Materi SKB - Undang-Undang ASN PDF

Summary

Dokumen ini berisi daftar isi mengenai aturan kepegawaian di Indonesia, termasuk undang-undangan ASN, hak dan kewajiban ASN, dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi mencakup teori-teori motivasi, kinerja, dan manajemen. Ada juga penjelasan tentang peraturan terkait disiplin PNS dan PPPK.

Full Transcript

DAFTAR ISI Kemampuan Umum: Kemampuan Umum: 1. Regulasi mengenai kepegawaian 1. Regulasi mengenai kepegawaian 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ○ Undang-Undang Nomor 20 Tahun ASN...

DAFTAR ISI Kemampuan Umum: Kemampuan Umum: 1. Regulasi mengenai kepegawaian 1. Regulasi mengenai kepegawaian 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ○ Undang-Undang Nomor 20 Tahun ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Mengatur hak, kewajiban, dan tugas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ASN, termasuk PNS dan PPPK. tentang Manajemen PNS ○ Peraturan Pemerintah Nomor 94 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai tentang Upaya Administratif dan BPASN Negeri Sipil: Menetapkan ketentuan 5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai disiplin PNS, yang bertujuan tentang Jabatan Fungsional untuk mewujudkan PNS yang 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang berintegritas moral, profesional, dan Administrasi Pemerintahan akuntabel 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ○ Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai PNS Negeri Sipil: Mengatur disiplin PNS, 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. yaitu kesanggupan PNS untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 kewajiban dan menghindari larangan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi yang ditentukan dalam peraturan PNS perundang-undangan dan/atau 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang peraturan kedinasan. Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda ○ Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021: Pegawai Mengatur cuti di luar tanggungan negara Kompetensi Khusus: yang diberikan kepada PNS karena 1. Teori motivasi alasan pribadi dan mendesak. 2. Teori hierarki kebutuhan ○ Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 3. Teori kinerja tentang Perubahan atas 4. Teori pelayanan dan Teori kepuasan pelanggan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 5. Teori manajemen tentang Pokok-pokok Kepegawaian: 6. Unsur-unsur manajemen status, hak, kewajiban, pendidikan, 7. Teori human capital pelatihan, karier, disiplin, sanksi, serta 8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) tentang Disiplin PNS untuk memastikan birokrasi yang 9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 profesional, efektif, dan efisien. tentang Manajemen PPPK 10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 2023 tentang ASN tentang Manajemen PNS 12. Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Pengembangan Kompetensi PPPK Sipil Negara (ASN) berisi aturan yang mengatur tata kelola 13. SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang ASN di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme, Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui akuntabilitas, dan netralitas pegawai pemerintah. Berikut Jalur Pendidikan beberapa poin penting dari undang-undang ini yang bisa 14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang mempermudah pemahaman: ASN 15. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Tujuan Utama: Cara Peraturan BKN Nomor Pemberian Cuti PNS 16. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata 1. Mewujudkan ASN Profesional dan Netral: ASN Cara Pelaksanaan Mutasi harus bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan 17. Kosep dasar bimbingan dan konseling intervensi politik. 18. Tujuan. Prinsip, asas dan fungsi bimbingan dan 2. Pelayanan Publik Berkualitas: Fokus pada konseling peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. 19. Ragam bimbingan dan konseling menurut 3. Transformasi Birokrasi Digital: Memanfaatkan masalah teknologi digital dalam pengelolaan ASN. 20. Kualitas pribadi konselor 21. Keterampilan pendekatan strategi dan teknik dalam bimbingan dan konseling 22. Manajemen konflik 23. Strategi revolusi konflik dan bentuk intervensi Hal Penting yang Diatur: konflik 24. Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 1. Jenis ASN: tentang Pola Karier PNS 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya 2 ○ Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pegawai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang tetap dengan tugas pemerintahan. Pemajuan Kebudayaan 136 Konservator ○ Pegawai Pemerintah dengan ○ Mendapatkan hak seperti gaji, pensiun, Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai dan tunjangan sepanjang masa kerja kontrak untuk jabatan tertentu. hingga pensiun. 2. Hak dan Kewajiban ASN: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): ○ Hak: Mendapatkan gaji, tunjangan, ○ Pegawai kontrak yang diangkat untuk jaminan sosial (kesehatan, pensiun), jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan serta pengembangan kompetensi. pemerintah. ○ Kewajiban: Setia pada Pancasila, ○ Fokus pada jabatan teknis atau jabatan netralitas politik, dan bersedia tertentu di instansi pemerintah. ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. ○ Berhak atas upah, tunjangan, dan 3. Pengelolaan ASN: jaminan sosial, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS. ○ Sistem Merit: Penempatan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tujuan pembagian ini: ○ Digitalisasi: Semua proses manajemen ASN menggunakan sistem digital untuk efisiensi dan transparansi. Memastikan fleksibilitas dalam memenuhi 4. Larangan: kebutuhan tenaga kerja pemerintah. Meningkatkan efisiensi dan keahlian di sektor ○ ASN tidak boleh berpihak pada partai tertentu. politik. ○ Pejabat dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 5. Pemberhentian ASN: 2. Hak dan Kewajiban ASN ○ Atas Permintaan Sendiri: Misalnya, mengundurkan diri. Hak ASN: ○ Tidak Atas Permintaan Sendiri: Karena pelanggaran berat, mencapai Penghasilan: usia pensiun, atau alasan lain sesuai ○ Gaji dan tunjangan: Termasuk aturan. tunjangan jabatan, keluarga, dan fasilitas lainnya. ○ Jaminan sosial: Meliputi jaminan kesehatan, pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian. Perubahan dari UU Sebelumnya (UU No. 5 Tahun 2014): Pengembangan Diri: ○ Kesempatan untuk meningkatkan Fokus lebih besar pada digitalisasi dan kompetensi melalui pelatihan, transformasi birokrasi. pendidikan, dan mobilitas karier. Penguatan sistem merit untuk meningkatkan Bantuan Hukum: kualitas manajemen ASN. ○ Jika menghadapi masalah hukum terkait Penyelesaian tenaga honorer harus selesai paling tugas dan jabatannya. lambat Desember 2024. Kewajiban ASN: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Jika ada bagian tertentu yang ingin Anda pahami lebih detail, pemerintahan yang sah. beri tahu saya! Menjaga netralitas, tidak memihak partai politik. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Berikut penjelasan mendalam mengenai 5 poin hal penting Indonesia. yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun Menjalankan nilai dasar ASN: berorientasi 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. 1. Jenis ASN 3. Pengelolaan ASN UU ini membagi ASN menjadi dua kategori utama: UU ini menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus berbasis Sistem Merit, yang artinya: Pegawai Negeri Sipil (PNS): ○ Pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah. Pengangkatan, promosi, dan pemberhentian ○ Memiliki tugas utama untuk didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan menjalankan jabatan pemerintahan. kinerja. Netralitas politik dijaga ketat untuk menghindari intervensi dan konflik kepentingan. Digitalisasi Pengelolaan ASN: PNS di Jabatan Manajerial: ○ 60 tahun untuk jabatan tinggi (misalnya, Pengelolaan ASN dilakukan menggunakan pimpinan tinggi madya/pratama). teknologi digital untuk efisiensi, transparansi, dan ○ 58 tahun untuk jabatan administrator akurasi. dan pengawas. Meliputi sistem perekrutan, pengelolaan kinerja, PNS di Jabatan Nonmanajerial: pemberian penghargaan, hingga pemberhentian. ○ Sesuai aturan jabatan fungsionalnya. Manfaat utama: Meningkatkan profesionalisme ASN. Jika ada poin dari 5 hal di atas yang masih memerlukan Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penjelasan, beri tahu saya! dalam manajemen birokrasi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah 4. Larangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS UU ini memberikan batasan ketat untuk menjaga integritas ASN: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Larangan terhadap ASN: tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini ○ Tidak boleh menjadi anggota atau memberikan pengaturan yang lebih spesifik untuk pengurus partai politik. meningkatkan pengelolaan PNS, termasuk pengembangan ○ Tidak boleh menyalahgunakan jabatan karier, penyesuaian jabatan, dan pemberhentian. Berikut untuk keuntungan pribadi atau penjelasan untuk mempermudah pemahaman: kelompok. Larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian: ○ Dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 1. Penyesuaian dan Peningkatan Pengelolaan PNS ○ Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan. Delegasi Kewenangan Presiden: ○ Presiden sebagai pemegang kekuasaan Tujuan larangan ini: tertinggi dalam pembinaan PNS dapat mendelegasikan kewenangan untuk pengangkatan, pemindahan, dan Menghindari konflik kepentingan politik. pemberhentian PNS kepada: Memastikan bahwa hanya pegawai berkualifikasi Menteri. yang memegang jabatan ASN. Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Gubernur, bupati, atau wali kota. ○ Namun, Presiden dapat menarik 5. Pemberhentian ASN kembali pendelegasian ini jika terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau UU ini mengatur pemberhentian ASN menjadi dua jenis: untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Atas Permintaan Sendiri: ○ ASN yang mengundurkan diri secara sukarela. Tidak Atas Permintaan Sendiri: ○ Karena pelanggaran berat (korupsi, 2. Penataan Jabatan dan Pengembangan Karier nepotisme, atau pelanggaran kode etik). ○ Tidak cakap jasmani/rohani. Penyetaraan Jabatan: ○ Mencapai usia pensiun. ○ Terlibat tindak pidana dengan vonis ○ Penyetaraan jabatan administratif ke minimal 2 tahun. jabatan fungsional dilakukan untuk ○ Menjadi anggota partai politik. menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: ○ Proses ini menggunakan pendekatan penyesuaian/inpassing pada jabatan fungsional yang setara. Diberikan pada ASN yang melakukan pelanggaran Mutasi Jabatan: serius, seperti penyelewengan terhadap Pancasila atau menjadi anggota partai politik saat menjabat. Batas Usia Pensiun: ○ Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Hak Cuti: (JPT) dapat dilakukan melalui mutasi dalam satu instansi atau antarinstansi. ○ PNS berhak mendapatkan cuti tahunan, ○ Proses ini melibatkan uji kompetensi cuti sakit, cuti besar, dan cuti karena dan koordinasi dengan Komisi alasan penting. Aparatur Sipil Negara (KASN). ○ Dalam kondisi tertentu, cuti sakit dapat Pengembangan Kompetensi: diberikan hingga 1,5 tahun dengan evaluasi kesehatan. ○ Setiap PNS diwajibkan menjalani Batas Usia Pensiun (BUP): pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. ○ Umumnya, PNS pensiun pada usia 58 ○ Sistem pengembangan kompetensi tahun, kecuali untuk jabatan tertentu dilakukan melalui pendekatan sistem seperti Jabatan Fungsional, yang pembelajaran terintegrasi (corporate mengikuti aturan masing-masing. university). Jika ada bagian yang perlu dijelaskan lebih rinci atau poin 3. Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian tertentu yang membingungkan, beri tahu saya! Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional: Berikut penjelasan lebih mendalam tentang poin-poin yang diminta dari PP Nomor 17 Tahun 2020: ○ PNS dapat diangkat dalam jabatan fungsional melalui: Pengangkatan pertama. Perpindahan jabatan. Penyesuaian/inpassing. 1. Jabatan Fungsional (JF) Promosi. Pemberhentian PNS: Jabatan Fungsional adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk ○ PNS diberhentikan tidak dengan melaksanakan fungsi tertentu dalam pemerintahan, hormat jika: berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Beberapa Menjadi anggota atau hal penting tentang JF: pengurus partai politik. Melakukan tindak pidana Pengangkatan: dengan vonis penjara minimal ○ Dilakukan melalui: 2 tahun. 1. Pengangkatan pertama. ○ Pemberhentian sementara dilakukan 2. Perpindahan dari jabatan lain. saat PNS ditahan sebagai tersangka 3. Penyesuaian/Inpassing atau terdakwa dalam kasus hukum. (proses penyesuaian jabatan administratif ke fungsional). 4. Promosi. ○ Untuk jenis Jabatan Fungsional tertentu, pengangkatan dapat dilakukan melalui 4. Fokus pada Reformasi Birokrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sederhana dan Efisien: Kedudukan dan Pertanggungjawaban: ○ Pejabat fungsional bertanggung jawab ○ Penyesuaian jabatan dilakukan untuk kepada pejabat pimpinan tinggi madya, menciptakan birokrasi yang ramping dan pratama, administrator, atau pengawas, efisien. tergantung struktur organisasi. ○ Presiden dapat menerbitkan Peraturan Standar Kompetensi: Presiden terkait penataan birokrasi yang ○ Penilaian kinerja JF dilakukan berdampak pada pengelolaan PNS. berdasarkan standar kualitas kerja yang Kompetensi dan Akuntabilitas: telah ditetapkan. Instansi Pembina: ○ Jabatan diisi melalui proses terbuka, ○ Bertugas menyusun pedoman, kompetitif, dan berdasarkan prinsip kurikulum pelatihan, sistem informasi, sistem merit. dan uji kompetensi untuk memastikan ○ Penekanan pada transparansi dan profesionalitas JF. akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan PNS. 2. Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 5. Hak Cuti dan Batas Usia Pensiun Mutasi JPT adalah perpindahan pejabat dari satu jabatan pimpinan tinggi ke jabatan lain baik dalam satu instansi maupun antarinstansi. Ketentuannya adalah: 5. Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang Diberhentikan Sementara Persyaratan: ○ Harus memenuhi standar kompetensi BUP untuk Pejabat Fungsional yang diberhentikan jabatan. sementara diatur sebagai berikut: ○ Telah menduduki jabatan selama minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Proses: Pemberhentian Sementara: ○ Dilakukan melalui uji kompetensi yang ○ Diberlakukan jika pejabat sedang melibatkan KASN. menjalani proses hukum, sakit Tujuan: berkepanjangan, atau alasan lain sesuai ○ Meningkatkan efektivitas pengelolaan ketentuan. SDM pada level jabatan tinggi. Ketentuan BUP: ○ Mendukung optimalisasi pelaksanaan ○ Tetap mengacu pada usia pensiun untuk tugas organisasi. jabatan fungsional yang terakhir diduduki. ○ Hak kepegawaian tetap dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemulihan Jabatan: 3. Penugasan PNS ○ Jika alasan pemberhentian sementara sudah selesai, yang bersangkutan dapat Penugasan PNS adalah pengalihan tugas sementara untuk diaktifkan kembali sesuai kebutuhan melaksanakan pekerjaan tertentu dalam atau di luar instansi instansi. pemerintah. Ketentuan penting: Tujuan: ○ Optimalisasi pelaksanaan tugas dan 6. Penyetaraan Jabatan Akibat Penataan Birokrasi pencapaian kinerja organisasi. Jenis Penugasan: Penyetaraan jabatan dilakukan untuk mendukung kebijakan ○ Penugasan internal dalam instansi penyederhanaan birokrasi. Hal ini bertujuan untuk pemerintah. meningkatkan efisiensi dan responsivitas pelayanan publik. ○ Penugasan lintas instansi untuk Ketentuan utamanya: mendukung kebijakan strategis nasional. Pengaturan: Pengangkatan dalam Penyetaraan: ○ Ketentuan lebih lanjut diatur dalam ○ Jabatan administrasi tertentu Peraturan Menteri yang relevan. disesuaikan atau dialihkan ke Jabatan Fungsional setara. ○ Penyesuaian ini dilakukan melalui proses inpassing. Dampak terhadap Pengelolaan ASN: 4. Pengembangan Kompetensi ○ Penataan ini dapat menyebabkan perubahan dalam: Pengembangan kompetensi adalah hak setiap PNS untuk Pemetaan pegawai. memastikan peningkatan kemampuan sesuai standar Pola karier. kompetensi jabatan. Beberapa hal penting: Peta jabatan. Penilaian kinerja. Hak keuangan seperti Durasi: tunjangan kinerja dan jabatan. ○ Setiap PNS wajib mendapatkan Kebijakan Strategis: pengembangan kompetensi minimal 20 ○ Presiden dapat menerbitkan Peraturan jam pelajaran per tahun. Presiden untuk mengatur lebih lanjut jika Metode: penataan birokrasi berdampak signifikan ○ Menggunakan pendekatan sistem terhadap manajemen ASN. pembelajaran terintegrasi (corporate university), yang memanfaatkan teknologi dan pembelajaran berbasis kinerja. Pelaksanaan: Jika ada poin yang masih belum jelas atau memerlukan ○ Dilakukan oleh instansi atau lembaga rincian tambahan, beri tahu saya! pelatihan yang terakreditasi. ○ Kategori pelatihan meliputi pelatihan Ya, jika Anda mendaftar sebagai konselor SDM di teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kementerian Keuangan, ada kemungkinan besar posisi Evaluasi: tersebut merupakan bagian dari Jabatan Fungsional (JF). ○ Instansi wajib melakukan evaluasi untuk Berikut adalah alasan dan penjelasannya: mengukur dampak pelatihan terhadap kinerja individu dan organisasi. Ciri Jabatan Fungsional: ○ Anda berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya diatur sesuai 1. Spesialisasi Pekerjaan: jenjang jabatan dan instansi. 3. Kesempatan Pengembangan Kompetensi: ○ Jabatan Fungsional ditujukan untuk pelaksanaan tugas tertentu yang ○ Sebagai pejabat fungsional, Anda memerlukan keahlian dan keterampilan memiliki hak atas pelatihan khusus yang khusus. Sebagai konselor SDM, tugas mendukung pengembangan Anda berfokus pada bidang pengelolaan kemampuan sesuai bidang. sumber daya manusia, seperti: Konseling dan bimbingan pegawai. Pengembangan karier. Jika Anda ingin lebih pasti, perhatikan pengumuman terkait Penanganan masalah jabatan yang Anda lamar. Biasanya, jika posisi itu adalah JF, kepegawaian. akan disebutkan dalam deskripsi tugas atau persyaratan. 2. Standar Kompetensi: Anda juga dapat mengonfirmasi status posisi ini kepada pihak penyelenggara seleksi di Kementerian Keuangan. Jika ○ Jabatan Fungsional biasanya memiliki ada dokumen spesifik yang bisa diperiksa, saya juga bisa standar kompetensi teknis, manajerial, membantu menganalisisnya! dan sosial kultural. Untuk posisi konselor SDM, ini bisa mencakup: Pemahaman mendalam Berikut adalah perbedaan utama antara Jabatan tentang kebijakan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana: kepegawaian. Keterampilan komunikasi interpersonal untuk konseling. Kemampuan manajerial untuk 1. Definisi dan Tugas membantu pengembangan organisasi. 3. Sistem Penilaian Kinerja: Jabatan Fungsional (JF): ○ Kinerja dalam Jabatan Fungsional dinilai ○ Jabatan yang berfokus pada berdasarkan capaian hasil kerja sesuai tugas-tugas tertentu yang bersifat tugas pokok dan fungsi (tupoksi). spesifik dan membutuhkan keahlian Sebagai konselor SDM, output kerja atau keterampilan khusus. Anda akan diukur berdasarkan hasil ○ Misalnya, Konselor SDM bertugas konseling atau program pengembangan memberikan bimbingan dan konseling SDM yang dilakukan. kepada pegawai, yang memerlukan kompetensi dalam pengelolaan SDM dan teknik konseling. ○ JF memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang jelas dan diatur dalam Apakah Konselor SDM Jabatan Fungsional di peraturan khusus untuk setiap jabatan. Kementerian Keuangan? Jabatan Pelaksana: Ya, sangat mungkin, karena Kementerian ○ Jabatan yang berfokus pada tugas Keuangan menerapkan penataan birokrasi dengan administratif atau mendukung menyederhanakan jabatan administratif dan pekerjaan operasional organisasi secara mendorong transformasi jabatan ke fungsional. umum. Posisi ini dapat termasuk dalam JF kategori ○ Misalnya, staf administrasi yang kepegawaian atau pengembangan SDM, membantu proses surat-menyurat, tergantung pada rincian tugas yang ditetapkan. pengarsipan, atau pengelolaan dokumen. ○ Jabatan Pelaksana biasanya lebih bersifat generik dan tidak memerlukan keahlian khusus. Keuntungan Memiliki Jabatan Fungsional: 1. Pengembangan Karier yang Terstruktur: 2. Jenjang Karier ○ Anda akan memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari jenjang pemula, terampil, hingga ahli. Jabatan Fungsional: ○ Setiap kenaikan jenjang didasarkan pada kompetensi dan capaian kinerja, ○ Memiliki jenjang karier yang bukan hanya masa kerja. terstruktur, yang biasanya meliputi: 2. Hak Tunjangan Fungsional: Pemula → Terampil → Mahir → Ahli Pertama → Ahli Madya → Ahli Utama. ○ Kenaikan jenjang karier didasarkan ○ Terdapat alokasi minimal 20 jam pada penilaian angka kredit yang pelajaran per tahun untuk diperoleh melalui capaian kinerja pengembangan kompetensi. spesifik dan pelatihan pengembangan Jabatan Pelaksana: kompetensi. Jabatan Pelaksana: ○ Pengembangan kompetensi dilakukan lebih umum dan tidak selalu terarah ○ Jenjang kariernya lebih sederhana dan pada penguasaan keahlian tertentu. cenderung stagnan. ○ Biasanya meliputi pelatihan dasar ○ Kenaikan jabatan lebih mengandalkan administrasi atau pengembangan soft masa kerja atau promosi ke jabatan skill. struktural/fungsional. 