Hukum Perwalian PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga
2024
Iqbal Hakim Kusuma Wardana, Dwi Wahyu Puspa Yani, Nasya Harumi Putri
Tags
Summary
This document is a student research paper about Indonesian law on guardianship. It discusses definitions, rights, responsibilities, challenges, and solutions related to guardianship. The paper was completed in 2024 at Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga.
Full Transcript
HUKUM PERWALIAN Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah Hukum Perdata Dosen Pengampu: Rizka Prawesti, M.H. Disusun Oleh: Iqbal Hakim Kusuma Wardana (33020230093) Dwi Wahyu Puspa Yani (33020230121) Nasya Harumi Putri...
HUKUM PERWALIAN Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah Hukum Perdata Dosen Pengampu: Rizka Prawesti, M.H. Disusun Oleh: Iqbal Hakim Kusuma Wardana (33020230093) Dwi Wahyu Puspa Yani (33020230121) Nasya Harumi Putri (33020230121) PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SALATIGA 2024 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua berupa ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunia-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah Pembahasan tentang Hukum Perwalian tepat pada waktunya. Terima kasih penulis ucapkan kepada ibu Rizka Prawesti, M.H. sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin, penulis tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan format yang telah di tentukan. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah untuk kedepannya. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Salatiga, 26 Oktober 2024 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................. ii DAFTAR ISI........................................................................................... iii BAB I........................................................................................................ iv PENDAHULUAN...................................................................................... A. Latar Belakang Masalah............................................................ B. Rumusan Masalah....................................................................... C. Tujuan Penulisan........................................................................ BAB II......................................................................................................... PEMBAHASAN......................................................................................... A. Definisi Perwalian....................................................................... B. hak dan kewajiban wali terhadap anak yang berada dalam perwaliannya.................................................................... C. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian................................................................................................. D. Permasalahan Perwalian dan Solusinya.................................... BAB III....................................................................................................... PENUTUP.................................................................................................. A. Kesimpulan.................................................................................. B. Saran............................................................................................ BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perwalian merupakan institusi hukum yang telah lama ada dan berperan penting dalam melindungi hak-hak anak yang belum dewasa. Tujuan utama dari perwalian adalah untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik anak selalu terjaga, terutama dalam hal pengurusan harta kekayaan dan pengambilan keputusan hukum. Sepanjang sejarah, konsep perwalian telah mengalami perkembangan seiring dengan perubahan dinamika keluarga dan masyarakat. Namun, relevansi perwalian tetap sangat penting hingga saat ini, mengingat masih banyak anak yang membutuhkan perlindungan dan bimbingan dari seorang wali. Dalam praktiknya, perwalian seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti konflik kepentingan antara wali dan anak, atau penyalahgunaan wewenang oleh wali. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai hukum perwalian sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan anak dibawah perwalian selalu terlindungi. B. Rumusan Masalah 1. Definisi dan dasar hukum perwalian di Indonesia serta prosedur perwalian menurut hukum yang berlaku ! 2. Apa hak dan kewajiban wali terhadap anak yang berada dalam perwaliannya? 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian ? 4..Apa permasalahan yang sering muncul dalam praktik perwalian dan bagaimana solusinya? