Modul Cerdas Cermat APBN 2024 (PDF)

Document Details

FervidSarod

Uploaded by FervidSarod

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

2024

Tags

APBN perencanaan pembangunan keuangan negara pembangunan nasional

Summary

This document is a module on the APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024. It details the process of creating the APBN, focusing on planning, drafting, discussion, and approval stages. The module also covers the National Development Planning System (SPPN) and government strategies for allocating resources for development.

Full Transcript

oy Kita Belajar Apa? Halo Generasi Mudal Pada bagian kali ini kita akan mempelajari siklus penyusunan APBN khususnya tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran. Bab ini diawali den...

oy Kita Belajar Apa? Halo Generasi Mudal Pada bagian kali ini kita akan mempelajari siklus penyusunan APBN khususnya tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran. Bab ini diawali dengan materi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dilanjutkan dengan materi sistem penganggaran yang menggambarkan strategi pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan. Kemudian, kita akan mempelajari tahapan siklus penyusunan APBN secara rinci dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, serta revisi anggaran. Secara lebih rinci, teman-teman bisa melihat mind map pada Gambar 31. Gambar 3.1 Mind Map Materi Penyusunan APBN 3.1 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pengelolaan keuangan negara diarahkan untuk mencapai kesejahteraan umum. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pembangunan nasional yang dilakukan secara berkesinambungan. Untuk menjaga kesinambungan, diperlukan proses perencanaan baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Perencanaan merupakan proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat. melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Istilah perencanaan mempunyai 2 (dua) konteks makna yang saling terkait, yaitu perencanaan pembangunan (nasional) dan perencanaan anggaran (APBN). Perencanaan pembangunan diarahkan untuk menjabarkan visi dan misi Presiden ke dalam berbagai program/proyek prioritas nasional, sedangkan perencanaan anggaran merupakan rencana keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, Program Prioritas K/L, dan Program Dukungan Manajemen/Layanan Internal. 311 Definisi, Asas, dan Dasar Hukum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang Cerdas CermatBARBN 2024 dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara. Yang dimaksud dengan “Asas Umum Penyelenggaraan Negara" adalah meliputi: a. Asas "kepastian hukum” yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara; b. Asas “tertib penyelenggaraan negara” yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; c. Asas “kepentingan umum” yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; d. Asas "keterbukaan” yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; e. Asas “proporsionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; f. Asas “profesionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. Asas “akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun produk hukum yang menjadi landasan proses perencanaan yaitu: a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; n d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional: dan e. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024. 312 Tujuan dan Ruang Lingkup Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk: a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan: a. rencana pembangunan jangka panjang: b. rencana pembangunan jangka menengah; dan c. rencana pembangunan tahunan. 3.1.3 Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi: a. Penyusunan Rencana Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan, langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. b. Penetapan Rencana Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang- Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah. c. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantavan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. d. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Evaluasi pelaksanaan rencana adalzh bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan Linpud, keluaran (outpub, hasil (resu/8, manfaat (benefil dan dampak Umpach. Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan/atau terkait dengan fungsi dan tanggung jawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana. 314 Dokumen Perencanaan Pembangunan adalah proses alami untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat makmur sejahtera secara adil dan merata. Perencanaan yang ideal haruslah bersifat partisipatif, berkesinambungan, holistik, mengandung sistem yang dapat berkembang, dan terbuka serta demokratis (Solihin, 2015). Terkait perencanaan yang bersifat holistik, perencanaan pembangunan dilakukan melalui pendekatan sektoral dan pendekatan kewilayahan. Pendekatan sektoral merupakan perencanaan pembangunan berdasarkan sektor tertentu (sektor ekonomi, sektor politik, sektor sosial, sektor pertahanan) yang menjadi penggerak utama pembangunan. Pendekatan sektoral muncul berawal dari adanya kebutuhan prioritas berdasarkan kemampuan keuangan negara (Wrihatnolo, 2009). Pendekatan kewilayahan merupakan perencanaan pembangunan berdasarkan cakupan wilayah perencanaan pembangunan. Pendekatan kewilayahan merupakan jawaban atas pelaksanaan pendekatan sektoral yang dianggap cenderung terpusat, sehingga daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya (Wrihatnolo, 2009) Cerdas CermatBAPBN 2024 a Dari sisi dimensi waktu, proses perencanaan mencakup perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Adapun bentuk dari dokumen perencanaan sebagai berikut 3141 — Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional RPJP merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan lebih lanjut tujuan pemerintahan dan arah pembangunan nasional dengan rentang waktu 20 tahun. Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan: a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan: b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Gambar 3.2 Proses Penyusunan RPJP Pemikiran Visioner &Evak JP Sebelumnya 4 Rancangan erenbang Rancangan Diajukan iajukan RPJP Nasional AR Nasional angka ePanjang LS Akhir RPJP Nasional Presiden DPR ke. (Undang-Undang) Visi, Misi Rancangan Program Awal RPIM Prioritas Calon Nasional Presiden Pada proses penyusunan RPJP, Pemikiran Visioner berisi tentang kondisi demografi, sumber daya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan. Pemikiran visioner dan evaluasi RPJP diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat. Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional. Tabel 3.1Visi dan Misi Pembangunan Nasional Visi Pembangunan Nasional INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR Maju Adil ??:,‘:r“ Z;n ::::f: l:eh;dupa: Divkur dari kualitas SDM, | Tidak ada Diskriminasi SI. cenpy tingkat kemakmuran, dan | dalam bentuk apapun, Diukur dari tingkat bangsa lain dengan k 5 e emantapan sistem | baik antarindividu, | pemenuhan seluruh mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan kelembagaan politik dan gender. , maupun kebutuhan hidup hukum wilayah sendiri 1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, beretika, — 5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berbudaya, dan beradab. berkeadilan 2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari. 3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan 7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulavan hukum. yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan 4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu kepentingan nasional. 8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional Sumber: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPIPN 3142 Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional RPJM adalah dokumen rencana pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas Presiden yang disusun dengan berpedoman pada RPJP. Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan: a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. penyiapan rancangan rencana kerja: c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Gambar 3.3 Proses Penyusunan RPJM dan Renstra-K/L Rancangan Teknokratik RPJP Nasional ' Rancangan Sidan R Musrenban g AwalRPJM [l an Ke RPJM Noonal Bl (2bulan setelah Presiden dilantik) (Perpres, 3blan RS Sidang 3 setelah dilantik) Kebinet Pada proses penyusunan RPJM dan Renstra-K/L, Rancangan Teknokratik (Rancangan Rencana Pembangunan secara Teknokratik) adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Rancangan Teknokratik mencakup kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral, dan pembangunan kewilayahan yang dihimpun dari hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional (yang sedang berjalan) dan aspirasi masyarakat. Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro. Kerangka Ekonomi Makro memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan. Gambar 3.4 Tahapan Skala Prioritas Utama dan Strategi RPJM 1-4 RPIM4 Stk (2020 - 2024) RPIM1 RPN & (2010 - 2014) (2015 - 2019) (2005 - 2009) Cerdas CermatRARBN.2024}. Al 3143 Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) Renstra-KL merupakan dokumen perencanaan K/L utk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan. Pada Gambar 3.3, Renstra K/L disusun dengan mengacu pada Rancangan Renstra K/L dan RPIM Nasional. 3144 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) RKP merupakan dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Nasional. RKP memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP merupakan pedoman bagi: a. Pemerintah untuk menyusun Rancangan APBN b. K/L untuk menyusun Renja-KL c. Pemda untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Gambar 3.5 Proses Penyusunan RKP dan Renja K/L Nasional Rancangan Rancangan A Pagu Awal RKP * ”j::f_;:_';_s,. Indikatif BEE Rancangan Musrenbang Pemutakhiran R.APEN M Rancangan Awal RKP memuat Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, Prioritas Pembangunan, Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Arah Kebijakan fiskal, dan Program dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan tahun-tahun sebelumnya. Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal RKP sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antar- instansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta stakeholder lainnya. Kementerian Keuangan dan Bappenas bersama-sama menyampaikan kepada Presiden Rancangan KEM, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF), ketersediaan anggaran, Rancangan Awal RKP, dan rancangan Pagu Indikatif pada bulan Maret melalui Menko Perekonomian. Rancangan Awal RKP yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan oleh Bappenas kepada K/L. pemda, dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif, Bappenas melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama K/L, pemda, dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan. Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif menjadi dasar penyusunan Rancangan Renja-K/L. K/L menyusun Rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Renstra K/L, Rancangan Awal RKP, dan Pagu Indikatif. Selanjutnya, Rancangan Renja-K/L tersebut disampaikan kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April. Bappenas, Kemenkeu, dan K/L melakukan pertemuan tiga pihak (¢rifateral meeting) dalam rangka penelaahan Rancangan Renja- K/L. Penelaahan tersebut dilaksanakan oleh Bappenas (fokus terhadap ketepatan Sasaran yang tercantum Rancangan Renja-K/L dengan RKP) dan oleh Kementerian Keuangan (fokus terhadap kesesuaian Rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara). Cerdas CermatfAPBN.2024 a Kemudian dilaksanakan Musrenbang Tahunan yang diselenggarakan dalam rangka: 1) Menyempurnakan Rancangan Awal RKP menjadi Permen Rancangan RKP; 2) Mengintegrasikan dan menyempurnakan Rancangan Renja K/L dengan menyelaraskan program/kegiatan, indikator serta lokasi program/kegiatan yang disusun oleh K/L dan pemda sesuai sasaran Prioritas Nasional; serta 3) Menyediakan arahan bagi penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD. Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi (Musrenbangprov dan Musrenbalgnas). Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya. Berdasarkan hasil rapat koordinasi pembangunan dan trilatera/ meeting, Bappenas menetapkan Rancangan RKP yang digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan R-APBN Pemerintah dengan DPR pada bulan Mei. Selanjutnya, Kementerian Keuangan dan Bappenas melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dalam Pembicaraan Pendahuluan R-APBN. Berdasarkan Pembicaraan Pendahuluan R-APBN, Bappenas melakukan melakukan pemutakhiran Rancangan RKP. Kementerian Keuangan dan Bappenas bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut program dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran K/L dan secara bersama-sama menyampaikan kepada Presiden pemutakhiran KEM, PPKF, Ketersediaan Anggaran, Rancangan Akhir RKP, dan rancangan Pagu Anggaran K/L pada bulan Juni melalui Kemenko Perekonomian. Rancangan Akhir RKP yang telah disetujui oleh Presiden ditetapkan menjadi Perpres RKP, sedangkan Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada K/L melalui Surat Bersama Menkeu dan Bappenas. RKP digunakan sebagai pedoman penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran Rancangan Renja- K/L menjadi Renja-K/L. 3145 Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) Renja-K/L merupakan dokumen perencanaan K/L yang disusun dengan berpedoman pada Renstra-K/L dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Bambar 3.6 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan RENSTRA Pedoman —— R K/L RPJP Pedoman — RPJM Dijabarkan —— NASIONAL NASIONAL 32 Sistem Penganggaran Sebelum implementasi UU No. 17 Tahun 2083, penyusunan anggaran dilakukan dengan pendekatan tradisional yang bersifat /ine item dan incremental sehingga sulit melihat harmonisasi antara belanja operasional dan belanja modal, berorientasi pada /nput serta berperspektif tahunan. Setelah implementasi UU No. 17 Tahun 2003, penyusunan anggaran dilakukan secara Terpadu (unified budgef) melalui pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) dengan perspektif waktu lebih dari setahun (melalui Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM atau Midterm Expenditure Framework/MTEF). Dengan demikian, proses penganggaran dilakukan melalui konsep: a. Anggaran Terpadu (Unified Budge b. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM (midlterm expenditure framework/MTEF) c. Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) Cerdas CermatBAPBN.2024 a 321 Penganggaran Terpadu Sebelum implementasi UU No. 17 Tahun 2003, dokumen anggaran terbagi menjadi dokumen anggaran rutin (Daftar Isian Kegiatan/DIK) dan dokumen anggaran pembangunan (Daftar Isian Proyek/DIP). Anggaran rutin ditujukan untuk belanja pegawai dan operasional kantor, sedangkan belanja pembangunan ditujukan untuk investasi (misalnya pembangunan gedung, jalan). Penganggaran Terpadu (unified budgel) merupakan proses penyusunan anggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip efisiensi. Integrasi atau keterpaduan proses penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Dalam rangka pelaksanaan penganggaran terpadu, setelah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003, Kementerian Keuangan telah melaksanakan langkah-langkah antara lain: a. Penyatuan dokumen DIK dan dokumen DIP ke dalam DIPA. Tidak ada lagi klasifikasi belanja rutin & belanja pembangunan. Pengklasifikasian mengikuti standar Government Financial Statistic 2001. b. Restrukturisasi program dan kegiatan sehingga tumpang tindih program/kegiatan dapat diminimalisasi. Tabel 3.2 Perbandingan Sistem Lama dengan Sistem Baru » Format Dokumen » Format Dokumen « Input Based/Line item Budgeting # Output & Outcome Based Performance > Klasifikasi Jenis Belanja » Klasifikasi Jenis Belanja = Dual Budgeting “ Unified Budgeting # Belanja pusat terdiri dari 6 jenis belanja « Belanja pusat terdiri dari 8 jenis belanja > Klasifikasi Sektor 7 Klasifikasi Fungsi # Terdiri atas 20 sektor dan 50 subsektor « Terdiri dari !I fungsi dan 82 subfungsi = Program merupakan rincian dari sektor pada pengeluaran « Program pada masing-masing K/L digunakan sebagai rutin dan pembangunan dasar kompilasi klasifikasi fungsi # Nama-nama program antara pengeluaran rutin dan # Nama-nama program telah disesuaikan dengan unified pengeluaran pembangunan agak berbeda budget > Dasar Alokasi 7 Dasar Alokasi # Alokasi anggaran berdasarkan sektor, subsektor. dan # Alokasi anggaran berdasarkan fungsi/subfungsi /program program 322 Penganggaran Berbasis Kinerja Istilah Perencanaan Kinerja Anggaran mengacu pada Penganggaran Berbasis Kinerja. Kinerja adalah prestasi kerja berupa output dari suatu kegiatan atau outcome dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur. PBK merupakan proses penyusunan anggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja tersebut. Sebelum implementasi UU No. 17 Tahun 2003, penyusunan anggaran pada kementerian/lembaga mengacu pada pendekatan tradisional (/ine item budgeting), dimana pengeluaran (anggaran) diklasifikasikan berdasarkan organisasi dan objek pengeluarannya (/ine item), dengan perencanaan anggaran yang berorientasi pada input Berorientasi inputartinya kinerja ditentukan setelah /nput (sumber daya) diperoleh atau dipastikan alokasinya. Sedangkan, penganggaran berorientasi kinerja artinya kinerja ditentukan terlebih dahulu. Selanjutnya untuk mencapai kinerja tersebut unit yang bersangkutan mengajukan /nput(sumber daya) yang diperlukan untuk mencapai kinerja dimaksud. Berikut ini ilustrasi terkait penganggaran berbasis kinerja. Seorang siswa mengajukan permintaan vang kepada orang tuanya. Siswa tersebut