Modul Cerdas Cermat APBN 2024 (PDF)
Document Details
Uploaded by FervidSarod
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
2024
Tags
Summary
This document discusses the definitions and scope of national finance, outlining the principles and processes involved. It also analyzes the various stakeholders in national finance management, such as the central bank, local governments, and corporations. The material covers the principles of budgetary management, delegation of authority, and the organization of the Ministry of Finance, presenting a detailed overview.
Full Transcript
) KEUANGAN NEGARA Kita Belajar Apa? Generasi Muda pembelajar yang hebat, pada bab ini kita mempelajari definisi dan ruang lingku...
) KEUANGAN NEGARA Kita Belajar Apa? Generasi Muda pembelajar yang hebat, pada bab ini kita mempelajari definisi dan ruang lingkup keuangan negara, pendekatan perumusan keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, hubungan kelembagaan terkait keuangan negara, pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan negara, dan organisasi pada Kementerian Keuangan. Secara lebih rinci, teman-teman bisa melihat mind map pada Gambar 1.1 untuk mendapatkan gambaran awal mengenai materi yang akan teman-teman baca pada bab ini. Gambar 1.1 Mind Map Materi Kevangan Negara 4 Konsep Dasar Keuangan Negara Hubungan bgchKelembagaan KaRvmbogeon [ Definisi dan Ruang Lingkup Keuangan Negara Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan = Keuangan Negara seclliody Pendekatan Perumusan Keuangan Negara Organisasi Kementrian Keuangan Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara 11 Konsep Dasar Kevangan Negara Tujuan bernegara tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut, dibentuk pemerintahan negara. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan vang, yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan Keuangan Negara diatur dalam satu paket undang-undang bidang keuangan negara, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebelum ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, ketentuan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara mengacu pada perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu /ndische Comptabiliteitswetyang lebih dikenal dengan nama ICW Staatsblad1925 No. 448 yang telah diubah beberapa kali dan diundangkan dalam Lembaran Negara. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan /nstructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang-undangan warisan kolonial tersebut tidak dapat mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Indonesia. 12 Definisi dan Ruang Lingkup Keuangan Negara Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan vang dan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara. Pengertian keuangan negara tersebut mencakup ruang lingkup yang meliputi: rdas Ltern BN 2()24 n hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman; =g kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; an pengeluaran negara; penerimaan daerah; ™o pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa vang, surat berharga, @ piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara yaitu dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Pendekatan tersebut mempunyai makna sebagai berikut. a. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan vang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. b. Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.. Darisisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. d. Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Cakupan atau bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) subbidang, yaitu: subbidang pengelolaan fiskal, subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 14 Asas-Asas Umum Pengelolaan Kevangan Negara Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara perlu dijabarkan dalam prinsip-prinsip dasar atau asas-asas, yaitu: Asas tahunan, yaitu masa berlakunya anggaran dibatasi untuk suatu tahun. oo Asas universalitas, yaitu setiap transaksi kevangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas kesatuan, yaitu semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran. on Asas spesialitas, yaitu mewajibkan transaksi keuangan dimuat/dirinci secara jelas ke dalam mata anggaran (akun) sesuai peruntukannya. e. Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, yaitu kinerja atau hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. f. Asas profesionalitas, yaitu pengelolaan keuangan negara dilakukan secara profesional. g Asas proporsionalitas, yaitu pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai. h. Asas keterbukaan, yaitu adanya keterbukaan informasi dalam pembahasan, penetapan, perhitungan anggaran, dan hasil pengawasan atau audit. Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, yaitu memberikan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen. 15 Hubungan Kelembagaan Hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional mencakup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat, bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah/lembaga asing, diwujudkan melalui aktivitas yang dapat dijabarkan sebagai berikut. a. Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. b. Pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. c. Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah atau sebaliknya (setelah mendapat persetujuan DPR). rdas cern BN 2024 n d. Pemerintah daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD. e. Pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR. Pinjaman dan/atau hibah tersebut dapat diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah/perusahaan negara/perusahaan daerah. Hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, badan pengelola dana masyarakat, diwujudkan melalui aktivitas sebagai berikut. a. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah (terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD). b. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. [ Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah Pemerintah pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR. Pemerintah daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR. Gambar 1.2 Serah Terima dan Alih Status Penggunaan BMN, Serta Naskah Hibah BMN PENRNDATANGANAN BERITAACARA Serah Terima & AlihStathS Penggunaan BMN, Serta NaskafiHibah BMN -fi l t.“ 3 Z.w;“n Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (2022) 16 Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Kevangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN; penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN; penetapan pedoman penyusunan rencana kerja K/L; penetapan gaji dan tunjangan; serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, serta penghapusan aset dan piutang negara. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang K/L yang dipimpinnya, dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, didelegasikan oleh Presiden kepada: a. Menteri Keuangan, selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CF0). b. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (C00) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. c. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara). Gambar1.3 Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Kevangan Negara PRESIDEN Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara DIKUASAKAN KEPADA MENTERI/PIMPINAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENTERI KEUANGAN e SELAKU KEPALA PEMDA Selaky Pengguna Selaku Pengelola Fiskal dan Anggaran/Pengguna Barang Selaky Kepala Pemda untuk Wakil Pemerintah dalam Kementerian Negara/Lembaga Mengelola Keuangan Daerah dan Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipimpinnya Mewakil ew Pemda dalam yang Dipisahkan Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; ow menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; o0 melakukan perjanjian internasional di bidang kevangan; melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; me melaksanakan fungsi bendahara umum negara; menyusun laporan kevangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; serta melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. @ Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang K/L, mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun rancangan anggaran K/L yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; Cerdas CermatRARBN2024 a melaksanakan anggaran K/L yang dipimpinnya: anon melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab K/L yang dipimpinnya; mp mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab K/ yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan K/L yang dipimpinnya; serta melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang. @ Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas sebagai berikut: menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; serta menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kepa\a Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; oo mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; serta menyusun dan menyampaikan laporan kevangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Bambar 1.4 Detail Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Kevangan Negara PRESIDEN Pengelola Fiskal & Wi Pemerintah Pemegang Pengguna Anggaran Kekayaan Negara Dipisahkan ®R) Bendahara Umum Negara Pengguna Barang I l p— eB 17 Organisasi Kementerian Kevangan Pengelolaan keuangan negara secara kelembagaan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan berdiri tahun 1945 dengan Dr. Samsi sebagai Menteri Keuangan pertama. Pada tanggal 30 Oktober 1946, diterbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI} yang menggantikan mata uvang Javasche Bank, mata vang Jepang, dan mata uang NICA. Tanggal tersebut dikenal sebagai Hari Keuangan Nasional. Kementerian Keuangan merupakan kementerian yang mempunyai organisasi berskala besar dan heterogen. Dalam perjalanannya semenjak awal kemerdekaan, struktur organisasi Kementerian Keuangan senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan stakeholder. Saat ini, Kementerian Keuangan mempunyai 11 unit eselon I. Dalam sejarahnya, jumlah unit eselon | mengalami beberapa kali perubahan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian BUMN misalnya, awalnya dahulu adalah bagian dari Kementerian Keuangan. Berikut ini daftar unit eselon | pada Kementerian Keuangan. a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); d. Direktorat Jenderal Pajak (DJP); e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); g Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK); i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPRY); j. Badan Kebijakan Fiskal (BKF); dan k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Bambar 1.5 Struktur Organisasi Kementerian Kevangan MENTERIKEUANGAN WAKIL MENTERI KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL JENDERAL DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT JENDERAL JENDERAL JENDERALBEA JENDERAL JENDERAL ANGGARAN PAIAK DAN CUKA! pensenoanaraan Il KekavaAnNEcaRA e e KemAKAN prphmmR DIREKTORAT DREKTORAT) BADAN Eommian PeMBAVAM sKaL P pusaT SISTEM INFORMASI PEMBINAAN ANALISIS DAN DAN TEKNOLOG! PROFESI HARMONISAS KEUANGAN KEUANGAN KEBUAKAN Kesimpulan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan vang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terdapat beberapa pendekatan Keuangan Negara yaitu pendekatan dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Asas-asas yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan pencerminan best practice. Asas- asas tersebut terdiri atas asas tahunan, universalitas, kesatuan, spesialitas, akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan keuangan. Presiden menguasakan kewenangan pengelolaan keuangan negara kepada (1) Menteri Keuangan (untuk bertindak selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilkan kekayaan negara yang dipisahkan), dan (2) Menteri/Pimpinan Lembaga (untuk bertindak selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Cerdas CermatfAPBN 2024} n negara/lembaga yang dipimpinnya). Selain itu, Presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada gubernur/bupati/wali kota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola kevangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kementerian Keuangan memiliki organisasi berskala besar dan saat ini mempunyai Il unit eselon 1 yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, DJA, DJIP, DJIBC, DIPb, DIKN, DIPK, DIPPR, BKF, dan BPPK. Latihan Soal 1. Undang -Undang Nomor berapa yang mengatur tentang Keuangan Negara? A UU Nomor 1 Tahun 2004 B. UU Nomor15 Tahun 2004 C. UU Nomor 17 Tahun 2003 D. UU Nomor 20 Tahun 2003 2. Pendekatan perumusan keuangan negara dari sisi objek mencakup.... A, Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang B. Seluruh objek yang dimiliki negara dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat C. Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek D Seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan objekChief Operational Officer (CO0) saja 3. Asas Universalitas dalam pengelolaan keuangan negara berarti..... A. Masa berlakunya anggaran dibatasi untuk suatu tahun B. Setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran C. Semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran D Transaksi keuangan dimuat/dirinci secara jelas ke dalam mata anggaran sesuai peruntukannyaSekjen Kementerian Kevangan 4. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral diwujudkan melalui.... A. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter B. Alokasi dana perimbangan kepada pemerintah daerah C. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah D. Penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara 5. Tugas Menteri Keuangan dalam pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal termasuk.... A, Menyusun rancangan anggaran Kementerian/Lembaga B. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak C. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro D Mengelola barang milik/kekayaan negara Referensi Kementerian Kevangan. (2020). Organisasi Kementerian Kevangan dari Masa ke Masa. Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. rdas tern BN 2024 n KONSEP DASAR APBN Kita Belajar Apa? Hai, Generasi Mudal Setelah memahami materi kevangan negara pada bab pertama, mari kita mengenal APBN secara lebih mendalam dengan memahami konsep dasar APBN. Beberapa hal yang akan teman-teman pelajari meliputi definisi dan fungsi APBN, struktur APBN, format APBN, siklus APBN, klasifikasi belanja, serta peran dan kewenangan DPR terkait APBN. selain itu, kita akan membahas tentang perlunya memperhitungkan penyediaan dan pemenuhan mandatory spending, serta mendalami klasifikasi belanja negara. Secara lebih rinci, teman- teman bisa melihat mind map pada Gambar2.1 untuk mendapatkan gambaran awal mengenai materi yang akan teman-teman baca pada bab ini. Gambar 2.1 Mind Map Materi Konsep Dasar APBN Menurut Orgorisasi Menurut Fungsi Klasifikasi Belanja Negara Definisi dan Fungsi APEN [ — Bagan Akun Standar (COA) o Struktur APBN Kescimbangon Primer Mandatory Spending angan DPR pemtioyaan Anggarn Format APBN Siklus APBN Tahun Anggaran dan Fiscal Rule 21 Definisi dan Fungsi APBN Untuk mencapai tujuan bernegara, maka dibentuk pemerintahan negara. Pembentukan pemerintahan negara, menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara, maka setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran adalah rencana keuangan baik rencana pendapatan maupun rencana belanja. Dengan demikian, APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh DPR. APBN merupakan wujud pengelolaan Keuangan Negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBN mempunyai beberapa fungsi, yaitu: a. Fungsi otorisasi, APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. b. Fungsi perencanaan, APBN menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. c. Fungsi pengawasan, APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. rdas Lerm APBN d. Fungsi alokasi, APBN dialokasikan dan diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. e. Fungsidistribusi, kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. f. Fungsi stabilisasi, APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah dituntut untuk meningkatkan tidak hanya kuantitas namun juga kualitas APBN. Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan kualitas APBN terutama melalui proses perencanaan dan penyusunan APBN. 22 Struktur APBN Struktur utama APBN terdiri dari beberapa komponen, yaitu Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer (Primary Balance), Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana terlihat pada Tabel 2.1 Tabel 2.1 Struktur APBN 20XX URAIAN R-APBN APBN A. PENDAPATAN NEGARA I. PENDAPATAN DALAM NEGERI 1. Penerimaan Perpajakan 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak IL. PENERIMAAN HIBAH B. BELANJANEGARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1. BelanjaK/L 2. BelanjaNon K/L Il TRANSFCR KC DACRAI DAN DANA DCSA 1. Transfer ke Daerah 2. DanaDesa C. KESEIMBANGAN PRIMER D. SURPLUS/ (DEFISIT) ANGGARAN (A - B) % Surplus/(Defisi) Anggaran terhadap PDB E.PEMBIAYAAN ANGBARAN Sumber: Nota Keuangan dan APBN 2023 221 Komponen Pendapatan Negara Pendapatan merupakan hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Secara akuntansi, istilah Pendapatan Negara berbeda dengan Penerimaan Negara. Apabila Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan negara, maka Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Dengan demikian, secara definisi, terminologi Pendapatan Negara mempunyai cakupan makna yang lebih luas dibanding Penerimaan Negara. Adapun Hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pendapatan Negara terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri dan Hibah. Pendapatan Dalam Negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, Pendapatan Negara meliputi Pajak + PNBP + Hibah. Di dalam APBN, hibah dicatat secara terpisah dari pendapatan negara sehingga secara keseluruhan penerimaan negara dalam APBN disebut sebagai pendapatan negara dan hibah. Dalam menentukan rdas Cerm DBN 2024 n besarnya pendapatan negara yang akan diterima, digunakan berbagai formula yang menghasilkan proyeksi penerimaan yang akan diperoleh. Adapun struktur pada komponen pendapatan negara, tampak pada Gambar 2.2. Gambar 2.2 Struktur pada Komponen Pendapatan Negara 1. PENDAPATAN NEGARA 1. Penerimaan Perpajakan a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri 1 Pendapatan Pajak Penghasilan a) Pendapatan PPh Migas b) Pendapatan PPh non-Migas 2) Pendapatan Pajak Pertambahan Niai 3) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan 4) Pendapatan BPHTB 5) Pendapatan Cukai 8) Pendapatan Pajak Lainnya b, Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional 1 Pendapatan Bea Masuk 2) Pendapatan Bea Keluar 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak a. Pendapatan Sumber Daya Alam 1l Pendapatan SDA Migas a) Pendapatan Minyak Bumi b) Pendapatan Gas Bumi 2) Pendapatan SDA non-Migas a) Pendapatan Pertambangan Mineral dan Batubara b) Pendapatan Kehutanan ) Pendapatan Perikanan d) Pendapatan Panas Bumi b, Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan ¢ PNBPLainnya d. Pendapatan BLU I1. PENERIMAAN HIBAH 222 Komponen Belanja Negara Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Belanja Negara merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis karena pemerintah dapat secara langsung melakukan intervensi anggaran (direct budget intervention) untuk mencapai sasaran-sasaran program pembangunan yang ditetapkan. Untuk melaksanakan sasaran-sasaran program tersebut, dibutuhkan suatu strategi penganggaran yang berkelanjutan (sustainable) dan efektif untuk merefleksikan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilitas, yang antara lain dituangkan dalam bentuk kebijakan di bidang belanja pemerintah pusat. Anggaran Belanja Negara meliputi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Untuk Belanja Pemerintah Pusat, dalam postur APBN dirinci ke dalam Belanja K/L dan Belanja Non-K/L, serta dirinci ke dalam Jenis Belanja. Transfer ke Daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Mulai tahun anggaran 2023, struktur komponen Transfer ke Daerah mengalami perubahan sebagaimana tampak pada Gambar 2.3. Komponen Dana Desa dimasukkan ke dalam komponen Transfer ke Daerah. Dengan demikian, mulai tahun anggaran 2023, komponen Transfer ke Daerah mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. Hal ini dimaksudkan untuk menggabungkan dana-dana tersebut dalam taksonomi TKD secara utuh, sekaligus melakukan penguatan dalam rangka mendorong proses alokasi yang lebih tepat, transparan, dan akuntabel, serta mendorong perbaikan kinerja layanan masyarakat melalui penerapan target kinerja. radas Cerm BN 2024 n Bambar 2.3 Struktur Pada Komponen Belanja Negara 1. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1. Belanja Pegaviai 1.Belanja Pegawai 2. Belanja Barang 2. Belanja Barang 3. Belanja Modal 3. Belanjo Modal 4 Pembayaran Bunga Utang 4. Pembayaran Bunga Utang a. Utang Dalam Negeri a. Utang Dalam Negeri b, Utang Luar Negeri b. Utang Luar Negeri 5. Belanja Subsidi 5. Subsidi a. Subsidi Energi a. Subsidi Energi b Subsidi Non-Energi b. Subsidi Non-Energi 6.Belanja Hibah 6. Belanja Hibah 7. Belanja Bantuan Sosial 7. Bantuan Sosial 8. Belanja Lain-Lain ‘ 8. Belanja Lain-lain II. TRANSFER KE DAERAH I TRANSFER KE DAERAH A. Transfer ke Daerah Dana Bagi Hasil (DBH) 1. Dana Perimbangan 2 Dana Alokasi Umum (DAU) - Dana Transfer Umum (DBH & DAU) 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) - Dana Transfer Khusus (DAK Fisik, DAK Non-Fisik) a DAKFisk 2 Dana nsentif Daerah b, DAKnon-Fisik 3. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY ¢ Hibahke Daersh B. DanaDesa 4. Dana Otonomi Khusus a Dana ofsus Provinsi Wilayah Papua b, Dana Otsus Provinsi Acch ¢ Dana Tambahan Infrastruktur Prov. Wilayah Papua 5. Dana Keistimewaan DIY 6. DanaDesa 7. Insentif Fiskal 223 Keseimbangan Primer Keseimbangan Primer (Primary Balance) merupakan pendapatan negara dikurangi belanja selain pembayaran bunga utang atau selisih antara pendapatan dan belanja di luar pembayaran bunga utang. Bila keseimbangan yang terjadi hanya mengacu antara pendapatan negara dan belanja negara (dengan tetap memasukkan pos pembayaran bunga utang, maka disebut sebagai keseimbangan umum (general balance). Keseimbangan primer menunjukkan: a. Kemampuan pemerintah membayar kewajiban pinjaman berupa bunga utang. b. Angka/nilai positif: pembayaran bunga utang sebagian/seluruhnya menggunakan pendapatan negara. ¢ Angka/nilai negatif: pembayaran bunga seluruhnya menggunakan utang baru. Tabel 2.2 Keseimbangan Primer dan Defisit Anggaran Uraian 2019 2020 2021 2022 OZE';;" “::;4" A Pendapatan Negara 19608 16478 2013 26358 26372 27813 B Belanja Negara 23093 25955 27864 30963 31237 3304] C. Keseimbangan Primer (731 (6336) (4316) 741 (49.0) 255) D. Surplus/(Defisit) Anggaran [A-B) (3487 (947.7) (77510 (460.4) (486.4) (522.8) % Defisit Terhadap PDB z20) &4 457) 235 230) 229 E Pembiayean Anggaran 4021 11933 8717 5910 4864 5228 Sumber: Nota Keuangan dan R-APBN 2024 224 Surplus/Defisit Anggaran Anggaran Defisit merupakan kondisi dimana pengeluaran pemerintah direncanakan lebih besar dari penerimaan pemerintah. Anggaran Surplus merupakan kondisi dimana penerimaan pemerintah direncanakan lebih besar dari Cerdas CermatBARBN.2024 pengeluarannya. Anggaran Berimbang merupakan kondisi dimana pengeluaran pemerintah sama dengan penerimaannya Hingga kini, Indonesia mengalami surplus anggaran sebanyak 6 (enam) kali, yaitu pada tahun 1977/1978, 1990/1991, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, dan 1997/1998. Dalam jangka panjang, Indonesia mencoba untuk melakukan kebijakan balanced budget over cycle, yaitu kondisi APBN yang secara rata-rata menuju seimbang selama suatu periode jangka panjang siklus ekonomi. Untuk mewujudkan balanced budget over cycle tersebut, kebijakan fiskal harus dapat berfungsi sebagai stabilisator bagi perekonomian, dan atau bersifat kontra-siklis (countercyclical, yaitu: a. Pada saat ekonomi sedang dalam masa “booming’, pemerintah dapat melakukan kontraksi fiskal dengan menjalankan kebijakan surplus anggaran. b. Pada saat ekonomi sedang mengalami perlambatan/kelesuan, pemerintah dapat melakukan ekspansi fiskal melalui stimulus fiskal, dengan menjalankan anggaran defisit. Secara keseluruhan, dalam satu periode siklus anggaran (jangka panjang), APBN mengarah menjadi berimbang. 