PPT PEMDA Materi 3 PDF

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Summary

This presentation covers the development of local government administration in Indonesia, focusing on historical context and legislative changes. It examines key laws and how they have impacted regional development.

Full Transcript

PERKEMBANGAN ADMINISTRASI PEMDA DI INDONESIA (juliannes cadith) Lanjutan …….. Pertemuan ke-3 PENDAHULUAN  Perjalanan Sejarah Otonomi dan pemda Di Indonesia Selalu ditandai Lahirnya Suatu Produk Perundang –undangan yang mengantikan produk...

PERKEMBANGAN ADMINISTRASI PEMDA DI INDONESIA (juliannes cadith) Lanjutan …….. Pertemuan ke-3 PENDAHULUAN  Perjalanan Sejarah Otonomi dan pemda Di Indonesia Selalu ditandai Lahirnya Suatu Produk Perundang –undangan yang mengantikan produk sebelumnya  Perubahan tersebut pada suatu sisi menandai dinamika orentasi pembangunan daerah di indonesia dari masa ke masa  Tapi disisi lain hal ini dapat dipahami sebagai bagian dari eksperimen politik pengusaha dalam menjalankan kekuasaannya. 3. Masa Pemerintahan RI (Pasca Kemerdekaan) 1. UU no 1 th. 1945 2. UU no 22 th. 1948 3. UU no 1 th 1957 4. UU no 18 th. 1965 5. UU no 5 th. 1974 6. UU no 22 th. 1999 7. UU no 32 th. 2004 8. UU No. 23 2014 AWAL KEMERDEKAAN  UU Dasar 1945 Pasal 1 Tahun 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yng berbentuk Republik  Pasal 18 beserta Penjelasannya menyatakan Bahwa daerah Indonesia Terbagi Dalam Daerah yang bersifat Otonomi dan Bersifat Daerah Administratif Periode Konfigurasi UU Otonomi Hakekat Politik Otonomi Perjalanan Demokrasi Perjuangan Kemerdekaan Demokrasi UU No 1 Tahun 1945 Otonomi Luas 1945 - 1949 Liberal UU No 22 Tahun 1948 Paska perjuangan Demokrasi UU No 1 Tahun 1957 Otonomi Luas Kemerdekaan Liberal Demokrasi Terpimpin Perpres No 6 Tahun 1959 Otonomi Terbatas (1959 – 1965) Otoritarian UU no 18 Tahun 1965 Orde Baru UU no 5 Tahun 1974 Otonomi luas dan (1965 – 1988) Otoritarian bertanggungjawab Orde Reformasi Demokrasi UU no 22 Tahun 1999 Otonomi Luas di UU No 25 Tahun 1999 Kab/kota , Otonomi Terbatas di Provinsi Demokrasi UU No 23 Tahun 2003 UU No 23 Tahun 2014 Undang – Prinsip (transfer Relasi Hub eksekutif Tingkatan/Hirarki undang Kewenangan ) dengan Legislatif Pemerintahan UU No 1 Tahun Formil Legislative Domiance a. Keresidenan 1945 b. Kabupaten c. Kota UU No 22 Material dengan Legislative Dominance a. Provinsi Tahun 1948 pengaturannya besifat b. Kabupaten/Kota Besar closed and c. Desa/Kota Kecil arrangement UU No 1 Tahun Formil dan Material Legislative Dominance a. Provinsi 1957 (Riil) b. Kabupaten/Kota Besar c. Desa/Kota Keci Ketetapan Rill Seluas _ luasnya Eksekutive Dominance a. Provinsi presiden No no b. Kabupaten/Kotamadya 6 Tahun 1959 c. Kecamatan /Kota praja UU no 18 Rill Seluas _ luasnya Eksekutive Dominance a. Provinsi Tahun 1965 b. Kabupaten/Kotamadya c. Kecamatan /Kota praja Undang – undang Model Perimbangan Keuangan Model Pengisian jabatan kepala daerah UU No 22 Tahun 1948 Masih mengunakan berbagai Ordonasi Pemilihan Tidak Langsung. Buatan Pemeintan Hindia Belanda : Kepala Daerah dipilih dari a. Ordonnantie Financieele Verhouding Java anggota Legislative dengan en Madoera Mekanisme pemilhan dan b. Ordonnantie Financieele Verhouding pengangkatan Buitengewesten c. Ordonnantie Financieele Verhouding Stadgeenten Buitengewesten UU No 1 Tahun 1957 Terbitnya UU no 32 Tahun 1956 tentang Pemilihan Secara langsung Perimbangan Pemerintah pusat dengan Oleh Rakyat pemerintah daerah Ketetapan presiden No Tidak Banyak Mengalami Perubahan dasar Pengangkatan Oleh Pejabat no 6 Tahun 1959 hukumnya 32 Tahun 1956 tentang Pusat yang berwenang. Perimbangan Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Undang – undang Model