6. Contoh Jabatan 3. Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Fungsional: Jabatan Fungsional: ○ Guru. ○ Memiliki tunjangan fungsional khusus ○ Dosen. yang diberikan berdasarkan jenjang ○ Auditor. jabatan. ○ Konselor SDM. ○ Besaran tunjangan ini bisa cukup besar, ○ Penyuluh Pertanian. terutama untuk jenjang yang lebih tinggi ○ Arsiparis. (misalnya Ahli Madya atau Utama). Jabatan Pelaksana: Jabatan Pelaksana: ○ Staf administrasi. ○ Tidak memiliki tunjangan khusus. ○ Resepsionis. Penghasilan hanya berasal dari gaji ○ Operator komputer. pokok dan tunjangan kinerja umum ○ Sekretaris. yang berlaku untuk semua pegawai. Kesimpulan 4. Kebutuhan Kompetensi Jabatan Fungsional lebih menekankan keahlian khusus, Jabatan Fungsional: jenjang karier yang terstruktur, dan peluang pengembangan kompetensi. Sementara itu, Jabatan Pelaksana bersifat ○ Memerlukan kompetensi teknis yang umum, lebih fokus pada dukungan administratif, dengan spesifik dan sering kali memerlukan jenjang karier yang terbatas. pelatihan khusus atau sertifikasi tertentu. Jika Anda ingin menjadi konselor SDM di Kemenkeu, besar ○ Ada standar kompetensi yang harus kemungkinan Anda akan berada dalam Jabatan dipenuhi untuk setiap jenjang, termasuk Fungsional karena tugas konselor SDM membutuhkan kompetensi teknis, manajerial, dan keahlian spesifik dalam pengelolaan SDM dan bukan sosial kultural. sekadar tugas administratif. Jabatan Pelaksana: ○ Kompetensi yang dibutuhkan lebih 1. Angka Kredit untuk Naik Jabatan di Jabatan bersifat dasar, seperti kemampuan Fungsional administrasi, manajemen waktu, dan penguasaan perangkat kerja (komputer, Angka kredit adalah nilai yang diberikan kepada seorang aplikasi dasar, dll). Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan capaian kinerja dan aktivitas profesional yang relevan dengan tugasnya. Angka kredit digunakan untuk mengukur prestasi kerja dan menentukan kenaikan jenjang jabatan fungsional. 5. Pengembangan Kompetensi Komponen Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional: 1. Unsur Utama (Minimal 80% dari total angka kredit ○ PNS dalam JF wajib mengikuti yang dibutuhkan): pengembangan kompetensi yang relevan dengan bidangnya, misalnya ○ Kinerja Utama: Hasil kerja yang sesuai pelatihan jabatan fungsional atau dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sertifikasi profesional. jabatan fungsional. ○ Pendidikan dan Pelatihan: Pendidikan formal yang Golongan memengaruhi gaji pokok, tunjangan, dan relevan dengan jabatan. kewenangan yang dimiliki. Golongan PNS terbagi menjadi Pelatihan teknis atau Golongan I hingga IV, dengan rincian sebagai berikut: sertifikasi yang mendukung kompetensi. Golongan I (Juru) ○ Karya Ilmiah (jika relevan): Artikel, penelitian, atau inovasi dalam bidang tugas. I/a (Juru Muda): Pendidikan minimal SD/SMP. ○ Pengembangan Profesi: Partisipasi I/b (Juru Muda Tingkat I). dalam seminar, workshop, atau kursus I/c (Juru). terkait jabatan. I/d (Juru Tingkat I). 2. Unsur Penunjang (Maksimal 20% dari total angka kredit yang dibutuhkan): PNS di golongan ini biasanya berperan sebagai pelaksana tugas administratif yang sederhana atau operasional. ○ Aktivitas yang mendukung tugas utama, seperti: Golongan II (Pengatur) Menjadi panitia kegiatan. Mengikuti organisasi profesi. II/a (Pengatur Muda): Pendidikan minimal SMA Menulis buku atau artikel atau sederajat. populer yang relevan. II/b (Pengatur Muda Tingkat I). Mengikuti program II/c (Pengatur). pengabdian masyarakat. II/d (Pengatur Tingkat I). Contoh Angka Kredit Berdasarkan Jenjang Jabatan Golongan II umumnya berisi staf pelaksana yang menjalankan tugas-tugas teknis di instansi pemerintah. Sebagai gambaran, berikut angka kredit yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli: Golongan III (Penata) III/a (Penata Muda): Pendidikan minimal S1 atau Jenjang Total Tambahan Angka Kredit diploma IV. Jabatan Angka dari Sebelumnya III/b (Penata Muda Tingkat I). Kredit III/c (Penata). III/d (Penata Tingkat I). Golongan III mencakup pejabat fungsional pertama atau staf teknis dengan tingkat kompetensi lebih tinggi. Contohnya, Ahli 150 - seorang konselor SDM yang baru diangkat. Pertama Golongan IV (Pembina) IV/a (Pembina): Pendidikan minimal S2 atau Ahli Muda 300 150 pengalaman panjang di jabatan sebelumnya. IV/b (Pembina Tingkat I). IV/c (Pembina Utama Muda). IV/d (Pembina Utama Madya). IV/e (Pembina Utama). Ahli 600 300 Madya Golongan IV biasanya dihuni oleh pejabat tinggi, termasuk Jabatan Fungsional Utama atau pejabat struktural dengan wewenang pengambilan kebijakan. Ahli 850 250 Utama Keterkaitan Angka Kredit dan Golongan Untuk mencapai angka kredit ini, PNS harus melaporkan Untuk naik ke jenjang jabatan fungsional capaian kerja dalam format Daftar Usul Penetapan Angka berikutnya, angka kredit yang dikumpulkan harus Kredit (DUPAK), yang dievaluasi oleh tim penilai. mencukupi. Golongan PNS juga dapat meningkat seiring kenaikan jabatan atau pengembangan kompetensi. Misalnya: 2. Golongan dalam PNS ○ Golongan III/a (Penata Muda) untuk jabatan fungsional Ahli Pertama. Golongan dalam PNS adalah sistem klasifikasi yang ○ Golongan IV/a (Pembina) untuk menunjukkan tingkatan dalam karier kepegawaian. jabatan fungsional Ahli Madya. BPASN adalah badan independen yang bertugas menyelesaikan sengketa administratif ASN. Kesimpulan Tugas Utama BPASN: Angka kredit adalah syarat penting bagi PNS ○ Menerima, memeriksa, dan mengambil dalam Jabatan Fungsional untuk naik jenjang. keputusan atas banding administratif Golongan PNS mencerminkan tingkat karier yang diajukan oleh ASN. secara keseluruhan dan berkaitan erat dengan ○ Keputusan BPASN dapat memperkuat, pendidikan, pengalaman, dan jabatan. memperingan, memperberat, Dalam konteks konselor SDM, jika Anda berada mengubah, atau membatalkan di Jabatan Fungsional, Anda harus memahami keputusan PPK. sistem angka kredit dan menyusun rencana kerja Susunan BPASN: untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan. ○ Terdiri atas perwakilan dari berbagai instansi, seperti: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Kementerian PANRB, Tahun 2021 tentang Upaya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Administratif dan BPASN Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Penjelasan Sederhana dan Rinci Mengenai PP Nomor 79 HAM, Tahun 2021 Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 mengatur Korps Pegawai Republik tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Indonesia (KORPRI). Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang dirancang untuk Proses Sidang: melindungi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi keputusan yang dirasa merugikan dari Pejabat ○ Sidang dipimpin oleh Ketua BPASN, Pembina Kepegawaian (PPK). Berikut ini adalah poin-poin yang dijabat oleh Menteri PANRB. utama dalam PP ini: ○ Keputusan dibuat berdasarkan musyawarah anggota sidang. 1. Upaya Administratif 3. Hak ASN yang Mengajukan Banding Upaya administratif adalah mekanisme bagi ASN untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan atau tindakan PP ini menjamin hak-hak ASN selama proses banding PPK yang dianggap tidak adil. Upaya ini terbagi menjadi dua administratif: jenis: Gaji dan tunjangan tetap diberikan selama proses Keberatan: banding jika ASN mendapat izin untuk Untuk keputusan selain pemberhentian sebagai melaksanakan tugas. PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai Jika ASN meninggal dunia sebelum banding PPPK. selesai, mereka tetap dihormati sebagai ASN hingga waktu kematian. ○ Keberatan diajukan kepada PPK atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan. ○ Waktu pengajuan maksimal 14 hari kerja setelah keputusan diterima. 4. Ketentuan untuk PPK dan Pejabat ○ PPK wajib memberikan tanggapan dalam waktu 21 hari kerja. Tanggung Jawab PPK: Banding Administratif: PPK harus menanggapi keberatan atau banding Untuk keputusan terkait pemberhentian PNS atau yang diajukan ASN dan melaksanakan keputusan pemutusan hubungan PPPK. BPASN. Sanksi: ○ Banding diajukan ke BPASN. Jika PPK tidak melaksanakan keputusan BPASN, ○ Waktu pengajuan maksimal 14 hari mereka dapat dikenai sanksi administratif. kerja setelah keputusan diterima. ○ BPASN wajib memutuskan dalam waktu 65 hari kerja. 5. Langkah Lanjutan untuk ASN Jika tidak puas dengan keputusan BPASN, ASN 2. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mekanisme ini memastikan bahwa ASN memiliki Perpindahan dari Jabatan Lain: Untuk ASN yang jalur hukum yang lengkap untuk memperjuangkan ingin berpindah ke JF dari jabatan administrasi haknya. atau lainnya. Penyesuaian/Penyetaraan: Untuk menyelaraskan jabatan administrasi ke JF sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Promosi: Untuk menaikkan jenjang jabatan ASN Kesimpulan yang sudah berada dalam JF. PP Nomor 79 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum Persyaratan Umum Pengangkatan: dan perlindungan hak bagi ASN dalam menghadapi keputusan PPK yang dianggap merugikan. Dengan adanya Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan. BPASN sebagai badan penyelesai sengketa, diharapkan Nilai kinerja minimal baik dalam setahun terakhir. kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen Sehat jasmani dan rohani. ASN dapat terus meningkat. Lulus uji kompetensi untuk jenjang tertentu. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih spesifik tentang isi PP ini, saya siap membantu! 3. Penilaian Kinerja JF 5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Penilaian kinerja dilakukan untuk menilai capaian hasil kerja Tahun 2023 tentang Jabatan dan perilaku ASN. Fungsional Evaluasi Kinerja: Penjelasan Sederhana dan Rinci Mengenai Permen ○ Dilakukan secara periodik (bulanan atau PANRB Nomor 1 Tahun 2023 triwulanan) dan tahunan. ○ Predikat kinerja meliputi: Sangat Baik, Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah peraturan Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat yang mengatur Jabatan Fungsional (JF) Aparatur Sipil Kurang. Negara (ASN). Peraturan ini bertujuan untuk Konversi ke Angka Kredit: menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan ○ Predikat kinerja dikonversi ke angka profesionalisme ASN. Berikut adalah poin-poin utama yang kredit, misalnya: diatur dalam peraturan ini: Sangat Baik = 150% angka kredit tahunan. Baik = 100% angka kredit tahunan. 1. Pengertian Jabatan Fungsional (JF) JF adalah jabatan dalam ASN yang berisi fungsi dan tugas 4. Kenaikan Pangkat dan Jenjang spesifik berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Kenaikan pangkat atau jenjang jabatan dalam JF ditentukan Kategori JF: berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh. ○ Keahlian: Berfokus pada pengetahuan dan perilaku sesuai pendidikan. Contoh Syarat Utama: jenjang: Ahli Pertama, Muda, Madya, ○ Memenuhi angka kredit kumulatif. dan Utama. ○ Lulus uji kompetensi untuk jenjang yang ○ Keterampilan: Berfokus pada lebih tinggi. keterampilan praktis. Contoh jenjang: ○ Nilai kinerja minimal baik dalam 1 tahun Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. terakhir. Tugas Utama: Memberikan pelayanan fungsional yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan tertentu. 5. Pemberhentian dari JF ASN dapat diberhentikan dari JF jika: 2. Pengangkatan dalam JF Mengundurkan diri dari jabatan. Tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pengangkatan dapat dilakukan melalui beberapa Menjalani cuti di luar tanggungan negara. mekanisme: Ditugaskan secara penuh di jabatan lain seperti administrator atau pengawas. Pengangkatan Pertama: Bagi ASN yang baru diangkat sebagai PNS atau PPPK. ASN yang diberhentikan dapat diangkat kembali jika memenuhi syarat dan ada kebutuhan organisasi. 3. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Undang-undang ini menetapkan asas-asas yang harus diikuti dalam 6. Peran Instansi Pembina penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, Instansi pembina bertanggung jawab dalam menyusun ketidakberpihakan, dan keterbukaan. pedoman, mengadakan pelatihan, mengembangkan sistem 4. Kewenangan: Setiap keputusan dan tindakan informasi, dan melakukan uji kompetensi. Mereka juga harus dilakukan oleh badan dan/atau pejabat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan JF di instansi pemerintahan yang berwenang, berdasarkan terkait. ketentuan perundang-undangan. 5. Bantuan Kedinasan: Pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kepada badan atau pejabat pemerintahan lain yang membutuhkan, dengan syarat tertentu. 7. Organisasi Profesi JF 6. Prosedur Administratif: Warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat Setiap JF wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas: pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif, seperti keberatan dan banding. Menyusun kode etik dan kode perilaku. 7. Sanksi Administratif: Terdapat ketentuan Memberikan advokasi. mengenai sanksi administratif bagi pejabat Memeriksa pelanggaran kode etik profesi. pemerintahan yang melanggar ketentuan undang-undang ini. 8. Penyebarluasan Informasi: Badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada Kesimpulan masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah langkah strategis untuk mendukung penyederhanaan birokrasi melalui pengembangan Jabatan Fungsional. Hal ini Undang-undang ini merupakan landasan hukum penting diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme ASN, bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mempercepat reformasi birokrasi, dan memberikan bertanggung jawab di Indonesia. kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kinerja organisasi pemerintahan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah dasar hukum yang Jika Anda ingin memahami bagian tertentu lebih dalam, beri mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan di tahu saya! Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan fokus pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Beberapa tujuan utama UU ini adalah: Pemerintahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Pemerintahan adalah peraturan yang mengatur Menjamin kepastian hukum dan mencegah penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia. penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah ringkasan dari beberapa poin penting dalam Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat undang-undang tersebut: dan pejabat pemerintahan. Mengimplementasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang meliputi 1. Tujuan dan Maksud: Undang-undang ini bertujuan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas【 untuk menciptakan tertib penyelenggaraan 54†source】【56†source】. administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, Undang-undang ini juga menetapkan ruang lingkup yang dan menjamin akuntabilitas pejabat pemerintahan. luas, termasuk hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, 2. Definisi: pengaturan kewenangan, serta prosedur administratif yang Administrasi Pemerintahan: Tata harus diikuti dalam setiap keputusan dan tindakan laksana dalam pengambilan keputusan pemerintahan【55†source】. dan tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Untuk mendalami lebih lanjut, Anda dapat mengakses teks Keputusan: Ketetapan tertulis yang lengkap dan dokumen terkait UU ini melalui platform resmi【 dikeluarkan oleh pejabat pemerintah 54†source】【57†source】. dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan: Perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau Prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun tidak melakukan perbuatan konkret 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berfokus pada dalam rangka penyelenggaraan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pemerintahan. transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. Berikut adalah beberapa prinsip utama yang tercantum dalam Prinsip-prinsip ini dirancang untuk membangun tata kelola undang-undang ini: pemerintahan yang lebih baik, yang tidak hanya mengutamakan efisiensi tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 1. Asas Legalitas Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) Setiap tindakan atau keputusan pejabat adalah konsep penting yang tercermin dalam pemerintahan harus didasarkan pada hukum yang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang berlaku. Artinya, semua kebijakan dan tindakan Administrasi Pemerintahan. Good governance bertujuan administrasi pemerintahan harus sesuai dengan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, peraturan perundang-undangan yang ada. akuntabel, efisien, adil, dan responsif terhadap kebutuhan Tujuan: Mencegah penyalahgunaan kewenangan masyarakat. Beberapa elemen kunci dari good governance oleh pejabat pemerintah dan menjamin kepastian yang dijelaskan dalam undang-undang ini antara lain: hukum bagi masyarakat【54†source】【55†source】. 1. Partisipasi 2. Asas Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia Masyarakat diberi kesempatan untuk Pemerintahan harus menjamin perlindungan hak berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan asasi manusia dalam setiap aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka. penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Partisipasi ini harus nyata dan substansial, bukan Tujuan: Menjamin bahwa tindakan administratif hanya formalitas. tidak merugikan atau melanggar hak-hak dasar Tujuan: Meningkatkan kualitas keputusan yang individu【56†source】. dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat【54†source】. 3. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) 2. Transparansi Asas ini mengedepankan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, keadilan, Semua proses pemerintahan, termasuk dan partisipasi dalam setiap tindakan pengambilan keputusan dan administrasi publik, pemerintahan. harus dilakukan secara terbuka. Informasi yang Tujuan: Menciptakan pemerintahan yang tidak relevan harus dapat diakses oleh publik untuk hanya efisien tetapi juga adil dan responsif memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat terhadap kebutuhan masyarakat【54†source】. diawasi dan dipertanggungjawabkan. Tujuan: Mengurangi potensi korupsi dan 4. Asas Kepastian Hukum meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah【55†source】【57†source】. Undang-undang ini juga berfokus pada menciptakan kepastian hukum dalam 3. Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dengan menegakkan aturan yang jelas dan konsisten. Pemerintah harus dapat Tujuan: Agar masyarakat dan pejabat pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan dapat menjalankan kewajibannya dengan jelas, tindakan kepada publik dan badan yang lebih serta mencegah timbulnya ketidakpastian hukum tinggi. Ini melibatkan proses audit dan evaluasi yang dapat merugikan pihak terkait【55†source】. yang terbuka, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. 5. Asas Akuntabilitas Tujuan: Memastikan bahwa pejabat pemerintahan tidak menyalahgunakan kekuasaan dan sumber Setiap tindakan yang diambil oleh pejabat daya yang ada【56†source】. pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada publik 4. Responsivitas maupun kepada lembaga yang berwenang. Tujuan: Menjamin bahwa kebijakan dan Pemerintah harus cepat dan tepat dalam keputusan pemerintahan dapat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dipertanggungjawabkan dan tidak terjadi serta mampu menyesuaikan diri dengan penyalahgunaan kekuasaan【56†source】【 perubahan yang terjadi di masyarakat. 55†source】. Tujuan: Menjamin bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat 6. Asas Keterbukaan yang dinamis【55†source】. Pemerintahan harus memastikan bahwa informasi 5. Efektivitas dan Efisiensi yang relevan mengenai kebijakan dan keputusan yang diambil tersedia bagi publik. Pemerintah harus dapat mengelola sumber daya Tujuan: Agar masyarakat dapat memahami, yang tersedia secara efektif dan efisien, untuk mengevaluasi, dan memberikan masukan menghasilkan hasil yang maksimal dengan biaya terhadap kebijakan yang diterapkan【55†source】. yang minim. Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik Profesionalisme dan penggunaan sumber daya yang optimal【 Netralitas 54†source】【56†source】. Bermoral 6. Keadilan PP ini juga mengatur tentang nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS. Nilai-nilai dasar ini merupakan Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang berlaku kebijakan yang diambil adalah adil dan tidak bagi seluruh PNS. diskriminatif, serta memberikan perlindungan kepada semua warga negara, khususnya Penjelasan Rinci dan Mudah Mengenai PP Nomor 42 kelompok yang terpinggirkan. Tahun 2004 Tujuan: Menciptakan pemerintahan yang tidak hanya efisien tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial【55†source】. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 mengatur Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan 7. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia profesionalisme, moralitas, dan integritas PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Berikut adalah Pemerintahan harus memprioritaskan poin-poin penting yang diatur: perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil, menjaga hak individu dalam setiap tindakan administratif. Tujuan: Membuat setiap kebijakan yang diterapkan mengedepankan kepentingan dan 1. Jiwa Korps PNS kesejahteraan rakyat【56†source】. Jiwa korps PNS adalah semangat kesatuan yang Secara keseluruhan, good governance dalam konteks menciptakan rasa kebersamaan dan kerja sama dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 berfokus pada lingkungan PNS. Elemen utama dari jiwa korps ini menciptakan sistem pemerintahan yang tidak hanya efisien mencakup: dan responsif tetapi juga adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsep ini diharapkan dapat Rasa kesatuan dan persatuan: Memupuk mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih baik, solidaritas antar PNS. dengan meminimalkan korupsi dan meningkatkan Kebersamaan dan kerja sama: Kolaborasi untuk kepercayaan masyarakat【54†source】【55†source】【 mencapai tujuan organisasi. 56†source】. Tanggung jawab dan dedikasi: Komitmen terhadap tugas dan pengabdian. Disiplin dan kreativitas: Konsistensi dalam bekerja serta inovasi dalam menghadapi tantangan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Kebanggaan dan rasa memiliki: Rasa hormat Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa terhadap profesi dan organisasi PNS. Korps dan Kode Etik PNS Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil harmonis, produktif, dan berintegritas. (PNS) mengatur tentang: Pengertian jiwa korps PNS, yaitu rasa kesatuan, persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan, 2. Kode Etik PNS dan rasa memiliki organisasi PNS Pengertian kode etik PNS, yaitu pedoman sikap, Kode etik PNS adalah pedoman bagi sikap, tingkah laku, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari berinteraksi sehari-hari. Pembentukan Majelis Kode Etik di setiap instansi untuk menegakkan kode etik Pemberian kesempatan kepada organisasi Isi Kode Etik: profesi PNS untuk menetapkan kode etiknya masing-masing 1. Mengatur perilaku saat menjalankan tugas dan dalam kehidupan sosial. 2. Menjaga nama baik diri sendiri, Beberapa prinsip dasar kode etik PNS, antara lain: organisasi, dan negara. 3. Menegakkan prinsip profesionalisme, Ketaqwaan integritas, dan moralitas. Kesetiaan Prinsip Dasar Kode Etik: Ketaatan Semangat nasionalisme 1. Ketaqwaan: Menjalankan tugas dengan Mengutamakan kepentingan negara di atas keimanan dan ketaatan kepada Tuhan kepentingan pribadi dan golongan Yang Maha Esa. Penghormatan Tidak diskriminatif 2. Kesetiaan: Loyal terhadap negara, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Tujuan PP Nomor 42 Tahun 2004 3. Ketaatan: Mematuhi peraturan perundang-undangan. 4. Semangat Nasionalisme: 1. Meningkatkan profesionalisme PNS: Mementingkan kepentingan bangsa dan Membangun karakter ASN yang memiliki negara di atas kepentingan pribadi atau kompetensi tinggi dan beretika. golongan. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: 5. Pengutamaan Kepentingan Negara: Membentuk ASN yang responsif terhadap Mengutamakan tugas negara dalam kebutuhan masyarakat. setiap tindakan. 3. Mewujudkan birokrasi yang berintegritas: 6. Penghormatan dan Tidak Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Diskriminatif: Menghormati sesama pemerintahan. tanpa membedakan latar belakang. 7. Profesionalisme: Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab. 8. Netralitas: Tidak berpihak pada partai politik atau kelompok tertentu. 😊 Jika Anda membutuhkan penjelasan tambahan terkait poin tertentu, beri tahu saya! 9. Bermoral: Berperilaku baik sesuai norma sosial dan hukum. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin 3. Pembentukan Majelis Kode Etik Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Untuk memastikan pelaksanaan kode etik: Rangkuman Singkat PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Setiap instansi wajib membentuk Majelis Kode Etik. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang izin perkawinan ○ Majelis ini bertugas menegakkan aturan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kode etik, termasuk menangani menjaga nama baik PNS serta mencegah konflik pelanggaran oleh PNS. kepentingan dan pelanggaran etika. Berikut poin-poin ○ Proses pemeriksaan dilakukan secara utamanya: adil, transparan, dan profesional. 1. Izin Perkawinan 4. Keterlibatan Organisasi Profesi PNS Perkawinan Pertama: PP ini memberikan kesempatan kepada organisasi profesi ○ PNS yang akan melangsungkan PNS (seperti KORPRI) untuk: perkawinan wajib melaporkan rencana pernikahannya kepada atasan langsung. Menetapkan kode etik yang spesifik sesuai Perkawinan dengan PNS Lain: dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi. ○ PNS yang akan menikah dengan Mengadvokasi anggota yang menghadapi sesama PNS harus memastikan tidak masalah etik dalam pelaksanaan tugas. menimbulkan konflik kepentingan, seperti bekerja dalam unit yang sama atau berpotensi menciptakan ketidakseimbangan tugas. 5. Nilai-Nilai Dasar PNS Nilai-nilai dasar ini adalah pedoman yang harus dijunjung 2. Izin Perceraian oleh semua PNS dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tugas maupun hubungan sosial. PNS yang ingin mengajukan perceraian harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Integritas: Kejujuran dan konsistensi dalam Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). bertindak sesuai dengan nilai moral. Permohonan izin perceraian dapat diajukan jika Komitmen terhadap pelayanan publik: alasan perceraian sesuai dengan ketentuan Mengutamakan pelayanan yang profesional dan hukum, seperti: adil kepada masyarakat. ○ Salah satu pihak melakukan perzinaan Kepatuhan hukum: Menghormati dan atau tindakan tercela. menjalankan hukum dalam setiap tindakan. ○ Kekerasan dalam rumah tangga Kepedulian sosial: Menunjukkan empati dan rasa (KDRT). tanggung jawab terhadap masyarakat. ○ Penelantaran rumah tangga. Diberikan kepada istri/suami sah dari PNS yang meninggal dunia. Ketentuan: ○ Pasangan yang ditinggalkan harus masih dalam ikatan perkawinan yang 3. Sanksi atas Pelanggaran sah saat PNS meninggal dunia. ○ Jika janda/duda menikah lagi, hak PNS yang melakukan perceraian tanpa izin PPK pensiun dapat dihentikan. dapat dikenai sanksi administratif, seperti: ○ Teguran tertulis. ○ Penurunan pangkat. ○ Pemecatan, jika pelanggaran dianggap berat. 