🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

inbound6409334912320935191.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA 2023 PENDIDIKAN PANCASILA SRI CAHYATI SITI NURJANAH ALI USMAN SMA/MA/SMK/MAK KELAS XI Hak Cipta pada Kementeria...

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA 2023 PENDIDIKAN PANCASILA SRI CAHYATI SITI NURJANAH ALI USMAN SMA/MA/SMK/MAK KELAS XI Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang Penaian: Buku ini disiapkan oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata sesuai dengan amanat dalam UU No. 3 Tahun 2017. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Buku ini merupakan dokumen hidup yang senantiasa diperbaiki, diperbarui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan yang dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel [email protected] diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Penulis Sri Cahyati Siti Nurjanah Ali Usman Penelaah Yuyus Kardiman Hasse Jubba Penyelia/Penyelaras Supriyatno Agus Moh. Najib Lenny Puspita Ekawaty Eko Budiono Devi Deratama Kontributor Prayoga Bestari Rosalinah Hanifah Afnan Zuhron Ilustrator Nana Maulana Editor Muhammad Kodim Editor Visual M Rizal Abdi Desainer Syndhi Renolarisa Penerbit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dikeluarkan oleh Pusat Perbukuan Kompleks Kemdikbudristek Jalan RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan https://buku.kemdikbud.go.id Cetakan Pertama, 2023 ISBN 978-623-194-621-8 (no.jil.lengkap) ISBN 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF) Isi buku ini menggunakan Noto Serif 9/12 pt, Steve Matteson. xviii, 182 hlm.: 17,6 x 25 cm. Kata Pengantar Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui gerakan Merdeka Belajar telah berkomitmen untuk terus mengedepankan Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari penguatan proil Pelajar Pancasila. Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, telah disusun buku teks utama Pendidikan Pancasila yang terdiri dari Buku Siswa dan Buku Panduan Guru. Keduanya merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan oleh satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka. Buku yang dikembangkan saat ini mengacu pada Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka yang memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi dan minat peserta didik sesuai karakteristiknya masing-masing. Buku teks utama Pendidikan Pancasila disajikan dalam bentuk berbagai aktivitas pembelajaran untuk mencapai kompetensi dalam Capaian Pembelajaran. Dalam pengembangan buku teks utama Pendidikan Pancasila, Kemendikbudristek berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. BPIP memiliki kewenangan dalam memastikan muatan pembelajaran Pancasila dalam buku, mencerminkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan ideologi negara. Kerja sama antara Kemendikbudristek dan BPIP dalam pengembangan buku teks iii utama Pendidikan Pancasila memungkinkan pengintegrasian pemahaman yang mendalam tentang Pancasila serta praktiknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan bekerja sama dalam proses penyusunan buku teks utama Pendidikan Pancasila. Besar harapan kami agar buku ini dimanfaatkan sebagai pedoman semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia dalam upaya melahirkan Pelajar Pancasila. Mari terus menguatkan Pendidikan Pancasila dengan semangat Merdeka Belajar untuk membentuk generasi penerus yang berintegritas, beretika, dan memiliki semangat kebangsaan. Jakarta, Juli 2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim iv Kata Pengantar Salam Pancasila! Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya merupakan falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi, kekuatan pemersatu bangsa, dan sumber segala hukum negara. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan “meja statis” yang menyatukan berbagai keragaman yang ada, sekaligus sebagai “bintang penuntun” (leitstar) yang dinamis dengan gerak evolusioner pemikiran manusia. Untuk itu, sudah selayaknya kita, bangsa Indonesia, mengaktualisasikan Pancasila dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Buku Pendidikan Pancasila ini merupakan buku teks utama yang digunakan dalam pembelajaran di seluruh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK dan bentuk pendidikan sederajat lainnya. Buku ini hadir dalam rangka memperkaya pemahaman ideologi Pancasila. Penyusunan buku teks utama Pendidikan Pancasila ini mengacu pada Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka yang telah diselaraskan dengan Capaian Kompetensi BPIP. Dalam penyusunannya, digunakan buku bahan ajar Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila (PPIP) sebagai salah satu sumber rujukan (referensi). Hadirnya buku bahan ajar tersebut berawal dari arahan Presiden RI, Joko Widodo, yang saat itu didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara RI dalam pertemuan terbatas di Istana Negara pada 22 Februari 2021 dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pada kesempatan itu juga, Presiden Joko Widodo berpesan kembali tentang pentingnya menanamkan nilai Pancasila dengan metode yang menyenangkan bagi peserta didik. Dalam upaya memenuhi harapan Presiden, BPIP bersama Kemendikbudristek melakukan penyusunan bersama buku teks utama Pendidikan Pancasila dengan melibatkan tim penulis yang terdiri atas guru, pakar, serta praktisi bidang pendidikan dan ideologi Pancasila yang mendapatkan peran aktif dari Dewan Pengarah BPIP, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah, Dewan Pakar BPIP, dan unsur v pimpinan lainnya. Buku ini disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 untuk menerapkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. Penulisan buku teks utama ini didasarkan pada fakta dan sejarah yang autentik. Buku ini diharapkan menjadi penuntun bagaimana memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila secara kontekstual sehingga mengembalikan pemahaman yang benar tentang Pancasila. Oleh karena itu, digunakanlah metode pembelajaran Pancasila yang berorientasi pada peserta didik (student-centered learning). Metode ini dapat membuat peserta didik lebih aktif terlibat dalam praktik dan pengalaman ber-Pancasila secara nyata yang selaras dengan Kurikulum Merdeka. Penyampaian materi yang ada di dalam buku ini, mendorong agar para peserta didik dapat mengeksplorasi rasa ingin tahu, kreativitas, serta sikap gotong-royong dalam meneladani Pancasila. Buku teks utama Pendidikan Pancasila ini menggunakan konsep “Tri Pusat Pendidikan” yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara untuk menyentuh seluruh warga sekolah, anggota keluarga di rumah, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di lingkungan masyarakat agar terlibat langsung dalam proses pembelajaran. Buku ini mengandung pesan bahwa pembinaan ideologi Pancasila, khususnya bagi generasi penerus, sejatinya merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama, secara bergotong-royong, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pengaktualisasian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari memang diyakini mampu mewujudkan negara Indonesia yang lebih baik. Kepada semua pihak, baik dari BPIP, Kemendikbudristek, dan pihak lainnya yang telah bergotong-royong dengan tekun sedari awal menyusun buku teks utama Pendidikan Pancasila untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/ MAK dan bentuk pendidikan sederajat lainnya, saya haturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rida dan rahmat-Nya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jakarta, Juni 2023 Kepala, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. vi Prakata Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas izin dan karunia-Nya, Buku Siswa Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK kelas XI Kurikulum Merdeka ini dapat diselesaikan dengan baik. Buku ini ditujukan untuk peserta didik kelas XI jenjang SMA/SMK sebagai buku teks yang menjadi sumber belajar utama. Terdapat empat bab materi Pendidikan Pancasila yang disusun berdasarkan panduan penerapan dan pengembangan Kurikulum Merdeka. Penerapan khas dari Kurikulum Merdeka diawali dengan penyajian permasalahan kehidupan sehari-hari yang dipandu oleh pertanyaan pemantik setiap bab. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk semua jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari Pendidikan Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Pancasila mengemban amanah untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila setiap anak bangsa Indonesia. Melalui mata pelajaran ini, peserta didik diharapkan tidak hanya memahami sebuah konsep ataupun teori dan sejarah tentang Pancasila. Lebih dari itu, pembelajaran ini menjadi wahana edukatif dalam mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itulah, Pendidikan Pancasila berorientasi pada penguatan karakter dan wawasan kebangsaan melalui pembentukan sikap mental, penanaman nilai, moral, dan budi pekerti yang menekankan harmonisasi aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan, serta menekankan sikap kekeluargaan dan bekerja sama pada proyek belajar kewarganegaraan dalam menstimulasi dan memperkuat pencapaian Proil Pelajar Pancasila. Buku ini merupakan ikhtiar untuk menerjemahkan Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila ke dalam sejumlah aktivitas pembelajaran di kelas. Tidak hanya menyediakan bahan bacaan, buku ini juga menawarkan sejumlah aktivitas pembelajaran yang perlu dilakukan. Tentu saja, guru memiliki kewenangan dan kemerdekaan untuk mendayagunakan secara maksimal apa yang ada dalam buku ini. Sebab, apa yang tertulis dalam buku ini tidak lebih dari sekadar acuan vii minimum pembelajaran di kelas. Selebihnya, kreaktivitas dan inovasi guru dalam mengajarkan adalah ujung tombak kesuksesan dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila. Namun demikian, sebagai buku ajar yang lahir dalam konteks semangat merdeka belajar, buku ini membutuhkan penyempurnaan sesuai dengan konteks guru dalam kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, berbagai saran dan kritik yang konstruktif diperlukan sebagai upaya menyempurnakan buku Pendidikan Pancasila ini. Jakarta, Mei 2023 Tim Penulis viii Daftar Isi Kata Pengantar iii Prakata vii Daftar Isi ix Daftar Gambar xii Daftar Tabel xv Ada Apa dalam Buku Ini? xvi Bab 1 A. Keterkaitan Antarsila Pancasila 4 Menjiwai Pancasila B. Makna Sila-Sila dalam Pancasila 9 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 9 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 11 3. Persatuan Indonesia 12 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 14 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 15 C. Pancasila dalam Tindakan 17 D.Pancasila sebagai Ideologi Negara 23 1. Pengertian dan Ciri Ideologi 23 2. Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia 25 3. Pancasila sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis 27 ix Bab 2 A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia 33 Demokrasi 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) 37 Berdasarkan UUD 2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) 39 NRI Tahun 1945 3. Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) 42 4. UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999) 43 B. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 46 1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 47 2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945 49 3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945 51 C. Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi 55 1. Makna Demokratis 56 2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi 63 Bab 3 A. Konsep Harmoni dalam Keberagaman 71 Harmoni dalam 1. Arti Penting dan Manfaat Harmoni dalam Keberagaman 72 Keberagaman 2. Pentingnya Memahami dan Menghargai Keberagaman 77 3. Faktor Pendorong dan Penghambat Terwujudnya Harmoni 79 B. Identiikasi Potensi Konlik dalam Masyarakat yang Beragam 83 1. Identiikasi Potensi Konlik dalam Kelompok Masyarakat 83 2. Faktor Penyebab Konlik dalam Kelompok Masyarakat 86 C.Strategi Mengatasi Konlik dalam Masyarakat Beragam 88 1. Prinsip-Prinsip dalam Mengatasi Konlik 88 2. Metode-Metode yang Efektif dalam Penyelesaian Konlik 91 D Peran Serta Warga Negara dan Gagasan Solutif dalam Penyelesaian Konlik 95 1. Peran Serta Warga Negara dalam Penyelesaian Konlik 95 2. Gagasan Solutif dalam Penyelesaian Konlik 98 x Bab 4 A. Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI 112 Menjaga Keutuhan NKRI B. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI 115 1. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila 117 2. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap NKRI 121 C. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 130 D.Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan 134 1. Bentuk Negara 136 2. Bentuk Pemerintahan 141 3. Sistem Pemerintahan 150 E. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia 155 Glosarium 159 Daftar Pustaka 165 Daftar Sumber Gambar 169 Indeks 171 Proil Penulis 174 Proil Penelaah 177 Proil Ilustrator 179 Proil Editor 180 Proil Editor Visual 181 Proil Desainer 182 xi Daftar Gambar Gambar 1.1 Ilustrasi Sila-sila Pancasila.................................................................4 Gambar 1.2 Melalui miniatur Garuda Pancasila, anggota TNI tampak memberikan penjelasan kepada seorang anak............................9 Gambar 1.3 Potret keharmonisan antarumat bergama sebagai wujud dan bentuk pengamalan Pancasila Sila ke-1........................................10 Gambar 1.4 Aksi Donor Darah yang Dilakukan oleh Peserta Didik................11 Gambar 1.5 Warga Desa Tambakua, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bergotong royong membantu menyemai bibit jagung di ladang milik salah seorang warga............................................13 Gambar 1.6 Para peserta didik sedang berdiskusi untuk mencari solusi bersama.............................................................................................14 Gambar 1.7 Proyek Jalan Trans-Papua, Bagian dari Pemerataan Pembangunan..................................................................................16 Gambar 1.8 Lambang Garuda Pancasila di kostum sepakbola yang menunjukkan semangat nasionalisme dan patriotisme.............17 Gambar 1.9 Aksi Suporter Bola Indonesia Mendukung Tim Nasional...........20 Gambar 1.10 Aksi Suporter Badminton Indonesia Mendukung Tim Nasional yang tengah bertanding pada babak penyisihan Asian Games 2018, di Istora Senayan, Jakarta.....................................................21 Gambar 1.11 Nasionalisme juga Bisa Hadir melalui Aksi-Aksi Kreatif Mendukung Tim Nasional Berlaga.................................................22 Gambar 2.1 Perwujudan Demokrasi di Sekolah................................................33 Gambar 2.2 Sidang BPUPK...................................................................................38 Gambar 2.3 Pengakuan Kedaulatan Indonesia................................................40 Gambar 2.4 Konstitusi RIS dan UUD Sementara, Tahun 1949-1950...............41 Gambar 2.5 Contoh Infograik.............................................................................45 Gambar 2.6 Ilustrasi Sidang MPR........................................................................47 Gambar 2.7 Ilustrasi Musyawarah.......................................................................55 Gambar 2.8 Mural Merupakan Media untuk Menyampaikan Kritik................58 Gambar 2.9 Alur Bernalar Kritis...........................................................................60 xii Gambar 3.1 Pakaian Adat Nusantara..................................................................71 Gambar 3.2 Fredrik Barth.....................................................................................75 Gambar 3.3 Jeremias Pah, seorang pengrajin dan pemain alat musik Sasando saat ditemui di Rumah Pengrajin Sasando...................77 Gambar 3.4 Tertib Antre di Kantin Sekolah........................................................79 Gambar 3.5 Contoh Kegiatan Peribadatan di Indonesia..................................83 Gambar 3.6 Clyde K. Kluckhohn...........................................................................84 Gambar 3.7 Conlict Resolution Processes: Negotiation, Mediation, Arbitration 91 Gambar 4.1 Menjaga Ideologi Pancasila melalui Pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera.....................................................................111 Gambar 4.2 Peta Indonesia................................................................................112 Gambar 4.3 Benedict Anderson.........................................................................114 Gambar 4.4 Membumikan Nilai-Nilai Pancasila Tangkal Ancaman Radikalisme115 Gambar 4.5 Ilustrasi Bela Negara......................................................................121 Gambar 4.6 Penjagaan Perbatasan Indonesia-Australia di Kepulauan Selaru 130 Gambar 4.7 Cinta NKRI......................................................................................134 Gambar 4.8 Peta Negara-Negara Berbentuk Kesatuan (Berwarna Biru).....136 Gambar 4.9 Presiden Jokowi melantik duta besar. Penunjukan dubes merupakan urusan politik luar negeri yang menjadi wewenang pemerintah pusat.......................................................138 Gambar 4.10 Contoh Negara Serikat (Amerika).................................................140 Gambar 4.11 Berbagai macam bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh negara-negara di dunia.................................................................141 Gambar 4.12 Raja Mswati III dari Eswatini (sebelumnya bernama Kerajaan Swaziland), sebuah Negara di Benua Afrika..............................144 Gambar 4.13 Raja Louis XIV Tahun 1661.............................................................144 Gambar 4.14 Keluarga Kerajaan Inggris, kerajaan yang masih eksis hingga kini.......................................................................................145 Gambar 4.15 Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha...............................................................................................146 Gambar 4.16 Raja Swedia Carl XVI Gustaf.........................................................147 Gambar 4.17 Raja Malaysia ke-16 didampingi ratu...........................................148 xiii Gambar 4.18 Rapat PPKI 18 Agustus 1945.........................................................150 Gambar 4.19 Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyampaikan pidato kenegaraannya di Washington, DC..............................................151 Gambar 4.20 Soemantri........................................................................................154 xiv Daftar Tabel Tabel 1.1 Urutan Pengamalan Sila-Sila Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat.................................................................................................. 3 Tabel 1.2 Menemukan Contoh Sikap atau Perilaku Keterkaitan Antarsila Pancasila..................................................................................... 