Modul KWN 06 Wawasan Nusantara PDF 2019

Document Details

DetachableKeytar

Uploaded by DetachableKeytar

Universitas Esa Unggul

2019

Drs. Syamsu Ridhuan, M. Pd

Tags

wawasan nusantara pendidikan kewarganegaraan indonesia sejarah

Summary

This document is a module on Wawasan Nusantara, a core concept of Indonesian civics education (previously named Pendidikan Kewiraan). It discusses the meaning and components of Wawasan Nusantara, focusing on its role in national resilience and understanding of Indonesia's identity.

Full Transcript

PAMU-ESA UNGGUL Drs. Syamsu Ridhuan, M. Pd Modul Pembelajaran-On line 6 WAWASAN NUSANTARA E-Learning UNIVERSITAS ESA UNGGUL TAHUN 2019 1 MODUL 6 WAWASAN NUSANTARA Kemam...

PAMU-ESA UNGGUL Drs. Syamsu Ridhuan, M. Pd Modul Pembelajaran-On line 6 WAWASAN NUSANTARA E-Learning UNIVERSITAS ESA UNGGUL TAHUN 2019 1 MODUL 6 WAWASAN NUSANTARA Kemampuan akhir yang diharapkan adalah mahasiswa memahami pengetahuan tentang wawasan nusantara untuk membentuk sikap cinta tanah air dan bertekad mampu untuk me- laksanakan kewajiban bela negara sepanjang hayat. Pengantar Bahan pembelajaran pada modul keenam ini adalah Wawasan Nusantara, merupakan inti dari Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Kewiraan). Bahan pembelajaran yang inti lainnya adalah Ketahanan Nasional, sedangkan bahan pembelajaran atau pokok bahasan- pokok bahasan yang lain merupakan pendukung dari pencapaian tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Esensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah memberikan kemampuan (softskill) bela negara. Sedangkan komponen bela begara adalah cinta tanah air dan ketangguhan, yang secara detail akan disajikan pada modul ketujuh. Untuk dapat mengetahui, mengerti dan memahami akan makna cinta tanah air, maka salah satu pokok bahasan pembelajaran yang sangat penting sebagai pembentuk domain tersebut adalah Wawasan Nuantara. A. Pengertian Wawasan Nusantara Secara etimologi wawasan nusantara terdiri dari dua kata, yaitu wawasan dan nusantara. Wawasan merupakan kata kerja yang berasal dari bahasa Jawa. Wawas mengandung arti melihat, memandang. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Jadi, wawasan adalah cara pandang seseorang atau bangsa, sebagai salah satu aspek dari falsafah hidup. Berisi dorongan-dorongan dan rangsangan-rangsangan agar dapat mewujudkan aspirasi, keinginan dan kebutuhan dalam mencapai tujuan hidup. Makna wawasan juga sebagai pantulan (refleksi) dan pancaran dari falsafah hidup, yang berisi asas-asas, metode dan isi cita-cita. 2 Nusantara berasal dari dua kata yakni nusa berarti pulau. Berupa pulau-pulau yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia/Indonesia). Kemudian kata antara diartikan sebagai tanah air Indonesia, yaitu kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak diantara dua samudera Pasifik dan Hindia/Indonesia dan dua benua Asia dan Australia (Lemhanas. 1997 : 3). Dalam buku Kewiraan Untuk Mahasiswa (Lemhanas. 1995: 16-17), secara runut didefinisikan wawasan nasional dan wawasan nusantara sebagai berikut : 1. Wawasan mengandung arti pandangan, tinjuan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat atau cara tanggap indrawi. 2. Istilah nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara dan menegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai suatu bangsa yang telah menegara. Dengan demikian, maka arti wawasan nasional adalah cara padang suatu bangsa yang perwujudannya atau manifestasinya ditentukan melalui dialog dinamis dari bangsa tersebut dengan lingkungan sepanjang sejarahnya, dengan kondisi objektif, geografis maupun kebudayaannya sebagai kondisi subjektif, serta idealistis yang dijadikan aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat dijadikan aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat. Karena itu memiliki identitas yang khas pada jiwa bangsa dan memiliki identitas yang khas pada jiwa bangsa tersebut yang menuntun atau menggerakkan segenap tindak kebijaksanaannya. 3. Nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudera Pasifik dan samudera Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia. Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang 3 merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Dari buku Wawasan Nusantara (Lemhanas. 1997 : 3) wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri yang serba nusantara dan lingkungan dunia yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya, serta dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografisnya, dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional maka Wawasan Nusantara disingkat menjadi WASANTARA. Menurut Syarbaini dan Wahid (2015 : 179) Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Definisi ini sama persis dengan yang berasal dari buku Kewiraan Untuk Mahasiswa, seperti yang sudah dikutip di atas. Wawasan Nusantara mencakup empat pokok perwujudan negara kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan wilayah, yaitu satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Wawasan Nusantara kemudian dijadikan wawasan pembangunan dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan TAP MPR No.IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kemristek Dikti. 2016) melansir beberapa pengertian wawasan nusantara sebagai berikut : 1. Hasnan Habib, wawasan nusantara merupakan kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan, satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu 4 kesatuan ekonomi dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan (hankam). 2. Wan Usaman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 3. MPR TAHUN 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Lembanga Ketahanan Nasional Tahun 1999, wawasan nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 5. Ridhuan dan Wahid, 2017, wawasan nusantara adalah cara pandang Indonesia tentang bangsa, wilayah nasional dan dinamika internasional agar tetap terwujud persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air Indonesia. Menurut Ridhuan (2017) wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang yang mengakui eksistensi dan legitimasi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara utuh dan menyeluruh. Hal ini bermakna bahwa keberadaan (eksistensi) bangsa dan NKRI merupakan hasil perjuangan panjang, bukan sebagai hadiah penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan sendiri oleh bangsa Indonesia atas nama “Soekarno-Hatta” sehingga secara legitimasi berdaulat dan bermartabat di atas wilayah nusantara sebagai wilayah NKRI. Atas dasar eksistensi dan legitimasi itulah maka bangsa dan negara manapun harus mengakui NKRI sebagai negara yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di atas tanah airnya sendiri, dengan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia, yang patut dipahami dan 5 diimplementasikan, baik oleh bangsa Indonesia sendiri, maupun oleh bangsa dan negara lain dalam memandang, menyikapi dan menghormati setiap kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. B. Wawasan Kebangsaan Secara historis, wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan (Belanda dan Jepang). Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum kolonial terus menggunakan politik devide et impera pecah bela dan kuasa. Kendati demikian, perlawanan para pahlawan telah membuktikan bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam mengusir penjajah di wilayah nusantara. Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional, disusul tahun 28 Oktober 1928 Para Pemuda mengumandangkan ikrar Sumpah Pemuda; bertanah air satu, berbangsa satu dan bahasa Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang merupakan embrio keberadaan wawasan kebangsaan Indonesia. Dalam desk pemantapan wawasan kebangsaan Kementerian Polhukam Republik Indonesia, yang dipublikasikan dalam Forum Koordinasi Memperteguh Ke-Bhinneka-an di Jakarta tanggal 28 April 2016, mendefinisikan wawasan kebangsaan sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola diri dan lingkungannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasannya adalah Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia, sehingga akan berguna untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, demi mencapai masyarakat yang aman, adil makmur sejahtera. 6 Secara etimologi wawasan kebangsaan, berasal dari dua suku kata yaitu wawasan dan kebangsaan. Wawasan berarti (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan, dan dapat pula berarti (2) konsepsi cara padang. Sedangkan kebangsaan berasal dari kata bangsa, yang berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan kebangsaan mengandung arti (1) ciri-ciri yang memadai golongan bangsa, (2) perihal bangsa, mengenai (yang berlainan dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Jadi wawasan kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhanas Republik Indonesia, mendefinisikan wawasan kebangsaan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi serta persatuan pertahanan dan keamanan. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosial budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan dan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa. Wawasan kebangsaan Indonesia, bersumber dari perjuangan mewujudkan kemerdekaan Indonesia, yang secara tegas menolak adanya diskriminasi suku, ras, 7 asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Berbagai Persoalan Faktual Perihal Wawasan Kebangsaan 1. Memudarnya nilai-nilai budaya, solidaritas dalam toleransi beragama, gotong royong dan rasa cinta tanah air. 2. Implementasi karakter bangsa dan bela negara belum optimal. 3. Para pemimpin kurang bisa memberi keteladanan yang menjadi panutan rakyat. 4. Rendahnya budaya taat hukum. 5. Masyarakat lebih mudah menyerap budaya luar yang negatif, dari pada melestarikan kebudayaan lokal. 6. Nilai-nilai Pancasila cenderung terabaikan, sehingga tidak terimplementasi sesuai kaidah-kaidah kebangsaan. 7. Kearifan lokal mulai dirong-rong paham negatif radikalisme dan ekstremisme yang berasal dari luar negeri. 8. Lemahnya komunikasi, koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga pemerintah dalam pelaksanaan program pemantapan wawasan kebangsaan. Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan kebangsaan memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, serta udara dan di atas udara secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan kebangsaan sebagai pertahanan keamanan. 8 Wawasan kebangsaan sebagai konsep politik dan kenegaraan merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Secara konseptual geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut wawasan nusantara dan politik luar negeri secara bebas aktif. Sedangkan berdasarkan geostrategic, Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional yang bertumpu pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Landasan Wawasan Kebangsaan adalah Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD 1945. Wawasan kebangsaan memiliki tiga unsur dasar, yaitu : 1. Wadah (contour), wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud super struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik 2. Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional 3. Tata laku (conduct) adalah hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan kebangsaan, yang terdiri dari : - Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. - Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional 9 Hakikat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nusantara /nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. Asas wawasan kebangsaan adalah kepentingan atau tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, memiliki beberapa makna antara lain : 1. Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 2. Wawasan kebangsaan mengembangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika diperlukan. 3. Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang picik. 4. Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia. 5. NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain. Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 (enam) dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu : 10 1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. 2. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu. 3. Cinta tanah air dan bangsa. 4. Demokrasi atau kedaulatan rakyat. 5. Kesetiakawanan sosial. 6. Masyarakat adil dan makmur. Rasa, Paham dan Semangat Kebangsaan Rasa Kebangsaan, merupakan refleksi dari rasa memiliki (sense of belonging) dan merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia. Suatu bangsa tidak akan pernah kuat atau besar, manakala secara individu maupun kolektif tidak merasa memiliki bangsanya. Rasa kebangsaan adalah suatu perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Paham Kebangsaan, merupakan pemahaman tentang keberadaan jati diri seseorang atau sekelompok orang sebagai suatu bangsa, juga dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai dengan falsafah hidup bangsanya dalam lingkungan internal dan eksternal. Pemahaman ini mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga mendorong setiap warga negara sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa. Paham kebangsaan dilandasi Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang pada akhirnya bermuara pada terbentuknya karakter bangsa. 