Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab PDF
Document Details
Uploaded by IntelligibleAcropolis2244
Universitas Pasundan
2018
Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S.
Tags
Related
Summary
Buku ini memberikan materi ujian soal-jawab ujian pengangkatan notaris. Buku ini membahas 13 bab mengenai undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Buku ini ditujukan bagi calon notaris dan mahasiswa Magister Kenotariatan di Indonesia. Disusun berdasarkan materi ujian tahun 2018.
Full Transcript
Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. UJI KOMPETENSI PROFESI NOTARIS Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan...
Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. UJI KOMPETENSI PROFESI NOTARIS Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ujian kode etik notaris. Buku ini memberikan gambaran secara umum tentang materi ujian yang akan diujikan oleh panitia ujian yang telah menetapkan dua Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. UJI KOMPETENSI macam materi ujian berupa pilihan berganda dengan bobot 40% dan pembuatan akta dengan bobot 60%. Buku ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bab 3 tentang Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris, Bab 4 tentang Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking, Bab 5 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan PROFESI NOTARIS UJI KOMPETENSI PROFESI NOTARIS Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Bab 6 tentang Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, Bab 7 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris Bab 8 tentang Hukum Waris Perdata dan Wasiat, Bab 9 tentang Kepailitan, Bab 10 tentang Sikap dan Perilaku Notaris, Bab 11 tentang Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Bab 12 tentang Materi Ujian Pembuatan Akta, dan Bab 13 tentang Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia, calon notaris yang akan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), serta mahasiswa Strata Satu Program Studi Ilmu Hukum seluruh Indonesia. Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S., lahir di Empang-Sumbawa, 8 April 1960 adalah alumnus Fakultas Hukum, Universitas Mataram (1985). Studi S2 pada Fakultas Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1998-1991). Menyelesaikan studi program Doktor Ilmu Hukum (S3) pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang (2012). Gelar Guru Besarnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor 1767/A2.3/KP/2015, tertanggal 6 November 2015. Konsultan Beasiswa pada PT Newmont Nusa Tenggara (2001–sekarang), kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Jabatan lainnya, yaitu Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram (2017-2022). Aktif melakukan penelitian, penyaji makalah, dan menulis buku. Buku-buku yang sudah diterbitkannya, antara lain: 1. Teknik Pembuatan Akta Satu (2015), 2. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (2016), 3. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Ketiga (2016), dan 4. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA II) (2017). Keempat buku itu diterbitkan oleh PT Radja Grafindo Persada Jakarta. Email: salimhs@ yahoo.co.id. Non Teks Jl. Aren III No. 25, Rawamangun Jakarta Timur - 13220, Indonesia Telp : (021) 4895803 viii+261/260=1.03 UJI KOMPETENSI PROFESI NOTARIS Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris ii Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. UJI KOMPETENSI PROFESI NOTARIS Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris SG. 02.16.1282 UJI KOMPETENSI PROFESI NOTARIS: SOAL JAWAB UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS & UJIAN KODE ETIK NOTARIS Oleh: Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. Editor: Maya Sari Diterbitkan oleh Sinar Grafika Jl. Aren III No. 25, Rawamangun Jakarta Timur-13220 Telp: 021-4895803 Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruhnya, dalam bentuk dan dengan cara apa pun juga, baik secara mekanis maupun elektronis, termasuk fotokopi, rekaman, dan lain-lain tanpa izin tertulis dari penerbit. Cetakan pertama, Oktober 2018 Perancang kulit, Husnul Izzah Mu’minah Layouter, Surya Ely S. Dicetak oleh Sinar Grafika Offset Sumber gambar cover: https://www.freepik.com/free-vector/background-with-advocacy-elements_2250481.htm ISBN 978-979-007-833-8 Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Salim, HS Haji Uji kompetensi profesi notaris: soal jawab ujian pengangkatan notaris & ujian kode etik notaris /oleh H. Salim, HS; editor, Maya Sari --Cet. 1.-- Jakarta: Sinar Grafika, 2018. viii + 262 hlm.; 17,5 cm × 25 cm ISBN 978-979-007-833-8 1. Notaris. I. Judul. II. Maya Sari. 347.016 PRAKATA Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, karena atas karunia dan ridho-Nyalah sehingga buku Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris telah berada di hadapan pembaca yang budiman. Secara filosofis, penyusunan buku ini adalah dalam rangka membantu calon notaris menjawab materi ujian yang akan diujikan, baik materi ujian yang disiapkan oleh Panitia Ujian Kode Etik Notaris maupun Panitia Ujian Pengangkatan Notaris, yang pada giliran nya mereka akan lulus mengikuti ujian tersebut, dan diberikan sertifikat tanda kelulusan. Sertifikat tanda kelulusan itu merupakan salah satu syarat untuk dapat ditetapkan menjadi notaris. Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris telah ditentukan dua macam materi ujian, yang meliputi: 1. pilihan berganda dengan bobot 40%, dan 2. pembuatan akta dengan bobot 60%. Ada sepuluh hal yang dimuat dalam materi ujian pengangkatan notaris, dan dari sepuluh hal itu, maka ada satu materi ujian digabung menjadi satu, yaitu materi tentang legalisasi dan waarmerking dan dimasukkan dalam materi ujian perjanjian bernama dan tidak bernama. Dalam buku ini juga disajikan dalam bentuk tanya jawab soal ujian yang berkaitan dengan pembuatan akta. Di samping itu, dalam buku ini juga dilengkapi dengan tanya jawab materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Materi ujian kode etik (UKEN) ini yang telah digunakan untuk menguji calon notaris sejak tahun 2011. Buku ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, v Bab 3 tentang Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris, Bab 4 tentang Per janjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking, Bab 5 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Bab 6 tentang Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, Bab 7 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Bab 8 tentang Hukum Waris Perdata dan Wasiat, Bab 9 tentang Kepailitan, Bab 10 tentang Sikap dan Perilaku Notaris, Bab 11 tentang Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Bab 12 tentang Materi Ujian Pembuatan Akta, dan Bab 13 tentang Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Materi ujian atau soal-soal yang disajikan pada setiap bab di atas, bukanlah soal yang pasti keluar, namun dengan adanya soal-soal dan jawaban itu akan membantu calon peserta ujian mempelajari materi yang cukup banyak. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia dan calon notaris yang akan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Buku ini tidak akan selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucap kan terima kasih kepada Prof. Suhubdy Yasin, Ph.D., serta mahasiswa Program Studi M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Mataram yang telah banyak memberikan saran dan masukan dalam penyusunan buku ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada ayahanda H.M. Sidik (almarhum) dan ibunda Haja Masiah (almarhumah), istriku Mardiana dan kedua anakku Erlies dan Aan yang telah banyak memberikan dorongan agar dapat menyelesaikan naskah buku ini. Penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Direktris Penerbit Sinar Grafika Jakarta yang telah berkenan menerbitkan buku ini. Penulis menyadari bahwa buku ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak, khususnya para ahli hukum demi penyempurnaan substansi buku ini. Semoga buku ini bermanfaat. Mataram, 20 April 2018 Penulis, Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. vi DAFTAR ISI BAB 1 Pendahuluan.......................................................................................... 