Hukum Acara Perdata PDF

Document Details

ExcitedMemphis

Uploaded by ExcitedMemphis

Universitas Malikussaleh

2018

Dr. YULIA, S.H., M.H

Tags

civil procedure law legal proceedings Indonesian law

Summary

This textbook, "Hukum Acara Perdata", provides an Indonesian perspective on civil procedure, including its historical context, characteristics, legal framework, and judicial processes. The book emphasizes aspects of legal representation, lawsuits, court proceedings, and the implementation of judicial decisions.

Full Transcript

HUKUM ACARA PERDATA DR. YULIA, S.H., M.H HUKUM ACARA PERDATA Judul: HUKUM ACARA PERDATA viii + 148 hal., 15 cm x 23 cm Cetakan Pertama: September, 2018 Hak Cipta © dilindungi Undang-undang. All Rights Reserved Penulis: DR. YULIA, S.H., M.H Perancang Sampul dan Penata Letak: Eriyanto Prace...

HUKUM ACARA PERDATA DR. YULIA, S.H., M.H HUKUM ACARA PERDATA Judul: HUKUM ACARA PERDATA viii + 148 hal., 15 cm x 23 cm Cetakan Pertama: September, 2018 Hak Cipta © dilindungi Undang-undang. All Rights Reserved Penulis: DR. YULIA, S.H., M.H Perancang Sampul dan Penata Letak: Eriyanto Pracetak dan Produksi: Unimal Press Penerbit: Unimal Press Jl. Sulawesi No.1-2 Kampus Bukit Indah Lhokseumawe 24351 PO.Box. 141. Telp. 0645-41373. Fax. 0645-44450 Laman: www.unimal.ac.id/unimalpress. Email: [email protected] ISBN: 978–602–464-033-0 Dilarang keras memfotocopy atau memperbanyak sebahagian atau seluruh buku ini tanpa seizin tertulis dari Penerbit Kata Pengantar Puji syukur dipanjatkan kepada Allah SWT penguasa bumi dan langit,, yang telah memberikan Kudrah dan Iradah, kekuatan dan kesehatan serta ilmu pengetahuan sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Sholawat dan Salam kita sanjung sajikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa ummat manusia dari alam kegelapan kepada alam yang terang benderang dan dari alam kebodohan kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan, juga kepada keluarga dan sahabat beliau sekalian. Buku Ajar Hukum Acara Perdata ini disusun dengan memperhatikan Rencana Pembelajaran Semester dan pemutakhiran materi-materi dengan mencari referensi-referensi terbaru. Manfaat penyusunan buku ajar ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami Hukum Acara Perdata sebagai salah satu mata kuliah wajib dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Secara umum, juga Buku Ajar Hukum Acara Perdata ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca semua. Kritik dan saran yang membangun bagi kelengkapan Buku Ajar Hukum Acara Perdata diharapkan dari semua pembaca yang budiman. Akhirnya, penyusun mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para pihak yang telah membantu dalam peyelesaian penyusunan Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Semoga Allah sentiasa membalas budi baik semua, Aaamiin. Penyusun, Dosen Hukum Perdata v vi Daftar Isi Kata Pengantar...........................................................................................................v Daftar Isi..................................................................................................................... vii BAB I PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA............................................. 1  Pengertian Hukam Acara Perdata................................................ 1  Sejarah Hukum Acara Perdata....................................................... 2  Sifat-sifat Hukum Acara Perdata.................................................. 4  Pengadilan dan Peradilan................................................................ 5  Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan............................... 7 BAB II PERWAKILAN DALAM PERKARA PERDATA..................................13  Yang Dapat Bertindak Sebagai Pihak.......................................13  Wakil/Kuasa dari Pihak Yang Berperkara.............................14  Syarat-syarat untuk dapat menjadi Wakil.............................15 BAB III PERIHAL GUGATAN.......................................................................................19  Permohonan Gugatan......................................................................19  Syarat-syarat Isi Permohonan Gugatan..................................20  Cara Menyusun Gugatan.................................................................21  Kewenangan Peradilan dalam Permohonan Gugatan......29  Kewenangan Relatif dalam Perkara Gugatan.......................30  Perubahan dan Pencabutan Surat Gugatan...........................31  Penggabungan Beberapa Gugatan.............................................34 BAB IV PEMERIKSAAN PERKARA DALAM SIDANG PENGADILAN.....37  Proses Mediasi dalam Sidang Pengadilan..............................37  Verstek....................................................................................................40  Jawaban Tergugat..............................................................................42  Gugatan Rekonvensi.........................................................................45  Replik.......................................................................................................48  Duplik......................................................................................................49  Intervensi...............................................................................................49 BAB V PEMBUKTIAN................................................................................... 55  Pengertian Pembuktian..................................................................55  Hal-hal yang harus Dibuktikan....................................................60  Tujuan dan Azas-azas Pembuktian...........................................61  Beban Pembuktian............................................................................64 vii BAB VI ALAT-ALAT PEMBUKTIAN........................................................................69  Bukti Surat /Tertulis........................................................................69  Keterangan Saksi................................................................................71  Persangkaan.........................................................................................74  Pengakuan.............................................................................................75  Sumpah...................................................................................................76 BAB VII KEPUTUSAN HAKIM......................................................................................81  Pengertian Keputusan Hakim......................................................81  Macam-macam Keputusan Hakim.............................................81  Susunan Isi Keputusan Hakim.....................................................87  Kekuatan Keputusan Hakim.........................................................88 BAB VIII MENJALANKAN KEPUTUSAN HAKIM LEBIH DAHULU.............91  Persyaratan Putusan Dijalankan Lebih Dahulu...................91  Putusan Serta Merta.........................................................................93  Pelaksanaan Putusan Serta Merta.............................................95 BAB IX UPAYA HUKUM.................................................................................................97  Pengertian.............................................................................................97  Upaya Hukum Biasa..........................................................................97  Upaya Hukum Luar Biasa............................................................ 102 BAB X PELAKSANAAN KEPUTUSAN HAKIM............................................... 109  Cara Melaksanakan Putusan Hakim...................................... 109  Eksekusi Menurut HIR dan BRV.............................................. 112  Perlawanan Terhadap Eksekusi Putusan Hakim........... 114  Perlawanan orang yang mempunyai hak milik................ 114  Uang Paksa (Dwangsom)............................................................. 115  Penyanderaan (Gijzeling)............................................................ 115  Pro dan Kontra Lembaga Sandera.......................................... 116 INDEKs............................................................................................................... 124 LAMPIRAN-LAMPIRAN............................................................................. 126 RIWAYAT PENULIS..................................................................................... 148 viii Pe ngantar Ilmu Per da ta BAB I PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA Tujuan Instruksonal: Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian Hukum Acara Perdata, Sejarah Hukum Acara Perdata, Sifat-sifat Hukum Acara Perdata, Pengadilan dan Peradilan, Susunan dan Kekuasaan dan Badan Peradilan  Pengertian Hukam Acara Perdata Hukum Acara Perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil. Hukum Acara Perdata juga diartikan sebagai suatu peraturan yang mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata ke pengadilan dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata. Menurut Tirraamidjaja, Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil. Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya. Menurut R. Subekti, Hukum Acara Perdata adalah mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu, sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu, Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian Hukum Acara Perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian Hukum Acara Pidana. Menurut Soepomo, dalam peradilan tugas Universitas Malikussaleh 1 Hukum Acara Perdata hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Hukum Acara Perdata bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga akan tercipta suasana tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Peradilan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan main hakim sendiri dan perbuatan sewenang-wenang. Sumber Hukum Acara Perdata terdiri dari:  Sumber Hukum Material yang merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum.  