Materi HEALTH MANAGEMENT SYSTEM HSSE Subholding Upstream PDF
Document Details
Uploaded by MeritoriousTennessine4329
2022
Tags
Summary
This document is a presentation on the Health Management System HSSE for the Upstream Subholding. It covers topics such as occupational health and industrial hygiene, along with program details for participants.
Full Transcript
HEALTH MANAGEMENT SYSTEM HSSE Subholding Upstream 1 Wilayah Kerja Subholding Upstream 2 HEALTH HEALTH OHIH Medical Benefit Exploration Drilling Project (EDP) 3 Materi Occupational Health & Industrial Hygiene untuk Peserta BPA Subholding Upstream Jakarta, 05 Sept 2022 4 Sistem Manajemen Kesehatan Ker...
HEALTH MANAGEMENT SYSTEM HSSE Subholding Upstream 1 Wilayah Kerja Subholding Upstream 2 HEALTH HEALTH OHIH Medical Benefit Exploration Drilling Project (EDP) 3 Materi Occupational Health & Industrial Hygiene untuk Peserta BPA Subholding Upstream Jakarta, 05 Sept 2022 4 Sistem Manajemen Kesehatan Kerja Pekerja Sehat Lingkungan Kerja Sehat Fatality Illness Menurun Meminimalkan Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Degenerative Health Management Goals Preventive Health Risk Assessment Health and Industrial Hygiene Hazard Controlling Fit To Work Program Health Surveillance Communal Disease Prevention Program Health Impact Assessment Promotion Health Promotion : a. Education / counseling of health at the workplace b. Wellness Program c. Work Related Disease Promotion Program d. Workplace Hazard Prevention Program Curative Early detection and occupational illness treatment Referral Case – Health Care Center Medical Emergency Response Preparedness Rehabilitative Return to Work Program 5 DEFINISI OHIH OUTLINE Occupational Health promosi & pemeliharaan tingkat tertinggi fisik, mental, & kesejahteraan sosial pada pekerja di semua pekerjaan dengan mencegah hilangnya kesehatan, pengendalian risiko dan adaptasi pekerjaan terhadap manusia, dan manusia terhadap pekerjaannya Industrial Hygiene Ilmu & seni untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi, pencegahan, dan pengendalian faktor-faktor lingkungan atau tekanan yang timbul di atau dari tempat kerja, yang dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan dan kesejahteraan, atau ketidaknyamanan diantara pekerja atau diantara masyarakat di dalam suatu komunitas phe.pertamina.com 6 Pengenalan OHIH di PHE OUTLINE 7 phe.pertamina.com Program OHIH Fit to Work Program Communal Disease Prevention Program Health Risk Assessment Health Surveillance Early Detection and Occupational Illness Treatment Industrial Hygiene Hazard Controlling Medical Emergency Response Preparedness Health Promotion Referral Case-Health Care Center Return to work Health Impact Assessment 8 FIT TO WORK (FTW) Kondisi laik untuk melakukan tugas atau pekerjaan di lingkungan organisasi secara efektif dengan level risiko keselamatan dan kesehatan yang dapat diterima terhadap dirinya atau orang lain di lingkungan tersebut berdasarkan penilaian profesional oleh seorang dokter yang kompeten Program Fit to Work : Medical Check Up Pemantauan Kesehatan Return to Work 9 FIT TO WORK Status derajat kesehatan seseorang dibagi menjadi 7 (tujuh) Kategori, dengan ketentuan sebagai berikut: P1 Tidak ditemukan kelainan medis P2 Ditemukan kelainan medis yang tidak serius P3 Ditemukan kelainan medis, risiko kesehatan rendah P4 Ditemukan kelainan medis bermakna yang dapat menjadi serius, risiko kesehatan sedang P5 Ditemukan kelainan medis yang serius, risiko kesehatan tinggi P6 Ditemukan keterbatasan fisik untuk melakukan pekerjaan normal P7 Tidak dapat bekerja untuk posisi apapun, dalam perawatan di rumah sakit, atau dalam status izin sakit (sick leave) Untuk menentukan Kelaikan Bekerja (Fit to Work), maka kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dibagi menajdi 4 (empat) kategori sebagai berikut : a. b. c. d. Laik bekerja Laik bekerja, dengan catatan Laik bekerja dengan penyesuaian dan/atau pembatasan pekerjaan Tidak Laik untuk bekerja :P1 :P2-P5 :P6 : P7 10 PEMANTAUAN KESEHATAN Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap pekerja yang akan menuju fasilitas kerja atau selama berada di area operasi PT. PHE dan AP PHE, baik secara fisik maupun kajian data hasil MCU terhadap paparan bahaya kesehatan spesifik ditempat kerja. Pemantauan Kesehatan Pekerja Health Surveillance Daily Check Up/ DCU 11 PEMANTAUAN KESEHATAN Pelaksanaan Pemantauan Kesehatan/ Health Surveillance (DCU) dilakukan sebagaimana