Makalah KWN Demokrasi Indonesia PDF

Document Details

GlisteningMercury

Uploaded by GlisteningMercury

Politeknik Sinar Mas Berau Coal

2024

Adeodatus Bonafentura, Asdy, Mkha.Abdulah faqih, Obed Muit, Maria Angelina, Muhamad Naufal Mifta

Tags

demokrasi pendidikan kewarganegaraan pendidikan kewarganegaraan

Summary

This makalah discusses the nature, instrumentation, and practice of Indonesian democracy based on Pancasila and the 1945 Constitution, written by Adeodatus Bonafentura, Asdy, Mkha.Abdulah faqih, Obed Muit, Maria Angelina, Muhamad Naufal Mifta for a Political Science class in 2024 for Politeknik Sinar Mas Berau Coal

Full Transcript

BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945 DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN DOSEN PENGAMPU : FAJARIYAH MULYANI,S.T.,M.T...

BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945 DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN DOSEN PENGAMPU : FAJARIYAH MULYANI,S.T.,M.T Oleh: Adeodatus Bonafentura (23303001) Asdy (23303019) Mkha.Abdulah faqih (23303020) Obed Muit (23303022) Maria Angelina (23303031) Muhamad Naufal Mifta (23303033) PROGRAM DIPLOMA III PERAWATAN MESIN POLITEKNIK SINAR MAS BERAU COAL 2024 i KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas KWN yang berjudul : “Bagaimana hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional” ini hinggga selesai dengan tepat waktu Harapan kami semoga makalah kami ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional. Untuk kedepannya kami berharap semua bisa mengkoreksi dan memperbaiki apa yang kurang dari makalah kami baik itu kata pengantar, isi, dan cara penulisan maupun penyampainnya. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah kami, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah kami ini. Akhir kata, kami sampaikan terimaksih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal sampai akhir.semoga Tuhan selalu meridhai segala usaha kami. Aamiin. i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................ i BAB I.......................................................................................................................3 PENDAHULUAN.................................................................................................. 3 1.1 Latar Belakang.................................................................................................3 1.2 Tujuan...............................................................................................................3 1.3 Manfaat Tugas................................................................................................. 3 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................4 2.1 Apa Itu Demokrasi.......................................................................................................4 2.2Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi............................................ 6 2.3Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia............................................... 8 2.4 Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern. 9 BAB III................................................................................................................. 11 Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila............................................................................................................... 11 BAB IV..................................................................................................................13 Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang 13 Bersumber dari Pancasila...................................................................................13 4.1 Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa............................. 13 4.2Sumber Nilai yang Berasal dari Islam..................................................15 4.3Sumber Nilai yang Berasal dari Barat..................................................16 BAB V................................................................................................................... 18 Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang.18 Bersumber dari Pancasila...................................................................................18 5.1Majelis Permusyawaratan Rakyat........................................................18 5.2 Dewan Perwakilan Rakyat................................................................... 20 5.3 Dewan Perwakilan Daerah................................................................... 24 BAB IV..................................................................................................................25 KESIMPULAN.................................................................................................... 25 ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa peme rintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik. 1.2 Tujuan Oleh karena itu, kompetensi yang diharapkan dari siswa adalah untuk menjadi profesional yang demokratis, berkeadaban, dan memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Mereka juga diharapkan menjadi warga negara yang disiplin, kompetitif, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai-nilai Pancasil 1.3 Manfaat Tugas Setelah mempelajari hal ini sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan; teguh pendirian mengenai hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945; mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan dan mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang problematika interaksi antar hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana kolektif penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan. 3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Apa Itu Demokrasi Apakah demokrasi itu? Cobalah kemukakan pengetahuan awal Anda tentang demokrasi Gagasan tentang demokrasi secara sederhana seringkali nampak dalam ungkapan, cerita atau mitos. Misalnya, orang Minangkabau membanggakan tradisi demokrasi mereka, yang dinyatakan dalam ungkapan: “Bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat”. Orang Jawa, secara samar-samar menunjukkan tentang gagasan demokrasi dengan mengacu kebiasaan rakyat Jawa untuk pepe (berjemur) di muka keraton bila mereka ingin mengungkapkan persoalan hidupnya kepada Raja. Ada juga yang mencoba menjelaskan dari cerita wayang, bahwa Bima atau Werkudara memakai mahkota yang dinamai Gelung Mangkara Unggul, artinya sanggul (dandanan rambut) yang tinggi di belakang. Hal ini diberi makna rakyat yang di belakang itu sebenarnya unggul atau tinggi, artinya: berkuasa (Bintoro, 2006). Apa sebenarnya demokrasi itu ? Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “ demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuanawal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini. Cobalah kemukakan kembali istilah demokrasi ini sejauh pengetahuan awal yang Anda miliki. Adakah perbedaan pendapat di antara anda Lalu bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahlinya? Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah : (1) country with principles of government in which all adult citizens share through their ellected representatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan 4 mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi. Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai “…seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS,1995). Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut. “Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individualknowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”. Jika demokrasi dipahami sebagai sistem kehidupan kenegaraan seperti definisi pertama, apa saja prinsip, atau pilar penyangganya sehingga mencirikan kehidupan bernegara sebagai pemerintahan demokrasi ? Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Azasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.” Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakni : ” Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi Dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial “. Bila dibandingkan, sesungguhnya secara esensial terdapat kesesuaian antara sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar demokrasi Indonesia ala Sanusi 5 (2006). Hal yang tidak terdapat dalam pilar demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni “Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan cirri khas demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Esposito dan Voll,1996) disebut “teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa. 2.2 Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souverignty” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, leaving the supremepower in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy” dan di lain pihak “substantivedemocracy”.“Formal democracy” menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer. Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi. Pertama, konsep “protective democracy” yang merujuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler 2014 sebagai upaya “…to advance market interests and to protect against the tyrany of the state within this setting”, yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara. Kedua, “developmental democracy”, yang ditandai oleh konsepsi “…the model of 6 man as a possesive individualist, atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia sebagai “…conflicting, self interested consummers and appropriators”, yang dikompromikan dengan konsepsi “…manusia sebagai “… a being capable of developing his power or capacity”, atau mahluk yang mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan “democratic participation” sebagai “central route to self development”. Ketiga, ”equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh Joseph Schumpeter, yang berpandangan perlunya “depreciates the value of participation and appreciates the functional importance of apathy”, atau penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa “Apathy among a majority of citizens now becomes functional to democracy, because intensive participation is inefficient to rational individuals”, yakni bahwa apatisme di kalangan mayoritas warganegara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional. Selain itu ditambahkan bahwa “Participation activates the authoritarianism already latent in the masses, and overloads the systems with demands which it cannot meet”, yakni bahwa partisipasi membangkitkan otoritarianisme yang laten dalam massa dan memberikan beban yang berat dengan tuntutan yang tak bisa dipenuhi (Torres,1998). Keempat, ”participatory democracy” yang diteorikan oleh C.B. Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari J.J. Rousseau yang menyatakan: “We cannot achieve more democratic participation without a prior change in social inequality and in consciousness but we cannot achieve the changes in social inequality and consciousness without a prior increase in democractic participation”, yakni bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipa si lebih dulu. Dengan kata lain, perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu.dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memilki ketergantungan. Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa “…the major function of participation in the theory of participatory democracy is…an educative one, educative in a very widest sense”, yakni bahwa fungsi utama dari partisipasi dalam pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang sangat luas. Hal itu dinilai sangat penting karena, seperti diyakini oleh Pateman dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi “…will develop and foster the democratic personality”, atau akan mampu mengembangkan dan memantapkan kepribadian yang demokratis. Oleh karena itu, peranan negara demokratis harus dilihat dari dua sisi (Torres,1998:149), yakni demokrasi sebagai “method and content”. Sebagai “method” demokrasi pada dasarnya berkenaan dengan “political representation” yang mencakup “regular 7 voting procdures, free elections, parliamentary and judicial system free from executive control, notions of check and balances in the system, predominance of individual rights over collective rights, and freedom of speech”. Sedangkan sebagai “content” demokrasi berkenaan dengan “political participation by the people in public affairs”. Baik sebagai “method” maupun sebagai “content”, sepanjang sejarahnya demokrasi telah dan akan terus mengalami perkembangan yang dinamis sejalan dengan dinamika perkembangan pemikiran manusia mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global Uraian di atas adalah contoh pandangan demokrasi dari Carlos Alberto Torres dalam buku Democracy, Education, and Multiculturalism: Dilemmas of Citizenship in a Global Word (1998). Bacalah bahasan demokrasi menurut pendapat Ahli lain 2.3 Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia Pada bagian pengantar telah dikemukakan bahwa suatu negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Negara Indonesia telah mentasbihkan dirinya sebagai negarademokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Tahukah Anda, di mana pernyataan tersebut dirumuskan? Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945. Apa itu demokrasi Pancasila dan apa itu demokrasi konstitusional? Untuk mendalami hal ini, cobalah Anda cari berbagai pendapat tentang Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Konstitusional. Apakah sebelum muncul istilah demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia sudah memiliki tradisi demokrasi ? Ada baiknya kita ikuti pendapat Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. Menurut Moh Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa- demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) 8 cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial. Untuk menelusuri pemikiran demokrasi Indonesia ini, selanjutnya Anda diminta mencari pendapat atau pandangan Moh. Hatta ini dari sumber terkait. Carilah secara berkelompok, rumuskan simpulan dari hasil penelusuran tersebut dan kemukakan secara singkat di kelas. Bagaimana Anda menyimpulkan pandangan Moh. Hatta tentang demokrasi? 2.4 Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern Mengapa demokrasi yang dipilih sebagai jalan bagi bentuk pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan? Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno. Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Mereka menilai demokrasi sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau pemerintahan oleh orang dungu. Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17. Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “ modern”yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesqueau, dan J. J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep negara- bangsa di Eropa. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebihsesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari Unesco tahun 1949 menyatakan “ mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukungnya yang berpengaruh” (Budiardjo, 2008) 9 Dengan demikian, sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai negara yang “undemocracy” Lalu apa pentingnya demokrasi sehingga menjadi pilihan banyak negara? Adakah pilihan lain yang lebih baik guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan rakyatnya? Berikut ini contoh pendapat warga mengenai pentingnya demokrasi. Bahasan 1 : Pentingnya Demokrasi Karena demokrasilah yang memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara... Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala sesuatunya di atur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut... Demokrasi sangatlah penting dan di perlukan masyarakat, tidak hanya sekedar pemerintah yang memegang kendali dalam pengaturan suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara... Dengan demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada,saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta Untuk lebih mendalami hal ini, carilah berbagai pendapat tentang pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Anda dapat menemukan dari berbagai tulisan atau dari media online atau dengan mewawancarai seorang tokoh. Hasilnya kemukakan secara lisan. 10 BAB III Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Hingga sekarang ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah (1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) Krisis partisipasi politik rakyat; (3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi; dan 4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat. Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah: (a) Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik; (b) Tingkat ekonmi rakyat yang rendah; dan (c) Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh Pemerintah. Munculnya penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” ya ng menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya). Atas dasar kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan di benak Anda. Misalnya : 1. Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok orang partai yang melalui Pemilu berhak “menguras” suara rakyat untuk memperoleh kursi di Parlemen?. 11 2. Mengapa dapat terjadi suatu kondisi di mana melalui Parlemen kelompok elit dapat mengatasnamakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat? 3. Mengapa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih hidup pada era demokrasi dewasa ini? 4. Mengapa sekelompok kecil elit daerah dapat memiliki wewenang formalmaupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri? 12 BAB IV Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Sebagaimana telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas itu sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat.Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurutnya, demokrasi bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya. 4.1 Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrak yat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feodal yang dikuasaioleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraftertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkansetidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari diSumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011). Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut. Pertama, paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Ada istilah yang cukup tekenal pada masa itu bahwa “Rakyat ber-raja pada Penghulu, Penghulu ber raja pada Mufakat, dan Mufakat ber-raja pada alur dan patut”. Dengan demikian,raja sejati di dalam kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang raja akan ditolak apabila bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan (Malaka, 2005) Kedua, tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, 13 tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyaraat desa. Karena pemilikan bersama tanah desa ini, hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan kaumnya.Hal inilah yang mendorong tradisi gotong royong dalam memanfaatkan tanah bersama, yang selanjutnya merembet pada bidang-bidang lainnya, termasuk pada hal-hal kepentingan pribadi seperti misalnya membangun rumah, kenduri, dan sebagainya. Adat hidup seperti itu membawa kebiasaan bermusyawarah menyangkut kepentingan umum yang diputuskan secara mufakat (kata sepakat). Seperti disebut dalam pepatah Minangkabau: “Bulek aei dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” (Bulat air karena pembuluh/bambu, bulat kata karena mufakat). Tradisi musyawarah mufakat ini kemudian melahirkan institusi rapat pada tempat tertentu, di bawah pimpinan kepala desa. Setiap orang dewasa yang menjadi warga asli desa tersebut berhak hadir dalam rapat itu. Karena alasan pemilikan faktor produksi bersama dan tradisi musyawarah, tradisi desa boleh saja ditindas oleh kekuasaan feodal, namun sama sekali tidak dapat dilenyapkan, bahkan tumbuh subur sebagai adat istiadat. Hal ini menanamkan keyakinan pada kaum pergerakan bahwa demokrasi asli Nusantara itu kuat bertahan, “liat hidupnya”, seperti terkandung dalam pepatah Minangkabau indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan”, tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan (Hatta, 1992). Ada dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa yang asli nusantara, yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup di sana. Dalam melakukan protes, biasanya rakyat secara bergerombol berkumpul di alun-alun dan duduk di situ beberapa lamatanpa berbuat apa-apa, yang mengekspresikan suatu bentuk demonstrasi damai. Tidak sering rakyat yang sabar melakukan itu. Namun, apabila hal itu dilakukan, pertanda menggambarkan situasi kegentingan yang memaksa penguasa untuk mempertimbangkan ulang peraturan yang dikeluarkannya. Adapun hak menyingkir, dapat dianggap sebagai hak seseorang untuk menentukan nasib sendiri. Kesemua itu menjadi bahan dasar yang dipertimbangkan oleh para pendiri bangsa untuk mencoba membuat konsepsi demokrasi Indonesia yang modern, bedasarkan demokrasi desa yang asli itu (Latif, 2011). Selanjut nya Hatta menjelaskan tentang : Kelima anasir demokrasi asli itu: rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari daerah kekuasaan raja, dipuja dalam lingkungan pergerakan nasional sebagai pokok yang kuat bagi demokrasi sosial, yang akan dijadikan dasar pemerinahan Indonesia merdeka di masa datang (Latif, 2011). 14 4.2 Sumber Nilai yang Berasal dari Islam Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab. Sikap pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992) Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu. Seorang utusan Tuhan mendapat tugas hanya untuk menyampaikan kebenaran (tabligh) kepada umat manusia, bukan untuk memaksakan kebenaran kepada mereka. Dengan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan itu, tiap-tiap manusia dimuliakan kehidupan, kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya yang dengan kebebasan pribadinya itu manusia menjadi makhluk moral yang harus bertanggung jawab atas pilian- pilihannya. Dengan prinsip persamaan, manusia juga didorong menjadi makhluk sosial yang menjalin kerjasama dan persaudaraan untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan mutu kehidupan bersama (Latif, 2011) Sejarah nilai-nilai demokratis sebagai pancaran prinsip-prisip Tauhid itu dicontohkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. sejak awal pertumbuhan komunitas politik Islam di Madinah, dengan mengembangkan cetakan dasar apa yang kemudian dikenal sebagai bangsa (nation). Negara-kota Madinah yang dibangun Nabi adalah sebuah entitas politik berdasarkan konsepsi Negara-bangsa (nation- state), yaitu Negara untuk seluruh umat atau warganegara, demi maslahat bersama (common good). Sebagaimana termaktub dalam Piagam Madinah, “negara-bangsa” didirikan atas dasar penyatuan seluruh kekuatan masyarakat menjadi bangsa yang satu (ummatan wahidah) tanpa membeda-bedakan kelompok keagamaan yang ada. Robert N. Bellah menyebutkan bahwa contoh awal nasionalisme modern mewujud dalam sistem masyarakat Madinah masa Nabi dan para khalifah. Robert N. Bellah mengatakan bahwa sistem yang dibangun Nabi itu adalah “a better model for modern national community building than might be imagined” (suatu contoh bangunan komunitas nasional modern yang lebih baik dari yang dapat dibayangkan). Komunitas ini disebut modern karena adanya keterbukaan bagi partisipasi seluruh anggota masyarakat dan karena adanya kesediaan para pemimpin untuk menerima penilaian berdasarkan kemampuan. Lebih jauh, Bellah juga menyebut sistem Madinah sebagai bentuk nasionalisme yang egaliter partisipatif (egalitarian participant nationalism). Hal ini berbeda dengan sistem 15 republik negara-kota Yunani Kuno, yang membuka partisipasi hanya kepada kaum lelaki merdeka, yang hanya meliputi lima persen dari penduduk (Latif, 2011) Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara dari sistem kemasyarakatan feodalistis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatan yang lebih egaliter. Transformasi ini tercermin dalam perubahan sikap kejiwaan orang Melayu terhadap penguasa. Sebelum kedatangan Islam, dalam dunia Melayu berkembang peribahasa, “Melayu pantang membantah”. Melalui pengaruh Islam, peribahasa itu berubah menjadi “Raja adil, raja disembah; raja zalim, raja disanggah”. Nilai-nilai egalitarianisme Islam ini pula yang mendorong perlawanan kaum pribumi terhadap sistem “kasta” baru yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial (Wertheim, 1956). Dalam pandangan Soekarno (1965), pengaruh Islam di Nusantara membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat yang lebih demokratis. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulus Islam sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita- cita demokrasi sosial di kalbu para pemimpin pergerakan kebangsaan 4.3 Sumber Nilai yang Berasal dari Barat Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi patisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis di Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia), yakni sistem pemerintahan republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota kota lain sekitarnya, seperti Florence dan Venice. Model demokrasi ini mengalami kemunduran sejak kejatuhan Imperium Romawi sekitar abad ke-5 M, bangkit sebentar di beberapa kota di Italia sekitar abad ke-11 M kemudian lenyap pada akhir “zaman pertengahan” Eropa. Setidaknya sejak petengahan 1300 M, karena kemunduran ekonomi, korupsi dan peperangan, pemerintahan demokratis di Eropa digantikan oleh sistem pemerintahan otoriter (Dahl, 1992) Pemikiran-pemikiran humanisme dan demokrasi mulai bangkit lagi di Eropa pada masa Renaissance (sekitar abad ke-14 – 17 M), setelah memperoleh stimuls baru, antara lain, dari peradaban Islam. Tonggak penting dari era Renaissance yang mendorong kebangkitan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan Reformasi Protestan sejak 1517 hingga tercapainya kesepakatan Whestphalia pada 1648, yang meletakan prinsip co-existence dalam hubungan agama dan Negara—yang membuka jalan bagi kebangkitan Negara-bangsa (nation-state) dan tatanan kehidupan politik yang lebih demokratis Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia,membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme- kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis. Penindasan politik dan penghisapan ekonomi oleh imperialisme dan kapitalisme, yang tidak jarang bekerjasama dengan kekuatan 16 kekuatan feodal bumi putera, menumbuhkan sikap anti-penindasan, anti- penjajahan, dan anti-feodalisme di kalangan para perintis kemerdekaan bangsa. Dalam melakukan perlawanan terhadap represi politik-ekonomi kolonial itu, mereka juga mendapatkan stimulus dari gagasan-gagasan humanisme-demokratis Eropa (Latif,2021) Penyebaran nilai-nilai humanisme-demokratis itu menemukan ruang aktualisasinya dalam kemunculan ruang publik modern di Indonesia sejak akhir abad ke-19. Ruang publik ini berkembang di sekitar institusi-institusi pendidikan modern, kapitalisme percetakan, klub-klub sosial bergaya Eropa, kemunculan bebagai gerakan sosial (seperti Boedi Oetomo, Syarekat Islam dan lan-lain) yang berujung pada pendrian partai-partai politik (sejak 1920-an), dan kehadiran Dewan Rakyat (Volksraad) sejak 1918 Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, dan sosio demokrasi Barat, memberikan landasan persatuan dari keragaman., Segala keragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler, semuanya memiliki titik-temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialistik (kekeluargaan), dan secara umum menolak individualisme. Selanjutnya perlu dipertanyakan bagaimana praktik demokrasi di Indonesia sejak dulu sampai sekarang? Apa Indonesia telah menerapkan demokrasi Pancasila? Dalam kurun sejarah Indonesia merdeka sampai sekarang ini, ternyata pelaksanaan demokrasi mengalami dinamikanya. Indonesia mengalami praktik demokrasi yang berbeda-beda dari masa ke masa. Beberapa ahli memberikan pandangannya. Misalnya, Budiardjo (2008) menyatakan bahwa dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empatmasa, yaitu : a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai, karena itu - dinamakan Demokrasi Parlementer, b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasan dan penunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat. c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III 17 BAB V Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Jika Anda ditanya di manakah kita dapat melihat postur demokrasi kita secara normatif? Tentu saja jawabannya adalah dalam konstitusi kita. Sepanjang sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi kita dewasa ini dapat kita amati dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi kita itu, Anda diminta untuk membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk, 2008). 5.1 Majelis Permusyawaratan Rakyat Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentanglembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Bagaimana setelah dilakukan perubahan? Anda akan dapat menemukan jawabannya dalam uraian berikut Pembahasan 2 : Dinamika susunan keanggotaan dan wewenang MPR Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat. Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. 18 (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis- garis besar daripada haluan negara. Perubahan UUD 1945 dilakukan terhadap Pasal 2 Ayat (1), yakni mengenai susunan keanggotaan MPR. Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) tetap tidak diubah. Adapun Pasal 3 diubah dari tanpa ayat menjadi Pasal 3 dengan 3 ayat. Rumusan perubahannya adalah sebagai berikut. Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Dapatkah Anda menangkap maksud dari perubahan Pasal 2 Ayat (1) itu ? Apakah wewenang MPR mengalami perubahan setelah perubahan UUD 1945? Coba Anda perhatikan kembali ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sebelum mengalami perubahan. Tahukah Anda apa makna tidak adanya lagi kewenangan MPR menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN)? Dengan ketentuan baru ini maka terjadilah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Perubahan apakah itu ? Perubahan dari sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ketentuan ini harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: 19 Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengisian lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap. Berikut ini disajikan bagan tentang MPR. 5.2 Dewan Perwakilan Rakyat Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, makaketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan. Perhatikanlah beberapaperubahan penting berikut ini. Pembahasan 3: Rumusan naskah asli Pasal 19 (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Rumusan perubahan Pasal 19 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 20 (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Berdasarkan uraian di atas, apa yang mengalami perubahan setelah Amandemen UUD 1945? Jika diperhatikan ternyata yang berubah dari ketentuan tersebut adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah. Apa sebenarnya maksud adanya ketentuan bahwa anggota DPR itu semuanya dipilih melalui pemilihan umum? Coba Anda diskusikan bersama teman belajar Anda Perubahan UUD 1945 membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang. Mari kita perhatikan rumusan naskah asli dan rumusan perubahan yang terjadi berikut ini. Pembahasan 4 : Kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang Rumusan naskah asli Pasal 20 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Rumusan perubahan Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga pulih hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan 21 Coba perhatikan kembali dengan seksama isi Kotak 4 di atas. Apa yang berubah dari DPR itu? Jika kita perhatikan, perubahan Pasal 20 UUD 1945 mengubah peranan DPR. Apakah itu? Ketentuan mengenai fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR diatur dalam Pasal 20 A dengan empat ayat. Rumusan selengkapnya dapat Anda perhatikan pada Pembahasan 5 Pembahasan 5 : Fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR Pasal 20 A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang Apakah Anda sudah memahami isi pesan dari Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 tersebut? Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mari kita pahami ketiga fungsi tersebut (1) Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya Berdasarkan ketentuan Pasal 20 A Ayat (2) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mari kita perhatikan apa makna dari ketiga hak DPR tersebut. (1) Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 22 (2) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Penyampaian hak ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan: hak interpelasi, hak angket, dan terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 23 Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak tertentu. Hak-hak anggota DPR tersebut adalah ; Mengajukan rancangan undang-undang.; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih ; Membela diri; Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan administratif.. 5.3 Dewan Perwakilan Daerah Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atasdua pasal, yaitu Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat.Perhatikan rumusan selengkapnya berikut ini Pembahasan 6 : Pasal 22 C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang undang. Pasal 22 D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil 24 pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Mengapa dikatakan khas? Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa. Apa yang dapat Anda lakukan selaku intelektual muda pewaris cita-cita perjuangan bangsa untuk mengawal agar proses konsolidasi demokrasi sukses melahirkan demokrasi yang matang? BAB IV KESIMPULAN Kesimpulan dari makalah tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menegaskan pentingnya PKn dalam membentuk warga negara yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara. Pendidikan ini membantu mengembangkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan. Urgensi PKn terlihat dalam upayanya menciptakan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Melalui pendidikan ini, diharapkan siswa dapat menjadi individu yang berintegritas, memiliki rasa cinta tanah air, serta mampu berkontribusi secara positif dalam pembangunan negara. Sumber-sumber Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berasal dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dengan tujuan memperkuat identitas nasional dan mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan global sambil menjaga jati diri bangsa. Dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi PKn mencakup kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat mengenai pentingnya PKn dan adanya resistensi terhadap perubahan yang diperlukan untuk mengintegrasikan pendidikan ini secara efektif dalam sistem pendidikan nasional. Kesimpulannya, Pendidikan Kewarganegaraan berperan vital dalam membentuk karakter dan jati diri bangsa, serta dalam menciptakan masyarakat yang demokratis, beradab, dan cinta tanah air. 25 26

Use Quizgecko on...
Browser
Browser