Reformasi Administrasi Perpajakan PDF

Summary

Document is an Indonesian presentation on tax administration reform. It covers topics such as the meaning of tax reform, reasons for reform, and a timeline of tax reforms in Indonesia.

Full Transcript

REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNPAR PENGERTIAN REFORMASI PERPAJAKAN MENGAPA REFORMASI ADMINISTRASI DIPERLUKAN?? TIMELINE REFORMASI PERPAJAKAN REFORMASI UU PERPAJAKAN TAHUN 1983 Official assessment system => self assessment s...

REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNPAR PENGERTIAN REFORMASI PERPAJAKAN MENGAPA REFORMASI ADMINISTRASI DIPERLUKAN?? TIMELINE REFORMASI PERPAJAKAN REFORMASI UU PERPAJAKAN TAHUN 1983 Official assessment system => self assessment system Penyederhanaan struktur/jenis pajak (penyederhanaan tarif, penyederhanaan KUP menjadi 1 UU) Tujuan: Meningkatkan partisipasi masyarakat Memberikan jaminan dan kepastian hukum hak & kewajiban WP Produk hukum: UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPn BM REFORMASI BIROKRASI Visi Merubah Perbaikan 2000 - 2001 2009 - 2014 2002 - 2008 struktur Badan sistem teknologi Peradilan Pajak informasi, SPI, Misi menjadi manajemen independen di SDM. bawah MA Blue print DJP (rencana fokus tindakan Transformasi tahunan guna kantor pajak mendukung non modern peningkatan menjadi kantor penerimaan pajak modern dan kepatuhan sukarela WP) REFORMASI ADMINISTRASI Transformasi kantor pajak non modern menjadi kantor pajak modern Kantor Pelayanan PBB *(sekarang selain P2) Kantor Kantor Penyidikan dan Pemeriksaan Pajak (Karipka) Pelayanan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KPP) Perpajakan (KP4) * Kantor Pelayanan PBB Perdesaan & Perkotaan 🡪 BPPD (Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah) Tujuannya: One Stop Service 8 jenis kantor modern, yaitu : 1. KPP Wajib Pajak Besar (KPP LTO) 2. KPP Madya 3. KPP Pratama 4. Kantor Wilayah (Kanwil) 5. KP2KP – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak 6. PPDDP – Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 7. KPDDP – Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 8. KPDE – Kantor Pengolahan Data Eksternal REFORMASI PERPAJAKAN ADA 13 PROGRAM YANG BERHASIL DILAKSANAKAN PADA KUARTAL PERTAMA 2017: 1. TEKNOLOGI INFORMASI, BASIS DATA, DAN PROSES BISNIS 2. BIDANG ORGANISASI DAN SDM 3. BIDANG REGULASI REFORMASI PERPAJAKAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, BASIS DATA, DAN PROSES BISNIS: 1. E-BILLING SUPPORT, YAITU INTEGRASI SISTEM BILLING DENGAN SISTEM PENAGIHAN 2. FASILITAS VIRTUAL ASSISTANT DAN LIVE CHATTING, YAITU FITUR PELAYANAN TANYA-JAWAB DALAM WEBSITE PAJAK.GO.ID YANG TERHUBUNG DENGAN CALL CENTER KRING PAJAK 3. E-FORM 1770 DAN 1770S, YAITU SPT ELEKTRONIK UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH E-FILING 4. PREPOPULATED SPT OP KARYAWAN, YAITU DATA BUKTI POTONG WP OP KARYAWAN SECARA OTOMATIS MUNCUL DALAM E-FORM ATAU E-FILING; 5. E-BUKPOT ATAU BUKTI POTONG PAJAK SECARA ELEKTRONIK YANG MEMUDAHKAN ADMINISTRASI DATA SEKALIGUS MENJADI INPUT BAGI PREPOPULATED SPT; 6. PELUNCURAN PLATFORM KARTIN1, YAITU PLATFORM YANG MENGGABUNGKAN NPWP DENGAN KARTU IDENTITAS LAINNYA; 7. MENDAPATKAN DUKUNGAN AIPEG UNTUK PROGRAM PENGEMBANGAN CORE TAX SYSTEM (DATABASE DAN SISTEM INFORMASI UNTUK MENDUKUNG OTOMASI PROSES BISNIS DJP); (AUSTRALIA INDONESIA PARTNERSHIP FOR ECONOMIC GOVERNANCE) 8. PERSIAPAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PASCA-AMNESTI PAJAK, TERMASUK DISTRIBUSI DATA PERPAJAKAN TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN HARTA, JOINT AUDIT DENGAN DITJEN BEA DAN CUKAI, IMPLEMENTASI AKRAB (OJK)-AKASIA (DITJEN PAJAK), DAN OUTBOUND CALL DALAM RANGKA MEMPERKUAT TINDAKAN PENAGIHAN AKTIF. (APLIKASI BUKA RAHASIA BANK) REFORMASI PERPAJAKAN BIDANG ORGANISASI DAN SDM 1. PELUNCURAN MOBILE TAX UNIT (MTU), YAITU UNIT ORGANISASI NON-STRUKTURAL UNTUK PELAYANAN DI LUAR KANTOR; 2. PILOTING KPP MIKRO PADA KP2KP YANG MELAKUKAN FUNGSI PELAYANAN DAN PENGAWASAN. KP2KP – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak REFORMASI PERPAJAKAN BIDANG REGULASI 1. MENDAPATKAN DUKUNGAN KADIN UNTUK PROSES KONSULTASI DAN SOSIALISASI PROGRAM TIM REFORMASI PERPAJAKAN; 2. MENDAPATKAN