225 Komponen Pembiayaan Anggaran Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, “Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, bailk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya". Sedangkan menurut Undang-Undang APBN, “Pembiayaan anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan SAL, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya”. Pembiayaan anggaran adalah penerimaan atau pengeluaran yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam APBN atau kebutuhan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, dan karakteristiknya adalah tidak mengubah posisi kekayaan bersih pemerintah. Penerimaan Pembiayaan adalah penerimaan negara yang tidak menambah aset bersih (misalnya penerimaan dari utang). Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran negara yang tidak mengurangi aset bersih (misalnya pembayaran utang). Pembiayaan anggaran diperlukan untuk: a. Menutup defisit APBN (pendapatan negara lebih rendah daripada belanja negara) b. Memenuhi kewajiban pemerintah, antara lain untuk pembayaran cicilan pokok, pembayaran jatuh tempo pokok utang, pembelian kembali (buy back) surat berharga negara. c. Membiayai pengeluaran pembiayaan lainnya, terutama untuk penerusan pinjaman, Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban penjaminan pemerintah, dan pemberian pinjaman. Pembiayaan anggaran dapat diklasifikasikan menjadi: a. Pembiayaan anggaran Dalam Negeri dan Luar Negeri. b. Pembiayaan anggaran Utang dan non-Utang. c. Pembiayaan anggaran berdasarkan Penerimaan dan Pengeluaran. Dalam postur APBN, sebelum tahun anggaran 2017, klasifikasi pembiayaan yang digunakan adalah struktur Pembiayaan Dalam Negeri dan Luar Negeri. Klasifikasi pembiayaan utang dan non-utang serta klasifikasi Penerimaan/Pengeluaran Pembiayaan digunakan sebagai fools untuk analisis. Mulai tahun anggaran 2017, klasifikasi pembiayaan yang digunakan adalah utang dan non-utang, dan nomenklatur pembiayaan non-utang dikelompokkan menjadi 4 (empal), yaitu Pembiayaan Investasi, Pemberian Pinjaman, Kewajiban Penjaminan, dan Pembiayaan Lainnya. Secara lebih rinci, klasifikasi pembiayaan dapat dilihat pada Gambar 2.4, Gambar 2.5, dan Gambar 2.6. Gambar 2.4 Klasifikasi Pembiayaan Dalam Negeri dan Luar Negeri 1. Pembiayaan Dalam Negeri, bersumber dari 1. Perbankan Dalam Negeri - Penerimaan Cicilan Pengembalian Subsidlary Loan Agreement (SLA)/Rekening Dana Investasi (RDI) - Sisa Anggaran Lebih (SAL) - Rekening Pembangunan Hutan - Rekening Pemerintah Lainnya. 2 Non-perbankan Dalam Negeri - Privatisasi - Hasil Pengelolaan Aset (HPA) - Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) - Penarikan Pinjaman Dalam Negeri - Danalnvestasi Pemerintah & Penyertaan Modal Negara (PMN) - Dana Pengembangan Pendidikan Nasional I1. Pembiayaan Luar Negeri, bersumber dari 1. Penarikan pinjaman luar negeri 2. Penerusan pinjaman 3. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Gambar 25 Klasifikasi Pembiayaan Utang dan non-Utang (sebelum Tahun 2017) 1. Pembiayaan Utang, bersumber dari 1 Surat Berharga Negara (neto) 2. Pembiayaan Luar Negeri (neto) 3. Pinjaman Dalam Negeri (neto) 1 Pembiayaan Non-Utang bersumber dari 1 Perbankan Dalam Negeri - Penerimaan Cicilan Pengembalian SLA/RDI - Sisa Anggaran Lebih (SAL) - Rekening Kas Umum Negara (RKUN) - Rekening Cadangan Reboisasi - Rekening Pembangunan Hutan - Rekening Pemerintah Lainnya. 2. Non-Perbankan Dalam Negeri - Privatisasi - Hasil PengelolaanAset (HPA) - Danalnvestasi Pemerintah & Penyertaan Modal Negara (PMN) - DanaPengembangan Pendidikan Nasional - Kewajban Penjaminan Gambar 2.6 Klasifikasi Pembiayaan Utang dan non-Utang (mulai Tahun 2017) 1. Pembiayaan Utang, mencakup: - Surat Berharga Negara (neto) - Pinjaman (neto) 1 , Pembiayaan Investasi, mencakup: - Investasi kepada BUMN - Investasi kepada Lembaga/Badan Lainnya - Investasi kepada BLU - Investasi kepada Or ganisasi/ Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional - Cadangan Pembiayaan Investasi 1 l Pemberian Pinjaman, mencakup: - Pinjaman kepada BUMN/Pemda (bruto) - Penerimaan Cicilan Pengembalian Pinjaman dari BUMN/Pemda IV.Kewajiban Penjaminan Jaminan kepada kepada kreditur bila BUMN /BUMD apabila tidak dapat membayar kewajibannya V.Pembiayaan Lainnya: SAL-SILPA-SKPA & Hasil Pengelolaan Aset (HPA) 2251, Pembiayaan yang berasal dari Utang Instrumen pembiayaan utang terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman luar negeri, dan pinjaman dalam negeri, sebagaimana tampak pada Gambar 2.7. SBN merupakan surat pengakuan utang dalam mata vang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Utang Negara (SUN), merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata vang rupiah maupun valas yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. SBSN memerlukan underfying asset sebagai dasar penerbitan dan memerlukan fatwa/opini syariah untuk menjamin kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah. Penggunaan dana hasil penerbitan SBSN tidak dapat digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah. Return SBSN berupa imbalan, bagi hasil, margin. dan capital gain. Gambar 2.7 Instrumen Pembiayaan Utang Obligasi Negara Ritel (ORD SUN Valas Surat Utang Surat Perbendaharaan Negara Negara (SUN) (Treasury Bill) Savings Bond Ritel (SBR) Obligasi Negara { Treasury Bonds) Surat Berharga Negara Sukuk Ritel (SR) Islamic Fixed Rate UFR) Surat Berharga Surat Perbendaharaan Negara Syariah Syariah Negara ‘Sukuk Dana Haji Indonesia (Sukuk/SBSN) Project Based Sukuk Sukuk Valas Sukuk Tabungan INSTRUMEN Sukuk Wakaf (Cash WakaF LinkedSukuk) PEMBIAYAAN 2252. Pembiayaan Investasi Ruang lingkup investasi pemerintah berupa: a. Investasi Surat Berharga, meliputi: pembelian saham dan pembelian surat utang. b. Investasi Langsung, meliputi: Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Bergulir. Tujuan PMN, yaitu: pertama, untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas; kedua, mempertahankan persentase kepemilikan saham di lembaga keuangan internasional, dan meningkatkan modal di lembaga keuangan internasional dimana Indonesia punya peran/kepentingan yang cukup signifikan. Adapun Investasi Langsung dapat dilakukan dengan cara: a. Kerja sama antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dengan pola kerja sama antara pemerintah dengan swasta (public private partnership/PPP). b. Kerja samaantara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD. badan hukum asing (non-public private partnershjp/ PPP). 