PPKN Pelaksanaan Belanja 13 Nov 2024 PDF
Document Details
Uploaded by AstoundedInfinity4647
Politeknik Keuangan Negara STAN
2024
null
Tags
Summary
This presentation details the 2024 implementation of public expenditures. It outlines the principles, classifications, documents, and actors involved in the expenditure process.
Full Transcript
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PELAKSANAAN BELANJA APBN Presented By : POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN Date : 01-01- 2024 Learning Objective Mahasiswa menguasai konsep dan pokok - pokok pelaksanaan belanja negara: a. prinsip umum pelaksanaan belanja negara b. k...
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PELAKSANAAN BELANJA APBN Presented By : POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN Date : 01-01- 2024 Learning Objective Mahasiswa menguasai konsep dan pokok - pokok pelaksanaan belanja negara: a. prinsip umum pelaksanaan belanja negara b. klasifikasi jenis belanja negara c. dokumen dan aktor yang terkait dengan belanja negara d. siklus pelaksanaan belanja negara e. pengujian belanja negara 2STAN UNTUK PKN pknstan.ac.i INDONESIA d prinsip umum pelaksanaan belanja negara klasifikasi jenis belanja negara dokumen dan aktor yang terkait dengan belanja negara Outline. skema pokok siklus pelaksanaan belanja negara tipe pengujian belanja negara 3STAN UNTUK PKN pknstan.ac.i INDONESIA d PRINSIP UMUM PELAKSANAAN BELANJA NEGARA PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Pendahuluan: Pasal 29 UU 17/2003 “Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.” UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Mengatur ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern Menggantikan: Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 Undang- undang Perbendaharaan Indonesia ICW tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi Azas Umum Perbendaharaan Negara – Pasal 3 UU no 1 th 2004 ttg PN 1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. 2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. 3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. 4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN. 5) Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD. 6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. 7) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga. PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Pelaksanaan Belanja PA/KPA melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Prinsip dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Umum Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut Pasal 17 sd 19 dalam dokumen pelaksanaan anggaran, PA/KPA berwenang UU No. 1/2004 mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Pelaksanaan Belanja Prinsip 1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara Umum setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. 2) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui. 3) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. 4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi anggaran dalam DIPA. 5) Pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan mendahului Revisi Anggaran. Pasal 180 PMK 62 Th 2023 9 Kewenangan Pelaksanaan Belanja Menteri Teknis /Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan Selaku Pengguna Anggaran/Barang Selaku BUN meningkatkan akuntabilitas dan menjamin PEMBUATAN terselenggaranya PENGUJIAN & PERINTAH PENCAIRAN KOMITMEN PEMBEBANAN PEMBAYARAN PENGUJIAN DANA mekanisme saling- uji (check and balance) dalam proses Pengurusan Administratif Pengurusan Komtabel pelaksanaan (Administratief Beheer) (Comptabel Beheer) anggaran Penjelasan Kewenangan Administratif (otorisateur & ordonnateur) melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Kewenangan Perbendaharaan (comptable) selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, berfungsi sekaligus sebagai: kasir, pengawas keuangan (rechmatigheid dan wetmatigheid), dan manajer keuangan. Baca Penjelasan Umum UU 1 th 2023 ttg PN KLASIFIKASI JENIS BELANJA NEGARA PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d LO 2 Klasifikasi Belanja Negara Belanja K/L Belanja Pemerintah Pusat Belanja Non K/L Belanja Negara