berikut : Saat Sebelum berangkat ke lokasi kerja, termasuk di embarkasi laut, udara Saat tiba di tempat kerja offshore atau onshore Setiap hari sebelum memulai pekerjaan untuk pekerjaan yang berisiko tinggi Setiap hari kepada pekerja yang memiliki risiko kesehatan tinggi Pekerja yang melebihi jadwal kerja yang telah ditentukan Setiap minggu kepada seluruh pekerja di lapangan 12 MEDICAL EMERGENCY RESPONSE PLAN Pekerja yang sakit atau terluka atau saksi (Pekerja lain) melapor kepada first aider dan dokter on-duty First aider melakukan pertolongan pertama sampai dokter on-duty tiba di tempat Jika situasi tidak bisa diatasi, dokter on-duty akan melakukan medevac IP ke rumah sakit rujukan Dokter on Duty akan menghubungi K1 PHE dan memberitahu bahwa ada penghuni yang memerlukan medevac Dokter on Duty akan memimpin medevac dan K1 PHE memonitor dan membantu proses medevac 13 DOKTER ON-DUTY PHE TOWER 14 IDENTIFIKASI BAHAYA KESEHATAN Bahaya Fisik Bising, Getaran, Radiasi, dll Bahaya Kimia Vapor, mist, fume, dust, liquid Bahaya Biologi Binatang buas, serangga, mikroorganisme Bahaya Ergonomi Manual Handling, repetitive movement, dll Bahaya Psikososial Work related stress, work place violence, work life imbalance 15 OUTLINE PENGENDALIAN PROGRAM INDUSTRIAL HYGIENE Health Risk Assessment phe.pertamina.com Industrial Hygiene Hazard Controlling 16 Materi BANTUAN FASILITAS KESEHATAN ( Medical Benefit ) untuk Peserta BPA Subholding Upstream Jakarta, 05 Sept 2022 17 Wilayah Kerja Subholding Upstream 18 Pakaian Dinas (termasuk APD) Kendaraan Dinas Rumah Dinas Upah Bonus, Insentif Compensation, Benefit & Fasilitas Kerja Perjalanan Dinas Uang Cuti THR Cuti Medical Benefit 19 Medical Benefit Delivery Items Medical Benefit Sistem Medical Benefit 20 Sistem Medical Benefit (ASO TPA as Payor) RS/Klinik/Lab Provider ASO TPA (as Payor) Pekerja Tim Health ASO : Administration Service Only (Third Party Administration) 21 KONSIDERAN Bantuan Fasilitas Kesehatan (Medical Benefit) Bagi Pekerja yang diperbantukan keluar Perusahaan Asal di seluruh lingkungan Pertamina Grup, bantuan fasilitas kesehatan yang berbatas waktu dan/atau berbatas biaya (termasuk namun tidak terbatas biaya Ortodonti, Kacamata, Lensa Kontak, Lasik dan Infertilitas) pencatatannya tetap berkelanjutan sesuai dengan due date pemanfaatan/klaim/tindakan layanan kesehatan tersebut, disesuaikan dengan kebijakan serupa di Perusahaan pengguna atau ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja Sama Perbantuan atau dokumen lain terkait perbantuan pekerja Pada prinsipnya seluruh penerapan kebijakan Bantuan Fasilitas Kesehatan yang diberikan kepada Pekerja tidak diperkenankan pemberian manfaat ganda (double benefit) 22 TOPIK BAHASAN Sistem Bantuan Faskes Rawat Jalan (Fisioterapi, Akupunktur, KB, Imunisasi) Kacamata, Lensa Kontak, Tindakan Lasik Pacemaker, HD, Transplant Ginjal, Alat Bantu Kesh, Sirkumsisi, Protesis, Hearing Aid, Implan Koklea Eligibility, Hak Substitusi Anak, Cashless System, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya Kelas Rawat Inap Infertilitas & Persalinan Autisme Spectrum Disorder Pemeriksaan Kesehatan Berkala / MCU Obat, Vitamin, Suplemen Perawatan Gigi Layanan Kesehatan di Luar Tempat Kedudukan 23 Sistem Bantuan Faskes Pelayanan bantuan fasilitas kesehatan menggunakan jasa pengelolaan layanan kesehatan Administrative Service Only (ASO), dimana jasa pengelolaan administrasi dilakukan oleh pihak ketiga dengan sistem cashless maupun reimbursement Batasan pelayanan fasilitas kesehatan bagi Pekerja dan Keluarganya di dalam menggunakan Administrative Service Only (ASO) sesuai ketentuan Perusahaan di Rumah Sakit/Klinik yang ditunjuk Perusahaan 24 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya ELIGIBILITY BFK Pekerja Waktu Tidak Tertentu PWTT Direct Hire Perusahaan (PT PHE) dan Anak Perusahaan Hulu (APH) Subholding Upstream yang bekerja di KP SHU, Regional 1, 2, 3, 4 dan 5 PWTT Direct Hire Perusahaan (PT PHE) dan Anak Perusahaan Hulu (APH) Subholding Upstream yang bekerja diluar KP SHU, Regional 1, 2, 3, 4 dan 5 kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja Sama Pekerja Perbantuan PWTT Perbantuan PT Pertamina (Persero) atau AP/PTP Pertamina (Persero) atau PWTT PT Elnusa Tbk, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Badak NGL yang diperbantukan di KP SHU, Regional 1, 2, 3, 4 dan 5 Pasangan Satu istri/suami yang sah menurut hukum dan didaftarkan Perusahaan. Perubahan data suami atau istri yang