🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Document Details

TollFreeAntigorite7224

Uploaded by TollFreeAntigorite7224

Tags

security ISPS code maritime safety international regulations

Full Transcript

Tujuan training ISPS kode 1. Memiliki pengetahuan tentang sejarah pemberlakukan ISPS kode agar peserta dapat memahami arti pentingnya ISPS kode 2. Memiliki pengetahuan dan memahami serta mampu mengaplikasikan ketentuan ISPS kode dalam per4usahaan Daftar isi 1. Latar belakan...

Tujuan training ISPS kode 1. Memiliki pengetahuan tentang sejarah pemberlakukan ISPS kode agar peserta dapat memahami arti pentingnya ISPS kode 2. Memiliki pengetahuan dan memahami serta mampu mengaplikasikan ketentuan ISPS kode dalam per4usahaan Daftar isi 1. Latar belakan ISPS kode 2. Kebijakan keamanan kemaritiman 3. Penilaian keamanan fasilitas pelabuhan (PFSA) 4. Peralatan keamnan 5. Identifikasi, Pengenlan dan Respon terhadap keamanan 6. Aksi pengamanan fasilitas pelabuhan 7. Tanggap darurat, Drill dan Exercise 8. Administrasi dan keamanan Definisi ISPS kode adalah singkatan dari INTERNATIONAL SHIP & PORT FACILITY SECURITY CODE yaitu kemanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan berstandar International. Pengertian ISPS kode merupakan aturan yang menyluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. Aturan ini diterapkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan yang dilakukan pada 11 november di amerika serikat. Latar belakang  Santa maria – 1961  Anzotegui – 19  63  Colombia Eagle – 1970  Achilie Lauro -1985  Pan am filght 103 – 1988  Avrasya – 1996 (Hijacking)  MT petro ranger – 1998 (Hijacking)  MV alondra rainbow – 1999 (hijacking)  USS cole – 2000 (boom atack)  MV inabukwa – 2001 (hijacking)  MT han wei – 2002 (hijacking)  Maersk alabama – 2009 (hijacking)  MV sinar kudus – 2011 (hijacking) Daftar isi 1. Latar Belakang ISPS Code 2. Kebijakan Kemanan Kemaritiman 3. Penilaian Kemanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA) 4. Peralatan Keamanan 5. ldentifikasi, Pengenalan dan Respon terhadap Keamanan 6. Aksi Pengamanan Fasilitas Pelabuhan 7. Tanggap Darurat, Drill dan Exercise 8. Administrasi Keamanan PENGERTIAN ISPS CODE Merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkankeamanan terhadap kapal danfasilitas pelabuhan Aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September di Amerika Serikat. LATAR BELAKANG Santa Maria - 1961 Anzoategui - 1963 Columbia Eagle - 1970 Achille Lauro - 1985 Pan Am Flight 103 - 1988 Avrasya - 1996 (Hijacking) MT Petro Ranger - 1998 (Hijacking) MV Alondra Rainbow - 1999 (Hijacking) USS Cole - 2000 (Bomb Attack) MV Inabukwa - 2001 (Hijacking) MT Han Wei - 2002 (Hijacking) Maersk Alabama 2009- (Hijacking) MV Sinar Kudus 2011 - (Hijacking) KONFERENSI 108 NEGARA ANGGOTA IMO TANGGAL 9 S/D 13 DESEMBER 2002 DI LONDON FOKUS TERHADAP : IMO INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION Menentukan langkah-langkah yang serius untuk Pengamanan Maritim, Pencegahan dan Peraturan Yang Tegas Tentang Terorisme Terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Hasil Konferensi IMO 2022 Amandemen SOLAS 1974, 162 Negara Anggota IMO menyetujui ketetapan baru dalam Amandemen SOLAS 1974 tentang ISPS Code TANGGUNG JAWAB PORT SECURITY COMMITTEE (PSC) Menyusun rencana kerja komunikasi dan intelejen keamanan pelabuhan.  Mengidentifikasi (mencermati dan menetapkan) ancaman serta wilayah pelabuhan yang rawan terhadap keamanan pelabuhan  Menetapkan tata cara / prosedur dan sistim kemanan pelabuhan, untuk mengurangi ancaman.  Melakukan koordinasi dan memberikan arahan pada rapat2 komite keamanan pelabuhan.  