DUKUNGAN AIPEG UNTUK MEMBANTU PROSES HARMONISASI ANTARA RENCANA KERJA DAN KEBIJAKAN FISKAL 3. MENDAPATKAN DUKUNGAN WORLD BANK UNTUK MEMBANTU PENYUSUNAN KEBIJAKAN FISKAL YANG LEBIH SEDERHANA DAN BERKEADILAN. STRUKTUR DAN UNIT KERJA DJP TUGAS DJP SESUAI PMK NO 234/PMK.01/2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN, TUGAS DJP ADALAH MENYELENGGARAKAN PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG PAJAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN. DALAM MENGEMBAN TUGAS TSB, DJP MENYELENGGARAKAN FUNGSI: 1. PERUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERPAJAKAN; 2. PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERPAJAKAN; 3. PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA DI BIDANG PERPAJAKAN; 4. PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN EVALUASI DI BIDANG PERPAJAKAN; 5. PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN DI BIDANG PERPAJAKAN; 6. PELAKSANAAN ADMINISTRASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK; DAN 7. PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH MENTERI KEUANGAN. Kantor Wilayah (Kanwil) Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 14 unit direktorat Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) 4 jabatan tenaga pengkaji Unit Pelaksana Teknis (UPT) KANTOR OPERASIONAL DJP 34 Kantor Wilayah (Kanwil) Bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat. MENJADI BEBERAPA UNIT: 1. KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR (JAKARTA) 2. KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS (JAKARTA) 3. 32 KANWIL DJP YANG LOKASINYA TERSEBAR DI INDONESIA KANTOR OPERASIONAL DJP 34 Kantor Wilayah (Kanwil) mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada WP Berdasarkan segmentasi WP yg diadministrasikannya: KPP Wajib Pajak Besar KPP Khusus: KPP Madya: : 1. KPP PMA 1 s/d 6 mengadministrasikan wajib 1. KPP WP Besar 1 (Penanaman pajak besar regional dengan 2. KPP WP Besar 2 Modal Asing) omzet tertentu 3. KPP WP Besar 3 2. KPP Badan dan 4. KPP WP Besar 4 Orang Asing KPP Pratama: 3. KPP Minyak dan mengadministrasikan wajib Gas Bumi pajak berdasarkan lokasi 4. KPP Perusahaan 1. KPP Pratama kelompok I Masuk Bursa 2. KPP Pratama kelompok II KANTOR OPERASIONAL DJP Bertugas melaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP. 2017 - Piloting projek 5 KP2KP bertransformasi menjadi KPP Mikro BAGAN ORGANISASI KPP * Khusus pada KPP Pratama, terdapat Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Seksi pengawasan dan konsultasi (waskon): bagian yang mengawasi kepatuhan WP, biasanya 1 account representative akan mengawasi beberapa WP sekaligus Seksi Pelayanan: mengelola TPT (tempat pelayanan terpadu), yaitu bagian yang menerima pelaporan SPT, pengurusan NPWP, PKP, dan pertanyaan masyarakat. * Terdapat perubahan struktur organisasi pada PMK 184/PMK.01/2020 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021 E- REGISTRATION E-BILLING E-FAKTUR E-FIN & E-FILLING E-FORM E-OBJECTION E-REGISTRATION MERUPAKAN SISTEM PENDAFTARAN WP SECARA ONLINE WP MEMBUAT AKUN DAN MENDAFTARKAN DIRI DENGAN MENYERTAKAN SCAN DOKUMEN YANG DISYARATKAN. SETELAH SELESAI WP AKAN MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN TERDAFTAR SEMENTARA (SKTS) CETAK FORMULIR DAN SKTS, LAMPIRKAN DENGAN COPY DOKUMEN LALU KIRIMKAN KE KPP TEMPAT WP TERDAFTAR NPWP KEMUDIAN DAPAT DIAMBIL SETELAH ADA EMAIL PEMBERITAHUAN ATAU DIKIRIMKAN KE ALAMAT TERDAFTAR E-FIN E-FIN (ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER) ADALAH NOMOR IDENTITAS YANG DITERBITKAN OLEH DJP KEPADA WP UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (MIS: E-FILING). FUNGSI: SEBAGAI SALAH SATU ALAT AUTENTIKASI AGAR SETIAP TRANSAKSI ELEKTRONIK ATAU EFILING SPT (SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK) DAPAT DIENKRIPSI SEHINGGA TERJAMIN KERAHASIAANNYA. CARANYA: 1. MENGISI FORM AKTIVASI E-FIN, MELENGKAPI PERSYARATAN, DAN MENYERAHKANNYA KPP 2. AKTIVASI AKUN, DENGAN MENGGUNAKAN NOMOR E-FIN e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Site: https://efiling.pajak.go.id/default Syaratnya ialah WP sudah memiliki e-fin dan telah melakukan aktivasi akun. Selanjutnya WP dapat mengisi SPT secara online e-Form merupakan formulir SPT