2253. Pemberian Pinjaman Pemberian Pinjaman merupakan penerusan pinjaman kepada BUMN atau Pemda. Kebijakan penerusan pinjaman dilakukan karena K/L, Pemda, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan pinjaman luar negeri. Adapun prinsip dari pemberian penerusan pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA), yaitu: a. didasarkan pada kelayakan ekonomi dan keuangan; Cerdas CermatBARBN 2024 Q b. menghasilkan penerimaan yang dapat menutupi pinjaman; dan c. mempertimbangkan kemampuan keuangan debitur. Kegiatan yang dapat dibiayai dengan dana SubsidiaryLoan Agreement: antara lain: a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum diluar kerangka penugasan khusus; b. kegiatan investasi untuk meningkatkan pelayanan dan/atau meningkatkan penerimaan; dan c. khusus pemda, pinjaman jangka menengah digunakan untuk pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan. 2.254. Kewajiban Penjaminan Kewajiban Penjaminan merupakan kewajiban yang menjadi Bambar 2.8 Peresmian Jembatan Pulau Balang, Kalimantan Timur beban pemerintah akibat pemberian jaminan kepada K/L, Pemda, BUMN, BUMD, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus. Penjaminan tersebut diberikan dalam hal pihak terjamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. Mekanisme penjaminan diberikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu penjaminan kredit [perbankan dan obligasi) dan penjaminan investasi. Penjaminan kredit diberikan oleh pemerintah kepada pihak terjamin atas kewajiban pembayaran kredit perbankan dan/atau obligasi yang -. tidak dapat dibayarkan oleh pihak terjamin. Berikut contoh Sumber: Kementerian Keuangan (2024) proyek dengan penjaminan kredit: a. Proyek10.000 MW tahap |. b. Proyek percepatan penyediaan air minum. c. Proyekjalan tol di Sumatera. d. Proyek infrastruktur dengan skema pinjaman langsung. e. Proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). f. Proyek infrastruktur ketenagalistrikan. 2.255. Pembiayaan Lainnya Pembiayaan Lainnya mencakup Saldo Anggaran Lebih (SAL), Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), dan Hasil Pengelolaan Aset (HPA). SILPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi atau realisasi Pendapatan Negara dan Hibah serta Pembiayaan lebih besar dari realisasi Belanja Negara. Contohnya, pada saat tahun anggaran berakhir, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah melebihi target yang ditetapkan, sedangkan realisasi Belanja Negara lebih rendah dari alokasi dalam APBN. Namun, hal ini tidak serta merta menyebabkan surplus APBN, karena pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memiliki kebijakan belanja yang ekspansif (lebih besar dari Pendapatan Negara). Namun, jika realisasi Pembiayaan menyebabkan terjadinya surplus APBN, maka dalam kondisi ini terjadi SILPA. Jika terjadi sebaliknya, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah serta Pembiayaan lebih kecil dari realisasi Belanja Negara, maka terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA). Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi dari SiLPA dan SIKPA dari tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup dan ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. Faktor Penyebab terjadinya SiLPA: a. Realisasi pendapatan negara yang lebih tinggi daripada realisasi belanja negara, yang disebabkan kondisi perekonomian yang semakin membaik. rdas Cern BN 2024 n b. Realisasi pembiayaan lebih tinggi daripada realisasi defisit. Penggunaan SAL/SILPA ditujukan: a. Untuk menutupi/dana talangan kebutuhan kas awal tahun, pada saat pendapatan negara belum mencukupi untuk mendanai belanja negara. Dalam hal ini, tidak perlu izin DPR dan tidak dialokasikan pada APBN. b. Untuk pembiayaan defisit tahun anggaran berikutnya. Dalam hal ini, harus mendapatkan persetujuan DPR dan dialokasikan dalam APBN/APBN-P. c. Untuk membiayai pelebaran defisit, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). d. Untuk membiayai pembiayaan anggaran karena kondisi darurat dan krisis SBN. Dalam hal ini, memerlukan izin DPR. 23 Format APBN Pada tahun 2000, Indonesia mulai menggunakan format /-account untuk menggantikan format sebelumnya, 7- account. Format /-account diadopsi dari Government Finance Statistic (GFS) - IMF, yang merupakan standar internasional. Pada format 7-account pencantuman untuk penerimaan berada di sebelah kiri dan belanja di sebelah kanan serta menggunakan prinsip anggaran berimbang dan dinamis. Pada format /-account, pencantuman pendapatan dan belanja berada pada satu kolom, sehingga dapat terlihat besaran surplus/defisit yang didapat dari besaran pendapatan negara dikurangi besaran belanja negara. Keuntungan format /-4ccount: yaitu: Meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN. oo Mempermudah pemantauan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN. Memudahkan dalam analisis komparasi dengan APBN negara lain. on Memudahkan pelaksanaan desentralisasi fiskal dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pada format 7-account, “pinjaman proyek” (sebagaimana tampak pada Gambar 2.9, bersifat in-out yaitu masuk sebagai penerimaan pembangunan dan juga masuk sebagai pengeluaran pembangunan, sedangkan pada /~account “pinjaman proyek" dimasukkan dalam pembiayaan anggaran. Selain itu, pada format 7-account. pembayaran “bunga dan cicilan utang” dijadikan satu dalam pengeluaran rutin, sedangkan pada /-account pembayaran bunga utang dan cicilan utang terpisah, yaitu pembayaran bunga utang masuk dalam Belanja Pemerintah Pusat, sedangkan pembayaran utang/cicilan pokok masuk dalam Pembiayaan Anggaran. Akibatnya, untuk tahun yang sama jumlah penerimaan maupun pengeluaran pada APBN format 7-account berbeda dengan APBN format /~account namun secara kumulatif jumlahnya sama. Bambar 2.9 Perbedaan Format 7-Account dan /-Account Format T-account PENERIMAAN NEGARA BELANJA NEGARA = ounk A Penerimaan Dalam | A Belanja Rotin A Pendapatan Negara dan Hibah Negeri 1. Belanja Pegawai I. Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Migas 2 Belanja Barang 1. Penerimaan Perpajakan - Minyak Bumi 3 Belanja Rutin Daerah 2. PNBP - Gas Alam 4.Bungan dan Cicilan Il Penerimaan Hibah 2.Penerimaan Bukan Utang Migas 5. Pengeluaran Rutin 8. Belanja Negara - PPh Lainnya I. Belanja Pemerintah Pusat - PPN 1. Belanja Pegawai - Bea Masuk 2. Belanja Barang - Cukai 3. Belanja Modal - Pajak Ekspor 4 Pembayaran Bunga Utang - PBB dan BPHTB 5. Subsidi - Pajak Lainnya 6. Belanja Hibah - PNBP 7. Bantuan Sosial rdas Cerm DBN2024 n B Penerimaan B. Belanja Pembangunan 8. Belanja Lain-Lain Pembangunan 1. Pembangunan Rupiah Il Transfer Ke Daerah 1. Pinjaman Program 2 Pembangunan Proyek 1. Dana Perimbangan 2 Pinjaman Proyek 2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian TOTAL TOTAL C. Keseimbangan Primer D. Surplus/(Defisit) Pembayaran £ Pembiayaan 24 Tahun Anggaran dan Fiscal Rules Sebelum tahun 2008, tahun anggaran dimulai 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Dengan demikian, tahun anggaran dituliskan/disebutkan dalam 8-digit dengan disisipkan garis miring di tengah kedua tahun tersebut, misalnya tahun anggaran 1998/1998. Mulai tahun 2001, tahun anggaran dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, khusus pada tahun anggaran 2000, durasi pelaksanaan APBN hanya selama 9 bulan kalender, yaitu sejak 1 April hingga 31 Desember 2000. Fiscal rules merupakan kaidah atau aturan terkait seberapa besar batas defisit dan seberapa besar batas akumulasi jumlah utang yang dapat diambil pemerintah dalam penyusunan APBN. Adapun besaran defisit APBN maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan posisi atau jumlah keseluruhan utang (outstanding) dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (Pasal 12 ayat 3 UU 17/2003). Namun demikian, defisit APBN dapat melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Selanjutnya, mulai 2023 besaran defisit kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB. Tabel 2.3 Defisit APBN terhadap PDB Outlook RAPBN Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 2026 A. Pendapatan Negara 19606 16478 20n3 26358 26372 27813 B. Belanja Negara 23093 25955 27864 30963 31237 3.304) C. Keseimbangan Primer 7310 (6336) (4316) (741) 49,00 (25.5) D. Surplus/(Defisit) Anggaran (A-B) (3487) (947.7) 77510 (4804) (4864) (522.8) % Defisit Terhadap PDB 220) &14) “457) 235) 230 229) E. Pembiayaan Anggaran 4021 11933 877 5910 4884 5228 | Pembiayaan Utang 4375 12296 8705 6960 4064 6481 Il. Pembiayaan Investasi (49.4) 104.7) (142.5) (106,7) (153.4) 1762) l. Pemberian Pinjaman 3) 10 19 21 40 03) IV. Kewajiban Penjaminan - 36) 7 an 0.3) ©8) V. Pembiayaan Lainnya 152 708 1444 07 2297 520 Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan 534 2458 967 130.6 - A Sumber: Nota Keuangan dan R-APBN 2024 2.5 Klasifikasi Belanja Negara Belanja negara dapat diklasifikasikan menurut Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja. 251 Klasifikasi Belanja Negara menurut Organisasi Belanja Negara menurut Organisasi adalah pengelompokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan struktur organisasi K/L. Suatu K/L dapat terdiri dari unit-unit organisasi (unit eselon I). Suatu unit organisasi bisa didukung oleh satuan kerja (satker) yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I. Klasifikasi anggaran belanja berdasarkan organisasi menurut K/L disebut Bagian Anggaran. Bagian Anggaran, dilihat dari apa yang dikelola, dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: a. Bagian Anggaran K/L (BA-K/L), adalah kelompok anggaran yang dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran rdas Cerm OBN'2024 n b. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN/Non-KL), adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiska Tabel 2.4 Contoh Bagian An; :LY URAIAN 0ot MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) 002 | DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 004 | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 005 | MAHKAMAH AGUNG 006 | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 007 | SEKRETARIAT NEGARA o0 KEMENTERIAN DALAM NEGERI on KEMENTERIAN LUAR NEGERI 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 015 KEMENTERIAN KEUANGAN o018 KEMENTERIAN PERTANIAN 108 | KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) 1 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA il BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP) 112 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN 13 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT) 13 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT) 14 SEKRETARIAT KABINET 15 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 18 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA 17 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 18 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN 18 BADAN KEAMANAN LAUT 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTAS| 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 123 LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 123 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 999 | BENDAHARA UMUM NEGARA Kriteria suatu organisasi dapat diusulkan sebagai Bagian Anggaran: a. Pada prinsipnya, sebuah Bagian Anggaran diberikan kepada organisasi/lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan atau melaksanakan tugas khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dasar hukum pembentukannya (berupa UU, PP, Perpres) yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi atau lembaga berkenaan ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran merupakan pejabat setingkat menteri/pimpinan Lembaga Pemerintahan non-Kementerian. Unit kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga dimaksud setingkat eselon | dan memiliki entitas yang lengkap (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi) serta telah ada penetapan dari KemenPAN-RB. Struktur organisasi yang telah ditetapkan sudah ada pejabat yang definitif. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya seluruhnya atau sebagian berasal dari APBN. (Apabila organisasi yang bersangkutan merupakan ‘pecahan’ dari suatu Bagian Anggaran), usulan sebagai Bagian Anggaran mendapat persetujuan dari K/L induknya termasuk pengalihan anggaran yang dialokasikan dari K/L yang bersangkutan. rdas Cerm DBN Tabel 2.5 Contoh Unit Organisasi Eselon | a1s ol SEKRETARIAT JENDERAL a1s 02 INSPEKTORAT JENDERAL o1s 03 DITJEN ANGGARAN o1s 04 DITIEN PAJAK o1s 05 DITJEN BEA DAN CUKAI o1s 06 DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN o1s 07 DITJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKQ o1s 08 DITJEN PERBENDAHARAAN o1s 09 DITJEN KEKAYAAN NEGARA o1s n EADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN a1s 12 BADAN KEBLIAKAN FISKAL a1s 3 LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW a1s ol SEKRETARIAT JENDERAL o8 02 INSPEKTORAT JENDERAL o8 03 DITJEN TANAMAN PANGAN o8 04 DITJEN HORTIKULTURA o8 05 DITJEN PERKEBUNAN o8 06 DITJEN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN o8 08 DITJEN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN o8 09 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN o8 10 BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN o8 n EBADAN KETAHANAN PANGAN 018 12 BADAN KARANTINA PERTANIAN Kriteria entitas yang dapat diusulkan menjadi satker baru: a. Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas, yaitu unit perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi. b. Karakteristik tugas atau kegiatan yang ditangani bersifat kompleks atau spesifik dan berbeda dengan kantor pusatnya. Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar. o d. Adanya penugasan secara khusus dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Eselon | satker yang bersangkutan. Tabel 2.6 Contoh Satuan Kerj; 015 03 630831 | DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 015 08 Q116 | KPPN KHUSUS PENERIMAAN 015 08 QISN7 | KPPN KHUSUS INVESTASI 015 08 438185 | KOMITE STANDAR AKUNTASI PEMERINTAH (KSAP) 015 08 439171 | SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) 015 08 439173 | SATKER SEMENTARA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS 015 08 527010 | KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 015 08 527031 | KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA 015 08 527048 | KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA I 015 08 61381 KPPN KHUSUS PINJAMAN DAN HIBAH 015 08 527183 | KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KARAWANG 015 08 527158 | KPPN PURWAKARTA 15 08 648790 | KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SUMEDANG 015 il 411868 | BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN 015 il 670142 | PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK - BPPK 015 il 670158 | PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI - BPPK 015 il 673087 | PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UMUM 015 1 675709 | PUSDIKLAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA - BPPK 015 1 675713 | PUSDIKLAT KEKAYAAN NEGARA & PERIMBANGAN KEUANGAN 015 il 670138 | PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN - BPPK 015 il 411874 | BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN 015 1 561178 | BALAIDIKLAT KEUANGAN YOGYAKARTA 015 il 477198 | SEKOLAH TINGGI AKUNTANS INEGARA (STAN) Cerdas CermatfAPBN 2024 252 Klasifikasi Belanja Negara menurut Fungsi Klasifikasi Belanja negara menurut Fungsi adalah pengelompokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan Fungsi, Subfungsi, dan Program, yang sudah ditetapkan. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Rincian belanja negara menurut Fungsi terdiri dari: Pelayanan umum. oW Pertahanan. Ketertiban dan keamanan. a0 Ekonomi. Lingkungan hidup. me Perumahan dan fasilitas umum. Kesehatan. Tm Pariwisata dan budaya. Agama. T Pendidikan. FT Perlindungan sosial. Dari 1t (sebelas) fungsi utama yang dirinci ke dalam berbagai Subfungsi. Jadi Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari Fungsi. Penggunaan Fungsi dan Subfungsi disesuaikan dengan karakteristik dan tugas masing-masing KL/Unit/satuan kerja. Klasifikasi menurut fungsi (dan Subfungsi) merupakan pengelompokan dari program-program K/L dan merupakan alat analisis yang digunakan untuk menganalisis fungsi-fungsi yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan international best practices. Klasifikasi menurut fungsi yang diterapkan mengacu pada classification of the functions of government (COF0G) yang disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan diadopsi Government Finance Statistics (GFS) manual 2001 - IMF, dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan fungsi agama dari fungsi rekreasi, budaya dan agama (recreation, culture, and religion). Tabel 2.7 Contoh Subfungsi KODE KODE URAIAN SUBFUNGSI FUNGSI SUBFUNGSI LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF, MASALAH KEUANGAN DAN FISKAL BANTUAN LUAR NEGER! PELAYANAN UMUM PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA, KOPERASI DAN UKM TENAGA KERJA PERTANIAN, KEHUTANAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN PENGAIRAN BAHAN BAKAR DAN ENERGI PERTAMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN MENENGAH PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL PENDIDIKAN KEDINASAN PENDIDIKAN TINGGI PELAYANAN BANTUAN TERHADAP PENDIDIKAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN LITBANG PENDIDIKAN PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PENGEMBANGAN BUDAYA PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN LAINNYA Program adalah poficy too/ yang mencerminkan tugas dan fungsi K/L yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit eselon |. Rumusan program harus jelas menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan. rdas Lerm Setiap K/L memiliki beberapa program yang disertai dengan sasaran program yang akan dicapai pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Jumlah program mencapai ratusan yang tersebar di seluruh K/L (non-BA 999). Program dibedakan atas Program Generik dan Program Teknis. Program Generik merupakan program yang diarahkan untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintah (internal) dan memiliki karakteristik sejenis pada setiap K/L. Contoh Program Generik, antara lain program dukungan manajemen, program peningkatan sarana prasarana, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur, program penelitian dan pengembangan, serta program pendidikan dan pelatihan aparatur. Program Teknis merupakan program yang diarahkan untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (eksternal). Contoh Program Teknis: a. Program Pengelolaan Anggaran Negara. b. Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan. Tabel 2.8 Contoh Program KODE KODE KODE UNIT PROGRAM LI o015 of ol PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN 015 02 03 PROGRAM PENGAWASAN DAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS APARATUR KEMENTERIAN KEUANGAN 015 03 07 PROGRAM PENGELOLAAN ANGGARAN NEGARA o015 04 12 PROGRAM PENINGKATAN DAN PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK o1s 05 3 PROGRAM PENGAWASAN, PELAYANAN DAN PENERIMAAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI 015 08 08 PROGRAM PENINGKATAN PENGELOLAAN PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT 015 07 14 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMBIAYAAN UTANG 015 08 03 PROGRAM PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA 015 08 0 PROGRAM PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA, PENYELESAIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA 015 1l 04 PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR DI BIDANG KEUANGAN NEGARA 015 1?2 1 PROGRAM PERUMUSAN KEBLIAKAN FISKAL it} o o PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN o8 02 03 PROGRAM PENGAWASAN DAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS APARATUR KEMENTERIAN PERTAHANAN o18 03 06 PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI PRODUKTIVITAS DAN MUTU TANAMAN PANGAN UNTUK MASY. it} 04 07 PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI PRODUKTIVITAS DAN MUTU PRODUK TANAMAN HORTIKULTURA o8 05 08 PROGRAM PENINGKATAN PRODUKS| PRODUKTIVITAS DAN MUTU TANAMAN PERKEBUNAN o18 08 09 PROGRAM PENCAPAIAN SWASEMBADA DAGING SAPI DAN PENINGKATAN PENYEDIAAN PANGAN it} 07 10 PROGRAM PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAYA SAING, INDUSTRI HILIR, PEMASARAN DAN EKSP... a8 08 1 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN o18 08 1?2 PROGRAM PENCIPTAAN TEKNOLOGI DAN VARIETAS UNGGUL PERDAYA SAING o8 10 13 PROGRAM PENGEMBANGAN SOM PERTANIAN DAN KELEMBAGAAN PETANI ol 1l 14 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT o18 1?2 15 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGKARANTINAAN PERTANIAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN o o 02 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN a1 of 02 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 253 Klasifikasi Belanja Negara menurut Jenis Belanja (Klasifikasi Ekonomi) Klasifikasi Belanja Negara menurut Jenis Belanja merupakan pengelompokkan belanja negara berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi dengan mengacu pada GFS manual 2001, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga utang, subsidi, hibah, bansos, dan belanja lain-lain. Jenis belanja dalam klasifikasi belanja digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban/pelaporan anggaran. Untuk Belanja K/L (BA-K/L), jenis belanja yang digunakan ada 4 (empal) yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Bantuan Sosial. Untuk Belanja Non-K/L (BA-BUN), jenis belanja yang digunakan yaitu Belanja Pegawai, Bunga Utang, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial. dan Belanja Lain-Lain. Belanja juga dapat dikelompokkan ke dalam belanja non-discretionary (belanja wajib, yaitu belanja pegawai, barang operasional, pembayaran bunga utang, subsidi, dan belanja lainnya), maupun belanja discretionary (belanja tidak waijib, yaitu bantuan sosial, belanja barang non-operasional, dan belanja modal). rdas Cerm DBN 2024 Berikut deskripsi penggunaan dari setiap jenis belanja: a. Belanja Pegawai, yaitu kompensasi dalam bentuk vang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja Barang, yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja ini antara lain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan perjalanan. Belanja Barang dapat di kelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu Belanja Barang Operasional dan Belanja Barang Non-operasional. Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal (belanja keperluan perkantoran, belanja pengiriman surat dinas, belanja langganan daya dan jasa [listrik, telepon, air, gas]). Belanja Barang Non-operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal (contoh: honor yang terkait dengan output kegiatan, belanja sewa, belanja jasa profesi, dan belanja perjalanan). Belanja Modal, yaitu pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Contoh: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta fisik lainnya (seperti buku, binatang, dsb). Belanja Bunga Utang, yaitu pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri. Secara umum, bunga utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah setiap tahunnya adalah beban bunga yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Selain bunga atas SBN atau pinjaman, komponen beban bunga utang yang juga harus ditanggung oleh pemerintah adalah feeyang disebabkan oleh penerbitan SBN. Subsidi, yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat. Contohnya, subsidi BBM, subsidi pupuk, dan subsidi benih. Subsidi terdiri dari dua jenis, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi Subsidi BBM dan Subsidi Listrik. Subsidi non-energi meliputi subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi bunga kredit program, subsidi/bantuan PS0, dan subsidi pajak. Belanja Hibah, merupakan belanja dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga internasional, pemerintah