Menetapkan prosedur komunikasi dalam kondisi normal dan darurat.  Menetapkan prosedur pelaporan dan mengevaluasi ancaman keamanan untuk menetapkan tingkat keamanan dipelabuhan.  Menginventarisasi setiap ancaman terhadap keamanan pelabuhan dan mengidentifikasi ancaman yang mungkin terjadi.  Melakukan koordinasi dan memberikan pembinaan teknis kepada manajemen pelabuhan dalam hal keamanan pelabuhan Menetapkan peta wilayah pelabuhan, meliputi daratan, Perairan, kelengka- pan pelabuhan dan infrastrukturnya. PORT PSC merupakan bagian dari dari Pemerintah yang ditunjuk sebagai Koordinator di SECURITY pelabuhan terkait dengan bidang keamanan. COMITTE (PSC) Sesuai dengan UU 17 Tahun 2008, maka PSC dijabat oleh KSU, KSOP, & KUPP PORT PSO adalah pembantu utama PSC atau Koordinator Pelaksanan dalam implementasi ISPS SECURITY Code di pelabuhan. OFFICER (PSO) PSO dijabat oleh Kabid / Kasie / Petugas yang bertanggung jawab terhadap keamanan pelabuhan SHIP SECURITY SSO berarti seseorang diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk OFFICER (SSO) oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk Berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan dan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan Company security CSO berarti seseorang yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjamin bahwa suatu officer CSO penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, Suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya diterapkan dan dipelihara dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Petugas Keamanan Kapal. PORT FACILITY PFSO berarti seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, SECURITY implementasi, revisi, dan memelihara rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan dan untuk OFFICER berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Kapal dan Petugas Keamanan Perusahaan. (PFSO) ISTILAH-ISTILAH DALAM ISPS SODE (CONT’D) PORT SECURITY COMITTE PSC merupakan bagian dari dari Pemerintah yang ditunjuk sebagai Koordinator di pelabuhan terkait dengan bidang keamanan. Sesuai dengan UU 17 Tahun 2008, maka PSC dijabat oleh KSU, KSOP, & KUPP PSO adalah pembantu utama PSC atau Koordinator Pelaksanan dalam implementasi ISPS Code di pelabuhan. PSO dijabat oleh Kabid / Kasie / Petugas yang bertanggung jawab terhadap keamanan pelabuhan SSO berarti seseorang diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk Berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan dan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan Company security officer CSO berarti seseorang yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, Suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya diterapkan dan dipelihara dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Petugas Keamanan Kapal. PORT FACILITY security officer PFSO berarti seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, implementasi, revisi, dan memelihara rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Kapal dan Petugas Keamanan Perusahaan. Menyelanggarakan pengamanan di lingkungan fasilitas pelabuhan baikpengamanan fisik maupun pengamanan operasional 1. Melaksanakan survey keamanan secara menyeluruh terhadap fasilitas pelabuhan sesuai dengan PFSA 2. Melaksanakan penyusunan PFSP 3. Mengimplementasikan dan melatihkan PFSP 4. Memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP 5. Memastikan bahwa standard personil yang bertanggung jawab terhadap keamanan fasilitas pelabuhan telah dipenuhi 6. Memastikan pelatihan yang memadai telahdiberikan kpd personil yang bertanggung jawab terhadap keamanan faspel 7. Melakukan pemeriksaan keamanan secara teratur untuk memastikan tindakan