8 Tabel 1.3 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila Pertama Pancasila.............................................................................10 Tabel 1.4 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila II Pancasila.........................................................................................12 Tabel 1.5 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila III Pancasila........................................................................................13 Tabel 1.6 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila IV Pancasila........................................................................................15 Tabel 1.7 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila V Pancasila.........................................................................................16 Tabel 1.8 Aktivitas Menyanyikan Lagu “Garuda di Dadaku”..............................20 Tabel 1.9 Apakah kalian tahu yang dimaksud dengan ideologi?.......................23 Tabel 2.1 Kriteria Penilaian Infograik....................................................................45 Tabel 2.2 Rubrik Penilaian Artikel...........................................................................49 Tabel 2.3 Rubrik Penilaian Tugas Kelompok tentang Perubahan UUD NRI Tahun 1945................................................................................................54 Tabel 2.4 Rubrik Penilaian Bernalar Kritis tentang Sikap Demokratis...............62 Tabel 2.5 Daftar Perilaku Demokratis....................................................................65 Tabel 2.6 Pemahaman Materi.................................................................................67 Tabel 2.7 Laporan Perilaku Demokratis di Masyarakat.......................................68 Tabel 3.1 Latihan Aktivitas 3.1.................................................................................76 Tabel 3.2 Aktivitas 3.4 Faktor Pendorong Harmoni dalam Keberagaman........82 Tabel 3.3 Aktivitas 3.5 Faktor Penghambat Harmoni dalam Keberagaman.....82 Tabel 3.4 Aktivitas 3.8 Prinsip-Prinsip dalam Penyelesaian Konlik...................90 Tabel 3.5 Latihan Aktivitas 3.2.................................................................................94 Tabel 3.6 Latihan Aktivitas 3.10 Penyelesaian Konlik di Lingkungan (Peran Individu/Keluarga – Peran Masyarakat – Peran Negara)....................98 Tabel 3.7 Releksi Materi........................................................................................104 Tabel 4.1 Latihan 4.1...............................................................................................120 Tabel 4.2 Aktivitas 4.6 Peran Menjaga Keutuhan NKRI.....................................132 Tabel 4.3 Releksi Materi........................................................................................133 Tabel 4.4 Aktivitas 4.7 Bentuk Negara Kesatuan................................................137 Tabel 4.5 Aktivitas 4.9 Matrik Perbandingan Negara Kesatuan dan Negara Serikat........................................................................................140 xv Ada Apa dalam Buku Ini? Pendidikan Pancasila memuat nilai-nilai karakter Pancasila yang ditumbuh- kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyiapkan warga negara yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila berisi elemen (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (3) Bhinneka Tunggal Ika, dan (4) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buku ini dirancang dengan berbagai aktivitas belajar yang akan mengasah kreativitas, berpikir kritis, mengembangkan keterampilan proses, berkolaborasi, dan berkomunikasi dalam menambah wawasan dan memecahkan masalah sehari-hari. Di kelas XI, kalian akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjiwai Pancasila, demokrasi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, harmoni dalam keberagaman, dan menjaga keutuhan NKRI melalui materi dan aneka kegiatan yang menyenangkan. 1 Kover bab Berisi gambar yang berkaitan dengan materi pada bab tersebut; pertanyaan pemantik. xvi 2 Tujuan Pembelajaran Berisi tujuan yang diharapkan tercapai, dimiliki, atau dikuasai setelah kalian meng- ikuti kegiatan pembelajaran setiap bab. 3 Kata Kunci Berisi kata-kata kunci yang akan kalian dalami pada uraian materi di setiap bab. 4 Peta Konsep Berisi diagram alur materi pada setiap CP untuk membantu kalian mengetahui hubungan antarkonsep yang dipelajari dalam bab tersebut. xvii 5 Apersepsi Berisi kejadian dalam kehidupan sehari- hari yang berkaitan dengan materi pada bab tersebut dan ditampilkan di awal bab. 6 Aktivitas Berisi berbagai bentuk kegiatan yang dapat kalian lakukan, seperti pemerolehan dan penelaahan informasi dari artikel, pengamatan sederhana di lingkungan sekitar, menyimak video, dan permainan. xviii KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, 2023 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Penulis : Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman ISBN : 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF) Bab 1 Menjiwai Pancasila Bagaimana cara menjiwai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari? Tujuan Pembelajaran Kata Kunci Setelah mempelajari materi bab ini, kalian diharapkan mampu: Keterkaitan antarsila 1. menganalisis rumusan dan keterkaitan sila- Ideologi Negara sila dalam Pancasila; 2. menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Peta Konsep Keterkaitan Lima Sila Pancasila Makna dan Keterkaitan Sila-Sila Pancasila Makna Lima Sila Pancasila Menjiwai Pancasila dalam Tindakan Pancasila Meja Statis Pancasila sebagai Ideologi Negara Leitstar Dinamis Sebelum masuk ke materi inti mengenai makna dan keterkaitan antarsila Pancasila dalam bab ini, cobalah mulai memahami diri kita dan amati lingkungan masyarakat di sekitar kalian. Setelah itu, tugas kalian adalah mengurutkan sila-sila Pancasila dari mulai yang paling sering diaktualisasikan di lingkungan masyarakat sampai dengan yang menurut kalian paling jarang, atau bahkan tidak pernah, dan berikan alasannya. Dalam mengurutkannya, kalian tentu memiliki alasan rasional. Misalnya, kenapa kalian memilih dan menempatkan sila persatuan Indonesia pada urutan pengamalan yang pertama dibandingkan 2 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI dengan sila-sila lainnya? Mengapa pula sila-sila lainnya diletakkan pada urutan kedua sampai dengan kelima? Idealnya, sila-sila dalam Pancasila diaktualisasikan seluruhnya. Namun, dalam realitanya seringkali hal tersebut sulit diwujudkan. Ini membuktikan bahwasanya terkadang masyarakat di lingkungan kita masih mengabaikan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Jawaban dan uraian alasan kalian pada tabel di bawah ini, akan menjadi pintu masuk yang berguna untuk memahami pembahasan materi yang akan disampaikan dalam bab ini. Ayo Berdiskusi Aktivitas 1.1 Tabel 1.1 Urutan Pengamalan Sila-Sila Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat Urutan Sila Alasan Pengalaman Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan Permusyawaran/Perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Bab 1 Menjiwai Pancasila 3 A. Keterkaitan Antarsila Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Gambar 1.1 Ilustrasi Sila-sila Pancasila Sumber: https://www.kemenkopmk.go.id/ Sebagaimana terlihat dalam gambar di atas, kita biasanya membaca lima sila ini satu per satu secara berurutan. Seperti dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968, pelafalannya adalah sebagai berikut. “Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Dua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, Tiga: Persatuan Indonesia, Empat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, Lima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam buku berjudul Uraian Pancasila (1984) yang ditulis bersama empat tokoh lain, yakni Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, Sunarjo, dan A.G Pringgodigdo, Hatta memberikan tambahan penjelasan mengenai cara memahami dan mengamalkan Pancasila. Menurut Hatta, karena Pancasila adalah lima asas atau prinsip yang merupakan dasar dan ideologi negara, pemaknaan dan penerapannya tidak bisa dipisah-pisah. Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa hadir menjadi sila yang memimpin atau menjiwai seluruh sila-sila lainnya. Untuk itu, pengamalan sila ketuhanan di dalam Pancasila tidak hanya dilihat sebatas pada bentuk-bentuk peribadatan agama/keyakinan seseorang, tetapi lebih luas dalam bentuk sikap mengasihi sesama manusia, membangun persatuan bangsa, aktif berdemokrasi, hingga mewujudkan kesejahteraan bersama sebagaimana diajarkan oleh sila kedua sampai kelima. Begitu pun sebaliknya, pengamalan seseorang terhadap sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dalam Pancasila, 4 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI mesti dilihat sebagai bentuk keimanan dan Tahukah Kalian? ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana diajarkan oleh sila pertama. “Karena Pancasila adalah Jika diurai lebih detail lagi, kita akan lima asas yang merupakan mendapati bentuk-bentuk keterhubungan ideologi negara, maka antarsila Pancasila sebagai berikut. Pertama, kelima sila itu merupakan hubungan sila pertama dan kedua. Dengan kesatuan yang tak dapat keterkaitan atas keduanya, Pancasila tidak dipisahkan, satu sama lain. hanya menghendaki setiap orang yang menjadi Hubungan antara lima 1 bagian dari bangsa Indonesia untuk meyakini asas itu erat sekali, kait- dan menjalankan ajaran-ajaran agama yang mengkait, berangkaian dipeluknya, tetapi juga mengamalkan ajaran- tidak berdiri sendiri.” ajaran tersebut dalam bentuk cinta atau kasih (Hatta, dkk. Uraian sayang kepada sesama manusia sebagai makhluk Pancasila, 1984) Tuhan Yang Maha Esa. Demikian juga sebaliknya, kasih sayang kita pada sesama manusia, sebagaimana yang diajarkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, harus dilandasi oleh keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan oleh sila pertama. Kedua, hubungan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila persatuan Indonesia (kebangsaan) juga seperti itu. Hubungan kedua sila ini melahirkan prinsip ketuhanan yang diimani dan diamalkan dalam bentuk rasa cinta kita kepada tanah air dan bangsa Indonesia dengan segala macam upaya di dalamnya, baik untuk menjaga kelestarian alamnya maupun untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman suku, agama, bahasa, dan budaya yang ada. Oleh karena itu, dalam kaitan inilah ajaran ketuhanan di semua agama dan kepercayaan di Indonesia harus dilihat sebagai ajaran yang memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa kepada para pemeluk-pemeluknya. Bab 1 Menjiwai Pancasila 5 Ketiga, hubungan sila kemanusiaan yang adil dan beradab (kedua) dengan sila persatuan Tahukah Kalian? Indonesia (ketiga). Seperti yang disampaikan Kita hendak mendirikan Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945, bahwa suatu negara ‘semua buat Pancasila menghendaki terjadinya keseimbangan semua’. Bukan buat satu status dalam diri setiap manusia Indonesia antara orang, bukan buat satu menjadi bagian dari umat manusia (global) dan golongan, baik golongan 3 menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Dengan bangsawan, maupun itu, identitas kebangsaan yang diajarkan oleh golongan yang kaya, – sila ketiga pada dasarnya merupakan bagian tetapi ‘semua buat semua’. dari identitas kemanusiaan secara universal sebagaimana dikehendaki oleh sila kedua. (Sukarno, Karena itu, bangsa Indonesia bukanlah bangsa Pidato Lahirnya yang menganggap status dirinya lebih tinggi Pancasila, 1945) dari bangsa lain. Ia mengakui dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia yang memiliki agama, suku, dan bangsa yang berbeda-beda. Pada saat bersamaan, ia dituntut untuk selalu hidup harmonis dalam relasi yang setara sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, hubungan sila persatuan Indonesia (ketiga) dan sila kerakyatan (keempat). Dalam hal ini, sila ketiga yang melahirkan prinsip kebangsaan, mesti dipahami sebagai paham yang di dalamnya memiliki nilai-nilai demokrasi atau kedaulatan rakyat. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan negara ataupun masyarakat dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan keberadaan hak-hak asasi manusia yang tertanam dalam prinsip demokrasi. Selain itu, keberadaan hubungan antara sila ketiga dan sila keempat ini juga menghendaki agar semua orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia harus dilihat dalam posisi yang setara dan sama-sama bisa berperan untuk memajukan negara dan 6 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI bangsa Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945, negara Indonesia bukanlah negara yang lahir dan dijalankan oleh sebagian kelompok tertentu dari bangsa Indonesia, melainkan negara yang dijalankan oleh semua dan untuk semua bangsa Indonesia. Kelima, hubungan sila kerakyatan (keempat) dan sila keadilan sosial (kelima). Sila kerakyatan dan sila keadilan sosial memiliki hubungan yang 5 sangat erat. Hal ini berarti bahwa prinsip demokrasi yang semestinya dijalankan di Indonesia tidak hanya dimaknai sempit dalam aspek politik yang biasa dicontohkan melalui penggunaan hak atau suara rakyat dalam pemilihan umum ataupun menyuarakan aspirasi/pendapatnya di ruang- ruang publik. Lebih luas dari itu, prinsip demokrasi yang dijalankan juga harus mengikutsertakan aspek kesetaraan di bidang sosial-ekonomi yang berujung pada terciptanya kesejahteraan hidup seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, dalam konteks hubungan antara sila keempat dan kelima, pelaksanaan demokrasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat tidak hanya mengarah pada hadirnya kebebasan atau kedaulatan rakyat semata, tetapi juga terwujudnya pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan sosial atau kesejahteraan rakyat yang menjadi bagian dari hak sosial-ekonomi warga negara. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lima sila Pancasila sesungguhnya memiliki sifat saling terkait dan tidak dapat berdiri sendiri. Jika salah satu sila dihilangkan, hilanglah makna kesatuan yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, ketika kita hendak memahami dan mewujudkan Pancasila, sejatinya kita tidak boleh menganggap bahwa satu sila dalam Pancasila lebih penting dari sila-sila yang lain karena kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan padu. Sebagai anak bangsa yang baik, kita mesti mengamalkan seluruh sila-sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bab 1 Menjiwai Pancasila 7 Ayo Bereksplorasi Aktivitas 1.2 Setelah membaca materi di atas, kalian tentu sudah memahami bagaimana keterkaitan antarsila Pancasila. Lalu, bagaimana dengan keterkaitan antara sila-sila lainnya yang belum disebutkan? Untuk dapat lebih memahaminya, isilah tabel di bawah ini sambil berdiskusi bersama dengan dua atau tiga teman di kelas. Untuk mempermudah, kalian dapat membaca berbagai artikel di internet, bertanya pada orang tua atau guru, dan sebagainya. Tabel 1.2 Menemukan Contoh Sikap atau Perilaku Keterkaitan Antarsila Pancasila 1. Contoh sikap atau perilaku yang 1....................................... mencerminkan keterkaitan antara sila 2....................................... pertama dan sila kedua 3....................................... 4....................................... 2. Contoh sikap atau perilaku yang 1....................................... mencerminkan keterkaitan antara sila 2....................................... pertama dan sila keempat 3....................................... 4....................................... 3. Contoh sikap atau perilaku yang 1....................................... mencerminkan keterkaitan antara sila 2....................................... kedua dan sila keempat 3....................................... 4....................................... 8 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI B. Makna Sila-Sila dalam Pancasila Masing-masing sila Pancasila memiliki makna yang dapat dijiwai dan menjadi pedoman hidup di sekolah, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gambar 1.2 Melalui miniatur Garuda Pancasila, anggota TNI tampak memberikan penjelasan kepada seorang anak. Sumber: Ari Saputra/Detik.com (2021) 1. Ketuhanan Yang Maha Esa “Ketuhanan” berasal dari kata Tuhan, sedangkan “Yang Maha Esa” bermakna Maha segalanya, tiada sekutu bagi-Nya, Esa dalam zat-Nya, sifat-Nya ataupun dalam perbuatan-Nya. Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai konsekuensinya, negara menjamin warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945: (1) negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Indonesia bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah negara yang berketuhanan, di mana nilai-nilai ketuhanan menjiwai atau menjadi roh bagi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan, “Atas dasar rakhmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Bab 1 Menjiwai Pancasila 9 Gambar 1.3 Potret keharmonisan antarumat bergama sebagai wujud dan bentuk pengamalan Pancasila Sila ke-1. Sumber: Haidz Mubarak A/ANTARA (2018) Sila pertama menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan sila kedua sampai sila kelima. Nilai ketuhanan mengajarkan agar meyakini ajaran agama masing-masing atau aliran kepercayaan yang dianut dengan penuh ketaatan menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini menjadi dasar bangsa Indonesia untuk saling menghormati antarumat beragama. Jika mengimani Tuhan Yang Maha Esa, akan menggerakkan orang untuk memeluk nilai-nilai kemanusiaan. Ayo Bereksplorasi Aktivitas 1.3 Sekarang, berikan contoh nyata yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Deskripsikan berdasarkan tema, lalu beri keterangan. Jika memungkinkan, sertakan dokumen berupa video atau film pendek yang telah kalian unggah ke media sosial masing-masing. Tabel 1.3 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila Pertama Pancasila Tema Keterangan Tautan Video 10 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab “Kemanusiaan” berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Adapun kata “Adil” mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan pada ukuran/norma yang objektif dan tidak subjektif sehingga tidak sewenang- wenang. Sementara itu, kata “Beradab” berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi, adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan, dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan/moral. Gambar 1.4 Aksi Donor Darah yang Dilakukan oleh Peserta Didik Sumber: pmi-kabtegal.or.id (2021) “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budi rohani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik pada diri pribadi, sesama manusia, maupun pada alam sekitar/ lingkungan. Manusia harus saling menghormati, tidak memandang rendah atau merendahkan satu sama lain, apalagi memperbudak sesama karena di hadapan Tuhan status manusia sama. Bab 1 Menjiwai Pancasila 11 Artinya, seluruh manusia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan. Sila kedua ini mengajarkan bangsa Indonesia untuk memiliki sikap hormat terhadap sesama serta menjamin terselenggaranya hak asasi manusia. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi kelanjutan perbuatan dari sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayo Bereksplorasi Aktivitas 1.4 Berikan contoh nyata yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Deskripsikan berdasarkan tema, lalu beri keterangan. Jika memungkinkan, sertakan dokumen berupa video yang telah kalian unggah ke media sosial masing-masing. Tabel 1.4 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila II Pancasila Tema Keterangan Tautan Video 3. Persatuan Indonesia “Persatuan” berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila persatuan Indonesia menghendaki agar seluruh bangsa Indonesia dapat selalu mengembangkan persatuan di tengah aneka perbedaan yang ada. Selain untuk menciptakan kerukunan hidup di tengah masyarakat, persatuan juga menjadi hal utama yang perlu diwujudkan dalam keseharian demi cita-cita atau tujuan bersama bangsa Indonesia, yaitu kehidupan yang adil dan makmur. Cita-cita keadilan dan kemakmuran ini mustahil terwujud jika bangsa Indonesia hidup secara bercerai-berai. Di samping itu, sila persatuan Indonesia juga mengajarkan bangsa Indonesia untuk cinta terhadap tanah airnya. Dengan demikian, sila ketiga Pancasila ini 12 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI tidak hanya menghendaki agar kita mencintai keanekaragaman budaya dan tradisi seluruh suku bangsa yang ada, tetapi juga lingkungan alam Indonesia yang dipenuhi beraneka ragam lora dan fauna. Mengembangkan rasa cinta tanah air dengan mengedepankan kepedulian terhadap kelestarian budaya dan lingkungan alam seperti ini bermanfaat bukan hanya bagi kita yang hidup pada hari ini, tetapi juga bagi generasi penerus yang hidup di masa depan. Gambar 1.5 Warga Desa Tambakua, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bergotong royong membantu menyemai bibit jagung di ladang milik salah seorang warga. Sumber: Bahana Patria Gumpa/Kompas.id Ayo Bereksplorasi Aktivitas 1.5 Berikan contoh nyata yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Deskripsikan berdasarkan tema, lalu beri keterangan. Jika memungkinkan, sertakan dokumen berupa video yang telah kalian unggah ke media sosial masing-masing. Tabel 1.5 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila III Pancasila Tema Keterangan Tautan Video Bab 1 Menjiwai Pancasila 13 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ini bermakna bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi. Secara sederhana, demokrasi dapat dimaknai bahwa negara dan pemerintahan didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebagaimana disampaikan Mohammad Hatta, demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berjalan di atas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan. Oleh karenanya, demokrasi yang dibangun di Indonesia hendaknya didasari atas Pancasila. Satu bentuk demokrasi yang ditopang oleh sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Gambar 1.6 Para peserta didik sedang berdiskusi untuk mencari solusi bersama. Sumber: Nurus Shofa/SMK Baniy Kholiel Jember (2022) Terkait dengan sila kemanusiaan, misalnya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus bisa menjamin hak-hak asasi warga negara, di antaranya hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 28 UUD NRI 1945. Tak hanya itu, jaminan hak asasi manusia juga harus dilakukan terhadap hak-hak lain yang terdapat dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti agama, sosial, ekonomi, dan budaya. 14 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Ayo Bereksplorasi Aktivitas 1.6 Berdasarkan penjelasan di atas, berikan contoh nyata yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Deskripsikan berdasarkan tema, lalu beri keterangan. Jika memungkinkan, sertakan dokumen berupa video yang telah kalian unggah ke media sosial masing-masing. Tabel 1.6 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila IV Pancasila Tema Keterangan Tautan Video 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini bermakna bahwa pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mewujudkan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Satu kesejahteraan bersama di mana semua rakyat dapat menikmati kehidupan yang bahagia, adil, dan makmur karena tidak ada lagi kemiskinan di dalam Indonesia merdeka, seperti impian Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945. Dengan itu, sila kelima sebenarnya menjadi dasar sekaligus cita-cita yang hendak diwujudkan oleh negara ataupun kita semua sebagai bangsa Indonesia. Seperti yang dapat kalian baca dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat, selain menjadi bagian dari dasar negara, keadilan sosial juga merupakan tujuan yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen negara dan bangsa Indonesia. Keadilan sosial merupakan langkah yang menentukan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Bab 1 Menjiwai Pancasila 15 Gambar 1.7 Proyek Jalan Trans-Papua, Bagian dari Pemerataan Pembangunan Sumber: Kementerian PUPR / setkab.go.id (2019) Ayo Bereksplorasi Aktivitas 1.7 Berikan contoh nyata yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Deskripsikan berdasarkan tema, lalu beri keterangan. Jika memungkinkan, sertakan dokumen berupa video yang telah kalian unggah ke media sosial masing-masing. Tabel 1.7 Dokumentasi melalui Video tentang Praktik Baik Mengamalkan Sila V Pancasila Tema Keterangan Tautan Video 16 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI C. Pancasila dalam Tindakan Bagi kalian penggemar sepak bola, tentu sudah akrab dengan penggalan lagu ini: Garuda di dadaku/Garuda kebanggaanku/Ku yakin hari ini pasti menang... Lagu berjudul “Garuda di Dadaku” yang dipopulerkan oleh grup band Netral itu selalu berkumandang saat tim nasional Indonesia bertanding melawan timnas negara lain. Lagu ini memang sangat populer, seolah menjadi nyayian wajib bagi para pendukung timnas Indonesia. Gambar 1.8 Lambang Garuda Pancasila di kostum sepakbola yang menunjukkan semangat nasionalisme dan patriotisme. Sumber: Antara Foto/ Aditya Pradana Putra (2022) Bab 1 Menjiwai Pancasila 17 Ayo Berkolaborasi Aktivitas 1.8 Berikut lirik lagu berjudul “Garuda di Dadaku”, yang bisa kalian nyanyikan. Ayo putra bangsa Harumkan negeri ini Jadikan kita bangga Indonesia Tunjukkan pada dunia Bahwa ibu pertiwi Pantas jadi juara Indonesia Jayalah negaraku Tanah air tercinta Indonesia raya Jayalah negaraku Tanah air tercinta Indonesia raya Kalian bisa mengakses Reff: video lagu tersebut pada Garuda di dadaku laman YouTube buku. Garuda kebanggaanku kemdikbud.go.id/s/ Ku yakin hari ini pasti menang... svkga8 atau melalui kode QR di atas. Kobarkan semangatmu Tunjukkan sportivitasmu Ku yakin hari ini pasti menang... Selain lagu “Garuda di Dadaku”, Indonesia juga memiliki lagu nasional yang berjudul “Garuda Pancasila”. Lagu “Garuda Pancasila” bahkan pernah dinyayikan ulang (cover) oleh grup band Endank Soekamti. Lagu nasional yang diciptakan oleh Prohar Sudharnoto tersebut sebenarnya tidak kalah bagus dan mungkin bisa juga dinyanyikan mengiringi semangat para pemain timnas saat berlaga. 18 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Ayo Berkolaborasi Aktivitas 1.9 Perhatikan lirik lagu “Garuda Pancasila” berikut. Garuda pancasila Akulah pendukungmu Patriot proklamasi Sedia berkorban untukmu Pancasila dasar negara Kalian bisa mengakses Rakyat adil makmur sentosa video lagu tersebut Pribadi bangsaku pada laman YouTube buku.kemdikbud.go.id/ Ayo maju maju s/2ks8ia atau melalui Ayo maju maju kode QR di atas. Ayo maju maju Selain kedua lagu di atas yang sama-sama mengusung tema garuda sebagai simbol Pancasila, grup band Cokelat juga pernah merilis lagu berjudul “Garuda”. Berikut liriknya: Ayo Berkolaborasi Aktivitas 1.10 Garuda kau juaraku Kau semangatku Kebanggaan bangsa Garuda kau harapanku kekuatanku Berjayalah negeriku Aku di sini engkau di sana Kita bersama kita berjuang Kami di sini kan mendukungmu Kalian bisa mengakses Kami setia hanya untukmu video lagu tersebut pada Ho wo ho wo laman YouTube buku. Darah dan cinta bersatulah kemdikbud.go.id/s/ Ho wo ho wo rtjpob atau melalui kode Merah putih berkibarlah QR di atas. Kita Indonesia Bab 1 Menjiwai Pancasila 19 Ayo Berpikir Kritis Aktivitas 1.11 Dari ketiga lagu tersebut, berikan analisis kalian, apa perbedaan dan persamaanya? Mengapa lagu “Garuda Pancasila” kalah populer dibanding lagu “Garuda di Dadaku” sehingga jarang atau bahkan tidak pernah dinyanyikan oleh suporter saat mendukung timnas Indonesia? Tabel 1.8 Aktivitas Menyanyikan Lagu “Garuda di Dadaku” Judul Lagu Perbedaan Persamaan Garuda di Dadaku (Grup Band Netral) Garuda Pancasila (Lagu Nasional ciptaan Sudharnoto) Garuda (Grup Band Cokelat) Dari lagu-lagu bertema Pancasila tersebut, ada banyak pelajaran yang bisa dipetik. Hal itu menunjukkan Pancasila dalam tindakan telah hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat, terutama generasi muda suporter bola dalam rangka mendukung Timnas. Gambar 1.9 Aksi Suporter Bola Indonesia Mendukung Tim Nasional Sumber: PSSI/Pikiran-rakyat.com 20 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Meski demikian, muncul pertanyaan: sejauh mana internalisasi makna Pancasila bagi generasi muda di luar konteks dukungan terhadap timnas olahraga? Memang benar, generasi milenial memiliki cara berbeda dibanding generasi pendahulunya dalam memaknai Pancasila. Namun, pemahaman terhadap Pancasila dari aspek historis, idealisme, dan tantangannya tidak bisa diabaikan. Pancasila merupakan hasil musyawarah yang disepakati oleh para pendiri bangsa: “perjanjian luhur”, sebuah “piagam” yang harus dihormati dan dijalankan. Maksud dari istilah “para pendiri bangsa” adalah mereka para pejuang kemerdekaan dari berbagai latar belakang agama, etnis, dan suku. Begitu pula dalam sejarah perumusan Pancasila, tidak hanya didominasi oleh kelompok atau golongan tertentu, tetapi atas kerja sama dari berbagai kalangan. Gambar 1.10 Aksi Suporter Badminton Indonesia Mendukung Tim Nasional yang tengah bertanding pada babak penyisihan Asian Games 2018, di Istora Senayan, Jakarta. Sumber: Naielah Mahmudah/ANTARA FOTO/INASGOC (2018) Karena itu, setiap generasi bangsa harus bangga dengan Pancasila. Pancasila bukanlah sesuatu yang baru atau asing, tetapi sudah ada dan tertanam dalam sanubari dan budaya kita jauh sebelum bangsa ini merdeka. Benar ungkapan Sukarno dalam pidatonya di depan Kongres Rakyat Jawa Timur pada 24 September 1955. Ia mengatakan, “Aku bukan pencipta Pancasila. Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Pancasila daripada buminya bangsa Indonesia. Pancasila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya. Aku gali kembali dan aku persembahkan Pancasila Bab 1 Menjiwai Pancasila 21 ini di atas persada bangsa Indonesia kembali.” Berdasarkan itu, tidak ada alasan bagi siapa pun yang ingin mengungkit apalagi hendak mengganti Pancasila dengan nama lain. Pancasila merupakan jalan tengah bagi negara yang di dalamnya memiliki keragaman etnis, suku, dan agama. Kompak dan semangatnya suporter bola melantunkan lagu “Garuda di Dadaku” saat mendukung timnas Indonesia menunjukkan nilai optimisme, patriotisme, nasionalisme, dan hal-hal positif lainnya. Ketika melihat bendera merah putih dikibarkan oleh suporter Indonesia, lalu menyaksikan para pemain sepak bola nasional memainkan aksinya di lapangan hijau dengan mengenakan kostum berlogo Pancasila, nasionalisme kita bangkit dan hati kita bergetar. Hal ini terjadi karena Indonesia, bagi kita, bukanlah sekadar nama negara, tetapi di dalamnya ada “sesuatu” yang membuat kita cinta dan bangga menjadi bagian dari Indonesia. Tahukah Kalian? Dari sanalah bisa dimengerti, mengapa saat timnas Indonesia bertanding melawan negara lain, jantung kita ikut berdebar dan berharap agar timnas Indonesia memenangi pertandingan itu. Nilai-nilai Pancasila telah menyatu ke dalam diri setiap insan Indonesia. Gambar 1.11 Nasionalisme juga Bisa Hadir melalui Aksi-Aksi Kreatif Mendukung Tim Nasional Berlaga Sumber: Muhammad Iqbal Ichsan/BOLA (2023) D. Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Pengertian dan Ciri Ideologi Apakah kalian pernah mendengar istilah “ideologi”? Apa yang kalian pikirkan saat mendengar istilah “ideologi”? Aktivitas 1.12 Tabel 1.9 Apakah kalian tahu yang dimaksud dengan ideologi? Saya Saya Tahu … Saya Ingin Tahu … Telah Ketahui … (diisi di awal (diisi di awal (diisi di akhir pembelajaran) pembelajaran) pembelajaran) Ideologi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu “ideos” yang berarti “ide” dan “logos” yang berarti pengetahuan. Istilah “ideologi” kemudian memiliki arti umum sebagai seperangkat pengetahuan, nilai, keyakinan, dan pandangan dunia yang menjadi landasan pemikiran dan tindakan seseorang atau kelompok dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Ideologi juga berfungsi menuntun seseorang atau kelompok dalam memahami dan berperilaku terhadap dunia dan sesamanya. Koento Wibisono menemukan ada tiga unsur esensial yang termuat di dalam ideologi. 1. Keyakinan, dalam arti bahwa setiap ideologi selalu menunjuk adanya gagasan- gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan strategi bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. 2. Mitos, dalam arti bahwa setiap konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimistis pasti akan menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang juga telah ditentukan. Bab 1 Menjiwai Pancasila 23 3. Loyalitas, dalam arti bahwa setiap ideologi selalu menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari para subjek pendukungnya. Selain itu, sebagai landasan bagi pemikiran dan tindakan serta berfungsi menuntun dalam memahami dan berperilaku, ideologi memiliki ciri umum sebagai berikut. 1. Berpandangan dunia Ideologi memberikan suatu cara pandang terhadap manusia, masyarakat, budaya, ekonomi, agama, dan kekuasaan secara konsisten, terpadu, dan menyeluruh. 2. Mengandung nilai dan tujuan Ideologi selalu mengandung nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan. Biasanya nilai-nilai ini berkaitan dengan kebangsaan, kemanusiaan, keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan keamanan. 3. Berpengaruh pada kebijakan Ideologi memengaruhi pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ideologi, misalnya, dapat memengaruhi bagaimana bentuk dan peran pemerintahan, pembagian kekuasaan, distribusi kesejahteraan, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. 4. Pemberi dan pembeda identitas Ideologi dapat menjadi sumber identitas dan pembeda bagi satu individu atau kelompok dengan yang lainnya. Seorang individu atau kelompok dapat memaknai dirinya dan orang lain melalui ideologi. 5. Pendorong perubahan sosial Ideologi sering kali menjadi pendorong perubahan tatanan sosial dan politik. Dalam hal ini, berkaitan dengan ciri mengandung nilai dan tujuan, ideologi dapat dijadikan landasan bagi gerakan sosial atau politik yang ingin mencapai atau mewujudkan perubahan dalam masyarakat. 6. Bersifat adaptif dan kontekstual Ideologi tidak kebal terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, ideologi mampu merespons tantangan-tantangan tanpa mengubahnya menjadi sesuatu yang lain. 24 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Penting untuk diingat bahwa terdapat banyak ideologi yang berbeda satu sama lain di dunia ini. Setiap ideologi memiliki ciri khasnya tersendiri bergantung pada nilai-nilai, pandangan dunia, dan tujuan-tujuan yang dipegang oleh kelompok atau individu yang menganutnya. Indonesia telah menyepakati Pancasila sebagai ideologi negara. Tahukah kalian, mengapa Pancasila berkedudukan sebagai ideologi Negara Republik Indonesia? Ayo Berpikir Kritis Aktivitas 1.13 Menurut kalian, apakah Pancasila memenuhi pengertian dan beberapa ciri ideologi seperti disebutkan di atas? Berikan analisis kalian. Jawaban:............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... 2. Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik, (2010), Miriam Budiardjo mendeinisikan negara sebagai sebuah organisasi yang menguasai wilayah dan menata masyarakat. Terdapat empat unsur penting yang dimiliki suatu negara, yaitu (1) wilayah yang memiliki batas, (2) rakyat atau orang yang mendiami wilayah suatu negara, (3) pemerintahan yang berdaulat yang menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan warganya, dan (4) kemampuan untuk berhubungan dengan negara berdaulat lainnya. Dengan keluasan wilayah dan kebesaran penduduk yang terdiri dari berbagai macam etnis, suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan, Indonesia niscaya memerlukan sebuah ideologi untuk menjaga keberlangsungan keberadaan dan mencapai tujuannya. Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hal ini, Pancasila berkedudukan sebagai ideologi Negara Republik Indonesia karena Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebenarnya bukanlah hal yang asing bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial tercermin dalam berbagai Bab 1 Menjiwai Pancasila 25 ekspresi budaya, corak perekonomian, kehidupan sosial, dan spiritualitas masyarakat yang sudah ada sejak lama di Nusantara. Tujuan negara Indonesia tidak akan tercapai apabila bangsa Indonesia menjadikan ideologi selain Pancasila sebagai ideologi negara. Sebab, itu sama halnya mengingkari kepribadian, keberadaan, dan tujuan negara Indonesia itu sendiri. Kenyataan ini yang selama bertahun-tahun digali dan direnungkan oleh Sukarno sampai pada akhirnya ia menyampaikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka dalam pidato di sidang BPUPK pada 1 Juni 1945. Lantas, bagaimana bentuk aktualisasi Pancasila sebagai ideologi negara saat ini? Melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, negara Indonesia telah menetapkan sebuah visi “Indonesia 2045, Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur”. Indonesia telah genap 100 tahun merdeka pada tahun 2045. Pada tahun tersebut, diharapkan Indonesia telah menjadi negara dengan kualitas manusia yang unggul, masyarakat yang maju lewat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin adil dan makmur. Visi “Indonesia 2045, Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur’’ menyiratkan bahwa pada masa itu Indonesia tengah berada dalam kepemimpinan “generasi emas’’. Generasi emas digambarkan sebagai generasi yang memiliki kecerdasan yang produktif dan inovatif, berkarakter kuat, dan berjiwa gotong-royong. Generasi ini juga adalah generasi yang sadar akan alam sekitarnya, yang melakukan pembangunan tanpa merusak alam. Apakah kalian akan termasuk generasi emas pada tahun 2045 nanti? Jauh ke depan, Indonesia juga memiliki sebuah proyeksi kehidupan masyarakat Indonesia pada tahun 2085 yang diberi nama “Impian Indonesia”. Pada tahun tersebut, diharapkan negara Indonesia telah mencapai kondisi-kondisi berikut: (1) sumber daya manusia Indonesia memiliki kecerdasan yang mengungguli bangsa-bangsa lain di dunia; (2) Indonesia menjadi pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia; (3) masyarakat dan aparatur pemerintah Indonesia terbebas dari perilaku korupsi; (4) terbangunnya infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia; dan (5) Indonesia menjadi negara yang mandiri dan paling berpengaruh di Asia. Visi “Indonesia 2045, Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur’’ serta “Impian Indonesia” pada tahun 2085 menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara senantiasa menuntun arah dan tujuan pembangunan Indonesia ke depan, 26 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI tetapi tentu saja butuh lebih dari sekadar visi dan impian untuk mewujudkan kondisi-kondisi seperti itu. Pancasila sebagai ideologi negara harus dijadikan tuntunan dan tugas kita adalah mengamalkannya. Telah kita ketahui bersama bahwa Pancasila berkedudukan sebagai ideologi negara karena kepribadian bangsa Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi negara, Pancasila juga memberikan tuntunan bagi arah dan tujuan negara Indonesia yang hendak dicapai. Dalam hal ini, sebenarnya kita juga berbicara tentang dimensi penting dari Pancasila sebagai meja statis dan leitstar dinamis. Apa maksud dari dua hal tersebut? Ayo Berdiskusi Aktivitas 1.14 Diskusikan dengan teman kalian, apa saja ekspresi budaya, corak perekonomian, kehidupan sosial, dan spiritualitas masyarakat di Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Kalian dapat menunjukkan salah satu atau semuanya dan sampaikan berserta alasannya di depan kelas bersama teman. 