1 BAB 2 Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia................................................................................................. 15 BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris.................................................................................... 23 BAB 4 Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking......... 38 BAB 5 Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan................................................... 61 BAB 6 Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan..................................... 75 BAB 7 Pendaftaran Jaminan Fidusia................................................................ 93 BAB 8 Hukum Waris Perdata dan Wasiat........................................................ 98 BAB 9 Kepailitan.............................................................................................. 105 BAB 10 Sikap dan Perilaku Notaris.................................................................... 109 BAB 11 Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)...................... 115 BAB 12 Materi Ujian Pembuatan Akta.............................................................. 132 BAB 13 Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)............................................. 161 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 197 LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................... 199 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.................... 199 vii 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris............................................................................................. 206 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.................................................... 215 4. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI)..................................... 239 5. Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa (Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29–30 Mei 2015)........................................................ 249 6. Contoh Sertifikat Tanda Kelulusan Notaris................................................ 260 PROFIL PENULIS.............................................................................................. 261 viii Bab 1 PENDAHULUAN Notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan ber negara karena institusi ini mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik dan akta-akta lainnya. Untuk dapat melaksanakan kewenangan itu, maka notaris tersebut harus diangkat dan ditetapkan sebagai notaris oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon notaris untuk dapat diangkat menjadi notaris sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat utama untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah lulusan strata dua magister kenotariatan. Untuk mencapai gelar strata itu, maka calon notaris harus menem puhnya pada Program Studi Kenotariatan, baik pada Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta selama 2 sampai dengan 2,5 tahun. Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh calon notaris, maka ada lima tahapan untuk dapat diangkat menjadi notaris, yang meliputi sebagai berikut. 1. Magang. 2. Lulus ujian kode etik notaris. 3. Ujian pengangkatan notaris. 4. Pengusulan permohonan pengangkatan notaris pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Penetapan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Notaris. Kelima tahapan itu, disajikan dalam ragaan berikut ini. BAB 1 Pendahuluan 1 MAGANG UJIAN KODE ETIK NOTARIS UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS USULAN PENGANGKATAN NOTARIS KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN NOTARIS Magang calon notaris dikonsepkan sebagai orang yang masih dalam tahap belajar atau sedang dididik dengan tujuan untuk mempersiapkan mereka untuk menduduki jabatan atau profesi notaris. Filosofi magang calon notaris adalah agar mereka mempunyai skill atau keterampilan yang tinggi di dalam menyusun dan membuat akta autentik maupun akta di bawah tangan, serta mampu berkomunikasi dengan pimpinan lembaga/pemerintah daerah/ dinas atau dengan pelanggannya. Magang untuk calon notaris dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam, yang meliputi magang mandiri dan magang bersama. Magang mandiri diartikan sebagai kegiatan magang yang dilakukan pada kantor notaris, di mana calon notaris sendiri atau atas rekomendasi INI yang mencari dan menentukan kantor notaris tempat mereka magang. Misalnya, Evita telah lulus Program Studi Strata Magister Kenotariatan pada tahun 2017, maka ia sendiri akan berkomunikasi dengan para notaris senior supaya mereka dapat diterima untuk magang di kantor notaris tersebut. Magang bersama merupakan kegiatan magang yang dilakukan oleh calon notaris secara berbarengan atau secara serentak. Magang bersama ini dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia bekerja sama dengan kantor notaris tempat calon notaris magang secara mandiri. Kegiatan magang bersama ini merupakan kegiatan ilmiah karena telah dipersiapkan kurikulumnya dan jangka waktu magangnya selama empat semester (24 bulan). Kurikulum atau materi magangnya difokuskan pada materi yang berorientasi pada peningkatan skill atau keterampilan mereka dalam membuat akta autentik atau akta lainnya. Jadi, lama calon notaris untuk mengikuti magang adalah 24 bulan (2 tahun). 2 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris Ujian Kode Etik Notaris merupakan ujian yang dilaksanakan oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat. Materi ujian Kode etik terdiri atas Etika, Budi Pekerti atau moral, dan Kode Etik. Namun dalam pelaksanaan ujian kode etik, tidak hanya difokuskan pada materi tersebut, namun juga pada materi sejarah notariat, Undang-Undang Jabatan Notaris, dan lain-lain. Ujian pengangkatan notaris atau disebut ujian adalah: “Mekanisme untuk mengetahui kompetensi dan memperoleh tanda lulus ujian pengangkatan Notaris”.1 Ada dua tujuan ujian pengangkatan notaris, yang meliputi: 1. mengetahui potensi, dan 2. memperoleh surat tanda lulus ujian. Mengetahui potensi adalah untuk mengetahui kemampuan dari calon notaris untuk melaksanakan kewenangannya. Surat tanda lulus ujian adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa calon notaris tersebut telah dinyatakan lulus (berhasil) dalam pelaksanaan ujian pengangkatan notaris. Lulus ujian artinya bahwa yang bersangkutan berhasil dalam pelaksanaan ujian. Tujuan ujian pengangkatan notaris diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Tujuannya, yaitu untuk menentukan kelayakan dan kualitas calon notaris yang akan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris antara lain sebagai berikut. 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. 3. Sudah melaksanakan program magang di kantor Notaris paling singkat 2 (dua) tahun di kantor Notaris yang mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta. 4. Dalam program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta. 5. Tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana. 6. Telah lulus ujian kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris. 7. Telah menentukan rencana wilayah tempat kedudukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2 1 Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 2 Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. BAB 1 Pendahuluan 3 Apabila syarat-syarat itu telah dipenuhinya, maka calon notaris dapat mengikuti ujian pengangkatan notaris. Ada dua tahap dalam pelaksanaan ujian pengangkatan notaris, yang meliputi: 1. tahap pendaftaran, dan 2. tahap pelaksanaan ujian pengangkatan notaris. Tahap pendaftaran merupakan tahapan yang berkaitan dengan pencatatan nama, gelar, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, KTP, NPWP, alamat rumah, dan emailnya dari calon peserta ujian pengangkatan notaris. Pendaftaran ujian pengangkatan dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.3 Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diketahui dalam aplikasi AHU Elektronik, khususnya yang berkaitan registrasi ujian pengangkatan notaris. 