didaftarkan hanya dimungkinkan dalam hal terjadinya putusnya pernikahan, karena meninggal dunia maupun perceraian, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum Anak … 25 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya ELIGIBILITY BFK (part 2) Anak Anak yang Ditanggung Perusahaan Jumlah maksimal 3 (tiga) Anak, kecuali kelahiran kembar yang terjadi pada kondisi sebelum kelahiran tersebut jumlah Anak yang ditanggung Perusahaan kurang dari 3 (tiga), maka seluruh Anak Lahir Kembar tersebut menjadi tanggungan Perusahaan Status Anak Kandung / Anak Angkat / Anak Tiri Belum Pernah Menikah Belum Memiliki Penghasilan Sendiri Belum berusia 21 tahun Belum berusia 25 tahun jika masih bersekolah Berlaku Hak Substitusi Anak Memiliki kecacatan khusus yang tidak memungkinkan untuk melakukan Activity Daily Living normal secara mandiri (misalnya; Retardasi Mental Berat, Cerebral Palsy) yang direkomendasikan oleh Dokter Perusahaan dan Manager Health untuk dapat diberikan bantuan fasilitas kesehatan hingga Pekerja tersebut purnakarya, namun bantuan tersebut tidak diberikan jika Anak yang dimaksud sudah menikah/bekerja/memiliki penghasilan sendiri. Pada kasus ini, Bantuan Fasilitas Kesehatan Kacamata, Ortodonti & Prostodonti diberikan hanya sampai Usia Anak 25 tahun 26 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya ELIGIBILITY BFK (part 3) Anak Kriteria Anak Angkat yang dapat menerima BFK usia anak yang diangkat dibawah 5 (lima) tahun pada saat adopsi usia pernikahan Pekerja telah mencapai 5 (lima) tahun dan belum memiliki anak anak angkat dapat diakui Perusahaan apabila anak angkat tersebut menjadi anak pertama bagi Pekerja Anak yang TIDAK Ditanggung Perusahaan Meninggal Menikah Memiliki Penghasilan Sendiri Berusia 21 tahun dan tidak bersekolah Berusia 25 tahun meski masih bersekolah 27 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya HAK SUBSTITUSI ANAK diberikan bagi anak lain yang sudah terdaftar di Perusahaan, sesuai urutan kelahiran apabila salah satu atau lebih dari anak yang menjadi tanggungan tersebut tidak lagi menjadi tanggungan, sesuai ketentuan Eligibility BFK diutamakan anak kandung Pekerja yang tercatat di Perusahaan dapat diberikan tidak sesuai urutan kelahiran dengan pertimbangan kondisi medis dan sesuai hasil rekomendasi Dokter Perusahaan dan Health Manager (Kriteria Kondisi Medis dimaksud, akan diatur dalam Pedoman BFK) berlaku untuk Anak kelahiran tunggal maupun kembar, sepanjang sebelum digunakannya hak substitusi anak, jumlah anak yang ditanggung Perusahaan kurang dari 3 (tiga) pelaksanaan substitusi ini bersifat permanen dan penggantian substitusi dapat diberikan kepada Anak Pekerja sesuai dengan ketentuan Eligibility BFK 28 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya RUJUKAN BERJENJANG Pemeriksaan Dokter dilakukan secara berjenjang melalui Dokter Umum/Dokter Gigi Umum di RS/Klinik atau Dokter Perusahaan; Kunjungan Dokter Spesialis yang dapat dilakukan langsung (tanpa berjenjang): Dokter Spesialis Anak untuk usia Anak sesuai ketentuan IDAI; Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi; Dokter Spesialis Mata; Pemeriksaan Dokter Spesialis selain tersebut di atas diharuskan melalui rujukan tertulis dari Dokter Perusahaan atau Dokter Umum atau Dokter Gigi Umum di Rumah Sakit/Klinik yang ditunjuk Perusahaan. Untuk kebutuhan kontrol rutin penyakit kronis dapat difasilitasi langsung ke Dokter Spesialis yang merawat dan diwajibkan berkonsultasi ulang ke Dokter Perusahaan setiap 3 (tiga) bulan sekali. 29 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya PAGU BIAYA MEDIS MEMBUTUHKAN PRE-APPROVAL Pemeriksaan dan/atau tindakan medis baik berfungsi diagnostik maupun teraupetik bagi Pekerja dan Keluarga diberikan sesuai ketentuan Perusahaan dan jika dibutuhkan pemeriksaan dan/atau tindakan medis dengan biaya di atas Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), maka tindakan tersebut harus mendapatkan Pre-Approval Dokter Perusahaan BFK DI LUAR FASILITAS KESEHATAN PERUSAHAAN Bantuan Fasilitas Kesehatan dapat diberikan di luar Rumah Sakit/Klinik atas pertimbangan berikut: keadaan kedaruratan medis (Pekerja/Keluarga harus melapor selambat-lambatnya 3x24 jam kepada Dokter Perusahaan serta kemudian menyerahkan surat keterangan dari dokter yang memeriksanya); berada di luar domisili, dengan mekanisme pengobatan berjenjang melalui Dokter Umum atau Dokter Gigi Umum; mendapatkan rujukan dari dokter Home Clinic atau Dokter Perusahaan. Rumah