PPT Hukum Dagang Kelompok 4 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Kelompok 4
Tags
Summary
Ini adalah presentasi PowerPoint tentang dinamika hubungan internal dan eksternal dalam persekutuan hukum dagang. Presentasi ini membahas aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan ini, faktor-faktor pembubaran persekutuan, dan proses penyelesaiannya.
Full Transcript
DINAMIKA HUBUNGAN INTERNAL, EKSTERNAL DAN PROSES PENYELESAIANNYA Dibuat oleh Kelompok 4 ANGGOTA KELOMPOK 1 Tubagus Ahmad Alfatih 4 Wildan Hersa Syakir 2 Tryadji Wasono Dewo 5 Wali Rahman Az-Zuhri 3 Patra Bethania Panjaitan 6 Aprillyana Ros...
DINAMIKA HUBUNGAN INTERNAL, EKSTERNAL DAN PROSES PENYELESAIANNYA Dibuat oleh Kelompok 4 ANGGOTA KELOMPOK 1 Tubagus Ahmad Alfatih 4 Wildan Hersa Syakir 2 Tryadji Wasono Dewo 5 Wali Rahman Az-Zuhri 3 Patra Bethania Panjaitan 6 Aprillyana Rosita LATAR BELAKANG Hubungan internal dan eksternal dalam sebuah persekutuan merupakan aspek penting yang menentukan dinamika serta kelangsungan hidup persekutuan tersebut. Secara internal, persekutuan terbentuk dari kesepahaman antara anggotanya mengenai tujuan bersama yang ingin dicapai. Anggota persekutuan biasanya memiliki kepentingan yang sejalan, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial, yang menjadi fondasi kuat bagi kerja sama di antara mereka. Selain itu, pembagian kekuasaan dan tanggung jawab di dalam persekutuan harus dilakukan dengan adil, sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari konflik yang bisa merusak keharmonisan internal. RUMUSAN MASALAH 1 Bagaimana Aturan Hukum Mengatur Hubungan Internal, Eksternal dan Apa Saja Faktor Pembubaran Persekutuan Hukum Dagang Dalam Konteks Hukum Perdata 2 Bagaimana Dinamika Hubungan Internal dan Eksternal sebagai Faktor Pembubaran Persekutuan Perdata. TUJUAN PENELITIAN Untuk Memahami Dinamika Hubungan Internal dan Eksternal dan Proses Pembubaran Persekutuan Dagang Hukum Perdata. Untuk Menganalisis Aturan Hukum Terkait Hubungan Internal dan Eksternal dalam Persekutuan Hukum Dagang Untuk menganalisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembubaran Persekutuan Hukum Dagang HUBUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL PERSEKUTUAN HUKUM DAGANG Hubungan Internal: Perjanjian persekutuan merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara para sekutu dalam suatu persekutuan hukum dagang beberapa elemen pentingnya; 1. Penyetoran modal 2. pembagian keuntungan dan kerugian 3. pengelolaan persekutuan 4. pengambilan keputusan 5.Durasi dan Pembubaran Persekutuan 6.Pengaturan Perselisihan - Hak dan Kewajiban Sekutu, Hak sekutu dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh persekutuan. Kewajiban sekutu Salah satu kewajiban utama sekutu adalah menyetor modal yang telah disepakati dalam perjanjian persekutuan. Modal ini digunakan sebagai dasar untuk kegiatan usaha persekutuan dan juga sebagai ukuran untuk pembagian keuntungan dan tanggung jawab atas kerugian - Pengelolaan Persekutuan memiliki peran penting dalam menentukan bagaimana perusahaan berjalan sehari-hari. Pada dasarnya, pengelolaan persekutuan berbeda tergantung pada jenis persekutuan yang dibentuk, seperti Firma (Fa) atau Commanditaire Vennootschap HUBUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL PERSEKUTUAN HUKUM DAGANG Hubungan Eksternal : Pertanggungjawaban Hukum Dalam persekutuan hukum dagang, pertanggungjawaban hukum memiliki aspek penting untuk mengatur bagaimana tanggung jawab atas kewajiban atau utang persekutuan tersebut dibebankan kepada para sekutunya. Perjanjian dengan Pihak aspek ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan bagaimana persekutuan itu beroperasi di luar lingkup internalnya. Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua jenis sekutu yaitu : 1. Sekutu komplementer ; Sekutu komplementer bertindak sebagai pengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban persekutuan, termasuk tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas 2. Sekutu komanditer ; tidak terlibat dalam pengelolaan persekutuan, hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetorkannya ke dalam persekutuan FAKTOR PEMBUBARAN PERSEKUTUAN DALAM PERDATA Pembubaran dalam persekutuan Menurut Pasal 1646 BW menentukan bahwa suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh beberapa faktor yaitu sebagai berikut: o Lampaunya waktu yang diperjanjikan o Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan o Pengakhiran oleh beberapa atau salah seorang sekutu o Kematian salah satu sekutu atau adaya pengampunan atau kepailitan terhadap salah seorang sekutu DINAMIKA HUBUNGAN INTERNAL, EKSTERNAL SEBAGAI FAKTOR PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA Dinamika internal dalam persekutuan perdata melibatkan interaksi antara para sekutu, yang mencakup berbagai aspek seperti kepercayaan, kerjasama, komunikasi, serta keselarasan visi dan tujuan. Beberapa faktor internal yang sering menjadi penyebab pembubaran persekutuan perdata antara lain: 1.Konflik antar Sekutu 2.Perbedaan visi dan misi 3.Ketidakmampuan Sekutu dalam Melanjutkan Komitmen 4.Kematian atau Pailitnya Sekutu DINAMIKA HUBUNGAN INTERNAL, EKSTERNAL SEBAGAI FAKTOR PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA Dinamika Hubungan Eksternal Selain faktor-faktor internal, faktor eksternal juga memainkan peran penting dalam pembubaran persekutuan perdata. Dinamika eksternal mencakup berbagai aspek lingkungan bisnis, regulasi, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi operasional persekutuan. 1.Perubahan Kondisi Pasar 2.Perubahan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah 3.Tuntutan Hukum dari Pihak Ketiga 4.Perubahan Ekonomi Makro KESIMPULAN Aturan hukum yang mengatur persekutuan hukum dagang dalam konteks hukum perdata mencakup pengaturan hubungan internal dan eksternal antara para sekutu, serta berbagai faktor yang dapat menyebabkan pembubaran persekutuan. Hubungan internal diatur oleh hak dan kewajiban para sekutu, sementara hubungan eksternal melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Faktor pembubaran meliputi lampaunya waktu yang diperjanjikan, hancurnya aset utama, selesainya tujuan persekutuan, dan pengakhiran oleh sekutu. Hubungan internal dan eksternal juga memiliki tanggung jawab dalam menentukan keberlangsungan persekutuan. Konflik internal, kesehatan sekutu, serta tanggung jawab terhadap pihak ketiga dapat menjadi faktor utama yang memicu pembubaran. Selain itu, faktor-faktor seperti lampaunya waktu yang diperjanjikan, hancurnya aset utama, selesainya tujuan persekutuan, dan pengakhiran oleh sekutu juga berkontribusi terhadap pembubaran persekutuan perdata. ADA YANG INGIN DITANYAKAN? TERIMA KASIH!