3. Besaran dan Penyesuaian Pensiun Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja, pangkat, dan gaji terakhir PNS. Penyesuaian atau kenaikan pensiun dapat 4. Tujuan Pengaturan dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah, misalnya untuk menyesuaikan dengan inflasi atau Menjaga Stabilitas Keluarga PNS: Mencegah kebutuhan ekonomi. perceraian yang tidak beralasan serta mendukung lingkungan kerja yang kondusif. Mempertahankan Nama Baik Instansi Pemerintah: Perkawinan dan perceraian PNS diatur untuk memastikan ASN bertindak sesuai 4. Penghentian atau Pengurangan Pensiun etika dan norma yang berlaku. Pensiun dapat dihentikan jika: Penerima pensiun terbukti melakukan tindakan Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam yang merugikan negara. menjaga profesionalisme, etika, dan tanggung jawab sosial Penerima pensiun tidak lagi memenuhi syarat PNS baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. administratif (misalnya, menikah kembali untuk penerima pensiun janda/duda). 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 5. Ketentuan Lainnya 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pembayaran Pensiun: Dilakukan melalui lembaga keuangan atau badan yang ditunjuk Rangkuman Singkat Undang-Undang Nomor 11 Tahun pemerintah, seperti Taspen. 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Hak Anak: Anak dari PNS yang meninggal dunia Pegawai dapat menerima hak pensiun jika masih di bawah usia tertentu atau belum menikah. Undang-Undang ini mengatur pemberian hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota keluarganya (janda/duda) setelah PNS berhenti bekerja atau meninggal dunia. Tujuannya adalah memberikan jaminan sosial dan ekonomi kepada PNS serta keluarganya di masa pensiun. Tujuan Undang-Undang Ini Memberikan perlindungan ekonomi bagi PNS setelah pensiun. Menjamin kesejahteraan keluarga PNS yang 1. Ketentuan Umum tentang Pensiun Pegawai ditinggalkan. Memastikan kepastian hukum dalam sistem Pensiun Pegawai: Hak yang diberikan kepada pensiun bagi pegawai pemerintah. PNS yang telah memenuhi masa kerja atau alasan tertentu untuk berhenti bekerja. Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan Syarat Utama: dana pensiun bagi PNS di Indonesia. Jika ada pertanyaan ○ Telah mencapai batas usia pensiun lebih spesifik terkait isi UU ini, beri tahu saya! (BUP) sesuai ketentuan. ○ Memiliki masa kerja tertentu (minimal 10 tahun). Kompetensi Khusus: 1. Teori motivasi 2. Pensiun Janda/Duda Teori motivasi dalam psikologi adalah kerangka kerja untuk Formula Motivasi: memahami apa yang mendorong manusia bertindak, Motivasi = Ekspektasi × Instrumentalitas × berperilaku, dan membuat keputusan. Berikut adalah Valensi. Jika salah satu faktor rendah, motivasi beberapa teori utama beserta tokoh-tokoh yang akan menurun. mengembangkannya: 1. Teori Hierarki Kebutuhan (Abraham Maslow) 4. Teori Motivasi dan Keseimbangan (John Stacy Adams) Pokok Pemikiran: Maslow mengemukakan bahwa manusia memiliki Pokok Pemikiran: lima tingkat kebutuhan yang harus dipenuhi Orang termotivasi untuk mempertahankan secara berurutan. Jika kebutuhan dasar terpenuhi, keseimbangan antara usaha yang mereka manusia akan berusaha memenuhi kebutuhan keluarkan (input) dan hasil yang mereka terima yang lebih tinggi. (output), dibandingkan dengan orang lain. ○ Input: Usaha, waktu, keterampilan. Lima Tingkatan Kebutuhan: ○ Output: Gaji, penghargaan, pengakuan. ○ Ketidakadilan (input tidak seimbang 1. Kebutuhan Fisiologis: Makan, minum, dengan output) dapat menurunkan tidur, tempat tinggal. motivasi. 2. Kebutuhan Keamanan: Rasa aman dari ancaman fisik, ekonomi, dan kesehatan. 3. Kebutuhan Sosial: Cinta, persahabatan, dan hubungan 5. Teori Penguatan (B.F. Skinner) interpersonal. 4. Kebutuhan Penghargaan: Pengakuan, Pokok Pemikiran: prestasi, dan penghormatan. Perilaku manusia dapat dimotivasi dengan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri: Realisasi penguatan (reinforcement). Skinner potensi diri, kreativitas, dan mengembangkan teori ini dalam Behaviorisme. pertumbuhan pribadi. ○ Penguatan Positif: Memberikan hadiah atau penghargaan untuk meningkatkan perilaku yang diinginkan. ○ Penguatan Negatif: Menghilangkan sesuatu yang tidak menyenangkan 2. Teori Dua Faktor (Frederick Herzberg) untuk meningkatkan perilaku tertentu. ○ Hukuman: Menurunkan perilaku Pokok Pemikiran: dengan memberikan konsekuensi Herzberg membedakan faktor yang memotivasi negatif. seseorang menjadi dua: ○ Penghapusan: Menghentikan 1. Faktor Higienis: Faktor eksternal penguatan untuk mengurangi perilaku seperti gaji, kondisi kerja, hubungan yang tidak diinginkan. dengan atasan. Jika faktor ini tidak terpenuhi, dapat menyebabkan ketidakpuasan. 2. Faktor Motivator: Faktor internal seperti pencapaian, tanggung jawab, 6. Teori Motivasi Berprestasi (David McClelland) dan pengakuan, yang benar-benar memotivasi seseorang untuk bekerja Pokok Pemikiran: lebih baik. McClelland mengidentifikasi tiga kebutuhan utama yang memotivasi seseorang: 1. Kebutuhan Akan Prestasi (Achievement): Hasrat untuk mencapai sesuatu yang sulit. 3. Teori Harapan (Victor Vroom) 2. Kebutuhan Akan Kekuasaan (Power): Keinginan untuk memengaruhi atau Pokok Pemikiran: mengontrol orang lain. Motivasi seseorang ditentukan oleh tiga faktor 3. Kebutuhan Akan Afiliasi (Affiliation): utama: Keinginan untuk membangun hubungan sosial yang kuat. 1. Ekspektasi: Keyakinan bahwa usaha akan menghasilkan kinerja yang baik. 2. Instrumentalitas: Keyakinan bahwa kinerja yang baik akan menghasilkan penghargaan tertentu. 7. Teori Determinasi Diri (Deci dan Ryan) 3. Valensi: Nilai atau kepentingan penghargaan tersebut bagi individu. Pokok Pemikiran: Teori ini menjelaskan bahwa manusia memiliki lima tingkat Motivasi manusia terdiri dari dua jenis: kebutuhan yang harus dipenuhi secara berurutan. Kebutuhan yang lebih rendah (dasar) harus dipenuhi terlebih ○ Motivasi Intrinsik: Dorongan internal dahulu sebelum seseorang dapat memenuhi kebutuhan di untuk melakukan sesuatu karena tingkat yang lebih tinggi. menyenangkan atau bermakna. ○ Motivasi Ekstrinsik: Dorongan yang berasal dari penghargaan eksternal seperti uang atau pengakuan. Tiga Kebutuhan Psikologis Utama: Lima Tingkatan Kebutuhan Maslow ○ Otonomi: Keinginan untuk mengontrol 1. Kebutuhan Fisiologis (Physiological Needs): diri sendiri. ○ Kompetensi: Kebutuhan untuk merasa ○ Kebutuhan dasar yang mutlak mampu. diperlukan untuk bertahan hidup. ○ Hubungan: Kebutuhan untuk merasa ○ Contoh: makanan, minuman, udara, terhubung dengan orang lain. tempat tinggal, tidur, dan kebutuhan biologis lainnya. ○ Motivasi: Orang akan fokus memenuhi

Use Quizgecko on...
Browser
Browser