Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PDF

Summary

Bab 2 dari buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" membahas Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bab ini menjelaskan pokok-pokok pikiran dari pembukaan dan arti pentingnya dalam konteks Indonesia.

Full Transcript

Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kalian telah menuntaskan materi Bab 1. Semoga kalian dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di mana pun berada. Sela...

Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kalian telah menuntaskan materi Bab 1. Semoga kalian dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di mana pun berada. Selanjutnya, akan dibahas mengenai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada bab ini, kalian akan menganalisis pokok pikiran Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendeskripsikan arti penting dari pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Sebelum kalian mempelajari materi pada bab ini, coba kalian baca kemudian cermati Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 31 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah, setelah kalian membaca dan menelaah teks Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian rumuskan pendapat atau pertanyaan pada tabel di bawah ini sebagai bahan diskusi di kelas bersama guru dan teman-teman kalian! 32 Kelas IX SMP/MTs No Pendapat atau Pertanyaan.................................................................................................................... 1......................................................................................................................................................................................................................................... 2......................................................................................................................................................................................................................................... 3......................................................................................................................................................................................................................................... 4......................................................................................................................................................................................................................................... 5..................................................................................................................... A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Alinea Pertama Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Sumber: http://www.portalsejarah.com Gambar 2.1: Kerja paksa pada masa penjajahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 33 Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara, harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia. Tugas Mandiri 2.1 Bandingkan kondisi bangsa Indonesia pada masa penjajahan dengan masa kemerdekaan. Kemudian, tuliskanlah dalam bentuk tabel seperti berikut. No. Masa Penjajahan Masa Kemerdekaan 1. 2. 3. 4. 5. 34 Kelas IX SMP/MTs 2. Alinea kedua Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa: a. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan; b. momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke- merdekaan; c. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geograis maupun sosial. ”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 35 dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Namun, harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional. Sumber: http://www.dispertan.sukoharjokab.go.id Gambar 2.2 Panen raya untuk kemakmuran rakyat Tugas Mandiri 2.2 Apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur? Tuliskan pendapatmu dalam bentuk tabel seperti berikut. No. Cita-Cita Nasional Upaya Bangsa Indonesia 1. Merdeka 2. Bersatu 3. Berdaulat 4. Adil 5. Makmur 36 Kelas IX SMP/MTs 3. Alinea Ketiga Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga ini memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini, menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan. Rasa syukur bangsa Indonesia atas karunia-Nya dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan YME akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan penjajahan. Banyak peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita-cita. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Hal tersebut berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat isik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, serta jasmani dan rohani. Tugas Mandiri 2.3 Cobalah tuliskan 5 peristiwa yang pernah kalian alami atau pengalaman orang lain, yang membuktikan bahwa keyakinan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, menjadi faktor yang menentukan dalam keberhasilan seseorang. Nilai apa yang dapat kalian pelajari dan perlu diteladani dari peristiwa tersebut? Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 37 4. Alinea Keempat Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu: a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara; b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan d. dasar negara, yaitu Pancasila. Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita- cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki diadakannya undang-undang dasar. Maksud undang-undang dasar di sini, yaitu batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila 38 Kelas IX SMP/MTs dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara. Tugas Mandiri 2.4 Apa saja upaya yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia? Tuliskan dalam tabel berikut! No. Tujuan Upaya Bangsa Indonesia Melindungi segenap 1. bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan 2. umum. Mencerdaskan kehidupan 3. bangsa. Melaksanakan ketertiban 4. dunia. B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut, di antaranya sebagai berikut. a. Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 39 Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Info Kewarganegaraan Indonesia Tahun 1945, diterima aliran UUD NRI Tahun 1945 disahkan negara persatuan. Negara yang melindungi oleh PPKI tanggal 18 Agustus dan meliputi segenap bangsa dan seluruh 1945 terdiri atas Pembukaan wilayahnya. Dengan demikian, negara dan pasal-pasal. Penjelasan mengatasi segala macam paham golongan UUD Negara Republik Indonesia dan paham individualistis. Negara menurut Tahun 1945 ditulis oleh Mr. pengertian Pembukaan Undang-Undang Soepomo. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Carilah informasi lebih lanjut 1945, menghendaki persatuan. Dengan tentang pokok-pokok pikiran ini kata lain, penyelenggara negara dan setiap dari berbagai sumber belajar. warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka Gambar 2.3 Semangat Proklamasi Kemerdekaan diwujudkan dalam rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-inalis (sebab tujuan). Dengan demikian, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. 40 Kelas IX SMP/MTs c. Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Sumber: dokumentasi Kemendikbud Gambar 2.4 Pemilihan umum sebagai perwujudan kedaulatan rakyat d. Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 41 Sumber: www.bekasikota.go.id Gambar 2.5 Kerukunan umat beragama sebagai perwujudan pokok pikiran ke-4 Tugas Kelompok 2.1 Setelah kalian membaca uraian materi pada bagian ini, coba kamu diskusi- kan secara berpasangan untuk menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini. Apabila sudah selesai, komunikasikanlah bersama pasangan lainnya. 1. Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan?............................................................................................................... 2. Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?............................................................................................................... 3. Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian?............................................................................................................... 4. Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan?............................................................................................................... 5. Apa yang akan terjadi apabila kita tidak dapat menjunjung tinggi harkat, derajat, dan martabat sebagai bangsa Indonesia?............................................................................................................... 