🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

RANGKUMAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) BHINEKA TUNGGAL IKA ❖ Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) NKRI adalah Negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah air dan udara...

RANGKUMAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) BHINEKA TUNGGAL IKA ❖ Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) NKRI adalah Negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah air dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sebagaimana pada umumnya fungsi Negara, NKRI berfungsi untuk mewujudkan harapan atau cita- cita Negara menjadi kenyataan, atau dengan kata lain, sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara. Dalam pembukaan UUD 1945, tujuan NKRI yaitu: Tujuan nasional(ke dalam), meliputi : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Internasional(ke luar), meliputi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Berikut faktor pembentukan NKRI, yaitu: Memiliki persamaan nasib, dimana bangsa Indonesia berada di bawah penderitaan yang sama yaitu penjajahan bangsa asing. Memiliki keinginan bersama untuk mendapatkan kemerdekaan dan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing yang ada. Terdapat kesatuan tempat tinggal, dalam hal ini yaitu wilayah yang ada di negara Indonesia yang terbentang luas dari Sabang hingga Merauke. Memiliki cita-cita bersama dalam mencapai kemakmuran serta keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya sebagai sebuah bangsa. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki beberapa ciri, di antaranya: Pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi Hanya memiliki satu kepala negara Hanya memiliki satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Hanya memiliki satu Konstitusi atau Undang-Undang Kedaulatan dalam dan luar negeri ditangani oleh pemerintah pusat Seluruh penduduk hanya memiliki satu kewarganegaraan Negara kesatuan hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Adapun ciri khas tersebut sebagai berikut: Indonesia sudah bertekad untuk menjadi negara Kesatuan sejak dimulainya zaman kemerdekaan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan tekad yang tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.” Prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkuat lagi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Pada perubahan UUD 1945, adanya ketetapan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur untuk tidak mengubah apapun dalam Pembukaan UUD 1945 dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak bagi Indonesia. Dalam segi kewilayahan, karakterisitik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 25A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan wilayah perairan dan barisan pulau-pulau Indonesia. Walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. ❖ Pengertian Wawasan Nusantara ✓ wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan antara yang bermakna dua samudera. ✓ Jadi pengertian secara umum dari Wawasan nusantara adalah cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak diantara (Asia dan Australia) juga dua samudera (Hindia dan Pasifik). ✓ Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia, tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional. ✓ Sementara pengertian Wawasan Nusantara menurut dokumen ketetapan MPR tahun 1999 menyatakan: “Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mencapai tujuan nasional.” Wawasan nusantara memiliki dua tujuan utama, diantaranya: Tujuan Utama Wawasan Nusantara adalah mewujudkan Nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah. ✓ Tujuan wawasan nusantara ke Luar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati. Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945. ✓ Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Berikut penerapan wawasan Nusantara dan Tantangan yang dihadapi dalam perwujudannya di era: 1. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan Implementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dilakukan dengan membentuk sikap dan kedisiplinan diri dalam membela Tanah Air, serta melaporkan segala hal yang mengganggu keamanan pada aparat yang berwenang, meningkatkan rasa persatuan serta solidaritas baik dalam satu daerah yang sama atau daerah yang berbeda. Terakhir membangun sarana serta prasarana bagi kegiatan atau aktivitas pengamanan wilayah Indonesia. 2. Implementasi di Bidang Politik Implementasinya ada dalam Pelaksanaan kehidupan berpolitik Indonesia. Terdapat juga dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, dan UU Pemilu. Implementasi wawasan nusantara di bidang politik juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan dapat dipercaya oleh masyarakatnya. Contoh implementasi wawasan nusantara di bidang politik yakni: Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan serta partai politik dalam rangka meningkatkan persatuan serta kesatuan bangsa. Keikutsertaan Indonesia di dalam politik luar negeri, dan memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan Pemilu dengan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan. Mengembangkan sikap pluralisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia 3. Implementasi di Bidang Ekonomi Implementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi terdapat pada pemanfaatan kekayaan alam di indonesia sambil menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Kekayaan dan letak geografis Indonesia yang strategis dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk perekonomian negara. Orientasi bidang ekonomi di sektor pemerintahan, industri, serta pertanian. Pembangunan ekonomi yang seimbang serta adil di tiap-tiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan di daerah tertentu. Otonomi daerah sendiri diharapkan dapat atau bisa menciptakan segala macam upaya keadilan ekonomi ini Partisipasi seluruh masyarakat Indonesia dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi. Hal ini kemudian akan didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro guna mengembangkan usaha kecil. 4. Implementasi di Bidang Sosial Implementasi wawasan nusantara di bidang sosial berada pada saling menghargai dan menghormati setiap perbedaan atau keragaman yang ada di Tanah Air. Mulai dari perbedaan, suku, ras, agama hingga budaya. Upaya lainnya juga ada pada pelestarian serta pengembangan budaya Indonesia dan menjadikan budaya sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah atau nasional. Menjaga keberagaman Indonesia, baik dari segi budaya, bahasa, serta status sosial, dan juga mengembangkan keserasian di dalam kehidupan bermasyarakat. Wawasan dalam mencapai tujuan Pambangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup : 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti : a. Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa. b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang ulat dalam arti yang seluas- luasnya. c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa. d. Bahwa pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya. e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional. 2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti : a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. b. Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Bangsa. 3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti : a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Tanah Air. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang memiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. 4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti : a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. b. Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa. BHINEKA TUNGGAL IKA ❖ Pengertian Bhinneka Tunggal Ika Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kata bhinneka dengan arti “beraneka ragam”, tunggal berarti “satu”, dan ika berarti “itu.” Apabila mengacu kepada arti secara harfiahnya, semboyan bangsa Indonesia itu secara keseluruhan berarti “berbeda-beda, tetapi satu juga”. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia, yang tertulis pada pita burung Garuda Pancasila. Secara konstitusional, semboyan negara diatur dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah “Berbeda-beda, tetapi tetap satu”. Istilah Bhinneka Tunggal Ika diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang dikarang pada abad ke-14 semasa kerajaan majapahit. Secara harfiah, Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Bhineka tunggal ika memandang keanekaragaman sebagai hal kodrati dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak perlu diperdebatkan dan dijadikan alasan untuk perpecahan. Kebhinekaan merupakan kekayaan luar biasa yang dimiliki Indonesia. Sebagai negara yang dihuni oleh berbagai suku, agama, bahasa, dan budaya, keberagaman tersebut menjadi modal utama dalam perjalanan pembangunan bangsa. ❖ Berikut ini prinsip-prinsip/sifat Bhinneka Tunggal Ika yang perlu kamu ketahui: 1. Common Denominator Terdapat 5 agama di Indonesia, namun sesuai dengan prinsip pertama Bhinneka Tunggal Ika perbedaan dalam hal keagamaan haruslah dicari common denominatornya, atau dengan kata lain menemukan persamaan dalam perbedaan sehingga semua rakyat Indonesia dapat hidup rukun berdampingan. Demikian juga dengan berbagai aspek lain dengan segala perbedaannya di Indonesia, seperti adat dan kebudayaan di setiap daerah. Semua keberagaman adat dan budaya tersebut tetap diakui keabsahannya dengan segala perbedaan yang ada tetap Bersatu dalam Negara kesatuan republik Indonesia. 