11 Semangat Kebangsaan, adalah perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangaan. Kondisi semangat kebangsaan atau nasionalisme suatu bangsa akan terpancar dari kualitas dan ketangguhan bangsa tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman. Wawasan Kebangsaan Indonesia Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah wawasan nusantara yang lazim disebut wawasan nasional. Perbedaan wawasan nusantara dan wawasan nasional adalah sebagai berikut. Wawasan nusantara lebih bermakna khas bagi Indonesia sebagai negara berdaulat dari Sabang hingga Merauke, disebut Nusantara. Sedangkan wawasan kebangsaan lebih bercirikan universal, dimana setiap bangsa di dunia membutuhkannya sebagai landasan psikologis demi eksistensinya di tengah kehidupan bangsa-bangsa lain di dunia (Lemhanas. 1999 : 7). Sejak awal wawasan kebangsaan, yang kemudian dikonkritkan menjadi wawasan nusantara, telah memuat ajaran maupun konsepsi dasar yang menghendaki persatuan dan kesatuan segenap komponen bangsa. Hal ini sangat disadari oleh pendiri bangsa ini, berdasarkan pengalaman sejarah maupun kondisi objektif bangsa dan wilayah negara. Betapa kuatnya kemampuan dan kemauan masyarakat di daerah yang saling berpencar, ternyata tidak mampu mengatasi permasalahan bersama secara nasional. Begitu pula apabila pengembangan potensi nasional melahirkan ketidak seimbangan dan ketidak meratakan kesejahteraan rakyat, akan berakibat kecemburuan sebagian masyarakat terhadap masyarakat lain yang sebangsa. Faktor-faktor alamiah maupun sosial yang menjadi ciri khas bangsa dan negara Indonesia adalah suatu karunia Ilahi yang tak ternilai besar dan manfaatnya. Dengan mempersatukan segenap potensi nasional, bangsa Indonesia akan tetap lestari dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jelaslah bahwa ajaran maupun konsepsi dasar wawasan nusantara yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen akan mampu menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia sepanjang masa. Wawasan nusantara mencakup kepentingan nasional, guna menjamin 12 pengembangan hidup bangsanya. Oleh sebab itu wawasan nusantara tidak hanya dimengerti tetapi harus menjadi kesadaran dan penghayatan setiap warga negara Indonesia. Sebagai bentuk wujud kepentingan nasional, wawasan nusantara dapat merupakan suatu gejala sosial yang bergerak/bekerja dalam menyelenggarakan dan menjamin kelangsungan hidup seluruh bangsa dan negara Indonesia atau dengan perkataan lain menyelenggarakan dan menjamin kepentingan nasional (Lemhanas. 1995 : 15). Guna mencapai tujuan nasional yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke- 4, yaitu : 1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Wawasan nasional adalah cara pandang bangsa tentang diri dan lingkungan dalam eksistensi yang serba terhubung dan pengembangannya ditengah-tengah bangsa lain berdasarkan falsafah nasionalnya (Lemhanas. 1997:3). Dengan demikian, wawasan kebangsaan Indonesia atau wawasan nasional harus mencerminkan cara pandang dalam menentukan tindakan untuk kepentingan nasional. Oleh sebab itu, secara nasional maka wawasan kebangsaan merupakan cara pandang yang menyeluruh untuk menyelenggarakan dan menjamin kelangsungan hidup seluruh rakyat dan negaranya. Cara pandang atau wawasan yang demikian adalah cara pandang nasional Indonesia, yaitu wawasan nusantara yang merupakan cerminan Pancasila. Tentang wawasan nusantara secara lebih detail akan disajikan pada bagian berikut ini. C. Konsepsi Wawasan Nusantara Sebagai cara pandang bangsa Indonesia, wawasan nusantara mempunyai konsepsi yang sangat utuh untuk diimplemetasikan dalam 13 kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara dipandang sebagai suatu metode yang tepat dalam menyatukan atau mengintegrasikan wilayah, bangsa dan negara Indonesia. Sehingga wawasan nusantara mampu menciptakan pandangan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan kepulauan nusantara. Implementasi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional digunakan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membangun bangsa dan negara, yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, dalam satu kesatuan wilayah nusantara. Wawasan nusantara memberikan pedoman pada pencapaian tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya harus memedomani Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Wawasan Nusantara mengimplementasikan integrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari suku-suku bangsayang tersebar di wilayah nusantara. Suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia sangat holistik, beraneka ragam suku yang memiliki aneka ragam kebiasaan, kebudayaan, agama sampai bentuk fisik. Namun dengan adanya wawasan nusantara, keragaman tersebut menjadi kekayaan dalam satu kesatuan yang utuh, yaitu bangsa Indonesia yang mendiami kepulauan nusantara. Satu kesatuan atau integrasi tercermin pada perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan demikian, maka implementasinya terhadap segala aspek kehidupan harus menjadi pemersatu atau pengintegrasi bukan sebaliknya yang dapat memecah belah bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia. Dalam kondisi apapun termasuk hadirnya ancam globalisasi dunia, paham- paham radikal, teroris, narkoba, dunia maya yang setiap saat mengancam keutuhan bangsa Indonesia, namun patokan dasar harus tetap solid dalam satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. 