Diktat Hukum Tata Pemerintahan PDF

Document Details

EnthralledBlackTourmaline8411

Uploaded by EnthralledBlackTourmaline8411

IKIP PGRI Pontianak

Tags

Hukum Tata Pemerintahan Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara Hukum

Summary

Ini adalah catatan kuliah tentang Hukum Tata Pemerintahan. Catatan ini meliputi berbagai topik, termasuk definisi dan sumber hukum, serta membahas subjek dan masalah-masalah operasional. Catatan ini cocok untuk mahasiswa.

Full Transcript

TUJUAN PEMBELAJARAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN Agar Mahasiswa mengetahui dan dapat menunjukan sikap positif tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum tata pemerintahan, subjek dan sumber hukum tata pemerintahan, asas dan prinsif dalam hukum tata pemerintahan, good gevornance, pemerintahan daerah. S...

TUJUAN PEMBELAJARAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN Agar Mahasiswa mengetahui dan dapat menunjukan sikap positif tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum tata pemerintahan, subjek dan sumber hukum tata pemerintahan, asas dan prinsif dalam hukum tata pemerintahan, good gevornance, pemerintahan daerah. SILABUS : BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN 1. Objek Dan Subjek Hukum Tata Pemerintahan 2. Pengertian Hukum Tata Pemerintahan (HTP) / Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) Menurut Para Ahli BAB II SUMBER TATA HUKUM PEMERINTAHAN 1. Sumber Hukum Materiil 2. Sumber Hukum Formiil BAB III SUSUNAN PEMERINTAHAN INDONESIA 1. Badan Eksekutif 2. Badan Legislatif 3. Badan Yudikatif BAB IV KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN) 1. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara 2. Unsur- Unsur Keputusan Secara Teoritik Dan Berdasarkan Hukum Positif 3. Macam- Macam Keputusan 4. Syarat- Syarat Pembuatan Keputusan BAB V BADAN HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK 1. Pengertian Badan Hukum 2. Bentuk Bentuk Badan Hukum Menurut E. Utrecht /Moh. Soleh Djidang BAB VI BARANG- BARANG MILIK PEMERINTAH 1. Pengertian Barang Milik Pemerintah 2. Barang Milik Pribadi Pemerintah (Negara) dan Milik Publik 3. Penggolongan Barang-Barang Milik Publik Negara 4. Pengelolan Barang Milik Negara BAB VII CAMPUR TANGAN PENGUASA DALAM KEHIDUPAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page i MASYARAKAT 1. Macam- Macam Campur Tangan 2. Susunan Penguasa Negara 3. Dua Masalah Yang Diatasi Oleh Pejabat Administrasi Negara BAB VIII KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK 1. Kedudukan Pemerintah Dan Hukum Publik 2. Para Petugas Publik BAB IX PERBUATAN PEMERINTAH 1. Pengertian Perbuatan Pemerintah 2. Jenis- Jenis Perbuatan Pemerintah 3. Cara- Cara Pelaksanaan Perbuatan Pemerintah BAB X KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAH 1. Pengertian Tindak Pemerintah 2. Unsur, Macam- Macam dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintah BAB XI TINDAKAN ATAU PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA 1. Perlindungan Hukum BAB XII PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) 1. Pengertian Tata Usaha Negara 2. Kekuasaan Kehakiman 3. Asas Peradilan Tata Usaha Negara BAB XIII TANTANGAN DAN MASA DEPAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN 1. Alasan Perlunya Pemerintah Daerah Di Indonesia 2. Usaha-Usaha Pembentukan Pemerintahan Yang Baik DAFTAR PUSTAKA HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page ii BAB I Hukum Tata Pemerintahan merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang memiliki banyak peristilahan, namun pada dasarnya tidak memberikan pengaruh baik pada isi maupun ruang lingkupnya. Para ilmuwan Indonesia beranggapan bahwa penamaan HAN lebih tepat digunakan karena : 1) HAN mempunyai pengertian yang luas, sehingga sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum yang memungkinkan untuk dikembangkan untuk dikembangkan lagi. 2) Memudahkan dan mempercepat pengenalan dan atau penerimaan umum terhadap keberadaan disiplin ilmu. Hukum Tata Pemerintahan berisi aturan-aturan yang mengatur dan sekaligus mengikat aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. HAN atau HTP memberikan pedoman/petunjuk bagaimana cara kekuasaan negara itu dilaksanakan, tetapi juga memberikan batasan terhadap jangkauan kekuasaannya. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Menurut Van Vallenhoven, HTP adalah hasil pengurangan dari semua norma hukum (hukum nasional) dengan hukum tata negara materiil, hukum perdata materiil, dan hukum pidana materiil. Teori tersebut disebut teori sisa/residu. HTP juga dikatakan sebagai hukum tentang negara dalam keadaan bergerak karena hukum ini berisi aturan-aturan yang mengikat alat perlengkapan negara saat menjalankan kekuasaannya (bergerak). Hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur fungsi dan aktivitas- aktivitas dari para pemerintahan. Dalam suatu negara untuk menegakkan pemerintahan negara secara nyata. Hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur segala tindakan atau perbuatan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyaraakat dan kepentingan negara. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 3 Pendapat lain dikemukakan oleh Orenburg dan Van der Pat yang menyatakan bahwa HTP dan HTN tidak terdapat perbedaan prinsipal. Donner mengenai hal tersebut dengan mengatakan bahwa kedua aliran tersebut memiliki pijakan konsep yang sama, yakni HTN mengatur masalah-masalah negara yang fundamental sedangkan HTP mengatur masalah-masalah negara yang operasional. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa HTP merupakan perpanjangan tangan HTN karena aturan-aturan yang terdapat dalam HTP melengkapi HTN. HTP juga dikatakan hukum antara karena berada diantara hukum pidana dan perdata. 1. Objek dan Subjek Hukum Tata Pemerintahan Faried Ali, SH membagi 2 macam pengertian HTP, yakni : 1. HTP Heterogen, yang mengartikan HTP/HAN bagian dari HTN 2. HTP Otonom, yakni keseluruhan aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pejabat pemerintahan negara yang berwenang, yang dilakukan oleh mereka yang digolongkan sebagai subjek atau pelaku HTP melalui syarat-syarat yuridis yang diperlakukan. Isi dari HTP heterogen maupun otonom itulah yang menjadi objek dari HTP. Subjek hukum dalam HTP meliputi : 1. Pegawai negeri 2. Jabatan-jabatan dalam lingkup pemerintahan 3. Dinas-dinas publik, jawatan publik dan BUMN/BUMD 4. Daerah-daerah swapraja dan swatantra 5. Negara 2. Pengertian Hukum Tata Pemerintahan (HTP) / Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) Menurut Para Ahli  Marcel Waline “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasaikegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan- aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 4 umum.”  W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976) Merumuskan bahwa Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum TataPemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yangdisebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum tersebutmenjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.  Van Vollenhoven Merumuskan bahwa hukum tata pemerintahan sebagai semua pengaturan hukumsetelah dikurangan hukum tata negara meteriil, hukum perdata meteriil maupun hukum pidana materiil. Untuk kemudian dibedakan dalam 4 jenis yaitu : 1) Berstuurecht (hukum pemerintahan) 2) Justisierecht (hukum peradilan) 3) Politurecht (hukum kepolisian) 4) Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)  Dea la Bassecour Caan Merumuskan hukum administrasi negara (hukum Tata Pemeritahan) sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi).  J. Van Apeldorn (1983) Menyatakan bahwa di Negara Belanda hukum Tata Pemerintahan disebut hukum administrasi negara terbagai atas : a. Hukum Adminsitrasi materiil yaitu peraturan yang harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan yang memegang tugas pemerintahan dalam menjalankan kewajiban pemerintahan; dan, b. Hukum administrasi formil yaitu syarat mengenai cara menjalankan peraturan hukum administrasi yang bersifat materil.  