2. Tidak Sektarian dan Enklusif Tidak Sektarian dan Eksklusif maksudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap rakyat Indonesia tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa diri atau kelompoknya sebagai yang paling benar dibanding orang atau kelompok lain. Pandangan-pandangan sektarian dan eksklusif harus dihilangkan, karena ketika sifat sektarian dan eksklusif sudah terbentuk, maka akan ada banyak pe yang terjadi dikarenakan kecemburuan, kecurigaan, sikap yang berlebih-lebihan serta kurang memperhitungkan keberadaan kelompok atau pribadi lain. 3. Tidak Formalistis Bhinneka Tunggal Ika sifatnya universal dan menyeluruh. Hal ini dilandasi oleh adanya rasa cinta mencintai, rasa hormat menghormati, saling percaya mempercayai, dan saling rukun antar sesama. Dengan cara tersebutlah keanekaragaman kemudian dapat disatukan dalam bingkai ke-Indonesiaan. 4. Bersifat Konvergen Bersifat Konvergen maksudnya segala keanekaragaman bukan untuk dibesar-besarkan, tetapi harus dicari titik temu yang dapat membuat segala kepentingan bertemu di tengah. Hal ini dapat dicapai jika terdapat sikap toleran, saling percaya, rukun, non sektarian, dan inklusif di antara masyarakat. 5. Prinsip Pluralistik dan Multikultural Bhinneka Tunggal Ika mengandung nilai antara lain: toleransi, inklusif, damai dan kebersamaan, serta setara. Nilai-nilai tersebut tidak menghendaki sifat yang tertutup atau eksklusif sehingga memungkinkan untuk mengakomodasi keanekaragaman budaya bangsa dan menghadapi arus globalisasi. Saling menghormati antar agama, suku bangsa, menghargai hasil karya orang lain, bergotong royong membangun bangsa tanpa memandang perbedaan suku, budaya dan agama, tidak saling membedakan bahkan mencaci karena hal ini dapat menimbulkan konflik serta menjadi sumber awal pemecah persatuan dan kesatuan bangsa. 6. Semangat Gotong-Royong Semangat gotong-royong tidak melulu tentang bahu-membahu membersihkan lingkungan, atau menjaga keamanan lingkungan sekitar rumahmu. Tapi juga pada semangat gotong-royong dalam melawan hoax atau berita bohong yang kini tersebar dimana-mana atas nama clickbait. Biasakan untuk memverifikasi data atau berita yang diterima dan ingin disebarkan. Karena jejak digital sangat sulit untuk dihilangkan, setiap harinya, ada ribuah hoax yang menyebar dan siap merusak generasi dan keBhinnekaan negara ini. RANGKUMAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) PANCASILA MUH YAMIN (29 Mei 1945) 1. PERI KEBANGSAAN 2. PERI KEMANUSIAAN 3. PERI KETUHANAN 4. PERI KERAKYATAN 5. PERI KESEJAHTERAAN RAKYAT Setelah pidatonya, Muhammad Yamin menyerahkan lima rumusan dasar negara dalam rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia DR SOEPOMO (31 Mei 1945) 1. PERSATUAN (Unitarisme) 2. KEKELUARGAAN 3. KESEIMBANGAN LAHIR-BATIN 4. MUSYAWARAH 5. KEADILAN RAKYAT IR SOEKARNO (01 Juni 1945) Peringatan Hari Lahir Pancasila mengacu pada sejarah dicetuskannya Pancasila pada 1 Juni 1945 oleh Presiden pertama RI, Soekarno, dalam sidang Dokuritsu Junbi Chosakai (bahasa Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan”). Rumusan Pancasila dari Soekarno berbunyi: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, secara singkat tafsir rumusan dasar negara Soekarno tersebut adalah sebagai berikut. Kebangsaan Indonesia adalah persatuan semua etnis di Indonesia; yang tidak ditentukan atas dasar etnis maupun agama, melainkan perasaan senasib sepenanggungan di bawah penjajahan dan solidaritas bersama untuk lahir sebagai bangsa merdeka. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan adalah solidaritas antarbangsa; rasa kebangsaan yang diwarnai oleh kemanusiaan, perasaan senasib sepenanggungan dengan sesama manusia dari berbagai bangsa. Mufakat atau Demokrasi adalah konsep di mana Indonesia merdeka tidak didirikan atas dasar penguasaan seseorang atau golongan tertentu, melainkan atas kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan Sosial adalah keterlibatan yang setara antara seluruh rakyat Indonesia dalam perekonomian dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial. Ketuhanan YME adalah asas yang dimaksudkan agar bangsa dapat saling menghormati antar- pemeluk agama. TRISILA 1. SOSIO-NASIONALISME 2. SOSIO-DEMOKRASI 3. KETUHANAN EKASILA GOTONG ROYONG Pembentukan Pancasila Setelah sidang BPUPKI I yang belum mencapai kesepakatan rumusan dasar negara, usulan rumusan dasar negara dari ketiga anggota dibahas lebih lanjut dengan pembentukan panitia kecil atau Panitia Sembilan, dibentuk pada 22 Juni 1945 dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Anggotanya terdiri dari tokoh nasional yang mewakili golongan Islam dan golongan Nasionalis. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Mr. Mohammad Yamin, Abikusno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Ahmad Soebarjo, dan H. Agus Salim. PIAGAM JAKARTA* (22 Juni 1945) Pembentukan Piagam Jakarta Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil membentuk rumusan negara yang diberi nama oleh Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). 1. KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK- PEMELUKNYA 2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 3. PERSATUAN INDONESIA 4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Kemudian terjadi kontroversi mengenai sila pertamanya sehingga Piagam Jakarta mengalami perubahan dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Pengesahan Pancasila Setelah melewati berbagai proses perubahan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sehari setelah kemerdekaan yaitu pada 18 Agustus 1945. Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 hingga sekarang berbunyi: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perbedaan 10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila 1. Ideologi Negara/Ideologi Nasional Pancasila menjadi pandangan dan sistem nilai yang menjadi dasar pemikiran dan pedoman bagi negara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh negara. Pancasila sebagai ideologi nasional berarti Pancasila menjadi pedoman dan landasan bagi cara berpikir masyarakat nasional guna mencapai cita-cita nasional. 2. Dasar Negara Pancasila menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan ketatanegaraan Negara. Pancasila berperan sebagai landasan hukum yang memandu pembuatan undang-undang dan peraturan di Indonesia. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila mencerminkan karakter dan kepribadian masyarakat Indonesia dalam sikap, mental, dan perilaku sehari-hari, seperti semangat gotong royong, toleransi, dan keberagaman, termasuk tidak mudah terpengaruh oleh kepribadian bangsa lain. 4. Sumber Dari Segala Sumber Hukum Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan daripada hukum lainnya. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi pijakan utama dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di Indonesia.Setiap produk hukum yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. 5. Cita-Cita Dan Tujuan Bangsa Indonesia Pancasila merumuskan tujuan dan cita-cita pembangunan Indonesia, seperti mencapai keadilan sosial, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat. Cita-cita ini menjadi penuntun dalam setiap langkah pembangunan yang diambil oleh negara. 6. Jiwa Bangsa Indonesia Pancasila berperan sebagai nyawa, pandangan hidup, ideologi bahkan ciri khusus bangsa Indonesia. Pancasila merupakan cermin dari nilai-nilai, kebudayaan, dan etika yang melekat pada masyarakat Indonesia. Ini mencerminkan jati diri bangsa yang kaya akan keberagaman dan keindahan dalam bersatu dalam perbedaan. 7. Pandangan Hidup Bangsa(way of life)/pedoman hidup Pancasila adalah kristalisasi dari pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia yang telah membentuk karakter, perilaku, etika, tata nilai, dan norma yang telah membentuk pandangan hidup bangsa (way of life)/pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku. Hal ini menegaskan komitmen setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai luhur. 8. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Pancasila dianggap sebagai kesepakatan moral dan etika luhur bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa. Mencerminkan komitmen untuk membangun negara yang adil dan beradab. Kesepakatan tersebut diwakilkan oleh para pendiri bangsa Indonesia(Founding Father). 9. Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Pancasila berperan dalam mempersatukan bangsa Indonesia dengan mengedepankan persatuan, kesatuan, dan keberagaman sebagai falsafah hidup. Nilai-nilai tersebut menjadi perekat kuat dalam menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa Indonesia. 10. Paradigma Pembangunan Pancasila menjadi dasar, kerangka acuan, dan landasan segenap aspek pembangunan. 11. Moral pembangunan Nilai luhur Pancasila adalah standar pembangunan nasional. Pancasila sebagai moral pembangunan artinya, nilai-nilai Pancasila (norma-norma yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945) adalah tolak ukur melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam segi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengorganisasian, atau juga evaluasinya. Pancasila Sebagai Ideologi terbuka Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengubah nilai-nilai dasarnya. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat aktual, dinamis, dan antisipatif. Meski Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis, namun hal itu tidak mengubah sedikitpun nilai- nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar dan dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman. Ada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka sebagai berikut ini: 1. NILAI DASAR - NILAI DARI KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR 2. NILAI INSTRUMENTAL - PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL) 3. NILAI PRAKSIS - REALISASI NILAI INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI TIGA DIMENSI PANCASILA sebagai ideologi terbuka (Dr. Alfian). 1. DIMENSI REALITAS, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada nilai-nilai riil dalam masyarakat yang bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri 2. DIMENSI IDEALISME, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik. 3. DIMENSI FLEKSIBILITAS, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Selain itu, pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga dimensi yang dapat ditinjau berikut ini: 1. Dimensi Idealis Nilai-nilai ini mencakup hakikat dari sila-sila Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. 2. Dimensi Normatif Dimensi ini merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan perlu dijabarkan dalam bentuk sistem norma atau peraturan yang mengatur tindakan dan perilaku dalam masyarakat. 3. Dimensi Realistis Suatu ideologi tidak hanya berisi nilai-nilai ideal dan normatif, tetapi juga harus dapat diaplikasikan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari dan dalam sistem pemerintahan. Keterbukaan ideologi Pancasila juga memiliki batasan-batas yang tidak boleh dilanggar, seperti: 1. Stabilitas nasional yang dinamis 2. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme 3. Pencegahan berkembangnya paham liberal 4. Larangan terhadap pandangan ekstrem yang meresahkan kehidupan masyarakat 5. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus SUSUNAN SILA PANCASILA 1. ORGANIS - TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI / MERUPAKAN SATU KESATUAN 2. SALING MENGISI DAN MENGKUALIFIKASI - SETIAP SILA TERKANDUNG NILAI KEEMPAT SILA LAINNYA 3. HIERARKIS PIRAMIDAL - URUTAN SILA MENUNJUKKAN RANGKAIAN TINGKAT DALAM LUAS DAN ISI SIFATNYA. SILA YANG BERADA DI POSISI ATAS MENJADI DASAR TERHADAP SILA-SILA YANG POSISINYA ADA DIBAWAHNYA. Butir-Butir Pancasila Sila Sila Ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Berikut butir-butir Pancasila sila ke-1. 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing. 7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Sila Ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan beradap Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Berikut butir-butir Pancasila sila ke-2. 1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Contoh implementasi dalam bela Negara sesuai dengan sila ke-2 Pancasila: 1. Aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan sekolah. 2. Menghormati dan santun kepada Guru di sekolah. Pasal 27 Ayat 2: “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ha katas penghidupan yang layak merupakan implementasi dari pancasila sila ke-2 Sila Ke-3 Persatuan Indonesia Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya. Berikut butir-butir Pancasila sila ke-3. 1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Contoh implementasi dalam bela Negara sesuai dengan sila ke-3 Pancasila: 1. Senantiasa memajukan pergaulan tanpa melihat perbedaan suku, ras, dan agama. 2. Aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan sekolah. 3. Warga Negara berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan secara adil dan merata. Sila Ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan. Berikut butir-butir Pancasila sila ke-4. 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Sila Ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berikut butir-butir Pancasila sila ke-5. 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4. Menghormati hak orang lain. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9. Suka bekerja keras. 10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Contoh implementasi dalam bela Negara sesuai dengan sila ke-5 Pancasila: 1. Belajar dengan giat dan senantiasa bekerja keras untuk meningkatkan kecerdasannya. 2. Masyarakat berhak mendapatkan kemudahan pasokan listrik yang memadai. 3. Memberikan bantuan modal usaha kepada tetangga yang terkena PHK Ideologi terbuka memiliki beberapa unsur, yaitu: Sumber ideologi: Ideologi terbuka berasal dari masyarakat, bukan dari penguasa. Nilai dan cita-cita: Nilai dan cita-cita ideologi terbuka berasal dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Kebebasan berpendapat: Ideologi terbuka memberikan kebebasan berpendapat. Dinamis: Ideologi terbuka bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai perkembangan zaman. Menjunjung tinggi HAM: Ideologi terbuka menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Mendukung keberagaman: Ideologi terbuka mendukung keberagaman. Sistem hukum yang adil: Ideologi terbuka memiliki sistem hukum yang adil. Dimensi realitas: Ideologi terbuka mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dan didiami oleh masyarakat. Dimensi fleksibilitas: Ideologi terbuka fleksibel termasuk tantangan saat ini dan masa depan. Dimensi idealisme: Ideologi terbuka terbuka untuk menerima usia yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai idealis. Dasar pelaksanaan ketatanegaraan, yaitu berdasarkan musyawarah mufakat dan bukan dari satu kelompok saja. Isinya tidak dapat langsung dioperasionalkan, karena harus melalui penjabaran yang mendalam. Faktor-faktor yang mendorong Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah: Adanya perkembangan/dinamika masyarakat yang berkembang pesat Ideologi kaku dan tertutup tidak sesuai dengan ideologi Indonesia dan menghambat perkebangan dirinya. Pengalaman sejarah politik di masa lampau yang memberikan pengalaman berharga. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang abadi Hasrat/semangat mengembangkan Pancasila secara kreatif dan dinamis RANGKUMAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) KONSTITUSI/UUD 1945 ❖ Pengertian dan Konsep Dasar Konstitusi Istilah dalam bahasa Inggris “constitution” atau dalam bahasa Belanda “constitutie “ secara harfiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang-Undang Dasar. Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai dua arti : 1. Lebih luas daripada undang-undang dasar. (meliputi naskah tertulis maupun naskah tidak tertulis dalam UUD) 2. Sama dengan pengertian undang-undang dasar(RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUD 45/UUD NRI 45 adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintah negara republic Indonesia saat ini. Bagaimana pelaksanaan ketatanegaraan berdasar undang-undang dasar pada setiap periodisasinya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Republik Pertama : UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Pada sidang tanggal 18 Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI tentunya dengan beberapa perubahan di sana sini. 2. Republik Kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja. Dan tindak lanjut dari Piagam Persetujuan tersebut terbentuklah Negara Kesatuan dengan berdasar UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950. 3. Republik Indonesia Ketiga; UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar UUDS 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila. Seperti halnya dengan Konstitusi RIS tahun 1949, Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun1950 juga bersifat sementara. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu: 1) Menetapkan pembubaran Konstituante 2) Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950. 3) Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Namun terdapat pelanggaran dengan mengangkat presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. 5. Republik Kelima : UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Pengalaman pada masa Orde Lama dengan Undang-Undang Dasar 1945 posisi presiden yang sangat kuat, terulang lagi pada masa Orde Baru. Akhirnya Rezim Orde Baru tumbang dengan mundurnya Soeharto tanggal 21 Mei 1998. 6. Republik Keenam : UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang) Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian kedua 2000, ketiga 2001 dan terakhir 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Menurut Savonir Lohman ada tiga unsur yang terdapat dalam tubuh konstitusi sekarang, yaitu : 1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada adalah hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. 2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya. 3) Sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara. Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian: a) Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara. b) UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara. c) UUD 1945 berfungsi sebagai sumber hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya(UU, PP, Perpu). d) Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945. Tujuan adanya Konstitusi ini, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: a) Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. b) Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. c) Memberikan batasan-batasan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya UUD 1945 menganut paham konstitusionalisme, yaitu upaya membatasai kekuasaan negara. Pembatasan itu dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut: a. Penegasan tujuan negara di dalam Pembukaan yang berarti siapapun pemegang kekuasaan negara harus bekerja untuk mencapai tujuan tersebut. b. Penentuan Lima dasar negara (Pancasila) dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti setiap lembaga negara yang memiliki kekuasaan harus menjalankan kekuasaan yang dimiliki berdasarkan lima dasar negara. c. Ketentuan bahwa negara Indonesia adalah hukum. Artinya kekuasaan harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang jelas. d. Pengaturan kelembagaan negara ditentukan bahwa masing-masing memiliki kekuasaan yang terbagi dan antar organ dapat saling mengawasi dan mengimbangi, serta bekerjasama. e. Terdapat jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab negara. f. Pembatasan masa jabatan Presiden dan periodesasi anggota DPR untuk mencegah penyalahgunaan dan sekaligus mengevaluasi. g. Pengakuan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. h. Pengakuan dan perlindungan hak untuk memilih dan dipilih baik untuk anggota DPR, DPRD, DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden. i. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak yang melindungi hak warga negara, yaitu MA dan MK. ❖ Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama 1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan. 2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia. 3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 4. Memuat penghargaan dan penghormatan terhadap HAM khususnya hak merdeka bagi suatu bangsa Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua a. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain. b. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. c. Cita-cita bangsa Indonesia yang yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas. 2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Declaration of Independence) Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: - melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - memajukan kesejahteraan umum - mencerdaskan kehidupan bangsa - melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara. 3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara. 4. Bentuk Negara: NKRI. 5. Kedaulatan yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Catatan : Sikap politik Indonesia yang bersifat bebas aktif terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat. Alinea pertama “maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan” dan alinea keempat “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. ❖ Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Berikut penjelasannya: 1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. · Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu dan mementingkan kepentingan umum hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia". 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia · Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". 3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan · Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". 4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab. Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". ❖ Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia berbentuk republik konstitusional dengan sistem presidensial. Artinya,kekuasaan negara berasal dari rakyat, melalui pemilihan umum dan dipimpin oleh presiden. Catatan: Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari hari. Selain itu, ada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengawasi kerja presiden. Melalui sistem pemerintahan inilah, hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah diatur agar dilaksanakan dengan seimbang. Ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, yaitu: a. Negara hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara hukum. Hukum tertinggi dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. b. Negara Konstitusional c. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat. d. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR. Presiden dipilih oleh rakyat sehingga bertanggung jawab pada rakyat. e. Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. f. Para menteri adalah pembantu presiden g. Kekuasaan presiden tidak terbatas ❖ Amandemen UUD 1945 Amandemen UUD 1945 yang diadakan MPR berisi aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni 1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, 2. Tetap mempertahankan NKRI, 3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial, 4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh. 5. Menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Adendum adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli. Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif ❖ Lembaga Eksekutif Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri. Merujuk pengertian tersebut, presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat atau memiliki kekuasaan eksekutif. Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah. Tugas Lembaga Eksekutif Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki beberapa tugas. Tugas atau kekuasaan lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu: 1. Bidang administratif: bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara. 2. Bidang legislatif: bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang. 3. Bidang keamanan: bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri. 4. Bidang yudikatif: bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. 5. Bidang diplomatik: bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. ❖ Lembaga Legislatif Berbeda dari lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang, lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Contoh lembaga legislatif ini adalah MPR, DPR, dan DPD. Nurul Huda, lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama, seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional. Lebih dari itu, dalam sistem parlemen, lembaga atau badan legislatif memiliki kedudukan tertinggi dan berhak untuk menunjuk badan atau lembaga eksekutif. Kemudian, dalam sistem presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari badan eksekutif. Jika dirincikan, peraturan-peraturan yang dibuat lembaga legislatif adalah peraturan terkait ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, pajak, penyiaran, kekayaan intelektual, dan lainnya. Fungsi Utama Lembaga Legislatif Sebagai perumus peraturan, lembaga legislatif tentu memiliki banyak fungsi. Namun, menurut Miriam Budiarjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi penting. Adapun dua kekuasaan legislatif yang paling penting adalah: 1. Pertama, menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang. Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama di bidang anggaran. 2. Kedua, mengontrol lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak khusus. ❖ Lembaga Yudikatif Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga yudikatif. Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang atau kekuasaan yudikatif yang berbeda-beda. Lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam sistem hukum dan keadilan di Indonesia, di antaranya: Menegakkan hukum dan keadilan Menafsirkan undang-undang Menyelesaikan sengketa hukum Menjaga konstitusi Melindungi hak-hak individu Mengawasi kekuasaan lain Lembaga yudikatif merupakan salah satu pilar utama dalam trias politica, yaitu pemisahan kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga yudikatif memiliki kemandirian sehingga dapat menjalankan fungsinya secara adil dan objektif. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga yudikatif negara, selain Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). MK berkaitan dengan tegaknya konstitusi dalam kehidupan bernegara. ❖ Fungsi Mahkamah Konstitusi Karena aturan dibuat oleh parlemen, maka kehadiran MK diperlukan sebagai penyeimbang (check and balance) agar aturan tetap sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Dengan demikian, sistem tata negara tidak menganut supremasi parlemen, melainkan supremasi konstitusi. MK juga menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan mencegah adanya tafsir ganda terhadap konstitusi. ❖ Kedudukan dan Kewenangan MK Kedudukan dan kewenangan MK diatur dalam UU no 24 tahun 2003. Adapun kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal di bawah ini: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3. Memutus pembubaran partai politik. 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu. ❖ Kewajiban MK MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD. Pelanggaran yang mungkin dilakukan telah disebutkan dan diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, antara lain melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, suap, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial (KY) dibentuk sebagai jawaban atas kondisi peradilan yang tidak lagi dipercaya publik, serta permasalahan kode etik dan perilaku hakim. Beberapa latar belakang pembentukan KY adalah: 1. Permasalahan kode etik dan perilaku hakim: KY dibentuk sebagai jawaban atas permasalahan kode etik dan perilaku hakim yang terjadi. 2. Kepercayaan publik: KY dibentuk karena publik tidak lagi percaya pada dunia peradilan. 3. Usulan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH): Sebelumnya, pernah ada usulan untuk membentuk MPPH yang akan memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terkait pengangkatan, promosi, dan pemberhentian hakim. Namun, usulan tersebut tidak berhasil menjadi materi UU. Tujuan pembentukan KY adalah: 1. Mendapatkan calon hakim sesuai kebutuhan dan standar kelayakan 2. Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim 3. Meningkatkan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) 4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim 5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan KY yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) memiliki beberapa tujuan, di antaranya: 1. Memastikan putusan pengadilan sesuai dengan hukum dan keadilan 2. Menjaga keseragaman dalam penerapan hukum 3. Menjaga agar hukum dan undang-undang diterapkan secara adil, tepat, dan benar di seluruh Indonesia 4. Menjaga supremasi hukum 5. Memastikan tercapainya keadilan di seluruh Indonesia MA memiliki beberapa fungsi utama, yaitu: Peradilan, Pengawasan, Mengatur, Nasihat. MA juga memiliki beberapa wewenang, di antaranya: 1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi. 2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang 3. Membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu. ❖ Peniadaan hukuman pada soal dikeluarkan atas pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 14 ayat (1), "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Pertimbangan Mahkamah Agung." - Grasi: Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. - Rehabilitasi: Hak individu untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. - Amnesti: Pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. - Abolisi: Suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Pada intinya, ada tiga jenis lembaga utama yang menentukan jalannya pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR, MPR, dan DPD. Kemudian, lembaga yudikatif terdiri dari lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. RANGKUMAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Bela Negara A. Arti Bela Negara Bela negara adalah sebuah perilaku dan sikap dari warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI atau bangsanya didasarkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam menjalin kelangsungan hidup negara dan bangsa secara utuh. B. Landasan Konstitusional a. Pasal 27 ayat 3, Undang-undang Dasar 1945 Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib serta dalam upaya pembelaan negara. b. Pasal 30 ayat 1, Undang-undang Dasar 1945 Menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. c. Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Dasar 1945 Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung). d. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. C. Tujuan Bela Negara Bela negara dibuat tentu memiliki tujuan. Ada beberapa tujuan bela negara, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Bertujuan untuk melakukan hal-hal terbaik untuk bangsa dan negara. 2. Bertujuan untuk mempertahankan kesejahteraan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. 3. Bertujuan untuk melestarikan budaya bangsa dan negara. 4. Bertujuan untuk menjaga serta memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara. 5. Bertujuan untuk menjalankan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. D. Fungsi Bela Negara Fungsi bela negara adalah sebagai berikut: 1. Untuk melindungi serta mempertahankan negara dari sebuah ancaman luar. 2. Untuk menjaga serta memelihara keutuhan wilayah negara Indonesia. 3. Bela negara adalah suatu kewajiban dari seluruh warga negara. 4. Bela negara adalah suatu panggilan sejarah dan wajib dilakukan seluruh warga negara. E. Unsur-unsur/Landasan bela Negara sebagai berikut: 1. Memiliki jiwa kecintaan kepada tanah air. 2. Rela berkorban demi terciptanya kesejahteraan bangsa dan negara. 3. Memiliki keyakinan bahwa Pancasila adalah ideologi negara. 4. Memiliki sebuah kesadaran dalam berbangsa dan bernegara. 5. Memiliki keahlian awal untuk bela negara. F. Upaya Bela Negara 1. Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. 3. Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib. 4. Pengabdian sesuai profesi. implementasikan bela negara dalam kehidupan sehari-hari, berikut ini contohnya. 1. Ikut aktif dalam mata kuliah wajib tentang pendidikan bela negara maupun pendidikan kewarganegaraan 2. Berpartisipasi dalam organisasi di sekolah atau kampus 3. Memiliki jiwa kebersamaan dan solidaritas yang tinggi 4. Rajin belajar 5. Tidak menyebarkan berita bohong (hoax) 6. Mengikuti kegiatan masyarakat dalam melindungi budaya bangsa agar tidak diklaim negara lain. 7. Menggunakan rupiah sebagai alat transaksi jual beli 8. Mendorong dan melaksanakan program CSR CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan. CSR merupakan konsep yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, lingkungan, karyawan, konsumen, dan pemegang saham. Beberapa contoh kegiatan CSR, antara lain: Pemberdayaan ekonomi karyawan, seperti membentuk koperasi karyawan Filantropi, seperti bantuan dana UMKM dan membuka kampung usaha CSR dapat membantu perusahaan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan bisnisnya. ❖ Bagi warga Indonesia yang taat sangat penting kewajibannya untuk membela negara Indonesia, bela negara bisa dilakukan dengan siapa saja dan dengan cara apapun sebagai bentuk cinta tanah air. Berikut Nilai nilai dalam dasar bela negara : 1. Cinta tanah air. Cinta tanah air merupakan perasaan atau rasa yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta tanah air perlu memahami Indonesia secara utuh meliputi: pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia serta posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa. ❖ Indikator dan sikap cinta tanah air di antaranya: 1. Menghargai jasa pahlawan dan tokoh nasional 2. Menghargai keindahan alam dan budaya Indonesia 3. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar 4. Hafal lagu kebangsaan 5. Mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri 6. Menjaga dan merawat lingkungan 7. Tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong 8. Taat lalu lintas ketika berkendara 9. Melestarikan budaya bangsa 10. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan 2. Sadar berbangsa dan bernegara. Pengertian sadar berbangsa dan bernegara merupakan salah satu sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengaitkan dirinya dengan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia. Pada dasarnya menumbuhkan sadar berbangsa dan bernegara adalah membangun karakter bangsa yang memiliki semangat kebangsaan sebagai suatu sikap yang dilandasi oleh tekad dalam persatuan dan kesatuan mewujudkan cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama dan antar kelompok. ❖ indikator dan sikap sadar berbangsa dan bernegara meliputi: 1. Kesadaran akan keragaman budaya, suku, agama, bahasa, dan adat istiadat 2. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 3. Mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya 4. Cinta tanah air 5. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara 6. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan 3. Yakin Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Kekuatan bangsa Indonesia dalam mengawal, melindungi, mempertahankan dan membangun NKRI berdasarkan ideologi Pancasila hanya akan terwujud jika seluruh komponen bangsa konsisten dan konsekuen terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi Pancasila dapat dimaknai bahwa nilai-nilai luhur di dalam Pancasila menjadi pedoman sikap dan tingkah laku(aturan tentang moral). ❖ Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi: 1. Memahami nilai-nilai dalam Pancasila. 2. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 3. Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia 4. Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila; 5. Setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Rela Berkorban Sikap rela berkorban memiliki peran penting untuk menumbuhkan kemandirian serta meningkatkan daya saing yang kreatif, inovatif, dan kompetitif. Sehingga strategi untuk menumbuhkan sikap rela berkorban bagi generasi bangsa dapat dilakukan dengan menumbuhkan sikap cinta karya anak bangsa, menumbuhkan sikap saling memiliki dan sikap kemandirian. ❖ Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi: 1. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara; 2. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; 3. Memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara; 4. Memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya; 5. Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. 5. Kemampuan Awal Bela Negara Kemampuan Awal Bela Negara merupakan kesiapsiagaan tiap warga Negara dalam melaksanakan upaya pembelaan Negara, baik secara psikis maupun fisik. ❖ Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. ❖ Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis. ❖ Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi: 1. Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan; 2. Senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya; 3. Ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan; 4. Terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan 5. Memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan. 6. Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman 6. Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur. Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Nilai-nilai ini akan berdaya guna secara efektif jika digunakan dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan kelompok. Contoh: ▪ Tidak berputus asa ketika menghadapi persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. ▪ Bekerja keras untuk kesejahteraan diri dan masyarakat. ▪ Memperluas kedaulatan rakyat, keadilan, dan hak asasi manusia. ▪ Mempraktekkan clean good governance dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Clean and Good Governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini mencakup seluruh aspek pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Hari Bela Negara: Untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28. Contoh Soal: Jawaban : D Pembahasan: RANGKUMAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) NASIONALISME ❖ Pengertian Nasionalisme Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang memiliki arti semangat dan kesadaran cinta terhadap tanah air, memelihara kehormatan bangsa, memiliki kebanggaan sebagai penduduk bangsa, serta memiliki rasa solidaritas terhadap sesama bangsa dan negara. Secara etimologi, kata “nasionalisme” berasal dari kata Latin “natio” yang berarti kelahiran, dan kemudian berkembang menjadi kata “nation” dalam bahasa Inggris, Jerman, dan Belanda yang berarti bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme diartikan sebagai paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Sementara nasionalisme dalam arti luas bermakna sebagai suatu perasaan cinta tanah air, tanpa memandang rendah bangsa atau negara lain. Selain itu, nasionalisme memiliki arti tentang kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Dengan demikian, nasionalisme dapat dipahami sebagai suatu konsep atau ideologi yang mementingkan identitas, kesatuan, dan kepentingan nasional suatu bangsa atau negara. Nasionalisme pada hakikatnya adalah ideologi negara modern yang merupakan paham kebangsaan yang memiliki arti semangat dan kesadaran cinta terhadap tanah air. Nasionalisme secara garis besar, menekankan loyalitas dan kesetiaan anggota suatu bangsa terhadap negara mereka, serta perasaan kebanggaan terhadap identitas nasional mereka. Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai- nilai Pancasila tanpa memandang rendah bangsa lain. Ciri-ciri nasionalisme Pancasila adalah: 1. Dilandasi nilai-nilai Pancasila 2. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan 3. Rela berkorban demi bangsa dan negara 4. Bangga dan cinta sebagai bangsa dan tanah air Indonesia tanpa merendahkan bangsa lain 5. Menghormati simbol-simbol negara, seperti Garuda Pancasila 6. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku 7. Mematuhi dan mentaati hukum negara 8. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa 9. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia dan sesama bangsa 10. Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa 11. Memiliki rasa solidaritas terhadap sesama bangsa dan Negara 12. Memelihara kehormatan bangsa 13. Memiliki kebanggaan sebagai penduduk bangsa. ❖ Perkembangan Nasionalisme Indonesia Secara garis besar, nasionalisme Indonesia dimulai dari masa-masa perjuangan Kartini yang menghendaki emansipasi di kalangan perempuan. Sementara itu, walaupun Kartini sering dikategorikan sebagai pejuang wanita, namun Kartini masuk dalam fase paling awal pembentukan nasionalisme Indonesia. Kemudian tahap berikutnya ialah proses terbentuknya organisasi-organisasi kebangsaan yang menandai bangkitnya kesadaran sebagai bangsa Indonesia. Berikut di bawah ini adalah fase nasionalisme di Indonesia: 1. Fase Pertama Gerakan kebangkitan nasionalisme Indonesia pada suatu dinamika sejarah diawali oleh masa Boedi Oetomo pada tahun 1908, yang dimotori oleh para mahasiswa sekolahan anak para priyayi Jawa, kedokteran Stovia, serta sekolah yang kemudian disediakan Belanda di Jakarta. 2. Fase Kedua Fase kedua adalah pada proses kebangkitan nasionalisme yang terjadi di tahun 1928, yaitu 20 tahun setelah proses kebangkitan nasional terjadi. Pada fase ini kemudian terdapat suatu kesadaran menyatukan negara, bangsa serta bahasa ke dalam satu negara yang telah disadari oleh para pemuda dan sudah terkotak-kotak dengan suatu organisasi kedaerahan seperti Jong Celebes, Jong Sumatera, Jong Java, dan lain sebagainya. Hal ini kemudian diwujudkan secara nyata dengan menyelenggarakan Sumpah Pemuda pada 1928. Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda. Peringatan tersebut tak bisa dilepaskan dari sejarah Kongres Pemuda II. 3. Fase Ketiga Fase berikutnya atau disebut juga dengan masa “Revolusi Fisik Kemerdekaan”. Peranan nyata pemuda pada masa revolusi fisik kemerdekaan terjadi saat mereka menyandera Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok, agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka dengan sangat bersemangat mewujudkan nation state yang berdaulat dalam kerangka kemerdekaan. 3. Fase Keempat Fase berikutnya kemudian perkembangan nasionalisme di tahun 1966, yang menandai tatanan baru dalam suatu pemerintahan Indonesia. Selama 20 tahun setelah kemerdekaan kemudian terjadi huru-hara pemberontakan Gestapu dan eksesnya. Tampaknya tanpa peran mahasiswa dan organisasi pemuda serta organisasi sosial kemasyarakatan di tahun 1966, Soeharto serta para tentara kemudian sulit memperoleh kekuasaan dari penguasa orde-lama Soekarno. Sayangnya para penguasa Orde Baru kemudian mencampakkan para pemuda dan mahasiswa yang telah menjadi motor utama pendorong terbentuknya NKRI tersebut, bahkan sejak akhir tahun 1970-an para mahasiswa malah dibatasi geraknya dalam berpolitik serta dibatasi dalam ruang-ruang kuliah di kampusnya. 5. Fase Kelima Pergolakan masa Orde Baru kemudian melahirkan fase kelima, yang disebut juga sebagai “Masa Reformasi”. Nasionalisme kemudian tidak selesai hanya pada masa pemerintahan Soeharto, tetapi terus bergulir ketika reformasi menjadi sumber inspirasi perjuangan suatu bangsa meskipun melalui suatu perjalanan sejarah yang cukup panjang. ❖ Faktor Pendorong Munculnya Nasionalisme di Indonesia Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh dari dalam dan faktor dari luar. 1. Faktor Internal Faktor internal yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah: ▪ Timbulnya kembali golongan pertengahan, dan kaum terpelajar ▪ Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan ▪ Pengaruh golongan peranakan ▪ Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialism/penjajahan 2. Faktor Eksternal Faktor eksternal yang mempengaruhi munculnya nasionalisme di Indonesia adalah: ▪ Paham-paham modern dari Eropa (liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme) ▪ Gerakan pan-Islamisme ▪ Pergerakan bangsa terjajah di Asia ▪ Kemenangan Rusia atas Jepang ❖ Prinsip Nasionalisme Semangat nasionalisme dalam negara kebangsaan dijiwai oleh lima prinsip nasionalisme, yakni: 1. Kesatuan Prinsip(Unity) kesatuan menekankan wilayah teritorial, bangsa, bahasa, ideologi, dan doktrin kenegaraan, sistem politik, atau pemerintahan, sistem perekonomian, sistem pertahanan keamanan, dan policy kebudayaan. ✓ Wilayah ekstrateritorial Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut. Walaupun terletak di wilayah negara lain, namun, wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan. Keberadaan wilayah ekstrateritorial diakui oleh hukum internasional. Ciri utama dari wilayah ekstrateritorial adalah berada di luar wilayah negara yang bersangkutan atau, secara nyata berada di luar negeri. Wilayah ekstrateritorial meliputi dua macam, yaitu: Perwakilan diplomatik suatu Negara Kapal laut yang berlayar di laut lepas di bawah bendera suatu negara. Apapun yang terjadi di dalamnya hanya bisa diproses menurut hukum negara tersebut. Para penegak hukum atau alat negara setempat tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa izin resmi pejabat yang mewakili. Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya atau negara pemilik kapal. Beberapa contoh wilayah ekstrateritorial di antaranya, yakni: Kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta merupakan wilayah ekstrateritorial negara Amerika Serikat. Kantor kedutaan besar Indonesia di Korea Selatan merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar merupakan wilayah ekstrateritorial negara Jepang. Kapal Indonesia yang berlayar di laut lepas merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia dan berlaku hukum yang sama dengan di Indonesia. Kapal berbendera China yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Indonesia merupakan wilayah ekstrateritorial China. Semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab China. Namun, jika kapal tersebut mengambil sumber daya Indonesia tanpa izin, maka hukum Indonesia akan berlaku. Kapal Indonesia yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Singapura merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia. Jadi, semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab Indonesia meskipun sedang berada atau melewati negara lain. 2. Kebebasan(liberty, freedom, independence) Prinsip ini memberikan kebebasan dalam beragama, berbicara, berpendapat secara lisan maupun tulisan, baik berkelompok dan berorganisasi. 