Sakit/Klinik dimaksud harus memiliki Surat Ijin Operasional sebagai RS/Klinik Medis Profesional yang sah dan masih berlaku 30 Eligibility, Hak Substitusi Anak, Rujukan Berjenjang, Ekses Biaya FASILITAS KESEHATAN YANG TIDAK DITANGGUNG PERUSAHAAN Pengobatan dan perawatan kosmetis yang bertujuan mempercantik diri atau memperbaiki penampilan pada pasien yang sebelumnya tidak terdapat gangguan fungsional tubuh yang membahayakan (misalnya; operasi plastik untuk kecantikan/kosmetis, operasi/tindakan sedot lemak, hair transplant, dan sejenisnya); Pengobatan tradisional dan pengobatan alternatif (misalnya chiropratic, pijat refleksi, bekam, dan sejenisnya); Alat kesehatan diagnostik (misalnya; tensimeter, glukometer, dan sejenisnya); Pengobatan dan perawatan sebagai akibat ketergantungan pada narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan alkohol; Pengobatan dan perawatan sebagai akibat upaya percobaan bunuh diri EKSES BIAYA YANG TIDAK DITANGGUNG PERUSAHAAN Apabila terdapat biaya yang tidak ditanggung oleh Perusahaan (excess) sesuai dengan ketentuan Perusahaan, maka kelebihan biaya dimaksud merupakan tanggung jawab Pekerja dan pembayaran tersebut diselesaikan secara langsung oleh Pekerja ke pihak Rumah Sakit/provider kesehatan 31 Pemeriksaan Kesehatan Berkala / MCU Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sesuai Ketentuan Perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Istri/suami Pekerja diberikan bantuan pemeriksaaan kesehatan berkala sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali tanpa ada batasan usia dan dilakukan melalui provider kesehatan yang ditunjuk Perusahaan. Paket pemeriksaan kesehatan berkala bagi istri/suami Pekerja ditentukan oleh Dokter Perusahaan dengan mengacu pada tarif yang berlaku di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan ditetapkan dalam ketentuan Perusahaan. Pemeriksaan kesehatan berkala untuk Pekerja dan istri/suami diutamakan dilakukan di Rumah Sakit/provider/Fasilitas Kesehatan milik Pertamina, apabila tidak tersedia akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan. Penolakan Pekerja untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala akan berakibat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perusahaan 32 Rawat Jalan (Fisioterapi, Akupunktur, KB, Imunisasi) FISIOTERAPI Fisioterapi atas indikasi medis diberikan dengan ketentuan berikut : tindakan dan periode pelaksanaan fisioterapi harus mendapatkan rujukan dan Pre-Approval Dokter Perusahaan; tindakan fisioterapi dibatasi sebanyak 6 (enam) kali per 1 (satu) kali kunjungan ke Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, kecuali direkomendasikan berbeda oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik yang merawat dan atas Pre-Approval Dokter Perusahaan AKUPUNKTUR Perusahaan memberikan bantuan tindakan Akupunktur sesuai indikasi medis, yaitu sebagai terapi suportif pada penyakit Saraf dan Muskuloskeletal, dilakukan oleh Dokter Spesialis Akupunktur dan mendapatkan Pre-Approval Dokter Perusahaan PROGRAM KB Perusahaan memberikan bantuan Program Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku 33 Rawat Jalan (Fisioterapi, Akupunktur, KB, Imunisasi) IMUNISASI/VAKSINASI Bantuan pemberian imunisasi/vaksinasi bagi Pekerja dan Keluarga diatur sbb : Pelaksanaan imunisasi diberikan untuk Anak Pekerja sampai dengan usia 12 (dua belas) tahun mengacu pada program Imunisasi Dasar dan Lanjutan sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Imunisasi HPV bagi anak perempuan Pekerja diberikan sejak usia Anak sesuai Rekomendasi Imunisasi IDAI sampai dengan usia 12 (dua belas) tahun; Untuk Kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), imunisasi/vaksinasi dapat diberikan dengan pengaturan khusus/tambahan dari Perusahaan, misalnya vaksinasi COVID-19; Imunisasi/vaksinasi untuk dewasa dapat diberikan sesuai keilmuan Kedokteran berbasis bukti (Evident Based Medicine/EBM), standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kolegium IDI dan Kolegium Perhimpunan Dokter Spesialis yang berlaku dan harus melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan; Imunisasi HPV bagi Pekerja perempuan yang belum pernah menikah dapat diberikan dengan Pre-Approval Dokter Perusahaan; Pemberian vaksinasi karena kedinasan Pekerja ke luar negeri dan sebagai persyaratan masuk ke negara tujuan dapat dilakukan mengacu pada Pre-Approval Dokter Perusahaan (termasuk untuk pelaksanaan Haji atas biaya Perusahaan) 34 Kelas Rawat Inap Ketentuan