bebas membelanjakan uang yang diberikan untuk keperluan sekolah. Bila mengacu pada penganggaran berbasis kinerja, maka sebelum siswa mengajukan permintaan uang kepada orang tuanya, siswa tersebut menginformasikan adanya kebutuhan untuk membeli tas sekolah. Kemudian orang tua siswa tersebut memberikan uang sebesar harga tas yang berlaku di pasaran. Kata kunci pada PBK adalah kinerja dan prinsip efisiensi. Tas sekolah merupakan kinerja (oufputyang dihasilkan), sedangkan jumlah uang (untuk membeli tas) yang mengacu pada harga pasar merefleksikan prinsip efisiensi. Apabila uang yang diberikan melebihi dari harga tas di pasaran, maka hal tersebut mencederai konsep penganggaran berbasis kinerja. Cerdas CermatBAPBN.2024. Gambar 3.7 Struktur Informasi Kinerja Wn pembanganyngdpersehi Apa yangingin kol. na ‘ ouTCOME ‘ sy ae na ‘ sebagai hasil dari output capel OUTPUT ‘ Metode Penyusunan Penjelasan atas diagram di atas yaitu: a. Untuk mencapai tujuan yang ingin dicita-citakan, perlu didefinisikan impact (dampak) yang diharapkan dari adanya tujuan/cita-cita dimaksud. b. Setelah ditentukan /mpact-nya, kemudian ditentukan outcome yang dibutuhkan untuk mencapai /mpact dimaksud. Untuk mencapai outcomeyang diharapkan, perlu dipetakan outputyang mendukung atas pencapaian outcome. an Untuk menciptakan ov4put perlu dilakukan sebuah Proses/Aktivitas yang menghasilkan output Untuk melakukan sebuah proses/aktivitas, diperlukan sumber daya Linpud baik berupa Sumber Daya Manusia (SDM), barang, atau vang. = » 28+ CE » 23 Gambar 3.8 Contoh Implementasi Anggaran Kinerja Terwujudnya Penyusunan SOM Kevangan Kurikulum yang Berkualitas Perkuliahan Dari Gambar 3.8, dapat dideskripsikan sebagai berikut: a. PBK mengacu pada aspek kinerja dalam penyusunan anggaran, sehingga Gambar 3.8 dibaca dari sisi kinerja, yaitu kotak paling kanan. Cerdas CermatJARBN 202488 41 v b. Untuk menghasilkan kinerja berupa outcome “Terwujudnya SDM Keuangan yang Berkualitas”, maka diperlukan antara lain output misalnya berupa “Lulusan Prodi Kevangan™. c. Untuk menghasilkan kinerja berupa ouput “Lulusan Prodi Keuangan®, maka diperlukan beberapa Proses, misalnya “Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB)", “Penyusunan Kurikulum®, dan “Perkuliahan”. d. Agar Proses/Aktivitas dapat berjalan, maka perlu beberapa input misalnya mahasiswa, anggaran, dosen, dan sarana/prasarana perkuliahan. Dari penjelasan di atas, maka kinerja ditentukan terlebih dahulu, baru kebutuhan /nput dihitung berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Pada contoh di atas terdapat Proses yang tidak logis, yaitu “Pengelolaan Beasiswa Pegawai. Hal ini karena “Pengelolaan Beasiswa Pegawai” merupakan aktivitas yang tidak logis (tidak selaras) karena output yang dituju atau dikelola adalah mahasiswa, bukan pegawai. Dengan demikian, apabila adanya aktivitas berupa “Pengelolaan Beasiswa Pegawai” tidak relevan dengan prinsip Anggaran Berbasis Kinerja. Terdapat 3 (tiga) prinsip dasar sebagai landasan konseptual untuk implementasi PBK, yaitu: a. Alokasi anggaran berorientasi pada kinerja (output and outcome oriented); b. Fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (et the manager manages) c. Alokasi anggaran program & kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi Unit Kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi (Money follow Function). Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan instrumen Indikator Kinerja, Standar Biaya, Evaluasi Kinerja. Adapun tujuan dari implementasi PBK yaitu: a. Menunjukan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budgel) b. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (gperational efficiency) c. Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more Aexibility and accountability). Performance Based Budgeting(atau Performance Budgeting) mencakup: a. Perencanaan Kinerja (p/anning for performance) b. Pengukuran Kinerja (measuring performance) c. Monitoring/Evaluasi Kinerja Perencanaan kinerja (planning for performance) merupakan proses menentukan kinerja (outcome, outpuB yang akan dicapai berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran. Pengukuran Kinerja (measuring performance) merupakan proses mengukur capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan. Indikator kinerja merupakan instrumen atau unit ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat kinerja, baik yang direncanakan maupun yang telah dicapai. 323 Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Penyusunan anggaran (melalui PBK) dilakukan dengan perspektif waktu lebih dari setahun melalui konsep Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPIM (Midterm Expenditure Framework/MTEF). PBK merupakan pendekatan penganggaran yang menetapkan alokasi anggaran dengan didasarkan pada kinerja yang akan dicapai dan untuk keberlanjutan proses pengalokasian anggaran diwadahi dengan pendekatan KPJM. KPJM merupakan proses penyusunan anggaran yang dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan anggaran dengan perspektif (waktu) lebih dari satu tahun dengan mempertimbangkan implikasi biaya dari pelaksanaan kebijakan dimaksud pada tahun-tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju (forward estimate). Adapun durasi prakiraan maju adalah 3 tahun. Tujuan Implementasi KPIM yaitu: a. Pengalokasian sumber daya yang optimal pada tingkat harga tertentu dalam jangka menengah (a/locative efficiency); Cerdas CermatBARBN.2024 b. Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran: c. Membuat fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas: d. Meningkatkan disiplin fiskal; e. Menjamin adanya kesinambungan fiskal. Berikut ini sebuah ilustrasi mengenai implementasi PBK dan KPJM. Sebuah satuan kerja (satker/instansi pemerintah) mempunyai target kinerja terkait pembuatan jalan nasional dengan asumsi sebagai berikut: standar biaya pembuatan jalan (dengan lebar 7 meter) untuk tahun 2024 adalah sebesar 15 miliar rupiah per kilometer: target panjang jalan yang dibangun pada tahun 2024 sepanjang 100 km; target panjang jalan yang dibangun pada tahun 2025, 2626, dan 2027 yaitu 120 km, 135 km, dan 150 km; inflasi pada tahun 2025, 2026, dan 2027 diperkirakan sebesar 5%, 4%. dan 3Y%. Berapa alokasi anggaran pada tahun 2024 dan berapa alokasi anggaran untuk KPJM-nya (2025-2027) ? Bila saat ini adalah tahun 2023, maka tahun anggaran yang akan datang (yang direncanakan) adalah tahun 2024. Tahun KPIM- nya yaitu dihitung 3 tahun setelah tahun anggaran yang direncanakan (2024), yaitu 2025, 2028, dan 2027. Jawaban: - Standar biaya pembuatan jalan (dengan lebar 7 meter) untuk tahun 2024 adalah sebesar 15 miliar rupiah per kilometer. - Target panjang jalan yang dibangun pada tahun 2024 sepanjang 100 km. - Target panjang jalan yang dibangun pada tahun 2025, 2026, dan 2027 sepanjang 120 km, 135 km, dan 150 km. - Inflasi pada tahun 2025, 2026, dan 2027 diperkirakan sebesar 5%, 4%, dan 3%. - Alokasi anggaran tahun 2024 yaitu = panjang jalan x standar biaya = 180 km x 15 miliar = 1.5 triliun rupiah. - Alokasi anggaran tahun 2025 yaitu = (panjang jalan 2025/panjang jalan 2024) x alokasi anggaran 2024 x inflasi 2025. = (126/180) x 15 triliun x 1.05 =1.890.000.000.900 rupiah. - Alokasi anggaran tahun 2026 yaitu = (panjang jalan 2026/panjang jalan 2024) x alokasi anggaran 2024 x inflasi 2025 x inflasi 2026. = (135/100) x 15 triliun x 1,05 x 1,04 =2.211.300.600.000 rupiah. - Alokasi anggaran tahun 2027 yaitu = (panjang jalan 2027/panjang jalan 2024) x alokasi anggaran 2024 x inflasi 2025 x inflasi 2026 x inflasi 2027. = (156/100) x 15 triliun x 1.05 x 1.04 x1,03 =2.530.710.000.000 rupiah. Tabel 3.3 llustrasi Perhitungan KPJM (Anggaran dalam jutaan rupiah) Morope | RAPAN2OR ot 590 ot 450 oo 390 Target Anggaran Target Anggaran Target Anggaran Target Anggaran Pe'“g;"agn“"“" 100 | 1500000 120 ? 135 ? 150 ? Jawaban: 1890.000 2211300 2530710 Perhitungan di atas adalah bentuk penyederhanaan saja. Dalam praktiknya, perhitungan di atas memperhitungkan beberapa parameter lainnya. Cerdas CermatBAPBN.2024 324 Dokumen Penganggaran Anggaran adalah rencana kevangan pemerintah yang disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku untuk mencapai tujuan bernegara. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. Dokumen penganggaran meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN), Undang-Undang APBN, Peraturan Presiden (Perpres) Rincian APBN, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan bagi pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan pendapatan dan belanja negara (Direktorat Jenderal Anggaran, 2021:2). Adanya dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran merupakan konsekuensi dari pemisahan antara proses perencanaan (yang menjadi ranah Bappenas) dan proses penganggaran pada Kementerian Keuangan (Dorotinsky, et al., 2009). Adapun produk hukum yang menjadi landasan proses penganggaran yaitu: a. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; kemudian diperbaharui lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja dan Anggaran; c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Pada bagan proses perencanaan dan penganggaran di atas, terdapat istilah Pagu Indikatif, Pagu Anggaran K/L. dan Alokasi Anggaran K/L Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L (dikeluarkan pada bulan April). Pagu Anggaran K/L (selanjutnya disebut Pagu Anggaran) merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L (dikeluarkan pada bulan Juli). Alokasi Anggaran K/L (selanjutnya disebut Alokasi Anggaran) merupakan batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2010:4). Alokasi Anggaran biasanya dikeluarkan pada bulan Oktober. Pagu Indikatif menjadi salah satu dasar penyusunan Renja-K/L. Pagu Anggaran menjadi salah satu dasar penyusunan RKA-K/L. Alokasi Anggaran menjadi dasar dalam penyesuaian RKA-K/L. Pagu Anggaran biasanya ditetapkan pada bulan Juli, sedangkan Alokasi Anggaran ditetapkan pada bulan Oktober. RKA-K/L yang sudah disusun berdasarkan Pagu Anggaran pada bulan Juli, disesuaikan dengan Alokasi Anggaran pada bulan Oktober. Gambar 3.9 Hubungan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Penganggaran Pagu Anggaran Alokasi Anggaran uli) (Oktober) Cerdas CermatBARBN 2024 President Platform Perencanaan Dokumen @ UU APBN 7 RKAKL dan RDP-BUN Penganggaran Dokumen Perpres Rincian APBN - u 3241 Pagu Indikatif Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan (Rancangan Awal) RKP dan (Rancangan) Renja-K/L (dikeluarkan pada bulan April). Pagu Indikatif disusun Kementerian Keuangan bersama Bappenas. Penyusunan Pagu Indikatif dilakukan setelah proses Evaluasi Kinerja Anggaran, Penyusunan Rancangan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF), perhitungan Ketersediaan Anggaran, serta review baseline K/L. Surat Bersama Pagu Indikatif mempunyai beberapa lampiran, yaitu: Lampiran |, berisi Program Prioritas dan Proyek Prioritas sebagaimana tercantum pada Rancangan Awal RKP. Lampiran II, berisi Pokok-Pokok Kebijakan Belanja K/L. apow Lampiran III. a, memuat Rincian Pagu menurut Program dan Sumber Dana; Lampiran lll. b, memuat Rincian Prioritas K/L yang disusun menurut Program, Kegiatan, Rincian Output/Proyek, Target, dan Alokasi; e. Lampiran Ill.c, memuat Rincian Rencana Penarikan Proyek yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri serta pinjaman dalam negeri; f. Lampiran lll. d, memuat Rincian Rencana Penarikan Proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); g. Lampiran llle, memuat Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L. h. Lampiran lILf, memuat Daftar Rincian Proyek K/L yang akan dilaksanakan dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Cerdas CermatRARBN.2024} Al Gambar 3.10 Contoh Lampiran | Surat Bersama Pagu Indikatif Belanja K/L PRIORITAS NASIONAL, PROGRAM PRIORITAS 2023 DAN PROYEK PRIORITAS STRATEGIS (MAJOR PROJECTS) A Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas dan Borkeadilan, dengan Program Prioritas. 1. Pemenuhan Kebutuhan Energi Dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) 2. Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air Uniuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 3. Peningkatan Kelersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan 4 Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perkanan dan Kelautan 5. Penguatan Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi 6 Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Ril, dan Industrialisasi 7. Peningkatan Ekspor Bernilai Tambah Tinggi dan Penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKON) 8. Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi Dengan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) Industri 4.0 di 6 Subsektor Prioritas Destinasi Pariwisata Prioritas ~Te~papoew Kawasan Industri Prioritas dan Smelter Penguatan Jaminan Usaha Seria 350 Korporasi Petani dan Nelayan Akselerasi Pengembangan Energl Terbarukan dan Konservasi Energi Revitalisasi Tambak di Kawasan Senira Produksi Udang dan Bandeng Integrasi Pelabuhan Perkanan dan Fish Market Bertaraf Intemasiona! Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan) Pengeloiaan Terpadu UMKM 3242 PaguAnggaran K/L Pagu Anggaran K/L (selanjutnya disebut Pagu Anggaran) merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L (dikeluarkan pada bulan Juli). Pagu Anggaran disusun oleh Kementerian keuangan (bersama Bappenas) setelah berkoordinasi dengan DPR melalui Pembicaraan Pendahuluan. Surat Bersama Pagu Anggaran K/L mempunyai beberapa lampiran, yaitu: a. Lampiran La, memuat Rincian Pagu Anggaran K/L yang disusun menurut Program dan Sumber Dana untuk masing-masing, alokasi belanja barang operasional dan non operasional;. Lampiran Lb. memuat Rincian Prioritas Nasional K/L berdasarkan Program/Kegiatan/Output (Proyek); c. Lampiran L.c; memuat rincian rencana penarikan proyek yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri serta pinjaman dalam negeri; d. Lampiran Le: memuat rincian rencana proyek melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha - Availability Payment (KPBU-AP); e. Lampiran If memuat Rincian Rencana PNBP; f. Lampiran Il memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Proyek Prioritas Strategis (Major Projects), g. Lampiran lll; memuat Pokok-Pokok Kebijakan Belanja K/L dan Hal-Hal Khusus Dalam Penyusunan RKA-K/L TA 2022; h. Lampiran IV memuat Langkah-langkah dan Jadwal Penyelesaian RKA-K/L. 3243 Alokasi Anggaran K/L Alokasi Anggaran K/L (selanjutnya disebut Alokasi Anggaran) merupakan batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2010:4). Setelah persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna Pembahasan RUU APBN, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Alokasi Anggaran K/L. Alokasi Anggaran K/L biasanya dikeluarkan pada bulan Oktober dan Bappenas tidak turut serta menandatanganinya sebagaimana Pagu Indikatif dan Pagu Anggaran. Cerdas CermatgARBN 20241 n ¥ Surat Alokasi Anggaran K/L mempunyai beberapa lampiran, yaitu: a. Lampiran La; memuat rincian Alokasi Anggaran yang disusun menurut Program dan Sumber Dana untuk masing- masing K/L; b. Lampiran Lb; memuat rincian Rencana Penarikan Proyek yang dibiayai dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri; c. Lampiran l.c; memuat rincian Rencana Penarikan Proyek yang dibiayai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): d. Lampiran I.d: memuat rincian Rencana Proyek melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) - Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/ AP); e. Lampiran Le memuat rincian Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak: f. Lampiran Il memuat Pokok-Pokok Kebijakan Belanja; g. Lampiran IIl memuat Jadwal Penelaahan RKA-K/L 3244 RKA-K/L Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) merupakan dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. Level data pada RKA-K/L meliputi data satker, program, kegiatan, output (disebut dengan istilah Klasifikasi Rincian Output/KR0), suboutput (disebut dengan istilah Rincian Output/R0). akun (dahulu disebut sebagai pos mata anggaran). dan detil/rincian belanja. Dengan demikian, setiap satker yang mempunyai kedudukan sebagai entitas akuntansi, memiliki dokumen RKA-K/L. Level/Struktur data pada RKA-K/L mencakup satker, program, kegiatan, output (KRO), suboutput (R0), komponen. subkomponen, akun, detil biaya. Adapun pengertiannya sebagai berikut: a. Satker, merupakan entitas dari unit eselon | K/L yang mempunyai kewenangan untuk merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan kegiatan/output berikut alokasi anggaran serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output kegiatan. Contoh satker misalnya, Politeknik Kevangan Negara STAN (kode 477138). b. Program, merupakan poficy tool yang mencerminkan tugas dan fungsi K/L. yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit eselon 1. Contoh Program misalnya, Program Pendidikan dan pelatihan Aparatur Bidang Keuangan Negara, Program Infrastruktur Konektivitas. c. Kegiatan merupakan aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan output dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran kegiatan dan/atau output program. Contoh Kegiatan misalnya, Pengembangan SDM melalui Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Keuangan, Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional. d. Output (Klasifikasi Rincian Output/KRO), merupakan kelompok/kumpulan produk akhir yang dihasilkan pemerintah baik berupa barang atau jasa untuk mencapai sasaran kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan. Contoh Output misalnya, Lulusan Pendidikan Program Diploma Keuangan, Prasarana Jalan. e. Suboutput (Rincian Output/R0), merupakan produk akhir yang dihasilkan pemerintah baik berupa barang atau jasa untuk mencapai sasaran kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan. Contohnya, output kendaraan, suboutputnya kendaraan roda 4, kendaraan roda 6, atau kendaraan roda 2 f. Komponen, merupakan aktivitas/tahapan yang diperlukan dalam