Perimbangan Keuangan Model Pengisian Jabatan Kepala daeah UU no 18 Tahun 1965 Sumber Pembiayaan Daerah Di Angkat oleh Pemerintah a. Hasil Perusahaan daerah dan sebagai Pusat dan Kepala Darah tdk Perusahaan negara bisa di berhentikan oleh DPRD b. Pajak Daerah Termaksud Pajak negara yg diserahkan kepada daerah c. Pendapatan dari sebagian pajak negara, bea masuk, bea keluar dan cukai d. Pendapatan daerah sendiri e. dll Sistem penyerahan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemda  Pola otonomi terbatas yakni kewenangan daerah hanya terbatas pada urusan- urusan pemerintahan yang ditetapkan secara limitatif oleh peraturan perundang-undangan yang ada.  Pola otonomi luas (general competence) yakni daerah diberikan kewenangan yang Luas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat daerah tersebut kecuali urusan pemerintahan yang ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah. Sistem penyerahan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemda  Sistem residu pemerintah pusat telah menentukan secara umum terlebih dahulu tugas yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan sisanya menjadi urusan rumah tangga daerah  sistem material ada pembagian wewenang tugas dan tanggung jawab yang rinci antara pusat dan daerah. Urusan pemerintahan yang termasuk ke dalam urusan rumah tangga daerah ditetapkan dengan pasti  sistem formal yaitu ketika pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab antara pusat dan daerah untuk mengatur atau mengurus urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci  sistem otonomi riil dan seluas-luasnya ketika penyerahan urusan, tugas dan kewenangan-kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor-faktor yang nyata dan riil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pemda maupun pempus itu sendiri (kontekstual) Tujuan Politik Desentralisasi pada awal kemerdekaan  Menunjukan pada dunia bahwa bahwa kemerdekaan dunia didukung oleh daerah-daerah bukan bentukan balatentara Jepang.  Mengakomondasikan keinginan daerah untuk memiliki otonomi dalam bingkai NKRI sesuai kesepakatan para pemuda yang dirintis sejak tahun 1928  Meletakan landasan bagi tersusunya peraturan – peraturan perundangan berkaitan desentralisasi yang lebih lengkap, komprehensif dan akomodatif terhadap karasteristik bangsa dan negara. UU no 1 th 1945 KNIP (Kuasa legislatif ) menghasilkan UU No 1 tahun 1945 dimana dalam undang tersebut diatur :  u/ membantu penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dibentuk Komite Nasional Daerah.  KND berfungsi sbg legislatif di kotapraja, kabupaten dan karesidenan. (pasal 2)  KND memilih 5 anggota u/ bertindak sbg badan eksekutif dipimpin o/ kepala daerah, bertugas menjalankan mekanisme pemerintahan di daerah. Mereka diangkat o/ pem pusat. (pasal 3)  Daerah otonom sbg daerah administrasi; refleksi dr desentralisasi dan dekonsentrasi dengan penekanan pada prinsip Dekonstralisasi UU no 1 th 1945  Kepala Daerah mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai aparat Pemerintah Pusat sekaligus menjadi aparat Pemerintah Daerah  Terdapat 3 (tiga) jenis daerah otonom yaitu: Bekas daerah karesidenan, Kabupaten dan Kota  Otonomi Daerah dirumuskan secara sederhana yaitu: Tidak sama dengan otonomi pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, Lebih luas daripada otonomi pada masa penjajahan Belanda Pembinaan otonomi ditujukan untuk memberikan kebebasan mengatur bagi daerah daerah dibebaskan untulk menjalankan urusan pemerintahan sepanjang tdk bertentang dengan kewenangan pemerintah pusat Pembiayaan di tanggung sepenuhnya pemda sesuai dgn kemampuan masing - masing Kebijakan otonomi daerah dan implematsinya lebih ditujukan pada upaya mempertahankan kemerdekaan. UU No 1 