R. Abdul Djamali Hukum Administrasi Negara adalah peraturan - peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintah yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintahan yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari perkerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga-Legislatif, Yudikatif dan lembaga pemerintahan daerah otonomi (yang mengurus daerahnya sendiri). HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 5  Oppen Hein “Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”  J.H.P. Beltefroid “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”  J.P. Hooykaas “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan danalat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”  Bachsan Mustofa “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.” HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 6 BAB II Sumber hukum adalah Tempat darimana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal, sebagai asas hukum/sebagai sesuatu yang merupakan permualaan hukum, menunjukan hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, sebagai sumber terjadinya hukum, sebagai sumber darimana kita mengenal hukum. Dalam pasal I Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa: 6(1) sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang- undangan; (2) sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidaak tertulis; (3) sumber hukum dasar nasional adalah: (i) pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan (ii) batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sumber-sumber hukum dalam lapangan HTP adalah sumber-sumber hukum dalam pengertian dari mana isi dan bentuk aturan hukum itu berlaku dan ditaati secara umum. Sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, yakni : 1. sumber hukum materiil7 Sumber hukum materiil adalah faktor- faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum( pengaruh terhadap pembuatan undaang- undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya), atau faktor- faktor yang mempengaruhi materi dari aturan- aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber- sumber hukum materiil terdiri dari tiga jenis yaitu: a. Sumber Hukum Historis : 6 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 121-122 7 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 55-56. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 7  UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;  Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, suratsurat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau. b. Sumber Hukum Sosiologis Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga- lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis. c. Sumber Hukum Filosofis Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis : a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil; b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat. 2. Sumber hukum formiil8 Sumber hukum formiil, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Tata Pemerintahan: 8 http://staffnew.uny.ac.id/upload/131570328/pendidikan/BAHAN+KULIAH+HAN.pdf (Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 8  Undang-undang (dalam arti luas) Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang- undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu : 9 1. UUD 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU); 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan Daerah Kab/Kota  Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan- keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang- undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturanperaturan itu sudah ketinggalan 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 9 zaman sehingga tidak cocok lagi dengan keadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.  Yurisprudensi (Putusan Hakim) Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alas an belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.  Doktrin/pendapat para ahli Doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teoriteori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.  Traktat Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 10 perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 11 BAB III Sistem Ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut : Undang – undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. Susunan Pemerintahan Indonesia: 1. Badan Eksekutif Kekuasan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara- negara demokratis badan eksekutif biasanyaa terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, berserta menteri- menterinya. 10 Badan eksekutif merupakan sebuah lembaga kenegaraan Indonesia yang bertugas sebagai eksekutor atau pelaksana undang-undang yang dibuat legislatif. Eksekutif terdiri dari kepala pemerintah yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah. Di daerah kota/kabupaten lembaga eksekutif ialah Gubernur dan Wagub,Bupati dan Wabup yang memiliki tugas yang sama. a. Pemerintah Pusat 11 Dalam pemerintah pusat ada kepala pemerintah yaitu presiden dan wakil presiden: Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD  Menetapkan peraturan pemerintah  Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll b. Pemerintahan Daerah Provinsi12 10 Prof. Miriam Budiarjdo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama: 2008), Hlm. 295. 11 http://majalahpendidikan.com/definisi-dan-tugas-pokok-dari-lembaga-legislatif-eksekutif-dan- yudikatif/ (Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 12 Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).  Gubernur Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Tugas dan wewenang gubernur. 1. Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota. 2. Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 3. Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD) Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan Umum. DPRD memiliki fungsi, di antaranya: 1. legislasi (menyusun peraturan daerah); 2. anggaran; 3. pengawasan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut. 1. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; 3. pengendalian lingkungan hidup; 4. penyediaan sarana dan prasarana umum; 5. penanganan bidang kesehatan. c. Pemerintahan Daerah Kota  Bupati/ Walikota 12 http://widianirizqia08.blogspot.co.id/2016/11/sistem-pemerintahan-indonesia.html (Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 13 Berbeda dengan struktur organisasi pemerintahan kecamatan, Di wilayah Kabupaten/ kota, Jabatan Kepala Daerah dipegang oleh seorang Bupati/ Walikota, dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya mereka dibantu oleh seorang wakil Bupati / wakil walikota. Bupati / walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kabupaten. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari Kepala Daerah, khususnya Bupati / walikota adalah sebagai berikut : a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Kabupaten b. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (perda) c. Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten d. Menyusun serta mengajukan rancangan perda terkait dengan APBD kepada DPRD guna dilakukan pembahasan dan ditetapkan e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah  DPRD Kabupaten (DPRD Tingkat II) Ini merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat Kabupaten yang anggotanya berasal dari anggota parpol peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai : a. Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah b. Pengawasan, dilaksakan melaui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD c. Anggaran, dilaksanakan untuk membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancngan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Bupati Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD adalah : a. Menetapkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota hasil pemilu b. Membentuk perda kabupaten bersama dengan bupati/walikota guna mendapatkan persetujuan bersama c. Penetapan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati/Walikota d. Bupati kepada Menteri Dalam negreri melalui Gubernur HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 14 2. Badan legislatif Badan legilatif memiliki fungsi membuat undang- undang., mengontrol badan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah diterapkan.13 Badan legislatif merupakan suatu lembaga kenegaraan Indonesia yang mempunyai tugas untuk membuat, menciptakan undang-undang, lembaga legislatif berhak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lembaga yang mengawasi pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Legislatif ini berasal dari politikus yang berasal dari partai politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan DPD.14  MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat) MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut: o Mengubah dan menetapkan UUD o Melantik presiden dan wakil Presiden o Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang- Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam 13 Prof. Miriam Budiarjdo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama: 2008), hlm. 315-323. 14 http://majalahpendidikan.com/definisi-dan-tugas-pokok-dari-lembaga-legislatif- eksekutif-dan-yudikatif/(Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 15 waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang- Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”. Wewenang DPR a. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi) b. Menetapkan APBN(fungsi anggaran) c. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan) d. Hak-hak anggota DPR e. Hak Interpelasi f. Hak Angket g. Hak menyatakan pendapat  DPD (Dewan Perwakilaan Daerah) Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR. 3. Badan Yudikatif Badan yudikatif adalah wewenang menguji apakah suatu undang- undang sesuai dengan Undang- Undang Dasar atau tidak, dan menolak melaksanakan undang-undang serta peraturan- peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang 15 Dasar 1945. Badan yudikatif ialah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Yudikatif mencakup Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. 15 Prof. Miriam Budiarjdo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama: 2008), hlm. 355. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 16 Pengadilan tetinggi di Indonesia merupakan Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) yang menyelesaikan sengketa tanah, sertifikasi dan sejenisnya.16  MK (Mahkamah Konstitusi) Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) a. Untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD c. Memutus pembubaran partai politik, dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.  MA (Mahkamah Agung) Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Wewenang MA antara lain: a. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. b. Memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- udangan dibawah UU terhadap UU c. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi 16 http://majalahpendidikan.com/definisi-dan-tugas-pokok-dari-lembaga-legislatif- eksekutif-dan-yudikatif/ (Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2017). HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 17 d. Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)  KY (Komisi Yudisial) Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga. CONTOH: HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 18 KETERANGAN:  Presiden selaku kepala Negara RI memagang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD  Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden  Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun , sesudah itu dapat dipilih kembali  Jika Presiden mangkat atau berhenti tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya , maka diganti wakil Presiden sampai habis waktunya.  Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri- Menteri Negara dan berkedudukan di Ibukota Negara  Para Menteri memimpin Departemen Pemerintahan  Para Meteri dalam menjalankan tugas – tugasnya dibantu oleh para Gubernur / Kepala Daerah tingkat I Provinsi  Gubernur berkedudukan di Ibukota Provinsi  Gubernur dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu leh para Bupati / Wali kota / Kepala Daerah tingkat II Kabupaten / Kota madya  Bupati atau Walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh para camat / Kepala wilayah kecamatan  Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh para lurah / Kades (Kepala wilayah kelurahan / Desa )  Lurah atau kades dalam menjalankan tugas-tugasnya memerlukan bantuan dari RT dan RW  RT dan RW adalah badn-badan sosial dari masyarakat  RT dan RW dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan dan partisipasi dari warga. (Sumber: http://widianirizqia08.blogspot.co.id/2016/11/sistem-pemerintahan- indonesia.html(Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2017)) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 19 BAB IV 1. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan tata usaha negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana jerman, Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama beshikking oleh van Vollenhoven dan C.W. van Wijk/ Willem Konijnenbelt, dan lain-lain, dianggap sebagai “ de vader van het moderne beschikkingsbegrip” (bapak dari konsep beshikking yang modern).17 Di Indonesia istilah beschikking diperkenalkaan pertama kali oleh WF. Prins. Istilah beschikking ini ada yang menerjemahkannya dengan ketetapan, seperti E. Utrecht, Bagir Manan, Sjachran basah, dan lain-lain, dan dengan keputusan deperti WF. Prins, Philipus M. Hadjon, SF. Marbun, dan lain-lain. Djenal Hoesen dan Muchsan mengatakan bahwa penggunaan istilah keputusan baarang kali akan lebih tepat untuk menghindari kesimpangsiuran pengertian dengan istilah ketetapan. Menurutnya, di Indonesia istilah ketetapan sudah memiliki pengertian teknis yuridis, yaitu sebagai ketatapan MPR yang berlaku ke luar dan kedalam. Seiring dengan UU No. 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Perundang- undangan, istilah beschikking itu diterjemahkan dengan keputusan. Keputusan adalah suatu pernyataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan. Atau keputusan itu adalah suatu tindaakan hukum public sepihak dari organ pemerintah yang ditunjukan padaa peristiwa konkret. Keputusan pemerintah yang bersifat administratif di Indonesia dikenal dengan berbagai nama,, antara lain ketetapan, penetapan dan keputusan tata usaha negara (beschkking). Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1986, istilah yang digunakan adalah 17 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 139. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 20 keputusan tata usaha negara yang dalam pasal 1 ayat 3 diberi pengertian sebagai “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisitindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat-akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.18 2. Unsur- Unsur Keputusan Secara Teoritik dan Berdasarkan Hukum Positif:19  Pernyataan Kehendak Sepihak Secara Tertulis Secara teoritik, hubungan hukum public bersifat sepihak atau bersegi satu, tindakan hukum administrasi adaalah tindakan hukum sepihak. Hubungan hukum public berbeda dengan hubungan hukum perdata yng sifatnya selalu duaa pihak tau lebih, Karen dalam hukum perdata disamping ada kesaamaan kedudukan juga ada asas otonomi yang berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan hubungan hukum ataau tidak serta menentukan apa isi hubungan hukum itu. Sebagi wujud dari pernyataan kehendak sepihak pembuatan dan penerbitan keputusan hanya berasal dari pihak pemerintah, tidak bergantung kepada oraang lain. Keputusan merupakan hasil dari tindakan sepihak pemerintah yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Keputusan TUN adalah keputusan sepihak dari organ pemerintahan. Berdasarkan penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, istilah “penetapan tertulis” menunjukan kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN. Keputusan itu memng harus tertulis, namun yang disyarakat tertulis bukan dari bentuk formatnya seperti surat keputusaan pengangkatan daan sebagainya. Persyaartan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuh memo ataau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut daan akan merupakan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang- Undang ini apabila sudah jelas : 1. Badan ataau pejabat TUN mana yang mengeluarkannya 2. Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu 3. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.  Dikeluarkan Oleh Pemerintah 18 UU Nomor 5 Tahun 1986 (Pasal 1 Ayat 3) Tentang Keputusan Tata Usaha Negara. 19 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 145-156. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 21 Keputusan merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan. Hampir semua organ kenegaraan dan pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan keputusan. Keputusan yang dimaksud disini, keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administarsi negara baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Telah disebutkan keputusan adalah hasil dari tindakan hukum pemerintahan. Dalam negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan harus didasarkan padaa asas legalitas, yang berarti, bahwa pemerintah tunduk pada undang-undang. Pembuatan keputusan harus didasarkaan pada pearturan perundang-undangan yang berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh peraturaan perundang-undangan. Tanpa dasar kewenangan, pemerintah atau tata usaha negara tidak dapat membuat dan menerbitkan keputusan atau keputusan itu menjadi tidak sah.  Bersifat Konkret, Individual, Dan Final Konkret artinya objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstraak, tetapi berwujud, tertentu atau dapaat ditentukan. Individual artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. final artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.keputusan yang masih memerlukan instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan.  Menimbulkan Akibat Hukum Akibat hukum yang dimaksud adalah muncul atau lenyapnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum tertentu. Akibat hukum yang lahir dari tindakan hukum, dalam hal ini akibat dikeluarkannya keputusan, bearti muncul atau lenyapnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum tertentu segera setelah adanya keputusan tertentu.  