UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (PDF)

Summary

This Indonesian document is the full text of Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 detailing matters pertaining to health in Indonesia. It addresses aspects such as upholding and protecting health, as well as national health policies and procedures.

Full Transcript

ml.ht 23 -20 K IND un...

ml.ht 23 -20 K IND un -2- h -ta d bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan 17 mendorong perkembangan industri kesehatan nasional r- pada tingkat regional dan global serta mendorong mo peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan -no kualitas hidup masyarakat; e bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan -uu kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan ng holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara da komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan -un f. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang ng Kesehatan; da Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 /un ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; /08 23 Dengan Persetujuan Bersama 20 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA m/ dan.co PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA na lya MEMUTUSKAN: mu Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGKESEHATAN. na.ai BAB I ww KETENTUANUMUM //w Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: ps: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara htt frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. 2. Upaya... SK No 187002A m l.ht 23 -20 EIfTXTIFT.TIT€E un -3- ah 2 Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan 7-t dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara 1 terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan or- meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau om paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. u-n 3 Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan g-u dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat n untuk memelihara dan meningkatkan dera-jat Kesehatan da masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, -un rehabilitatif, dan/atau paliatif. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang ng 4 diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan da yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah /un Daerah, dan / atau masyarakat. 5 Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang /08 bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, 23 yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan 20 dalam melakukan Upaya Kesehatan. m/ 6 Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,.co pengetahuan,dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang na memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya lya Kesehatan. mu 7 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap na profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui.ai pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. ww 8 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau //w alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat ps: dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh htt Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 9. Pusat... SK No 187003A ml.ht ! 23 -20 iN un -4- h -ta 9. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat 17 pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan or- Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan om promotif dan preventif di wilayah kerjanya. u-n 10. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan g-u secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan an menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan d Gawat Darurat. -un 11. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk ng Upaya Kesehatan. da 12. Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan /un AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. /08 13. AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, 23 peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang 20 digunakan pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak / om mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. a.c 14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya an disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang uly berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan am pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. 15. Obat ada-lah bahan, paduan bahan, termasuk produk ain biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam. ww rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi //w untuk manusia. 16. Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak ps: berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat htt dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi. 17. Obat... SK No 187004A lm.ht 23 -20 TIIIIIInIIFItr un -5- h -ta 17. Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa 17 tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain r- dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan mo tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, -no digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau -uu pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah. ng 18. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/ atau metode yang ditqjukan untuk membantu da menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan -un permasalahan Kesehatan manusia. 19. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang ng mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, da pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan /un efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung /08 pembangunan Kesehatan. 23 20. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang 20 urusan pemerintahan di bidang m/ kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung.co pembangunan Kesehatan. na 21. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan lya informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui mu telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 22. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan na klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi.ai digital. 23. ww Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan. //w 24. Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang ps: membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan htt kedisabilitasan. 25. Konsil SK No 187005 A i lm.ht 23 -20 un -6- h -ta 25. Konsil adalah lembaga yang melalsanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik 17 dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan r- Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan mo kepastian hukum kepada masyarakat. 26. -no Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut -uu yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. ng 27. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan da Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat -un kompetensi dan/ atau sertifikat profesi. 28. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR ng adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga da Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. /un 29. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan /08 Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. 