Sumber Hukum Formal yang merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu. Sumber Hukum Formal meliputi, yaitu:  Sumber Hukum Materil meliputi sumber dalam arti sumber filosofis, sumber dalam arti sumber yuridis, sumber dalam arti sumber historis dan sumber dalam arti sumber sosiologis. Sumber Hukum Formil dibedakan menjadi dua, yaitu:  Sumber hukum tertulis, yaitu HIR (S. 1884 No 16, S. 1941 No 44), RBg (S. 1927 No. 227), Rv (1847 No. 52, S 1849 No 63), Buku IV KUH Perdata, KUHD, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Advokat, Undnag-Undang Peradilan Umum dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Sumber Hukum tidak tertulis, yaitu: Yurisprudensi, Doktrin dan Kebiasaan.  Sejarah Hukum Acara Perdata Istilah Herziene Indonesisch Reglement (HIR), pada mulanya bernama Indlandsch Reglement (IR) yang berarti Reglemen Bumiputera. Perancang dari IR adalah seorang Warga Negara Belanda yang bernama Mr. H.L. Wichers, yang menjabat sebagai Presiden dari Hooggerechtschof, yaitu Badan Pengadilan Tertinggi di Indonesia pada zaman kolonial Belanda. Dengan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Rochussen, tertanggal 5 Desember 1846 No.3, Mr. Wichers diberi tugas untuk merancang reglemen tentang 2 DR.Yulis. S.H., M.H Pe ngantar Ilmu Per da ta administrasi, polisi dan proses perdata serta proses pidana bagi golongan Bumiputera. Dalam waktu singkat, Wichers berhasil mengajukan sebuah rancangan aturan acara perdata dan acara pidana, yang terdiri dari 432 pasal. Pasal 432 IR yang sekarang dimuat dalam Pasal 393 H.I.R ayat (1) memuat ketentuan, “bahwa dalam hal mengadili perkara di muka pengadilan bagi golongan Bumiputera itu, tidak boleh dipakai bentuk-bentuk acara yang melebihi atau lain daripada apa yang telah ditetapkan dengan reglemen itu sendiri”. Sedangkan pada ayat (2) dimuat ketentuan, “Hanya dalam hal-hal yang tidak diatur, pengadilan boleh memakai peraturan-peraturan yang berlaku bagi golongan Eropa, jika peraturan yang demikian itu dianggap berguna untuk peradilan yang baik”. Namun, ketentuan dalam ayat (2) di atas ditolak oleh Gubernur Jenderal Rochussen, yang berpendapat bahwa reglemen untuk acara Pengadilan bagi golongan Bumiputera pada dasarnya harus lengkap, sehingga kemungkinan untuk memakai peraturan-peraturan yang berlaku bagi golongan Eropah adalah menyimpang dari asas tersebut. Berhubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Gubernur tersebut maka rancangan pada Pasal 432 diubah, yang sekarang dimuat dalam Pasal 393 H.I.R., yang berbunyi: (1) Dalam hal mengadili perkara di muka pengadilan bagi golongan Bumiputera tidak boleh dipakai bentuk-bentuk acara yang melebihi atau yang lain dari apa yang telah ditetapkan dengan reglemen ini; (2) Namun demikian, Gubernur Jenderal berhak, apabila berdasarkan pengalaman ternyata bahwa hal yang demikian itu sangat diperlukan, setelah meminta pertimbangan Hooggerechtshof, untuk pengadilan-pengadilan di Jakarta, Semarang dan Surabaya dan lain-lain. Pengadilan seperti itu yang juga memerlukannya, menetapkan lagi ketentuan- ketentuan lainnya yang lebih mirip dengan ketentuan-ketentuan hukum acara bagi Pengadilan-Pengadilan Eropah. Menurut Supomo, Gubernur Jenderal Rochussen menganggap Reglemen Bumiputera yang telah ditetapkannya dengan Gouvernementsbesluit Tanggal 5 April 1848 (Staatsblad No.16 tahun 1848) dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848, sebagai suatu percobaan yang telah diperhitungkan dengan baik. Praktik beracara menggunakan H.I.R sudah berjalan selama 160 tahun, hukum acara tertulis ini hanya sebagian saja dari keseluruhan peraturan hukum Universitas Malikussaleh 3 Hukum Acara Perdata acara yang sekarang berlaku di Pengadilan Negeri (dulu Landraad), karena sebagian tidak sedikit telah berupa hukum acara yang telah diciptakan oleh yurisprudensi, instruksi-instruksi berbagai surat edaran dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Masukan-masukan untuk mengkaji Hukum Acara Perdata dalam HIR, sebelum Perang Dunia ke-2 telah diuraikan oleh G. Wijers, kemudian oleh B. Ter Haar, Guru Besar pada Rechtshogeschool di Jakarta, dan juga pada zaman kemerdekaan oleh Soetan Kali Malikoel Adil, Hakim Agung di Mahkamah Agung. Dalam Staatsblaad 1941 No. 44 diadakan “pembaharuan” I.R. menjadi H.I.R. yang ternyata tidak membawa perubahan apapun pada Hukum Acara Perdata di muka Pengadilan Negeri. Pembaharuan pada I.R. sebetulnya hanya terjadi pada Hukum Acara Pidana saja, sedangkan dalam Hukum Acara Perdata tidak terjadi perubahan.  Sifat-sifat Hukum Acara Perdata Hukum Acara Perdata bertujuan memberikan perlindungan hukum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) sehingga terjadi tertib hukum. Hukum Acara Perdata diperlukan oleh seseorang dalam mempertahankan haknya melalui badan peradilan sehingga tidak akan terjadinya perbuatan sewenang-wenang. Hulkum Acara Perrdata bersifat memaksa dan mengatur. Sifat memaksa artinya mengikat para pihak dengan ketentuan yang ada. Artinya, bahwa apabila terjadi suatu proses acara perdata di pengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak, kalau tidak ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi para pihak yang berperkara). Sifat memaksa tersebut tidak dalam konteks hukum publik karena Hukum Acara Perdata termasuk Hukum Privat, tetapi sifat memaksa dalam konteks memaksa kepada para pihak apabila telah masuk pada suatu proses acara perdatanya di pengadilannya. Misalnya, terhadap putusan verstek, jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah langsung, maka perlawanan hanya boleh diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan tersebut. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah langsung, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada hari kedelapan sesudah teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) dan (2) HIR. 4 DR.Yulis. S.H., M.H Pe ngantar Ilmu Per da ta Sifat Mengatur adalah aturan yang mengatur para pihak terhadap kepentingan khusus. Misalnya, jika ada ‘perjanjian pembuktian’ terhadap alat bukti maka alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dapat dikesampingkan. Hukum Acara Perdata berfungsi untuk mempertahankan Hukum Perdata Materil. Sifat Hukum Acara Perdata adalah melaksanakan hukuman terhadap para pelanggar hak pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam hukum materil agar dapat dilaksanakan secara paksa melalui pengadilan.  Pengadilan dan Peradilan Istilah peradilan dan pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya, yaitu: 1. Peradilan dalam istilah Inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. 2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut Court dan Rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Kata pengadilan dan peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian, yaitu: a. Proses mengadili. b. Upaya untuk mencari keadilan. c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan. d. Berdasar hukum yang berlaku. Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya tetapi tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus. Namun demikian, Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman setidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan Universitas Malikussaleh 5 Hukum Acara Perdata peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berdasarkan dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan. Reformasi hukum di bidang lembaga hukum, melahirkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yakni Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negaradilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian, Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keempat lembaga peradilan tersebut di bawah MA, baik dalam hal teknis yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata keempat lembaga tersebut, adalah: a. Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan pada tingkat kasasi di MA. b. Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan pada tingkat kasasi di MA. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 6 DR.Yulis. S.H., M.H Pe ngantar Ilmu Per da ta c. Lingkungan peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan pada tingkat kasasi di MA. d. Lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan pada tingkat kasasi di MA. Adapun kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syi’ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun. Kewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka system peradilan nasional. Mengenai kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan, sedangkan kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.  Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Dasar hukum susunan dan kekuasaan badan peradilan, adalah: 1. Susunan dan kekuasaan badan pengadilan diatur dalam Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2. Sebelum itu sudah ada undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman ialah: a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin adanya “Pengadilan Bebas” di Negara RI sebagai suatu negara hukum, karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 mencamtumkan suatu lembaga “Campur Tangan Presiden” dalam urusan peradilan. Kemudian diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1970, diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 yang semua adalah Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Universitas Malikussaleh 7 Hukum Acara Perdata Istilah Undang-Undang Darurat tersebut menunjukkan adanya tujuan untuk mengadakan tindakan-tindakan sementara dalam rangka menyelenggarakan kesatuan dalam susunan kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil. Pada waktu itu bentuk Negara kita adalah bentuk Negara Serikat (RIS) yang pengaturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan termasuk hukum acaranya yang merupakan wewenang dari masing-masing negara bagian. Macam-macam pengadilan, yaitu: 1. Pengadilan sipil yang lazimnya disebut Pengadilan Umum di Indonesia terdapat pula, yaitu: a. Pengadilan Militer yang hanya berwenang untuk mengadili perkara pidana yang tertuduhnya berstatus anggota ABRI. b. Pengadilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara- perkara perdata yang kedua belah pihaknya beragama Islam dan menurut hokum Islam. c. Pengadilan Administrasi yang termasuk wewenang pengadilan administrasi adalah perkara yang Tergugatnya Pemerintah dan Penggugatnya perorangan. Pemerintah itu digugat atas alasan kesalahan dalam menjalankan administrasi. Susunan Badan-badan Pengadilan Umum di Indonesia, adalah: 1. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perdata maupun pidana. 2. Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding yang juga merupakan pengadilan tingkat kedua. Dinamakan pengadilan tingkat kedua, karena cara pemeriksaanya sama seperti pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri). 3. MA yang merupakan Pengadilan tingkat terakhir dan bukan pengadilan tingkat ketiga. MA memeriksa perkara-perkara yang dimintakan kasasi, karena tidak puas dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi. Pada tingkat kasasi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya saja. Kewenangan pengadilan, yaitu: 1. Mengenai kewenangan mengadili dapat dibagi dalam kekuasaan kehakiman atribusi (atributie van rechtsmacht) dan kekuasaan kehakiman distribusi (distributie van rechtsmacht) 8 DR.Yulis. S.H., M.H Pe ngantar Ilmu Per da ta 2. Atribusi kekuasaan kehakiman adalah kewenangan mutlak atau kompotensi absolut ialah kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, misalnya pengadilan negeri pada umumnya berwenang memeriksa jenis perkara tertentu yang diajukan dan bukan pengadilan tinggi atau pengadilan agama. Biasanya kompotensi absolut ini tergantung pada isi gugatan dan nilai dari gugatan. (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947) 3. Wewenang mutlak dari pengadilan tinggi meliputi: a. Pemeriksaan ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding (Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951) b. Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam wilayahnya (Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 51 UU Nomor 2 Tahun 1986). c. Prorogasi mengenai perkara perdata (Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 128 (2) RO, Pasal 85 RBg). 4. MA berwenang memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap 5. Mengenai distribusi kekuasaan pengadilan atau apa yang dinamakan kompotensi relatif atau kewenangan nisbi ialah bahwa Pengadilan Negeri di tempat tergugat tinggal (domisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak. Jadi gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri ditempat Tergugat tinggal. 6. Apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenali, maka gugatan (perdata) diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tergugat sebenarnya (Pasal 118 ayat (1) HIR, 142 ayat (1) RBg). Tempat Kedudukan Pengadilan: 1. Tempat kedudukan Pengadilan Negeri pada prinsipnya berada ditiap Ibu Kota Kabupaten, namun diluar pulau Jawa masih terdapat banyak Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari satu kabupaten. 2. Tempat kedudukan Pengadilan Tinggi pada prinsipnya berada di tiap Ibu Kota Provinsi. Universitas Malikussaleh 9 Hukum Acara Perdata 3. Di samping tiap Pengadilan Negeri ada sebuah Kejaksaan Negeri dan di samping tiap Pengadilan Tinggi ada Kejaksaan Tinggi. 4. Khusus di Ibu kota Jakarta ada 5 (lima) buah Pengadilan Negeri yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Susunan pejabat pada suatu pengadilan, adalah: 1. Di tiap pengadilan terdapat beberapa hakim. Di antaranya menjabat sebagai Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua. 2. Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara dipersidangan. 3. Di samping itu ada panitera yang bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha, dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti dan karyawan-karyawan lainnya. 4. Tugas daripada panitera ialah menyelenggarakan administrasi perkara serta mengikuti semua sidang serta musyawarah- musyawarah pengadilan dengan mencatat secara teliti semua hal yang dibicarakan (Pasal 58, 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 63 RO). Panitera harus membuat Berita Acara (proses verbal) sidang pemeriksaan dan menanda-tanganinya bersama-sama dengan ketua sidang (Pasal 186 HIR, 197 RBg). Karena ia tidak mungkin mengikuti semua sidang-sidang pemeriksaan perkara. Di dalam praktik, tugas tersebut dilakukan oleh panitera pengganti. 5. Di samping hakim dan panitera masih ada tugas yang dinamakan jurusita (deurwaarder) dan jurusita pengganti (Pasal 39 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1986). Adapun tugas dari jurusita adalah melaksanakan perintah dari ketua sidang dan menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, panggilan-panggilan resmi para Tergugat dan Penggugat dalam perkara perdata dan para saksi serta melakukan penyitaan-penyitaan atas perintah hakim. 10 DR.Yulis. S.H., M.H Pe ngantar Ilmu Per da ta Literatur Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2000 M. Yahya Harahap, S.H., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan.3, PT. Gramedia, Jakarta, 1991 M.Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004 Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cet. VI. Mandar Maju, Bandung, 1989 Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2005 R. Subekti, Hukum Acara Perdata, BPHN dan Bina Cipta, 1977 R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Cetakan 3, Binacipta, Bandung, 1989 R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta 1980 R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan 9, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986 Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, CV. Mandar Maju Bandung, 1989 Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, 1998 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Universitas Malikussaleh 11 Hukum Acara Perdata Soal-soal Latihan  Jelaskan pengertian Hukum Acara Perdata?  Jelaskan Sumber-sumber Hukum Acara Perdata?  Uraikan secara singkat sejarah Hukum Acara Perdata?  Jelaskan tentang sifat Hukum Acara Perdata?  Apa yang dimaksud dengan peradilan dan pengadilan?  Sebutkan dan jelaskan susunan badan peradilan di Indonesia? ⌔ 12 DR.Yulis. S.H., M.H Perwak ila n Dala m Perkara Per da ta BAB II PERWAKILAN DALAM PERKARA PERDATA Tujuan instruksional: Mahasiswa mampu menjelaskan Yang Dapat Bertindak Sebagai Pihak, Wakil/Kuasa dari Pihak Yang Berperkara dan Syarat-syarat untuk dapat menjadi Wakil  Yang Dapat Bertindak Sebagai Pihak Menurut sistem HIR dan RBg beracara di muka persidangan Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara langsung, dapat juga secara tidak langsung. Apabila beracara secara tidak langsung, maka pihak-pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain, yaitu penerima kuasa. Perwakilan atau pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg. Menurut ketentuan tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat memberi kuasa perkaranya kepada orang lain dengan surat kuasa khusus (special authorization), sedangkan bagi penggugat dapat juga dilakukan dengan mencantumkan pemberian kuasa itu dalam surat gugatannya. M. Yahya Harahap, mengemukakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona. Penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan. Contoh kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang tidak berkapasitas, yaitu: 1. Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan. Universitas Malikussaleh 13 Hukum Acara Perdata Contohnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut pembayaran sewa atau harga barang; 2. Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum. Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orang tua atau wali, mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat. 3. Seseorang mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan Terbatas (Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).  Wakil/Kuasa dari Pihak Yang Berperkara Menurut Reglement op de Rechtvordering (RV sebagai Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk golongan Eropa dulu), seorang penerima kuasa itu harus seorang sarjana hukum (meester in de rechten). Tetapi dalam HIR/RBg tidak diatur tentang syarat itu. Jadi setiap orang dapat menjadi penerima kuasa apakah dia Sarjana Hukum atau bukan. Hal ini bisa dimaklumi karena pada zaman dulu sangat sedikit sarjana hukum. Istilah-istilah Penerima Kuasa, yaitu: Advokat, Prosecureur, Pengacara, Penasehat hukum, Lawyer, Pembela, Pokrol, Legal advisor dan Public defender. Pada saat sekarang, penerima kuasa untuk beracara dimuka pengadilan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan kriteria pengangkatan atau izin yang diberikan, yaitu:  Advokat atau procureur, yaitu penasehat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat secara resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. Seorang advokat dapat membuka kantor atas namanya sendiri. Izin operasionalnya di seluruh Indonesia.  Pengacara Praktek, yaitu penasehat hukum resmi atau public defender. Mereka diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. Mereka haruslah Sarjana Hukum dan bukan pegawai negeri. Dapat membuka kantor atas namanya sendiri. 