1. Masuk ke halaman Website AHU ke alamat: http://ahu.go.id/. 2. Klik Menu Pendaftaran Notaris (Gambar 1.1). 3. Klik menu Daftar, akan muncul tampilan seperti Gambar 1.2. 4. Kemudian masuk ke halaman registrasi pengangkatan notaris (Gambar 1.3). 5. Setelah mengisi semua kolom akan ada notifikasi seperti Gambar 1.4. 6. Ketika memasukkan email yang valid maka cek email tersebut untuk melakukan aktivasi email seperti Gambar 1.5. 7. Jika tidak melakukan aktifasi email maka pengguna tidak bisa login menggunakan akun yang sudah dibuat. Ketika klik aktifasi akun notaris maka akan tampil halaman seperti Gambar 1.6. 8. Ketika klik “silahkan klik di sini untuk login” maka akan muncul halaman login seperti Gambar 1.7. 9. Ketika sudah login maka pengguna bisa melakukan pengangkatan notaris dan melihat formasi jabatan notaris. Tampilan setelah login seperti Gambar 1.8. 3 Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 4 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris Ditjen AHU Online PENGAYOMAN Tata Cara Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) (updated: 27/08/2018) PENGUMUMAN (updated: 31/05/2018) New PENGAYOMAN Website Ditjen AHU SIMPADHU Pencarian/Unduh Data Pendaftaran Notaris Pendaftaran Ujian Informasi lebih detail Pengangkatan Notaris Login Perseroan Terbatas Pesan Nama Perkumpulan Fidusia Informasi lebih detail Informasi lebih detail Informasi lebih detail Informasi lebih detail Yayasan Wasiat Informasi lebih detail Informasi lebih detail PPNS Pewarganegaraan Kewarganegaraan New New Legalisasi Parpol Panduan MLA Contact Center Pengaduan Alamat AHU Bagaimanakah Pelayanan Ditjen AHU Menurut Anda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum [email protected] Form Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sangat Baik 14077 Republik Indonesia Baik Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 107 Biasa Humas Ditjen AHU Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 211 [email protected] Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 63 Indonesia Ikuti Polling © Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2015 BAB 1 Pendahuluan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 5 Gambar 1.1 6 DITJEN AHU ONLINE Pesan Guest Beranda Palau Login ACEH Daftar Medan Bismarc Sea Map data © 2016 GBRMPA, Google, ZENRIN │ Term of Use Informasi Realtime Mengenai Wilayah Jabatan Notaris di Seluruh Indonesia Menampilkan 1-10 dari 517 hasil No. Provinsi Nama Wilayah Formasi yang Tersedia Daftar Tunggu DT Cadangan 1 ACEH KABUPATEN ACEH SELATAN 12 0 0 2 ACEH KABUPATEN ACEH TENGGARA 14 0 0 3 ACEH KABUPATEN ACEH TIMUR 24 0 0 4 ACEH KABUPATEN ACEH TENGAH 14 0 0 5 ACEH KABUPATEN ACEH BARAT 7 0 0 6 ACEH KABUPATEN ACEH BESAR 3 0 0 7 ACEH KABUPATEN PIDIE 30 0 0 8 ACEH KABUPATEN ACEH UTARA 34 0 0 9 ACEH KABUPATEN SIMEULUE 4 0 0 10 ACEH KABUPATEN ACEH SINGKIL 7 0 0 « < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > » Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris Gambar 1.2 Selanjutnya pada halaman registrasi pengangkatan berfungsi untuk memasukkan data akun calon notaris yang terdiri dari: 1. masukkan username, 2. masukkan email, 3. masukkan password, 4. masukkan password confirm. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Username * Email * Password * Konfirmasi Password * * Mohon isi dengan email yang valid dikarenakan aktivasi akan dikirimkan ke alamat email anda Mendaftar Aktifasi Akun! © Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2016 Note: jika email yang didaftarkan tidak masuk maka klik tombol Aktifasi Akun, kemudian akan muncul halaman seperti di bawah ini. Masukkan email yang didaftarkan kemudian klik tombol kirim yang otomatis akan masuk ke email anda. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Masukkan email yang telah anda daftarkan sebelumnya pada aplikasi AHU Online untuk melakukan aktifasi akun anda. Sistem akan mengirimkan email aktifasi untuk instruksi selanjutnya. Email Kirim © Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2016 Gambar 1.3 BAB 1 Pendahuluan 7 Gambar 1.4 8 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Terima Kasih Anda Telah Mendaftar di Aplikasi Kenotariatan Ditjen AHU Username : notariszaskia Password : ********* Aktifasi Akun Anda Klik Disini KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN AKUN KENOTARIATAN 1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disingkat menjadi Ditjen AHU, merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang salah satu fungsinya adalah melakukan pemberian pertimbangan, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, dan pemberhentian jabatan notaris. 2. Aplikasi AHU Kenotariatan merupakan aplikasi perangkat lunak layanan pendaftaran notaris berbasis web yang dapat diakses melalui website Ditjen AHU. 3. Pengguna aplikasi AHU Kenotariatan adalah perorangan yang merupakan calon notaris yang memiliki hak akses kepada aplikasi AHU Kenotariatan, direpresentasikan oleh User ID dan password yang diberikan oleh Ditjen AHU. 4. Calon notaris adalah pemohon yang telah lulus pendidikan Spesialis Notaris atau yang lulus jenjang strata dua kenotariatan. 5. Username adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi AHU Kenotariatan. 6. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi AHU Kenotariatan. 7. User ID dan password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan berbagai kegiatan Kenotariatan hingga masa jabatan Notaris berakhir. 8. Pengguna dapat mengganti password sesuai dengan keinginannya dan berkewajiban menjaganya agar selalu bersifat rahasia. 9. Formasi jabatan Notaris yang berada dalam aplikasi AHU Kenotariatan adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris. 10. Persyaratan pengangkatan Notaris yang disebutkan di dalam aplikasi AHU Kenotariatan sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. 11. Dengan menjadi Pengguna AHU Kenotariatan maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pendaftaran Notaris Secara Elektronik, Panduan Pengguna, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Catatan: surat elektronik (email) ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, mohon tidak membalas surel ini karena tidak dipantau oleh sistem. Kementerian Hukum dan HAM RI, EX Gedung Sentra Mulia Jl. HR. Rasuna Said Kav. x-6/8 Lantai 3 dan 6 Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940 Gambar 1.5 BAB 1 Pendahuluan 9 Terima kasih telah aktifasi email Silahkan Anda login menggunakan akun username dan password Anda. Kemudian isi biodata dan kirim kami scan bukti pengiriman dokumen pendukung Anda. Silahkan klik disini untuk login Gambar 1.6 DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Gambar 1.7 10 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris DITJEN AHU ONLINE Pesan notariszaskia Pendaftaran Format Isian Pengangkatan Notaris Informasi Formasi Identitas Diri Pendidikan & Pengalaman Penempatan Surat Surat Konfirmasi Data Pelatihan Magang & Kedudukan Pernyataan Permohonan Bekerja Notaris Nama Lengkap * Tempat Lahir * Gelar Depan Tanggal Lahir * Jenis Kelamin * Gelar Belakang * --PILIH-- Agama * --PILIH-- Status Perkawinan * Nama Lengkap Dengan Gelar --PILIH-- Nomor KTP * Nama Alias NPWP * Nama Kecil Data Alamat Alamat Rumah * Nomor Handphone * RT RW Provinsi * --PILIH-- Kodepos * Kelurahan * Kabupaten * --PILIH-- Email Email Alternatif * Nomor Telpon * Kecamatan * [email protected] --PILIH-- BAB 1 Pendahuluan Selanjutnya 11 Gambar 1.8 Setelah melakukan pendaftaran secara elektronik, maka tahap berikutnya adalah pelaksa naan ujian pengangkatan notaris. Penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris dilaksanakan secara elektronik oleh panitia pelaksana ujian.4 Panitia pelaksana ujian ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Panitia itu terdiri atas: 1. panitia materi substansi ujian, dan 2. panitia pelaksana teknis ujian. Panitia materi substansi Ujian terdiri atas unsur berikut. 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Organisasi Notaris. 3. Akademisi di bidang kenotariatan. 