Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah PDF

Summary

This document is a regulation on regional government bodies in Indonesia, published 2016. It details the structure, types and criteria for these regional government units. The document is a governmental regulation, not exam material.

Full Transcript

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa...

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERANGKAT DAERAH. BAB I… -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah … -3- 6. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 8. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 10. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 11. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 12. Tugas… -4- 12. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 13. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 14. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota. 15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. 17. Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. BAB II … -5- BAB II PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Pembentukan Perangkat Daerah Pasal 3 (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda. (5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Apabila… -6- (6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan. (7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan. (8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Bagian Kedua Jenis Perangkat Daerah Pasal 5 (1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; dan e. badan. (2) Perangkat… -7- (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan. Bagian Ketiga Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah Pasal 6 (1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). (2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (4) Ketentuan … -8- (4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Perangkat Daerah Provinsi Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi Pasal 7 (1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur. (3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d.pelayanan... -9- d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Pasal 8 (1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi Pasal 9 (1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi. (2) Sekretariat... - 10 - (2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. (5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi. Pasal 10... - 11 - Pasal 10 (1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi Pasal 11 (1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur. (3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah. (4) Inspektorat… - 12 - (4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Pasal 12 (1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b.inspektorat… - 13 - b. inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi Pasal 13 (1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. (4) Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a.perumusan... - 14 - a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Pasal 14 (1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Pasal 15 (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (2) Urusan… - 15 - (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan f. sosial. (4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l.penanaman … - 16 - l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan. (5) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi. (6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas Daerah provinsi. (7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh: a. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Pasal 16... - 17 - Pasal 16 Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi. Pasal 17 (1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. (2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. (3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (5) Dalam… - 18 - (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang. (6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu). (7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 18 (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain. (2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggabungan … - 19 - (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. (4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa; c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan. (5) Penggabungan… - 20 - (5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. (9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung. (10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut. Pasal 19… - 21 - Pasal 19 (1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 20 … - 22 - Pasal 20 (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi. (2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal. Pasal 21 (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi. (3) Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. (5) Rumah … - 23 - (5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 22 (1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. (2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota. (3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (4) Klasifikasi… - 24 - (4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri. (6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 23 Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. Paragraf 5... - 25 - Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi Pasal 24 (1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Unsur... - 26 - (5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi. (7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara. (8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi. Pasal 25 Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 26… - 27 - Pasal 26 (1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Pasal 27 (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain. (2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a.kedekatan… - 28 - a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan. (4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan. (6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. Pasal 28 (1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi… - 29 - (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kedua Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 29 (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. (3) Sekretariat… - 30 - (3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pasal 30 (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat… - 31 - c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Pasal 31 (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota. (2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (4) Sekretariat… - 32 - (4) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. (5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota. Pasal 32 (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b.sekretariat… - 33 - b. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 33 (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur. (3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a.perumusan... - 34 - a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati/wali kota; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pasal 34 (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 4... - 35 - Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota Pasal 35 (1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten/kota. (4) Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pasal 36... - 36 - Pasal 36 (1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. dinas Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Pasal 37 (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (3) Urusan… - 37 - (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan f. sosial. (4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan. (5) Urusan… - 38 - (5) Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. perdagangan; e. kehutanan; f. energi dan sumber daya mineral; g. perindustrian; dan h. transmigrasi. (6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas. (7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh: a. dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Pasal 38 Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah kabupaten/kota. Pasal 39… - 39 - Pasal 39 (1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal. (2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal. (3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. (4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang. (6) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal 40… - 40 - Pasal 40 (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain. (2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. (4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa; c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; d.penanaman … - 41 - d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; e. komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan. (5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. (9) Nomenklatur… - 42 - (9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung. (10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut. Pasal 41 (1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan… - 43 - (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 42 (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Pasal 43... - 44 - Pasal 43 Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Pasal 44 (1) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota. (2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (3) Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. (4) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Pertanggungjawaban… - 45 - (5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 45 (1) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Paragraf 5... - 46 - Paragraf 5 Badan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 46 (1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (2) Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (4) Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Unsur... - 47 - (5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Badan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota. (7) Pembentukan badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 47 (1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b.badan… - 48 - b. badan Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. badan Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Pasal 48 (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain. (2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan. (4) Penggabungan… - 49 - (4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (5) Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan. (6) Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. Pasal 49 (1) Pada badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan… - 50 - (4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Paragraf 6 Kecamatan Pasal 50 (1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan… - 51 - c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati/Wali kota; e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (5) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat kecamatan. Pasal 51 (1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) tipe. (2) Tipe... - 52 - (2) Tipe kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang besar; dan b. kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang kecil. Pasal 52 (1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. (2) Kelurahan dibentuk dengan Perda kabupaten/kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (3) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. (4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas membantu camat dalam: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV… - 53 - BAB IV KRITERIA PERANGKAT DAERAH Pasal 53 (1) Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan c. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). (2) Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. dinas dan badan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c.dinas… - 54 - c. dinas dan badan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus). (3) Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Urusan Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C. (4) Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. kecamatan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan b. kecamatan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). (5) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus) untuk Urusan Pemerintahan selain yang dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan b. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus). Pasal 54 (1) Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. (2) Berdasarkan… - 55 - (2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis, dapat digabung dengan dinas atau badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A, menjadi dinas atau badan tipe A dengan 5 (lima) bidang. (3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun. (4) Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung. BAB V SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi Pasal 55 (1) Sekretariat Daerah provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3) Biro... - 56 - (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 56 (1) Sekretariat Daerah provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 57 (1) Sekretariat Daerah provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 58 Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah provinsi dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen. Paragraf 2... - 57 - Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi Pasal 59 (1) Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi Pasal 60 (1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu. (6) Sekretariat… - 58 - (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. Pasal 61 Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi Pasal 62 (1) Dinas Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 63 (1) Dinas Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 64 (1) Dinas Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang... - 59 - (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 65 (1) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit. Pasal 66 (1) Cabang dinas kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi. (2) Cabang dinas kelas B terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha. Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi Pasal 67 (1) Badan Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 68... - 60 - Pasal 68 (1) Badan Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 69 (1) Badan Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 70 Badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 71 (1) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional. (2) Unit... - 61 - (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Pasal 72 Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain. Pasal 73 (1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A. (2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak berlaku. Bagian... - 62 - Bagian Kedua Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 74 (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 75 (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 76 (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 77... - 63 - Pasal 77 Pembagian tugas dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen tertentu. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Pasal 78 (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 79 (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Inspektorat... - 64 - (3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu. (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. Pasal 80 Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota Pasal 81 (1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 82 (1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat... - 65 - (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 83 (1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 84 (1) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (2) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit. Paragraf 5 Badan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 85 (1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat… - 66 - (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 86 (1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 87 (1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Pasal 88 (1) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (2) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional. Pasal 89… - 67 - Pasal 89 Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain. Pasal 90 (1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A. (2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku. Paragraf 6 Kecamatan Pasal 91 (1) Kecamatan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) seksi. (2) Sekretariat... - 68 - (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian. Pasal 92 (1) Kecama

Use Quizgecko on...
Browser
Browser