keamanan yang tepat Secara berkelanjutan 8. Memastikan bahwa peralatan keamanan dioperasikan se-bagaimana mestinya, diuiji, Dikalibrasi dan dipelihara 9. Meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan keamanan bagi personil fasilitas pelabuhan 10. Memelihara catatan-catatan kejadian yang mengancam keamanan fasilitas pelabuhan dan melaporkannya kepada aparat terkait Melaksanakan pengamanan dan ketertiban dilingkungan fasilitas pelabuhan khususnya pengamanan Fisik dengan kegiatan 11. Mengkoordinasikan implementasi PFSP dengan CSO dan SSO sebagai berikut: 12. Berkoordinasi dengan penyedia jasa keamanan dalam rangka pengelolaan keamanan. a) Mengadakan Pengaturan 13. Merekomendasikan dan memasukkan modifikasi yang sesuai ke PFSP dalam rangka mengoreksi Dengan maksud menegakkan kekurangan, tata tertib yang memperbaiki dan menyesuaikan berlaku dilingkungan dengan perubahan fasilitas pelabuhan, seperti: fasilitas pelabuhan. 1) Pengaturan tanda pengenal/ID karyawan 2) Pengaturan tamu dan pemakaian ID Tanggung Jawab PFSO 3) PengaturanDalam parkir kendaraan penyelenggaraan tugas pengamanan dilingkungan fasilitas pelabuhan PFSO bertanggung b) Melaksanakan jawab kepada Penjagaan pimpinan Mengawasi masukpengelola fasilitas dan keluarnya pelabuhan. orang, barang & kendaraan di faspel & mengawasi kea atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugas. c) Melakukan patroli diseluruh area fasilitas pelabuhan d) Tujuannya untuk pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar & tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan kerawanan. Petugas keamanan/security e) Mengadakan pengawalan barang apabila diperlukan TUGAS f) Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana seperti : Melaksanakan pengamanan dan ketertiban dilingkungan fasilitas pelabuhan khususnya 1) Mengamankan Tempat Kejadian Perka pengamanan Fisik dengan kegiatan sebagai berikut: 2) Menangkap/memborgol pelaku (tertangkap tangan) a) Mengadakan Pengaturan 3) Menolong korba 4) Dengan maksud Melaporkan/minta menegakkan bantuan Polri tata tertib yang berlaku dilingkungan fasilitas pelabuhan, seperti: g) Menghidupkan tanda bahaya atau keadaan darurat melalui pengeras suara / alarm bila terjadi insiden atau ancaman 1) Pengaturan tanda pengenal/ID karyawan membahayakan fasilitas pelabuhan 2) Pengaturan h) Bertanggung jawab tamu danPFSO kepada pemakaian ID 3) Pengaturan parkir kendaraan PETUGAS KEAMANAN/SECURITY TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB b. Melaksanakan Penjagaan Mengawasi masuk dan keluarnya orang, barang & kendaraan di faspel & mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugas. c. Melakukan patroli diseluruh area fasilitas pelabuhan d. Tujuannya untuk pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar & tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan kerawanan. e. Mengadakan pengawalan barang apabila diperlukan f. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana seperti : 1) Mengamankan Tempat Kejadian Perkara 2) Menangkap/memborgol pelaku (tertangkap tangan) 3) Menolong korban 4) Melaporkan/minta bantuan Polri f. Menghidupkan tanda bahaya atau keadaan darurat melalui pengeras suara / alarm bila terjadi insiden atau ancaman yang membahayakan fasilitas pelabuhan g. Bertanggung jawab kepada PFSO Analisa resiko terhadap semua aspek dari operasional fasilitas Pelabuhan dalam rangka menentukan bagian mana dari pelabuhan yang mudah atau sangat mungkin dijadikan target penyerangan/ancaman. PORT FACILITY SECURITY ASSESMENT PFSA adalah suatu proses untuk mengidentifkasi kelemahan/ kekurangan yang mungkin terjadi pada bagian pengamanan (Security) dan