UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan PDF
Document Details
Uploaded by SpiritualFantasticArt
2023
Tags
Summary
This document is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. It details the various aspects of health in Indonesia, including health conditions, resources, and services. This is a crucial document concerning health policies in the country.
Full Transcript
{ SALINAN PRESIDEN ;IEPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTA...
{ SALINAN PRESIDEN ;IEPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukaa upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional; c bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; d. bahwa. SK No 187315A K IND -2- d bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; e bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGKESEHATAN. BAB I KETENTUANUMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. 2. Upaya... SK No 187002A EIfTXTIFT.TIT€E -3- 2 Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 3 Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan dera-jat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. 4 Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakat. 5 Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. 6 Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan,dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. 7 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. 8 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 9. Pusat... SK No 187003A ! iN -4- 9. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 10. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. 11. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan. 12. Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. 13. AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. 14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. 15. Obat ada-lah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. 16. Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi. 17. Obat... SK No 187004A TIIIIIInIIFItr -5- 17. Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah. 18. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/ atau metode yang ditqjukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia. 19. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 20. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 21. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 22. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 23. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan. 24. Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. 25. Konsil SK No 187005 A i -6- 25. Konsil adalah lembaga yang melalsanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. 26. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. 27. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi. 28. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. 29. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. 30. Wabah Penyalit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas. 31. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah. 32. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermalna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. 33. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/ atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara. 34. Petugas SK No 187006A K IND -7 - 34. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/ atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan. 35. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. 36. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional. 37. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 38. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 40. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah s6lagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 41. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Pasal 2 Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. ilmiah; e. pemerataan; f. etika SK No 187007A -8- f. etika dan profesionalitas; g. pelindungan dan keselamatan; h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; i. keadilan; j. nondiskriminatif; k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; l. partisipatif; m. kepentingan umum; n. keterpaduan; o. kesadaran hukum; p. kedaulatan negara; q. kelestarian lingkungan hidup; r. kearifan budaya; dan s. ketertiban dan kepastian hukum. Pasal 3 Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan: a. meningkatkan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan; e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. BABII... SK No 187008A ]II1EIItrEIE -9- BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 4 (1) Setiap Orang berhak: a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya; d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan; e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan; f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan; h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya; j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan. (21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah. (3) Hak... SK No 187009A -10- (3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada: a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas; b. penanggulangan KLB atau Wabah; c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan. (4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana; c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas; d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien; f. permintaan Pasien sendiri; g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (5) 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagran SK No 187010A Etr{LIIItrEf,trEIA - 11- Bagian Kedua Kewajiban Pasal 5 (1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya; b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. (2t Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Upaya Kesehatan perseorangan; b. Upaya Kesehatan masyarakat; dan c. pembangunan berwawasan Kesehatan. (3) Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 6 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. (2) Tanggung... SK No l870ll A BLIK INDONESIA -12- (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan. (21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian. (3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau Wabah. Pasal 9 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Pasal 10 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11... SK No 187012A EITFFIFIiN NEPUBUK TNDONEISIA -13- Pasal 11 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan. Pasal 12 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pasal 13 Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya. Pasal 14 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Pasal 15 Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasal 16... SK No l870l3A Il n EtrILII:IIEIIEIn -t4- Pasal 16 Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/ atau Kolegium. BAB IV PENYELENGGARAAN KESEHATAN Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas: a. Upaya Kesehatan; b. Sumber Daya Kesehatan; dan c. pengelolaanKesehatan. (21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan. Pasal 18 (1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Pasal 19... SK No l87014A ETXEETXIIFI'ITIETA -15- Pasal 19 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan: a. perencanaanstrategisnasional; b. penetapan kebijakan nasional; c. koordinasi program nasional; d. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan; e. penetapan standar Pelayanan Kesehatan; f. penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; g. penelitian dan pengembangan Kesehatan; h. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan i. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan: a. penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional; b. perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program; c. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah; d. penelitian dan pengembangan Kesehatan; e. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan f. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20... SK No 187015A -16- Pasal 20 Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. PerbekalanKesehatan; d. Sistem Informasi Kesehatan; e. TeknologiKesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan. Pasal 21 (1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi- tingginya. (2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V UPAYA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum PasaJ22 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi: a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. Kesehatan... SK No 187016A -17- b. Kesehatanpenyandangdisabilitas; c. Kesehatanreproduksi; d. keluarga berencana; e. Sizt; f. Kesehatan gigi dan mulut; g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h. Kesehatan jiwa; i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j. Kesehatan keluarga; k. Kesehatan sekolah; 1. Kesehatan kerja; m. Kesehatan olahraga; n. Kesehatanlingkungan; o. Kesehatan matra; p. Kesehatan bencana; q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; t. pengamanan makanan dan minuman; u. pengamanan zat adiktif; v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya. l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan. Pasal 23... SK No 187017A J EIIETIqI]IItrIIiIF{N -18- Pasal 23 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. Pasa724 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan. (21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl