PP 12-2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
Document Details
Uploaded by Team55
Universitas Trisakti
2017
Tags
Related
- Reglament Orgànic Municipal de Barcelona PDF
- Reglamento Orgánico Municipal (PDF)
- PP 12-2017 Pasal 30-52 PDF
- UU 23-2014 Pasal 236-257 PDF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 PDF
Summary
This document is a regulation from the Indonesian government regarding the guidance and supervision of regional governments. It outlines the roles and responsibilities of various levels of government in administering local affairs, and it appears to be an Indonesian government decree or regulation focused on regional administration.
Full Transcript
SALINAN PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINA...
SALINAN PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, Mcnimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 353 dalam rangka mcmberi kcpastian hukum tcrhadap I'ata cara pcngenaan sanksi administratif. dalam pcnyclcnggara:rn Pcmerintahan Dacrah dan untuk melaksanakan kctentrran Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Lcnt-ang Pcmerintahan Daerah, perlu mcnetapkan peraturan Pcmerintah tcntang Pembinaan dan pcngawasan Pe nyclcn ggaraan Pemcrintahan Daerah; Mcngingat : l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Ncgara Rcpublik lndonesiaTahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tcntang Pcmcrintahan Daerah (Lembnran Ncgara Republik Indoncsia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indoncsia Nomor 5587), sc!^p,r.ir1sns tclah beberapa kali diubah tcrakhir dcngan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20IS tentang pcrubahan Kcdu.a Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tcntang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Sg, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor.5679); MEMUTUSKAN: Mcnctapkan : PERATURAN PEMERINTAH TEMTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah berjalan sccara cfisicn dan efektif scsuai dcngan kctentuan peraturan perundang-undangan. 3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota. 4. Pcmcrintah Pusat adalah Fresiden Republik Indoncsia yang memegang kckuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pcmerintahan Daerah adalah penyclenggaraan urusan pcmcrintahan oleh Pcmerintah Dacrah dan Dewan Pcru,akilan Rakyat Daerah mcnurut asas otonomi dan tugas pcmbantuan dcngan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945. 6. Pcmcrintah PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Dewan Perwalilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralqyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 (1) Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Mcntcri. (2) Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara cfisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemcrintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB II PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dilaksanakan oleh: I. Menteri, untuk pembinaan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan olch gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. (21 Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; e. pcmbangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DpRD; dan j. bcntuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pcmbinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 2 dilakukan tcrhadap teknis penyelenggaraar urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap tcknis pcnyeleng3araan urusan pemcrintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota. (4) Datam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat sesuai dengan ketcntuan pcraturan perundang-undangan. (s) Dalam hat melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat: a. bclum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Mentcri dan menteri teknis/kepala lcmbaga pemerintah nonkementerian mclakukan Pcmbinaan Pcnyclenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Mcnteri dan menteri teknis/kcpala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pcmbinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah kabupatcn/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (6) Dalam hal melaksanakan kcwenangan pembinaan umum terdapat kcterkaitan dengan kewenangan pembinaan tcknis, Mentcri mengadakan koordinasi dengan menteri tcknis/ kepala lcmbaga pemcrintah nonkcmcnterian. (71 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayaL (6) dilakukan dalam aspek perencanaan, pcnganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (8) Pembinaan umum dan tcknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukaa dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pcngembangan. Bagian P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Bagian Kedua Bentuk Pembinaan Paragraf I Fasilitasi Pasal 4 (1) Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemberdayaanPemerintahanDaerah; b. penguatan kapasitas Pemerintahan Dacrah; dan c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penycdiaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan. Patagraf 2 Konsultasi Pasal 5 (l) Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasa-lahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kcpentingan masyarakat luas yang belum diatur sccara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. (3) Dalam. mPRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -7 - (3) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi. (4) Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertrrlis dalam surat jawaban. (s) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi disclcnggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lcmbaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kcwenangan masing-masing dan mcmperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7). (6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupatcn/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat. (7) Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti olch Pemerintah Dacrah melalui pcnycmpurnaan dan/ atau pcnyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pendidikan dan Pelatihan Pasal 6 (1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pcngcmbangan kompetensi penyelenggara pemerintahan Daerah. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri; b. pendidikan. PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA -8- b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri; c. pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan; d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketcntuan pcraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf c diselenggarakan oleh Kcmenterian scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. (6) Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja salna antarkementerian/lembaga pemcrintah nonkcmenterian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Pasal 7 (1) Menteri menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41. (2) Menteri. ffi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (21 Menteri telnris/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertilikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. Paragraf 4 Penelitian dan Pengembangan Pasal 8 (1) Pcnelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah. (2t Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/ lembaga pemerintah nonkcmentcrian, antar-Pemcrintah Daerah, dan/atau dengan pcrguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pcngembangan lainnya. (4) Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah. Pasal 9 (i) Mentcri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengcmbangan untuk pembinaan umum. (2t Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi program pcnelitian dan pengembangan untuk pembinaan tcknis scsuai dengan kewenangannya. BAB III PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ro_ BAB III PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 10 (l) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan 2. mcnteri tcknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan tcknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis. (2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi: a. pemba#an urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; c. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ar:g)