Fasilitas & Pagu Tarif Kelas Rawat Inap Jika Pekerja dan atau Keluarga membutuhkan Rawat Inap di luar RSPP, maksimum tarif kelas rawat inap mengacu pada tarif RSPP dengan ketentuan tersebut di atas dan jika pada wilayah tertentu dimana sebaran RS/Provider terbatas, persetujuan Kelas Rawat melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan 35 Kelas Rawat Inap Jika fasilitas kamar Rawat Inap di Rumah Sakit tidak tersedia dikarenakan penuh yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit, maka Pekerja dan Keluarga dapat diberikan fasilitas maksimal 1 (satu) tingkat dari kelas perawatan yang menjadi haknya, selama maksimal 3 (tiga) hari hingga mendapatkan kelas perawatan sesuai haknya atau alih rawat ke Rumah Sakit lain yang ditunjuk Perusahaan atas beban Perusahaan. Kecuali di daerah dimana hanya terdapat 1 (satu) fasilitas Rumah Sakit yang ditunjuk Perusahaan, ditetapkan berdasarkan Pre Approval Dokter Perusahaan Perusahaan tidak memberikan kompensasi akibat selisih tarif kelas Rawat Inap apabila Pekerja dan Keluarga menggunakan fasilitas yang lebih rendah daripada haknya 36 Kelas Rawat Inap Apabila kelas perawatan sesuai haknya di Rumah Sakit tidak tersedia (bukan dikarenakan penuh), maka Perusahaan akan memberikan alternatif pilihan Rumah Sakit dengan tarif kelas Rawat Inap yang sesuai dengan hak Pekerja. Namun jika Pekerja dan Keluarga tetap menghendaki perawatan dilakukan di Rumah Sakit semula, maka Perusahaan memberikan jaminan kelas perawatan (termasuk namun tidak terbatas pada biaya kamar, biaya jasa dokter, biaya pemeriksaan, biaya tindakan, harga obat dan lain-lain) sesuai haknya berdasarkan tarif RSPP. Seluruh selisih biaya yang timbul akan menjadi tanggungan pribadi Pekerja yang diselesaikan secara tunai/cash langsung ke pihak Rumah Sakit 37 Kelas Rawat Inap Dalam hal Pekerja atau Keluarga atas keinginan sendiri memilih fasilitas kelas Rawat Inap di atas kelas perawatan yang menjadi haknya dan diperlukan tindakan medis/bedah yang tidak/belum ada di RSPP, maka: Perusahaan memberikan bantuan biaya tindakan medis/bedah tersebut dan komponen biaya perawatan lainnya, sesuai dengan hak kelas perawatannya di RS/provider tersebut. Apabila hak kelas perawatan Pekerja di Rumah Sakit/provider tersebut tidak tersedia, maka: biaya tindakan medis yang belum/tidak ada di RSPP akan mengacu pada tarif kelas perawatan yang lebih rendah dari hak kelas perawatan Pekerja di RS tersebut. kelas perawatan dan komponen biaya perawatan lainnya tetap ditanggung Perusahaan sesuai hak Pekerja berdasarkan tarif RSPP. Seluruh selisih biaya yang timbul akan menjadi tanggungan pribadi Pekerja yang diselesaikan secara tunai/cash langsung ke pihak Rumah Sakit 38 Kelas Rawat Inap Apabila Pekerja atau Keluarga atas keinginan sendiri memilih fasilitas kelas Rawat Inap di atas kelas perawatan yang menjadi haknya, maka seluruh selisih biaya yang timbul (termasuk namun tidak terbatas pada biaya kamar, biaya jasa dokter, biaya pemeriksaan, biaya tindakan, harga obat dan lain-lain) akan menjadi tanggungan pribadi Pekerja yang diselesaikan secara tunai/cash langsung ke pihak Rumah Sakit. 39 Obat, Vitamin, Suplemen Pemberian Obat harus berdasarkan resep dokter yang merawat dengan ketentuan : Obat harus terdaftar di BPPOM dengan register D (Dagang) dan G (Generik); Kategori Vitamin dapat ditanggung oleh Perusahaan sesuai indikasi medis, dan diberikan dengan ketentuan: diberikan oleh klinik yang ada di Perusahaan dan/atau diberikan oleh Dokter Perusahaan; diberikan oleh dokter yang merawat dengan disertai pemberian obat untuk kondisi medis utamanya serta atas Pre-Approval Dokter Perusahaan; Pemberian Suplemen dan Fitofarmaka tidak ditanggung oleh Perusahaan, kecuali atas PreApproval Dokter Perusahaan; Pemberian terapi Kosmetika tidak ditanggung oleh Perusahaan, kecuali penggunaan bahan Kosmetika dalam proporsi normal sebagai elemen bahan pembawa obat sesuai indikasi terapeutik yang rasional atas penyakitnya dan harus atas Pre-Approval Dokter Perusahaan 40 Kacamata, Lensa Kontak, Tindakan Lasik KACAMATA Perusahaan memberikan bantuan Kacamata pada Pekerja dan Keluarga atas rekomendasi Dokter Spesialis Mata dengan ketentuan Biaya Penggantian sbb : Biaya penggantian Lensa dan Bingkai diberikan setiap 2 (dua) tahun Penggantian Lensa dapat diberikan 1 (satu) tahun sekali jika terdapat perubahan ukuran > 0.5 dioptri sesuai anjuran Dokter Spesialis Mata 41 Kacamata, Lensa Kontak, Tindakan Lasik LENSA KONTAK Penggantian biaya atas Lensa Kontak bagi Pekerja dan Keluarga dengan ketentuan berikut: atas indikasi medis dan disertai dengan pemeriksaan dan rekomendasi dari Dokter Spesialis Mata; diberikan penggantian biaya sebesar bantuan penggantian biaya Kacamata (Lensa dan Bingkai Monofokus) selama 2 (dua) tahun; Pekerja dan Keluarga hanya boleh memilih salah satu bantuan fasilitas kesehatan koreksi tajam penglihatan/visual acuity, Kacamata atau Lensa Kontak. 