Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 PDF

Summary

This document is a government regulation (Peraturan Menteri) from Indonesia concerning the Functional Position of Quran Manuscript Examiners. It outlines the roles, responsibilities, and classifications of these examiners within the Indonesian civil service.

Full Transcript

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN DENGAN RAHMA...

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan karir Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al- Qur’an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); -2- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6340); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 834). -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al- Qur’an. -4- 7. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. 8. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang- ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan. 9. Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital. 10. Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an. 11. Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam rangka pembinaan karier jabatan. 14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau -5- jabatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an. 16. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. 17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam bentuk Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 18. Standar Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 19. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 22. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an baik perorangan atau kelompok di bidang pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. -6- BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS. Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan Pasal 4 Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan. -7- BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 (1) Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA Bagian Kesatu Tugas Jabatan Pasal 6 Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. -8- Bagian Kedua Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 7 Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi: a. pentashihan Mushaf Al-Qur’an, meliputi: 1. penyusunan rencana dan program pentashihan; 2. verifikasi administrasi pentashihan; 3. verifikasi naskah pentashihan; 4. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz; 5. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 6. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 7. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata; 8. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 9. pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 10. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille; 11. pentashihan naskah master Juz 'Amma; 12. pentashihan naskah master Majmu' Syarif 13. pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital; 14. pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; 15. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 16. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 17. pentashihan naskah master Kaligrafi; 18. pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 19. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; -9- 20. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 21. pengesahan naskah pentashihan; 22. pendokumentasian naskah pentashihan; b. pembinaan pentashihan, meliputi: 1. penyusunan rencana dan program pembinaan; 2. pembinaan pentashih Mushaf Al-Qur’an 3. pembinaan pemangku kepentingan pentashihan Al- Qur’an; c. pengawasan Mushaf Al-Qur’an, meliputi: 1. penyusunan rencana dan program pengawasan; dan 2. pengawasan pentashihan dan penanganan pengaduan Mushaf Al-Qur’an. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan Pasal 8 (1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi: 1. menginventarisasi dan menelaah pengajuan naskah Mushaf Al-Qur’an; 2. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 3. memeriksa dan menelaah kelengkapan dokumen pengajuan pentashihan; 4. menyusun dan menelaah hasil verifikasi dokumen pengajuan pentashihan; 5. memeriksa dan menelaah naskah Mushaf Al- Qur’an yang diajukan penerbit meliputi: naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi dan Mushaf Al- Qur’an; - 10 - 6. menyusun dan menelaah hasil verifikasi naskah master Mushaf Al-Qur’an; 7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 9. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 13. Menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an dan Terjemahnya; 14. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; - 11 - 15. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 16. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 17. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 18. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 22. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 23. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan tahlil pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 24. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemahan pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; - 12 - 25. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 26. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 27. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah pada naskah master Juz ‘Amma; 28. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf pada naskah master Juz ‘Amma; 29. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Juz ‘Amma; 30. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan trasliterasi pada naskah master Juz ‘Amma; 31. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Juz ‘Amma; 32. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat dalam naskah master Majmu’ Syarif; 33. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan salawat, bacaan doa, dan terjemahnya dalam naskah master Majmu’ Syarif; 34. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Majmu’ Syarif; 35. menyusun dan menelaah hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital; 36. menyusun dan menelaah hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 37. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 38. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; - 13 - 39. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan transliterasi ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 40. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 41. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 42. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 43. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 44. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Kaligrafi; 45. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 46. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat pada naskah master Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 47. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 48. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 49. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 50. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat - 14 - sajdah, dan pelajaran tajwid pada Mushaf Al- Qur’an Qira’at; 51. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 52. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 53. mentashih Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al- Qur’an 30 juz pada Sidang Reguler Pentashihan; 54. menyusun dan menelaah rancangan rekomendasi hasil pentashihan naskah Mushaf Al-Qur’an; 55. menyusun dan menelaah rancangan tanda tashih/izin edar; 56. memeriksa, menelaah, dan mendokumentasi naskah dan dummy Mushaf Al-Qur’an; 57. memeriksa, menelaah, dan mendokumentasi Mushaf Al-Qur’an hasil pentashihan; 58. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah; 59. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Indonesia; 60. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Majmu’ Syarif dan Terjemahnya; 61. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Juz ‘Amma dan Terjemahnya; 62. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, dan Terjemahnya; 63. mengkaji dan mengembangkan model master Audio; 64. mengkaji dan mengembangkan model master Mushaf Al-Qur’an Digital; - 15 - 65. menginventarisasi dan menelaah data penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al- Qur’an; 66. menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 67. melakukan pembinaan dan pengembangan Pentashih Ahli Pertama pada penerbit Mushaf Al- Qur’an di Indonesia; 68. melakukan pembinaan dan pengembangan Pentashih Ahli Pertama pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia; 69. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada penerbit Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala wilayah; 70. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala wilayah; 71. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada distributor Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 72. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 73. menyusun dan menelaah rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 74. melakukan pengawasan pentashihan Mushaf Al- Qur’an skala wilayah; 75. melakukan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; dan 76. melakukan pengawasan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala wilayah; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi: 1. mengidentifikasi dan menelaah naskah Mushaf Al- Qur’an; - 16 - 2. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 3. memeriksa dan menelaah naskah master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 4. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 5. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an 30 juz; 6. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 9. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; - 17 - 10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah atau asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 13. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 14. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 15. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 16. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan transliterasi pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 18. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda - 18 - ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Juz 'Amma; 19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Juz 'Amma; 20. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Juz ‘Amma; 21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan metode baca pada naskah master Juz 'Amma.; 22. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah dalam naskah master Majmu' Syarif; 23. Memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan hadis dan terjemahnya dalam naskah master Majmu' Syarif; 24. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 25. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 26. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan Al-Qur’an meliputi makhraj, sifat huruf dan hukum tajwid pada Al- Qur’an Audio; 27. memeriksa, mendengarkan, menelaah dan meneliti kesahihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Al- Qur’an Audio/Visual; 28. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat Al-Qur’an pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya; - 19 - 29. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 30. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 31. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan konten tambahan pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 32. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 33. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 34. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat dan tulisan sesuai kaidah kaligrafi pada naskah Kaligrafi; 35. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 36. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan kaidah penulisan dan tajwid pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 37. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 38. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan - 20 - garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 39. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 40. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Qira’at; 41. mentashih Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al- Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 42. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm usmani; 43. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa daerah; 44. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Praktis; 45. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Majmu' Syarif, transliterasi, dan konten lainnya; 46. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Juz ‘Amma, trasliterasi, dan konten lainnya; 47. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, trasliterasi, dan konten lainnya; 48. mengkaji dan mengembangkan model Al-Qur’an Audio/Visual; 49. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Al-Qur’an Digital dan Terjemahnya; - 21 - 50. mengkaji dan mengembangkan pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Digital; 51. mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu terkait pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’; 52. menganalisis dan menelaah kebutuhan pembinaan pentashihan; 53. melakukan kajian dan pengembangan bahan ajar/modul pembinaan pentashihan pada penerbit, percetakan dan distributor Mushaf Al- Qur’an; 54. Menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 55. Melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada penerbit Mushaf Al- Qur’an di Indonesia. 56. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada percetakan Mushaf Al- Qur’an di Indonesia; 57. melakukan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala regional; 58. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala regional; 59. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap distributor Mushaf Al-Qur’an skala regional; 60. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala regional; 61. melakukan pembinaan dan bimbingan prosedur pentashihan Mushaf Al-Qur`an; 62. mengidentifikasi dan menelaah objek pengawasan hasil pentashihan; - 22 - 63. menyusun dan menelaah rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 64. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al- Qur’an terbitan dalam negeri; 65. melakukan pengawasan pentashihan Mushaf Al- Qur’an skala regional; 66. melakukan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; dan 67. melakukan pengawasan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala regional; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi: 1. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an & Tafsirnya, dan Mushaf Al- Qur’an Qira’at; 2. memeriksa dan menelaah naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an & Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 3. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tajwid warna/kode tajwid meliputi: hukum tajwid dan huruf yang tidak dilafalkan pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 4. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, tanda baca, tanda waqaf, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, kaidah khat, dan pemenggalan ayat-ayat Al- Qur’an pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; - 23 - 5. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah perkata pada Naskah Master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 6. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan materi tambahan seperti asbabun-nuzul, hadis, dan lain-lain pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi tafsir dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan asbabun-nuzul, ayat, hadis, kosakata, dan materi lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 9. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, nomor urutan surah, jumlah ayat, makkiyah madaniyah, awal juz, nomor juz, dan nomor halaman pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Braille; 10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, tanda waqaf, tanda bacaan garib, tanda ayat sajdah, tanda hizib, tanda ruku’, dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah Al-Qur’an dalam huruf braille pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 13. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Digital; - 24 - 14. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida’ pada naskah master Al-Qur’an Audio; 15. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida’ pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual; 16. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida’ pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya; 17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tempat waqaf dan ibtida' pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 18. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan materi pelajaran pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri; 21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan qira’at pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 22. mentashih Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at pada Sidang Reguler Pentashihan; 23. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an qira’at; 24. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa asing; 25. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; - 25 - 26. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 27. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 28. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Akademis dan Fonetik; 29. mengkaji dan mengembangkan model Audio/Visual Al-Qur’an dan konten lainnya; 30. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital dan konten lainnya; 31. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 32. mengkaji dan mengembangkan pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an cetak; 33. mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu terkait pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang qira’at, terjemah, tafsir, dan ilmu Al-Qur’an lainnya; 34. melakukan kajian dan pengembangan bahan ajar/modul pembinaan pentashihan untuk pentashih dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 35. menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 36. melakukan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an; 37. melakukan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya pada penerbit Al-Qur’an di Indonesia; 38. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Madya pada percetakan Mushaf Al- Qur’an di Indonesia; - 26 - 39. melakukan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 40. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 41. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap distributor Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 42. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 43. melakukan pembinaan dan bimbingan terkait konten/materi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 44. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala regional; 45. menyusun dan menelaah rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 46. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri; 47. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al- Qur’an Digital; 48. mengkaji dan merancang instrumen pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; 49. melakukan pengawasan pentashihan Mushaf Al- Qur’an skala nasional; 50. melakukan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 51. melakukan pengawasan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala nasional; 52. menelaah, menganalisis, dan mengkaji, aduan masyarakat terkait Mushaf Al-Qur’an; dan - 27 - 53. mengkaji, mengembangkan, dan merancang bahan publikasi hasil penanganan pengaduan masyarakat; d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi: 1. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program Pentashihan; 2. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 3. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 4. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 5. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 7. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 8. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 9. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Juz ‘Amma; 10. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Majmu‘ Syarif; 11. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital; 12. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 13. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 14. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 15. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; - 28 - 16. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 17. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 18. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan semua jenis Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 19. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program regulasi pentashihan Mushaf Al- Qur’an; 20. memvalidasi dan mengevaluasi model pengembangan master Mushaf Al-Qur’an, pedoman pentashihan dan bahan ajar pentashihan; 21. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; 22. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Madya pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 23. melakukan supervisi dan evaluasi pentashih Mushaf Al-Qur’an; 24. melakukan supervisi dan evaluasi pembinaan penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 25. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala nasional dan internasional; 26. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; dan 27. melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan pengawasan penerbitan, pentashihan dan peredaran Mushaf Al-Qur’an. - 29 - (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina. Bagian Keempat Hasil Kerja Pasal 9 Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan inventarisasi dan telaah pengajuan naskah Mushaf Al-Qur’an; 2. dokumen rencana program pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi dan Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 3. berita acara kelengkapan dokumen pengajuan pentashihan; 4. laporan hasil verifikasi dokumen pengajuan pentashihan; 5. berita acara hasil verifikasi naskah Mushaf Al-Qur’an yang diajukan penerbit meliputi: naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Naskah Kaligrafi dan Mushaf Al-Qur’an; 6. laporan hasil verifikasi naskah master Mushaf Al- Qur’an; 7. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; - 30 - 8. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 9. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an 30 juz; 10. laporan hasil pentashihan khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 11. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 12. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 13. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an dan Terjemahnya; 14. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 15. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 16. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 17. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 18. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 19. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, - 31 - daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 20. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 21. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 22. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya; 23. laporan hasil pentashihan bacaan tahlil pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 24. laporan hasil pentashihan terjemahan pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 25. laporan hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 26. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Braille; 27. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah pada naskah master Juz 'Amma; 28. laporan hasil pentashihan tanda waqaf pada naskah master Juz 'Amma; 29. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Juz 'Amma; 30. laporan hasil pentashihan transliterasi pada naskah master Juz 'Amma; 31. laporan hasil pentashihan naskah master Juz 'Amma; 32. laporan hasil pentashihan kesahihan ayat pada naskah master Majmu' Syarif; 33. laporan hasil pentashihan bacaan salawat, bacaan doa, dan terjemahnya pada naskah master Majmu' Syarif; 34. laporan hasil pentashihan naskah master Majmu' Syarif; - 32 - 35. laporan hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital; 36. laporan hasil pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; 37. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 38. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi; 39. laporan hasil pentashihan transliterasi ayat Al-Qur’an pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 40. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 41. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 42. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 43. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 44. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Kaligrafi; 45. laporan hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 46. laporan hasil pentashihan ayat pada naskah Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 47. laporan hasil pentashihan Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 48. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; - 33 - 49. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri; 50. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 51. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 52. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Qira’at; 53. laporan hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi dan Mushaf Al-Qur’an 30 juz pada Sidang Reguler Pentashihan; 54. rancangan rekomendasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an; 55. rancangan tanda tashih/izin edar; 56. laporan dokumentasi naskah dan dummy Mushaf Al- Qur’an; 57. laporan dokumentasi Mushaf Al-Qur’an hasil pentashihan; 58. master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah; 59. master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Indonesia; 60. master Majmu’ Syarif dan Terjemahnya; 61. master Juz ‘Amma dan Terjemahnya; 62. master Surah Yasin, Bacaan Tahlil dan Terjemahnya; 63. master Al-Qur’an Audio; 64. master Al-Qur’an Digital; 65. laporan data penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 66. dokumen rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; - 34 - 67. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Ahli Pertama pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di Indonesia; 68. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Ahli Pertama pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia; 69. laporan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala wilayah; 70. laporan pembinaan dan pengembangan percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala wilayah; 71. laporan pembinaan dan pengembangan distributor Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 72. laporan pembinaan dan pengembangan pengguna Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 73. laporan rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 74. laporan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 75. laporan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; dan 76. laporan pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi: 1. laporan identifikasi dan telaah naskah Mushaf Al- Qur’an; 2. dokumen rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al- Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al- Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 3. berita acara hasil verifikasi naskah Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 4. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, - 35 - dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an 30 juz; 5. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 6. laporan hasil pentashihan kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 7. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 8. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Terjemahnya; 9. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah Master Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 10. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 11. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 12. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 13. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya; - 36 - 14. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 15. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya; 16. laporan hasil pentashihan kesahihan ayat pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 17. laporan hasil pentashihan transliterasi pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 18. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, makkiyah madaniyyah, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Juz 'Amma; 19. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Juz 'Amma; 20. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Juz 'Amma; 21. laporan hasil pentashihan memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan metode baca dan konten tambahan pada naskah master Juz 'Amma; 22. laporan hasil pentashihan terjemah dalam Majmu' Syarif; 23. laporan hasil pentashihan hadis dan terjemahnya dalam Majmu' Syarif; 24. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 25. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada master Al-Qur’an Digital; 26. laporan hasil pentashihan bacaan Al-Qur’an meliputi makhraj, sifat huruf dan hukum tajwid pada master Al-Qur’an Audio; - 37 - 27. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master master Al-Qur’an Audio/Visual; 28. laporan hasil pentashihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat Al-Qur’an pada master Al- Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya; 29. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Transliterasi; 30. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 31. laporan hasil pentashihan konten tambahan pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 32. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’; 33. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 34. laporan hasil pentashihan tulisan kaligrafi pada Naskah Kaligrafi; 35. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 36. laporan hasil pentashihan kesahihan kaidah penulisan dan tajwid pada naskah master Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 37. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri; 38. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun - 38 - washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 39. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 40. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 41. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al- Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 42. master Mushaf Al-Qur’an rasm usmani; 43. master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Daerah; 44. master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Praktis; 45. master Majmu' Syarif, transliterasi, dan konten lainnya; 46. master Juz Amma, trasliterasi, dan konten lainnya; 47. master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, trasliterasi, dan konten lainnya; 48. master Al-Qur’an Audio/Visual; 49. master Al-Qur’an Digital dan Terjemahnya; 50. modul/bahan ajar/buku pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Digital; 51. modul/bahan ajar/buku terkait ilmu-ilmu pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’; 52. laporan analisa dan telaah kebutuhan pembinaan pentashihan; 53. modul/bahan ajar/buku pembinaan pentashihan pada penerbit, percetakan dan distributor Mushaf Al- Qur’an; - 39 - 54. dokumen rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 55. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di Indonesia. 56. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia; 57. laporan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an di Indonesia skala regional; 58. laporan pembinaan dan pengembangan pada percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; 59. laporan pembinaan dan pengembangan pada distributor Mushaf Al-Qur’an skala regional; 60. laporan pembinaan dan pengembangan pada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala regional; 61. laporan pembinaan dan bimbingan prosedur pentashihan; 62. laporan identifikasi dan telaah objek pengawasan hasil pentashihan; 63. dokumen rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 64. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an terbitan dalam negeri; 65. laporan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala regional; 66. laporan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; dan 67. laporan pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at; - 40 - 2. berita acara hasil verifikasi naskah master Mushaf Al- Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an & Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at; 3. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tajwid warna/kode tajwid meliputi: hukum tajwid dan huruf yang tidak dilafalkan pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 4. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, tanda baca, waqaf, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, kaidah khat, dan pemenggalan ayat-ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 5. laporan hasil pentashihan terjemah perkata pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. laporan hasil pentashihan materi tambahan dalam naskah Al-Qur’an terjemah perkata seperti asbabun- nuzul, hadis, dan konten lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 7. laporan hasil pentashihan redaksi tafsir dan catatan kaki (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 8. laporan hasil pentashihan asbabun-nuzul, ayat, hadis, kosakata, dan materi lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 9. laporan hasil pentashihan nama surah, nomor urutan surah, jumlah ayat, makkiyah madaniyah, awal juz, nomor juz, dan nomor halaman pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 10. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, tanda waqaf, tanda bacaan garib, tanda ayat sajdah, tanda hizib, tanda ruku’, dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 11. laporan hasil pentashihan terjemah Al-Qur’an dalam huruf braille pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; - 41 - 12. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 13. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 14. laporan hasil pentashihan kesahihan bacaan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio; 15. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/Visual; 16. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/ Visual dan konten lainnya; 17. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 18. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 19. laporan hasil pentashihan materi pelajaran pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 20. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 21. laporan hasil pentashihan qira’at pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 22. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al- Qur’an Qira’at pada Sidang Reguler Pentashihan; 23. master Mushaf Al-Qur’an qira`at; 24. master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa asing; 25. master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 26. master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 27. master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 28. master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna metode akademis dan fonetik; - 42 - 29. master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya; 30. master Mushaf Al-Qur’an Digital dan konten lainnya; 31. master Mushaf Al-Qur’an Braille; 32. modul/bahan ajar/buku pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Cetak; 33. bahan ajar/modul/buku terkait ilmu-ilmu pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang qira’at, terjemah, tafsir, dan ilmu Al-Qur’an lainnya; 34. bahan ajar/modul/buku pembinaan pentashihan untuk pentashih dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 35. dokumen rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 36. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 37. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya pada penerbit Al-Qur’an di Indonesia; 38. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia. 39. laporan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 40. laporan pembinaan dan pengembangan pada percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 41. laporan pembinaan dan pengembangan pada distributor Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 42. laporan pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 43. laporan pembinaan dan bimbingan konten/materi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 44. rancangan desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala regional. - 43 - 45. dokumen rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 46. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 47. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an Digital; 48. rancangan instrumen pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; 49. laporan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 50. laporan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 51. laporan pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 52. laporan aduan masyarakat tentang Mushaf Al-Qur’an; dan 53. rancangan publikasi hasil penanganan pengaduan masyarakat; d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi: 1. laporan hasil validasi dan evaluasi rencana program pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 2. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz; 3. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 4. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 5. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 7. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 8. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; - 44 - 9. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Juz 'Amma; 10. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Majmu' Syarif; 11. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital; 12. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan master Mushaf Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 13. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 14. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 15. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 16. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 17. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 18. laporan hasil validasi pentashihan semua jenis Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 19. rancangan regulasi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 20. laporan hasil validasi dan evaluasi model pengembangan master Mushaf Al-Qur’an, pedoman pentashihan, dan bahan ajar pentashihan; 21. laporan evaluasi rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; 22. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih Madya pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.; 23. laporan supervisi dan evaluasi pentashih Mushaf Al- Qur’an; 24. laporan supervisi dan evaluasi pembinaan penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al- Qur’an; 25. rancangan desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala nasional dan internasional; - 45 - 26. laporan hasil validasi dan evaluasi rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional, dan nasional; dan 27. laporan supervisi dan evaluasi pengawasan penerbitan, pentashihan dan peredaran Mushaf Al- Qur’an. Pasal 10 Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Pasal 11 Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 46 - BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 12 Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui: 1. pengangkatan pertama; 2. perpindahan dari jabatan lain; 3. penyesuaian/inpassing; dan 4. promosi. Pasal 14 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Bagian Kedua Pengangkatan Pertama Pasal 15 (1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/ bidang ilmu agama Islam; - 47 - e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (5) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 16 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; - 48 - b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) bidang ilmu agama Islam; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama, dan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya. 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. - 49 - (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pentashihan mushaf Al-Qur’an. Pasal 17 (1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama yang akan diduduki; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pentashihan mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri. - 50 - Bagian Keempat Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing Pasal 18 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pasal 19 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. - 51 - Bagian Kelima Pengangkatan melalui Promosi Pasal 20 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 angka 4, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir; c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. - 52 - (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI Pasal 21 (1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pentashih Mushaf Al- Qur’an wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. BAB VII PENILAIAN KINERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 22 (1) Penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. - 53 - Pasal 23 Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. SKP; dan b. Perilaku Kerja. Bagian Kedua SKP Paragraf Kesatu Umum Pasal 24 (1) Pada awal tahun, Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Pentashih Mushaf Al- Qur’an berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Pasal 25 (1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. - 54 - Pasal 26 (1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP. Paragraf Kedua Target Angka Kredit Pasal 27 (1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pentashih Mushaf Al- Qur’an Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. - 55 - (4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina. Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan Pasal 28 (1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. Bagian Ketiga Perilaku Kerja Pasal 29 Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - 56 - BAB VIII PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Bagian Kesatu Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pasal 30 (1) Capaian SKP Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 31 (1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pentashih Mushaf Al-Qur’an mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an. - 57 - (3) Hasil penilaian dan PAK Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Bagian Kedua Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pasal 32 Usul PAK Pentashih Mushaf Al-Qur’an diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya di lingkungan Kementerian Agama. Bagian Ketiga Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pasal 33 Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: - 58 - a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya di lingkungan Kementerian Agama. Bagian Keempat Tim Penilai Pasal 34 (1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pentashih Mushaf Al- Qur’an dalam pendidikan dan pelatihan. - 59 - (3) Tim Penilai Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama. Pasal 35 (1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Use Quizgecko on...
Browser
Browser