4. Tenaga ahli. Tugas panitia materi substansi ujian, yaitu: 1. membuat soal dan kunci jawaban; 2. melakukan pembobotan soal ujian; 3. membentuk dan menentukan sistem penilaian; 4. melakukan penilaian. Panitia pelaksana ujian diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Ada empat hal yang diatur dalam Pasal 7, sebagaimana disajikan berikut ini. 1. Panitia pelaksana teknis ujian, yaitu berasal dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Kewajiban Panitia Pelaksana Ujian. Kewajibannya yaitu: a. merahasiakan materi soal ujian dan kunci jawaban, b. tidak bertindak diskriminatif terhadap Calon Notaris, dan c. menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari calon notaris.5 3. Kewenangan panitia pelaksana teknis ujian, yaitu: a. menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan ujian, dan b. tidak meluluskan peserta ujian, jika ditemukan kecurangan.6 4 Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 5 Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 6 Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 12 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 4. Tugas panitia pelaksana teknis ujian. Tugasnya yaitu: a. menerima pendaftaran dan memeriksa kelengkapan persyaratan mengikuti ujian, b. mempersiapkan sarana dan prasarana ujian, dan c. mengawasi pelaksanaan ujian.7 Sementara itu, yang menetapkan waktu ujian, pelaksanaan ujian, tempat ujian, dan alokasi jumlah peserta ujian adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).8 Materi ujian terdiri atas: 1. pilihan berganda dengan bobot 40% (empat puluh per seratus), dan 2. pembuatan akta dengan bobot 60% (enam puluh per seratus).9 Materi ujian pilihan ganda paling sedikit memuat: 1. organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2. pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pem berhentian Notaris, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, 3. perjanjian bernama dan tidak bernama, 4. pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, 5. jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, 6. pendaftaran jaminan fidusia, 7. hukum waris perdata dan wasiat, 8. kepailitan, 9. legalisasi dan waarmerking, dan 10. sikap dan perilaku Notaris.10 Ada dua kemungkinan hasil yang diperoleh calon notaris dalam mengikuti ujian pengangkatan notaris, yang meliputi: 1. dinyatakan lulus, dan 2. tidak lulus ujian. Apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus, maka ia berhak mendapat “Sertifikat Tanda Kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris” (STKUPN). STKUPN merupakan salah satu syarat 7 Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 8 Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 9 Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. 10 Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Peng angkatan Notaris. BAB 1 Pendahuluan 13 untuk pengusulan calon notaris menjadi notaris serta dasar pertimbangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penetapan sebagai notaris. Apabila STKUPN tidak ada, maka proses usulan pengangkatan notaris tidak akan diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Materi ujian UKEN dan UPN disajikan secara lengkap dalam buku ini. 14 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris Bab 2 ORGANISASI KELEMBAGAAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA A. Petunjuk A: Pilihlah jawaban yang paling benar, pada lembar jawaban yang telah disediakan panitia (nomor 1 sampai dengan nomor 17) 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibentuk dan didirikan berdasarkan.... a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jawaban: B 2. Struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam.... a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Jawaban: A 3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada.... a. Wakil Presiden b. MPR c. Presiden d. DPR Jawaban: C BAB 2 Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 15 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh.... a. Presiden b. Wakil Presiden c. Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia d. Menteri Jawaban: D 5. Yang bukan fungsi Sekretariat Jenderal.... a. Koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Menyiapkan peraturan daerah c. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia d. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Jawaban: B 6. Fungsi Biro Perencanaan adalah menyelenggarakan.... a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan c. Penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D 7. Bagian Kelembagaan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia terdiri atas.... a. Subbagian Analisis, Penataan, dan Evaluasi Kelembagaan I b. Subbagian Analisis, Penataan, dan Evaluasi Kelembagaan II c. Subbagian Analisis, Penataan, dan Evaluasi Kelembagaan III d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D 8. Tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang.... a. Pelayanan keemigrasian b. Pelayanan di bidang pemasyarakatan c. Pelayanan administrasi hukum umum 16 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris d. Pelayanan di bidang keuangan Jawaban: C 9. Tugas Direktorat Jenderal Keimigrasian adalah memberikan pelayanaan di bidang.... a. Keimigrasian c. Administrasi hukum umum b. Pemasyarakatan d. Keuangan Jawaban: A 10. Tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan.... a. Pelayanan keimigrasian b. Pelayanan di bidang pemasyarakatan c. Pelayanan administrasi hukum umum d. Pelayanan di bidang keuangan Jawaban: B 11. Kemukakan visi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.... a. Masyarakat memperoleh hak atas tanah b. Masyarakat memperoleh kepastian hukum c. Masyarakat memperoleh keadilan d. Masyarakat memperoleh pelayanan pajak yang maksimal Jawaban: B 12. Pengaturan tentang logo (lambang) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditentukan dalam.... a. Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05. UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c. Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05. UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia d. Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawaban: A BAB 2 Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 17 13. Bidang apakah yang diayomi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang.... a. Pertanian c. Hukum dan hak asasi manusia b. Pertanahan d. Keuangan Jawaban: C 14. Kemukakan makna 5 (lima) garis busur pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah melambangkan.... a. Pancasila yang merupakan falsafah negara b. Kesejahteraan masyarakat c. Kedamaian dalam masyarakat d. Ketenteraman dalam masyarakat Jawaban: A 15. Kemukakan makna 2 (dua) garis tegak lurus sejajar pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... a. Individualistik b. Demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia c. Sosialisme d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: B 16. Kemukakan makna garis siku kanan pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... a. Pertanian c. Hukum b. Pertanahan d. Keuangan Jawaban: C 17. Kemukakan makna garis siku kiri pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... a. Intimidasi manusia b. Hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral c. Hak-hak manusia atas pekerjaan dan kehidupan yang layak d. Hak-hak manusia atas kesejahteraan Jawaban: B B. Petunjuk B untuk pertanyaan nomor 18 sampai dengan nomor 35. Pilihlah: A. Jika (1), (2), dan (3) betul B. Jika (1) dan (3) betul 18 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris C. Jika (2) dan (4) betul D. Jika hanya (4) saja yang betul E. Jika semuanya betul 18. Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menyelenggarakan.... 1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang- undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia 2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemen terian Hukum dan Hak Asasi Manusia 4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawaban: E 19. Organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas.... 1. Sekretariat Jenderal 2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan 3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Jawaban: A 20. Yang bukan tugas Sekretariat Jenderal.... 