42 Kacamata, Lensa Kontak, Tindakan Lasik TINDAKAN LASIK Pemeriksaan dan tindakan Lasik dapat ditanggung oleh Perusahaan hanya untuk Pekerja dengan kondisi Visus Mata Minus ≥ 6 (enam) dioptri atau atas Indikasi Medis dengan Pre-Approval Dokter Perusahaan; Bagi Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan Tindakan Lasik, maka Pekerja tersebut tidak mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan berupa Kacamata selama 10 (sepuluh) tahun. Namun jika sebelum 10 tahun (minimal 2 tahun setelah Lasik dilakukan) terdapat indikasi medis yang membutuhkan Kacamata, maka Kacamata dapat diberikan dengan Pre-Approval Dokter Perusahaan; Tindakan Lasik untuk pasangan tidak ditanggung oleh Perusahaan; Tindakan Lasik untuk anak dapat dipertimbangkan untuk ditanggung oleh Perusahaan dengan rekomendasi 2 (dua) Dokter Spesialis Mata dan mendapatkan Pre-Approval Dokter Perusahaan 43 Infertilitas & Persalinan INFERTILITAS Ketentuan Umum hanya diberikan untuk 1 (satu) Anak yaitu anak kandung pertama (Infertility Primer) diberikan kepada Pekerja PWTT yang telah lulus masa probation; diberikan kepada Pekerja dan pasangan yang sudah menikah minimal selama 1 (satu) tahun; diberikan kepada Pekerja dan pasangan yang tidak memiliki riwayat kehamilan yang lahir hidup; bantuan pengobatan diberikan maksimal 5 (lima) tahun dan dilakukan di dalam negeri mengacu pada tarif RSPP. Bantuan dimaksud hanya diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di Pertamina Grup dan harus melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan. 44 Infertilitas & Persalinan INFERTILITAS Inseminasi Buatan Inseminasi Buatan) sesuai rekomendasi Dokter Spesialis Kebidanan/Kandungan untuk Pekerja wanita atau istri pekerja diberikan dengan batasan maksimal 3 (tiga) kali setara tarif RSPP selama periode Infertility Program dengan Pre-Approval Dokter Perusahaan Bayi Tabung Program bayi Tabung/In Vitro Fertilization (IVF) sesuai rekomendasi Dokter Spesialis Kebidanan/Kandungan untuk Pekerja wanita atau istri pekerja diberikan 1 (satu) kali dengan selama periode Infertility Program dengan Pre-Approval Dokter Perusahaan, sesuai ketentuan dalam Pedoman Bantuan Fasilitas Kesehatan 45 Infertilitas & Persalinan PERSALINAN PERSALINAN NORMAL bantuan biaya persalinan normal untuk Pekerja wanita atau istri Pekerja sesuai entitlement kelas kamar Rawat Inap. Biaya yang ditanggung oleh Perusahaan hanya terbatas atas biaya medis, sedangkan biaya atas non medis tidak ditanggung Perusahaan PERSALINAN SECTIO CAESARIA bantuan biaya persalinan Sectio Caesaria (SC) untuk Pekerja wanita atau istri pekerja sesuai entitlement kelas kamar Rawat Inap. Persalinan SC ini diberikan atas indikasi medis dan bukan karena permintaan pasien. Biaya yang ditanggung oleh Perusahaan hanya terbatas atas biaya medis, sedangkan biaya atas non medis tidak ditanggung Perusahaan PERSALINAN DENGAN PERTOLONGAN TENAGA MEDIS PROFESIONAL bantuan biaya persalinan Pekerja wanita atau istri pekerja dengan pertolongan tenaga Medis Profesional mengikuti standar tarif setara RSPP. Tenaga Medis Profesional yang melakukan tindakan persalinan harus tersertifikasi dan memiliki Surat Ijin Praktek yang sah dan masih berlaku 46 Infertilitas & Persalinan PERSALINAN KURETASE PADA ABORTUS ATAS INDIKASI MEDIS Bantuan biaya kuretase akibat keguguran atas indikasi medis untuk pekerja wanita atau istri pekerja sesuai ketentuan tarif RSPP. Bantuan biaya yang diberikan Perusahaan hanya terbatas atas biaya medis, sedangkan biaya atas non medis tidak ditanggung Perusahaan BIAYA SEBELUM DAN SESUDAH PERSALINAN Bantuan biaya sebelum dan sesudah persalinan untuk pekerja wanita atau istri pekerja sesuai ketentuan tarif RSPP. Bantuan biaya USG 3 (tiga) dan/atau 4 (empat) dimensi diberikan Perusahaan berdasarkan indikasi medis dan harus mendapatkan Pre-Approval Dokter Perusahaan. Biaya pemeriksaan yang bertujuan untuk screening/tanpa indikasi medis selama masa kehamilan dan persalinan tidak ditanggung oleh Perusahaan 47 Perawatan Gigi PERAWATAN GIGI