Kerangka Dasar Ajaran Agama Islam PDF
Document Details
Tags
Summary
Dokumen ini membahas kerangka dasar ajaran agama Islam, termasuk pembahasan mengenai akidah, syariat, dan akhlak. Penjelasan lebih lanjut tentang aliran-aliran dalam Islam dan hubungannya dengan ilmu-ilmu keislaman juga disertakan dalam dokumen ini.
Full Transcript
KERANGKA DASAR AJARAN AGAMA ISLAM Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ihsan yang berasal dari Nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas: 1. Akidah 2. Syari’ah 3. Akhl...
KERANGKA DASAR AJARAN AGAMA ISLAM Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ihsan yang berasal dari Nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas: 1. Akidah 2. Syari’ah 3. Akhlak Akidah secara etimologi adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut definisi (terminologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam. Yang dimaksud dengan syari’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut istilah, syari’ah adalah sistem norma (kaidah) Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih. Akhlak berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti. Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan buruk Agama Islam Dan Ajarannya: Ilmu-ilmu KEISLAMAN Hubungan agama Islam dengan Ilmu – ilmu keislaman 1. Akidah Islam Akidah Islam mempunyai beberapa aliran, yaitu: a. Kharijiyah, sebagai kelompok disebut khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib, kemudian keluar dan memisahkan diri dari Ali karena tidak setuju kepada sikap Ali terhadap Mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasitan atau tahkim). Menurut Khawarij, orang Mu’min yang melakukan dosa besar menjadi kafir. b. Murji’ah berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin, tidaklah menyebabkan ia keluar dari agama Islam, semua diserahkan kepada Allah, imanlah yang menentukan, bukan perbuatan. Syiriklah yang menyebabkan orang menjadi kafir. c. Syi’ah terdiri dari 3 aliran, yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khalifah. d. Jabariyah, berpendapat bahwa manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya. e. Qadariyah, berpendapat bahwa manusia mempunyai qadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya. f. Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama. g. Ahlussunnah wal jama’ah (sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mengenai akidah. h. Ahmadiyah, terbagi menjadi 2 aliran, yaitu: Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore. i. Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya dengan filsafat. 2. Syari’ah Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu: 1. Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah – tambah atau dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh Rasul-Nya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah seperti dicontohkan Rasulnya. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji. 2. Jalur horizontal , ditempuh dengan mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang mu’amalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur’an dan al- Hadits. Jika kita bandingkan aliran – aliran hukum yang berkembang di kalangan sunni dan syi’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu: 1. di kalangan syi’ah pintu ijtihad mengenai hukum tidak pernah ditutup. 2. peranan imam sebagai hukum fikih di kalangan syi’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi oleh para pengikutnya. 3. masyarakatnya menarik garis keturunan secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini menentukan kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan. 3. Akhlak Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis disebut juga ilmu tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah. Mengenai sikap terhadap sesama mahluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Sikap terhadap sesama manusia. 2. Sikap terhadap makhluk yang bukan manusia. Sikap terhadap sesama manusia disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Islam sebagai agama dan ajaran mempunyai sistem sendiri yang bagian – bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak Islam. Melalui syari’ah dan akhlak dikembangkan sistem – sistem Islam dalam lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hukum, ekonomi, budaya, filsafat dan sebagainya.