Makalah Kelompok 2 Pancasila Bab 3 PDF

Summary

This document is a student paper on Pancasila, the Indonesian philosophy, as the foundation of the republic of Indonesia. It includes an introduction, discussion, and conclusion.

Full Transcript

PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Pancasila Dosen Pengampu : Raharjo, S.Pd., M.Sc Oleh : 1. Aisyah Baby Sutina V1721005 2. Febriana...

PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Pancasila Dosen Pengampu : Raharjo, S.Pd., M.Sc Oleh : 1. Aisyah Baby Sutina V1721005 2. Febriana Eka Putri V1721029 3. Intan Diah Nita Safitri V1721039 4. Raya Bagus Tri Fawzi V1721058 5. Selvy Dwi Agnestasari V1721065 Kelas B PROGRAM STUDI KEUANGAN PERBANKAN FAKULTAS SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET 2021 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................................................ii KATA PENGANTAR..................................................................................................................iii BAB I.........................................................................................................................................1-2 PENDAHULUAN......................................................................................................................1-2 A. LATAR BELAKANG.......................................................................................................1 B. RUMUSAN MASALAH...................................................................................................2 C. TUJUAN............................................................................................................................2 BAB II..................................................................................................................................... 3-13 PEMBAHASAN..................................................................................................................... 3-13 a. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara...................... 3-4 b. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara........................5 c. Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara..................................................................................................................5-7 d. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara..........................................................................................................................................8-9 e. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara......................9-13 CONTOH KASUS......................................................................................................................14 BAB III.................................................................................................................................. 15-16 PENUTUP.............................................................................................................................. 15-16 a. Kesimpulan................................................................................................................ 15-16 b. Saran................................................................................................................................16 Daftar Pustaka..............................................................................................................................17 ii KATA PENGANTAR Pertama – tama kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Raharjo, S.Pd., M.Sc pada mata kuliah Pancasila, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Raharjo, selaku dosen mata kuliah Pancasila yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan kami pada khususnya, kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata kami sampaikan terima kasih. iii BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansakerta, “Panca” yang artinya adalah lima, dan “Syla” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan. Dalam pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945. Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia. Hal itu berarti peraturan dan hukum yang berlaku harus bersumber pada Pancasila. Baik yang tertulis (UUD) maupun yang tak tertulis (konvensi). Sebagai dasar negara, secara hukum Pancasila memiliki kekuatan mengikat semua Warga negaranya. Pengertian mengikat ialah bahwa ketentuan mengenai pembuatan segala peraturan dan hukum untuk bersumber pada Pancasila bersifat wajib dan imperatif. Dengan kata lain, tidak boleh ada satu pun peraturan atau hukum di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila. Dari mempelajari bab ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengetahui atau memahami konsep, hakikat, dan pentingnya pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Kita sebagai generasi muda seharusnya berpartisipasi atau berjuang untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan pancasila. Agar partisipasi kita di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara melalui mata kuliah pendidikan pancasila. 1 B. RUMUSAN MASALAH Setelah menyusun latar belakang makalah, kami memiliki beberapa rumusan masalah yang relevan untuk dibahas dalam makalah ini, yaitu: 1. Memahami Bagaimana Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara ? 2. Mengapa Pancasila Diperlukan dalam Kajian sebagai Dasar Negara ? 3. Bagaimana Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara ? 4. Bagaimana Cara Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara ? 