Transfer ke Transfer ke Daerah Daerah dan Dana Desa Dana Desa LO 3 Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi Pengelompokkan alokasi sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara Meliputi fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial Menurut Organisasi pengelompokkan alokasi sesuai dengan struktur organisasi kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara Menurut Jenis Belanja pengelompokkan Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah. PMK 62 Th 2023 LO 4 Klasifikasi Jenis Belanja (1/2) Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokan Jenis anggaran Belanja Negara berdasarkan Jenis belanja pada Kementerian/Lembaga dan BUN belanja BELANJA PEGAWAI Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang/barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang 51 belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah (kecuali pekerjaan pembentukan modal). Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau Jasa yang habis pakai BELANJA BARANG untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan 52 pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan BELANJA MODAL Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/atau aset lainnya yang memberi manfat lebih dari satu periode akuntansi 53 dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah LO 4 Klasifikasi Jenis Belanja (2/2) BUNGA UTANG Pengeluaran untuk pembayaran bunga yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman 54 jangka pendek atau jangka panjang; termasuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan/atau hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga. BELANJA SUBSIDI Pengeluaran untuk pembayaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang/jasa untuk 55 memenuhi hajat hidup orang banyak; sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat BELANJA HIBAH Pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara/ daerah 56 yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUUan BANTUAN SOSIAL Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau Jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin/tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat 57 Pengeluaran untuk belanja pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan menurut jenis belanja BELANJA LAIN-LAIN lain sebelumnya 58 Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dana Bagi Hasil Dana Transfer Umum Dana Alokasi Umum Dana Perimbangan DAK Fisik Dana Insentif Dana Transfer Transfer ke Daerah Khusus Daerah DAK Non Fisik TKDD Dana Otsus Dana Desa Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY Dana Keistimewaan Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan DIY Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelgg. pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat DOKUMEN DAN AKTOR/PEJABAT YANG TERKAIT DENGAN BELANJA NEGARA PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Dokumen dalam Belanja Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah DIPA dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker. Anda diminta browsing & cermati contoh DIPA Petikan salah satu Satker Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk POK pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA. Anda diminta browsing & cermati POK salah satu Satker PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau KONTRAK pelaksana Swakelola. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran SPP tagihan kepada negara. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen SPM yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. Pejabat Perbendaharaan Pejabat Perbendaharaan di Pemerintah Pusat berdasarkan UU 1/2004: Pengguna Anggaran Menteri/pimpinan Lembaga Bendahara Umum Negara Menteri keuangan adalah Bendahara Umum Negara Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pejabat Fungsional yang diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran (di Pemerintah Pusat) Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Pejabat Perbendaharaan Berdasarkan PP 45/2013 Pejabat Perbendaharaan dijelaskan lebih detil, sbb.: Kementerian / Lembaga Menteri Keuangan selaku BUN Pengguna Anggaran Kuasa