Tahun 1945  Jenis Urusan wewenang yang dijadikan urusan rumah tangga daerah belum ditetapkan secara rinci  Pembatasnya, Apapun dapat diputuskan dan dilakukan daerah sepanjang tdk bertentangan dengan peraturan pusat dan daerah yg lebih tinggi  Untuk membiayai urusan rumah tangga daerah, hampir 100% ditanggung oleh daerah sesuai dengan kemampuan masing – masing  Pada Massa ini kebijakan Otonomi daerah dan implementasinya lebih ditujukan pada upaya mempertahankan kemerdekaan Propinsi pada tahun 1945 - 1949  Jawa Barat  Jawa Tengah  Jawa Timur  Sumatra  Borneo  Sulawesi  Maluku  Sunda Kecil UU no 22 th 1948  UU ini berfokus pada Pengaturan tentang susunan Pemrintahan daerah yang demokratis.  Berdasarkan situasi politik pd saat itu, dimana lebih cenderung pd penerapan demokrasi parlemen, mk aspek desentralisasi lbh diutamakan dibandingkan dgn dekonsentrasi.  UU ini menetapkan Dua Jenis daerah Otonom, yaitu daerah otonom biasa dan Daerah Otonom Istimewa.  Pada UU ini penyerahan sebagain Urusan Pemerintahan kepala daerah telah mendapatkan perhatian. Tetapi pemberian otonomi berupa penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah ditetapkan melalui UU pembentukan Daerah Masing- masing.  Undang – undang ini menetapkan dua Jenis daerah Otonom yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi Khusus  Daerah terbagi menjadi: Propinsi (I), Kabupaten/Kota Besar (II) dan Kota Kecil/Desa (III).  Undang – undang ini menganut Otonomi Material Yaitu pemerintah Pusat Menentukan Kewajiban apa saja yang diserahkan kepada masing2 daerah Tingkatan Daerah Otonom Pembagian Tingkatan Daerah Otonom yang seragam untuk seluruh indonesia merupukan implementasi pronsip persamaan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. UU no 1 th. 1957  UU ini merupk implementasi dr pasal 131 UUDS 1950, mengenai pemberian otonomi yg seluas-luasnya kpd daerah dlm penyelenggaraan urusan rumah tangganya.  Pemerintah daerah terdiri atas DPRD dan DPD. Kepala daerah bertindak selaku ketua dan anggota DPD. Kewenangan akhir dr pemda ada ditangan DPRD.  Pemerintah menugaskan Gubernur di dati I dan Bupati/Walikota di dati II sbg wakil pemerintah pusat di daerah dlm menjalankan kepentingan pusat.  Sementara Kepala daerah bersama DPD bertindak sbg eksekutif daerah otonomi yg bertanggungjawab kpd DPRD.  Sehingga terjadi dualisme eksekutif di daerah.  Undang – undang ini Menganut Otonomi real yaitu Urusan Rumah Tangga daerah secara luas diserahkan kepada daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pusat/daerah berdasarkan keadaan dan faktor – faktor nyata Tingkatan Pemerintahan UU No 18 Tahun 1965 UU No 18 1965  Lahirnya UU ini dilatarbelakangi oleh adanya dekrit presiden 5 juli 1959.  UU Tdk byk mengalami perubahan dr UU sebelumnya: pemda tetap terdiri dr kepala daerah dan DPRD, kepala daerah tetap memegang 2 fungsi y/ sbg alat pusat dan alat daerah.  Otonomi tetap seluas-luasnya sesuai dgn kemampuan daerah.  Asas desentralisasi dan dekonsentrasi tetap dijalankan, hny saja, dekonsentrasi sbg pelengkap dan desentralisasi menjadi titik berat dlm penyelenggaraan pemerintahan di daerah.  Pembagian daerah terdiri atas propinsi (dati I), kabupaten (dati II) dan kecamatan (dati III). Hirarki Pemerintahan UU no 5 th. 1974  Otonomi yg dikehendaki o/ UU ini adalah otonomi yg nyata, dinamis dan bertanggung jawab.  Penyelengg pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.  Terdapat 3 esensi dasar dlm otonomi ini, y/ otonomi tsb hrs dpt menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional, hrs dpt menjaga hub yg harmonis antara pem pusat dan daerah, serta hrs menjamin pembangunan di daerah. Hirarki Pemerintahan UU no 22 th 1999  Mengandung 2 pemikiran besar, y/ memberikan kewenangan yg luas kpd daerah u/ menjadi daerah otonom yg mandiri, dan penyelenggaraan otda dilaks di atas prinsip2 demokrasi, peran serta masy, pemerataan dan keadilan.  