DASAR Layanan perawatan Gigi Dasar diberikan oleh Dokter Gigi Umum; Bantuan biaya Pengobatan dan Perawatan Gigi Dasar antara lain Pencabutan Gigi, Pembersihan Karang Gigi, dan Penambalan Gigi (kecuali Tambal Gigi menggunakan Logam Mulia tidak ditanggung Perusahaan). Perawatan gigi dasar untuk Pekerja dan Keluarganya ditanggung oleh Perusahaan. Penggantian biaya pengobatan dan perawatan Gigi Dasar mengacu pada biaya maksimal tarif Dental/Gigi Dasar di RSPP 48 Perawatan Gigi PERAWATAN GIGI KOMPLEKS Bantuan biaya pengobatan dan perawatan gigi kompleks meliputi Crown, Bridge, Inlay-Onlay, Prostodonti/Gigi Palsu, Ortodonti/Kawat Gigi, dan Tindakan Dental/Gigi Kompleks lainnya diberikan Perusahaan dengan mengacu pada biaya Tarif Dental/Gigi Kompleks di RSPP dengan Kualitas Menengah Ketentuan bantuan fasilitas kesehatan Gigi Kompleks bagi Pekerja dan Keluarga adalah sebagai berikut: Bantuan biaya pencabutan Gigi Geraham III (Odontektomi) diberikan Perusahaan atas indikasi medis dengan menggunakan Anestesi Lokal dan melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan. Tarif bantuan fasilitas kesehatan Odontektomi bagi Pekerja dan Keluarga, diberikan Perusahaan dengan mengacu pada tarif Odontektomi di RSPP 49 Perawatan Gigi PERAWATAN GIGI KOMPLEKS Bantuan biaya penggunaan dan perawatan Kawat Gigi/Ortodonti diberikan Perusahaan dengan ketentuan: Indikasi medis tertentu (bukan untuk keperluan kosmetik) yaitu maloklusi grade II atau lebih, penentuan oleh Dokter Gigi Spesialis Ortodonti dan melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan; Maksimum tarif pemasangan termasuk biaya tindakan dan penggantian kawat/alat sebesar Rp 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah); Biaya kontrol Ortodonti (tidak termasuk biaya tindakan dan penggantian kawat/alat) diberikan maksimal selama 2 (dua) tahun ditanggung oleh Perusahaan dengan mengacu pada tarif kontrol Ortodonti di RSPP Penggunaan logam mulia untuk perawatan gigi dan Protesis Tanam untuk Gigi (Dental Implant Protesis) tidak ditanggung Perusahaan 50 Pacemaker, HD, Transplant Ginjal, Alat Bantu Kesh, Sirkumsisi, Protesis, Hearing Aid, Implan Koklea PACEMAKER Perusahaan memberikan bantuan Pemasangan Alat Pacu Jantung (Pace Maker) dengan besaran biaya maksimum setara tarif RSPP HEMODIALISIS Perusahaan memberikan bantuan biaya tindakan Hemodialisis/Cuci Darah 51 Pacemaker, HD, Transplant Ginjal, Alat Bantu Kesh, Sirkumsisi, Protesis, Hearing Aid, Implan Koklea TRANSPLANTASI GINJAL Ketentuan bantuan biaya tindakan Transplantasi Ginjal adalah sebagai berikut: tindakan Transplantasi Ginjal diberikan Perusahaan dengan besaran biaya maksimum setara tarif RSPP biaya tindakan screening pendonor ginjal tidak ditanggung Perusahaan melainkan menjadi tanggungan Pekerja; apabila pendonor adalah anggota Keluarga yang berhak atas bantuan fasilitas kesehatan dari Perusahaan, maka diberikan bantuan biaya tindakan sesuai kebijakan yang berlaku di Perusahaan; apabila pendonor bukan anggota Keluarga yang berhak atas bantuan fasilitas kesehatan dari Perusahaan, maka bantuan yang diberikan Perusahaan adalah biaya selama tindakan transplantasi ginjal saja. biaya medis pendonor di luar tindakan transplantasi ginjal dan biaya paska pemulihan pendonor tidak ditanggung oleh Perusahaan 52 Pacemaker, HD, Transplant Ginjal, Alat Bantu Kesh, Sirkumsisi, Protesis, Hearing Aid, Implan Koklea ALAT BANTU KESEHATAN Ketentuan Bantuan Fasilitas Kesehatan berupa Alat Bantu Kesehatan, sbb : Diberikan untuk Pekerja akibat kecelakaan kerja; Alat bantu kesehatan selain kriteria poin 1 di atas harus melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan SIRKUMSISI Ketentuan Bantuan Fasilitas Kesehatan Sirkumsisi (sunat), sbb : Sirkumsisi dengan indikasi medis menggunakan anestesi lokal bagi anak laki-laki Pekerja di Rumah Sakit/Klinik ditanggung Perusahaan melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan; Sirkumsisi tanpa indikasi medis bagi anak laki-laki Pekerja dapat dibantu Perusahaan dengan maksimum bantuan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sirkumsisi harus dilakukan oleh Tenaga Medis Profesional yang tersertifikasi dan memiliki Ijin Praktek yang sah dan masih berlaku 53 Pacemaker, HD, Transplant Ginjal, Alat Bantu Kesh, Sirkumsisi, Protesis, Hearing Aid, Implan Koklea PROTESIS (ALAT BANTU GERAK) & HEARING AID (ALAT BANTU DENGAR) bantuan biaya Prothesis dan Hearing Aid dengan tarif kualitas menengah berdasarkan Pre-Approval