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui definisi dan dasar hukum perwalian di Indonesia serta prosedur perwalian menurut hukum yang berlaku\ 2. Untuk Mengetahui Apa hak dan kewajiban wali terhadap anak yang berada dalam perwaliannya 3. Untuk Mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian 4. Untuk mengetahui Apa permasalahan yang sering muncul dalam praktik perwalian dan bagaimana solusinya BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Perwalian Yang dimaksud dengan perwalian adalah pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada dalam pengawasan orang tuanya, Berdasarkan pasal 1 kompilasi hukum islam (KHI) Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua.1 Sedangkan perwalian berdasarkan KUH Perdata (Burgerlijk Weetboek) dibahas dalam Pasal 331 KUH Keluarga. adalah anak-anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua yang memerlukan bimbingan dan oleh karena itu harus ditunjuk wali, yaitu orang-orang atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut. 2 Dijelaskan dalam pasal-pasal selanjutnya: pasal 1073 1. Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. 2. Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanyan. Macam-macam wali dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek): 1. Wali oleh suami atau istri yang belum meninggal 1 Iman Jauhari, “HUKUM PERWALIAN ANAK ZINA DAN HAK WARISNYA”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13. No 3, 2011, hal. 16. 2 Kaliandra Saputra Pulungan, “STUDI KOMPARASI KONSEP PERWALIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM PERDATA ISLAM”. Jurnal Hukum Islam, Vol. 2. No 3. 2020, hal 48. 3 Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam, h. 31. Artinya, jika salah satu pasangan memiliki anak dan salah satu pasangan meninggal, pasangan yang masih hidup menjadi wali dari anak-anak tersebut. 2. Wali yang ditunjuk oleh surat wasiat. Dalam kasus seperti ini kedua orang tua telah sepakat untuk memindahkan hak asuh atas anaknya kepada orang lain yang merupakan bagian dari keluarga maupun orang lain yang bukan bagian dari keluarga yang bersedia untuk menjadi wali dari anak mereka. Wasiat yang diberikan dapat terlaksana apabila ke dua orang tua sudah meninggal dunia. Selagi ke dua orang tua dari anak masih ada, maka wasiat tersebut belum dapat terlaksana, karena wasiat sendiri merupakan pesan terakhir sebelum orang tersebut wafat. 3. Wali yang diangkat oleh hakim. Perwalian yang diangkat oleh hakim merupakan tindakan hakim dalam menentukan perwalian dengan banyak pertimbangan dari bukti-bukti hukum. B. Hak dan kewajiban wali terhadap anak yang berada dalam perwaliannya Perwalian terhadap diri seorang anak dilaksanakan untuk menjaga kesejahteraan anak itu sendiri, untuk mengawasi hal yang berhubungan dengan dirinya dan segala macam kesejahteraan yang belum dapat diperolehnya sendiri. Tugas wali termasuk mendidik anak, mencerdaskan pikirannya dan mengarahkan bakatnya untuk mempelajari keterampilan, atau melanjutkan ke sekolah- sekolah kejuruan atau fakultas sesuai dengan bakatnya. Wali memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam berbagai undang- undang baik secara agama ataupun negara. Hak wali meliputi dalam bentuk mewakili anak di mana dalam berbagai hal, wali berhak mewakili anak dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut kepentingan terbaik anak dan juga meliputi dalam bentuk pengurusan harta anak dimana wali berhak mengelola harta milik anak yang berada di bawah perwaliannya. Kewajiban-kewajiban seorang wali diatur dalam KUHPer antara lain: a. Mengasuh anak yang berada di dalam perwaliannya dan memberikan bimbingan agama. b. Wajib mengurus harta kekayaan anak yang belum dewasa (Pasal 385 ayat 1 KUH Per). c. Wajib membuat atau menyuruh membuat perincian akan barang-barang kekayaan anak yang belum dewasa (Pasal 386 ayat 1 KUH Per). d. Wajib menyelenggarakanpemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi anak yang belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya, dan mewakilinya dalam segala tindak perdata (Pasal 383 KUH Per). e. Tidak boleh menjual barang tak bergerak milik anak dibawah perwaliannya dengan cara kain melainkan dengan lelang umum (Pasal 399 ayat 1 KUH Per). f. Tidak boleh menyewa atau mengambil dalam hak usaha untuk diri sendiri barang-barang kekayaan si belum dewasa, kecuali apabila Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya (Pasal 400 ayat 1 KUH Per). g. Wajib pada akhir perwaliannya mengadakan perhitungan tanggung jawab penutup (Pasal 409 KUH Per). 4 4 Utami, N., & Indrawati, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali. Amnesti: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, hlm. 68. h. Berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada dibawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin. Pada prinsipnya seorang wali dengan kewenangannya harus senantiasa berorientasi kepada pemeliharaan dan kemaslahatan orang yang berada di bawah perwaliannya. Wali juga harus dari keluarga terdekat karena persoalan pribadi dan harta merupakan persoalan yang cukup rumit. 