UU 23-2014 Pasal 373-383 PDF

Summary

This document contains the text of Indonesian Law 23 of 2014, focusing on sections 373 to 383. It details the guidelines for government administration at various levels, including provincial and city/county governments. The document clarifies the responsibilities of central and local governments, and the training provided to public servants.

Full Transcript

- 197 - (4) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...

- 197 - (4) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Paragraf 1 Umum Pasal 373 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Paragraf 2 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Pasal 374 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi: a. pembagian Urusan Pemerintahan; b. kelembagaan Daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan Daerah; e. pembangunan Daerah; f. pelayanan publik di Daerah; g. kerja... - 198 - g. kerja sama Daerah; h. kebijakan Daerah; i. kepala Daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi. (4) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. Paragraf 3 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 375 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum dan bersifat teknis. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi: a. pembagian Urusan Pemerintahan; b. kelembagaan Daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan Daerah; e. pembangunan Daerah; f. pelayanan publik di Daerah; g. kerja sama Daerah; h. kebijakan Daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur... - 199 - (5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota. (6) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah. (7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Paragraf 4 Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan Pasal 376 (1) Untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan. (2) Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakteristik khusus: a. memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan; b. memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan c. berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika. (3) Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metode pendidikan dan latihan kepamongprajaan dilakukan dengan menerapkan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan. Paragraf 5... - 200 - Paragraf 5 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Pasal 377 (1) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (2) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan Menteri. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Paragraf 6 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Pasal 378 (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meminta bantuan untuk melaksanakan pengawasan kepada Pemerintah Pusat. Bagian Kedua Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah Pasal 379 (1) Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam... - 201 - (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi. Pasal 380 (1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota. Bagian Ketiga Penghargaan dan Fasilitasi Khusus Pasal 381 (1) Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi. (2) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 382 (1) Dalam hal Daerah provinsi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkinerja rendah, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja. (3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah yang berkinerja rendah namun tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas. (4) Menteri... - 202 - (4) Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja. (6) Dalam hal Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang sudah dibina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan. (7) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 383 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XX TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH Pasal 384 (1) Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas. (2) Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana; b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau c. disangka...

Use Quizgecko on...
Browser
Browser