Seseorang Atau Badan Hukum Perdata Hukum keperdataan, seseorang ataau badaan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang berada dalam pengampunan ataau perusahaan yang paailit dikategorikan tidak memiliki kecakapan untuk mendukung hak dan kewajiban hukum. Keputusan sebaagai wujud dari tindakan hukum public sepihak dari organ pemerintahan ditunjukan padaa HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 22 subjek hukum yang berupa sesoraang atau badan hukum perdata yang memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum. 3. Macam- Macam Keputusan 20  Keputusan Deklaratoir Dan Keputusan Konstitutif KTUN deklaratoir adalah keputusan yang tidak mengubah hak dan kewajiban yang sudah ada, tetapi sekdar menyatakan hak dan kewajiban tersebut. Contoh : Akta Kelahiran, Akta Kematian, dsb. KTUN konstitutinf adalah keputusan yang menciptakan hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak ada, atau sebaliknya memutuskan hubungan hukum yang ada. Contoh : Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dsb.  Keputusan Yang Menguntungkan Dan Memberi Beban KTUN yang menguntungkan adalah keputusan yang memberikan keuntungan bagi pihak yang dituju untuk memperoleh sesuatu. Contoh: SK pemutihan pembayaran pajak yang telah kadaluwarsa. KTUN yang memberi beban adalah keputusan yang memberikan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau keputusan mengeni penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan. Contoh : SK tentang Pajak, Restribusi, dll.  Keputusan Eenmalig (Seketika) Dan Keputusan Yang Permanen KTUN seketika adalah keputusan yang masa berlakunya hanya sekali pakai. Contoh : Surat ijin pertunjukan hiburan, music, olahraga, dsb. KTUN pemanen adalah keputusan yang masa berlakunya untuk selama-lamanya, kecuali ada perubahan atau peraturan baru. Contoh : Sertifikat Hak Miik.  Keputusan Yang Bebas Dan Terikat KTUN bebas adalah keputusan yang didasarkan atas kebebasan bertindak (Freis Ermessen/Discretionary Power) yang dimiliki pejabat tata usaha negara baik dalam bentuk 20 https://goresankataku.wordpress.com/2014/06/05/keputusan-tata-usaha-negara-ktun/(Diakses Pada Tanggal 11 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 23 kebebasan bagi pelaksananya untuk melakukan penafsiran atau kebijaksanaan. Contoh : SK Pemberhentian PNS. KTUN terikat adalah keputusan hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.  Keputusan Positif Dan Negative Keputusan positif yaitu keputusan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai keputusan. Contoh: Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara. Negara. Keputusan Rektor ini meletakan keawjiban b Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian dan sekaligus memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia ujian Negara. Kewajiban baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut. Sedangkan keputusan negative yaitu keputusan yang tidak menimbulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada. Bentuk-bentuk dari ketetapan/ keputusan negatif adalah : a. Suatu pernyataan tidak berwenang b. Pernyataan tidak diterima c. Suatu penolakan  Keputusan Perorangan Dan Kebendaan KTUN perorangan adalah keputusan yang diterbitkan kepada seseorang berdasarkan kualitas pribadi tertentu, dimana hak yang timbul tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : SK pemberhentian PNS, keputusan mengenai SIM, dsb. Sedangkan KTUN kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan kualitas kebendaan atau status suatu benda sebagai obyek hak, dimana hak yang timbul dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : Sertifikat Hak atas Tanah, BPKP/STNK kendaraan bermotor, dsb. 4. Syarat –Syarat Pembuatan Keputusan 21 Adapun dua syarat pembuatan keputusan : 21 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 161-162. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 24  Syarat- syarat materiil terdiri atas: 1. Organ pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang 2. Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka keputusan tidak boleh mengandung kekurangan- kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming), seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang) atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling). 3. Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu. 4. Keputusan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan keputusan itu harus sesuaai dengan isi daan tujuan perturan dasarnya.  Syarat- syarat formal terdiri atas: 1. Syarat- syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi 2. Keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undang yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan itu. 3. Syarat- syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan itu harus dipenuhi 4. Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya daan diumumkannya keputusan itu harus diperhatikan. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 25 BAB V 1. Pengertian Badan Hukum Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang badan hukum yang dikemukakan oleh para ahli:22 a. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtpersoon), yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia. b. Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim. c. R. Rochmat Soemitro mengemukakan, badan hukum (rechtpersoon) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi. Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa badan hukum merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person). 2. Bentuk-Bentuk Badan Hukum Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang Dalam pergaulan hukum ada berbagai macam-macam badan hukum yaitu: a. Perhimpunan (vereniging) yang dibentuk dengan sengaja dan dengan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya. Badan hukum semacam itu berupa-rupa. Contohnya: Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, joint venture; 22 http://digilib.unila.ac.id/19381/3/BAB%20II.pdf (Diakses Pada Tanggal 15 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 26 b. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) yang terbentuk karena factor- faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contohnya: negara, propinsi, kabupaten dan desa; c. Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi bukan perhimpunan yang termasuk sub (a) di atas ini; d. Yayasan. Biasanya macam-macam badan hukum yang disebut pada sub-sub (a), (b), (c) disebut korporasi (corporatie). Dengan demikian, menurut pendapat ini bahwa badan hukum terbagi ke dalam 2 (dua) tipe golongan, yaitu korporasi dan yayasan. Perseroan sebagai suatu badan hukum merupakan salah satu bentuk dari korporasi, yaitu perhimpunan atau gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak secara bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri, guna mencapai tujuan tertentu (biasanya tujuan ekonomis). Menurut Riduan Syahrani badan hukum dapat dibedakan berdasarkan wujudnya dan jenisnya: 1. Berdasarkan wujudnya badan hukum dapat dibedakan atas dua macam:  Korporasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama- sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karna itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempuanyai hak-hak dan kewajiban- kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban – kewajiban para anggotanya. Contohnya: PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, kopersi dan sebagainya.  Yayasan (stiching) adalah harta kekayan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya. 2. Berdasarkan jenisnya badan hukum dapat dibedakan atas dua macam : a. Badan hukum publik b. Badan hukum privat HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 27 Chidir Ali mengemukakan macam badan hukum public dan badan hukum perdata( badan hukum privat) sebagai berikut:23 1. Badan hukum publik dapat dibedakan atas dua macam yaitu: a. Badan hukum yang mempunyai teritorial Suatu badaan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal didalam daerah atau wilayahnya. Contohnya : Negara Republik Indonesia itu mempunyai wilayah dari sabang sampai marauke b. Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial Adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja, contohnya: Bank Indonesia adalah badan hukum yang dibentuk yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja yang dalam bahasa belanda publiekrechtelijke doel coperatie dan oleh Soenawar Soekawati disebut badaan hukum kepentingan. Badan hukum tersebut dianggap tidak mempunyai teritorial, atau teritorialnya sama dengan teritorial negara. 