1. Tugas 2. Pembinaan 3. Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia 4. Menyiapkan naskah akademik RUU Jawaban: D 21. Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas.... 1. Biro Perencanaan 2. Biro Kepegawaian 3. Biro Keuangan 4. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Jawaban: E BAB 2 Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 19 22. Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas.... 1. Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi 2. Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi 3. Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi 4. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Jawaban: E 23. Tugas Biro Kepegawaian adalah melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengelolaan.... 1. Birokrasi 3. Keagamaan 2. Keuangan 4. Kepegawaian Jawaban: D 24. Fungsi Biro Kepegawaian.... 1. Koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan dan penempatan pegawai 2. Pengembangan serta pelayanan sistem informasi kepegawaian dan naskah kepe gawaian 3. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pengembangan karir, serta kompetensi pegawai 4. Perencanaan gaji berkala dan mutasi pegawai Jawaban: E 25. Tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang.... 1. Imigrasi 3. HAKI 2. Administrasi umum 4. Pemasyarakatan Jawaban: D 26. Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas.... 1. Subbagian Kerja Sama Bilateral 2. Subbagian Kerja Sama Regional 3. Subbagian Kerja Sama Multilateral 4. Subbagian Hak Asasi Manusia Jawaban: A 27. Tugas Bagian Layanan Advokasi Hukum adalah penyiapan pembinaan pengelolaan layanan dan pertimbangan.... 20 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 1. Hukum 3. Advokasi hukum 2. Konsultasi hukum 4. Kerja sama luar negeri Jawaban: A 28. Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.... 1. Perumusan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum inter nasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum pidana dan dakti loskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi 4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi. Jawaban: E 29. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas.... 1. Sekretariat Direktorat Jenderal 2. Direktorat Perdata 3. Direktorat Pidana 4. Direktorat Tata Negara Jawaban: E 30. Kemukakan makna tulisan PENGAYOMAN pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... 1. Mengayomi masyarakat 3. Melindungi masyarakat 2. Menghukum masyarakat 4. Menindak masyarakat Jawaban: B 31. Kemukakan misi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.... 1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas 2. Mewujudkan pelayanan hukum dan penegakan hukum yang berkualitas 3. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM BAB 2 Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 21 4. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional serta berintegritas Jawaban: E 32. Kemukakan makna warna biru tua sebagai dasar pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... 1. Amanah 2. Keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa 3. Percaya diri dan ketertiban 4. Inovasi teknologi Jawaban: E 33. Kemukakan makna warna emas pada logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... 1. Keagungan 2. Keluhuran 3. Kewibawaan 4. Tidak bermartabat Jawaban: A 34. Kemukakan sejarah pergantian nama Kemenkumham.... 1. Departemen Kehakiman (1945–1999) 2. Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999–2001) 3. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001–2004) 4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004–2009) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009–sekarang) Jawaban: E 35. Kemukakan seksi-seksi yang terdapat pada Subdirektorat Notariat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.... 1. Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris 2. Seksi Perpanjangan dan Pemberhentian Jabatan Notaris 3. Seksi Dokumentasi Notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris 4. Seksi Keperdataan Jawaban: A 22 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris Bab 3 PENGANGKATAN NOTARIS, PERPINDAHAN NOTARIS, PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS, PEMBERHENTIAN NOTARIS, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS A. Petunjuk A: Pilihlah jawaban yang paling benar, pada lembar jawaban yang telah disediakan panitia (nomor 1 sampai dengan nomor 35) 1. Filosofi pengangkatan notaris adalah dalam rangka.... a. Pemerataan dan penyebaran notaris di seluruh Indonesia b. Jumlah notaris di Indonesia sudah cukup banyak c. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum d. Jawaban a dan c benar Jawaban: D 2. Landasan yuridis pengangkatan notaris di Indonesia.... a. Pasal 3 dan Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2014 b. Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2014 c. Pasal 3 UU No. 4 Tahun 2009 d. Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 Jawaban: A 3. Syarat-syarat menjadi notaris.... a. Warga negara Indonesia b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 23 4. Seorang calon notaris diwajibkan untuk magang. Lama magang.... a. 1 tahun b. 2 tahun c. 3 tahun d. 4 tahun Jawaban: B 5. Tujuan ujian pengangkatan notaris adalah untuk menentukan.... a. Kelayakan dan kualitas calon notaris b. Moralitas notaris c. Perbuatan pidana yang telah dilakukannya d. Menentukan tanggung jawab notaris Jawaban: A 6. Syarat untuk menjadi notaris, tidak cukup dengan mengacu kepada syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 3 UUJN 2014, namun ia harus mengikuti ujian, yang disebut.... a. Ujian Pengangkatan Pengacara b. Ujian Pengangkatan Notaris c. Ujian Pengangkatan sebagai PNS d. Ujian Pengangkatan sebagai Dokter Jawaban: B 7. Hal-hal yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang meliputi.... a. Syarat-syarat pengangkatan notaris b. Syarat menjadi pengacara c. pengucapan sumpah d. Jawaban a dan c benar Jawaban: D 8. Ujian pengangkatan notaris diatur dalam.... a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 Jawaban: C 24 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 9. Materi yang diuji dalam pengangkatan notaris.... a. Hukum Pidana b. Perjanjian bernama dan tidak bernama c. Hukum Tata Negara d. Hukum Administrasi Negara Jawaban: B 10. Prinsip yang dikedepankan dalam ujian pengangkatan notaris.... a. Kesetaraan c. Netralitas b. Kualitas d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D 11. Pejabat yang berwenang mengangkat notaris.... a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Menteri Dalam Negeri c. Menteri Luar Negeri d. Menteri Sekretaris Negara Jawaban: A 12. Esensi perpindahan notaris adalah.... a. Beralih profesi b. Beralih/berganti wilayah jabatan c. Beralih wilayah kerja notaris d. Jawaban b dan c benar Jawaban: D 13. Landasan filosofis perpindahan notaris.... a. Memberikan pelayanan prima pada tempat yang baru b. Meningkatkan kesejahteraan hidup dari notaris yang bersangkutan c. Jawaban a dan b benar d. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap notaris tersebut berkurang Jawaban: C 14. Perpindahan wilayah jabatan notaris telah ditentukan dalam Pasal.... a. Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2004 b. Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2004 c. Pasal 25 sampai dengan Pasal 26 UU No. 30 Tahun 2004 BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 25 d. Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 UU No. 30 Tahun 2004 Jawaban: B 15. Secara sosiologis, alasan notaris meminta pindah wilayah kerjanya, yaitu karena.... a. Jumlah pelanggan yang akan menghadap padanya masih sedikit b. Jumlah notaris pada wilayah kerja yang baru masih sedikit c. Wilayah pemekaran baru atau daerah otonom baru dan belum ada notaris sama sekali d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D 16. Perpindahan notaris dapat digolongkan menjadi.... a. Wilayah jabatan notaris b. Satu wilayah jabatan notaris ke wilayah jabatan notaris lain c. Perpindahan ke wilayah kecamatan d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 17. Pejabat yang berwenang melakukan pemindahan notaris.... a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Menteri Dalam Negeri c. Menteri Luar Negeri d. Menteri Sekretaris Negara Jawaban: A 18. Yang bukan persyaratan untuk melakukan pemindahan jabatan.... a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada menteri b. Telah melaksanakan tugas jabatan setelah 3 tahun c. Telah pensiun d. Rekomendasi dari INI Jawaban: C 19. Pengawasan terhadap notaris diatur dalam.... a. Pasal 60 UU No. 30 Tahun 2004 b. Pasal 63 UU No. 30 Tahun 2004 c. Pasal 69 UU No. 30 Tahun 2004 d. Pasal 83 UU No. 30 Tahun 2004 Jawaban: C 26 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 20. Masa jabatan notaris dapat diperpanjang menjadi.... a. 55 tahun b. 60 tahun c. 65 tahun d. 67 tahun Jawaban: D 21. Kemukakan penggolongan notaris yang Anda ketahui.... a. Notaris b. Notaris Sementara c. Notaris Pengganti d. Jawaban a, b dan c benar Jawaban: D 22. Konsekuensi hukum dari calon notaris yang tidak mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 7 hari, maka permohonan pengangkatan notaris dianggap.... a. Dapat dibatalkan b. Batal demi hukum c. Gugur d. Ditetapkan Jawaban: C 23. Setiap dokumen yang diajukan oleh calon notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib dilakukan pemeriksaan oleh.... a. 2 (dua) orang korektor b. 1 (satu) orang verifikator c. Kepala Kanwil Hukum dan HAM d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 24. Sebutkan besarnya biaya permohonan pengangkatan notaris yang dibayar oleh calon notaris dan telah disetujui oleh Menteri di wilayah DKI Jakarta.... a. Rp100 juta b. Rp50 juta c. Rp25 juta d. Rp1 juta Jawaban: A BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 27 25. Sebutkan besarnya biaya permohonan pengangkatan notaris yang dibayar oleh calon notaris dan telah disetujui oleh Menteri untuk kota Bandung.... a. Rp100 juta b. Rp50 juta c. Rp25 juta d. Rp1 juta Jawaban: B 26. Sebutkan besarnya biaya permohonan pengangkatan notaris yang dibayar oleh calon notaris dan telah disetujui oleh Menteri untuk kota Depok.... a. Rp100 juta b. Rp50 juta c. Rp25 juta d. Rp1 juta Jawaban: C 27. Sebutkan besarnya biaya permohonan pengangkatan notaris yang dibayar oleh calon notaris dan telah disetujui oleh Menteri untuk kota Mataram.... a. Rp100 juta b. Rp50 juta c. Rp25 juta d. Rp1 juta Jawaban: D 28. Apabila pemohon telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi notaris, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan secara elektronik keputusan.... a. SK Pengangkatan sebagai PNS b. SK Pengangkatan Kejaksaan c. SK Pengangkatan Sebagai Bupati d. SK pengangkatan sebagai Notaris Jawaban: D 29. Siapakah yang mencetak keputusan pengangkatan notaris.... a. Menteri Hukum dan HAM b. Notaris c. PPAT d. Bupati Jawaban: B 28 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 30. Momentum calon notaris menjadi notaris adalah sejak adanya.... a. SK Pengangkatan dari Menteri Hukum dan HAM b. SK Pengangkatan dari Kemendagri c. SK Pengangkatan dari MA d. SK Pengangkatan dari Menteri Keuangan Jawaban: A 31. Sebelum notaris melaksanakan jabatannya secara riil, maka notaris harus memiliki.... a. Kantor b. Sumpah/janji c. Stempel d. Contoh tanda tangan Jawaban: B 32. Secara sosiologis keberadaan dari Majelis Kehormatan Notaris adalah karena banyak.... a. Notaris yang menjadi tersangka b. Notaris yang dipanggil oleh aparat penegak hukum tanpa melalui prosedur yang sah c. Notaris menjadi terdakwa d. Notaris menjadi pejabat publik Jawaban: B 33. Kewenangan lain dari Majelis Kehormatan Notaris, yaitu memberikan persetujuan atau penolakan untuk.... a. Memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris b. Membina notaris c. Mengawasi notaris d. Melatih notaris Jawaban: A 34. Secara filosofis, keberadaan Majelis Kehormatan Notaris adalah dalam rangka.... a. Melindungi notaris dari pemanggilan yang tidak sebenarnya atau sewenang-wenang dari aparat penegak hukum b. Memberikan teguran kepada notaris c. Menjatuhkan sanksi administratif kepada notaris d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: A BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 29 35. Majelis Kehormatan Notaris Pusat dibentuk oleh.... a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Menteri Dalam Negeri c. Menteri Luar Negeri d. Menteri Agama Jawaban: A B. Petunjuk B untuk pertanyaan nomor 36 sampai dengan 70. Pilihlah: A. Jika (1), (2), dan (3) betul B. Jika (1) dan (3) betul C. Jika (2) dan (4) betul D. Jika hanya (4) saja yang betul E. Jika semuanya betul 36. Pejabat yang berwenang memperpanjang masa jabatan notaris.... 1. MPD 2. MPW 3. MKN 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawaban: D 37. Perpanjangan masa jabatan notaris telah ditentukan dalam.... 1. Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2004 2. Pasal 23 UU No. 30 Tahun 2004 3. Pasal 25 UU No. 30 Tahun 2004 4. Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 Jawaban: D 38. Masa jabatan notaris.... 1. 55 tahun 3. 63 tahun 2. 60 tahun 4. 65 tahun Jawaban: D 39. Tata cara memperpanjang masa jabatan notaris.... 1. Tahap pengajuan permohonan 3. Tahap wawancara 2. Pemeriksaan dokumen 4. Tahap penetapan Jawaban: E 30 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 40. Cara pemberhentian notaris dari jabatannya.... 1. Pemberhentian dengan hormat 2. Pemberhentian sementara 3. Pemberhentian dengan tidak hormat 4. Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun Jawaban: A 41. Alasan diberhentikan notaris dengan hormat dari jabatannya, yang meliputi.... 1. Meninggal dunia 2. Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun 3. Atas permintaan sendiri 4. Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun Jawaban: E 42. Alasan-alasan berhentinya notaris dari jabatannya untuk sementara waktu.... 1. Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang 2. Berada di bawah pengampuan 3. Melakukan perbuatan tercela 4. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris Jawaban: E 43. Alasan pemberhentian notaris dengan tidak hormat, yang meliputi.... 1. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ke kuatan hukum tetap 2. Berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun 3. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat, dan jabatan notaris 4. Meninggal dunia Jawaban: A 44. Pengawasan notaris dikonsepkan sebagai cara untuk.... 1. Mengamati 3. Memeriksa notaris 2. Mengawasi 4. Penjatuhan sanksi Jawaban: A BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 31 45. Kewenangan yang diawasi terhadap notaris adalah.... 1. Kewenangan untuk membuat akta autentik 2. Kewenangan dalam menjalankan jabatan sebagai PNS 3. Kewenangan lainnya 4. Kewenangan dalam membuat akta PPAT Jawaban: B 46. Pejabat yang berwenang mengawasi notaris.... 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Menteri Luar Negeri 4. Majelis Pengawas Jawaban: D 47. Majelis Pengawas terdiri atas.... 1. Majelis Pengawas Daerah 2. Majelis Pengawas Wilayah 3. Majelis Pengawas Pusat 4. Majelis Kehormatan Notaris Jawaban: A 48. Yang menjadi objek pengawasan notaris, yaitu.... 1. Pembinaan 2. Pengawasan 3. Perilaku notaris 4. Pelaksanaan jabatan notaris Jawaban: E 49. Notaris pengganti diangkat untuk menggantikan notaris yang sedang.... 1. Cuti 2. Sakit 3. Berhalangan menjalankan jabatannya 4. Meninggal dunia Jawaban: A 50. Notaris sementara diangkat untuk menggantikan notaris yang sedang.... 1. Cuti 2. Sakit 32 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 3. Untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya 4. Meninggal dunia Jawaban: D 51. Syarat-syarat yang harus dipenuhi notaris pengganti.... 