pencapaian output/suboutput (biasanya berupa paket2 pekerjaan). Tahapan/Komponen pencapaian suatu output/suboutput yang menggambarkan pelaksanaan fungsi manajemen. Tahapan/Komponen pencapaian suatu output/suboutput biasanya menggambarkan pelaksanaan fungsi manajemen, yaitu: Persiapan/Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring/Evaluasi. g. Akun, merupakan kodifikasi pengeluaran atau penerimaan pada pos tertentu yang menunjukkan jenis belanja. Jadi, dalam satu jenis belanja dapat mencakup beberapa akun. Kode akun terdiri atas 6 digit, sedangkan kode jenis belanja merupakan 2 digit pertama dari kode akun yang bersangkutan. Jenis Belanja meliputi Belanja Pegawai (kode 51), Belanja Barang (kode 52), Belanja Modal (kode 53), dan Belanja Sosial (kode 57). Cerdas CermatBAPBN 2024 h. Detil Biaya, merupakan penjabaran rinci dari suatu akun yang meliputi uraian belanja, volume, satuan, harga satuan dan jumlah biaya. Gambar 3.11 Contoh Salah Satu Dokumen RKA-K/L KEMEN /LEMB : ,ns) KEMEN TERIAN KEUANGAN UNITORG : (1) BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UNIT KERJA : (477196) POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN ALOKASI 2o — 8 |§ i| | !! i | || N r i | 1738302 | | iayanan Pendidiican Program Diploma Kasangan 1600 Lnyenst OIS JARTA - Sk e Basa BANTEN (25 ORANGx 2 MBG Pa - Makan Rapar B 8 ANTE N (25 ORRG 22 PBI =] 521219 panOISOna SAGRTA e I H e e T Ptk g 1i PG 11000 GAN | oGl E - Honor Ketus Tim Pelaisana Keguran [1 ORANGx 11 LOKx 6 BN - -— Honor Anggota Tim Pelaksana Nege 5 ORANG x 11 LOKx 6 BIN) aa saan s SARTA T - T — i - Penginapan ool IV [7 ORANGx 3 HAR] —— - Pengrapangal 1 [7 CRANGx 3 HARI) — 3245 DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan bagi pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan pendapatan dan belanja negara (Direktorat Jenderal Anggaran, 2021:2). DIPA disusun berdasarkan Perpres Rincian APBN. Walaupun DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran, berhubung data DIPA sepenuhnya berasal dari RKA-K/L dan juga DIPA dicetak oleh Ditjen Anggaran, maka terkadang DIPA juga dianggap sebagai dokumen penganggaran. Penyusunan DIPA dilakukan dengan menggunakan data yang berasal dari RKA-K/L yang sudah ditelaah antara K/L dengan DJA dan sudah mendapat persetujuan DPR serta ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN. Selain dokumen Pagu Indikatif, Pagu Anggaran K/L. Alokasi Anggaran K/L. RKA-K/L. dan DIPA, terdapat dokumen penganggaran lainnya yaitu Undang-Undang APBN dan Perpres Rincian APBN. Namun dokumen tersebut lebih ditujukan sebagai landasan hukum dalam penyusunan DIPA. Undang-Undang APBN dan Perpres Rincian APBN lebih sekedar untuk konsumsi di internal Kementerian Keuangan, tidak digunakan oleh satker dalam proses penyusunan anggaran 3246 Perbedaan Dokumen Perencanaan dengan Dokumen Pennganggaran Untuk mempermudah pemahaman mengenai dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, dan dokumen pelaksanaan, berikut perbedaan dari ketiga dokumen dimaksud sebagaimana tampak pada Tabel 3.4. Tabel 3.4 Perbedaan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Penganggaran Dokumen Perencanaan Dokumen Penganggaran Durasi 1520 Tahun 1Tahun Substansi/Objek | Berisi rencana belanja negara Berisirencana belanja negara dan/atau pendapatan negara Cerdas CermatBAPBN. 2024} " Belanja| | Peb Sitat Program/Kegiatan/Output/Proyek an ODMPMK | BelanjaPP operasional dan belanja non-operasional o Mik - Money Fallow Program (berlaku untuk perencanaan pembangunan) iphlolasi Pendanaan |\ Falow Pragram - Maney Fallow Function (terutama mengakomodir kegiatan yang bersifat dukungan teknis atau layanan manajemen) an Penanggung Bappenas Kementerian Keuangan Fungsi. Dokurnen Perencanaan pedoman dalam Mal penyusunan Dokumen Penganggaran menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Dokumen Penganggaran | Pagu Indikatif, Pagu Anggaran K/L. Alokasi Anggaran K/ L. Nota Keuangan dan Produk Hukum — | PP, R RAPBN, UU-APBN, Perpres Rincian APBN, RKA-K/L. DIPA Money follow function (PP 90/2010) adalah Alokasi anggaran (money) pada unit organisasi didasarkan (/o/low) pada tugas-fungsi (function) yang dilekatkan pada struktur organisasi. Unit organisasi dibentuk pasti memiliki tugas dan fungsi (Tusi), sehingga perlu diberikan anggaran untuk menjalankan Tusi tersebut (mencakup belanja operasional dan non-operasional). Money Follow Program (PP 17/2017) adalah Besaran alokasi anggaran (money) didasarkan (fo/low) pada sejauh mana program/kegiatan yang ditugaskan pada unit organisasi guna mendukung pencapaian program prioritas sebagai wujud dari visi dan misi Presiden. Money Follow Program mengacu pada anggaran “pembangunan” (mencakup sebagian belanja non-operasional). 3.3 Tahap Perencanaan APBN 331 Penentuan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Kegiatan penyusunan konsep arah kebijakan diawali dengan inventarisasi berbagai arahan Presiden pada berbagai forum melalui berbagai dokumen risalah sidang kabinet, rapat terbatas, retreat, atau acara rapat pimpinan lainnya. Penyusunan konsep arah kebijakan untuk tahun anggaran yang direncanakan dimulai sejak bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan. Misalnya, untuk arah kebijakan tahun anggaran 2023, maka penyusunan konsep arah kebijakan dimulai sejak bulan November 2021 sehingga dapat disampaikan oleh Presiden pada bulan Januari 2822. Dengan demikian, arahan tersebut didasarkan pada berbagai kondisi dan kebijakan yang terjadi di tahun 2021 dengan rencana di tahun 2022. Berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan melalui inventarisasi dan klasifikasi arahan menurut tema dan bidang, kemudian diformulasikan konsep usulan arah kebijakan oleh Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran). Konsep arah kebijakan Presiden tersebut disampaikan sebagai usulan Menteri Keuangan kepada Presiden dalam sidang kabinet tentang persiapan penyusunan Rancangan APBN tahun yang direncanakan. Rumusan arah Kebijakan Presiden kemudian digunakan sebagai bahan acuan dan pertimbangan pada penyusunan arah, prioritas, dan kebijakan tahun yang direncanakan dalam APBN 332 Penyusunan Kapasitas Fiskal Kapasitas fiskal (resource envelope) adalah kemampuan keuangan negara yang dihimpun dari pendapatan negara untuk mendanai anggaran belanja negara yang meliputi Belanja K/L dan Belanja non-K/L. Adapun tahapan penyusunan/perhitungan kapasitas fiskal yaitu: a) Penyusunan Proyeksi Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM) dan Parameter APBN. b) Penyusunan Proyeksi Pendapatan Negara dan Hibah. c) Penyusunan Proyeksi Belanja Negara. d) Penyusunan Proyeksi Pembiayaan Anggaran. e) Penyusunan Postur RAPBN. f) Penyampaian Resource Envelope kepada Bappenas (dalam hal ini Ketersediaan Anggaran). Cerdas CermatBAPBN 2024 Penyusunan Kapasitas Fiskal ini dilakukan dengan memperhatikan 2 (dua) komponen utama perencanaan, yaitu besaran Baseline dan besaran Policy Measures. Selanjutnya, besaran Baseline dan Policy Measure dikoordinasikan untuk menyusun proyeksi postur Rancangan APBN yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Kapasitas Fiskal untuk penyusunan belanja negara. 3321 Penyusunan Proyeksi ADEM, Parameter APBN, dan Sensitivitas ADEM Terdapat beberapa indikator (parameter) utama ekonomi makro yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun berbagai komponen dari postur APBN. Adapun parameter ekonomi makro yang dijadikan Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM). ADEM adalah indikator utama ekonomi makro yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun berbagai komponen dari postur APBN. ADEM disusun mengacu pada sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJM maupun sasaran-sasaran tahunan yang terdapat pada RKP. ADEM juga disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi domestik maupun global agar asumsi yang digunakan dapat merepresentasikan kondisi perekonomian terkini. Proses perumusan ADEM dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara intensif antara Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bappenas, Kementerian ESDM, BPS, dan Bank Indonesia. Koordinasi juga dilakukan dalam rangka pemantauan dan evaluasi realisasi ADEM sehingga apabila terjadi perubahan yang signifikan, pemerintah dapat mengusulkan APBN-Perubahan. Adapun indikator ekonomi makro yang mendasari perhitungan APBN mencakup: a. Pertumbuhan Ekonomi, merupakan indikator yang dihitung berdasarkan persentase perubahan dari nilai PDB riil (PDB harga konstan), untuk melihat perubahan yang terjadi pada output rill yang terjadi dari waktu ke waktu. Data pertumbuhan ekonomi dapat disajikan dalam bentuk: i) Pertumbuhan ekonomi triwulan ke triwulan (quarterto quarter - g to g): i) Pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun (year on year - yoy); i) Pertumbuhan ekonomi kumulatif ke kumulatif (membandingkan periode tertentu dengan periode sebelumnya. Asumsi pertumbuhan ekonomi yang digunakan pada APBN adalah pertumbuhan PDB tahunan (year on yean yaitu membandingkan nilai PDB kumulatif pada tahun tertentu dengan nilai PDB kumulatif tahun sebelumnya. b. Inflasi, merupakan kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus. Indikator inflasi yang digunakan pada ADEM yaitu tingkat inflasi yang dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam skala tahunan (yoy). c. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah yang digunakan dalam APBN adalah angka rata-rata kurs tengah (kurs rata-rata dari kurs beli dan kurs jual) selama tahun berjalan (Januari sampai dengan Desember). d. Suku Bunga SBN 10 Tahun. e. Harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), merupakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional. Saat ini terdapat cukup banyak jenis minyak mentah Indonesia yang masing-masing mempunyai harga berbeda. Untuk menghitung besaran harga ICP diperlukan formula - formula yang dalam perkembangannya terus di evaluasi untuk dilakukan penyesuaian f. LiftingMinyak, merupakan tingkat produksi minyak mentah yang siap untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan (point of sales). Sedangkan produksi minyak adalah total produksi minyak dari perut bumi yang beberapa bagiannya ada yang dipakai untuk kegiatan eksplorasi minyak bumi lagi, sehingga tidak seluruhnya digunakan untuk proses selanjutnya. Jadi /#ting minyak bumi adalah total produksi dikurangi minyak yang dipakai lagi untuk eksplorasi. Angka lifting minyak mentah yang digunakan sebagai ADEM adalah angka rata-rata dari realisasi bulanan lifting minyak per hari selama periode satu tahun berjalan. Asumsi /ftingminyak dalam APBN digunakan sebagai dasar perhitungan penerimaan PNBP migas. Kementerian ESDM dan SKK Migas merupakan institusi yang terlibat dalam penetapan asumsi dasar lifting minyak. g. LiftingGas Cerdas CermatBAPBN 2024 a Tabel 3.5 Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2019-2024 Indikator RAPBN 2024 Pertumbuhan Ekonomi (%, yoy) 50 21 37 53 51 52 Inflasi (%, yoy) 27 17 19 55 31 28 Nilai Tukar (Rp/US$) 14146 | 4577 | 14312 | 14871 15100 15000 Tingkat Suku Bunga SUN 10 Tahun (%)* 56 59 64 70 68 67 Harga Minyak Mentah Indonesia (US$/barel) 62 40 68 97 78 80 Lifting Minyak Mentah (ribu barel per hari) 746 707 660 612 614 625 Lifting Gas (ribu barel setara minyak per hari) 1057 983 995 954 985 1033 Sumber: Nota Keuangan dan R-APBN 2024 Selain ADEM. terdapat beberapa parameter lain yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan APBN, yaitu: (i) tingkat kemiskinan; (i) tingkat pengangguran; (i) volume konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM); (iv) harga dan volume pupuk bersubsidi; serta (v) harga dan volume benih bersubsidi. Parameter tersebut antara lain digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan dan menentukan besaran subsidi dalam rangka kebijakan proteksi sosial. Dalam kaitannya dengan tugas DPR dalam penyusunan APBN, Komisi DPR yang terkait pembahasan ADEM dan parameter APBN dengan pemerintah yaitu Komisi VIl dan Komisi XI. Komisi VIl membahas harga minyak mentah Indonesia, /ifting minyak, /ifting gas. Sedangkan Komisi Xl membahas pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat suku bunga SBN 18 tahun, dan nilai tukar rupiah. Dalam penyusunan proyeksi ADEM, Kementerian Keuangan memperhitungkan Sensitivitas ADEM terhadap Postur APBN. Apabila variabel ADEM mengalami perubahan dari yang semula ditetapkan, maka besaran pendapatan negara, belanja negara, defisit, dan pembiayaan anggaran dalam postur APBN juga akan berubah. Dampak dari perubahan ADEM terhadap postur APBN dapat ditransmisikan dalam bentuk analisis sensitivitas. Sensitivitas ADEM merupakan perubahan atas sejumlah indikator ADEM yang mempengaruhi pos-pos di dalam postur APBN. Pengaruh tersebut dapat bersifat positif (searah) atau bersifat negatif (berlawanan arah) sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.6 berikut. Tabel 3.6 Sensitivitas APBN terhadap Perubahan ADEM (dalam triliun rupiah) 2022. Pertumbuha SUNTO — NilaiTukar Lifting ss n Ekonomi ? - Tahun — Rupiah ? Minyak i 11096 — Rpi09/US$ +10rb A. Pendapatan Negara 14 14 00 27 30 18 03 a. Penerimaan Perpajakan 14 14 00 20 08 07 02 b. PNBP 0 0 00 07 22 " 07 B. Belanja Negara 05 05 03 21 28 05 04 a. Belanja Pemerintah Pusat 01 ol 09 13 19 a1 al b. Transfer ke Daerah dan Dana 04 04 00 07 08 04 03 Desa C. Surplus/(Defisit) Anggaran 08 09 -89 07 04 12 0,5 D. Pembiayaan Anggaran 0.0 00 00 00 00 00 00 Catatan: Perubahan Indikator ADEM dengan asumsi Indikator aintetap Latenis paribus) Dampak perubahan ADEM terhadap APBN yang tercermin dalam analiss sensitivitas belum memperhitungkan diskresi kebijakan Pemerintah Ome Angka sensitivtas belum memperhitungkan faktor perubahan skema kontrak bagi hasil migas dan faktor perubahan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGET) yang dapat menurunkan porsi bagian Pemerintah Sumber: Kementerian Keuangan Cerdas CermatBAPBN 2024 n Pada Tabel 3.6, kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% akan berdampak terhadap penambahan pendapatan negara sebesar Rpl4 triliun dan peningkatan belanja negara Rp0.5 triliun. Karena kenaikan pendapatan negara lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan belanja negara, maka terjadi surplus pembiayaan sebesar Rp9,9 triliun. Sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan 0,1% maka terjadi penambahan defisit sebesar Rp0.9 triliun yang harus dicarikan sumber pendanaannya. Berapakah besar perubahan Belanja Pemerintah Pusat apabila nilai tukar rupiah menguat 150 rupiah terhadap Dolar Amerika? Pada tabel di atas, apabila nilai tukar rupiah naik sebesar 100 rupiah untuk setiap dolar (berarti rupiah mengalami depresiasi terhadap dolar, misalnya dari 14500 rupiah menjadi 14.600 rupiah per dolar), maka Belanja Pemerinta Pusat naik sebesar1.3 triliun rupiah. Dengan demikian, apabila nilai tukar menguat 150 rupiah terhadap USD (rupiah mengalami apresiasi terhadap USD), maka Belanja Pemerintah Pusat mengalami penurunan (berkurang) sebesar =13 triliun x (-150/106) = -195 triliun. Berapakah besar perubahan Pendapatan Negara apabila /ifting minyak menurun sebesar 5.000 barel/hari? Pada tabel di atas, apabila /#ting minyak turun 5,000 barel/hari maka Pendapatan Negara berkurang sebesar = 18 triliun x (-5.000/10.000) = -0.9 triliun rupiah. Sensitivitas pada APBN dapat berbeda untuk periode penganggaran. Misalnya sensitivitas pada APBN-P 20XX mengalami perubahan jika dibandingkan dengan sensitivitas APBN tahun 20XX. Hal ini terutama disebabkan oleh perubahan ADEM, perubahan postur APBN-P, dan implementasi kebijakan pemerintahan baru. Misalnya, kebijakan pemerintah terkait skema subsidi BBM (dari harga jual tetap menjadi subsidi tetap per liter khususnya untuk solar, dan tanpa subsidi untuk premium). Perubahan kebijakan tersebut memengaruhi besaran dampak perubahan asumsi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah terhadap belanja subsidi BBM. 3322 Penyusunan Proyeksi Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan Negara merupakan hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Apabila penerimaan tersebut tidak menambah kekayaan bersih maka penerimaan tersebut merupakan Pembiayaan. Apabila pemerintah memperoleh pinjaman, maka kas negara akan bertambah. Namun di sisi lain, kewajiban negara juga bertambah dalam jumlah yang sama, sehingga tidak ada penambahan terhadap nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri dan Hibah. Pendapatan Dalam Negeri merupakan Penerimaan yang berasal dari Perpajakan + Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, Pendapatan Negara meliputi Pajak + PNBP + Hibah. Hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Berikut ini adalah pemangku kepentingan (Stakeholder) yang terlibat dalam penyusunan proyeksi Pendapatan Negara dan Hibah, yaitu: (i) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang melakukan proyeksi penerimaan perpajakan (bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai); (i) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan yang melakukan proyeksi PNBP; dan (i) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melakukan proyeksi Pendapatan Hibah. Selanjutnya, angka proyeksi di atas dilakukan kompilasi oleh Ditjen Anggaran (c.q. Direktorat Penyusunan APBN) dan dituangkan dalam bentuk tabel Pendapatan Negara dan Hibah. Adapun besaran proyeksi pendapatan negara dipengaruhi oleh: (i) Realisasi pendapatan negara tahun-tahun sebelumnya; (i) Perkiraan realisasi tahun berjalan; (iii) Asumsi dasar ekonomi makro (ADEM); (iii) Realisasi ADEM tahun-tahun sebelumnya; dan (iv) Rencana kebijakan di bidang pendapatan negara. Sebagai catatan, besaran proyeksi pendapatan dan hibah ini akan secara otomatis mempengaruhi belanja negara khususnya Transfer ke Daerah yaitu: Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dana Otonomi Khusus Cerdas CermatBARBN.2024 a yang secara otomatis pula akan mempengaruhi anggaran Pendidikan dan anggaran Kesehatan. Hal ini terjadi karena komponen transfer merupakan fungsi (ditentukan) dari pendapatan negara. 