2. Badan Hukum Publik (Badan Hukum Perdata) Dalam badan hukum keperdataan yang penting ialah badan- badan hukum yang terjadi atau didirikan atas pernytaan kehendak dari orang- perorangan. Di samping ini badan publik pun dapat juga mendirikan suatu badan hukum keperdataan. Contohnya : Negara Republik Indonesia mendirikan yayasan-yayasan, PT-PT, Negara dan lain-lain, bahkan daerah-daerah otonom dapat mendirikan seperti bank- bank daerah. Ada beberapa macam badan hukum perdata, antara lain: a. Perkumpulan (vereniging) diatur dalam pasal 1653 KUH Perdata. b. Perseroan terbatas (PT) diatur dalam pasaal 36 KUH Dagang. c. Rederij diatur dalam pasal 323 KHU Dagang. d. Kerkgenootschappen diatur dalan Stb. 1927-156. e. Koperaasi diatur dalam Undang- Undang Pokok Koperasi no. i2 tahun 1967 f. Yayasan dan lain sebagainya. 23 https://repository.unikom.ac.id/33872/1/BADAN%20HUKUM%20PUBLIK%20DAN%20PRIVA T.ppt (Diakses Pada Tanggal 15 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 28 Untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum public atau termasuk badan hukum privat/ perdata, dalam stefsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu; a. Dilihat dari cara pendiriannya/ terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum public yaitu didirikan oleh penguasa (negara) dengan undang-undang atau peraturan- peraturan lainnya. b. Lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksankan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan public/ umum melakukan perbuatan- perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan pubik/ umum atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum public, demikian pula dengan kriteria. c. Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa (negara) itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik maka ia adalah badan hukum publik. Demikianlah, jika ketiga kriteria (unsur) itu terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka ia dapat disebut badan hukum politik. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 29 BAB VI 1. Pengertian Barang Milik Pemerintah (Negara)24 Barang Milik Negara (BMN) adalah barang (berwujud dan tidak berwujud) yang diperoleh Negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban Negara. Perolehan BMN mencakup dua kategori yaitu: 1. Pengadaan APBN 2. Perolehan Lain yang sah yang mencakup : a. Hibah/Sumbangan yaitu penerimaan hibah/sumbangan masyarakat, pemerintah pusat/daerah, institusi, Negara lain, dan organisasi baik privat atau publik. b. Perjanjian/Kontrak berdasarkan perikatan bahwa barang menjadi milik Negara/daerah seperti dalam kontrak karya migas, kontrak bagi hasil, kontrak kerja sama pemanfaatan. c. Peraturan Perundangan berasal dari pemberlakukan undang-undang seperti undang-undang kepabeanan, undang-undang pajak dan sebagainya. d. Putusan Pengadilan yang telah berkeputusan tetap. 2. Barang Milik Pribadi Pemerintah (Negara) Dan Milik Publik25 Negara adalah kategori Badan Hukum Publik, begitu juga Propinsi, Kabupaten dan kota. Badan – badan lain yang berbadan hukum berdasarkan Hukum Publik. Konsekuensinya mereka dapat mempunyai Hak Milik dan hak-hak lainnya. Sebagaimana Badan Hukum Perdata, mereka juga boleh menjual, menyewakan maupun memanfaatkan sendiri barang miliknya. Barang milik Negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Barang Milik Pribadi Negara (Privat Domein) 24 https://adioksbgt.wordpress.com/2011/01/29/barang-milik-negara/(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) 25 http://chaeossofis.blogspot.co.id/2015/04/barang-milik-pemerintahnegara- dalam.html(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 30 Benda-benda yang dipakai oleh aparat pemerintah secara langsung dimana kemanfaatan benda-benda tersebut jarang diperuntukkan untuk umum. 2. Barang Milik Publik (Public Domein) Benda-benda yang disediakan pemerintah untuk masyarakat secara umum Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Hukum, disamping berusaha melindungi usaha menjalankan fungsi diatas adalah dapat digunakan oleh umum, yang dalam Hukum Administrasi Negara hal ini dikenal dengan Publik Domein atau barang milik public. Contoh konkrit dari public domein ini adalah Rumah Sakit Pemerintah. Dibidang pembangunan kesehatan, peran Pemerintah lebih dititik beratkan pada pembinaan pengaturan, dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan, dan juga keseimbangan antara pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah oleh swasta. Barang milik publik yang menjadi hak Negara dalam pelaksanaannya dibagi dua, yaitu: a. Pemakaian Biasa Pada pemakaian biasa pemerintah harus memperkenankan begitu saja kepada umum tanpa memungut pembayaran dari penggunaannya, dalam hal ini pemerintah hanya bisa membuat aturan demi kelancaran dan ketertiban penggunaan barang tersebut b. Pemakaian Umum Lain halnya dengan Milik Publik dengan pemakaian khusus, disini pemerintah dapat memakai hak keperdataannya dan menetapkan syarat-syarat financial, dan dapat pula hanya diberikan kepada seseorang. Barang Milik Negara, atau yang biasa disingkat BMN, merupakan bagian tak terpisahkan dari Keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”26 Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 1 disebutkan bahwa: “Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.” Dimana tidak 26 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 31 termasuk dalam pengertian BMN adalah barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh:27 a. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD termasuk yang sumber dananya berasal dari APBN tetapi sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah). b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari: 1) Perusahaan Perseroan, dan 2) Perusahaan Umum. c. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah. 3. Penggolongan Barang-Barang Milik Publik Negara 28 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-225/ MK/4/1971 tertanggal 12 April 1971 sebagai Pelaksanaan dari Inpres No.3/1971 masih belum membedakan antara Privat Domein dengan Publik Domein, hanya membedakan dari segi bergerak dengan tidak bergerak. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, penggolongan barang- barang milik publik negara adalah sebagai berikut: b. Barang – Barang Tidak Bergerak, yakni:  Tanah kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olahraga, dan tanah – tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan (tidak termaksud daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi , dll.  Gedung-gedung yang digunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit,studio,dll.  Gedung-gedung tempat tinggal sementara, seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama,dll.  Monumen-monumen, seperti: monument purbakala (candi-candi), monument alam, monument peringatan sejarah, dll. c. Barang-Barang Bergerak, yakni:  Alat –alat besar,seperti: bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah,dll.  Peralatan yang berada di dalam pabrik, studio, dll.  Peralatan kantor, seperti:mesin tik, computer ,dll. 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 28 http://chaeossofis.blogspot.co.id/2015/04/barang-milik-pemerintahnegara- dalam.html(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 32  Semua inventaris perpustakaan dan invetaris yang bercorak kebudayaan.  Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, dll 4. Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa pengelolaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan atas BMN mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan yang meliputi 11 (sebelas) kegiatan sebagai berikut :29 a. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. b. Pengadaan Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik Negara/daerah pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. c. Penggunaan Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. d. Pemanfaatan Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja 29 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 33 perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. e. Pengamanan Dan Pemeliharaan Pengamanan administrasi yang ditunjang oleh pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas barang milik negara/daerah merupakan bagian penting dari pengelolaan barang milik ncgara/daerah. Kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang memiliki wewenang dan tangung jawab dalam menjamin keamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. f. Penilaian Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah. g. Pemindahtanganan Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. h. Pemusnahan Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN. BMN dimusnahkan karena BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. i. Penghapusan Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 34 pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. j. Penatausahaan Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. k. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan barang milik negara/daerah, sedangkan Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 35 BAB VII Sudah menjadi kenyataan bahwa dalam kehidupan manusia untuk kepentingan hidupnya ia harus hidup bersama-sama dengan orang lain, dalam pergaulan hidup bersama ini yang satu harus berhubungan dengan lainnya. Manusia dalam hidupnya yang normal menghendaki adanya keseimbangan antara hubungan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan itu sedemikian rupa sehingga membawa kesejahteraan dan keharmonisan bagi kehidupan manusia itu sendiri. Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Akan tetapi, karena ada keterbatasan dari asas ini atau karena adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang- undangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, kepada pemerintah diberi kebebasan Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Freies Ermessen (diskresionare) merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.30 1. Macam- Macam Campur Tangan Penguasa Negara dalam Kehidupan Masyarakat Sehari- Hari, yakni:  Campur tangan di bidang politik.  Campur tangan di bidang ekonomi.   Campur tangan di bidang sosial budaya, seni, olahraga, kehidupan berkeluarga, perkumpulan, dan lain sebagainya.  Campur tangan di bidang agama dan kepercayaan.  30 http://motivasiindonesia1.blogspot.co.id/2015/04/fungsi-dan-sifat-hukum- administrasi.html(Diakses Pada Tanggal 15 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 36  Campur tangan di bidang teknologi.  Segala macam campur tangan penguasa negara tersebut diberi bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak menimbulkan suatu keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan, dan bilamana timbul konflik, penyelesaiannya akan lebih mudah. Bentuk hukum tersebut adalah mutlak perlu, oleh sebab fungsi-fungsi hukum modern adalah :  Untuk menertibkan masyarakat.  Untuk mengatur lalu lintas kehidupan dalam masyarakat.  Untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa (konflik).  Untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.  Untuk mengukur tata cara penegakkan keamanan dan ketertiban.  Untuk mengubah tatanan masyarakat seperlunya, disesuaikan dengan perubahan keadaan yang terjadi.  Untuk mengatur tata cara pengubahan atau perubahan keadaan. Fungsi-fungsi hukum tersebut harus dijalankan dengan tidak mengurangi atau mengganggu prinsip-prinsip hukum, yaitu :  Keadilan.   Kewajaran.   Effisiensi.   Kepastian hukum.   Ketenangan hidup. Campur tangan penguasa negara tersebut dilakukan oleh para pejabat atau petugas Administrasi Negara. Pada kenyataannya warga masyarakat dan masyarakat pada umumnya sangat tergantung dari pelaksanaan tugas serta keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara atau pejabat pemerintah, tanpa membedakan antara pejabat pemerintah yang menjalankan tugas politik negara (pemerintahan) dan pejabat pemerintahan sebagai HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 37 pejabat administrasi negara (yang menjalankan tugas teknis fungsional atau operasional menjalankan kehendak pemerintah dan melayani masyarakat umum). 2. Susunan Penguasa Negara, sebagai berikut:31 a. Penguasa Konstitutif : MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) b. Penguasa Legislatif : Presiden + Dewan Perwakilan Rakyat c. Penguasa Eksekutif : Pemerintah= Presiden (dengan diberikan oleh pejabat-pejabat pemerintah) d. Penguasa Administratif : Administrator Negara = Presiden (dengan mengepalai Administrasi Negara) e. Penguasa Militer : Presiden, dengan membawahi Angka Perang f. Penguasa Yudikatif : Mahkamah Agung, dengan membawa Aparatur Peradilan (Korsa Hakim) g. Penguasa Konsutatif : Dewan Pertimbangan Agung h. Penguasa Inspektif : Badan Pemeriksa Keuangan Yang paling banyak dirasakan kehendak- kehendaknya oleh keputusan- keputusannya oleh masyarakat adalah: 1. Penguasa Legislatif : Penguasa perundang- undangan 2. Penguasa Eksekutif : Penguas Pemerintahan 3. Penguasa Administratif: Penguasa Administrasi Negara 4. Penguasa Yudikatif : Pengadilan 3. Dua Masalah Yang Diatasi Oleh Pejabat Administrasi Negara, yaitu :32 1. Bagaimana melindungi kepentingan umum dari pada masyarakat dan kepentingan privat dari pada para warga masyarakat. Penguasa Fungsinya Produknya Penguasa Perumusan kehendak bangsa Undang- Undang Nasional Legislatif dan negara (penjabaran UUD dan GBHN) 31 Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo , Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014), hlm. 25-32. 32 Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo , Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014), hlm. 25-32. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 38 Penguasa Pelaksanaan undang-undang  Peraturan Pemerintahan dengan menetapkan strategi  Pembinaan masyarakat (Undang- dan policy pelaksanaan UU,  Kepolisian Undang) (Wet) merumus rencana, program  Peradilan budget, dan instruksi untuk  Penegakan kedaulatan Administrasi Negara dan Angkatan Perang. Penguasa Realisasi UU dengan  Penetapan Administrasi menjalankan kehendak dan (beschhikking) (Beschikking) perintah daripada pemerintah  Tata usaha negara (Penguasa Pemerintah) sesuai  Pelayanan masyarakat peraturan, rencana, program  Penyelenggara budget, dan instruksi secara pekerjaan, kegiatan- nyata, kausal, individual kegiatan nyata Penguasaa Penegakan dari pada fungsi- Putusan (vonnis) Yudikatif fungsi hukum. Menilai fakta hukum (Vonnis) Interprestasi Revisi kasaasi 2. Masalah yang ada di dalam tubuh administrasi negara sendiri, yaitu bagaimana mengembangkan sistem pengambilan keputusan yang lebih efisien dan sistem apa yang harus ditanamkan dan dikembangkan serta mudah dimengerti dan praktis operasionalnya. Dua masalah itulah yang oleh pejabat administrasi negara harus dicarikan solusinya, sehingga tujuan dari administrasi negara dapat terpenuhi. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 39 CONTOH :33 1. Sebagai Produsen  Pemerintah menyediakan kredit atau pinjaman untuk masyarakat kecil melalui pegadaian.  Pemerintah menjaga ketersediaan pupuk untuk petani melalui P.T. Pupuk Kujang dan P.T. Pupuk Sriwijaya.  Pemerintah memastikan ketersediaan minyak gas dan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri melalui P.T. Pertamina. 2. Sebagai Distributor  Melalui BULOG, pemerintah menyalurkan bahan pokok kepada masyarakat.  Melalui P.T. PLN, pemerintah menyalurkan listrik untuk memenuhi kebutuhan akan energi tersebut kepada masyarakat.  Melalui P.T. Telkom, pemerintah menyalurkan jasa telepon untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi dan internet.  Pemerintah juga menyalurkan pencabutan subsidi BBM yang dialokasikan untuk kesehatan masyarakat melalui asuransi kesehatan rakyat miskin dan untuk kemajuan pendidikan melalui dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah.  Pemerintah melalui Depnaker, kebutuhan akan tenaga kerja bisa disalurkan kepada yang membutuhkan. 33 https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/peran-pemerintah-sebagai-pelaku-ekonomi(Diakses Pada Tanggal 15 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 40 BAB VIII Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Diantara jabatan- jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. 34 Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan“twee petten” dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt ) yang tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechspersoon) yang tunduk pada hukum privat. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang). Menurut Bagir Manan, Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerjasuatu organisasi. Jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambtsdrager ) dapat berganti-ganti, sebagai contoh, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur dan lain-lain, relatif bersifat tetap, sementara pemegang jabatan atau pejabatnya sudah berganti-ganti. Hukum private dan bahan hukum publik. Menurut Chidir Ali, ada tigakriteria untuk menentukan status badan hukum publik yaitu :35 a. Dilihat dari pendirinya, badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturanlainnya. b. Lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik. c. Badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuatkeputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. 34 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 75. 35 https://www.scribd.com/doc/28704201/KEDUDUKAN-HUKUM(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 41 1. Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik 36 Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). Lembaga- lembaga hukum publik tersebut merupakan badan hukum perdata dan melalui organ- organnya (Badan atau Jabatan TUN) menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dapat melakukan perbuatan/tindakan hukum perdata. Meskipun organ atau jabatan pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, hal yang terpenting dalam konteks hukum administrasi adalah mengetahui organatau jabatan pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan beberapa ciriatau karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitusebagai berikut: 1. Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkansebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab. 2. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan. 3. Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat. 4. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan bupati atau wali kota adalah organ-organ dari badan umum“kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum, badan hukum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya. Oleh karena itu, jika ada putusan hakim yang berupa denda atau uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada organ pemerintah atau hukuman ganti kerugian dari kerusakan, kewajiban membayar dan ganti kerugian itu dibebankan kepada hukum (sebagai pemegang harta kekayaan). 36 https://www.scribd.com/doc/28704201/KEDUDUKAN-HUKUM(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 42 Pihak yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah pejabat. Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap, sementara pejabat dapat berganti-ganti. Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. 2. Para Petugas Publik Petugas publik adalah seseorang yang menjlaankan tugas-tugas pelayanan umum kepada warga negara. Contoh petugas publik yaitu: pegawai negeri sipil, pegaawaai badan usaha milik negara, anggota tentara nasional Indonesia, atau aanggota kepolisiaan republic Indonesia. Peraturan petugas publik diantaranya Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegaawaian dan PP 53 Taahun 2010 tentang displin pegawai sipil.37 a. Para Pejabatan Politik (Political Office Holders)38 Beberapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik. Undang-undang. Nomor 8, Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik. Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian terdahulu, yakni, Undang-undang Nomor Tahun 1961, tepatnya pada bagian penjelasan dari Pasal 1 ternyata menggunakan istilah jabatan politik itu. Sastra Djatmika (1964) berpendapat bahwa istilah jabatan politik dimaksud “sangat memungkinkan diartikan sama dengan para pejabat atau pegawai Negara:. Sekalipun pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pada bagian penjelasan Pasal 11 dari Undang-undang, Nomor 8, Tahun 1972 dikemukakakn bahwa yang dimaksud dengan pejabatan Negara ialah: 1. Presiden 2. Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat 3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua muda dan hakim Mahkamah Agung 5. Anggota Dewan Pertimbangan Agung 6. Menteri 37 http://www.bimbingan.org/pengertian-petugas-publik.htm(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) 38 http://syaifudin-arif.blogspot.co.id/2011/12/kedudukan-hukum-para-petugas-publik.html(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 43 7. Kepala perwakilan Republiuk Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh 8. Gubernur kepala daerah 9. Bupati kepala daerah/walikota madya kepala daerah 10. Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan b. Para Pegawai Negeri (Civil Servants)39 Pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pejabat yang berwenang ialah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan jabatan negeri adalah jabatan dalama bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga negara dan kepaniteraan pengadilan. Pegawai Negeri terdiri dari : 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Anggota Angkatan Bersenjata RI Sedangkan Pegawai negeri sipil terdiri dari: 1. Pegawai negeri sipil pusat., pegawai negeri yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga negara, instasi vertikal di daerha-daerah dan kepaniteraan pengadilan 2. Pegawai negeri sipil daerah, adalah pegawai negeri daerah otonom. 3. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Kedudukan pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,Negara dan Pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kewajiban dan hak pegawai negeri dimuat dalam UU No. 8 Tahun 1974, 39 http://www.sumbbu.com/2016/04/kedudukan-hukum-para-petugas-publik.html(Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 44 serta untuk kewajiban, dan larangan pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. c. Para Hakim (Judges) Secara umum dapat disimpulkan bahwa hakim adalah pengadilan di lingkungan peradilan yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim adalah pejabat publik judiciil dari kekuasaan kehakiman. Hakim adalah pejabat publik judiciil dari kekuasaan kehakiman dan karena itu jabatan hakim bukan jabatan di bidang eksekutif. Pasal 24 dan Pasal 25 Undang- Undang. Pada bagian penjelasan pasal 24 dan pasal 25 undang- undang dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasan kehakiman ialah kekuasan yang merdeka, artinya terlepas daari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang- undang Nomor 2, Tahun 1986 menetapkan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan di dalam lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Makhamah Agung sedang pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Kehakiman (Pasal 5 ayat 1 dan 2). Pembinaan dimaksud tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 5 ayat 3). Pasal 14 ayat 1 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 menetapkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat- syarat, sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia; b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945; d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun hak langsung dalam “Gerakan Kontra Revolusi G.30S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya. e. Pegawai negeri; f. Sarjana hukum; g. Berumur serendah- rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; h. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. Untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut : HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 45 1. Syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dan h; 2. Berumur serendah- rendahnya 40 (empat puluh) tahun; 3. Berpengalaman sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebagai ketua atau wakil ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim Pengadilan Negeri (Pasal 15 ayat 1). d. Para Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Keluarnya intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk- bentuk usaha negara (yang kemudian menjadi Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969) maka Perusahaan Negara (PN) menjadikan tiga macam bentuk negara, yakni : 1. Perusahaan jawatan (disingkat perjan). 2. Perusahaan umum (disingkat perum). 3. Perusahaan perseroan (disingkat persero). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menetapkan status pegawai negeri sipil : Pegawai negeri sipil pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang- undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum (persero), yayasan dan lain- lain. (bagian penjelasan pasal 2). Rumusan penjelasan Pasal 2 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 hanya menetapkan status pegawai negeri sipil pusat bagi pegawai perusahaan jawatan (perjan) dan tidak diberlakukan bagi pegawai perusahaan umum (perum). Konotasi rumusan penjelasan undang- undang dimaksud terletak pada keterkaitan tentang pegawai negeri sipil pusat yang diperbantukan dipekerjakan pada perusahaan umum (perum), sedang pegawai negeri pusat yang bersangkutan adalah pegawai dari departemen/ lembaga tertentu. Pada instruksi Presiden, Nomor 17 Tahun 1967 telah digaris bawahi bahwa pegawai perusahaan jawatan (perjan) pada pokoknya adalah pegawai negeri sedangkan pegawai perusahaan umum (perum) adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan swasta/ usaha (negera) perseroan. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 46 BAB IX Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit:  Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan kata lain, segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara,  Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif dan pemerinth arti sempit adalah menjalankan tugas eksekutif saja. 1. Pengertian Perbuatan Pemerintah40 Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perlengkapan pemerintah. Menurut E. Utrecht “perbuatan pemerintah ialah tiap-tiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menyelenggarakan kepentingan umum, termasuk perbuatan mengadakan peraturan maupun perbuatan mengadakan ketetapan atau perjanjian” Menurut Van Vallen Hoven ”Perbuatan pemerintah merupakan tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung jawab sendiri demi kepentingan umum.” Sudargo Gautama menyatakan bahwa kepentingan umum sama dengan kesejahteraan umum. Dengan demikian tugas dan fungsi alat administrasi negara dalam negara kesejahteraan (welfare state) menjadi sangat luas, tidak semata-mata menjalankan roda pemerintahan, akan tetapi juga berperan dalam kehidupan social, ekonomi dan cultural. 