3. Pancasila sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis Dalam Pancasila Dasar Negara: Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila (2013), Sukarno menegaskan bahwa Pancasila adalah meja statis dan leitstar dinamis. Kata “leitstar” berasal dari kata berbahasa Jerman “leitstern” yang berarti “bintang penuntun”. Sebagai meja statis, Pancasila dapat dikatakan sebagai titik yang mempertemukan dan mempersatukan keragaman bangsa serta mendasari ideologi dan norma negara. Sukarno mengatakan untuk mendirikan negara Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari berbagai macam etnis, suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan, perlu terlebih dahulu menemukan sebuah dasar yang dapat mempersatukan. Untuk menemukannya, kita tidak perlu mencari ke mana pun selain ke dalam jiwa masyarakat itu sendiri, yang sudah ada di sana dan merupakan jati diri yang tidak akan pernah berubah karena itu yang membuat masyarakat Indonesia adalah masyarakat Indonesia. Pada bagian sebelumnya disebut jati diri itu tercermin dalam berbagai ekspresi budaya, corak perekonomian, kehidupan sosial, dan spiritualitas masyarakat. Dasar ini tidak lain adalah Pancasila. Bab 1 Menjiwai Pancasila 27 Pancasila telah disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai dasar dari Negara Republik Indonesia. Selain memiliki dasar, Indonesia juga memiliki cita-cita dan tujuan yang akan dicapai. Pancasila menjadi penuntun untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat Indonesia tersebut. Sebagai leitstar, Pancasila menyediakan cita-cita, kemauan, dan kemampuan untuk mewujudkannya. Nilai ketuhanan mencita-citakan masyarakat religius yang berpegang teguh pada prinsip dasar kesetaraan dalam kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinannya dan hidup rukun dan harmonis dalam keragaman. Nilai kemanusiaan mencita-citakan masyarakat yang memperlakukan sesamanya secara adil dan beradab. Nilai kebangsaan mencita-citakan masyarakat yang berwatak persatuan, gotong-royong, dan mencintai tanah air. Nilai kerakyatan/ demokrasi mencita-citakan kedaulatan rakyat dengan asas permusyawaratan melalui lembaga perwakilan. Nilai keadilan sosial mencita-citakan masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita itu akan terwujud sepenuhnya apabila seluruh masyarakat Indonesia senantiasa berpikir dan bertindak selaras dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam konteks sebagai leitstar yang dinamis, Pancasila bukanlah dasar yang diam mematung, tetapi juga mampu menggerakkan dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam merespons dan mengantisipasi tantangan-tantangan setiap zaman yang terus berubah. Pancasila tidak bersifat kaku, melainkan bersifat luwes. Pancasila mampu membuat negara Indonesia mengatasi tantangan dan tuntutan yang ada dan mampu membuat negara Indonesia bersifat adaptif terhadap tantangan zaman tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip yang mendasarinya dan cita-cita yang ingin dicapai olehnya. Inilah yang dimaksud oleh Pancasila sebagai leitstar dinamis. Ayo Berpikir Kritis Aktivitas 1.15 Menurut kalian, nilai Pancasila apa yang masih kurang terwujud saat ini? Jelaskan dan tuangkan gagasan kalian mengenai apa yang harus dilakukan agar nilai Pancasila sebagai ideologi negara tersebut dapat lebih terwujud. Jawaban:............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... 28 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Setelah memahami materi-materi di atas, kerjakan hal-hal berikut ini. Ayo Berkolaborasi Aktivitas 1.16 1. Reviu pembahasan "Keterkaitan Antarsila Pancasila" bersama teman kalian. 2. Tuangkan hasil reviu tersebut menjadi infografik. Pengayaan Untuk pengembangan materi lebih lanjut, bacalah beberapa sumber referensi berikut ini. Buku Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk SMA/MA/SMK/ MAK Kelas X, Jakarta: BPIP, 2022 Buku Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk SMA/MA/SMK/ MAK Kelas XI, Jakarta: BPIP, 2022 Buku Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk SMA/MA/SMK/ MAK Kelas XII, Jakarta: BPIP, 2022 Refleksi Setelah melalui proses belajar pada bab ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini. 1. Dari proses belajar ini, saya memahami bahwa … 2. Dari proses belajar ini, saya belum memahami tentang … 3. Dari proses belajar ini, saya ingin mengetahui lebih dalam tentang... 4. Dari proses belajar ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah... Bab 1 Menjiwai Pancasila 29 Uji Kompetensi Jawablah soal-soal di bawah ini. 1. Berikan argumentasi yang menjelaskan bahwa sila-sila dalam Pancasila memiliki keterkaitan! 2. Jelaskan bentuk keterkaitan antara sila pertama dan sila kelima Pancasila! 3. Jelaskan dan berikan contoh perilaku yang menunjukkan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari! 4. Mengapa Pancasila berkedudukan sebagai ideologi Negara Republik Indonesia? 5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Leitstar dinamis! Petunjuk Menjawab Soal 1. Membaca dengan saksama uraian materi dalam buku ini. 2. Membaca sumber referensi lain terkait materi yang ditulis dalam buku ini. 3. Melakukan internalisasi terhadap materi sehingga dapat melakukan perbuatan baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 30 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, 2023 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Penulis : Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman ISBN : 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF) Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Apa pentingnya bagi kita memiliki sikap demokratis berdasarkan UUD NRI Tahun 1945? Tujuan Pembelajaran Kata Kunci Setelah mempelajari materi bab ini, kalian diharapkan mampu: UUD NRI Tahun 1945 1. menguraikan periodisasi pemberlakuan Demokratis Undang-Undang Dasar di Indonesia; Keterbukaan informasi 2. menelaah perubahan Undang-Undang Dasar Kebebasan berpendapat Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 3. mengimplementasikan perilaku demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada era keterbukaan informasi. Peta Konsep 1. UUD 1945 (18-8-1945 s.d. 27-12-1949) Periodisasi 2. UUD RIS 1949 Pemberlakuan (27-12-1949 s.d. 17-8-1950) Konstitusi 3. UUDS 1950 di Indonesia (17-8-1950 s.d. 5-7-1959) 4. UUD NRI TAHUN 1945 (5-7-1959 s.d. 19-10-1999) Demokrasi Perubahan UUD Berdasarkan UUD 1. Latar Belakang Perubahan NRI Tahun 1945 NRI Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945 3. Hasil Perubahan UUD NRI Perilaku Demokratis Tahun 1945 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era 1. Makna Demokratis Keterbukaan Informasi 2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi 32 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia Selamat kalian telah menyelesaikan materi menjiwai Pancasila pada bab I. Kompetensi pada bab tersebut dapat kalian jadikan modal untuk memudahkan memahami bab-bab berikutnya. Kali ini, kalian diajak belajar bagaimana bersikap demokratis pada era keterbukaan informasi. Dengan harapan setelah belajar materi pada bab ini, kalian mampu bersikap demokratis dalam kehidupan baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelum melangkah lebih lanjut, amati gambar berikut ini. Gambar 2.1 Perwujudan Demokrasi di Sekolah Sumber: Siti Nurjanah/Kemdikbudristek (2023) Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Gambar tersebut memperlihatkan kegiatan peserta didik bersama-sama membuat kesepakatan kelas, sebagai salah satu wujud demokrasi di sekolah. Coba kalian ingat, apakah dalam kehidupan keluarga kalian selama ini ketika membahas permasalahan selalu dilaksanakan melalui musyawarah? Bagaimana sikap anggota keluarga ketika anggota keluarga lainnya sedang mengemukakan pendapat? Apakah suara kalian dihargai oleh anggota keluarga? Apakah ada perilaku saling menghormati dan memberikan kebebasan berpendapat? Apabila dalam keluarga kalian melakukan musyawarah dalam memutuskan permasalahan, memberikan kebebasan berpendapat, dan saling menghormati pendapat, berarti keluarga kalian telah menerapkan perilaku demokratis. Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 33 Perlu kalian ketahui, kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), tepatnya Pasal 28 yang menegaskan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 E ayat (3), "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Adapun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat pada Alinea IV UUD NRI Tahun 1945, yaitu “... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi. Tahukah Kalian? Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat; mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa; menolak ateisme; menegakkan kebenaran berdasarkan budi pekerti yang luhur; mengembangkan kepribadian Indonesia; dan menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya. Unsur utama dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah prinsip musyawarah mufakat, di mana prinsip ini bersumber dari sila keempat Pancasila, yang intinya adalah mencapai suatu keputusan berdasarkan kesepakatan bersama. Konsep demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah satu jenis dari teori demokrasi konsensus (Munir Fuady, 2010). Artinya, ia lebih menekankan konsensus daripada oposisi, lebih merangkul daripada memusuhi, lebih baik berkoalisi daripada demokrasi lima puluh plus satu. Apakah bangsa Indonesia sejak dahulu telah melaksanakan demokrasi? Menurut Mohammad Hatta (1960), Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikkan ide tentang demokrasi, meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Desa-desa telah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan pemimpin dan adanya budaya musyawarah yang dikenal 34 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI dengan istilah rembug desa di Jawa, kerapatan adat nagari di Sumatera Barat, riungan di Jawa Barat, dan tudang sipulung di Sulawesi Selatan. Lebih lanjut, Hatta mengatakan demokrasi desa itulah yang disebut demokrasi asli Indonesia yang mengutamakan musyawarah mufakat. Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut. Ayo Berdiskusi Aktivitas 2.1 1. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? 2. Bagaimana konstitusi menjamin kebebasan berdemokrasi di Indonesia? 3. Bagaimana kalian menyikapi perbedaan pendapat dalam suatu rapat? 4. Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok bagi Indonesia? Diskusikan Aktivitas 2.1 dengan teman kalian dalam satu kelompok. Selanjutnya, presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas. Kelompok lain dapat menanggapi dengan memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan yang membangun dengan menggunakan bahasa yang santun. Tahukah kalian, sebelum Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan, proses panjang dilalui untuk mendapatkan kesepakatan inal. Banyak perbedaan pendapat bahkan perdebatan hebat dalam musyawarah tersebut. Namun, dengan kearifan masing-masing pihak, akhirnya musyawarah menemukan titik temu dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, semuanya menganut demokrasi Pancasila. Hal itu terlihat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini. 1. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. 2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”. Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 35 3. Dalam Konstitusi RIS, Pasal 1: a. Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. b. Ayat (2), “Kekuasaan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan senat”. 4. UUDS 1950, Pasal 1: a. Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. b. Ayat (2), “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”. Jika dilihat dari keempat UUD tersebut, dapat diketahui bahwa secara normatif Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun, apakah betul Indonesia telah menerapkan sistem yang demokratis? Untuk mengetahuinya, kalian dapat melihat dari indikator-indikator yang dikemukakan oleh Affan Gaffar berikut ini. a. Akuntabilitas, artinya semua pemegang jabatan yang dipilih rakyat, harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku, dan kebijakan yang diambil kepada rakyat. b. Rotasi kekuasaan, artinya pergantian pemegang jabatan dilakukan secara teratur dan damai. c. Rekrutmen politik yang terbuka, artinya semua orang memiliki peluang yang sama dalam mengisi kekosongan jabatan. d. Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi kepemimpinan, artinya semua orang yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai hati nuraninya tanpa rasa takut dan tanpa ada paksaan. e. Pemenuhan hak-hak dasar, artinya setiap warga negara dapat menikmati hak dasar mereka secara bebas, hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul, dan menikmati pers yang bebas. Apakah kelima indikator tersebut sudah dilaksanakan di Indonesia? Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, kalian dapat melihatnya dari alur sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang diawali dari Demokrasi Parlementer (1945 - 1959), Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965), Demokrasi Pancasila 36 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI era Orde Baru (1965 - 1998), hingga Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang). Berdasarkan indikator-indikator tersebut, kalian dapat menjawab pertanyaan apakah Indonesia itu negara demokrasi ataukah bukan. Agar semakin lengkap pemahaman kalian, berikut akan disampaikan pembahasan tentang pelaksanaan kehidupan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa dengan melihat pemberlakukan konstitusi di Indonesia. Apakah kalian sudah siap? Mari bereksplorasi! 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Pada periode ini, belum semua indikator terpenuhi. Mengingat pada saat itu pemerintah sedang memusatkan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara. Pelaksanaan demokrasi pada periode ini baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Namun perlu diingat, ketika sidang BPUPK kita dapat melihat begitu besar komitmen para pendiri bangsa mewujudkan demokrasi di Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari perjuangan Muhammad Yamin dengan usulan asas peri kerakyatan dan Ir. Sukarno dengan usulan mufakat atau demokrasi tentang dasar negara Indonesia Merdeka. Mereka memiliki keyakinan yang kuat bahwa demokrasi tidak hanya sebatas komitmen, tetapi harus diwujudkan. Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis pertama, penanda diterapkannya demokrasi konstitusional. Meski demikian, menurut Muhammad Yamin, UUD ini disusun sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan sendiri. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) kemudian mengumumkan terkait belum sempurnanya UUD 1945. Demikian juga Sukarno dalam pidatonya mengatakan sifat sementara UUD 1945 karena didasari kurang lengkap dan kurang sempurnanya UUD yang bersifat sementara....Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Undang- Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. Tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grondwet. Gambar 2.2 Sidang BPUPK Sumber: ANRI/BPUPK (1945) Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, meliputi 71 butir ketentuan tanpa Penjelasan. Menurut Yamin, Konstitusi RI yang diputuskan dalam rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 memiliki kekuatan mengikat. Artinya, Undang-Undang Dasar ini sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat, meskipun dikatakan oleh Sukarno masih bersifat sementara mengingat situasi, kondisi, dan kebutuhan yang mendesak saat itu. Konstitusi ini terbagi menjadi tiga bagian. a. Mukadimah Konstitusi yang dinamai bagian Pembuka; b. Batang Tubuh Konstitusi yang terdiri atas XV bab dalam 36 pasal; dan c. Bagian Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI Pasal 37, tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dalam IV pasal dalam dua ayat. Pembukaan dan pasal-pasal itu di kemudian hari baru diberi Penjelasan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. Selanjutnya, UUD 1945 tersebut dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946. Pembukaan dan pasal-pasal terdapat pada halaman 45-48, penjelasan pada halaman 51-56, dan Teks Proklamasi ada pada halaman 45. Secara garis besar, UUD 1945 terdiri atas: a. Pembukaan, b. Batang Tubuh, dan c. Penjelasan. PPKI kemudian berhasil menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan Wakil Presiden, melahirkan alat kelengkapan negara lainnya, menentukan pembagian wilayah Republik Indonesia, jumlah departemen, membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), dan membentuk Komite Nasional Indonesia 38 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Pusat (KNIP). Setelah lembaga-lembaga kekuasaan terbentuk dan menjalankan fungsinya, PPKI bubar. KNIP dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama belum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sesuai amanat Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Kabinet pertama Republik Indonesia, menurut UUD, terdiri dari Presiden dan Pembantu Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan yang dilantik pada 2 September 1945. Dengan demikian, sejak 3 September 1945, Presiden dalam melaksanakan tugas bekerja secara kolegial bersama Wakil Presiden dan para menteri. Presiden dalam melaksanakan tugas berdasarkan pasal-pasal Batang Tubuh dan Pasal IV Aturan Peralihan. Artinya, Presiden juga bertindak sebagai MPR, DPA, dan sekaligus DPR. Selain itu, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Pada 17 Oktober 1945, dibentuk Badan Pekerja KNIP (BP KNIP) dengan tugas utama membentuk MPR dan DPR. Selanjutnya, BP KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan partai politik seluas-luasnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta. Dengan keluarnya maklumat tersebut, berdirilah 40 partai politik yang ikut berpartisipasi dalam percaturan politik nasional. Beberapa perubahan pada periode berlakunya UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar. Perubahan- perubahan tersebut meliputi: a. istilah hukum dasar diganti menjadi undang-undang dasar; b. kata mukadimah diganti menjadi pembukaan; c. dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu undang- undang dasar; dan d. diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang sebelumnya tidak ada. 2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Konstitusi RIS secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 1949, setelah KNIP dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Dasar hukum pemberlakuan Konstitusi RIS adalah Keputusan Presiden RIS No. 48 tanggal 31 Januari 1950 (Lembaran Negara 50-3). Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 39 Pada 27 Desember 1949, terjadi tiga peristiwa penting lainnya, yaitu a. penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang diwakili Ratu Juliana kepada Mohammad Hatta sebagai wakil Republik Indonesia Serikat di Belanda; b. penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta; dan c. penyerahan kekuasaan dari wakil Belanda Lovink kepada wakil Indonesia Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Jakarta. Gambar 2.3 Pengakuan Kedaulatan Indonesia Sumber: Joop Van Bilsen/Anefo/National Archive/Wikimedia.commons (1949) Pada periode berlakunya UUD RIS, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya di Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Presiden Mr. Assaat. Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke bentuk negara kesatuan. Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas a. Mukadimah, terdiri atas 4 alenia; b. Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab, 197 pasal; dan c. Lampiran. Adapun beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949, antara lain a. bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik; b. sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri. 40 Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Sesuai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949. Wilayah RIS meliputi wilayah Republik Indonesia pasca-Perjanjian Roem-Royen, tujuh negara bagian, dan daerah-daerah otonom. Oleh karena UUD 45 hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta, RIS membutuhkan konstitusi tersendiri. SISTEMATIKA Konstitusi RIS Berlakunya Konstitusi dan ISI POKOK bersifat sementara, RIS membuat bentuk KONSTITUSI RIS sesuai dengan negara Indonesia Konstitusi RIS menjadi negara Mukadimah Pasal 186 federasi atau serikat 4 Alinea, di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila Jika ingin membaca Konstitusi RIS Jika ingin membaca Konstitusi RIS Batang Tubuh secara utuh, kamu bisa mengunjungi secara utuh, kamu bisa mengunjungi https://id.wikisource.org/wiki/Konstitusi_ terdiri dari 6 Bab https://buku.kemdikbud.go.id/s/KRIS

Use Quizgecko on...
Browser
Browser