Dokter Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut IMPLAN KOKLEA bantuan biaya implant cochlear mengacu pada tarif menengah atas Pre-Approval Dokter Perusahaan dan dilakukan di Indonesia 54 Autisme Spectrum Disorder BIAYA KONSULTASI (DOKTER, PSIKOLOG, TENAGA MEDIS) Biaya konsultasi diberikan Perusahaan untuk Anak dengan batasan usia sampai dengan 6 (enam) tahun Biaya konsultasi untuk Anak berusia > 6 (enam) tahun dapat diberikan Perusahaan atas Pre-Approval Dokter Perusahaan BIAYA PENUNJANG MEDIS (LABORATORIUM, AUDIOMETRI, EEG, RONTGEN, CT SCAN, MRI, TES PSIKOLOGI) Biaya penunjang medis diberikan oleh Perusahaan untuk Anak dengan batasan usia sampai dengan 6 (enam) tahun; Biaya penunjang medis untuk Anak berusia > 6 Tahun membutuhkan Pre-Approval Dokter Perusahaan; Biaya penunjang medis yang melebihi Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) harus melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan 55 Autisme Spectrum Disorder BIAYA MEDIKAMENTOSA (OBAT) Biaya pengobatan medikamentosa diberikan Perusahaan untuk Anak dengan batasan usia sampai dengan 6 tahun; Biaya pengobatan medikamentosa untuk Anak berusia > 6 tahun harus melalui Pre- Approval Dokter Perusahaan BIAYA NONMEDIKAMENTOSA (Tx EDUKASI, Tx PERILAKU, Tx WICARA, Tx OKUPASI FISIK, SENSORY AUDITORY INTEGRATION TRAINING) Biaya pengobatan non medikamentosa yang diberikan Perusahaan maksimal Rp 1.200.000 per bulan sampai dengan batasan maksimum usia anak 15 tahun; Apabila dibutuhkan tindakan non medikamentosa dengan biaya lebih dari Rp 1.200.000, maka diperlukan Pre-Approval Dokter Perusahaan; Apabila terdapat kebutuhan tindakan non medikamentosa untuk Anak di atas usia 15 tahun maka bantuan biaya pengobatan dapat diberikan sampai maksimal usia anak 18 tahun melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan 56 Layanan Kesehatan di Luar Tempat Kedudukan Apabila Pekerja dan/atau Keluarga yang atas keputusan Dokter Perusahaan dirujuk (referral) ke fasilitas kesehatan di luar tempat kedudukannya dan apabila Perusahaan tidak dapat menyediakan akomodasi, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut : Pekerja harus mendapatkan Pre-Approval Dokter Perusahaan terlebih dahulu jika akan melakukan pengobatan di luar kedudukan baik untuk Pekerja dan Keluarga. Keluarga yang mendampingi pasien referral adalah Keluarga yang masuk dalam tanggungan Pekerja, jika tidak memungkinkan atau tidak tersedia diperbolehkan untuk substitusi berdasarkan persetujuan Perusahaan. Bantuan yang diberikan bagi Pasien Referral: Akomodasi menggunakan tarif terendah sesuai ketentuan perjalanan dinas, bantuan hanya diberikan untuk 1 (satu) pasien dan keluarga yang ditunjuk sebagai pendamping. Bantuan uang makan diberikan kepada Pekerja dan Keluarga yang ditunjuk sebagai pendamping, sebesar 100% sesuai ketentuan Perjalanan Dinas. Bantuan biaya tiket pesawat diberikan menggunakan tarif kelas ekonomi. Bantuan dengan menggunakan kendaraan pribadi diberikan sesuai tarif Perjalanan Dinas dengan penghitungan 1 (satu) biaya. Bantuan biaya transportasi lokal diberikan sesuai tarif Perjalanan Dinas dengan penghitungan 1 (satu) biaya kecuali menggunakan transportasi umum selain taksi atau moda transportasi berbasis online. Bantuan biaya laundry diberikan bantuan biaya laundry sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan perjalanan dinas. 57 Layanan Kesehatan di Luar Tempat Kedudukan Kompensasi pasien referral hanya diberikan untuk tindakan Rawat Jalan, selama pasien menjalani Rawat Inap tidak diberikan akomodasi (laundry masih dapat diberikan bagi yang mendampingi pasien referral) Ketentuan lebih lanjut terkait pasien referral dalam negeri dan luar negeri diatur sebagai berikut: Pasien referral dalam negeri Sesuai dengan ketentuan pada butir c diatas. Pasien referral luar negeri Pekerja dan keluarga dapat memperoleh pengobatan di Luar Negeri berdasarkan persetujuan dari Perusahaan terlebih dahulu (pre-approval) dan persetujuan medical board SKK Migas; Pada saat Pekerja melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, Perusahaan menyediakan asuransi kesehatan/ travel insurance yang berlaku di negara tujuan Pengobatan di luar negeri yang dilakukan bukan pada saat perjalanan dinas diatur sebagai berikut : dilakukan hanya untuk case emergency dan harus melalui Pre-Approval Dokter Perusahaan; Pengantian biaya pengobatan di luar negeri setara dengan biaya tindakan serupa di Indonesia (mengacu pada tarif RSPP) 58 Terima Kasih 59