Dinamika dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia PDF

Summary

The document contains an overview of the dynamics and development of democracy in Indonesia.  It covers different periods like the parliamentary or liberal democracy, the Guided Democracy, the New Order, and the transition or reform period. It includes discussions on the role of political parties, legislative bodies, social movements, and international relations in these developments.

Full Transcript

Dinamika dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia TM 9 Kewarganegaraan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menghormati hak-hak dan kebebasan rakyat, serta melibatkan partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berart...

Dinamika dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia TM 9 Kewarganegaraan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menghormati hak-hak dan kebebasan rakyat, serta melibatkan partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kekuasaan rakyat. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa. Namun demikian, demokrasi di Indonesia tidaklah selalu mulus dan stabil. Ada banyak tantangan dan dinamika yang mengiringi sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa. Terdapat empat periode penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, yaitu demokrasi parlementer atau liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila atau orde baru, dan demokrasi transisi atau reformasi. Demokrasi Parlementer atau Liberal (1950-1959) Demokrasi parlementer atau liberal adalah sistem demokrasi yang menempatkan parlemen sebagai bagian fundamental dalam pemerintahan. Parlemen memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pengangkatan kabinet. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diganti jika tidak mendapat dukungan mayoritas. Demokrasi parlementer dianut oleh Indonesia setelah mengganti UUD 1945 dengan UUDS 1950 yang mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai bentuk negara. UUDS 1950 juga mengatur penyelenggaraan pemilu pertama pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu 1955 dianggap sebagai pemilu yang paling demokratis dan jujur dalam sejarah Indonesia. Pemilu ini melibatkan 29 partai politik dan empat golongan karya (pekerja, petani, nelayan, dan buruh). Hasil pemilu menunjukkan bahwa tidak ada satu partai pun yang mendapat mayoritas absolut. Empat partai terbesar adalah PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Hal ini menyebabkan sulitnya pembentukan kabinet yang stabil dan koalisi yang solid. Selain itu, Konstituante yang bertugas menyusun UUD baru juga mengalami kebuntuan karena perbedaan pandangan tentang dasar negara, yaitu antara Pancasila dan Islam. Demokrasi parlementer juga menghadapi tantangan dari pemberontakan regional dan komunis yang ingin memisahkan diri dari Republik Indonesia Serikat. Beberapa contoh pemberontakan tersebut adalah PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi, DI/TII di Jawa Barat dan Aceh, RMS di Maluku, dan PKI di Madiun. Pemberontakan- pemberontakan ini mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Demokrasi parlementer dapat dikatakan gagal karena tidak mampu menciptakan stabilitas politik dan ekonomi, serta menghadapi tantangan dari pemberontakan regional dan komunis. Demokrasi parlementer berakhir ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan parlemen dan Konstituante, serta mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara. Demokrasi Terpimpin (1959-1966) Demokrasi terpimpin adalah sistem demokrasi yang memberikan kekuasaan penuh kepada presiden sebagai pemimpin tunggal bangsa. Presiden memiliki fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta militer. Presiden juga dapat membentuk lembaga-lembaga negara sesuai dengan kehendaknya tanpa melalui proses demokratis. Demokrasi terpimpin dianut oleh Indonesia setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan parlemen dan Konstituante, serta mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga mengatur pembentukan MPRS dan DPR-GR sebagai lembaga perwakilan rakyat. MPRS adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat mengangkat dan memberhentikan presiden. DPR-GR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang berfungsi sebagai lembaga legislatif yang dapat membuat undang-undang bersama presiden. Anggota MPRS dan DPR-GR tidak dipilih melalui pemilu, melainkan diangkat oleh presiden dari berbagai unsur, seperti partai politik, golongan karya, TNI, dan daerah. Demokrasi terpimpin juga mengadopsi konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) dalam politik. Nasakom adalah singkatan dari tiga aliran politik utama di Indonesia, yaitu nasionalis, agama, dan komunis. Presiden Soekarno berusaha menyatukan ketiga aliran ini dalam satu koalisi untuk menghadapi ancaman dari luar, seperti neo-kolonialisme dan imperialisme. Namun, konsep Nasakom juga menimbulkan konflik dan ketegangan antara aliran-aliran tersebut, terutama antara agama dan komunis. Demokrasi terpimpin juga menghadapi krisis akibat dari G30S/PKI dan konfrontasi dengan Malaysia. G30S/PKI adalah Gerakan 30 September yang diduga dilakukan oleh PKI untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan Soekarno dengan membunuh enam jenderal TNI. G30S/PKI gagal karena berhasil ditumpas oleh pasukan loyalis yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. G30S/PKI menimbulkan trauma nasional dan pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI. Konfrontasi dengan Malaysia adalah konflik bersenjata antara Indonesia dan Malaysia yang terjadi akibat penolakan Indonesia terhadap pembentukan Federasi Malaysia yang dianggap sebagai bentuk neo-kolonialisme Inggris. Konfrontasi dengan Malaysia berakhir dengan perjanjian damai di bawah tekanan internasional. Demokrasi terpimpin dapat dikatakan