BUN Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pejabat Perbendaharaan PRESIDEN BUN PA Menteri delegatif delegatif ex officio KUASA Kepala BUN KUASA PA Satker penugasan Fungsional Bendahara PPSPM PPK Perintah bayar Pengguna Anggaran (PA) Kewenangan yang Kewenangan Tanggungjawab Formal Tanggungjawab Materiil dilimpahkan 1. Penujukan KPA untuk Urusan Bersama dan Tugas Bertanggungjawab 1. Pasal 4 ayat (2) UU No 1 Pembantuan kepada terhadap pelaksanaan Tahun 2004 tentang Penggunaan anggaran gubernur/bupati/walikota kewenangan Pasal 4 ayat Perbendaharaan Negara dan hasil yang dicapai 2. Penujukan KPA untuk (2) UU No 1 Tahun 2004 2. mengatur lebih lanjut atas beban anggaran Dekonsentrasi kepada tentang Perbendaharaan pelaksanaan anggaran yang negara Gubernur Negara menjadi tanggung jawabnya 3. Penujukan Pejabat perbendaharaan lain kepada KPA Menkeu sbg PA atas kegiatan yg tdk bisa dikelompokkan ke dalam Kementerian/Lembaga : 1. Dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tusi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan hanya bertanggungjawab secara formal 2. Dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tusi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggungjawab secara formal dan materiil sesuai ketentuan perundangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tanggungjawab Tanggung jawab Prinsip Kewenangan Formal material 1. Bersifat ex-officio 2. Tidak terikat Tanggungjawab periode tahun Pasal 8 1.Penggunaan atas pelaksanaan anggaran PP 45 Tahun 2013 anggaran kewenangan 3. Dalam kondisi tentang Tata Cara 2.Keluaran dalam Pasal 8 tertentu, dpt Pelaksanaan APBN (output) yang PP 45 Tahun 2013 merangkap PPK dihasilkan tentang Tata Cara atau PPSPM (Tugas dan atas beban 4. Penunjukan Pelaksanaan Wewenang KPA) anggaran berakhir jika tidak APBN negara ada alokasi tahun berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prinsip Kewenangan Tanggungjawab 1. Tanggungjawab 1. Melaksanaan terhadap kewenangan KPA pelaksanaan melakukan tindakan Pasal 12 kewenangan Pasal berakibat beban PP 45 Tahun 2013 12 PP 45 Tahun anggaran tentang Tata Cara 2013 2. Tidak terikat Pelaksanaan APBN 2. Kebenaran periode tahun material dan anggaran (Tugas dan Wewenang akibat yang 3. Dpt lebih dari 1 PPK) timbul dari 4. Tidak merangkap penggunaan bukti PPSPM dan mengenai hak bendahara tagih kepada negara Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Prinsip Kewenangan Tanggungjawab 1. Tanggungjawab 1. Melaksanaan Pasal 15 PP 45 Tahun 2013 : Menguji SPP dan dok terhadap pelaksanaan kewenangan KPA pendukung kewenangan Pasal 15 melakukan pengujian Menolak/mengembalikan SPP PP 45 Tahun 2013 tagihan dan perintah jika tidak memenuhi syarat 2. Kebenaran,kelengkapa pembayaraan atas beban membebankan tagihan pada n dan keabsahan anggaran MA yg disediakan administrasi dokumen 2. Tidak terikat periode menerbitkan SPM hak tagih tahun anggaran Menyimpan dan menjaga pembayaran/dasar 3. Satu DIPA 1 PPSPM keutuhan dok hak tagih penerbitan SPM dan 4. Tidak merangkap PPK Melaporakan pengujian dan akibat yg timbul dari dan bendahara perintah pembayaran kpd KPA pengujian yg dilakukan Bendahara Prinsip Tugas Tanggungjawab 1. Secara pribadi atas uang/surat 1. Ditunjuk oleh berharga yang Menteri/Kepala berada dalam Satker pengelolaannya 2. Tidak terikat periode Bendahara (BPeng) tahun anggaran Penerimaan : Pasal 19 2. Secara pribadi 3. Tidak merangkap Bendahara atas uang KPA atau Kuasa BUN pengeluaran: Pasal 23 Pendapatan 4. Pejabat fungsional Negara yang 5. Harus memiliki berada dalam sertifikat pengelolaannya 3. Secara fungsional kepada Kuasa BUN ALUR TUGAS & TG JAWAB PEJABAT PERBENDAHARAAN 3 PPK 4a 7a 2a 7b 4 1a 2b 5 Kuasa BUN PA KPA PPSPM Menteri/ 1b 5a 6b P. Ka Satker 11 Lembaga 6a 2c 2d BP 8b KPA dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu), dengan PENYEDIA 10 8a pertimbangan: BARANG/JASA a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA; 9 b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/ atau BPP c. lokasi kegiatan/kondisi geografis. Keterangan NO URAIAN NO URAIAN 1a PA menunjuk KPA sekaligus mendelegasukan kewenangan untuk 6a Kuasa BUN melakukan pembayaran kepada menunjuk PPK dan PPSPM Bendahara pengeluaran (menerbitkan