Makalah Falsafah dan Tujuan Hukum Islam (2024)
Document Details
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
2024
Oktaura Dinata dan Ilham Dwi Saputra
Tags
Summary
Ini adalah makalah tentang Falsafah dan Tujuan Hukum Islam yang ditulis oleh mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada tahun 2024. Makalah ini membahas pengertian dan asal mula falsafah hukum Islam, serta tujuan hukum Islam dalam konteks kehidupan sosial.
Full Transcript
**MAKALAH\ FALSAFAH DAN TUJUAN HUKUM ISLAM** **Dosen Pengampu : Idris,S.S.,M.HI** **Disusun Oleh :** **Kelompok III** **Oktaura Dinata ( NIM. 503240076 )** **Ilham Dwi Saputra ( NIM. 503240070 )** **PROGRAM STUDI** **AKUNTASI SYARIAH** **FAKLTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM** **UIN SULTHAN THAH...
**MAKALAH\ FALSAFAH DAN TUJUAN HUKUM ISLAM** **Dosen Pengampu : Idris,S.S.,M.HI** **Disusun Oleh :** **Kelompok III** **Oktaura Dinata ( NIM. 503240076 )** **Ilham Dwi Saputra ( NIM. 503240070 )** **PROGRAM STUDI** **AKUNTASI SYARIAH** **FAKLTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM** **UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI** **2024** **KATA PENGANTAR** ================== Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Studi hukum islam yang diampu oleh bapak Idris,S.S.,M,HI Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam hal pengetahuan dan pemahaman kami. Untuk itu, kami berharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak agar kedepannya kami dapat menjadi lebih baik lagi.Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menjadi referensi yang berguna bagi pembaca. Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang terdapat dalam makalah ini. **DAFTAR ISI** ============== {#section.TOCHeading} [KATA PENGANTAR i](#kata-pengantar) [DAFTAR ISI ii](#daftar-isi) [BAB I 1](#bab-i) [PENDAHULUAN 1](#pendahuluan) [A.Latar Belakang 1](#a.latar-belakang) [BAB II 2](#bab-ii) [PEMBAHASAN 2](#pembahasan) [A.Falsafah Hukum Islam 2](#a.falsafah-hukum-islam) [1. Pengertian Falsafah Hukum Islam 2](#pengertian-falsafah-hukum-islam) [2. Asal Mula Falsafah Hukum Islam 3](#asal-mula-falsafah-hukum-islam) [B. Tujuan Hukum Islam 4](#b.-tujuan-hukum-islam) [1. Membentuk Akhlak dan Moral 4](#membentuk-akhlak-dan-moral) [2. Mengatur Kehidupan Sosial 5](#mengatur-kehidupan-sosial) [3. Melindungi Keadilan 5](#melindungi-keadilan) [4. Menyelesaikan Konflik 5](#menyelesaikan-konflik) [5. Mendorong Kemandirian Ekonomi 5](#mendorong-kemandirian-ekonomi) [ВАВ ПІ 6](#%D0%B2%D0%B0%D0%B2-%D0%BF%D1%96) [PENUTUP 6](#penutup) [A.Kesimpulan 6](#a.kesimpulan) [B.Saran. 6](#b.saran.) [DAFTAR PUSTAKA 7](#daftar-pustaka) **BAB I** ========= **PENDAHULUAN** =============== A.Latar Belakang ---------------- B. Rumusan Masalah C. Tujuan Masalah **BAB II** ---------- **PEMBAHASAN** -------------- A.Falsafah Hukum Islam ---------------------- 1. ### Pengertian Falsafah Hukum Islam Kata falsafah hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; falsafah,hukum dan Islam. Pertama Falsafah, falsafah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti filsafat ,filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu Philosophia. Secara estimologi filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu philein atau philos dan sophia. Kata philein atau philos berarti cinta tapi dalam maknanya yang luas yakni berupa hasrat ingin tau seseorang terhadap kebijaksanaan, ilmu pengetahuan atau kebenaran.sedangkan kata shopia berarti kebijaksanaan sehingga secara sederhana filsafat adalah mencintai kebijaksanaan. Secara terminologi filsafat adalah kontemplasi atau mempelajari pertanyaan-pertanyaan penting mengenai eksistensi kehidupan yang berakhir dengan pencerahan dan pemahaman. Kata