kemungkinan untuk mengurangi atau mitigasi kelemahan/kekurangan dimaksud. Dan merupakan suatu bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan Perencanaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP) Komponen Penting PFSA 1. Keamanan Fisik 2. Integritas struktural 3. Sistem perlindungan personil 4. Kebijakan-kebijakan atau Prosedur pengamanan yang ada Berikut merupakan komponen penilaian dalam PFSA 1. Radio dan sistem telekomunikasi, mencakup sistem jaringan komputer 2. Infrastruktur transportasi yang relevan 3. Manfaat (Kegunaan) 4. Area Terbatas. METODOLOGI PFSA 1.Pra – Penilaian; 2. Survey Keamanan di lokasi pelabuhan (On Scene Survey) 3.Strategi Mitigasi 4. Kesimpulan dan Rekomendasi Berikut adalah elemen penilaian dalam PFSA: 1.Penilaian kritis (Criticality Assessment) 2.Penilaian ancaman (Threat Assessment) 3. Penilaian dampak (Consequences Assessment) 4. Penilaian Kerawanan (Vulnerability Assessment) Threat Identifikation, recognition and response(identifikasi, pengenalan dan respon terhadap ancaman Respon terhadap ancaman maritim  Pengumpulan dan analisa data intelijen  Perencanaan Pengamanan  Pengamanan Fisik dan prosedur  Langkah Pencegahan Operasional  Manajemen Krisis  Pelatihan Mendeteksi ancaman-ancaman pintu masuk ke fasilitas pelabuhan & kapal Akses ke-kapal: Tangga Akses Akses Tangga naik ke-kapal Jalur yang melandai Pintu masuk Jendela-Jendela kapal Tali- Kapal Rantai Jangkar Derek Alat kerekan Akses ke-Fasilitas Pelabuhan: Pintu Pagar / Lobang di-pagar dan atas pagar Saluran buangan air Sisi Laut MENDETEKSI ANCAMAN-ANCAMAN MOBIL, KAPAL DAN BENDA YANG MENCURIGAKAN MOBIL YANG DICURIGAI di Deteksi dengan : Meninggalkan Mobil di-luar fasilitas – tidak ada supir-nya. Parkir dg sembrono, Parkir di-samping mobil orang2 penting Terlihat lebih berat (tetapi tak ada benda besar didalamnya) Benda curiga di-dalam mobil (misalnya – kotak, bingkisan) Terdapat serbuk berserakan di- dalam mobil Benda asing yang terlihat di-bawah mobil / tepi roda. Tanda-tanda curiga (saperti mobil curian): Nomor STNK tidak sama dengan nomor mobil Tanda2 kerusakkan di-pintu, kap mobil dan tutup tanki. PENCEGAHAN ANCAMAN Dapat dipahami topik-topik sbb : Akses fasilitas ke pelabuhan harus dijelaskan secara rinci serta tindakan/langkah-langkah pengamananya yang mencakup: Dari darat : 1. Keamanan Fisik 2. Patroli  Menetapkan jumlah pintu gerbang utama dan pintu-pintu lainya 3. Akses Kontrolyang digunakan sewaktu-waktu  Kendaraan 4. Pengawasan Pagar sekeliling fasilitas yg dicurigai  Muatan 5. Pengawasan Saluran air pembuangan / Barang bawaan Dari laut : Menentapkan alur pelayaran mulai dari area lego jangkar sampai 4. ELEMEN KEAMANAN FISIK: dengan dermaga dan wilaya perairan sekitar dermaga 1. Perlindungan Fisik 2. Deteksi 3. Penghalang 4. Tindakan balasan TUJUAN KEAMANAN FISIK UNTUK: Sebagai pengahalang terhadap penyusupan dengan alat atau psikologis. Menghambat penyusup agar dapat diatasi sebagai reaksi ke-petugas keamanan. Untuk mendeteksi pengacau selama atau selepas aktivitas. PENCEGAHAN ANCAMAN 2. PATROLI Yang harus dipertimbangkan – Yang lain: Q Bayangan Badan – kebelakang / bukan kedepan Area yang akan ditinjau lebih baik dipantau dulu Patroli harus berpasangan (lebih dari satu orang) Periksa HT Kodisi HT. Pastikan HT berfungsi dengan baik. Batery terisi penuh Frekwensi / ch yang betul 00009 Periksa aktifitas yang ada dihadapan atau disekeliling contohnya ada kegiatan : piknik, mengambil foto Priksa aktifitas di perairan: TINDAKAN KEAMANAN Curigai yang bukan biasa dilakukan di tempat tersebut SASARAN Untuk menetapkan langkah-langkah keamanan sesuai dengan kebijakan- kebijakan berkaitan