5. Bagaimana Cara Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara ? C. TUJUAN Dari rumusan masalah diatas, kami memiliki beberapa tujuan yang kami muat, yaitu: - Mengetahui konsep negara, tujuan negara dan urgensi pancasila - Memahami pentingnya pancasila sebagai dasar negara - Mengetahui sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis tentang pancasila sebagai dasar negara - Memahami cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan pancasila sebagai dasar negara - Mengetahui cara mendeskripsikan esensi dan urgensi pancasila sebagai dasar negara 2 BAB II PEMBAHASAN A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara 1. Menelusuri Konsep Negara Apakah Anda pernah mendengar istilah Homo Faber, Homo Socius, Homo Economicus , dan istilah Zoon Politicon? Istilah-istilah tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan masing-masing. Akibatnya, pergaulan manusia dapat bersamaan (sejalan), berbeda, atau bertentangan satu sama lain, bahkan meminjam istilah Thomas Hobbes manusia yang satu dapat menjadi serigala bagi yang lain (homo homini lupus). Oleh karena itu, agar tercipta kondisi yang harmonis dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya, dalam memperjuangkan kesejahteraannya, manusia membutuhkan negara. Apakah negara itu? Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang lazim disebut sebagai unsur konstitutif, yaitu: a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan. Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu: a. Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara b. Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah Negara. Dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara. 2. Menelusuri Konsep Tujuan Negara Para ahli berpendapat bahwa amuba atau binatang bersel satu pun hidupnya memiliki tujuan, apalagi manusia pasti memiliki tujuan hidup. Demikian pula, suatu bangsa mendirikan negara, pasti ada tujuan untuk apa negara itu diidirikan. Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya: 3 1. Kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan 2. Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban 3. Kemerdekaan 4. Keadilan 5. Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu: a. Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) b. Pendekatan keamanan (security approach) 3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah Grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai Landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-jesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 4 B. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara Dengan adanya Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia dapat dihindari karena Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh. (Muzayin, 1992: 16). Adanya peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalisir. Oleh karena itu, Pancasila memberikan arah tentang hukum untuk menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan nilai nilai pancasila, contohnya ikut berpartisispasi membersihkan lingkungan dan tolong menolong. Pemerintah seharusnya dapat lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Pemerintah harus menjadi panutan bagi warga negara, agar masyarakat meyakini bahwa Pancasila hadir dalam setiap hembusan nafas bangsa. Nilai-nilai pancasila hadir bukan hanya bagi mereka yang ada di pedesaan dengan keterbatasannya, melainkan juga orang-orang yang ada dalam pemerintahan yang notabene sebagai pemangku jabatan yang berwenang merumuskan kebijakan atas nama bersama. C. Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 89). Tidak hanya itu, serta ditegaskan dalam Undang- Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang- undangan bahwa Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum negeri. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negeri, ialah sesuai dengan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar serta pandangan hidup negara dan sekaligus dasar filosofis bangsa serta negara sehingga tiap modul muatan peraturan perundang- undangan tidak boleh berlawanan dengan nilai- nilai yang 86 tercantum dalam Pancasila (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 90-91). 5 2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara Dalam persidangan yang diselenggarakan guna mempersiapkan Indonesia merdeka, Radjiman meminta kepada anggotanya untuk memastikan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin serta Soepomo mengungkapkan pemikirannya mengenai dasar negara. Setelah itu dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, benak yang sedalam- dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno pula menyebut dasar negara dengan sebutan„ Weltanschauung‟ atau pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129). Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, “dasar negara” dapat disebut pula “ideologi negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta: “Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD (2009:14) menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara didirikan 3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan- kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut. Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, 6 melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai – nilai agama. Kedua, nilai- nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, serta sifat- sifat sosial( bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika- politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas menuju pada persaudaraan dunia yang dikembangkan lewat jalur eksternalisasi serta internalisasi Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita- cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte oleh kalangan mayoritas maupun kekuatan minoritas elit politik serta pengusaha, namun dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya- daya rasionalitas deliberatif dan kearifan tiap masyarakat tanpa pandang bulu. Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan social. Keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. 4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara Dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik, diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan. 7 D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Argumen tentang Dinamika Pancasila Dinamika Pancasila sebagai dasar negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pada 1 Juni 1945, Pancasila disuarakan menjadi dasar negara dan diresmikan pada 18 Agustus 1945 dengan dimasukkannya sila-sila Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teksProklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi liberal. Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan munculnya paham lain. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto Pancasila diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden. Namun, sampai saat ini nampaknya reformasi belum secara konsekuen mengamalkan Pancasila oleh seluruh elemen bangsa. Pada tahun 2004 sampai sekarang, berkembang gerakan para akademisi dan pemerhati serta pencinta Pancasila yang kembali menyuarakan Pancasila sebagai dasar negara melalui berbagai kegiatan seminar dan kongres. Hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan eksistensi Pancasila dan membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa serta menegaskan Pancasila sebagai dasar negara guna menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 2. Argumen tentang Tantangan terhadap Negara Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama. yaitu munculnya paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah masuk lebih jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong- royong. 8 Tantangan yang melanda bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut: a. Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara dalam era reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi daerah yang seluas-luasnya, di satu pihak, dan di pihak lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara. Akibatnya, sering ditemukan perilaku anarkisme yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap fasilitas publik dan aset milik masyarakat lainnya yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. b. Dalam bidang pemerintahan, banyak muncul di ranah publik aparatur pemerintahan, baik sipil maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa kenegarawanan. Terdapat fenomena perilaku aparatur yang aji mumpung atau mementingkan kepentingan kelompoknya saja. Hal tersebut perlu segera dicegah dengan cara meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melakukan upaya secara masif serta sistematis dalam membudayakan nilai-nilai Pancasila bagi para aparatur negara. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu merespon secara serius dan bertanggung jawab guna memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun bagi setiap warga negara, baik bagi masyarakat maupun pemerintahan. Dengan demikian, integrasi nasional diharapkan semakin kokoh dan secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat. E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara a. Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara Sebagaimana dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar dan ediologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Mahfud M.D (2009:16-17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara terutama dalam politik hukum nasional Dan lebih lanjut. Dalam pembuatan politik hokum atau kebijakan negara lainnya ,sebagai berikut; 1. Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa 2. Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi dan nomokrasi sekaligus 3. Kebijakan umum dan politik hokum haruslah didasarkan pada upaya mmembangun keadillan social bagi seluruh rakyat Indonesia. 4. Kebijakan umum dan pilotik hokum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. 9 Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 undang-undang repuublik Indonesia nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila adalah subtansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukuan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Rumusan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat dalam undang-undang 1945. Perumusan pacasila yang menyimpang dari pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas pembukaan undang-undang RI Tahun 1945. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara: 1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hokum Indonesia. 2. Meliputi suasana kebatinan(Geislichenhitergrund)dari UUD 1945 3. Mewujudkan cita-cita hokum bagi dasar negara (baik tertulis maupun tidak tertulis) 4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara (termasuk penyelenggara partai dab golongan fungsional)memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur 5. Meruppakan sumber seangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara,para pelaksana pemerintahan. Rumusan Pancasila secara imperative harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehiidupan berbangsa dan bernegara.Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral yang saling mengandaikan dan saling mengunci. b. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar Negara,dapat menggunakan 2 kata yaitu institusional(kelembagaan)dan human resourses(personal/sumber daya manusia).Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggaran negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila,sehingga Indonesia memenuhi unsur-unsur menjadi negara yang modern,yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepetingan Nasional(national interes)yang terwujudnya masyarakat yang Makmur.Sementara human resourses terletak pada dua aspek yaitu orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan yang melakksanakan nilai-nilai pancasial secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugasdan tanggung jawab. Pancasila sebagai dasar negara memegang makna bahwa nilai-nilai Pancasila harun menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan memyelemmggrakan negara,termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Apabila nilai-nilai Pancasila diamalkan secara konsisten,baik oleh penyelenggara ataupun masyarakat ,maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. 10 2. Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI Pada dasarnya,Proklamasi 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan semata,melainkan merupakan suatu sarana,isi dan arti yang pada pokoknya memuat dua hal, yaitu; 1. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia,baik pada dirinya sendiri maupun terhadap dunia luar 2. Tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubung dengan pernyataan kemerdekaan itu Setelah Proklamasi dibacakan 17 agustus 1945 kemudian 18 agustus 1945 disusun naskan undang-undang dasar yang didalamnya memuat pembukaan. Maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dengan pembukaan UUD 1945 sebagai berikut; 1. Disebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dan pembukaan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 2. Ditetapkannya pembukaan pada 18 agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, 3. Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dan adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan 4. Dengan demikian, sifat hubungan antara pembukaan dan proklamasi yaitu: memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada 17 agustus 1945, dan memberikan penegasan dan juga memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945. 3. Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 Notonagoro(1982:24-26) menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar tidak merupakan peraturan hokum yang tinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi undang-undang dasar,yang dinamakan pokok-pokok kaidah neggara yang fundamental(staatsfundementalnorm). Secara ilmiah kaidah negara fundamental mengandung unsur mutlak yang dilihat dari dua segi ,sebagai berikut  Unsur Mutlak Staatsfundemental  Dari Segi Terjadinya 1. Ditentukan oleh pembentuk negara 2. Terjelma dalam bentuk pernyataan lahir sebagai kehendak pembentuk negara  Dari Segi isinya memuat dasar-dasar Negara yang di bentuk 1. Asas kerohanian negara 2. Asas politik negara 3. Tujuan negara 4. Memuat ketentuan diadakannya UUD negara 11  Pembukaan UUD 1945 memenuhu syarat sebagai status Fundementalnorm  Dari segi Terjadinya 1. Ditentukan oleh PPKI sebagai bentuk negara 2. Dalam alinea ketiga dinyatakan “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya  Dari segi isinya memuat dasar-dasar Negara yang dibentuk Asas kerohanian Negara yaitu Pancasila alinea ke 4”…dengan berdasarkan ketuhanan” 1. Asas politik negara ,yaitu kedaulatan rakyat,alinea 2,dan 4 2. Tujuan negara pada alinea ke 4 3. Ketentuan diadakannya UUD,alinea 4”…dalam suatu UUD Negara Indonesia…” Hubungan Pancasila dan kesimpulannya sebagai berikut; 1. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundementalnorm. 2. Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD 1945 sebagai sebagai staatsfundementalnorm. 4. Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI 1945 NO Nilai Pasal dalam UUD 1945) Dasar(Pancasila) 1 Nilai Sila 1 Pasal 28E Ayat(1),Pasal 29, 2 Nilai Sila 2 Psal 1 ayat(3),pasal 27 ayat(1)dan ayat(2)pasal 27ayat(1)dan ayat(2) 3 Nilai Sila 3 Pasal 25A,pasal 27 ayat(3),pasal 30 ayat(1)sampai(5) 4 Nilai Sila 4 Pasal 1 ayat(1)dan ayat(2),pasal 2 pasal 3,pasal 4,pasal 7,pasal 19,pasal 22C,pasal 22E 5 Nilai Sila 5 pasal 23,pasal 28,pasal 31,pasal 32,pasal 33,pasal 34 5. Impelentasi Pancasila dalam Perumusan kebijakan  Bidang politik 1. Sektor Suprestuktur Politik 2. Sektor Masyarakat  Bidang Ekonomi Berikut adalah pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian(1993:240-241) 1. Sila pertama,roda perekoomian digrakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi,social dan moral 2. Sila ke dua,ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan social,(egalitarian),sesuai asa-asas kemanusiaan 12 3. Sila ke tiga,prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang Tangguh. 4. Sila ke empat,koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk saling konkrit dari usaha Bersama. 5. Sila ke lima,adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasisonal dan konsentralisasiuntuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan social.  Bidang social Budaya Kebhinnekaan masayarakat sebagai kekuatan bukan lemehan,apalagi anggap sebagai factor desentegratif,tanpa menghilangkan kewaspadaan upaya pecah belah dari pihak asing.Strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan social budaya di tentukan dalam pasal 31 ayat(5)dan pasal 2 UUD 1945. Nilai-nilai instrumental Pancasila dalam memperkokoh keutuhan/integrase nasional,sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi ;Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfin(1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyrakata dapat berkembang walaupun lambat seperti yang terjadi di masyarakat pedesaan yang kurang interaksidengan masyarakat lain. Semua kebijakan social budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan berneggara harus menekan kan rasa kebersamaan,dan semangat gotongroyong.  Bidang Hankam Prinsip-prinsip yang mmerupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan kemanan yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945; 1. Kedukukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan berdasarkan 30 ayat(1)UUD 1945”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” 2. Sitem pertahanan dan keaman Yang dianut adalah system pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. 