3. Kesamaan(equality) Prinsip kesamaan dimaknai bahwa setiap anggota bangsa memiliki kesamaan dalam kedudukan hukum, hak, dan kewajiban. 4. Kepribadian(personality) Prinsip kepribadian menekankan pada identitas yaitu memiliki harga diri, rasa bangga, dan rasa sayang terhadap kepribadian dan identitas bangsanya yang tumbuh dari dan sesuai dengan sejarah dan kebudayaannya. 5. Prestasi(Achievement) Prinsip prestasi menekankan pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan serta kebesaran dan kemanusiaan dari bangsanya. ❖ Tujuan Nasionalisme 1. Cinta Tanah Air: Membangun rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air. 2. Rela Berkorban: Bersedia berkorban demi kepentingan negara dan bangsa. 3. Menempatkan Kepentingan Bangsa: Prioritaskan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. 4. Memajukan Persatuan dan Kesatuan: Mendorong persatuan dan kesatuan dalam keragaman bangsa. 5. Kebanggaan Kebangsaan: Membangun rasa kebanggaan menjadi bagian dari suatu bangsa dan menjaga ketertiban dunia. 6. Bhinneka Tunggal Ika: Mendorong persatuan Indonesia dengan tetap menghormati keragaman budaya dan agama. ❖ Paham yang Bertentangan dengan Nasionalisme Rachmat 2010, mengemukakan empat hal yang harus dihindari dalam memupuk semangat nasionalisme yaitu sebagai berikut: Primodialisme, merupakan sikap selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri, di mana seseorang dalam kehidupan sosial yang sangat berpegang teguh terhadap hal yang dibawa sejak lahir baik berupa suku bangsa, kepercayaan, ras, adat-istiadat, daerah kelahiran, dan lain sebagainya. Paham ini selalu memandang daerah asalnya lebih baik dari daerah lain. Sukuisme, merupakan paham yang mengangungkan suku bangsa sendiri dan tidak menghargai suku bangsa lain. Chauvinisme, merupakan paham yang mengangungkan bangsa/negara sendiri dan memandang rendah bangsa lain (nasionalisme yang sempit). Chauvinisme mengakibatkan penjajahan dari satu bangsa ke bangsa lain. Ekstremisme, merupakan paham/keyakinan yang sangat kuat terhadap suatu pandangan yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Beberapa paham lain yang berkaitan dengan Nasionalisme Etnosentrisme, adalah sikap yang berlandaskan pada kelompok atau kebudayaannya sendiri, dan memicu rasa bahwa kebudayaannya lebih unggul dibandingkan kebudayaan lain. Rasisme, adalah doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada manusia (ras) menentukan pencapaian budaya atau individu tertentu. Dapat dikatakan suatu ras tertentu lebih superior daripada ras lainnya. Eksklusivisme, adalah paham yang memiliki kecendurungan untuk memisahkan diri dari bagian masyarakat lainnya. Egoisme, sikap mementingkan dirinya sendiri Terorisme, adalah tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan, dan suasana tidak aman dalam masyarakat. Upaya masyarakat untuk mengantisipasinya adalah dengan menolak semua paham radikalisme yang masuk. Separatisme, gerakan yang dilakukan oleh orang, kelompok, atau golongan untuk membuat Negara sendiri Relativisme Budaya, adalah prinsip bahwa kepercayaan dan aktivitas setiap orang harus dipahami menurut budaya orang itu sendiri. Pluralisme, terdiri dari dua kata, yaitu plural dan isme yang secara harfiah berarti paham atas keberagaman. Secara luas, pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing. Patriotisme, adalah sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata patriot dan isme yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. Karakter politik nasionalisme Indonesia yang digagas Soekarno mengarah pada(nation character building) cenderung menekankan pada sikap anti imperialisme, anti kolonialisme, dan pro perdamaian. ❖ Impelementasi Nilai Persatuan Indonesia Dalam Membangun Semangat Nasionalisme Soekarno menyatakan bahwa yang merupakan pengikat manusia menjadi satu jiwa adalah kehendak untuk hidup bersama. Selain kehendak hidup bersama, keberadaan bangsa Indonesia juga didukung oleh semangat Gotong Royong. Dengan Kegotong Royongan itulan, Negara Indonesia harus mampu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, bukan membela atau mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian tertentu dari territorial Indonesia. Negara juga diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan public yang lebih partisipatif dan non diskriminatif. Ada dua tujuan nasionalisme yang mau disasar dari semangat gotong royong, 1) Kedalam, kemajemukan dan keanekaragaman budaya, suku, etnis, agama yang mewarnai kebangsaan Indonesia, tidak boleh dipandang sebagai hal negative dan menjadi ancaman yang bisa saling menegasikan. Sebaliknya, hal itu perlu disikapi secara positif sebagai limpahan karunia yang bisa saling memperkaya khazanah budaya dan pengetahuan melalui proses penyerbukan budaya. 2) Keluar, nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang memuliakan kemanusiaan universal dengan menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian, dan keadilan antar umat manusia. Catatan: Permasalahan paling kompleks yang dialami oleh Negara Indonesia yang mengakibatkan tergerusnya nasionalisme adalah perkembangan globalisasi yang kian pesat. Pada masa orde baru(Soeharto) adalah rendahnya kepercayaan terhadap kinerja pemerintah. Sedangkan pada orde lama(Soekarno) permasalahan paling kompleks yang dialami oleh Negara Indonesia adalah perselisihan ideologi, politik, dan moral. Identitas Nasional Identitas Nasional merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Secara harfiah, identitas adalah ciri-ciri, jatidiri atau tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang berguna untuk membedakannya dengan sesuatu yang lain. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. ❖ Unsur Identitas Nasional Indonesia Para pendiri negara Indonesia sudah menyepakati unsur-unsur identitas nasional. Identitas nasional negara Indonesia dituliskan secara resmi dalam UUD 1945 Pasal 35 sampai 36. Berikut adalah unsur-unsur identitas nasional: 1. Bendera Indonesia Pasal 35 UUD 1945 berbunyi ‘Bendera Negara Indonesia ialah Sang merah Putih’. Merah memiliki arti berani dan putih memiliki arti suci. Lambang merah putih ini sudah tidak asing lagi sejak masa kerajaan. Tidak hanya dipakai oleh kerajaan Majapahit saja, kerajaan kediri juga memakai panji merah putih sebagai lambang kebesarannya. Bendera merah putih ini pertama kali digunakan di Jawa pada Oktober 1928, tepatnya hari sumpah pemuda. Namun ketika pemerintahan kolonialisme, bendera merah putih dilarang untuk dikibarkan. Akhirnya, bendera merah putih menjadi bendera resmi pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera merah putih bukan sembarang bendera, karena memiliki ukuran khusus, Ukuran bendera merah putih diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 dan 3. 2. Bahasa Indonesia Pasal 36 UUD 1945 berbunyi ‘Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia’. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu Riau. Bahasa Indonesia diawali sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Indonesia merupakan usulan dari Muhammad Yamin. Pada saat itu ia mengatakan bahwa hanya ada dua bahasa yang bisa menjadi bahasa persatuan, antara bahasa Jawa dan bahasa Melayu, namun dalam kedepannya, bahasa Melayu lah yang akan menjadi bahasa persatuan. 3. Lambang Negara Indonesia Pasal 36A UUD 1945 berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Burung Garuda yang dikenal dari mitologi kuno merupakan kendaraan Wishnu. Burung Garuda ini menggambarkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan kuat. Burung Garuda sebagai simbol ikatan persatuan dan menyatunya rakyat Indonesia yang heterogen. Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh panitia Lencana Negara yang diketuai Sultan Hamid II. Lambang ini akhirnya disempurnakan oleh Soekarno dan diresmikan pertama kali pada tanggal 11 Februari 1950. 4. Semboyan Bangsa Indonesia Sedangkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti ‘berbeda-beda tapi tetap satu jua’. Semboyan negara ini merupakan kutipan dari Kitab Sutasoma dari Mpu Tantular. 5. Lagu Kebangsaan Indonesia Pasal 36B UUD 1945 berbunyi ‘Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 di Batavia. Lirik lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasi di surat kabar Sin Po. Lagu kebangsaan Indonesia pertama kali dikumandangkan di depan Kongres Pemuda Kedua, namun setelah itu pemerintah kolonial melarang penyebutan lagu Indonesia Raya. Meski begitu, pemuda Indonesia tidak gentar dan mereka tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pasal 36C UUD 1945 merupakan pasal ketentuan lebih lanjut tentang unsur-unsur identitas nasional. Pasal 36C berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.” 6. Dasar/Falsafah Negara(Pancasila) Pancasila adalah identitas nasional Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai ideologi dan dasar negara. 