SP2D) 1b Menteri menunjuk Kepala Satker dan sekaligus mendelegasikan 6b Kuasa BUN melakukan pembayaran kepada kewenangannya untuk menunjuk Bendahara Pengeluaran dan langsung kepada Penyedia Barang/jasa (SP2D) BPP 7a Atas dasar perikatan, PPK mengajukan tagihan 2a KPA menujuk PPK untuk melaksanakan tugas KPA melakukan kepada BPP tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran 7b Atas dasar perikatan, PPK mengajukan tagihan negara kepada Bendahara Pengeluaran 2b KPA menujuk PPSPM untuk melaksanakan tugas KPA melakukan 8a BP dapat menunjuk BPP untuk membantu pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran pengelolaan uang yang berada dalam negara pengelolaannya 2c Kepala Satker menunjuk BP 8b BP melakukan pembayaran kepada Penyedia 2d Kepala Satker menunjuk BPP barang/jasa sesuai dengan permintaan PPK 3 PPK melakukan perikatan dengan penyedia barang dan jasa dan 9 BPPmelakukan pembayaran kepada Penyedia melakukan pengujian atas tagihan yang disampaikan oleh barang/jasa sesuai dengan permintaan PPK penyedia barang dan jasa 10 BPP menyampaikan LPJ kepada BP 4 PPK mengajukan SPP kepada PPSPM 11 BP menyampaikan LPJ kepada Kuasa BUN 4a PPK melaporkan pelaksanaan tugasnya ke KPA 5 PPSPM menguji SPP dan mengajukan SPM ke KPPN 5a PPSPM melaporkan pelaksanaan tugasnya ke KPA CONTOH HUBUNGAN KERJA & TANGGUNGJAWAB PEJABAT PERBENDAHARAAN delegatif penugasan penugasan PA KUASA PA PPK PPSPM Kebijakan untuk Melakukan Melakukan Melaksanakan pengujian membangun sarana perikatan atas kegiatan dokumen transportasi kegiatan pembangunan pembangunan pembangunan jembatan jembatan dan jembatan melakukan pembebanan Formal Materiil Formal Materiil Formal Materiil Fisik : jembatan Pasal 4 admistratif Outcome: sesuai ayat Pasal 8 Output: Pasal kebenaran, Terhubungnya dengan (2) UU PP 45 Jembatan 12 PP kelengkapan transporta spesifikasi No 1 thn volume 45 thn dan siantar teknis Tahun 2013 DIPA 2013 keabsahan daerah yang 2004 dokumen hak dipersyara tagih tkan SIKLUS PELAKSANAAN BELANJA NEGARA PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Siklus Pelaksanaan Belanja Negara Pelaksanaan Pengadaan Prestasi Komitmen barang/ Perjanjian Penagihan SPP (PPK) kerja jasa KPA Doelmatigheid Pembebanan dan Perintah Bayar Perintah Bayar Pembeban Pengujian tagihan (PPSPM) Wetmatigheid Rechtmatigheid SPM SP2D Pengujian Pencairan Dana Kuasa BUN Pencairan PencairanDana Dana Psl. 57 s.d Psl. 76, PP 45/2013 PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA (1/2) Pelaksanaan Komitmen Pagu Anggaran yang sudah terikat komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain (Psl.57, PP 45/2013) Proses pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai setelah RKA disetujui oleh DPR (Psl.59) Izin pejabat yang berwenang atas perjanjian yang membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran (Psl.61) Perjanjian menggunakan valas dapat membebani DIPA rupiah murni dengan nilai ekuivalen valas (Psl.63) Kewajiban menyetorkan uang hak negara yg berasal dr komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain (Psl.64) PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA (2/2) Penyelesaian tagihan Penyelesaian tagihan kpd negara dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yg sah untuk memperoleh pembayaran (Psl.65) Kewenangan bendahara pengeluaran utk melakukan pembayaran atau menolak perintah bayar dr KPA (Psl.66) Kewajiban PPK utk mengesahkan bukti pembelian/pembayaran sebagai hak tagih kepada negara (Psl.67) Penyampaian SPM oleh KPA dilengkapi dengan pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan dan/atau data perjajian (Psl.67) Pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa dengan menyampaikan jaminan atas pembayaran (Psl.68) Kewajiban memperhitungkan kewajiban apabila pihak ketiga masih mempunyai utang kepada negara (Psl.69) Tanggung jawab PPK menatausahakan komitmen dan kewajiban menyampaikan data komitmen kpd kuasa BUN (Psl.71) Dalam menerbitkan SP2D, Kuasa BUN melakukan pengujian SPM yg diajukan oleh KPA (Psl.73) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Pegawai Belanja Pegawai paling sedikit terdiri dari kompensasi dalam bentuk uang atau barang, belanja pensiun dan uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya (Psl.77) Pelaksanaan Belanja Pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian da/atau peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian (Psl.78) Kewenangan KPA utk menunjuk petugas pengelola dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai (Psl.79) Pengaturan pembayaran gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya yg dilaksanakan setiap bulan pada hari kerja pertama (Psl.80) Kewenangan Menkeu menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras (Psl.82) Tanggung jawab KPA utk memperhitungkan kewajiban pejabat negara dan pegawai negeri kepada penyelenggara jaminanan sosial (Psl.83) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Barang & Modal Belanja barang paling sedikit meliputi belanja barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat (Psl.87) Pemberian honorarium kpd pegawai negeri, pejabat negara, dan/atau pejabat lainnya yg terlibat dalam tim/panitia/kel. kerja (Psl.88) Pengaturan ijin presiden atau pejabat yg ditunjuk terlebih dahulu sebelum perjalanan dinas ke luar negeri (Psl.90) Pemberian uang pesangon kpd pegawai yg dipindahkan kecuali ditempat yg baru mendapat perumahan (Psl.91) Pemberian dana oprasional bagi pimpinan lembaga negara dan Menteri/Pimpinan Lembaga utk kegiatan yg bersifat strategis dan khusus (Psl.92) Belanja modal utk memperoleh/menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya (Psl.93) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Subsidi Belanja subsidi utk memenuhi hajat hidup orang banyak terdiri dari belanja subsidi energi dan non energi (Psl.94) Kewenangan Menkeu selaku pengelola fiskal utk mengelola anggaran belanja subsidi (Psl.95) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja subsidi menunjuk pejabat es. 1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.95) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat di lingkungan K/L yg membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi sebagai KPA(Psl.95) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja subsidi dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.96) Subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai dgn akhir tahun anggaran pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya (Psl.97) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Bantuan Sosial Belanja bantuan sosial utk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat (Psl.97) Bentuk belanja bantuan sosial terdiri atas bantuan sosial yg bersifat konsumtif, bantuan sosial yg bersifat produktif, dan bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu (Psl.99) Pembayaran belanja bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu dilakukan melalui transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa (Psl.99) Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat (Psl.101) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Hibah Belanja hibah terdiri atas belanja hibah ke pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan ke pemeritah asing/lembaga asing (Psl.102) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja hibah menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.103) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja hibah menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan selaku KPA (Psl.103) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja hibah dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.104) Pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima tujuan hibah (Psl.105) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Lain-lain Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak, tidak terduga, strategis, serat diharapkan tidak berulang disediakan alokasi anggaran belanja lain-lain. (Psl 107) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.108) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menetapkan pejabat pada K/L yang menggunakan anggaran belanja lain-lain selaku KPA (Psl.108) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja lain-lain dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.109) Untuk mengurangi resiko fiskal terhadap APBN, Menkeu dapat melakukan kontrak manajemen resiko untuk memberikan perlindungan