14 Perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Pandangan ini sangat penting untuk dapat menangkal tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan dalam rangka melaksanakan pembangunan bangsa. Baik yang datang dari dalam maupun luar negeri, langsung dan tidak langsung membahayakan identitas, integritas dan pembangunan nasional. 1. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam pemerintahan yang kuat, bersih, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Hal ini mengandung makna sebagai berikut : a. Bahwa kedaulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. c. Bahwa secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa dan setanah air serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi dan falsafah bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 15 f. Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan menuju kepentingan nasional. 2. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Disamping itu implementasi wawasan nusantara pada aspek ekonomi mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Hal ini mengandung makna sebagai berikut : a. Bahwa kenyataan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa. Bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. b. Bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. c. Bahwa kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. 3. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala 16 bentuk perbedaan sebagai kenyataan sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku bangsa, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosial. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asal tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. Hal ini mengandung makna sebagai berikut : a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikanya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pembangunan budaya bangsa keseluruhannya, dengan tidak menolak budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa. 4. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman. Hal ini mengandung makna sebagai berikut : a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara 17 b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. Berdasarkan uraian di atas, wawasan nusantara berfungsi sebagai wawasan pembangunan. Bahwa pembangunan nasional hendaknya mencakup pembangunan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan secara terpadu, utuh dan menyeluruh. Daftar Pustaka Arfani, Riza Noer. 2001. Integrasi Nasional dan Hak Asasi Manusia. Dalam Jurnal Sosial Politik UGM. ISSN. 1410-4946, Volume 5, Nomor 2, Nopember 2001 (253-269) Bahar, Saafaroedin. 1996. Integrasi Nasional Teori, Masalah dan Strategi. Jakarta : Ghalia Indonesia. Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Horton, Paul B dan Hunt, Chester L. 2006. Sosiologi. Jakarta : Erlangga Koentjaraningrat. 1985. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Aksara Baru. Kemendagri. 2006. Peraruran Meneteri Dalam Negeri No.34/2006 Tentang Pedoman Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah. Jakarta : Kemdagri Rawlins E.A. 1993. Bently’s Texbook of Pharmaceutics 8th ed. New York : Casell & Collin. Macmillan Publ. Ltd. Santoso dan Soewito Sutasoma. 1975. A Study in Old Javanese Wajrayana. New Delhi : International Academy of Culture. Soedarsono. S. 2003. Membangun Kembali Karakter Bangsa. Tim Sosialisasi Penyemaian Jati Diri. Jakarta : PT. Elex Media Kompotindo. 18 Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Stuart and Sundeen. 1991. Principles and Practice of Psychiatric Nursing ed 4. St Lous : The CV Mosby Year Book. Suroyo, Djuliati. 2002. Integrasi Nasional Dalam Persspektif Sejarah Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sejarah pada Fukutas Sasrtra, UNDIP Semarang. Subekti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : Grasindo. Tilaar. HAR. 2007. Mengindonesiakan Entitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 19

Use Quizgecko on...
Browser
Browser