14 DR.Yulis. S.H., M.H Perwak ila n Dala m Perkara Per da ta Izin operasionalnya di wilayah Pengadilan Tinggi tempat izinnya dikeluarkan.  Penasehat hukum insidentil. Pengacara insidentil diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai izin sebagai advokat atau pengacara praktek.  Syarat-syarat untuk dapat menjadi Wakil Untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari wakil dari penggugat maupun wakil/kuasa tergugat seorang harus memenuhi salah satu syarat, yaitu: a. harus mempunyai surat kuasa khusus, sesuai dengan bunyi Pasal 123 ayat 1 HIR/ Pasal 147 ayat 1 RBg. b. ditunjuk sebagai kuasa/ wakil dalam surat gugatan c. ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan. d. Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa/ wakil di dalam persidangan. e. Memenuhi syarat dalam peraturan menteri kehakiman f. telah terdaftar sebagai advokat. Sementara itu, yang bertindak sebagai kuasa/ wakil dari negara/ pemerintah berdasarkan Staatblads 1992 No 522 dan Pasal 123 ayat 2 HIR, Pasal 147 ayat 2 RBg adalah: a. Pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah b. Jaksa c. Orang-orang tertentu / pajabat-pejabat yang diangkat/ ditunjuk. Gugatan dapat juga diajukan oleh masyarakat/ sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang disebut gugatan perwakilan/kelompok yang dalam sistem Hukum anglo Saxion dikenal dengan nama Class Action. Gugatan ini dimungkinkan dua hal. Bisa saja oleh pihak yang berkepentingan langsung yang dirugikan dan mewakili kelompok yang sama maupun oleh lembaga tertentu. Secara rinci gugatan perwakilan diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Contoh gugatan Class Action, perkara pencemaran lingkungan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana gugatan dapat diwakilkan oleh pihak Universitas Malikussaleh 15 Hukum Acara Perdata Greenpeace. Perkara perlindungan konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dalam hal ini dapat diwakilkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan, yaitu:  Advokat;  Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang- Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;  Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;  Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;  Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI);  Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah. Mengenai kuasa dari Biro Hukum/Dinas Hukum TNI/POLRI atau bentuk penamaan lainnya, jika berpandangan pada buku pedoman artinya dimungkinkan lembaga TNI/POLRI digunakan untuk beracara dan menjadi kuasa bagi kepentingan pribadi seseorang, dengan syarat orang tersebut anggota TNI/POLRI atau keluarga dari TNI/POLRI dan konstruksi ini sama jika Biro Bantuan Hukum Perguruan tinggi menjadi kuasa bagi kepentingan pribadi seseorang. Dan kuasa tersebut dibuat dalam konstruksi kuasa insedentil. Dasar hukum dari bisa beracaranya Biro Hukum/Diskum TNI Polri mewakili kepentingan privaat adalah Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/8810/IX/1987 tanggal 21 September 1987. Kemudian masalah LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi dapat beracara, dasar legitimasinya adalah Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 yang isinya menyatakan Pasal 31 Undang- undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana dalam putusan tersebut termuat pertimbangan: “bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam 16 DR.Yulis. S.H., M.H Perwak ila n Dala m Perkara Per da ta hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling). Oleh karena itu, tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum; Pertimbangan MK di atas jika dikaitkan dengan pihak yang memohon perkara, artinya yakni selain advokat, pihak Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) UMM khususnya dan pihak biro bantuan hukum yang ada diseluruh perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadi kuasa/wakil di persidangan. Pasal 54 KUHAP menyatakan guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum, Penasihat hukum sendiri diartikan sebagai seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang- undang untuk memberi bantuan hukum. Dalam tataran praktek persidangan pidana, selain advokat (murni) yang biasa mendampingi terdakwa adalah LBH atau biro bantuan hukum dari perguruan tinggi dan Dinas Hukum atau biro hukum dari POLRI, jika terdakwanya adalah anggota polri. Artinya kedua pihak tersebut dalam persidangan pidana berkualitas sebagai penasihat hukum. Literatur Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2000 M. Yahya Harahap, S.H., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan.3, PT. Gramedia, Jakarta, 1991 M.Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004 Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cet. VI. Mandar Maju, Bandung, 1989 Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2005 R. Subekti, Hukum Acara Perdata, BPHN dan Bina Cipta, 1977 Universitas Malikussaleh 17 Hukum Acara Perdata R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Cetakan 3, Binacipta, Bandung, 1989 R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta 1980 R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan 9, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986 Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, CV. Mandar Maju Bandung, 1989 Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, 1998 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Soal Latihan  Sebutkan dan jelaskan yang dapat bertindak sebagai pihak dalam berperkara di pengadilan?  Sebutkan dan jelaskan penggugat yang tidak berkapasitas bertindak dalam berperkara di pengadilan?  Sebutkan dan jelaskan yang dapat bertindak sebagai wakil/kuasa dalam berperkara di pengadilan?  Jebutkan dan jelaskan syarat-syarat menjadi wakil/kuasa dalam berperkara di pengadilan?  Jelaskan tentang wakil/ kuasa dalam gugatan class action? ⌔ 18 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan BAB III PERIHAL GUGATAN Tujuan Istruksional: Mahasiswa diharaokan mampu menguraikan Permohonan Gugatan, Syarat-syarat Isi Permohonan Gugatan, Cara Menyusun gugatan, Kewenangan Peradilan dalam Permohonan Gugatan, Perubahan dan Pencabutan Surat Gugatan, Penggabungan Beberapa Gugatan  Permohonan Gugatan Gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat ke Pengadilan Negeri/ Mahkamah Syari’ah, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak. Gugatan dapat diajukan dapat berbentuk tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg) dan lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg). Gugatan lisan diajukan bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan, seperti yang diuraikan dalam Pasal 120 HIR. Pada saat ini, gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan. Yurisprudensi MA tentang syarat dalam menyusun gugatan:  Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972).  Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970).  Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975)  Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971). Universitas Malikussaleh 19 Hukum Acara Perdata Jika gugatan tidak memenuhi syarat di atas, gugatan menjadi tidak sempurna, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Ketidaksempurnaan di atas, dapat dihindarkan jika penggugat/ kuasanya sebelum memasukkan gugatan meminta nasihat lebih dahulu ke ketua pengadilan. Namun, disebabkan sekarang sudah banyak advokat/pengacara maka sangat jarang terjadi kecuali mereka tidak bisa tulis baca. Dalam Hukum Acara Perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak, yaitu: 1. Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan di luar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding, karena lebih kepada tidak memenuhi syarat formil. 2. Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan penolakan bermaksud menolak setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah banding, lebih kepada tidak memenuhi syarat materil.  Syarat-syarat Isi Permohonan Gugatan Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat surat gugatan, yaitu:  Syarat formal, yaitu tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan, meterai dan tandatangan oleh penggugat atau kuasanya.  Syarat substantif, yaitu: Identitas para pihak, Posita dan Petitum. Identitas yaitu nama lengkap, umur/tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alamat atau domisili. Dalam hal badan hukum, harus disebutkan nama badan hukumnya, dan nama orang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Jika merupakan cabang dari badan hukum, maka tetap harus disebutkan identitas badan hukum tersebut. Jika gugatan diajukan kepada beberapa orang/badan hukum, maka harus dikualifikasikan sebagai Tergugat I, Tergugat II dst. Jika gugatan diajukan oleh beberapa orang, maka harus dikualifikasikan sebagai Penggugat I, Penggugat II dst. 20 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan Penggugat harus benar-benar pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan tersebut. Jika diajukan oleh orang yang tidak berhak, maka gugatan tidak dapat diterima. Penggugat harus benar-benar lengkap (semua sudah termasuk). Jika gugatan tidak lengkap para pihaknya, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).  Cara Menyusun Gugatan Cara menyusun surat gugatan perdata, yaitu:  Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan lewat pengadilan.  Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR 142 ayat 1) atau tertulis (Pasal 120 HIR 144 ayat 1 RBg) dan bila perlu dapat minta bantuan Ketua Pengadilan Negeri.  Gugatan itu harus diajukan oleh yang berkepentingan.  Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya, yang dapat dikabulkan apabila kabenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan.  