5 Hak wali apabila melakukan perwalian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 383 ayat (2), 1. Bahwa anak perwalian wajib menghormati walinya. C. Perrlindungan Hukum terhadap anak dalam perwalian 1. Perlindungan Hukum terhadap anak dalam perwalian Perlindungan hukum terhadap anak yang berada dalam perwalian diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan hak-hak anak dapat terlindungi dan dijaga. Berdasarkan Pasal 33 dan 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seorang wali yang ditunjuk melalui pengadilan memiliki hak untuk mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam maupun luar pengadilan, dengan tujuan utama menjaga kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Selain itu, wali berkewajiban mengelola harta milik anak dengan cara yang memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi. Perlindungan ini mencakup pengawasan terhadap anak-anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, sekaligus pengurusan atas harta benda anak yang diatur oleh hukum yang berlaku6. 5 Muhammad Amin Summa. (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajawali pres, hlm. 135. 6 Utami, N., & Indrawati, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 62-70. Undang-Undang juga memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pada praktiknya, perlindungan hukum yang diberikan cenderung terbatas pada aspek hak-hak anak, dan mekanisme pengawasan belum sepenuhnya diterapkan secara ketat. Dalam kasus pelanggaran hak, seperti kelalaian dalam mengelola harta anak, hukum menetapkan bahwa wali yang bersalah harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi7. 2. Tanggung Jawab Seorang Wali Terhadap Anak Perwaliannya Tanggung jawab seorang wali terhadap anak yang berada di bawah perwalian mencakup aspek hukum, moral, dan kesejahteraan anak. Wali bertanggung jawab penuh atas pengelolaan harta benda anak, termasuk menjaga, mencatat perubahan, dan mempertanggungjawabkan semua aset anak tersebut sesuai hukum. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, wali wajib mengurus anak serta harta bendanya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai keyakinan anak. Wali juga harus memastikan anak tersebut mendapat perawatan, pendidikan, serta kebutuhan hidup yang layak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh anak 8. Lebih lanjut, dalam hukum Islam, kewenangan wali dapat dicabut dan diberikan kepada pihak lain jika wali dianggap melalaikan atau menyalahgunakan wewenang. Seorang wali yang dinilai melakukan kelalaian, pemborosan, atau menyalahgunakan kekuasaan 7 Rohmat. (2011). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia. Al-Adalah, 10(2), 165. 8 Harahap, N. (2018). Perwalian Anak dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal El-Qanuniy, 4(1), 116-129. dapat diminta oleh keluarga anak atau pengadilan agama untuk melepaskan jabatannya9. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian dan tanggung jawab wali berfungsi untuk menjamin bahwa hak dan kebutuhan anak terlindungi sepenuhnya, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan anak. 3. Perwalian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Perwalian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia atau voogdij mencakup pengawasan terhadap anak yang belum dewasa dan pengurusan harta bendanya jika orang tua mereka telah meninggal atau tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai wali. Menurut Pasal 330 KUHPerdata, anak-anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah adalah objek perwalian. Bentuk perwalian dalam KUHPerdata terbagi atas beberapa jenis: wali yang ditunjuk oleh orang tua melalui surat wasiat, wali menurut undang-undang (orang tua yang masih hidup akan otomatis menjadi wali), dan wali yang diangkat oleh hakim10. Wali memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengurus harta anak dengan baik. Mereka diwajibkan menginventarisasi harta anak serta melaporkan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP), yang bertindak sebagai wali pengawas11. Pelaksanaan tugas wali meliputi pengurusan harta kekayaan, memberikan pertanggungjawaban berkala, dan dilarang menjual atau menggadaikan barang-barang anak tanpa 9 Ridwan, Thalib, H., & Baharuddin, H. (2020). Tanggung Jawab Wali dalam Perwalian. Journal of Lex Theory, 1(2), 116-128. 10 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 330. 11 Ibid, Pasal 368. persetujuan hakim12. Jika terjadi pelanggaran, wali dapat diberhentikan oleh pengadilan13. 4. Perwalian dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perwalian didefinisikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili kepentingan hukum anak yang tidak memiliki orang tua atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum14. Perwalian ini berlaku untuk anak yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah, serta mencakup pengurusan harta dan diri anak. KHI menetapkan bahwa wali harus mengurus harta anak dengan baik dan melarang wali melakukan transaksi yang dapat merugikan anak15. Jika wali terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang, Pengadilan Agama dapat menunjuk wali lain dari kerabat anak 16. Wali dalam KHI memiliki kewajiban mendidik anak, mengurus harta mereka, dan mencatat laporan tahunan tentang pengelolaan harta anak tersebut17. 