam proses perkara yang sedang berlangsung, dan diajukan dalam sidang pembuktian. Dalam pasal 279 RV ditegaskan : “Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.” JENIS-JENIS INTERVENSI VOEGING ciri-ciri voeging: 1) Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada salah satu pihak dari Ikut sertanya pihak ketiga penggugat atau tergugat 2) Adanya secara sukarela untuk kepentingan hukum untuk melindungi dirinya berpihak atau membela salah sendiri dengan ialah membela salah satu yang satu pihak saja bersengketa. 3) Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara. syarat voeging: 1) Merupakan tuntutan hak. 2) Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya dengan jalan berpihak kepada salah satu pihak. 3) Kepentingan tersebut harus ada hubungannya dengan pokok sengketa yang sedang diperiksa. JENIS-JENIS INTERVENSI TUSSEN KOMST ciri-ciri tussen komst: Ikut sertanya pihak ketiga 1) Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan secara sukarela atau inisiatif berdiri sendiri diri sendiri tetapi bukan untuk 2) Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya memihak salah satu pihak, kerugian kehilangan haknya yang terancam. melainkan untuk membela 3) Melawan kepentingan kedua belahh pihak yang kepentingannya sendiri berperkara. 4) Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan). syarat tussen komst: 11) Merupakan tuntutan hak 2) Adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang sedang berlangsung 3) Kepentingan tersebut haruslah ada hubungannya dengan pokok sengketa yang sedang berlangsung 4) Kepentingan tersebut haruslah ada hubungannya dengan pokok sengketa yang sedang berlangsung. JENIS-JENIS INTERVENSI VRIJWARING ciri-ciri vrijwaring: 1) Merupakan penggabungan tuntutan. Ikut sertanya pihak ketiga 2) Salah satu pihak bersengketa penggugat atau dalam pemeriksaan karena tergugat menarik pihak ketiga di dalam sengketa yang ditarik oleh salah satu pihak sedang berlangsung. untuk ikut menanggungnya 3) Keikutsertaan pihak kedalam sengketa yang sedang berlangsung karena sepaksa, bukan karena kehendak sendiri. 4) Tujuan menarik pihak ketiga di dalam proses perkara sedang berlangsung agar pihak ketiga membebaskan ada pihak yang 2 macam dari menariknya vrijwaring menurut kemungkinan RV: akibat 1) Vrijwaring putusan formil tentang pokok (garantie formelle Pasal 72 perkara. RV). Vrijwaring formil ditujukan pada tuntutan hak kebendaan (Pasal 1492 KUHPer) 2) Vrijwaring simple ditujukan pada tuntutan hak yang bersifat perorangan seperti halnya dalam Pasal 18, 39, 1840 KUHPerdata PEMBUKTIAN PASAL 1865 KUHPerdata PEMBUKTIAN : Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut Macam - macam Alat Bukti ( 1866 KUHPer/164 HIR ) 1. Surat 2.. Saksi 3. Persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah MACAM - MACAM ALAT BUKTI Akta Otentik (Pasal 1868), yaitu 1.SURAT dibuat dihadapan yang berwenang Akta Otentik dan berkekuatan hukum tetap Akta Dibawah Tangan Akta Pengakuan Sepihak Akta Dibawah Tangan (Pasal 1874), yaitu akta yang dibuat dengan ditandatangani oleh para pihak, namun hukumnya tidak kuat/lemah. Karena, dibuatnya tidak dihadapan yang berwenang. Jika pihak lawan menyangkal, maka si pemilik akta yang harus membuktikan Akta Pengakuan Sepihak, yaitu akta MACAM - MACAM ALAT BUKTI 2. SAKSI (139-145 HIR) FORMIL : Saksi yang memberikan Formil keterangan dibawah sumpah dihadapan Materiil