7. Konstisusi Negara Indonesia(UUD NRI 1945) UUD 1945 menjadi konstitusi atau hukum dasar negara. UUD 1945 merupakan hukum yang tertulis dan memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan. UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan dan bernegara. UUD 1945 sudah digunakan sejak Indonesia merdeka. Sehari setelah proklamasi , atau pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan naskah yang kini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 8. Bentuk Negara Indonesia Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Negara indonesia berbentuk kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik. 9. Sistem Indonesia/Negara Sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia adalah sistem demokrasi, dengan sistem yang menjunjung kedaulatan rakyat. Sampai saat ini sudah disepakati bahwa Indonesia tidak akan melakukan perubahan identitas sebagai negara kesatuan. ❖ Fungsi Identitas Nasional Adapun fungsi dari identitas nasional yaitu: 1. Sebagai Alat Untuk Mempersatukan Bangsa 2. Sebagai Landasan/Dasar Negara(Pancasila) 3. Sebagai Karakteristik Bangsa dan Pembeda dari Bangsa Lain 4. Sebagai jati diri bangsa 5. Sebagai pelindung dari dampak buruk globalisasi 6. Sebagai alat interaksi(bahasa Indonesia) Integrasi Nasional ❖ Pengertian Integrasi Nasional Integrasi berasal dari bahasa Inggris, yakni integrate yang berarti menyatupadukan, menggabungkan, dan mempersatukan. Sementara kata nasional berasal dari bahasa Inggris yakni nation yang artinya bangsa. Integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis. Secara politis, integrasi nasional adalah penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas. Secara antropologis adalah proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat. Integrasi nasional adalah proses penyatuan berbagai suku, agama, budaya, dan daerah yang berbeda-beda menjadi satu kesatuan bangsa Indonesia yang utuh dan berdaulat. Integrasi nasional bertujuan untuk mempertahankan keutuhan dan keberlangsungan bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan mandiri. Integrasi Nasional meliputi upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keanekaragaman budaya dan agama, dan membangun rasa cinta tanah air yang kuat. Integrasi Nasional sangat penting bagi keberlangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia, karena akan memudahkan dalam melakukan pembangunan, menjaga stabilitas politik, sosial dan ekonomi, serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia internasional. Disintegrasi nasional adalah perpecahan suatu negara menjadi bagian-bagian yang terpisah. Disintegrasi nasional adalah situasi yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa, pemerintahan, atau masyarakat. Disintegrasi bisa merusak persatuan kesatuan bangsa, dan bahkan mengancam keutuhan Negara. ❖ Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional Berikut ini faktor pembentuk integrasi nasional 1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah. 2) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. 3) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. 4) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan Tanah Air Indonesia. 5) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila. 6) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat. 7) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan. 8) Adanya rasa cinta Tanah Air dan mencintai produk dalam negeri. 9) Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan. 10) Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan 11) Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia. ❖ Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional (Disintegrasi nasional) Berikut ini faktor-faktor penghambat integrasi nasional. 1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen. 2. Kurangnya toleransi antargolongan. 3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar. 4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan. Berikut ini adalah contoh integrasi nasional lingkungan sekolah dan juga masyarakat: 1. Seragam Terlepas dari kelas orang tua, ekonomi, suku, ras atau agama, mereka berseragam sekolah. Jika sekolah muslim maka akan menggunakan seragam dengan bentuk yang lebih tertutup atau berhijab untuk murid- murid perempuannya. Seragam guru dan kepala sekolah serta siswa juga merupakan bagian dari integrasi nasional. Ini semua berarti integrasi nasional di sekolah. Menggabungkan semua elemen yang ada untuk mencapai tujuan bersama. 2. Pelaksanaan Gotong royong Gotong Royong meninggalkan banyak perbedaan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Pelaksanaan gotong royong lebih rendah terjadi di masyarakat perkotaan. Masih banyak daerah di masyarakat pedesaan di mana segala sesuatu dinilai berdasarkan ketulusan, bukan materi. 3. Saling Menghargai Hal ini sangat penting dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Saling menghormati dan berterima kasih di antara orang-orang yang berbeda suku, berbeda budaya, berbeda adat, berbeda ras dan berbeda agama. Sikap ini membimbing manusia untuk hidup rukun dan damai. 4. Akulturasi dan Akulturasi Budaya Proses integrasi bangsa dari segi budaya terjadi melalui akulturasi dan asimilasi. Akulturasi dan asimilasi seringkali menciptakan budaya negara yang lebih maju tanpa mengabaikan budaya lokal. Contoh: Pendatang dari Jawa menetap di Lampung. Dua budaya yang berbeda disatukan dalam bidang yang sama. Awalnya, karena perbedaan suku dan perbedaan, sering terjadi konflik antara kedua suku tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat Lampung dan pendatang dari Jawa mampu hidup berdampingan secara damai. 5. Kepatuhan Terhadap Hukum Aturan dikeluarkan untuk kepentingan umum. Hal ini untuk memastikan bahwa hak seseorang tidak bertentangan dengan hak orang lain. Misalnya: Ikuti aturan lalu lintas: Jika orang tidak saling mengikuti, jalan akan kacau, sehingga pada persimpangan untuk pejalan kaki dan mobil memudahkan terjadinya kecelakaan. 6. Toleransi Beragama Agama dan kebebasan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya berkembang dengan baik. Bangsa Indonesia yang memiliki keragaman ras dan agama memiliki tingkat toleransi yang tinggi dibandingkan dengan negara lain yang hanya memiliki keragaman ras. 7. Upacara Bendera Contoh identitas nasional adalah upacara bendera. Ritual bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah, berlangsung pada hari-hari libur tertentu, seperti Hari Kemerdekaan dan Hari Sumpah Pemuda, dan merupakan bagian dari integrasi nasional. ❖ Pengertian Arti Integritas Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dikutip dari laman resmi Kemdikbud, integritas artinya mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran. Mengutip dari kamus kompetensi perilaku KPK, pengertian integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai- nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi). Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. ❖ Tujuan integritas Integritas menjadikan manusia bisa memimpin dan dipimpin. Integritas bisa melahirkan prestasi. Integritas membuat lahirnya kepercayaan. Integritas merupakan salah satu kunci untuk meraih keberhasilan atau kesuksesan. ❖ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan nilai-nilai integritas menjadi 9, yaitu: Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja keras. Nilai-nilai integritas ini dapat dibagi menjadi tiga komponen, yaitu: Nilai integritas inti, yaitu jujur, bertanggung jawab, dan disiplin Nilai integritas etos kerja, yaitu mandiri, kerja keras, dan sederhana Nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil Contoh: Tegas dan mantap menyuarakan keadilan serta kebenaran meskipun tahu resiko yang akan didapatkan. Nilai-nilai integritas tersebut dapat membantu mencegah terjadinya tindak korupsi ❖ Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Sikap integritas 1. Memiliki Sikap Jujur, Tulus, dan dapat Dipercaya 2. Terbuka dan Konsisten 3. Bersikap Objektif 4. Menjaga Martabat dan Tidak Melakukan Hal yang Tercela 5. Selalu Datang Tepat Waktu 6. Orang yang Bertanggung Jawab 7. Jangan Biarkan Stres Mengontrol Integritas Diri Anda ❖ Manfaat Integritas 1. Untuk keuntungan materi, orang yang berintegritas cenderung mengalami keuntungan materi. Misalnya, merasa lebih sehat dan lincah saat melakukan aktivitas. 2. Individu yang bermanfaat secara intelektual dengan integritas seringkali lebih mampu memaksimalkan kemampuan mereka daripada individu yang munafik. 3. Keunggulan emosional Secara umum orang yang berintegritas juga memiliki motivasi, disiplin diri, solidaritas yang besar, empati, simpati, dan kestabilan emosi. 4. Manfaat spiritual, integritas menjadikan seseorang lebih bijak dalam memaknai seluruh pengalaman hidupnya. 5. Kepentingan sosial, integritas seseorang memfasilitasi terjalinnya hubungan baik dengan orang lain dan kerjasama dalam masyarakat 6. Secara fisik: Integritas dapat membuat seseorang menjadi sehat dan bugar. Dengan keadaan ini seseorang dapat melakukan aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari. 7. Secara intelektual: Integritas dapat mengoptimalkan kinerja otak seseorang. Berikut ini beberapa contoh penerapan sikap integritas dalam kehidupan sehari-hari: 1. Jujur dan dapat dipercaya ketika mendapatkan suatu amanah 2. Bertanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan suatu pekerjaan 3. Menghargai waktu dengan senantiasa berusaha tepat waktu saat ada janji/menepati janji. 4. Mempunyai prinsip serta nilai-nilai hidup yang jelas 5. Bersikap tulus, setia dan senantiasa menjaga martabat diri 6. Menghormati pendapat orang lain 7. Teguh akan prinsipnya 8. Mengungkapkan Terima Kasih Kepada Orang Lain 9. Bersikap So

Use Quizgecko on...
Browser
Browser