42 Kelas IX SMP/MTs 2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kalian telah mempelajari bahwa setiap alinea dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan, bahwa keempat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Kemudian penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Info Kewarganegaraan 1945 sebelum amandemen menegaskan Tap. MPR Nomor IX/MPR/1978 bahwa: ”Pokok-pokok pikiran tersebut dan Tap MPR Nomor III/ MPR/1983 menyatakan bahwa: meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok- “Pembukaan Undang-Undang pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pernyataan hukum (rechtsidee) yang menguasai kemerdekaan yang terperinci hukum dasar negara, baik hukum yang yang mengandung cita-cita luhur tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun dari Proklamasi Kemerdekaan hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang 17 Agustus 1945 dan yang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran memuat Pancasila sebagai dasar ilsafat negara, merupakan satu ini dalam pasal-pasalnya.” rangkaian dengan Proklamasi Berdasarkan pengertian ini, dapat Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang diubah oleh siapapun juga terkandung dalam Pembukaan Undang- termasuk oleh MPR hasil Pemilu Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pasal 3 dan Tahun 1945 adalah sumber hukum Pasal 37 Undang-Undang Dasar tertinggi di Indonesia. Konsekuensi dari 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang kedudukannya sebagai sumber hukum Dasar 1945 berarti sama halnya tertinggi di Indonesia, pokok-pokok dengan pembubaran negara”. pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara, yaitu Pancasila. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 43 Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti yang telah kita ketahui, di samping Undang- Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang- Undang Dasar. Aturan dasar dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sementara itu, Pancasila sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumber: http://news.liputan6.com Gambar 2.6 Anggota DPR dalam merumuskan suatu perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 44 Kelas IX SMP/MTs Tugas Kelompok 2.2 Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Sekarang coba kalian cari informasi dari berbagai sumber mengenai hal tersebut. Tuliskan hasil pencarian kalian dalam tabel di bawah ini. Pasal-Pasal dalam UUD Negara No. Pokok Pikiran Republik Indonesia Tahun 1945 1. Persatuan 2. Keadilan Sosial 3. Kedaulatan Rakyat Ketuhanan Menurut 4. Dasar Kemanusiaan C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia. Sudah jadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekadar menjadi rangkaian kata-kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 45 Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara, wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka Gambar 2.7 Semangat Bung Tomo dalam mempertahankan kedaulatan RI Tugas Kelompok 2.3 Coba kalian diskusikan dengan kelompok kalian mengenai upaya untuk mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.Tulislah pendapat kelompok kalian dalam bentuk tabel seperti di bawah ini. 46 Kelas IX SMP/MTs No. Pokok Pikiran Sikap Positif yang Ditampilkan 1. Persatuan a. Lingkungan Keluarga 1) Hidup rukun dengan saudara 2)............................................................................. 3)............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1) Ikut serta dalam belajar kelompok 2)............................................................................. 3)............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti mem- bersihkan lingkungan 2)............................................................................. 3)............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1) Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar 2)............................................................................. 3)............................................................................. 2. Keadilan Sosial a. Lingkungan Keluarga 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 47 No. Pokok Pikiran Sikap Positif yang Ditampilkan 3. Kedaulatan a. Lingkungan Keluarga Rakyat 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. 4. Ketuhanan menu- a. Lingkungan Keluarga rut Dasar Kema- 1)............................................................................. nusiaan 2)............................................................................. 3)............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1)............................................................................. 2)............................................................................. 3)............................................................................. 48 Kelas IX SMP/MTs Releksi Setelah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari. Apa manfaat mempelajari materi tersebut? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau selembar kertas. Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum, dan suasana kebatinan. 2. Intisari Materi a. Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Alinea pertama adalah pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia. Alinea kedua adalah pernyataan kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga adalah pernyataan kemerdekaan sebagai rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Alinea keempat adalah pernyataan pemerintah negara Indonesia untuk mencapai tujuan negara, berdasarkan asas politik kedaulatan rakyat dengan bentuk negara Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila. b. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: pokok pikiran persatuan; pokok pikiran keadilan sosial; pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan pokok pikiran ketuhanan. c. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan pancaran nilai- nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 49 Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. d. Tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penilaian Sikap Amatilah sikap dan perilaku teman-teman kalian saat pembelajaran berlangsung. Kemudian, catatlah sikap dan perilaku teman kalian tersebut dalam bentuk tabel seperti berikut. No. Nama Siswa Catatan Perilaku 1. 2. 3. 4. Proyek Kewarganegaraan Seluruh bangsa Indonesia berkewajiban untuk mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kalian sebagai generasi muda, dapat berpartisipasi dalam mewujudkan tekad ini dengan menerapkan pokok-pokok pikiran dalam berbagai bidang kehidupan kalian. Lakukanlah proyek berupa kegiatan yang mencerminkan sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di keluarga, sekolah, dan pergaulan masyarakat sekitar kalian. Lakukan proyek ini secara kelompok atau kelas dengan langkah-langkah sebagai berikut. 50 Kelas IX SMP/MTs 1. Amatilah keadaaan di sekitar kalian, seperti kedisplinan, tawuran pelajar, budaya antre, sikap rela berkorban, nasionalisme, dan sebagainya. Tentu- kan satu topik kegiatan yang penting dan mampu kalian lakukan, seperti kedisiplinan dalam berlalu lintas. 2. Identiikasi masalah yang terjadi sesuai topik yang telah dipilih. 3. Susunlah kegiatan sebagai perwujudan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sesuai topik. 4. Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok. 5. Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab. 6. Diskusikan hasil kegiatan kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan kegiatan. 7. Susunlah laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas me- lalui pameran kelas atau bentuk lain. Uji Kompetensi Bab 2 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Jelaskan makna alinea pertama Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 2. Upaya apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur? 3. Jelaskan maksud bahwa kemerdekaan Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Mahakuasa! 4. Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 5. Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 6. Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia! 7. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila? Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 51 Pembangunan nasional diperoleh melalui pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Jika warga negara tidak membayar pajak maka pembangunan nasional pun akan terhambat. 52 Kelas IX SMP/MTs

Use Quizgecko on...
Browser
Browser