pengadilan. Syarat bagi saksi formil : 1.Cakap (berusia 15 tahun menurut KUHPer dan berusia 21 tahun menurut BW) 2.Saksi harus memberikan kesaksiannya dihadapan pengadilan 3. Tidak boleh ada hubungan darah MATERIIL : Saksi yang mendengar, melihat, dan menyaksikannya sendiri. MACAM - MACAM ALAT BUKTI 3. PERSANGKAAN (173 HIR) PERSANGKAAN SAKSI (testimonium de Persangkaan Saksi (Testimonium de Auditum) auditum) : Hasil dari persangkaan saksi, Persangkaan Hakim namun tidak disampaikan langsung oleh saksi Persangkaan Undang - undang PERSANGKAAN HAKIM : Hakim mengucapkan didalam hati, tetapi hakim sudah tau akan memenangkan atau mengabulkan gugatan dari pihak yang mana PERSANGKAAN UNDANG - UNDANG : Persangkaan berdasarkan UU, yaitu yurisprudensi yang digunakan hakim dalam memutus putusan MACAM - MACAM ALAT BUKTI Dasar Hukum Pasal 174HIr / Pasal 311RBg mengatur bahwa pengakuan yang pengakuan yang di ucapakan di hadapan di lakukan oleh salah satu pihak dalam peridangan merupakan alat pengadilan cukup menjadi bukti untuk bukti yang sah memberatkan orang yang mengaku itu , baik Pasal 1925-1927 KUHPerdata yang di ucapakan sendiri , maupun dengan pertolongan orang lain. misalnya pengakuan dari para pihak namun hanya sedikit dari tergugat yang mengacu kalo dia bersalah pengakuan yang di ucapakan tidak boleh di tarik kembali. MACAM - MACAM ALAT BUKTI Dasar Hukum pasal 155 dan 156 HIr untuk jawa dan madura sumpah kepada seseorang , yang ada dalam Pasal 177 dan 178 RBg untuk luar jawa dan madura satu perkara telah mengangkat sumpah yang di tanggunkan atau di tolak kepada atau lawan yang di suruh sumpah oleh hakim tidak di minta bukti yang lain untuk menguatkan kebenaran yang di sumpahkan nya itu MACAM - MACAM ALAT BUKTI Dasar Hukum supretoir, sumpah tambahan yang datang supretoir : pasal 155 Hir atau 177RBg nya dari Hakim. sumpah yang digunakan tujuan : untuk melengkapi alat bukti Hakim ketika Hakim ragu - ragu decisoir : pasal 1929 KUHperdata memutusakan perkara. misalnya alat bukti tujuan ; menetukan akahir perkara dengan hasil sumpah itu sendiri dari pengugat lemah namun Hakim mengetahui nya kalo tergugat yang mengatakan sebernya. decisoir, sumpah memutus yang datang dari para pihak , pihak pengguat atau pihak tergugat. sumpah hanya boleh di lempar satu kali, ketika si pengguat meminta agar si tergugat disumpah namun jika si tergugat ALAT BUKTI TAMBAHAN Pada beberapa PEMERIKSAAN kasus, biasanya SETEMPAT hakim menambahkan (PASAL 153 HIR) alat bukti tambahan Bukti ini biasanya diminta ketika objek yang disengketakan tidak dapat dibawa ke pengadilan. Contohnya pada kasus sengketa tanah, di mana pemeriksaan setempat diadakan untuk mengetahui fakta tentang objek sengketa tanah tersebut Saksi ahli / bukti ahli PASAL 154 HIR Dalam beracara di persidangan, tentu akan banyak tantangan yang akan dihadapi, karena untuk memenangkan satu kasus perlu memiliki bukti yang kuat, karena jika kita memiliki bukti saja pihak lawan juga dapat memalsukan bukti dan membuat bukti kita terlihat lemah di persidangan. salah satu bukti tambahan ini didatangkan untuk memperkuat dalam pembuktian. Yaitu saksi ahli atau bukti ahli. Contohnya seperti notaris, dalam kasus persengketaan tanah, tentu suatu perjanjian yang dibuat ada yang dibuat dihadapan notaris. Maka dari itu, pihak yang dirugikan dapat mendatangkan notaris tersebut untuk menjadi saksi dan menguatkan pembuktian. TERIMA Kasih