daerah, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Belanja Bantuan Sosial, merupakan transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Belanja lain-lain, yaitu pengeluaran/belanja Pemerintah Pusat untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bansos serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Gambar 2.10 Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) MICROFINANCE QUTLOOK 2024 2.6 Bagan Akun Standar (Chart of AccounB Belanja negara dirinci menurut Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja/Klasifikasi Ekonomi. Klasifikasi Belanja Negara menurut Jenis Belanja merupakan pengelompokan belanja negara berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi dengan mengacu pada GFS manual 2001, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga utang, subsidi, hibah, bansos, dan belanja lain-lain. Jenis belanja dalam klasifikasi belanja digunakan pada dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban/pelaporan anggaran. Setiap jenis belanja, dirinci dalam berbagai (banyak) akun. Akun (dahulu disebut sebagai mata anggaran), merupakan kodifikasi pengeluaran atau penerimaan pada pos tertentu yang menunjukkan jenis belanja. Kode akun terdiri atas 6 (enam) digit, sedang kode jenis belanja merupakan 2-digit pertama dari kode akun yang bersangkutan. Kodifikasi dan penggunaan akun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Adapun aturan kode akun sebagai berikut: Digit pertama dari kode akun =1, menunjukkan akun Aset. oo Digit pertama dari kode akun = 2, menunjukkan akun Kewajiban. Digit pertama dari kode akun = 3, menunjukkan akun Ekuitas. a0 Digit pertama dari kode akun = 4, menunjukkan akun Pendapatan. Digit pertama dari kode akun = 5, menunjukkan akun Belanja. Mmoo Digit pertama dari kode akun = 6, menunjukkan akun Transfer. Digit pertama dari kode akun = 7, menunjukkan akun Pembiayaan m Digit pertama dari kode akun = 8, menunjukkan akun Pendapatan. Digit pertama dari kode akun = 9, menunjukkan akun Beban T Tabel 2.9 Contoh Daftar Akun KODE AKUN URAIAN AKUN KODE AKUN URALAN AKUN i poND SETUNCAR 1 KAS DANSETARA KaS Tkas i ks indonesi dslam Rupiah s 41 8 Pendapatn PPh Migas Laonya 2 Pendpitn PP o Migas 4T Pendipatan PPhpacl 2 5 BELANIANEGARA 3 pums EETY IS s s Bagan Akun Standar merupakan daftar kodifikasi dan klasifikasi terkait transaksi kevangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. Bagan Akun Standar sering disebut Chart of Account (CoA). rdas Lerm Gambar 2.11 Contoh Daftar Akun Belanja sk Waskin Kadokun 52T AU PRI FERANTORAT 1111 BELANIA GAI POKOK IS RV — ‘An Belanja 511121 BELANA TUM SURMASTRIFIES 521114 BELANIA PENGIRIMAN SURAT DINAS FOS PUSAT Barang e e Ty — 1124 BELANIA UKD 50125 [ocLoNIA TURL FNGSIONAL PP FHS S 21215 | HONOR OUTPUT KEGATN 511126 BELANIA TUNJ BERAS PNS 52121 BELi BARAS NON OPERASIONALAIA | 51127 BELANIA TUNS, KEMAHALAN PN 2111 BELAA LWGGAVN LSTK Alun Belania BELAMIA TUNL LALK PALK PYIS 523112 BELANUA LAVGGAOAN TELEPON A5 [5m 2113 PELANIA LGOARAN AR 522115 |BE LA LANGANAN DAVA DAHJASA ARITA 2121 € AIAIASAPDS 0N GO [Kakom Wasken Akun Belanja 52211 BE AU B KONSULTAR 5111 GELANIANODAL TA Pegawsi 2t sELavua sew ST GELANANODAL PERALATAN DA NESHT 551 6L s PROFEST 55021 BELANIA FENANEAHA NI PERALATAN LNESHT 52t oL i v 55711 BELANIA NODAL GEOUAG DA BAYGUNEN SEST1GELANA BAYA PEVELWAFAMN GEDUNG £ EANGLAGN | (53171 BELANUA ENANBARAN WL GEDUNG SAGUNA 2021 LA DAYA PENELMARAAN PERSLATAN DANWESK | (5311 6ELANIANODAL JALAN OMLJENBATAN 525131 6ELNUA BAYA EMELPARANN AN ORNJEVBATAN | (234171 BELANIANODAL FIGAS! - 23122 BELANUA BAYA PENE LWARARN RISAS i = 23133 [BELANIA BAYA PEVE LPARAN WANGA | [ CCLANAMODAL TG 523158 BELANIA BAYA PENE LHARARN LARWYA 524111 ei13 LA IDELANA PER ALV PER AL T B1SA 30167 BELANIA PENAMBARAN NI JRINGA 524113 |OELANUA PER LA DAAS DALANKOTA 111 BELANIA NODEL LANNTA 04114 BELANUA PERUALANAN D0NAS PAFET WEETING DL KOTA | |35121 | BELANIA PENANBAAN NIATFISK LARA 113" 6ELANUA PERALAGH ONAS PAVET MEETING LUAR KOTA |S7111_ BELANIA NODAL TANAH 2.7 Mandatory Spending Mandatory Spending atau belanja wajib merupakan pengeluaran negara yang wajib dialokasikan pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang. Adapun, belanja yang wajib dialokasikan dengan proporsi tertentu yaitu: a. Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBN, yang merupakan mandat dari UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4). b. Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Otonomi Khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua yang besarnya setara dengan 2.25% dari plafon Dana Alokasi Umum. Hal ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2621 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Dana Otonomi Khusus tersebut ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan tahun 2041. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, besaran Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebesar 2% dari DAU berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001. Dana Otonomi Khusus sebesar 2% dari DAU tersebut, berlaku selama 20 tahun (selesai pada 2021). Selanjutnya, pemberlakuan Dana Otonomi Khusus untuk Papua diperpanjang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dana Otonomi Khusus Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas (2007-2022) besarnya setara dengan 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh (2023-2027) besarnya setara dengan 1% dari Dana Alokasi Umum Nasional. Hal ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%. Hal ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Cukai. Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber daya alam yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Aturan DBH tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dimana UU No. 1 Tahun 2022 tersebut menggantikan UU No. 33 Tahun 2004. Secara normatif, mandatory spending memberikan kepastian besaran jumlah anggaran untuk pos belanja tertentu. Namun demikian, terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN dan ruang fiskal menjadi sempit dan tidak fleksibel. Seiring dengan berjalannya waktu, terdapat 2 mandatory spending yang ditiadakan ketentuan proporsi alokasi anggarannya, yaitu mandatory spending terkait Dana Alokasi Umum dan rmandatory spending terkait Dana Kesehatan. Pada aturan yanglama (UU No. 33 Tahun 2004), proporsi alokasi DAU ditetapkan minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Neto. PDN Neto adalah penerimaan negara setelah dikurangi dengan penerimaan yang dibagihasilkan rdas CermatBARBN 2024 a ke daerah. Pada UU No. 1 Tahun 2022, ketentuan angka minimal 26% ditiadakan. Pada UU No. 1 Tahun 2022, pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan negara, pagu Transfer ke Daerah secara keseluruhan, dan target pembangunan nasional. Selain DAU, penghapusan ketentuan proporsi alokasi anggaran diakukan terhadap Anggaran Kesehatan. Sebelum 2023, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat mandatory spending Anggaran Kesehatan sebesar minimal 5% dari APBN diluar gaji. Namun demikian, melalui UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan mengenai mandatory spendingterkait Anggaran Kesehatan, ditiadakan. 2.8 Peran dan Kewenangan DPR DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh pemerintah. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang- undang dan APBN. Terkait dengan APBN, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a. Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN. b. Membahas bersama pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU APBN. c. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan Undang- Undang. d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan APBN. Terkait fungsi legislasi, DPR mempunyai Alat Kelengkapan Dewan, antara lain Komisi dan Badan Anggaran. Terdapat 11 (sebelas) komisi dimana tugas komisi dalam pembentukan