gagal karena tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekonomi, serta menghadapi krisis akibat dari G30S/PKI dan konfrontasi dengan Malaysia. Demokrasi terpimpin berakhir ketika MPRS memberhentikan Presiden Soekarno pada tahun 1967 dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai presiden definitif pada tahun 1968. Demokrasi Pancasila atau Orde Baru (1966-1998) Demokrasi pancasila atau orde baru adalah sistem demokrasi yang berdasarkan pada ideologi pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum. Pancasila memiliki lima sila, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila dianut oleh Indonesia setelah Jenderal Soeharto menggantikan Presiden Soekarno sebagai presiden definitif pada tahun 1968. Demokrasi pancasila juga mengatur penyelenggaraan pemilu lima tahun sekali dengan sistem multipartai terbatas. Pemilu di era orde baru hanya melibatkan tiga partai politik, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Golkar adalah Golongan Karya yang merupakan wadah bagi para pendukung pemerintah, termasuk TNI, birokrat, dan golongan profesional. PDI adalah Partai Demokrasi Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa partai nasionalis dan Kristen. PPP adalah Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan gabungan dari beberapa partai Islam. Pemilu di era orde baru selalu dimenangkan oleh Golkar dengan persentase yang sangat tinggi, sementara PDI dan PPP hanya menjadi partai oposisi yang lemah. Pemilu di era orde baru juga tidak demokratis karena adanya manipulasi, intimidasi, dan kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparatnya. Demokrasi pancasila juga mengutamakan pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti infrastruktur, industri, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pemerintah orde baru berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan dengan mengandalkan bantuan asing, investasi asing, dan eksploitasi sumber daya alam. Pemerintah orde baru juga berhasil mempertahankan stabilitas politik dan keamanan nasional dengan menekan segala bentuk oposisi dan gerakan sosial yang dianggap mengancam keutuhan negara. Namun, demokrasi pancasila juga mengorbankan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Pemerintah orde baru melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM yang berat, seperti pembunuhan, penangkapan, penyiksaan, penghilangan paksa, pembredelan media, pembubaran organisasi masyarakat, dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu. Pemerintah orde baru juga korup, nepotis, dan kolusif. Pemerintah orde baru memberikan keistimewaan kepada keluarga, kerabat, dan kroni-kroni Soeharto dalam hal bisnis, politik, dan militer. Pemerintah orde baru juga menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Demokrasi pancasila dapat dikatakan gagal karena tidak mampu menjaga hak asasi manusia dan kebebasan sipil, serta menghadapi krisis akibat korupsi, nepotisme, kolusi, dan reformasi moneter IMF. Demokrasi pancasila berakhir ketika Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 1998 setelah terjadi gerakan reformasi yang dipicu oleh krisis ekonomi dan politik. Demokrasi Transisi atau Reformasi (1998-sekarang) Demokrasi transisi atau reformasi adalah sistem demokrasi yang berusaha melakukan perubahan dari rezim otoriter ke rezim demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan media massa. Demokrasi transisi dianut oleh Indonesia setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 1998 setelah terjadi gerakan reformasi yang dipicu oleh krisis ekonomi dan politik. Demokrasi transisi juga mengatur penyelenggaraan pemilu bebas dan adil dengan sistem multipartai terbuka. Pemilu di era reformasi melibatkan banyak partai politik yang bermunculan setelah dibukanya ruang demokrasi. Pemilu di era reformasi juga lebih transparan dan akuntabel karena adanya pengawasan dari masyarakat sipil dan media massa. Pemilu di era reformasi juga lebih kompetitif dan dinamis karena adanya pergantian kekuasaan antara partai-partai politik. Demokrasi transisi juga mengadakan amandemen UUD 1945 yang memperkuat lembaga-lembaga negara dan hak asasi manusia. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali antara tahun 1999 hingga 2002. Amandemen UUD 1945 mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi semi-presidensial dengan memisahkan fungsi eksekutif antara presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Amandemen UUD 1945 juga mengubah sistem pemilihan presiden dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Amandemen UUD 1945 juga mengubah komposisi MPR dari gabungan DPR dan DPD menjadi lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Amandemen UUD 1945 juga mengubah fungsi MA dari lembaga yudikatif tunggal menjadi lembaga yudikatif tertinggi yang berada di bawah MK sebagai lembaga konstitusional yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Amandemen UUD 1945 juga menambahkan bab baru tentang hak asasi manusia yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Demokrasi transisi juga melakukan desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah. Desentralisasi kekuasaan dilakukan melalui undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Desentralisasi kekuasaan memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desentralisasi kekuasaan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah untuk memilih kepala daerah secara langsung. Demokrasi transisi dapat dikatakan mengalami kemajuan dalam hal kehidupan demokrasi, tetapi masih menghadapi tantangan dalam hal penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penyelesaian konflik, dan penguatan demokrasi lokal. Demokrasi transisi masih memerlukan reformasi-reformasi lebih lanjut untuk menciptakan demokrasi yang lebih berkualitas dan berkeadilan. SEKIAN Selamat belajar

Use Quizgecko on...
Browser
Browser