23 30. Wabah Penyalit Menular yang selanjutnya disebut 20 Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa m/ penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara.co cepat dalam skala luas. na 31. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan lya sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah. mu 32. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB na adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah.ai Kesehatan yang bermalna secara epidemiologis di suatu ww daerah pada kurun waktu tertentu. 33. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu //w Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, ps: orang, dan/ atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas htt batas negara. 34. Petugas SK No 187006A lm.ht 23 -20 K IND un -7 - h -ta 34. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan 17 kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk r- melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan mo penyakit dan/ atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan. -no 35. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau -uu faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. ng 36. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan da Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan -un barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional. ng 37. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk da korporasi. 38. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia /un yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara /08 Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 23 Tahun 1945. 20 39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. m/ 40. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah s6lagai unsur.co penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi na kewenangan daerah otonom. lya 41. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur mu penyelenggara pemerintahan desa. na.ai Pasal 2 ww Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. perikemanusiaan; //w b. keseimbangan; ps: c. manfaat; d. htt ilmiah; e. pemerataan; f. etika SK No 187007A ml.ht 23 -20 un -8- ah f. etika dan profesionalitas; 7-t g. pelindungan dan keselamatan; r-1 h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; mo i. keadilan; j. nondiskriminatif; -no k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; u l. partisipatif; m. kepentingan umum; g-u an n. keterpaduan; nd o. kesadaran hukum; -u p. kedaulatan negara; ng q. kelestarian lingkungan hidup; da r. kearifan budaya; dan /un s. ketertiban dan kepastian hukum. /08 Pasal 3 23 Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan: 20 a. meningkatkan perilaku hidup sehat; m/ b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan.co Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang na efektif dan efisien; lya d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan mu Kesehatan; e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi na KLB atau Wabah;.ai f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara ww transparan, efektif, dan efisien; g. /w mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan / ps: h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan htt masyarakat. BABII... SK No 187008A m l.ht 23 -20 ]II1EIItrEIE un -9- ah BAB II 7-t HAK DAN KEWAJIBAN 1 or- Bagian Kesatu om Hak u-n g-u Pasal 4 (1) Setiap Orang berhak: n a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; da b. mendapatkan informasi dan edukasi -un tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; ng c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan da der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya; /un d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan; /08 e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan; 23 f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang 20 diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; m/ g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian.co dera,iat Kesehatan; h. menerima atau menolak sebagian atau na seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya lya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; mu i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi na Kesehatan pribadinya; j..ai memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang ww telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan //w k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan. ps: (21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang htt diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah. (3) Hak... SK No 187009A ml.ht 23 -20 un -10- ah (3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak 7-t berlaku pada: r-1 a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat mo menular kepada masyarakat secara lebih luas; b. penanggulangan KLB atau Wabah; -no c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam -uu keadaan Gawat Darurat; dan ng d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan a nd tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan -u kedaruratan. ng (4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak da berlaku dalam hal: /un a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum /08 dalam rangka penegakan hukum; 23 b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana; 20 c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara m/ terbatas;.co d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau na masyarakat; lya e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, u penyembuhan, dan perawatan Pasien; am f. permintaan Pasien sendiri; ain g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, w. atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau w h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan //w perundang-undangan. (5) ps: 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- htt undangan. Bagran SK No 187010A ml.ht 23 -20 Etr{LIIItrEf,trEIA un - 11- ah Bagian Kedua 7-t Kewajiban r-1 mo Pasal 5 (1) Setiap Orang berkewajiban: -no a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang -uu setinggi- tingginya; ng b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; a nd c. menghormati hak orang lain dalam upaya -u memperoleh lingkungan yang sehat; ng d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; da e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau /un Wabah; dan f. /08 mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. 23 (2t Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada 20 ayat (1) huruf a meliputi: Upaya Kesehatan perseorangan; m/ a. b. Upaya Kesehatan masyarakat; dan.co c. pembangunan berwawasan Kesehatan. na (3) Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f lya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan u perundang-undangan. am ain BAB III w. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH w //w Pasal 6 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung ps: jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya htt Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. (2) Tanggung... SK No l870ll A ml.ht 23 -20 BLIK INDONESIA un -12- ah (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 7-t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan r-1 perundang-undangan. mo Pasal 7 -no (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya -uu Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan. ng (21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan a sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan nd berdasarkan penelitian dan pengkajian. -u (3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ng ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan da perundang-undangan. /un /08 Pasal 8 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab 23 menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau 20 Wabah. m/.co Pasal 9 na Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab lya atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. u am Pasal 10 (1) ain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang w. adil dan merata bagi seluruh masyarakat. w (21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan //w sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ps: kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan htt peraturan perundang-undangan. Pasal 11... SK No 187012A ml.ht 23 -20 EITFFIFIiN NEPUBUK TNDONEISIA un -13- ah Pasal 11 7-t Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab r-1 atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan. mo -no Pasal 12 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab -uu terhadap: ng a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga a nd Kesehatan; b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga -u Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan ng masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan da peraturan perundang-undangan; c. /un kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia /08 Kesehatan. 23 20 Pasal 13 Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, m/ pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga.co pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya. na lya Pasal 14 u Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab am memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. ain w. Pasal 15 w Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya //w dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan ps: Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. htt Pasal 16... SK No l870l3A ml.ht 23 -20 Il n EtrILII:IIEIIEIn un -t4- ah Pasal 16 7-t Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, r-1 pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam mo Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/ atau Kolegium. -no -uu BAB IV PENYELENGGARAAN KESEHATAN ng a nd Pasal 17 -u (1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas: ng a. Upaya Kesehatan; da b. Sumber Daya Kesehatan; dan /un c. pengelolaanKesehatan. (21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) /08 huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk 23 Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan 20 masyarakat. m/ (3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung.co penyelenggaraan Upaya Kesehatan. na (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan lya dan Sumber Daya Kesehatan. u am Pasal 18 ain (1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan w. yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, w dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada //w individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud ps: dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, htt dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Pasal 19... SK No l87014A ml.ht 23 -20 ETXEETXIIFI'ITIETA un -15- ah Pasal 19 7-t (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung r-1 jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. mo (21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana -no dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan: a. perencanaanstrategisnasional; -uu b. penetapan kebijakan nasional; ng c. koordinasi program nasional; a d. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan; nd e. penetapan standar Pelayanan Kesehatan; -u f. ng penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; da g. penelitian dan pengembangan Kesehatan; /un h. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya /08 Kesehatan; dan i. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan 23 Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan 20 perundang-undangan. (3) m/ Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:.co a. penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman na pada kebijakan nasional; lya b. perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program; u am c. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah; ain d. penelitian dan pengembangan Kesehatan; w. e. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya w Kesehatan; dan //w f. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan ps: perundang-undangan. htt Pasal 20... SK No 187015A t ml 3.h 02 n-2 -16- hua Pasal 20 7-t Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam r-1 Pasal 17 ayat (3) meliputi: a. mo Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Sumber Daya Manusia Kesehatan; -no c. PerbekalanKesehatan; -uu d. Sistem Informasi Kesehatan; e. TeknologiKesehatan; ng f. pendanaan Kesehatan; dan da g. sumber daya lain yang diperlukan. -un ng Pasal 21 da (1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, /un Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna /08 menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi- tingginya. 23 (2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada /20 ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional. om (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan a.c sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. an ly BAB V mu UPAYA KESEHATAN a ain Bagian Kesatu w. Umum w //w PasaJ22 ps: (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi: htt a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. Kesehatan... SK No 187016A ml.ht 23 -20 un -17- ah b. Kesehatanpenyandangdisabilitas; 7-t c. Kesehatanreproduksi; r-1 d. keluarga berencana; mo e. Sizt; -no f. Kesehatan gigi dan mulut; g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h. Kesehatan jiwa; -uu ng i. penanggulangan penyakit menular dan a penanggulangan penyakit tidak menular; nd j. Kesehatan keluarga; -u k. ng Kesehatan sekolah; 1. da Kesehatan kerja; m. /un Kesehatan olahraga; n. Kesehatanlingkungan; /08 o. Kesehatan matra; 23 p. Kesehatan bencana; 20 q. pelayanan darah; m/ r. transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi.co berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; na s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat lya Kesehatan, dan PKRT; u t. pengamanan makanan dan minuman; am u. pengamanan zat adiktif; ain v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan w x. Upaya Kesehatan lainnya. //w l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ps: perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang htt Kesehatan. Pasal 23... SK No 187017A ml J.ht 23 -20 EIIETIqI]IItrIIiIF{N un -18- ah Pasal 23 7-t (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara r-1 bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. mo (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan -no fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. -uu Pasa724 (1) ng Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan. a nd (21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan -u Peraturan Pemerintah. ng da Pasal 25 /un (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl

Use Quizgecko on...
Browser
Browser