Mengenai persyaratan tentang isi dari gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita dapat melihat dalam Pasal 8 No.3 Rv yang mengharuskan adanya pokok gugatan yang meliputi: identitas dari pada para pihak, dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan. Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah fundamentum petendi dan tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas. HIR dan RBg hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan, identitas para pihak yang dimaksud dengan identitas adalah ciri-ciri dari penggugat dan tergugat ialah nama, pekerjaan dan tempat tinggal. Fundamentum petendi adalah dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan. Fundamentum petendi ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu: a. Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa (feitelijke gronden). b. Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden). Petitum atau tuntutan adalah apa yang dimintakan atau Universitas Malikussaleh 21 Hukum Acara Perdata diharapkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan atau diktum. Oleh karenanya, petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat barakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut abscuur libel (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. Tuntutan dapat dibagi 3 (tiga), yaitu: a. Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.  Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.  Tuntutan subsidiair atau pengganti. Meskipun tidak selalu tapi seringkali di samping tuntutan pokok masih diajukan tuntutan tambahan yang merupakan pelengkap dari tuntutan pokok. Tuntutan tambahan berwujud tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dan tuntutan uivoerbaar bij voorraad yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Di dalam praktik permohonan uivoerbaar bij voorraad sering dikabulkan. Namun demikian, MA mengintruksikan agar hakim jangan secara mudah memberikan putusan uivoerbaar bij voorraad. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang demikian oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk mambayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan. Dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta. Mengenai tuntutan subsideir selalu diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain. Biasanya tuntutan subsideir itu berbunyi “agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar” atau “ mohon putusan yang seadil-adilnya” (aequo et bono). Jadi tujuan dari tuntutan subsideir adalah agar apabila tuntutan 22 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan hakim serta keadilan. Di dalam berpekara di pengadilan kita mengenal gugatan biasa/ pada umumnya dan gugatan yang bersifat referte.  Isi Gugatan Mengenai isi gugatan atau permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Umum maupun dalam HIR atau RBg tidak mengatur, karena itu diambil dari ketentuan Pasal 8 Rv yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat 3 (tiga) hal, yaitu:  Identitas para pihak, meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan. b. Posita (fundamentum petendi) yaitu dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar atau alasan dari tuntutan.  Obyek perkara: Uraian mengenai untuk hal apa gugatan itu diajukan. Misalnya sengketa mengenai kepemilikan tanah, sengketa mengenai perjanjian jual beli atau sengketa mengenai merek dagang.  Fakta-fakta hukum: Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa misalnya apakah ada perjanjian antara penggugat dan tergugat.  Kualifikasi perbuatan tergugat: Perumusan perbuatan meteriil atau formal dari tergugat yang dapat merupakan perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan sebagainya. Diuraikan pula, bagaimana caranya perbuatan itu dilakukan oleh tergugat misalnya tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian, atau melanggar undang-undang dan sebagainya.  Uraian kerugian: Perincian kerugian yang diderita oleh penggugat sebagai akibat perbuatan tergugat. Perincian kerugian materill didukung dengan bukti-bukti tertulis. Kerugian moril hanya berdasarkan taksiran.  Hubungan posita dengan petitum: Posita merupakan dasar dari petitum, oleh karena itu hal-hal yang tidak dikemukakan dalam posita tidak dapat dimohonkan dalam petitum. Hal-hal yang tidak dimintakan dalam petitum dapat dikabulkan asalkan hal itu telah dikemukakan dalam posita. Universitas Malikussaleh 23 Hukum Acara Perdata  Petitum Dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri dari 2(dua) bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsideir. Dalam gugatan perlu juga dimintakan sita, tujuannya agar barang berada dalam pengawasan pengadilan sampai ada putusan tetap atas gugatan. Ciri-ciri gugatan, yaitu:  Perselisihan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa  Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang di antara 2 (dua) pihak  Bersifat partai dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat. Pasal 132 huruf (a) HIR mendefinisikan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi tersebut diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Supaya gugatan rekonvensi dinyatakan sah, maka harus dipenuhinya syarat materil dan syarat formil. HIR tidak secara tegas menentukan dan mengatur syarat gugatan rekonvensi, namun agar gugatan tersebut dianggap ada dan sah, gugatan harus dirumuskan secara jelas. Tujuannya, agar pihak lawan dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat kepadanya. Gugatan rekonvensi dapat diajukan secara lisan, tetapi lebih baik apabila diajukan dalam bentuk tertulis. Apapun bentuk pengajuannya baik secara lisan maupun tertulis, yang perlu diperhatikan adalah gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan yaitu:  Menyebut dengan tegas subjek yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi;  merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fijteljkegrond) yang melandasi gugatan;  menyebut dengan rinci petitum gugatan. Jika unsur-unsur di atas tidak terpenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Agar gugatan rekonvensi memenuhi syarat formil, dalam gugatan harus disebutkan dengan jelas subjek atau orang yang 24 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan ditarik sebagai tergugat rekonvensi. Subjek yang dapat ditarik sebagai tergugat rekonvensi adalah penggugat konvensi. Gugatan rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada tergugat untuk melawan gugatan konvensi, maka pihak yang dapat ditarik sebagai tergugat hanya penggugat konvensi. Jika tergugat rekonvensi terdiri dari beberapa orang dan gugatan rekonvensi memiliki kaitan yang erat dengan gugatan konvensi, sebaiknya seluruh penggugat konvensi ditarik sebagai tergugat rekonvensi. Penerapan ini sangat efektif menghindari terjadinya cacat formil gugatan rekonvensi yang berbentuk plurium litis consortium yaitu kurangnya pihak yang ditarik sebagai tergugat. Dan, apabila gugatan rekonvensi tidak mempunyai koneksitas dengan gugatan konvensi, maka tidak perlu menarik semua penggugat konvensi sebagai tergugat rekonvensi. Cukup satu atau beberapa orang yang benar-benar secara objektif tersangkut dengan materi gugatan rekonvensi. Pasal 132 huruf (b) angka (1) HIR mengatur bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib dilakukan bersama-sama dengan pengajuan jawaban. Apabila gugatan rekonvensi tidak diajukan bersama-sama dengan jawaban, maka akan mengakibatkan gugatan rekonvensi tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Terdapat beberapa penafsiran yang berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan “jawaban” dalam praktek, ada yang menafsirkan jawaban sebagai jawaban pertama, tetapi ada juga yang menfsirkan jawaban menjangkau juga jawaban dalam bentuk duplik. Penafsiran yang sempit yang menafsirkan “jawaban” bermakna jawaban pertama mempunyai alasan bahwa:  memperbolehkan atau memberikan kebebasan bagi tergugat mengajukan gugatan rekonvensi diluar jawaban pertama dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam membela hak dan kepentingannya;  memperbolehkan tergugat mengajukan gugatan rekonvensi melampaui jawaban pertama dapat menimbulkan ketidaklancaran pemeriksaan dan penyelesaian perkara;  rasio yang terkandung dalam pembatasan pengajuan harus pada jawaban pertama yaitu agar tergugat tidak sewenang- wenang dalam mempergunakan haknya mengajukan gugatan rekonvensi. Universitas Malikussaleh 25 Hukum Acara Perdata Subekti berpendapat bahwa gugatan rekonvensi yang dapat diajukan sewaktu-waktu sampai tahap pemeriksaan saksi dimulai, hanya dapat dibenarkan dalam proses secara lisan, dan tidak dalam proses secara tertulis. Pengajuan gugatan rekonvensi tidak harus bersama-sama dengan jawaban pertama tetapi dibenarkan sampai proses pemeriksaan memasuki tahap pembuktian. Dengan demikian, gugatan rekonvensi tidak mutlak diajukan pada jawaban pertama tetapi dimungkinkan pada pengajuan duplik. Ditinjau dari tata tertib beracara dan teknis yustisial, gugatan rekonvensi tetap terbuka diajukan selama proses pemeriksaan masih dalam tahap jawab menjawab, dengan syarat gugatan rekonvensi diajukan bersama- sama dengan jawaban. Sehingga dapat diajukan bersama-sama pada jawaban pertama boleh juga pada jawaban duplik terhadap replik penggugat. Menurut praktek peradilan saat ini, pengajuan gugatan rekonvensi hampir seluruhnya disampaikan pada jawaban pertama. Sehingga isi muatan jawaban pertama meliputi eksepsi, bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale) dan gugatan rekonvensi. Gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Syari’yah (Pengadilan Agama) yang berwenang memeriksa dengan membayar biaya panjar perkara. Dengan membayar biaya panjar perkara maka penggugat mendapatkan nomor perkara dan menunggu panggilan sidang. Perkara yang telah terdaftar diampaikan kepada Ketua Pengadilan untuk dapat menunjuk majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang terdiri satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim sebagai hakim anggota serta panitera sidang. Dalam membuat suatu gugatan memang diperlukan kecermatan dan kehati-hatian, karena kekeliruan-kekeliruan yang dibuat dalam membuat gugatan baik itu yang mengakibatkan syarat formil dan materiil gugatan tidak terpenuhi akan membuat gugatan kandas ditengah jalan. Demikian pula sebagimana seperti pada saat pembuatan Surat Kuasa Khusus, maka dalam membuat gugatan ada hal-hal yang harus benar-benar diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut: Dalam membuat suatu gugatan harus dikumpulkan lebih dulu data-data yang tentang tergugat dan bukti-bukti yang ada. Kadang- kadang bukti-bukti yang diajukan tidak relevan dengan permasalahan yang dihadapi. Jika data bukti yang akan mendukung gugatan sudah terkumpul maka meneliti tentang tergugat. Apakah 26 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan pihak yang digugat merupakan orang perorangan, kumpulan orang- orang atau suatu badan hukum. Adakalanya yang digugat sebagai perorangan dan sekaligus badan hukumnya jika sulit mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kerugian. Kemudian juga perlu diteliti alamat tempat tinggal terakhir perorangan yang akan digugat, domisli dari badan hukum yang terakhir. Demikian pula jika yang digugat adalah bank cabang maka terhadap bank cabang tersebut dapat digugat secara berdiri sendiri dan bukannya kantor pusat bank tersebut yang digugat karena bank cabang. Untuk dapat menentukan siapa yang akan menjadi penggugat atau yang berhak secara hukum memberikan kuasa kepada advokat, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Bila klien advokat yang dirugikan berupa perorangan, maka yang perlu diteliti oleh advokat adalah apakah dia mempunyai hubungan hukum dengan pihak yang akan digugat atau ada hak perdatanya yang dilanggar dimana pelanggaran dilakukan secara melawan hukum. Demikian pula bila klien advokat merupakan kumpulan orang-orang baik yang berupa firma, matschaap atau namloze vennoschap (cv) maka yang dapat bertindak sebagai penggugat sekaligus pemberi kuasa adalah para sekutu yang sah sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. Jika penggugatnya berupa badan hukum maka advokat harus lebih cermat untuk menentukan siapa yang dapat mewakili dari badan hukum itu. Secara umum yang dapat memberikan kuasa atau mewakili sebagai penggugat adalah direksi yang memang berwenang sebagaimana yang telah ditentukan dalam anggaran dasarnya. Namun, dalam hal tertentu kita harus hati-hati menentukan siapa yang mewakili sebagai penggugat (yang memberi kuasa). Misal, bank yang disamping tunduk dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas juga pada Undang-Undang Perbankan dapat pula diatur dengan peraturan- peraturan lain yang membuat siapa yang berwenang dan mewakili sebagai penggugat menjadi berubah. Untuk itu kita harus mengikuti adanya perkembangan peraturan-peraturan baru. Secara hukum apabila ada perbuatan yang dilakukan yang menurut pandangan satu pihak wajar dan tidak ada masalah namun oleh pihak lain dianggap merugikan dianggap sebagai suatu tindakan kelalaian yang menurut Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata dapat dituntut secara hukum penggantian kerugiannya. Kemudian pihak yang dianggap merugikan secara langsung tersebut dimasukan sebagai Tergugat utama baru ditentukan pihak-pihak lain yang secara tidak langsung dianggap turut serta merugikan tersebut. Universitas Malikussaleh 27 Hukum Acara Perdata Kaitan yang harus diperhatikan adalah dalam penyusunan gugatan terhadap perkara yang demikian penyusunan para tergugat tersebut harus memperhatikan ketentuan Pasal 118 dari ayat 1 sampai ayat 4 HIR. Ketentuan ini harus diperhatikan agar tidak ada eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif. Namun, jika diantara para pihak kemudian ternyata ada hubungan hukum sbelumnya dimana hubungan hukum itu berbentuk suatu perjanjian, kemudian dalam perjanjian tersebut para pihak telah sepakat mengenai pengadilan atau badan tertentu sebagai penyelesaian bila terjadi perselisihan hukum maka pengajuan gugatan dilakukan ditempat yang yang telah disepakati tersebut. Sedangkan para pihak yang akan digugat adalah pihak- pihak yang terkait dalam perjanjian yang telah dilanggar tersebut. Dalam penentuan pihak-pihak yang akan digugat biasanya dipersiapkan pula sekaligus kelengkapan data-data baik itu mngenai alamat terakhir pihak yang akan digugat juga data-data mengenai harta kekayaan tergugat yang diperkirakan akan dimasukkan dalam daftar sita jaminan. Data-data harta kekayaan tersebut sebaiknya dibuat selengkap mungkin sehingga tidak terjadi kekeliruan sita. Bila terjadi kekeliruan tersebut akan membuat biaya sita menjadi membengkak karena adanya duakali atau lebih permohonan sita. Kalau perlu harus diketahui batas-batas dari tanah yang akan disita tersebut seperti batas sebelah utara dengan tanah siapa sebelah timur dengan jalan apa, sebelah selatan dengan tanah siapa dan sebelah barat dengan tanah siapa pula, dan kadang-kadang gugatan bisa menjadi batal. Rincian yang lengkap ini diperlukan agar pada waktu pendaftaran sita jaminan di Badan Pertanahan Negara (BPN) menjadi lebih mengikat atau merupakan sita jaminan yang sah dan berharga. Kadangkala bila tanahnya belum memiliki sertifikat maka tembusan penetapan sita jaminan dan berita acaranya diberikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ini dimaksudkan bila terjadi jual beli atas tanah girik tersebut pihak terkait dalam hal ini Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Lurah sebagai saksi tidak bersedia melakukan pembuatan akta jual beli tersebut. Setelah menentukan siapa penggugat dan siapa saja yang menjadi tergugat sekaligus menentukan di Pengadilan mana gugatan itu akan diajukan maka hal itu merupakan bagian dari persona standi dari gugatan ini. Untuk lebih meyakinkan lagi sebaiknya diperiksa lebih dulu apakah antara penggugat dengan para tergugat jumlah dan alamatnya sama sebagaimana yang telah tertuang dalam surat 28 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan kuasa (khusus). Jika tidak sama maka dapat membuat pihak tergugat kemungkinan untuk mengajukan eksepsi atas kekurangan ini. Dalam menuliskan data-data baik dari penggugat maupun dari tergugat maka baik data-data seperti nama, pekerjaan dan alamatnya serta kapasitas sebagai tergugat harus jelas benar. Misal, apakah tergugat digugat dalam kapasitas pribadi atau personafikasi dari suatu badan hukum atau dapat pula digugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan badan hukumnya sekaligus.  Kewenangan Peradilan dalam Permohonan Gugatan Kewenangan disebut juga kekuasaan atau kompetensi berasal dari Bahasa Latin competo, kewenangan yang diberikan undang- undang mengenai batas untuk melaksanakan sesuatu tugas; wewenang mengadili. Kompetensi dalam bahasa Belanda disebut competentie, kekuasaan (akan) mengadili, kompetensi. Kompetensi disebut juga kekuasaan atau kewenangan mengadili yang berkaitan dengan perkara yang diperiksa di pengadilan atau pengadilan mana yang berhak memeriksa perkara tersebut. Ada 2 (dua) macam kompetensi atau kekuasaan/ kewenangan mengadili, yaitu kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Sebelum membahas tentang kewenangan relatif dan kewenangan absolut sebaiknya perlu diketahui terlebih dahulu jenis- jenis perkara yang diperiksa Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Perkara yang diperiksa Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama ada 2 (dua) macam, yaitu permohonan (voluntaire) dan gugatan (contentieus). Kekuasaan relatif (relative competentie) adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Negeri atau dengan kata lain Pengadilan Negeri mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Pengertian lain dari kewenangan relatif adalah kekuasaan peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan. Misalnya antara Pengadilan Negeri Bireuen dan Pengadilan Negeri Sabang, Mahkamah Syariah (Pengadilan Agama) Lhokseumawe dengan Mahkamah Syariah (Pengadilan Agama) Banda Aceh. Kewenangan relatif adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tempat tinggal/ tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara. Universitas Malikussaleh 29 Hukum Acara Perdata  Kewenangan Relatif dalam Perkara Gugatan Pada dasarnya setiap gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi: Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Jika tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal. Jika tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat. Jika empat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat. Jika objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak. Jika dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih. Kewenangan absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam. Kekuasaan absolut adalah kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya, contoh: 1. Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum. 2. Pengadilan Agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara ke Pengadilan Tinggi Agama atau di MA. 3. Banding dari Pengadilan Agama diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, tidak boleh diajukan ke Pengadilan Tinggi. Terhadap kekuasaan absolut ini Pengadilan Agama harus meneliti perkara yang diajukan kepadanya, apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan. Kalau bukan, maka dilarang menerimanya. Kalaupun diterima, maka tergugat dapat mengajukan keberatan (eksepsi absolut) dan jenis eksepsi ini boleh diajukan 30 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan sejak tergugat menjawab pertama dan boleh kapan saja, baik tingkat banding maupun kasasi.  Perubahan dan Pencabutan Surat Gugatan Gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan apabila:  Gugatan belum sampai dijawab oleh tergugat, maka penggugat dapat langsung mengajukan pencabutan gugatan.  Pihak tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari tergugat. Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 HIR, “jika penggugat datang tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar biaya perkara yang tersebut tadi”. Syarat pengguguran gugatan harus dipenuhi sebagai berikut:  Penggugat telah dipanggil secara patut. Dipanggil oleh jurusita secara resmi untuk menghadap pada hari dan tanggal sidang yang telah ditentukan. Maksimal 3 (tiga) hari sebelum sidang. Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable default). Penggugat tidak hadir atau tidak menghadap persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, dan juga tidak menyuruh kuasa atau orang lain untuk mewakilinya.  Rasio pengguguran gugatan sebagai hukuman kepada penggugat Pengguguran gugatan oleh hakim, merupakan hukuman kepada penggugat atas kelalaian/keingkarannya menghadiri atau menghadap di persidangan. Membebaskan tergugat dari kesewenangan. Apabila membolehkan penggugat berlarut- larut secara berlanjut ingkar menghadiri sidang yang mengakibatkan persidangan mengalami jalan buntu. Disisi lain tergugat dengan patuh terus-menerus datang menghadirinya sedangkan persidangan gagal disebabkan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Universitas Malikussaleh 31 Hukum Acara Perdata Dalam HIR memang tidak diatur mengenai pencabutan gugatan. Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan. Pihak penggugat mencabut gugatan sewaktu atau selama proses pemeriksaan berlangsung. Alasan pencabutan bervariasi, bisa disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dasar dalil gugatan tidak kuat atau barangkali dalil gugatan bertentangan dengan hukum. Pencabutan merupakan hak penggugat, halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan gugatan juga merupakan hak penggugat. Di satu sisi, hukum memberikan hak kepadanya untuk mengajukan gugatan apabila hak dan kepentingannya dirugikan. Di sisi lain, hukum juga memberikan hak kepadanya untuk mencabut gugatan apabila dianggapnya hak dan kepentingannya tidak dirugikan. Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada penggugat dan tergugat, bahwa pencabutan mutlak hak penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung di dalam Pasal 127 Rv. Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang pertama atau kedua atau berikutnya apabila pada sidang yang lalu diundur tanpa menyampaikan jawaban dari pihak tergugat. Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Dalam keadaan yang demikian, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Dalam tahap proses yang seperti ini, pencabutan gugatan benar mutlak menjadi hak penuh penggugat. Akan tetapi, perluasan hak itu dapat meningkat sampai tahap selama tergugat belum mengajukan jawaban, penggugat mutlak berhak mencabut gugatan. Pendirian ini selain berpedoman kepada Pasal 271 Rv, juga didukung praktek peradilan antara lain dapat dikemukakan salah satu putusan MA, yang menegaskan selama proses pemeriksaan perkara dipersidangan belum berlangsung, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak tergugat. Pencabutan menurut Pasal 272 Rv dilakukan oleh penggugat sendiri secara pribadi. Hal ini karena penggugat sendiri 32 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan yang paling berhak melakukan pencabutan karena dia sendiri yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus perkara yang bersangkutan. Pencabutan dapat juga dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang tetapkan dalam Pasal 123 HIR yang didalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut atau dapat uga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri yang secara khusus memberi penegasan untuk melakukan pencabutan gugatan. Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang pencabutan dilakukan pada sidang, apabila perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban: pencabutan mutlak harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan. Penyampaian pencabutan dilakukan pada sidang yang dihadiri tergugat. Kalau begitu pencabutan hanya dapat dilakukan dan dibenarkan pada sidang pengadilan yang memenuhi syarat contradictoir, yaitu harus dihadiri para pihak. Tidak dibenarkan pencabutan dalam persidangan secara ex parte (tanpa dihadiri tergugat). Jika pemeriksaan perkara sudah berlangsung, pencabutan harus mendapat persetujuan tergugat. Oleh karena itu, jika ada pengajuan pencabutan gugatan disidang pengadilan, proses yang harus ditempuh majelis untuk menyelesaikannya adalah sebagai berikut: Majelis menanyakan pendapat tergugat, tergugat menolak pencabutan (maka majelis hakim harus tunduk atas penolakan tersebut, majelis hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa pemeriksaan harus dilanjutkan, memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebut dalam berita acara). Tergugat menyetujui pencabutan, majelis hakim menerbitkan putusan/ penetapan pencabutan. Maka putusan tersebut bersifat final dalam arti sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir. Majelis memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan. Akibat hukum pencabutan Pasal 272 Rv, pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri perkara. Tidak menjadi soal apabila pencabutan tersebut dilakukan sebelum proses pemeriksaan. Walaupun pencabutan tersebut bercorak ex parte karena dilakukan tanpa persetujuan tergugat, pencabutan tersebut tetap bersifat final. Tertutup segala upaya hukum bagi para pihak putusan pencabutan gugatan adalah bersifat final dan analog dengan putusan perdamaian Universitas Malikussaleh 33 Hukum Acara Perdata berdasarkan Pasal 130 HIR. Konsekuensi hukum yang harus ditegakkan adalah: Putusan pencabutan gugatan mengikat (binding) sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tertutup bagi para pihak untuk mengajukan segala bentuk upaya hukum. Pengajuan kembali gugatan yang telah dicabut di dalam Pasal 124 HIR masih tetap memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan kembali gugatan yang digugurkan sebagai perkara baru, dengan syarat dibebani membayar biaya perkara. Gugatan yang dicabut tanpa persetujuan tergugat dapat diajukan kembali. Gugatan yang dicabut atas persetujuan tergugat tidak dapat diajukan kembali.  Penggabungan Beberapa Gugatan Penggabungan gugatan disebut juga kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Pada prinsipnya setiap gugatan harus berdiri sendiri-sendiri, masing-masing gugatan diajukan dalam surat gugatan yang terpisah secara tersendiri, dan diperiksa serta diputus dalam proses pemeriksaan dan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri. Akan tetapi, dalam batas tertentu dibolehkan melakukan penggabungan gugatan dalam satu gugatan, apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat hubungan erat atau koneksitas. Tujuan penggabungan mewujudkan peradilan sederhana melalui sistem penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan dapat dilaksanakan penyelesaian beberapa perkara melalui proses tunggal dan dipertimbangkan dan diputuskan dalam satu putusan. Menghindari putusan yang saling bertentangan melalui sistem penggabungan dapat dihindari munculnya putusan yang saling bertentangan dalam kasus yang sama. Syarat penggabungan gugatan yang digabung sejenis yaitu para penggugat mempunyai kepentingan yang sama; Penyelesaian hukum dan kepentingan yang dituntut para penggugat adalah sama; Hubungan hukum antara para penggugat dan tergugat adalah sama; Pembuktian adalah sama dan mudah, sehingga tidak mempersulit pemeriksaan secara kumulasi. Penggabungan yang tidak dibenarkan Pemilik objek gugatan yang berbeda gugatan yang digabung tunduk pada hukum acara yang berbeda gugatan tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda Gugatan rekonvensi tidak ada hubungan dengan gugatan konvensi. 34 DR.Yulis. S.H., M.H Perihal Gugatan Literatur AbdulKadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung Darwan Prinst, 2000, Tehnik Menyusun Surat Gugatan, Liberty, Yogyakarta M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Cet. 3, Binacipta, Bandung Djazuli Bachar, S.H., Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum R. Supomo, 1986, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cet. 9, PT.Pradnya Paramita, Jakarta Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, 1989, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cet. VI, Mandar Maju, Bandung Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung R.Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, Contoh Bentuk Surat di Bidang Kepengacaraan Perdata, 2005, Sinar Grafika, Jakarta R. Supomo, 1980, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Universitas Malikussaleh 35 Hukum Acara Perdata Soal Latihan  Jelaskan apa yang dimaksud dengan gugatan?  Sebutkan dan uraikan syarat-syarat isi permohonan gugatan?  Jelaskan, mengapa gugatan ditolak, tidak diterima?  Jelaskan tentang tentang kewenangan pengadilan?  Jelaskan tentang perubahan dan pencabutan gugatan?  Jelaskan tentang penggabungan gugatan? ⌔ 36 DR.Yulis. S.H., M.H Pe meriksaa n Pe rkara dala m Sidang Pe ngadilan BAB IV PEMERIKSAAN PERKARA DALAM SIDANG PENGADILAN Tujuan Instruksional: Mahasiswa diharapkan mampu menguraikan Proses Mediasi dalam Sidang Pengadilan, Verstek, Verzet, Jawaban Tergugat, Gugatan Rekonvensi, Replik, Duplik dan Intervensi  Proses Mediasi dalam Sidang Pengadilan Mediasi atau perdamaian adalah suatu persetujuan di mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, manjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan persetujuan perdamaian tidak sah melainkan harus dibuat secara tertulis. Apabila pada hari sidang yang telah ditetapkan kedua belah pihak yang berperkara hadir dalam persidangan, maka ketua majelis hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa tersebut. Jika dapat dicapai perdamaian, maka pada hari persidangan hari itu juga dibuatkan putusan perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu. Putusan perdamaian yang dibuat di muka persidangan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan eksekusi sebagaimana layaknya putusan biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap putusan perdamaian ini tidak dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding. Jika pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, maka hakim harus berusaha mendamaikan mereka (Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg). Dalam rangka mengefektifkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks. Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg) yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003 tentang Prosedur Mediasi. PERMA tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk Universitas Malikussaleh 37 Hukum Acara Perdata memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi. Kemudian dirubah dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi. Dan terakhir di rubah dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi, juga telah menegaskan kewajiban untuk melakukan perdamaian. Pasal 3 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Putusan perdamaian yang dibuat oleh hakim karena adanya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tersebut kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal 130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat 2 RBg/Pasal 185 ayat (1) KUH Perdata jo. MA tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972). Hal ini karena putusan tersebut didasarkan pada perdamaian yang justru dibuat oleh pihak- pihak yang berperkara, untuk menyelesaikan perkara mereka sendiri menurut kehendak mereka sendiri, bukan sebagai hasil pertimbangan dan penerapan hukum positif yang dilakukan oleh hakim. Oleh sebab itu, sudah selayaknya apabila perjanjian perdamaian tersebut dipertanggungjawabkan sendiri oleh oleh pihak-pihak yang berperkara yang membuatnya dan tidak dapat dimintakan banding. Persyaratan sahnya suatu perdamaian secara limitatif seperti yang termuat dalam Pasal 1320, 1321, 1851-1864 KUH Perdata, yaitu:  Perdamaian harus atas persetujuan kedua belah pihak. Unsur- unsur persetujuan yakni adanya kata sepakat secara sukarela (toesteming), kedua belah pihak cakap dalam membuat persetujuan (bekwamnied), objek persetujuan mengenai pokok yang tertentu (bepaalde onderwerp), berdasarkan alasan yang diperbolehkan (seorrlosofde oorzaak). Dengan demikian bahwa persetujuan-persetujuan tidak boleh terdapat cacat pada setiap unsur esensialnya suatu persetujuan.  Perdamaian harus mengakhiri sengketa. Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg mengatakan bahwa apabila perdamaian telah dapat dilaksanakan, maka dibuat putusan perdamaian yang disebut dengan akta perdamaian. Akta yang dibuat ini harus betul-betul dapat mengakhiri sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak berperkara apabila tidak maka dianggap tidak memenuhi syarat formal, dianggap tidak syah dan tidak mengikat para pihak-pihak yang berperkara. Putusan perdamaian harus dibuat dalam 38 DR.Yulis. S.H., M.H Pe meriksaa n Pe rkara dala m Sidang Pe ngadilan persidangan majelis hakim, disinilah peran hakim sangat dibutuhkan dalam akte perdamaian ini dapat diwujudkan.  Perdamaian harus atas dasar keadaan sengketa yang telah ada. Syarat untuk dapat dasar suatu putusan perdamaian itu hendaklah atas dasar persengketaan para pihak yang sudah terjadi, baik yang sudah terwujud maupun yang sudah nyata terwujud tapi baru akan diajukan ke pengadilan. Sehingga perdamaian itu dapat mencegah gugatan atas perkara di pengadilan. Hal ini berarti bahwa perdamaian itu dapat lahir dari suatu perdata yang belum diajukan ke pengadilan.  Bentuk perdamaian harus secara tertulis (akta perdamaian). Dalam Pasal 1851 KUH Perdata disebutkan bahwa persetujuan perdamaian itu sah apabila dibuat secara tertulis dengan format yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku. Syarat ini sifatnya memaksa (inferatif), dengan demikian tidak ada persetujuan perdamaian apabila dilaksanakan secara lisan, meskipun dihadapan pejabat yang berwenang. Bentuk perjanjian damai yang dapat diajukan ke depan sidang pengadilan dapat saja dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta dibawah tangan. Adapun sifat akta perdamaian dalam perkara perdata adalah: 1. Disamakan kekuatannya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. 2. Keputusan perdamaian langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dalam Pasal 1851 KUHPerdata menentukan bahwa semua putusan perdamaian yang dibuat dalam sidang majelis hakim akan mempunyai kekuatan hukum tetap seperti putusan pengadilan lainnya dalam tingkat penghabisan. Putusan perdamaian itu tidak bisa dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau alasan salah satu pihak telah dirugikan oleh putusan perdamaian itu. Dalam Pasal 130 ayat (2) HIR ditentukan pula bahwa jika perdamaian dapat dicapai, maka pada waktu itupula dalam persidangan dibuat putusan perdamaian dengan menghukum para pihak untuk mematuhi persetujuan damai yang telah mereka buat. Universitas Malikussaleh 39 Hukum Acara Perdata  Verstek Putusan verstek atau in absentia adalah putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan. Istilah verstek dikenal juga dengan hukum acara tanpa hadir/ acara luar hadir/ verstek procedure. Verstekvonnis sebagai putusannya yaitu putusan tanpa hadirnya tergugat. Syarat acara verstek dalam Pasal 125 ayat (1) HIR bahwa tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut. Dilakukan oleh juru sita dalam bentuk surat tertulis, dan disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri atau disampaikan pada kepala desa bila yang bersangkutan tidak diketemukan di tempat kediaman. Surat panggilan harus sudah diterima maksimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang telah ditentukan. Tidak hadir tanpa alasan yang sah tergugat tidak hadir pada hari perkara itu diperiksa, tidak menyuruh orang lain sebagai kuasa yang bertindak mewakilinya padahal tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghiraukan dan menaati penggilan tanpa alasan yang sah, dalam kasus seperti ini hakim dapat dan berwenang menjatuhkan putusan verstek yaitu putusan diluar hadirnya tergugat. Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) jo Pasal 121 HIR hukum acara memberi hak kepada tergugat mengajukan eksepsi kompetensi (exceptie van onbevoegheid) baik kompetensi absolut (Pasal 134 HIR) atau kompetensi relatif (Pasal 133 HIR). Jika tergugat tidak mengajukan eksepsi seperti itu dan tergugat juga tidak memenuhi panggilan sidang berdasarkan alasan yang sah maka hakim dapat langsung menyelesaikan perkara berdasarkan acara verstek. Sebaliknya, meskipun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah tetapi dia menyampaikan jawaban tertulis yang berisi eksepsi kompetensi yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang menghadiri perkara secara absolut dan relative, maka, hakim tidak boleh langsung menerapkan acara verstek meskipun tergugat tidak hadir memenuhi panggilan. Dengan adanya eksepsi tersebut, tidak perlu dipersoalkan alasan ketidakhadiran, karena eksepsi menjadi dasar alasan ketidakhadiran. Jika tergugat mengajukan eksepsi kompetensi, proses pemeriksaan yang harus dilakukan hakim menurut Pasal 125 ayat (2) HIR, yaitu wajib lebih dahulu memutus eksepsi, yaitu bila eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan berhenti. Bila eksepsi ditolak maka 40 DR.Yulis. S.H., M.H Pe meriksaa n Pe rkara dala m Sidang Pe ngadilan dilanjutkan dengan acara verstek. Penerapan acara verstek tidak imperatif, ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama langsung memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Jika tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak datang menghadiri sidang pertama tanpa alasan yang sah, hakim langsung dapat menerapkan acara verstek, dengan jalan menjatuhkan putusan verstek. Mengundurkan sidang dan memanggil tergugat sekali lagi jika hakim tidak langsung menjatuhkan putusan verstek pada sidang pertama, maka hakim memerintahkan pengunduran sidang. Bersamaan dengan itu, memerintahkan juru sita memanggil tergugat untuk kedua kalinya supaya datang pada tanggal yang ditentukan. Batas waktu toleransi pengunduran hanya sampai 3 (tiga) kali saja, apabila pengunduran dan pemanggilan sudah sampai 3 (tiga) kali tetapi tergugat tidak datang menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, maka hakim wajib menjatuhkan putusan verstek. Penerapan verstek apabila tergugat lebih dari satu. Di dalam Pasal 127 HIR, jika pada sidang pertama semua tergugat tidak hadir, langsung dapat diterapkan acara verstek. Jika seluruh tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah meskipun mereka telah dipanggil dengan patut, pengadilan negeri atau hakim dapat melakukan tindakan alternatif, yaitu: dapat langsung menerapkan acara verstek dengan jalan menjatuhkan putusan verstek. Tidak menjatuhkan putusan verstek tetapi memerintahkan pengunduran sidang dan memanggil para tergugat sekali lagi. Pada sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, dapat diterapkan acara verstek. Pasal 125 ayat (1) jo. Pasal 126 dan Pasal 127 HIR memberikan pilihan bagi hakim melakukan tindakan menerapkan acara verstek dengan jalan menjatuhkan putusan verstek. Mengundurkan persidangan sekali lagi dan memerintahkan juru sita memanggil para tergugat untuk yang ke tiga kalinya (terakhir). Jika pengunduran dan pemanggilan sudah berlanjut untuk yang ke tiga kalinya, tetapi para tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Hakim wajib menerapkan acara verstek dengan jalan menjatuhkan putusan verstek. Dalam kasus seperti itu, tidak lay

Use Quizgecko on...
Browser
Browser