4 isu strategis: 1. pembagian kekuasaan mengelola pemerintahan, 2. pembagian keuangan dan personalia negara, 3. penghormatan atas keanekaragaman daerah dlm mengakui kembali hak asal-usul desa, 4. pemberdayaan masy. Tujuan OTDA UU no 22 th.1999  Dimaksudkan sbg jawaban atas tantangan disintegrasi bangsa yg disebabkan o/ ketidakadilan yg dirasakan o/ daerah2 lain diluar p. jawa.  Dimaksudkan u/ memberi kesempatan yg luas kpd daerah u/ membangun wilayahnya sendiri sesuai dgn kekhasan potensi ekonomi yg dimilikinya sbg bagian dlm upaya mensejahterakan masy.  Pembagian dan pemanfaatan semua kekayaan alam yg dimiliki o/ daerah scr proporsional dan adil. Lanjutan…….  Bukan sekedar pembagian atau distribusi kewenangan tetapi mengharuskan adanya pemberian kewenangan yg luas dan nyata kpd daerah.  Dilaksanakan dgn prinsip2 demokrasi, dgn melibatkan peran serta masy.  OTDA merupk wujud pengakuan thd keanekaragaman daerah. UU no 32 th. 2004  Merupk penyempurnaan dr UU no 22 Tahun1999.  Pertimbangan efisiensi dlm penyelenggaraan pemerintahan yg partisipatif.  Pemilihan kepala daerah dgn cara langsung dipilih oleh rakyat, tdk lagi melalui mekanisme pemilihan o/ DPRD.  Pembagian urusan kpd propinsi lebih dipertegas.  Kepala daerah tidak memiliki hub hierarkie dgn DPRD. Perbandingan UU N0 22 dgn UU no 32/2004 No Dimensi Perbandngan UU No 22/99 UU no 32/2004 1 Dasar Filosofi Keanekaragaman dlm Keanekaragaman kesatuan dlm kesatuan 2 Pembagian satuan Pemerintahan Pendekatan besaran Pendekatan besaran dan isi otonomi (Size dan isi otonomi (Size and Content) and Content) 3 Fungsi Utam aPemda Pemberian Pelayanan Pemberian kepada Masyarakat Pelayanan kepada Masyarakat Perbandingan UU N0 22 dgn UU no 32/2014 No Dimensi Perbandngan UU No 22/99 UU no 32/2014 4 Pengunaan Asas Desentralisasi Terbatas di Desentralisasi diatur Penyelenggaraan provinsi dan luas pada berkeseimbangan antara Pemerintah Daeah daerah kabupaten dan kota daerah provinsi, Dekonsentralisasi terbatas kabupate/kota pada kab dan kota dan luas Dekonstrasi terbatas pada di provinsi kab/kota dan luas pada Tugas pembantuan yang provinsi berimbang pada semua Tugas pembantuan yang tingkatan pemerintah berkembang pada semua tingkatan pemerintahan 5 Pola Otonomi A-simetris A-simetris 6 Model organisasi Lokal Demokratik Model perpaduan antara lokal Pemerintah Daerah demokratik model dengan struktural efesiensi model Perbandingan UU N0 22 dgn UU no 32/2014 No Dimensi Perbandngan UU No 22/99 UU no 32/2014 7 Unsur Pemerintahan Daerah Kepala daerah dan Kepala daerah dan perangkat daerah perangkat daerah 8 Mekanisme Transfer General Competence Pendekatan besaran Kewenangan Principle dan isi otonomi (Size and Content) 9 Unsur Pemda yang dominan Badan Legislatif daeah Cheek and Balance ( Legislative Haavy) Perbandingan UU N0 22 dgn UU no 32/2014 No Dimensi Perbandngan UU No 22/99 UU no 32/2014 10 Pola pemberian Anggaran Money Follow Money Follow fuction fuction 11 Sistem Kepegawaian Sistem Terpisah Mix System dengan (separated System) mengabungkan antara separated systen dan integrated system 12 Ssitem Pertangungjawaban Ke samping  Kepada Konstituen DPRD Pusat  Laporan DPRD  Keterangan Rakyat  Informasi Perbandingan UU N0 22 dgn UU no 32/2014 No Dimensi Perbandngan UU No 22/99 UU no 32/2014 13 Kedudukan Kecamatan Sebagai Lingkungan Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Kerja Perangkat daerah daerah 14 Kedudukan Camat Sebagai Perangakat Sebagai Perangakat daerah daerah 15 Kedudukan Desa Relatif Mandiri Relatif Mandiri Terima kasih & Sampai Jumpa

Use Quizgecko on...
Browser
Browser