elektronik (1770 & 1770 S) berbentuk file dengan ekstensi.xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Site: https://eform.pajak.go.id/eform/ Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via Aplikasi Form Viewer. E-BILLING MERUPAKAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) BERBASIS MPN-G2 YANG MEMFASILITASI WP UNTUK MEMBAYARKAN PAJAKNYA DENGAN LEBIH MUDAH, LEBIH CEPAT DAN LEBIH AKURAT. MULAI 1 JULI 2016 => PEMBAYARAN PAJAK HANYA MELALUI E-BILLING DAN TIDAK LAGI MENGGUNAKAN SSP MANUAL SITE: HTTPS://SSE3.PAJAK.GO.ID/ CARANYA: 1. WP MEMBUAT ID BILLING DAN MENGAKTIVASINYA 2. WP MENGISI NPWP PENYETOR, KODE JENIS SETORAN (MAP), KETERANGAN, JUMLAH YANG INGIN DIBAYARKAN. 3. JIKA SUDAH BENAR, TERBITKAN KODE BILLING 4. LAKUKAN PEMBAYARAN MELALUI INTERNET BANKING, ATM, DLL DENGAN MENGGUNAKAN KODE BILLING TERSEBUT 5. HASILNYA BERUPA SSP ELEKTRONIK YANG DILAMPIRKAN PADA SPT KETIKA DILAPORKAN E-NOFA & E-FAKTUR e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 (PKP tertentu) kemudian 1 Juli 2015 (Jawa & Bali). Pemberlakukan e-Faktur secara nasional dimulai pada 1 Juli 2016. Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur versi 3.0. Pajak masukan tidak perlu lagi diinput secara manual, karena akan disediakan oleh DJP, namun tidak semua, hanya terbatas pada Pajak Masukan ( PIB dan DN). Aplikasi ini akan efektif diimplementasikan secara nasional per 1 oktober 2020. PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nomor seri faktur pajak semula ditentukan oleh WP, namun sejak Juli 2012 penomoran diberikan oleh DJP secara manual. Sejak berlakunya e Faktur, nomor seri kemudian dapat dimintakan melalui aplikasi e-NoFa CONTOH E-FAKTUR E-OBJECTION E-Objection merupakan salah satu saluran penyampaian surat keberatan secara elektronik. Surat keberatan adalah surat yang memuat keberatan wajib pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang diajukan kepada DJP. AEOI Automatic Exchange of Information (AEoI) Dulu data nasabah di Indonesia tidak memiliki transparansi. DJP tidak bisa akses kecuali dalam hal pemeriksaan bukti perkara atau penagihan aktif. Pemeriksaan DJP harus disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Informasi Aset WP ditawarkan Pertukaran Before 2016 2017-Now 2016 Finansial untuk melakukan informasi pertama dirahasiakan oleh Pengakuan Aset di thn 2018 berbagai aturan Secara Sukarela Saat ini dilakukan hukum di bidang melalui Program data matching, finansial Tax Amnesty di analisis, dan 2016-2017 pemanfaatan informasi AEoI merupakan sistem pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara. Melalui sistem tersebut, otoritas pajak negara asal dapat melacak semua wajib pajak yang membuka rekening di negara lain secara otomatis AEOI Dengan AEoI, data nasabah akan dapat diakses DJP secara otomatis tanpa dibatasi dalam hal pemeriksaan ataupun melewati perizinan atau persetujuan dari OJK dan Menteri Keuangan. Transparansi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga akan bersifat internasional. Dasar hukum: 1. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. 2. UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang AEOI Received from 108 Indonesia Sent to 87 countries countries Identitas rekening keuangan Pemilik rekening (nama, alamat, domisili, NPWP/TIN, tempat & tgl lahir) Info Lembaga keuangan (nama, alamat, domisili, TIN- tax indentitiy number) Saldo rekening Pendapatan dari/melalui rekening (bunga, dividend, dll) AEOI Benefit yang diharapkan dari AEoI Mencegah Mendeteksi tax evasion ketidakpatuhan di masa dan kekayaan di LN yang akan datang Mendukung sinergi dalam negeri (recover Meningkatkan reputasi tax revenue lost & (transparansi pajak) increase tax revenue) UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA RUU Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disetujui sebagai UU oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sumber: materi sosialisasi DJP UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Sumber: materi sosialisasi DJP UNDANG UNDANG HPP PMK 112/PMK.03/2022 TENTANG NPWP BAGI WPOP, WP BADAN, DAN WP INSTANSI PEMERINTAH Pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Use Quizgecko on...
Browser
Browser