Kuis #UTS PDF

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Summary

Ini merupakan kuis dengan beberapa soal pilihan ganda mengenai hukum adat dan kebudayaan. Soalan fokus pada konsep-konsep dasar dan contoh-contoh yang berkaitan dengan topik tersebut.

Full Transcript

1. Secara substantif, hukum adat, tidaklah menekankan pada keberlakuan hukum dalam tatanan negara, melainkan sebagai.... a. Hukum positif b. Hukum yang harus ditaati oleh warga negara c. \*Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) d. Hukum yang dibuat oleh elit keku...

1. Secara substantif, hukum adat, tidaklah menekankan pada keberlakuan hukum dalam tatanan negara, melainkan sebagai.... a. Hukum positif b. Hukum yang harus ditaati oleh warga negara c. \*Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) d. Hukum yang dibuat oleh elit kekuasaan negara (trias politica) 2. Inti atau Jiwa (ruh) dari kebudayaan adalah: e. Perilaku dan Tradisi f. \*Ideologi (kepercayaan, Agama) g. Hasil Karya, seperti Pakaian, Tempat Ibadah h. Makna yang terkandung dalam Karya Sastra 3. Keberadaan nilai-nilai dan tradisi budaya bangsa menjadi salah satu dari identitas kebangsaan yang tidak boleh hilang dari kita, anak bangsa. Jika hal ini hilang, maka kita akan menjadi bangsa berikut, **[kecuali]**: i. Bangsa yang kehilangan jati diri j. Bangsa yang cenderung mengikuti peradaban bangsa yang sudah maju k. \*Bangsa yang berbudaya dan berjiwa karakter nasional, l. Bangsa yang tidak menghargai warisan nilai budaya para leluhur kita 4. Adat budaya masyarakat cenderung mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi. Jika kita tidak berupaya melestarikan warisan masa lalu dari pendahulu kita, maka kita menjadi bangsa yang......berikut, KECUALI: m. Bangsa yang Kehilangan jati diri n. Bangsa yang Terombang ambing oleh arus perubahan zaman o. \*Bangsa yang Tangguh dan percaya diri menghadapi perkembangan zaman p. Bangsa yang hanya mengikuti arus modernisasi dan budaya global 5. Perubahan adalah keniscayaan. Siapa yang tidak berubah, ia akan tertinggal. Tapi perubahan yang menanggalkan dan meninggalkan identitas diri bangsa yang diwariskan dari pendahulu kita, hanya akan membuat bangsa kita...... q. \*Kehilangan jati diri r. Menjadi bangsa yang nista s. Terpuruk dalam keterbelakangan t. Menguasai perkembangan zaman 6. Fungsi dari mempelajari budaya tradisi adat bangsa kita, termasuk hukum adat kita, merupakan bentuk upaya untuk:...... u. Menjadikan bangsa kita mempunyai kompetensi untuk bersaing dengan bangsa lain v. \*Mempertahankan jati diri dan identitas kebangsaan kita w. Menguasai teknologi maju untuk percepatan pembangunan x. Mengisolasikan diri bangsa kita dari perubahan zaman 7. Ilmu yang mempelajari tentang kebudayaan, dikenal dengan istilah: y. Ontologi z. \*Antropologi a. Sosiologi b. Epistemologi 8. Menurut JJ Hoenigman, kebudayaan dapat berwujud ke dalam tiga hal, yakni: c. \*Gagasan, aktivitas dan artifak d. Agama, Bahasa, tari-tarian e. Bangunan, Bahasa, perilaku f. Politik, hukum dan ritual 9. Arah politik yang dituju berkaitan dengan dirubah atau dilestarikannya kebudayaan, akan selalu dan selamanya ada 2 kubu ideologi yang saling bertentangan yakni: g. Ideologi agamis dan sekularis h. \*Ideologi liberal dan konservatif i. Ideologi negara kesejahteraan (welfare state) dan idelogi negara kekuasaan (machtstaat) j. Ideologi Pancasila dan ideologi radikal 10. Jika arah politik kenegaraan kita lebih menekankan pada pelestarian tradisi dan adat kebudayaan dari pada kebebasan, kemajuan dan trend global, maka ideologi kebangsaan yang lebih kita kembangkan adalah: k. \*Ideologi konservatif l. Ideologi liberal m. Ideologi pasar bebas n. Ideologi keagamaan 11. Faktor pembentuk utama Ideologi konservatif adalah o. \*Agama, adat tradisi dan struktur sosial budaya bangsa p. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi q. Kebebasan individu r. Universalisme global (seperti HAM) 12. Faktor pembentuk utama Ideologi liberal adalah s. Agama, t. adat tradisi u. struktur sosial budaya bangsa v. \*Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM) 13. Konsep kesetaraan gender berasal dari w. Agama, x. adat tradisi y. struktur sosial budaya bangsa z. \*Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM) 14. Pembagian dikotomi Ideologi liberal dan Konservatif, awalnya dilatarbelakangi kondisi politik di Negara.... a. Swedia b. Jerman c. \*Amerika (USA) d. Inggris (UK) 15. Penganut ideologi Liberal, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas): e. \*Care f. \*Fairness g. Loyalty h. Authority i. Sanctity 16. Penganut ideologi Konservatif, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas): j. \*Care k. \*Fairness l. \*Loyalty m. \*Authority n. \*Sanctity 17. Terhadap nilai-nilai dan tradisi kebudayaan warisan leluhur kita di tengah kemajuan zaman, kita dihadapkan pada pilihan sulit antara dua pilihan, yakni "melestarikannya" atau..... o. \*Merubahnya, memodifikasikannya, menggantinya p. Membiarkannya (status quo) q. Mengkultuskannya r. Mewariskannya antar generasi. 18. Secara substantif, hukum adat, tidaklah menekankan pada keberlakuan hukum dalam tatanan negara, melainkan sebagai.... s. Hukum positif t. Hukum yang harus ditaati oleh warga negara u. \*Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) v. Hukum yang dibuat oleh elit kekuasaan negara (trias politica) 19. Inti atau Jiwa (ruh) dari kebudayaan adalah: w. Perilaku dan Tradisi x. \*Ideologi (kepercayaan, Agama) y. Hasil Karya, seperti Pakaian, Tempat Ibadah z. Makna yang terkandung dalam Karya Sastra 20. Keberadaan nilai-nilai dan tradisi budaya bangsa menjadi salah satu dari identitas kebangsaan yang tidak boleh hilang dari kita, anak bangsa. Jika hal ini hilang, maka kita akan menjadi bangsa berikut, **[kecuali]**: a. Bangsa yang kehilangan jati diri b. Bangsa yang cenderung mengikuti peradaban bangsa yang sudah maju c. \*Bangsa yang berbudaya dan berjiwa karakter nasional, d. Bangsa yang tidak menghargai warisan nilai budaya para leluhur kita 21. Adat budaya masyarakat cenderung mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi. Jika kita tidak berupaya melestarikan warisan masa lalu dari pendahulu kita, maka kita menjadi bangsa yang......berikut, KECUALI: e. Bangsa yang Kehilangan jati diri f. Bangsa yang Terombang ambing oleh arus perubahan zaman g. \*Bangsa yang Tangguh dan percaya diri menghadapi perkembangan zaman h. Bangsa yang hanya mengikuti arus modernisasi dan budaya global 22. Perubahan adalah keniscayaan. Siapa yang tidak berubah, ia akan tertinggal. Tapi perubahan yang menanggalkan dan meninggalkan identitas diri bangsa yang diwariskan dari pendahulu kita, hanya akan membuat bangsa kita...... i. \*Kehilangan jati diri j. Menjadi bangsa yang nista k. Terpuruk dalam keterbelakangan l. Menguasai perkembangan zaman 23. Fungsi dari mempelajari budaya tradisi adat bangsa kita, termasuk hukum adat kita, merupakan bentuk upaya untuk:...... m. Menjadikan bangsa kita mempunyai kompetensi untuk bersaing dengan bangsa lain n. \*Mempertahankan jati diri dan identitas kebangsaan kita o. Menguasai teknologi maju untuk percepatan pembangunan p. Mengisolasikan diri bangsa kita dari perubahan zaman 24. Ilmu yang mempelajari tentang kebudayaan, dikenal dengan istilah: q. Ontologi r. \*Antropologi s. Sosiologi t. Epistemologi 