3. Tugas pokok TNI TNI terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan udara ,sebagai alat negara dan tugas pokok mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan kedaulatan negara 4. Tugas Pokok POLRI Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakkat, tugas pokok melindungi,mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 13 CONTOH KASUS PEMBERONTAKAN PKI Suatu waktu, di masa setelah kemerdekaan Indonesia pernah terjadi suatu strategi untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dengan ideologi Komunis, aksi strategi ini didahului dengan aksi teror dan pembunuhan di berbagai daerah termasuk juga di daerah Sumatra. Usaha penggantian Pancasila sebagai ideologi yang dilakukan oleh PKI-MUSO di Madiun tahun 1948 yang memproklamasikan “Negeri Soviet RI” dan juga dengan menaikkan bendera merah. Pemberontakan G30SPKI yang dilakukan Letkol Untung tahun 1965 merupakan kegiatan berdarah, dengan membunuh para menteri dan jendral untuk mendapatkan kekuasaan yang sah dan bertujuan untuk menggantikan dasar negara Pancasila menjadi ideologi Komunis. Pada waktu itu, saat PKI ingin mengganti ideologi Indonesia, saat itu juga PKI dianggap sangat berbahaya dan di bubarkan pada tanggal 12 Maret 1966. Letjen Soeharto mendapat mandat surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI dan segala organisasinya yang berlindung dan bernaung di wilayah Indonesia.  LATAR BELAKANG PEMBERONTAKAN PKI Terjadinya pemberontakan PKI Madiun diawali dengan jatuhnya Kabinet Amir Syarifuddin, karena tidak lagi mendapat dukungan setelah kesepakatan Perjanjian Renville. Amir yang dibantu oleh Muso berusaha menggulingkan Kabinet baru yang dibentuk oleh Presiden Soekarno. Muso pemimpin PKI yang pernah belajar di Uni Soviet berusaha untuk menguasai daerah-daerah strategis seperti Surakarta, Madiun, Kediri, dan sebagainya.  KESIMPULAN KASUS Gerakan separatisme ini berhasil ditumpas oleh operasi militer. Pasukan TNI berhasil memburu para pemberontak dan berhasil menyelesaikan ancaman separatisme. Indonesia berhasil mempertahankan dasar negara kita yaitu Pancasila. 14 BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Dari Pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pancasila dapat dijadikan wadah untuk mempersatukan segala kebudayaan, suku, ras, Bahasa, dan agama yang beraneka ragam yang ada di Indonesia. Hal ini yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar dalam mencapai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur segala kegiatan kehidupan bangsa dan negara yaitu untuk mewujudkan kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai agar tercipta negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Di dalam Pancasila terkandung lima nilai yang menjadi pedoman kehidupan bagi rakyat Indonesia. Sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Sila ini mengandung arti bahwa pengakuan atas keberadaannya Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Di negara Indonesia terdapat perbedaan kepercayaan, tetapi semua kepercayaan tersebut mengakui bahwa Tuhan sebagai pencipta alam beserta isinya. Sila pertama ini sangat diamalkan di Indonesia seperti toleransi beragama yang sangat erat di Indonesia. Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” Sila ini mengandung arti bahwa setiap manusia adalah makhluk yang sama. Masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” Sila ini mengandung arti bahwa kita sebagai warga negara Indonesia harus Bersatu dan mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan perseorangan. Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” Sila ini mengandung arti bahwa segala perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan kepala dingin secara musyawarah. Musyawarah merupakan suatu system pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati Bersama. Sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Sila ini mengandung arti bahwa keadilan yang didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia seacara adil tidak dibeda-bedakan. Jika seseorang melanggar peraturan akan diberikan sanksi yang adil sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Dengan adanya keadilan ini masyarakat akan merasakan kesetaraan dan tidak ada yang merasa dirugikan. 15 Dengan demikian, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memegang peranan penting dalam negara kita. Kita sebagai warga negara harus mengamalkan sila- sila Pancasila dan mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan berdaulat. b. Saran Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca 16 DAFTAR PUSTAKA Diponolo.G.S. 1975. Ilmu Negara Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka. Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja). Jakarta: Golden Terayon Press. Notonagoro.1994. Pancasila Secara ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara. Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. (2013). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI. Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). 1995,Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 --22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta. Mahfud, M D. 2009. “Pancasila Hasil Karya dan Milik Bersama”. Makalah pada Kongres Pancasila di UGM tanggal 30 Mei 2009 Hatta, Mohammad. 1977. Pengertian Pancasila. Jakarta: Idayu Press. Oetojo Oesman dan Alfian (Eds). 1991. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat,. Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Penerbit Paradigma. 17

Use Quizgecko on...
Browser
Browser