terhadap resiko keuangan, ekonomi dan bencana alam dengan melibatkan penyedia jasa asuransi (Psl.111) PELAKSANAAN ANGGARAN: PER JENIS BELANJA Belanja Transfer ke daerah Menkeu bertindak selaku PA untuk mengelola anggaran transfer ke daerah (Psl. 113) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja transfer ke daerah menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.113) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja transfer ke daerah menetapkan pejabat pada kementerian keuangan yang menggunakan anggaran belanja transfer ke daerah selaku KPA (Psl.113) KPA menerbitkan Surat Keputusan mengeni rincian alokasi anggaran ke daaerah untuk melaksanakan anggaran transfer ke daerah (Psl.115) Tata Cara Pembayaran Belanja Pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran atau kepada penerima hak lainnya (rekanan/pihak ketiga) atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Tambah Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. Tata Cara Pembayaran Belanja PRINSIP LANGSUNG (LS) R KUN PIHAK KETIGA SEKUEN 1 LANGSUNG (LS) Segera Bendahara PIHAK R KUN Pengeluaran KETIGA SEKUEN 2 UP/TUP Pembayaran Bendahara PIHAK R KUN Pengeluaran KETIGA PENGUJIAN BELANJA NEGARA PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d JENIS PENGUJIAN TAGIHAN Pengujian FORMAL pengujian tagihan berdasarkan aspek formilnya, kelengkapan dan kebenaran dokumennya Pengujian MATERIIL pengujian yang terkait dengan kebenaran materiil atau fisik dari suatu pekerjaan JENIS PENGUJIAN TAGIHAN Pengujian wetmatigheid, rechmatigheid, dan doelmatigheid Pengujian secara Pengujian secara Pengujian secara Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid Menguji kesesuaian Menguji pihak yang Menguji kesesuaian tagihan atas beban mengajukan tagihan tujuan (output) dari anggaran belanja atas beban anggaran suatu pekerjaan dengan ketentuan belanja, secara formal sebagai pelaksanaan perundang-undangan adalah sah dan berhak kegiatan dengan yang berlaku menerima sasaran/keluaran pembayaran sesuai kegiatan dan indikator peraturan dan keluaran kegiatan prosedur yang berlaku yang tertuang dalam dokumen anggaran JENIS PENGUJIAN TAGIHAN Contoh Konkrit Pengujian Pengujian secara Pengujian secara Pengujian secara Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid Perundang-undangan Bentuk konkrit atas Sebagai contoh, apabila dimaksud adalah UU pengujian secara ada pekerjaan pengadaan APBN yang diturunkan ke rechmatigheid adalah barang/jasa, maka hasil DIPA. pengujian atas surat- pengadaan berupa Menguji apakah surat bukti antara lain sejumlah (satuan) anggarannya tersedia di Bukti Pembelian, Kuitansi, barang/jasa memang DIPA. Menguji kesesuaian Surat Pesanan, Surat nyata-nyata ada sesuai tagihan dengan pagu Perintah Kerja, Surat dengan spesifikasi yang dalam POK. Perjanjian/Kontrak, Berita diminta dalam Acara Penyelesaian SPK/Kontrak. Termasuk Pekerjaan untuk juga pengujian adanya pengadaan barang/jasa pemborosan atau tidak, dan berbagai surat sebagai contoh untuk keputusan seperti surat perjalanan dinas yang tugas, surat perintah, tidak terlalu prioritas, dan surat ketetapan, dan atau50 AKTIVITAS PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d AKTIVITAS Tugas Kelompok @ kelompok diskusi terdiri 3-4 orang Materi tugas diskusi disajikan pada slide berikutnya. Hasil kerja kelompok dituangkan masing-masing mahasiswa dalam 1-2 lembar kertas A4 dengan ditulis tangan. PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para Menteri/Pimpinan Lembaga tercermin dalam pelaksanaan anggaran. pemisahan antara pemegang kewenangan administrative (ordonnateur) dengan kewenangan kebendaharaan (comptable). Dalam melakukan tugas kebendaharaan, Menteri Keuangan selaku BUN berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan. Uraikan kewenangan Bagaimana pengujian administratif yang dilakukan oleh (ordonnateur) dalam ordonnateur dalam pelaksanaan anggaran pelaksanaan anggaran pada K/L/Satker! belanja? Bagaimana fungsi pengawasan keuangan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai BUN? Rujukan: Penjelasan Umum UU 1 th 2023 ttg Perbendaharaan Negara dan sumber lainnya Terima kasih PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d