Tugas Presentasi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 PDF

Summary

This document is a presentation on the Indonesian Constitution (UUD 1945), covering its opening statement, its relationship to Pancasila, and legal aspects. The presentation includes the names and student ID numbers of the presenters, indicating a class-related assignment.

Full Transcript

# **TUGAS PRESENTASI** ## **KELOMPOK 2** ### **ANGGOTA** - INDRARINI Dwi RAMADHANI 2024008129 - AZRIEL SHEVA ANTONI 2024008158 - VENCENSIA CLAUDIANA LEDI 2024008143 - DIMAS AZIS NUGRAHA 2024008132 - EKA PUTRI WULANDARI 2024008157 # **UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945** ## **A. P...

# **TUGAS PRESENTASI** ## **KELOMPOK 2** ### **ANGGOTA** - INDRARINI Dwi RAMADHANI 2024008129 - AZRIEL SHEVA ANTONI 2024008158 - VENCENSIA CLAUDIANA LEDI 2024008143 - DIMAS AZIS NUGRAHA 2024008132 - EKA PUTRI WULANDARI 2024008157 # **UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945** ## **A. PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI** - Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. - Dengan berlakunya Pembukaan UUD 1945 maka berhentilah tertib hukum yang lama dan timbullah tertib hukum Indonesia. - Tertib hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang memenuhi 4 syarat. (Yang ada di halaman 57) - Peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara RI sejak saat ditetapkan Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. - Selanjutnya, di dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang hirarkis dari peraturan-peraturan hukum. - Berdasarkan susunan hirarkis tersebut, UUD (pasal-pasalnya) yang merupakan hukum dasar negara, bukanlah tertib hukum yang tertingi. - Masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai dasar termasuk UUD maupun konvensi, yang di sebut sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamental-norm). ## **SELANJUTNYA...** - Staatsfundamentalnorm mengandung 3 syarat mutlak yaitu: 1) ditentukan oleh pembentuk negara, 2) memuat ketentuan-ketentuan pertama yang menjadi dasar negara, dan 3) bukan hanya mengenai soal organisasi negara (Notonagoro, 1974) ### **Aspek Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Tertib Hukum di Indonesia Adalah :** 1. Menjadi dasar Tertib Hukum, Karena Pembukaan UUD 1945 dapat memberikan 4 Syarat adanya Tertib Hukum di Indonesia. 2. Menjadi Ketentuan Hukum Tertinggi, Sesuai dengan Kedudukannya sebagai asas Hukum dasar Tertulis (pada UUD 1945). - Pembukaan UUD 1945 adalah Landasan mental dan norma hukum Indonesia, yang tidak bisa diubah menurut beberapa Ketetapan MPR. - Sejak reformasi, UUD telah mengalami empat kali amendment, dengan komposisi hanya terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal, tanpa penjelasan. - Ada Kontroversi karena penjelasan asli tidak disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. - Perubahan mendasar setelah empat kali amandemen fokus pada kedaulatan rakyat dan struktur lembaga negara. - Amandemen UUD 1945 tidak mengubah pembukaan karena berisi dasar filosofis dan normatif NKRI. - Perubahan akan mengubah RI. - Amandemen dilakukan untuk menyempurnakan implementasi filosofi dan normatif dalam batang tubuh UUD 1945. ## **SELANJUTNYA...** - Dari uraian diatas dapat dimengerti bahwa kedudukan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah sebagaidasar negara dan sebagai norma dasar dalam segala peraturan mengenai penyelenggaraan negara. - Penjelasan dari sistematika di atas, jelas pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibanding batang tubuh, alasannya dalam pembukaan terdapat: 1. Dasar Negara (Pancasila) 2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia 3. Bentuk negara Indonesia (Republik) - Pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dituangkan ke dalam UUD 1945 kemudian dituangkan ke dalam UUD 1945 kedalam pasal pasalnya. - Dengan demikian Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan UUD 1945 adalah merupakan sumber hukum dasar/sumber hukum tertinggi. - Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan secara jelas mengatur bahwa dalam: - Pasal 2: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, dan - Pasal 3: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan - Sedangkan dalam pasal 6 mengatur bahwa materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas. ## **B. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA** - Pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, terdapat 5 sila Pancasila. - Pancasila didalam pembukaan UUD 1945, ditetapkan sebagai dasar negara. - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Juncto ketetapan MPR-RI No. V/MPR/1973 dan No. IX/MPR/1978. - Pembahasan tentang hubungan antara Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm), Pancasila, dan Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara (verfassungnorm), UUD 1945, dapat dilakukan dengan melihat dan mencermati rumusan dalam penjelasan tentang UUD 1945 angka III yang menyatakan bahwa; - Dari perumusan tersebut dapat dilihat bahwa kedudukan dari pembukaan UUD 1945 adalah lebih utama daripada Batang Tubuh UUD 1945 pada, oleh karena itu pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak Lain adalah Pancasila. - Apabila pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan Pancasila yang menciptakan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. ## **SELANJUTNYA...** - Hubungan hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik seperti berikut, pertama hubungan yang bersifat formal. - Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal ada Lima Yang dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia 2. Bahwa Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia. 3. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi 4. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat sifat fungsi dan kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental 5. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 - Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan UUD 1945 mendapat kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga rumusan yuridis sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. ## **JIKA ADA KURANGNYA SAYA MINTA MAAF DAN JIKA ADA LEBIHNYA TIDAK USAH DI KEMBALIKAN KARENA SAYA ORANG YANG IKHLAS. TERIMA KASIH**

Use Quizgecko on...
Browser
Browser