5. Perwalian dalam Undang-Undang Perkawinan Peraturan mengenai perwalian dalam Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Bab XI Pasal 50 hingga Pasal 54 18. UU ini mengatur perwalian bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau yang belum menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Dalam UU ini, perwalian meliputi pengurusan pribadi dan harta anak, serta 12 Ibid, Pasal 383. 13 Ibid, Pasal 370. 14 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105. 15 Ibid, Pasal 110. 16 Ibid, Pasal 107. 17 Ibid, Pasal 110. 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 50-54 melarang wali memindahkan atau menggadaikan barang milik anak tanpa persetujuan pengadilan 19. Berbeda dengan KUHPerdata, UU Perkawinan tidak secara eksplisit menyebutkan wali pengawas. Namun, Pasal 66 UU ini memperbolehkan keberlakuan ketentuan perwalian dalam KUHPerdata, sehingga peran wali pengawas tetap dapat diimplementasikan dalam perwalian sesuai aturan hukum yang berlaku20. D. permasalahan yang sering muncul dalam praktik perwalian dan serta solusinya. Dalam kehidupan sekarang banyak sekali anak yang seharusnya dengan kondisi kehidupan layak tetapi masih terlantar, padahal orang tuanya meninggalkan harta benda yang seharusnya membuat kehidupan anak itu layak. Ini dapat terjadi karena wali tidak bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah perwaliannya. Dari kenyataan ini dapat ditemukan beberapa faktor permasalahan wali dalam menjalankan kewajibannya terhadap anak yang di bawah umur. 1. Kurangnya pemahaman atau kurangnya pengetahuan wali. Kurangnya pemahaman wali terhadap kewajibannya merupakan salah satu faktor penyebab tidak terlaksananya kewajiban wali. Hal ini sudah ditunjukkan dengan adanya wali yang hanya memperdulikan dan mengurus harta peninggalan anak saja tanpa peduli dengan kewajibannya untuk mengurus kepentingan anak. 19 Ibid, Pasal 52 jo. Pasal 48. 20 Ibid, Pasal 66. 2. Tidak adanya sanksi dari pengadilan untuk wali yang tidak melaksanakan kewajiban ini menjadi faktor pendorong wali untuk melakukan mengabaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan pengadilan. 3. Wali memiliki sifat boros, wali cenderung menghabiskan harta kekayaan anak di bawah perwaliannya untuk gaya hidup pribadinya sehingga harta kekayaan anak perwaliannya akan cepat habis. apa 4. kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai wali anak di bawah umur yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan peraturan perundang-undangan. 5. Wali tidak mencatat daftar harta benda anak dan perubahannya, ini terjadi bisa juga karena kurangnya sosialisasi dan itikad tidak baik dari wali. Dengan tidak mencatat daftar harta benda anak di bawah perwaliannya, wali bisa dengan mudah untuk melakukan penyelewengan, penggelapan atau perbuatan penyalahgunaan harta kekayaan anak dan daftar harta kekayaan anak ini dapat menjadi bukti bagi anak untuk menggugat walinya, apabila daftar harta kekayaan anak di bawah perwaliannya tidak pernah tercatat maka, kemampuan anak untuk membuktikan bahwa walinya dengan sadar melakukan kelalaian atau tindak pidana lain akan menjadi lemah. 6. Tidak jelasnya pengawasan terhadap wali, dikarenakan tidak adanya lembaga resmi pengawas wali sehingga pengawasan wali dibebankan kepada balai harta peninggalan apabila diperintahkan kepadanya. Dengan tidak jelasnya pengawasan terhadap wali, maka wali dapat berbuat sesuai dengan kehendaknya saja tidak memperdulikan anak di dalam perwaliannya. 7. Wali ternyata tidak cakap hukum, atau semena-mena atas kekuasaannya, maka jabatannya dapat dicabut dan pengadilan akan menunjuk orang lain untuk menggantikannya. Ketentuan dalam UU No. 1 tahun 1974 lebih lengkap dari ketentuan dalam undang-undang ini, karena dalam UU No. 1 tahun 1974 disebutkan pihak yang berwenang mengajukan permohonan sedang dalam UU perbuatan seperti lalai, menyelewengkan, menggelapkan harta kekayaan, atau perbuatan-perbuatan penyalahgunaan harta kekayaan anak di bawah perwaliannya. Belum ada sanksi pidana yang dibuat untuk wali apabila wali tidak mematuhi peraturan yang ada dalam undang-undang yang mengatur tentang perwalian. Di dalam UU No. 32 Tahun 2002 tercantum bab mengenai Ketentuan Pidana, yaitu Bab 12, pada pasal 77 sampai dengan 90. Disini tercantum “sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- atas beberapa kejahatan terhadap anak, yang umumnya berkenaan dengan fisik dan mental”. Di dalam ketentuan pidana itu tidak mengatur sanksi pidana mengenai penggelapan atau penyelewengan, penyalahgunaan harta kekayaan anak. Seperti yang telah dibahas, anak atau keluarga anak mempunyai hak untu mengajukan ganti rugi apabila ada kerugian harta kekayaan anak yang dilakukan oleh wali atau hanya sanksi yang berlaku dalam KUHP sekiranya wali melakukan perbuatan pidana.21 21Heidy Amelia Neman. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Wali Tidak Melaksanakan Kewajiban Terhadap Anak di Bawah Perwaliannya. Alethea: Jurnal Hukum, Vol 4 No. 1, hlm. 158-160.