3.3.2.3 Penyusunan Proyeksi Belanja Negara Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Belanja Negara merupakan salah satuinstrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis karena pemerintah dapat secara langsung melakukan intervensi anggaran (direct budget intervention) untuk mencapai sasaran-sasaran program pembangunan yang ditetapkan. Untuk melaksanakan sasaran-sasaran program tersebut, dibutuhkan suatu strategi penganggaran yang berkelanjutan (sustainable) dan efektif yang merefleksikan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, yang antara lain dituangkan dalam bentuk kebijakan di bidang belanja pemerintah pusat. Belanja negara dirinci menurut Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja. Belanja Negara menurut organisasi adalah pengelompokkan alokasi anggaran belanja sesuai dengan struktur organisasi K/L. Suatu K/L dapat terdiri dari unit-unit organisasi (unit eselon I). Suatu unit organisasi didukung oleh satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon. Klasifikasi anggaran belanja berdasarkan organisasi menurut K/L disebut dengan Bagian Anggaran (BA). Bagian Anggaran jika dilihat dari apa yang dikelola dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu (i) Bagian Anggaran K/L (BA-K/L), yaitu kelompok anggaran yang dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran; dan (i) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN/Non-KL), yaitu kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal. Klasifikasi Belanja negara menurut Fungsi adalah pengelompokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan fungsi, subfungsi, dan program, yang sudah ditetapkan. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Rincian belanja negara menurut fungsi terdiri dari: () Fungsi Pelayanan Umum (kode fungsi: 01); (i) Fungsi Pertahanan (02): (i) Fungsi Ketertiban dan Keamanan (03); (iv) Fungsi Ekonomi (04); (v) Fungsi Lingkungan Hidup (05); (vi) Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum (08); (vii) Fungsi Kesehatan (07); (viil) Fungsi Pariwisata dan Budaya (08); (ix) Fungsi Agama (09); D) Fungsi Pendidikan (10); dan (xi) Fungsi Perlindungan Sosial (11). Penggunaan Fungsi dan Subfungsi disesuaikan dengan karakteristik dan tugas masing-masing K/L/Unit/satuan kerja. Klasifikasi menurut fungsi (dan subfungsi) merupakan pengelompokan dari program-program K/L dan merupakan alat analisis yang digunakan untuk menganalisis fungsi-fungsi yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan international best practices. Klasifikasi menurut fungsi yang diterapkan mengacu pada Classification of the Functions of Government (COFOG) yang disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan diadopsi dari Government Finance Statistics (GFS) manual 2001 - IMF, dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan Fungsi Agama dari Fungsi Rekreasi, Budaya dan Agama (Recreation, Culture. and Religion). Ditjen Anggaran (dalam hal ini Direktorat Penyusunan APBN) menyusun proyeksi besaran belanja, baik belanja K/L maupun non-K/L (BUN), termasuk juga belanja untuk transfer ke daerah yang sebagiannya sudah mulai terindikasi ketika menyusun proyeksi pendapatan negara. Adapun untuk proyeksi belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: (i) Realisasi belanja negara tahun-tahun sebelumnya; (i) Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM); dan (iii) Kebijakan-kebijakan yang diusulkan untuk ditempuh di bidang belanja negara beserta risikonya (misalnya kebijakan kenaikan gaji, kebijakan penghematan belanja barang, dil). Cerdas CermatBARBN.2024 a 3.3.24 — Penyusunan Proyeksi Pembiayaan Anggaran Pembiayaan anggaran adalah penerimaan atau pengeluaran yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam APBN atau kebutuhan pengeluaran pembiayaan. Dengan pengertian yang lain, pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, dan karakteristiknya tidak mengubah posisi kekayaan bersih pemerintah. Pembiayaan mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan adalah penerimaan negara yang tidak menambah aset bersih (misalnya penerimaan dari utang). Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran negara yang tidak mengurangi aset bersih (misalnya pembayaran utang). Adapun Pembiayaan anggaran diperlukan untuk: (i) Menutup defisit APBN (Pendapatan negara lebih rendah daripada belanja negara): (i) Memenuhi kewajiban pemerintah, antara lain untuk : pembayaran cicilan pokok, pembayaran jatuh tempo pokok utang, pembelian kembali (Luyback) surat berharga negara; dan (iii) Membiayai pengeluaran pembiayaan lainnya, terutama untuk penerusan pinjaman, Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban penjaminan pemerintah, dan pemberian pinjaman. Pembiayaan Anggaran sendiri mencakup: (i) Pembiayaan Utang, merupakan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Surat Berharga Negara (neto) dan Pinjaman (neto); (i) Pembiayaan Investasi, merupakan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum, investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional, dan untuk cadangan pembiayaan investasi; (i) Pemberian Pinjaman, merupakan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk pemberian pinjaman kepada BUMN/Pemda (bruto): (iv) Kewajiban Penjaminan, merupakan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk pemberian jaminan kepada kreditur bila BUMN/BUMD apabila tidak dapat membayar kewajibannya; dan (v) Pembiayaan Lainnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang berasal Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Hasil Pengelolaan Aset (HPA). 3325 Penyusunan Postur Rancangan APBN (RAPBN) Penyusunan postur Rancangan APBN dilakukan dengan merangkum semua proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam sebuah postur /~Account: Penyusunan postur tersebut bukan hanya hasil kompilasi dari hasil proyeksi yang ada pada masing-masing komponen pendapatan maupun belanja, melainkan juga menyangkut pengelolaan berbagai formula internal postur, seperti formula dampak transfer ke daerah (dana bagi hasil, dana alokasi umum) dan formula dampak anggaran pendidikan, serta formula dampak terhadap defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan (SiLPA/SIKPA). Postur awal Rancangan APBN tersebut dikoordinasikan oleh Ditjen Anggaran dengan instansi terkait (Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pusat Statistik, Kementerian ESDM, Bappenas, Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) untuk konfirmasi ulang. Postur tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dibahas dalam rapat pimpinan antar-unit eselon I. Dalam forum tersebut, dibahas juga besaran defisit yang akan dicapai. Jika defisit ditetapkan diperbesar atau diperkecil, maka dilakukan exercise kembali sebelum dibahas pada sidang kabinet. Exercise kembali yang dilakukan dapat mengubah sisi pendapatan. belanja, defisit maupun pembiayaan. Menteri Keuangan selanjutnya menyampaikan postur RAPBN kepada Presiden untuk dibahas pada sidang kabinet. Sekalilagi, besaran defisit ditentukan apakah diperbesar atau diperkecil. Jika telah ditentukan, maka Ditjen Anggaran kembali melakukan exercise untuk penyusunan postur RAPBN. Selanjutnya hasil Sidang Kabinet tentang postur merupakan dasar penyusunan surat Menteri Keuangan kepada Bappenas mengenai Ketersediaan Anggaran. Cerdas CermatBARBN.2024 Menteri Keuangan menyampaikan Ketersediaan Anggaran kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas pada pekan kedua di bulan Maret. Pada surat tersebut dijelaskan secara tegas mengenai peruntukan Pagu Indikatif K/L sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Surat tersebut juga berisi lampiran yang terdiri dari antara lain: () Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional: (i) Baseline Belanja K/L per jenis belanja: (i) Proyeksi Anggaran Pendidikan; (iv) Pinjaman Luar Negeri; dan (v) Rencana Penarikan Hibah Luar Negeri. Proses penyusunan proyeksi pendapatan negara dilakukan secara paralel dengan proses penyusunan proyeksi belanja negara. Setelah diperoleh angka proyeksi pendapatan negara dan proyeksi belanja negara, kemudian dilakukan perhitungan pembiayaan anggaran. Terkait dengan proyeksi belanja negara, khususnya belanja K/L. proses penyusunannya dilakukan secara top down (dari atas ke bawah) dan secara bottom up (dari bawah ke atas). Penyusunan belanja K/L secara lop downdilakukan dengan menyusun anggaran per jenis belanja untuk seluruh K/L. Prosesnya dilakukan oleh Direktorat Penyusunan APBN Ditjen Anggaran. Penyusunan belanja K/L secara bottom up dilakukan dengan menyusun anggaran per-K/L, per-Unit Eselon | atau per-program per-jenis belanja untuk seluruh K/L. Prosesnya dilakukan oleh Direktorat Anggaran Bidang (3 direktorat pada Ditjen Anggaran). Angka dari hasil penyusunan secara top downdan bottom up kemudian disinkronisasi agar total anggarannya sama. Terkait penyusunan belanja K/L secara bottom up, proses penghitungannya didasarkan pada pagu Baseline (angka dasar). Pagu Baseline belanja K/L merupakan alokasi anggaran belanja K/L yang menampung kebutuhan untuk belanja rutin operasional (belanja pegawai dan belanja barang operasional) dan belanja untuk memenuhi kewajiban- Cerdas CermatBAPBN 202 kewajiban yang belum terpenuhi (kurang bayar) pada tahun-tahun sebelumnya. Angka Dasar digunakan untuk penyusunan Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga. Setelah dilakukan penyusunan KPJM oleh K/L, selanjutnya dilakukan pengguliran angka Prakiraan Maju (PM) untuk mendapatkan acuan Angka Dasar dan dilakukan pemutakhiran data terhadap Angka Dasar dimaksud. Penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh K/L dilakukan meliputi 5 langkah utama yaitu: (i) Penyusunan Prakiraan Maju tiga tahunan sesuai dengan tahapan penyusunan RKA-K/L: (ii) Pengguliran Prakiraan Maju pada awal tahun dan penyusunan PM tahun ketiga yang baru; (iii) Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan kinerja realisasi per Kegiatan; (iv) Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan parameter ekonomi dan non-ekonomi; dan (v) Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan perbaikan Angka Dasar. Setelah K/L melakukan langkah 1-5 di atas, kemudian dilakukan Review Baseline (tinjau ulang Angka Dasar). a. Anggaran Bergulir (Rolling Budgel Setelah dilakukan penyusunan anggaran tahun yang direncanakan (t+1) dan Prakiraan Maju (t+2, t+3, t+4), kemudian dilakukan pengguliran anggaran (rofling budgel untuk menghasilkan Baseline. Rolling budget merupakan proses menggulirkan angka prakiraan maju (yang telah disusun pada saat penyusunan KPIM) menjadi angka yang akan dijadikan sebagai Baseline. Sebagaiilustrasi pada Gambar 3.12, saat tahun anggaran berjalan (2023), disusun anggaran untuk tahun 2024 dan Prakiraan Maju (PM) 2025, 2026, dan 2027. Selanjutnya, setelah anggaran tahun 2823 disahkan dan memasuki tahun 2024, digulirkan angka PM 2025 (yang disusun pada tahun 2023) menjadi angka yang akan dijadikan sebagai Baseline. Angka yang digulirkan pada PM 2025 berupa data volume output dan alokasi anggarannya. Pada 2023, disusun rencana belanja (RAPBN) 2024 dan KPJM untuk 2025, 2026, 2027. Memasuki tahun 2024, dilakukan pengguliran (ro//-overn) dimana informasi volume output dan alokasi anggaran pada PMI (2025) digulirkan menjadi acuan Angka Dasar 2825, PM2 menjadi PMI, PM3 menjadi PM2, dan PM3 baru ditambahkan dengan tetap menggunakan informasi output dan volume output yang sama (PM3 yang disusun pada tahun sebelumnya). Bambar 3.12 llustrasi Rolling Budget KPJM ( \ 4 : Maju aju 2 2026 Maju laju" 2027 Tahun2023 p EAE Maju 2025 s Maju 2025 S Oaa EBM 3 l” Pa n‘. 3 ' ¥ P 4 Angka Dasar Prakiraan Prakiraan Prakiraan Tahun2024 b BRI Maju 2026 Maju 2027 Maju 2028 2025 b. Penyesuaian Angka Dasar Setelah diperoleh Angka Dasar (Baseline), kemudian dilakukan penyesuaian terhadap Angka Dasar. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dilakukan dengan cara: 1) Penyesuaian terhadap kinerja realisasi per-kegiatan (prosesnya dilakukan melalui sistem dimana data realisasi anggaran per-kegiatan telah tersedia pada sistem dimaksud). 2) Penyesuaian terhadap parameter ekonomi dan non-ekonomi. Penyesuaian parameter ekonomi (inflasi, nilai tukar) dan parameter non-ekonomi (accress untuk komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji). Cerdas CermatBAPBN.2024 a Unit Perencana K/L selanjutnya mengkonfirmasikan hasil pemutakhiran Angka Dasar ke satker-satker lingkup K/L-nya. 3) Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju. Berdasarkan konfirmasi dan diskusi dengan satker-satker pada lingkup K/L, Biro Perencanaan/Unit Perencana dapat mengajukan perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, antara lain berupa perbaikan terhadap volume output dan/atau perbaikan alokasi. Perbaikan volume output dilakukan pada output teknis. Sedangkan perbaikan alokasi dapat dilakukan pada komponen pendukung atau komponen utama. 4) Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan usulan output/komponen baru. Usulan tersebut nantinya ditinjau ulang oleh DJA. c. Review Baseline(Tinjau Ulang Angka Dasar) Untuk menghasilkan Angka Dasar sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan, DJA melakukan tinjau ulang terhadap Angka Dasar yang disampaikan oleh K/L. Reviu Angka Dasar merupakan kegiatan menganalisis angka prakiraan maju (KPJM) yang telah disusun oleh K/L untuk menghasilkan indikasi awal (ancar-ancar) kebutuhan anggaran tahun anggaran yang direncanakan, disertai target kinerja tertentu yang telah ditetapkan. Tinjau ulang Angka Dasar dapat dilakukan secara tatap muka, on/ine. atau kombinasinya antara DJA dan K/L, serta dapat mengundang Bappenas. Reviu Angka Dasar dilakukan oleh Ditjen Anggaran pada bulan Februari - Maret. Hal-hal yang perlu dibahas dalam forum tinjau ulang Angka Dasar, meliputi (i) Capaian output tahun sebelumnya untuk menyetujui atau menolak perubahan volume output; (i) Pemenuhan belanja operasional: (iii) Kegiatan kontrak tahun jamak (memastikan berhenti atau berlanjut); (iv) Output yang berasal dari dana Optimalisasi hasil pembahasan dengan DPR: (v) Belanja modal yang bersifat einmalig (insidentil); (vi) Output prioritas; (vii) Penempatan akun sesuai dengan peruntukannya: (vii) Evaluasi terhadap kinerja pembangunan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bappenas (jika ada); (ix) Evaluasi kinerja penganggaran; (x) Alternatif pembiayaan dari sumber lain Non-APBN; (xi) Usulan baru (jika ada). Selanjutnya Tinjau ulang Angka Dasar (Review Baseline) dilakukan melalui: () Tinjau ulang belanja operasional (fokus ke Output Layanan Perkantoran & Output Layanan Sarana dan Prasarana Internal): (i) Tinjau ulang belanja non-operasional (terhadap Tugas dan fungsi layanan birokrasi, kegiatan prioritas, multi-years contracB: dan (i) Tinjau ulang terhadap usulan output/komponen baru. Setelah dilakukan tinjau ulang Angka Dasar, selanjutnya dikompilasi oleh “Direktorat Anggaran Bidang” dan disampaikan ke Direktorat Penyusunan APBN. sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif. Selanjutnya dikomparasikan besaran Angka Dasar tersebut dengan Resource Envelope. Bila Angka Dasar lebih rendah dari resource envelgpe, selisih lebihnya merupakan sumber pendanaan untuk Inisiatif Baru (new initiative). Namun, bila Angka Dasar lebih tinggi dari Resource Envelope, maka dilakukan penyesuaian ke bawah terhadap Angka Dasar (melalui rapat pimpinan). 334 Penyusunan KAK dan RAB Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (KAK/TOR) merupakan dokumen yang memberikan gambaran umum dan penjelasan mengenai output yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi unit eselon | yang memuat: (i) latar belakang; (i) penerima manfaat; (iii) strategi pencapaian: (iv) waktu pencapaian; dan (v) biaya yang diperlukan. Terdapat 2 (dua) jenis peruntukan KAK yaitu (i) untuk output dalam kerangka Angka Dasar; dan (i) untuk output dalam kerangka Inisiatif Baru. Output dalam kerangka Angka Dasar diperuntukkan bila terdapat perubahan pada level komponen output. Sedangkan, output dalam kerangka Inisiatif Baru diperuntukkan bila output yang diajukan secara signifikan berbeda dengan output yang sudah ada. Apabila inisiatif baru tersebut berupa penambahan volume output, tetap dibuatkan KAK dengan volume output tambahannya saja. Tahapan dalam pencapaian output dimaksud, sama dengan output yang merupakan Angka Dasar. Setiap alokasi anggaran output kegiatan harus didasarkan KAK karena KAK merupakan acuan untuk menentukan besaran anggaran suatu output. Dengan demikian, komponen sebagai tahapan dalam pencapaian output kegiatan harus mencerminkan acuan dimaksud. KAK dalam kerangka Angka Dasar disusun dan disampaikan kepada Cerdas CermatBAPBN 2024 Kementerian Keuangan (dalam hal ini Ditjen Anggaran) sekali saja, tidak setiap tahun anggaran yang direncanakan. Substansi penting dalam KAK yaitu konsistensi antara output yang dihasilkan dan rangkaian tahapan (komponen) pencapaiannya. Gambar 3.13 Format KAK (TOR) KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) TA 20XX Kementerian negara/Lembaga Unit Eselon /1 Program Indikator Kinerja Program 1 5 Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Gambar 313 merupakan format atau template dari sebuah KAK. KAK disusun oleh unit eselon | (Bagian Perencanaan) yang disusun secara top down, dimana instansi pusat (unit eselon [) menetapkan target kinerja dan selanjutnya unit operasional (satker) melakukan pencapaian target kinerja dimaksud. Dengan demikian, unit eselon | menetapkan target dan sasaran kinerja program dan kegiatan beserta besaran anggarannya, termasuk volume output. Pada KAK tidak menginformasikan satker yang ditugaskan untuk mencapai target output. Namun apabila ada informasi keberadaan satker dalam KAK, maka data tersebut lebih sebagai informasi mengenai jumlah satker yang turut serta dalam menghasilkan suatu output. Dari penjelasan sebelumnya, dapat

Use Quizgecko on...
Browser
Browser