40 yusrizaladisyahputra.blog.uma.ac.id/wp.../PERBUATAN-PEMERINTAH-5-8.pptx(Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 47 Menurut komisi Van Poelje “Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum publik yang tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan”.41 Menurut Romeyn “Perbuatan pemerintah adalah tiap-tiap perbuatan dari suatu alat kelengkapan pemerintahan”. 2. Jenis- Jenis Perbuatan Pemerintah42 Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu : a. Perbuatan Pemerintah Berdasarkan Fakta atau Perbuatan Pemerintah Yang Bukan Berdasarkan Hukum (Fiete Logtie Handilugen ) Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta atau tidak berdasarkan hukum adalah tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum. Contohnya:  Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.  Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.  Menteri perhubungan meresmikan jembatan.  Gubernur mengunjungi panti asuhan. b. Perbuatan Pemerintah Berdasarkan Hukum (Recht Handilugen ) Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum (Recht Handilugen ) adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum, ini dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu:  Perbuatan Pemerintah Dalam Lapangan Hukum Privat Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat, misalnya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.  Perbuatan Pemerintah Dalam Lapangan Hukum Publik 41 http://fryda-mahardika.blogspot.co.id/2013/01/perbuatan-pemerintah.html(Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2017) 42 yusrizaladisyahputra.blog.uma.ac.id/wp.../PERBUATAN-PEMERINTAH-5-8.pptx(Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 48 Perbuatan hukum dalam lapangan Hukum Publik ada dua macam, yaitu : 1) Perbuatan Hukum Publik bersegi dua, yaitu adanya dua kehendak/ kemauan yang terikat atau memerlukan persetujuan pihak lain, misalnya dalam perjanjian/ kontrak kerja. Mengenai hal ini ada beberapa sarjana yang menentang adanya prbuatan hukum bersegi dua missal Meijers Cs mengatakan bahwa tidak ada persesuaian kehendak antara para pihak.  Contoh : Pemerintah Kota (PEMKOT) Semarang bekerjasama mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP. Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan kesepakatan dari para pihak. Contoh : pemkot Semarang dan UNDIP 2) Perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari pemerintah itu sendiri atau tidak memerlukn persetujuan pihak lain. Misalnya adalah ketetapan / keputusan pemerintah. Perbuatan hukum publik bersegi satu digolongkan sebagai berikut :43  Mengeluarkan keputusan (beschikking) Misal : keputusan tentang pengangkutan/pemberhentian seorang PNS.  Mengeluarkan peraturan (regeling) Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll. c. Perbuatan Nyata Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan. 3. Cara-Cara Pelaksanaan Perbuatan Pemerintahan44 Menurut E. Utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu: 1. Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri. 43 http://fryda-mahardika.blogspot.co.id/2013/01/perbuatan-pemerintah.html(Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2017) 44 http://www.lutfichakim.com/2011/08/perbuatan-pemerintah_26.html(Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 49 2. Yang bertindak ialah subyek hukum (sama dengan badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah. 4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan menjalani pekerjaanya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerinta. 5. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak masuk administrasi Negara dan yang diberi subsidi pemerintah. 6. Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang diatur oleh hukum privat. 7. Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah. 8. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi sesuatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan). HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 50 BAB X 1. Pengertian Tindakan Pemerintah45 Pemerintah atau administrasi negara adalah sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban. Sebgai subjek huk, pemerintah sebagaimana subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan- tindakan yang tidak ada relavansinya dengan hukum oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum atau tindakan nyata yakni tindakan pemerintah yang bukan tindakan hukum melainkan suatu tindakan wajar (nyata) misalnya pembangunan jembatan. Sedangkan tindakan hukum adalah tindakan- tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau tindakan hukum, yakni tindakan pemerintah yang mengakibatkan timbulnya, berubahnya dan hilangnya hubungan- hubungan hukum tertentu antara pemerintah dengan warga negara maupun dengan badan - badan swasta. Tindakan hukum ini bersal dari ajaran hukum perdata. Tindakan Hukum Dibagi Menjadi Dua, Yakni :46 1) Tindakan Dalam Lapangan Hukum Privat Tindakan pemerintah pada lapangan hukum privat menempatkan pemerintah setara dengan pihak-pihak yang melakukan kesepakatan. 2) Tindakan Dalam Lapangan Hukum Publik Tindakan pemerintah pada lapangan hukum publik menempatkan pemerintah sebagai pemegang kewenangan yang bisa melakukan perbuatan hukum atas pertimbangan- pertimbangan sendiri. 45 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 109-110. 46 https://www.scribd.com/doc/218688055/Modul-1-3-Hukum-Tata-Pemerintahan(Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2017) HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 51 Bila dikatakan tindakan hukum pemerintah itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat pada hubungan hukum dan keadaan hukum yang ada, maka kehendak organ tubuh tidak boleh mengandung cacat seperti kekhilafaan, penipuan, paksaan, dan lain-lain yang menyebabkan akibat-akibat hukum yang tidaak sah. Disamping itu, karena setiap tindakan hukum itu harus didasarkan pada peraaturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan yang bersangkutan, yang dapat menyebbkan akibat-akibat hukum yang muncul itu batal atau dapat dibatalkan. 47 2. Unsur, Macam-Macam dan Karateristik Tindakan Hukum Pemerintah  Unsur- Unsur Tindakan Hukum Pemerintahan Muschsan menyebutkan unsur- unsur tindakan hukum pemerintahan sebagai berikut:48 1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukaannyaa sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa daan tanggung jawab sendiri. 2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. 3) Perbuatan tersebut dimaaksudkan sebagai sarana utuk menimbulkan akibat hukum dibidang Hukum Administrasi Negara. 4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalaam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Unsur- unsur yang dikemukakan oleh Muchsan ini perlu ditambah, terutaama daalam kaitannya dengaan negra hukum yang mengedepankan asas legaalitas atau perbuatan hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangaan yang berlaku. Kewenangan yang diberikan pemerintah untuk pembentukan peraturan hukum pada dasarnya menjadikan pemerintah mempunyai kewenangan hukum di bidang perundang- undangan. Dalam konteks ini, seorang aparatur atau pejabat negara perlu mengembangkan kepatuhan nilai-nilai etis baik etika hukum maupun etika moral sehingga segenap tindakan dan perbuatannya tidak mengarah kepada penyalahgunaan wewenang. 47 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 111. 48 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 112-113. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Page 52 Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa untuk menciptakan pemerintah yang bonafide maka keputusan-keputusan pemerintah maupun alat perlengkapan tata usaha negara harus memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik, yang meliputi : 1) Asas-asas mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan. 2) Asas yang mengenai kebenaran daripada fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pembuatan keputusan, yakni asas larangan kesewenang-wenangan, asas larangan penyalahgunaan wewenang dan asas kepastian hukum. Tindakan pemerintahan dijalankan berdasarkan norma wewenang pemerintah, baik yang diperoleh secara atribusi, delegasi maupun mandat.  Wewenang atribusi : wew

Use Quizgecko on...
Browser
Browser