filsafat mengisyaratkan dua kutub yaitu kutub aktifitas (ditunjuk kata kerja philein) dengan mengungkapkan aspirasi dan kesetaraan kepada sasaran yang belum dimiliki secara utuh dan kutub objek yang fikiran manusia mengarahkan pada diri, yaitu kebijaksanaan atau kebenaran (yang ditunjuk kata benda Sophias). Menurut tradisi filsafat yang tua, kata yunani philosophia pertama kali digunakan phytagoras untuk menyebut gerak pencarian akan kebijaksanaan dan kebenaran yang bisa dilakukan manusia. Sementara itu, kata Islam secara semantik berasal dari kata salima yang berarti menyerah, tunduk, dan selamat. Islam artinya menyerahkan diri kepada Allah, dan dengan menyerahkan diri kepada-Nya maka akan memperoleh keselamatan dan kedamaian.Dalam pengertian menyerah, maka semua mahkluk ciptaan Allah, gunung. samudra, udara, air, cahaya dan bahkan setan pada hakikatnya adalah islam.Dalam arti tunduk dan menyerah pada penciptanya.Pada hukum-hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku pada dirinya sebagai sunatullah (termasuk hukum alam). 2. ### Asal Mula Falsafah Hukum Islam Falsafah itu,Menurut pemikiran-pemikiran filsafat Yunani yang masuk dalam pemikiran Islam, diakui banyak kalangan telah mendorong perkembangan filsafat Islam menjadi makin pesat. Meski demikian, menurut ditulis Oliver Leaman (1. 1950 M). Seorang orientalis asal Universitas Kentucky, USA, adalah suatu kesalahan besar jika menganggap bahwa filsafat Islam bermula dari proses penerjemahan teks-teks Yunani tersebut, atau hanya nukilan dari filsafat Aristoteles (384-322 SM) seperti dituduhkan Ernes Renan (1823-1893 M), atau dari Neo-Platonisme seperti disampaikan Pierre Duhem (1861-1916 M). Ada beberapa hal yang harus diperhatian dalam hal ini, antara lain: Pertama, bahwa belajar atau berguru bukan berarti hanya meniru atau mengikuti semata. Perlu dipahami bahwa suatu ide atau gagasan dapat dibahas oleh banyak orang dalam berbagai macam fenomena. Seseorang berhak mengambil sebagian gagasan orang lain akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghalangi dalam menampilkan teori atau filsafat sendiri. Aristoteles (384-322 SM), misalnya,yang jelas murid Plato (427-348 SM). tetapi ia mempunyai pandangan sendiri yang tidak dikatakan gurunya. Begitu pula Baruch Spinoza (1632-1777 M), walau secara jelas sebagai pengikut Rene Descartes (1596-1650 M), tetapi ia dianggap mempunyai pandangan filosofis yang berdiri sendiri, Hal semacam itu juga terjadi pada para filsuf Muslim, seperti Al-Farabi (870- 950 M) dan Ibnu Rusyd (126-1198 M) walau banyak dilhami oleh pemikiran filsafat Yunani, tetapi itu tidak menghalanginya untuk mempunyai pandangannya sendiri yang tidak sama dengan filsafat Yunani. B. Tujuan Hukum Islam --------------------- ### 1. Membentuk Akhlak dan Moral ### 2. Mengatur Kehidupan Sosial ### 3. Melindungi Keadilan ### 4. Menyelesaikan Konflik ### 5. Mendorong Kemandirian Ekonomi **ВАВ ПІ** ========== **PENUTUP** =========== A.Kesimpulan ------------ B.Saran. -------- **DAFTAR PUSTAKA** ================== Oliver Leaman, Jakarta: Rajawali, 1988 Pengantar Filsafat Islam, Terj. Amin Abdullah Ibrahim Madkur, Mesir. Dar al-Ma\'arif. T. Th Fi al-Falsafah al-Islamiyyah Manhaj wa Tatbiquhu, 1, Karel A. Steenbrink, Semarang, 1985 Metodologi Penelitian Agama Islam di Indonesia: Beberapa Petunjuk Mengenai Penelitian Naskah Melalui Syair Agama dalam Beberapa Melayu dari Abad 19. Sabra, \"Apropriasi dan Naturalisasi Ilmu-Ilmu Yunani dalam Islam, Sebuah Pengantar\", dalam Jurnal al-Hikmah, (Edisi 6, Oktober 1992) Khudori Soleh, 2014, Mencermati Sejarah Perkembangan Filsafat Islam, ejournal. Vol. 10, No. 1. Ali Harb, Jogjakarta: IRCISOD,2012 Nalar Kritis Islam Kontemporer, praktik. Cet- 1:Jakarta, Gema Insani Pers.