25. Menurut JJ Hoenigman, kebudayaan dapat berwujud ke dalam tiga hal, yakni: u. \*Gagasan, aktivitas dan artifak v. Agama, Bahasa, tari-tarian w. Bangunan, Bahasa, perilaku x. Politik, hukum dan ritual 26. Arah politik yang dituju berkaitan dengan dirubah atau dilestarikannya kebudayaan, akan selalu dan selamanya ada 2 kubu ideologi yang saling bertentangan yakni: y. Ideologi agamis dan sekularis z. \*Ideologi liberal dan konservatif a. Ideologi negara kesejahteraan (welfare state) dan idelogi negara kekuasaan (machtstaat) b. Ideologi Pancasila dan ideologi radikal 27. Jika arah politik kenegaraan kita lebih menekankan pada pelestarian tradisi dan adat kebudayaan dari pada kebebasan, kemajuan dan trend global, maka ideologi kebangsaan yang lebih kita kembangkan adalah: c. \*Ideologi konservatif d. Ideologi liberal e. Ideologi pasar bebas f. Ideologi keagamaan 28. Faktor pembentuk utama Ideologi konservatif adalah g. \*Agama, adat tradisi dan struktur sosial budaya bangsa h. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi i. Kebebasan individu j. Universalisme global (seperti HAM) 29. Faktor pembentuk utama Ideologi liberal adalah k. Agama, l. adat tradisi m. struktur sosial budaya bangsa n. \*Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM) 30. Konsep kesetaraan gender berasal dari o. Agama, p. adat tradisi q. struktur sosial budaya bangsa r. \*Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM) 31. Pembagian dikotomi Ideologi liberal dan Konservatif, awalnya dilatarbelakangi kondisi politik di Negara.... s. Swedia t. Jerman u. \*Amerika (USA) v. Inggris (UK) 32. Penganut ideologi Liberal, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas): w. \*Care x. \*Fairness y. Loyalty z. Authority a. Sanctity 33. Penganut ideologi Konservatif, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas): b. \*Care c. \*Fairness d. \*Loyalty e. \*Authority f. \*Sanctity 34. Terhadap nilai-nilai dan tradisi kebudayaan warisan leluhur kita di tengah kemajuan zaman, kita dihadapkan pada pilihan sulit antara dua pilihan, yakni "melestarikannya" atau..... g. \*Merubahnya, memodifikasikannya, menggantinya h. Membiarkannya (status quo) i. Mengkultuskannya j. Mewariskannya antar generasi. 35. Pada zaman kolonial Belanda, Hukum Adat dianggap sah berlaku dengan diundangkannnya Indische Staatregeling (IS) lewat Staatblad 1925 No. 415, keberlakuan Hukum adat ini terbatas pada kelompok masyarakat.... k. Pribumi l. *\*Pribumi dan Timur Asing* m. Pribumi, Timur Asing dan Bangsa Eropa n. Ketiganya salah. 36. Regulasi IS tersebut di atas (yang mengatur tentang keberlakuan Hukum adat), masih tetap berlaku, meskipun penjajahan diambil alih oleh Jepang, bahkan ketika Indonesia merdeka dengan diaturnya ketentuan Pasal yang sifatnya memberlakukan aturan yang telah ada sebelumnya. Ketentuan seperti itu terdapat dalam..... o. *\**Aturan Peralihan Konstitusi p. Aturan Tambahan Konstitusi q. Aturan Peralihan Undang-Undang r. Aturan Penjelasan Undang-Undang 37. Setelah Indonesia Merdeka, pemberlakuan Hukum adat sebagai Hukum negara, diberlakukan secara TERBATAS. Salah satu bentuk pembatasannya yakni dengan diundangkannya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaaan kehakiman dan UU perubahannya, di mana.... s. Hukum adat dapat diberlakukan hanya dalam masalah agraria saja. t. Hukum adat hanya berlaku di tingkat desa sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) saja. u. *\**Hukum adat (tadinya) hanya dimungkinkan untuk diberlakukan dalam penyelesaian sengketa di peradilan dan untuk masalah keperdataan saja. v. Hukum adat hanya dapat melalui institusi desa sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat. 38. Keberlakuan hukum adat sebagaimana pernah diatur dalam Indische Staatregeling (IS), dapat berlaku kembali berdasarkan konstitusi. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan ini terdapat dalam: w. \*Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 x. Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 y. Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman z. Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman 39. Setelah reformasi dan konstitusi kita diamandemen, pengaturan yang ada pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 ini berubah menjadi: a. \*Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (tetap) b. Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 c. Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman d. Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman 40. UUPA dipandang memberlakukan sistem hukum adat, karena e. \*Mengakui hak-hak atas tanah dalam sistem hukum adat ke dalam hukum nasional f. Mengakui hak-hak perangkat Desa atas tanah desa, seperti Tanah Bengkok. g. Memberlakukan hukum adat dalam ranah kekuasaan kehakiman (judicial) h. Memberi kekuasaan pada Desa untuk mengatur wilayahnya sendiri dan memberlakukan hukum adatnya 41. Sistem Hukum Tanah Adat mengakui hak perseorangan dan hak publik atas tanah. Di bawah ini, yang termasuk hak perseorangan atas tanah adalah.... i. \*Hak yasan j. \*Hak Gogolan/Pekulen Tetap k. Hak Ulayat l. Hak Gogolan/Pekulen Tidak Tetap 42. Sistem Hukum Tanah Adat mengakui hak perseorangan dan hak publik atas tanah. Di bawah ini, yang termasuk hak publik atas tanah adalah.... m. Hak yasan n. Hak Gogolan/Pekulen Tetap o. \*Hak Ulayat p. \*Hak Gogolan/Pekulen Tidak Tetap 43. Perkembangan hukum adat dalam percaturan hukum nasional relative sulit dan terhambat. Pada masa orde lama, dengan melihat UU yang dihasilkan pada masa itu, Hukum Adat diberlakukan secara terbatas yakni dalam hal: q. Kekuasaan kehakiman (Judicial) r. Kekuasaan legislasi (pembuatan Regulasi) s. Pengaturan di Tingkat Desa t. \*Masalah pertanahan 44. Perkembangan hukum adat dalam percaturan hukum nasional relative sulit dan terhambat. Pada masa orde baru, dengan melihat UU yang dihasilkan pada masa itu, keberlakuan hukum adat bertambah satu saja, yakni dalam hal: u. \*Kekuasaan kehakiman (Judicial) v. Kekuasaan legislasi (pembuatan Regulasi) w. Pengaturan di Tingkat Desa x. Masalah pertanahan 45. Perkembangan hukum adat dalam percaturan hukum nasional relative sulit dan terhambat. Pada masa reformasi (tepatnya pada era kepemimpinan Joko Widodo), dengan melihat UU yang dihasilkan pada masa itu, keberlakuan hukum adat bertambah satu lagi, yakni dalam hal: y. \*Kekuasaan kehakiman (Judicial) z. Kekuasaan legislasi (pembuatan Regulasi) a. Pengaturan di Tingkat Desa b. Masalah pertanahan 46. Diundangkannya Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), merupakan manifestasi dari amanah konstitusi terkait lembaga....... c. Desa d. Pemerintahan Desa e. \*Masyarakat Hukum Adat f. Pemangku Adat 47. "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami **nilai-nilai hukum** dan rasa keadilan **[yang hidup dalam masyarakat" adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dari:]** g. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaaan kehakiman h. UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok Kekuasaaan kehakiman i. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman j. \*UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 48. Dasar pemikiran dari Teori Receptie in Complexu yang dikemukakan oleh Van den Berg adalah sebagai berikut, **[kecuali]**: k. \*Agama dan kepercayaan hanya berada di wilayah pribadi anggota masyarakat, bukan di wilayah publik, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, agama tidak boleh menjadi patokan. l. Agama dan kebudayaan adalah keduanya satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. m. Agama dan kepercayaan adalah inti dari kebudayaan masyarakat n. Kebudayaan merupakan ekspresi masyarakat atas kepercayaan yang dianutnya. 49. Teorinya van den Berg di atas mempunyai basis ilmiah bahwa secara antropologis berdasarkan teorinya JJ Honnigmann dan Koentjoroningrat, di mana agama/ideologi/kepercayaan merupakan........ o. \*Pusat/sentral dari kebudayaan (kebudayaan secara abstrak) p. Wajah dari kebudayaan atau perwujudan/penampakan dari kebudayaan (kebudayaan secara fisik/konkrit) q. Media yang digunakan manusia dalam kebudayaannya r. Pelaku dari kebudayaan 50. Respon Snouck Hurgronje atas teorinya van den Berg adalah: s. Teori yang dikemukakan van den Berg hanya berdasarkan asumsi bangsa barat memandang bahwa kebudayaan dan tradisi penduduk local (indigenous people) merupakan ekspresi dari kepercayaan mereka. t. Hukum agama hanya berlaku dalam kehidupan pribadi masyarakat adat, sedangkan dalam kehidupan sosialnya harus berdasarkan konsensus u. Kenyataannya masyarakat adat menerima seluruh norma agama sebagai bagian dari Hukum adat mereka. v. \*Kenyataaannya masyarakat adat melakukan seleksi atas norma agama untuk diterima menjadi bagian dari Hukum adat 51. Mana dari pernyataan berikut ini yang sesuai dengan Teori Receptie yang dibangun oleh Snouck Hurgronje: w. Hukum agama dan Hukum adat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan x. Hukum agama diterima menjadi Hukum adat secara keseluruhan y. \*Hukum agama baru dapat diterima menjadi Hukum negara, jika telah diterima oleh menjadi bagian Hukum adat. z. Hukum agama menjadi patokan bagi Hukum adat, jika Hukum adat tersebut berlaku secara nasional dalam kehidupan bernegara. 52. Teori nya Snocuk Hurgronje di atas merupakan hasil analisisnya atas temuan fenomena adat di mana ketentuan *faraidl* (warisan) dalam Hukum Islam tidak serta merta diterima oleh masyarakat adat Minang, meskipun mereka memeluk agama Islam. Hal ini dikarenakan sistem kekerabatan di Minang menganut kekerabatan....... a. Patriarkhi b. Patrilineal c. Matriarkhi d. \*Matrilineal 53. Bagi Pemerintah Kolonial Belanda, teorinya van den Berg dan teorinya Snouck di atas sangat penting dan berguna untuk dijadikan argument ilmiah terkait dengan...... e. Bagaimana hokum agama diterima oleh masyarakat adat. f. \*hukum apa yang yang layak dipositifkan (diberlakukan) untuk mendampingi hokum positif buatan pemerintah colonial, apakah memilih Hukum Adat atau Hukum Agama. g. Bagaimana hokum agama mampu menjadi sumber dalam pembuatan hukum nasional. h. Bagaimana hukum adat mampu untuk diberlakukan dalam lingkup nasional, seperti menjadi bagian dari regulasi negara. 54. Teori yang dibangun oleh Snouck Hurgronje di atas juga mendapatkan respon penentangan di kalangan akademisi di antaranya Teori Receptie Exit (Hazairin) dan Teori Receptie a contrario (Sayuti Thalib). Respon negative ini dikemukakan karena..... i. Teorinya Hurgronje dianggap menghambat diterimanya hukum Adat ke dalam sistem hukum nasional j. \*Teorinya Hurgronje dianggap menghambat diterimanya hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional k. Teorinya Hurgronje dianggap meminggirkan hukum Islam ke kehidupan sehari-hari masyarakat pemeluknya l. Teorinya Hurgronje dinilai melokalisir hukum adat, agar hanya dapat tumbuh dalam kehidupan masyarakat local (daerah) dan tidak berkembang di tingkat nasional 55. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 131 jo. Pasal 163 Indische Staatregeling (IS), tampak jelas bahwa Pemerintah Kolonial Belanda setuju dengan teorinya \...\...\..... dan menerapkannya dalam kebijakan pemerintahannya. m. Van den Berg n. \*Snouck Hurgronje o. Hazairin p. Sayuti Thalib 56. Berikut ini yang **[bukan]** termasuk contoh dari Masyarakat Hukum Adat (mha) adalah: q. Desa r. Perkumpulan Bani (berdasarkan keturunan moyang atau marga) s. \*Korporasi t. Jamaah Thoriqoh 57. Istilah lain dari Mha adalah: u. Komunitas v. \*Persekutuan Hukum Adat w. Lembaga Adat x. Perserikatan Adat 58. Ciri-ciri yang mengidentifikasikan MHA menurut Ter Haar adalah sebagai berikut, [kecuali]: y. Merupakan Kesatuan komunitas manusia yang teratur (ada aturan) z. Menetap bersama di daerah tertentu (ada unsur komunal) a. \*Anggotanya didasarkan pada garis keturunan patrilineal, matrilineal, atau parental b. Punya penguasa dan kekayaan 59. Sedangkan menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mencirikan masyarakat adat sebagai berikut, [kecuali]: c. \*Berbentuk Badan Hukum d. memiliki asal-usul leluhur yang sama e. memiliki nilai, ideologi, system ekonomi, politik, dan budaya serta wilayah tersendiri. f. tinggal di wilayah geografis tertentu, 60. Kusumadi Pudjosewojo menambahkan karakteristik utama MHA atas pendefinisian yang dilakukan para ahli sebelumnyan, yakni dalam hal:: g. Punya tata aturan yang ditaati anggotanya h. \*Adanya solidaritas besar di kalangan anggotanya i. Punya asset kekayaan j. Tinggal dalam wilayah yang sama 61. Sedangkan Hazairin mencirikan MHA sebagai berikut, [kecuali]: k. Format kekeluargaannya mempengaruhi kepemimpinan dan pemerintahan l. \*Adanya solidaritas besar di kalangan anggotanya m. komunal n. Punya alat kelengkapan yang memungkinkan MHA berdiri sendiri 62. Karena ciri (karakteristik) di atas, MHA ada dalam bentuk paguyuban atau......(istilah lainnya) o. Patembayan p. Pranata q. \*Gemeinschaft r. Gesselschaft 63. Paguyuban tersebut, menurut Ferdinand Tonnies, dibagi 3, yakni sebagai berikut, [kecuali]: s. Berdasarkan kesamaan tempat tinggal t. Berdasarkan kesamaan genealogis (keturunan) u. \*Berdasarkan kesamaan profesi v. Berdasarkan kesamaan ideologi 64. Mha yang terjadi karena faktor kesamaan keturunan, mengikuti corak kekerabatan masyarakat, yakni sebagai berikut, [kecuali]: w. Patrilineal x. Matrilineal y. Parental z. \*Conjugal 65. Dominasi kekuasaan keluarga maupun mha yang berpusat pada kekuasaan laki-laki disebut dengan\..... a. \*Patriarkhi b. Patrilineal c. Matriarkhi d. Matrilineal 66. Masyarakat adat di Minangkabau, garis keturunannya ditarik dari jalur wanita (matrilineal), namun dominasi kepemimpinan dalam keluarga maupun MHA tetap dipegang laki-laki, contoh kepemimpinan masyarakat adatnya dipegang oleh Mamak (harus laki-laki). Hal ini menandakan bahwa secara kekuasaan gender, Masyarakat Adat Minang adalah masyarakat yang berciri: e. \*Patriarkhi f. Patrilineal g. Matriarkhi h. \*Matrilineal 67. Berikut ini yang bentuk MHA yang terjadi karena kesamaan wilayah, kecuali: i. MHA Tunggal j. MHA Bertingkat k. \*MHA Berganda l. MHA Berangkai 68. Berikut ini contoh Mha yang terjadi karena faktor kesamaan wilayah, [kecuali]: m. Desa n. Dusun o. Nagari p. \*Subak 69. Berikut ini yang merupakan contoh dari MHA yang terjadi karena kesamaan keturunan, [yakni]: q. Jamaah Tabligh r. \*Robithah Alawiyah (Ikatan komunitas Habaib) s. Jam'iyyah ahli thoriqoh t. Banser NU 70. Pentingya corak kekerabatan dalam masyarakat adat, mempengaruhi bidang-bidang sosial berikut, [kecuali]: u. Corak/Bentuk MHA v. Corak Perkawinan w. \*Corak Perceraian x. Corak Pewarisan

Use Quizgecko on...
Browser
Browser