1. Fotokopi ijazah paling rendah sarjana hukum yang disahkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh notaris, dan fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh notaris 2. Fotokopi akta perkawinan bagi yang sudah kawin yang disahkan oleh notaris 3. Surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian setempat dan surat kete rangan sehat dari dokter pemerintah 4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 × 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan daftar riwayat hidup Jawaban: E 52. Sebutkan tata cara permohonan pengangkatan notaris yang tersedia formasi jabatan notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan.... 1. Permohonan diajukan kepada Menteri dengan mengisi format isian pengangkatan notaris 2. Permohonan hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota 3. Permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kali dan tidak dapat ditarik kembali 4. Permohonan untuk pengangkatan notaris dengan memerhatikan formasi jabatan notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri Jawaban: E 53. Dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh calon notaris yang mengajukan permohonan pengangkatan notaris.... 1. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi 2. Fotokopi sertifikat kelulusan kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh pengurus daerah, pengurus wilayah, atau pengurus pusat 3. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat 4. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit Jawaban: E BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 33 54. Tata cara permohonan pengangkatan notaris yang tersedia formasi jabatan notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan.... 1. Diajukan kepada Menteri dengan mengisi format isian pengangkatan notaris 2. Permohonan hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota 3. Permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kali dan tidak dapat ditarik kembali 4. Jawaban 1 dan 2 benar Jawaban: A 55. Kewajiban pemohon jika formasi jabatan notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tersedia adalah.... 1. Mengirimkan dokumen pendukung, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian format isian pengangkatan notaris dan bukti pengiriman dokumen pendukung disampaikan secara elektronik kepada Menteri 2. Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 hari, pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur 3. Membayar biaya permohonan pengangkatan jabatan notaris sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan 4. Mengirimkan dokumen pendukung, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian format isian pengangkatan notaris dan bukti pengiriman dokumen pendukung disampaikan secara elektronik kepada Menteri Jawaban: E 56. Kewajiban dari calon notaris yang sudah disetujui pengangkatannya oleh Menteri antara lain adalah.... 1. Membayar biaya permohonan pengangkatan notaris dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan disetujui 2. Biaya ujian pengangkatan notaris 3. Wajib mengirimkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Biaya magang Jawaban: B 57. Ukuran kertas yang digunakan untuk mencetak SK Pengangkatan Notaris.... 1. Kertas putih ukuran F4 2. Kertas buffalo 34 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 3. Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram 4. HVS berat 60 gram Jawaban: B 58. Pengucapan sumpah notaris dilakukan di hadapan.... 1. Menteri Agama RI 2. Menteri Hukum dan HAM 3. Menteri Dalam Negeri 4. Pejabat yang ditunjuk Jawaban: C 59. Di dalam SK Pengangkatan Notaris telah ditentukan kewajiban notaris.... 1. Mengucapkan sumpah jabatan dalam waktu 60 hari 2. Menyampaikan fotokopi berita acara sumpah kepada Menteri Hukum dan HAM 3. Menyampaikan alamat kantor dan contoh tanda tangan 4. Wajib menerima protokol notaris Jawaban: E 60. Di dalam menjalankan jabatannya, notaris harus taat dan harus berpegang teguh pada.... 1. Negara Republik Indonesia 2. Pancasila 3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris Jawaban: E 61. Majelis Kehormatan Notaris merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk.... 1. Pembinaan notaris 2. Pengawasan terhadap notaris 3. Kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyi dikan dan proses peradilan 4. Menjatuhkan sanksi kepada notaris Jawaban: B 62. Majelis Kehormatan Notaris telah diatur dalam.... 1. Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei 2013 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Jawaban: A BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 35 63. Susunan organisasi Majelis Kehormatan Notaris.... 1. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang 2. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang 3. Ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang 4. Bupati Jawaban: A 64. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terdiri atas.... 1. Majelis Pengawas Wilayah 2. Majelis Kehormatan Notaris Pusat 3. Majelis Pengawas Daerah 4. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawaban: C 65. Syarat-syarat menjadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris.... 1. Berkewarganegaraan Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum 4. Sehat jasmani dan rohani Jawaban: E 66. Alasan diberhentikannya anggota Majelis Kehormatan Notaris.... 1. Meninggal dunia 2. Telah berakhir masa jabatannya 3. Permintaan sendiri 4. Pindah wilayah kerja Jawaban: E 67. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris adalah memberikan persetujuan atau menolak untuk mengambil.... 1. Fotokopi minuta akta 2. Surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta 3. Protokol notaris dalam penyimpanan notaris 4. Minuta akta Jawaban: A 68. Tujuan pemberian persetujuan Majelis Kehormatan Notaris adalah untuk kepentingan proses.... 36 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 1. Peradilan 2. Penyidik 3. Penuntut umum 4. Hakim Jawaban: E 69. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.... 1. Pemeriksaan terhadap notaris yang dimintakan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim 2. Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan peng ambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris 3. Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemang gilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris 4. Menghukum notaris Jawaban: A 70. Tahap-tahapan pemeriksaan notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.... 1. Pembentukan majelis pemeriksa 2. Penolakan Majelis Pemeriksa 3. Kewenangan majelis pemeriksa 4. Hasil pemeriksaan majelis pemeriksa Jawaban: E BAB 3 Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,... 37 Bab 4 PERJANJIAN BERNAMA, TIDAK BERNAMA, LEGALISASI, DAN WAARMERKING A. Petunjuk A: Pilihlah jawaban yang paling benar, pada lembar jawaban yang telah disediakan panitia (nomor 1 sampai dengan nomor 70) 1. Perjanjian bernama merupakan perjanjian yang dikenal dalam.... a. KUH Perdata c. HTN b. Di luar KUH Perdata d. Di luar KUH Pidana Jawaban: A 2. Sistem pengaturan hukum perjanjian, khususnya perjanjian bernama adalah.... a. Open system c. Common law system b. Closed system d. Continental law system Jawaban: A 3. Salah satu tahap dalam membuat kontrak menurut Van Dunne adalah tahap pra contractual. Tahap ini merupakan tahap.... a. Offer c. Metting of minds b. Acceptance d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 4. Perjanjian internasional ditinjau dari bentuknya terdiri dari.... a. Perjanjian antardaerah b. Perjanjian nasional dan regional c. Perjanjian bilateral d. Head of state form dan intergoverment form Jawaban: C 38 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 5. Isi perjanjian pembiayaan telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan itu sendiri. Perjanjian jenis ini disebut.... a. Lisan c. Standar b. Tertulis d. Autentik Jawaban: C 6. Para pihak yang terkait dalam perjanjian pinjaman luar negeri.... a. Pemerintah Indonesia b. Pemerintah Daerah c. Negara asing atau lembaga-lembaga internasional d. Jawaban a dan c benar Jawaban: D 7. Syarat sahnya kontrak yang sama antara hukum Indonesia dengan Amerika, yaitu adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan sama dengan.... a. Offer and acceptance c. Capacity b. Meeting of mind d. Age Jawaban: B 8. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui.... a. Pendaftaran c. Offer b. Ratifikasi d. Penerimaan Jawaban: B 9. Para pihak yang terkait dalam perjanjian pinjaman daerah adalah.... a. Pemerintah daerah dengan pemberi pinjaman b. Pemerintah Indonesia dengan pemberi pinjaman internasional c. Leasor dengan leasee d. Franchisor dengan franchisee Jawaban: A 10. Yang bukan kategori dalam bentuk-bentuk pinjaman luar negeri berikut ini.... a. Devisa atau devisa yang dirupiahkan b. Wesel c. Rupiah d. Barang dan jasa Jawaban: B BAB 4 Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking 39 11. Kontrak menurut sumbernya adalah.... a. Bersumber dari hukum keluarga b. Bersumber dari hukum benda c. Bersumber dari hukum acara d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D 12. Consideration sama artinya dengan.... a. Penawaran c. Persesuaian kehendak b. Penerimaan d. Prestasi Jawaban: D 13. Sumber pinjaman daerah, kecuali.... a. Lembaga keuangan bank c. Pemerintah daerah lain b. Lembaga-lembaga donor d. Masyarakat Jawaban: B 14. Perjanjian pembiayaan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu.... a. Franchise contract c. Standart contract b. Finance contract d. International contract Jawaban: B 15. Cara berakhirnya kontrak dalam hukum Rusia.... a. Accord and satisfaction c. Merger b. Set-off d. Jawaban a, b, dan c benar Jawaban: D 16. Pemerintah daerah hanya dapat melakukan pinjaman jangka pendek dengan pinjaman yang bersumber dari.... a. Negara asing b. Lembaga keuangan bank c. Lembaga-lembaga keuangan asing d. Lembaga pegadaian Jawaban: B 17. Ciri utama sistem civil law.... a. Legal writing c. Case law b. Inheritance law d. Kodification Jawaban: D 40 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 18. Yang menjadi para pihak dalam perjanjian kredit adalah.... a. Lessor dengan lesse b. Pembeli sewa dengan penjual sewa c. Kreditur dengan nasabah d. Orang tua pemesan dengan ibu surogat Jawaban: C 19. Metode berpikir dalam common law.... a. Deduktif c. Mixed deduktif dan induktif b. Integral d. Induktif Jawaban: D 20. Kontrak surogasi pertama kali dilaksanakan di.... a. Australia c. Inggris b. Amerika Serikat d. Belanda Jawaban: B 21. Lembaga-lembaga keuangan asing yang sering memberikan pinjaman luar negeri kepada Pemerintah Indonesia antara lain.... a. CGI c. ICW b. G-20 d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 22. Salah satu teori yang membahas tentang momentum terjadinya kontrak atau perse suaian pernyataan kehendak adalah teori ucapan. Teori ini sama dengan.... a. Verzentheorie c. Vernemingstheorie b. Uithingstheorie d. Ontvangstheorie Jawaban: B 23. Metode berpikir dalam civil law.... a. Induktif c. Mixed deduktif dan induktif b. Integral d. Deduktif Jawaban: D 24. Yang bukan kontrak baku dalam praktik bisnis.... a. Leasing c. Beli sewa b. Kontrak karya d. Franchise Jawaban: B BAB 4 Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking 41 25. Yang bukan sumber hukum perjanjian Amerika adalah.... a. Judicial opinion c. Restatement b. Statutory law d. Consideration Jawaban: C 26. Kontrak terapeutik merupakan kontrak yang belum tentu ada hasilnya. Kontrak ini disebut dengan.... a. Inspaningverbintennis c. Verbinteniss b. Resulltaatverbintenis d. Vermogenrecht Jawaban: A 27. Perjanjian dapat dibedakan menurut bentuknya, yaitu lisan dan tertulis. Yang bukan bentuk perjanjian tertulis di bawah ini adalah.... a. Di bawah tangan c. Akta autentik b. Konsensus saja d. Legalisasi notaris Jawaban: B 28. Subjek dalam perjanjian pemberian kuasa.... a. Pemberi kuasa c. Pihak ketiga b. Penerima kuasa d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 29. Latar belakang lahirnya kontrak surogasi adalah karena adanya.... a. Calon pembeli tidak mampu membayar secara tunai b. Pasal 1338 KUH Perdata c. Pasal 1365 KUH Perdata d. Program bayi tabung Jawaban: D 30. Salah satu syarat sahnya perjanjian dalam hukum perjanjian Amerika adalah meeting of mind. Arti dari kata meeting of mind.... a. Penawaran c. Persesuaian kehendak b. Penerimaan d. Prestasi Jawaban: C 31. Perjanjian hibah dibuat dalam bentuk.... a. Lisan c. Akta autentik b. Tertulis d. Jawaban b dan c benar Jawaban: C 42 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris 32. Penitipan barang dibedakan menjadi.... a. Murni c. Perintah hakim b. Sekuestrasi d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 33. Besarnya bunga yang ditetapkan terakhir oleh IMF terhadap pinjaman luar negeri Indonesia adalah.... a. 3,58% c. 6,5% b. 4,5% d. 7,5% Jawaban: B 34. Kontrak nominaat merupakan kontrak yang diatur.... a. Di luar KUH Perdata c. KUH Dagang b. KUH Perdata d. HAKI Jawaban: B 35. Asas konsensualisme ditemukan dalam.... a. Pasal 1318 KUH Perdata c. Pasal 1320 KUH Perdata b. Pasal 1319 KUH Perdata d. Pasal 1365 KUH Perdata Jawaban: C 36. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah.... a. Di bawah umur c. Pengampuan b. Dewasa d. Jawaban a dan c benar Jawaban: B 37. Lastgeving merupakan perjanjian.... a. Hibah c. Pemberian kuasa b. Jual beli d. Sewa-menyewa Jawaban: C 38. Perjanjian terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Apabila terjadi ketidakwajaran, maka pernyataanlah yang dimenangkan. Teori ini disebut.... a. Wilstheorie c. Vertrouwenstheorie b. Verklaringtheorie d. Verzendtheorie Jawaban: B 39. B telah sepakat dengan A untuk membeli sabu-sabu. Syarat yang tidak terpenuhi dalam jual beli ini adalah.... BAB 4 Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking 43 a. Sepakat c. Objek b. Cakap d. Causa yang halal Jawaban: D 40. Setiap konsumen yang terlambat melaksanakan prestasi dalam perjanjian pembiayaan dikenakan denda keterlambatan setiap harinya. Setiap lembaga pembiayaan berbeda besarnya denda keterlambatanya. FIF mengenakan dendanya sebesar.... a. 0,2% c. 1% b. 0,5 permil d. 2% Jawaban: B 41. Hak penjual.... a. Menyerahkan barang b. Menanggung pembeli c. Menerima harga barang d. Menanggung cacat tersembunyi Jawaban: C 42. Sumber-sumber penerimaan daerah.... a. Pendapatan daerah c. Pinjaman luar negeri b. Pembiayaan d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D 43. Objek perjanjian sama dengan.... a. Causa yang halal c. Prestasi b. Wanprestasi d. Overmacht Jawaban: C 44. Sistem pengaturan hukum perjanjian dapat disimpulkan dari ketentuan.... a. Pasal 1320 KUH Perdata b. Pasal 1319 KUH Perdata c. Pasal 1365 KUH Perdata d. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata Jawaban: D 45. Kontrak terapeutik merupakan kontrak yang mengatur hubungan hukum antara.... a. Penjual dengan pembeli b. Pemberi kuasa dengan penerima kuasa c. Pasien dengan dokter/dokter gigi 44 Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris d. Lessor dengan lessee Jawaban: C 46. Risiko atas musnahnya barang dalam perjanjian tukar-menukar.... a. Perjanjian sah c. Pihak yang menukarkan b. Perjanjian gugur d. Pemberi hibah Jawaban: B 47. Yang menjadi subjek dalam jual beli barang, yaitu.... a. Pemberi hak c. Pembeli b. Penjual d. Jawaban b dan c benar Jawaban: D 48. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Yang bukan syarat sahnya perjanjian adalah.... a. Konsensus c. Kecakapan b. Konsiderasi d. Objek Jawaban: B 49. Yang menjadi dasar hukum berlakunya hukum perjanjian di luar KUH Perdata adalah.... a. Pasal 1319 KUH Perdata b. Pasal 1320 KUH Perdata c. Pasal 1365 KUH Perdata d. Pasal 1351 KUH Perdata Jawaban: A 50. Dalam perjanjian kredit diharuskan adanya jaminan, yang dituangkan dalam akta jaminan atau akta hak tanggungan atau akta jaminan fidusia. Sifat perjanjian pembebanan jaminan adalah.... a. Pokok c. Timbal balik b. Accesoir d. Sepihak Jawaban: B 51. Pemerintah kota Mataram telah mengadakan kontrak pengadaan barang dengan penyedia jasa. Pemerintah kota Mataram dalam kontrak ini tunduk pada.... a. Hukum privat c. Hukum tata negara b. Hukum publik d. Jawaban a dan b benar Jawaban: A BAB 4 Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking 45 52. Perjanjian terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Apabila terjadi ketidakwajaran, maka kehendaklah yang dimenangkan. Teori ini disebut.... a. Wilstheorie c. Vertrouwenstheorie b. Verklaringtheorie d. Verzendtheorie Jawaban: A 53. BUMN diwajibkan untuk mengembangkan usaha kecil. Biaya yang digunakan untuk pengembangan usaha kecil itu berasal dari keuntungan BUMN. Jumlah keuntungan yang disisihkan untuk itu adalah.... a. 1–3% c. 8–10% b. 4–7% d. 11–14% Jawaban: A 54. Hukum Perjanjian diatur dalam.... a. Buku I KUH Perdata c. Buku III KUH Perdata b. Buku II