dengan tindakan keamanan 1;2;3. AKSES KE PELABUHAN Prosedur / tata cara setiap tingkat keamanan harus mencakup: 1) Akses Keluar masuk fasilitas pelabuhan Akses ke Fasilitas Pelabuhan harus di jelaskan secara rinci serta tindakan/langkah-langkah pengamanannya mencakup 2). Areal : terbatas didalam fasilitas pelabuhan; DARI DARAT 3). Penanganan muatan; Menetapkan Jumlah Pintu Gerbang Utama dan pintu-pintu lainnya yang digunakan sewaktu- waktu 4). Pengiriman perbekalan; Pagar sekeliling Fasilitas barang yg ditinggalkan oleh pemiliknya 5). Penanganan Saluran Air Pembuangan 6). Pemantauan keamanan fasilitas pelabuhan DARI LAUT Menetapkan Alur pelayaran mulai dari area lego jangkar sampai dengan Dermaga dan wilayah peraian sekitar Dermaga. SECURITY LEVEL SECURITY LEVEL 1 (NORMAL) Tindakan pencegahan keamanan minimum yang harus dilaksanakan secara terus menerus. SECURITY LEVEL 2 (ADA ANCAMAN) Tindakan tambahan pencegahan keamanan minimum harus dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu sebagai hasil dari resiko meningkatnya suatu insiden keamanan. SECURITY LEVEL 3 (ANCAMAN TERBUKTI) Tindakan spesifik lebih lanjut dari pencegahan keamanan yang harus dilaksanakan untuk suatu batasan waktu tertentu ketika suatu insiden keamanan segera terjadi atau mengancam walaupun tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi target yang spesifik TINDAKAN KEAMANAN SASARAN Untuk menetapkan langkah-langkah keamanan sesuai dengan kebijakan- kebijakan berkaitan dengan tindakan keamanan 1;2;3. Prosedur / tata cara setiap tingkat keamanan harus mencakup: 1). Akses Keluar masuk fasilitas pelabuhan 2). Areal terbatas didalam fasilitas pelabuhan; 3). Penanganan muatan; 4). Pengiriman perbekalan; 5). Penanganan barang yg ditinggalkan oleh pemiliknya 6). Pemantauan keamanan fasilitas pelabuhan Security level 1 SL 1, adalah kondisi normal yang mana semua aktifitas berjalan seperti biasa dan dalam keadaan aman Tindakan dilakukan sesuai PFSP atau prosedur di sl1 Security level 2 SL 2, PFSP segera melakukan komunikasi dengan unsur PSC, jika mendapatkan/memperoleh informasi langsung atau tidak langsung atau teridentifikasi sesuatu yang mencurigakan didalam area pelabuhan yang dapat menimbulkan ancaman/gangguan dan bersiap untuk melakukan langkah langkah kemanan Tidak dibenarkan untuk melakukan aksi/respon langsung/menyentuh terhadap setiap ancaman/gangguan/sesuatu yang mencurigakan kecuali oleh petugas yang berwenang Security level 3 PFSP melakukan persiapan untuk langkah langkah darurat dan kemungkinan proses evakuasi, ketika pelabuhan mendapatkan ancaman/gangguan langsung atau telah teridentifikasi sesuatu yang mencurigakan di dalam area pelabuahan yang dapat menimbulkan insiden/bahaya Hentikan semua aktifitas, persiapan evakuasi, pindahkan kapal dan melarang orang/kendaraan/kapal untuk mendekati area dermaga PENGENDALIAN AKSES Security Scurity level 3 level 1 Peringatkan untuk jangan panik dan segera berkumpul ditempat berkumpul PENGENDALIAN (misteri Security AKSES point) Agar dan setiap orang menunggu atau perintah kendaraan lebih lanjut yang melakukan kegiatan didalam daerah kerja level 2 umum atau daerah kerja terbatas fasilitas 1.Meningkatkan jumlah petugas keamanan pelabuhan dapat teridentifikasi. untuk memastikan siapa yang memiliki Pfsp harus menjelaskan PENGENDALIAN AKSESdan menetapkan wewenang; secara rinci standar operasional prosedur Agar setiap orang atau kendaraan 2.Menggunakan yang melakukan kegiatan didalampetugas keamanan daerah kerja dan peralatan keamanan untuk diterapkan tambahan untuk melakukan lebih banyak umum atau daerah pada tiap-tiap kerjakeamanan tingkat terbatas fasilitas pelabuhan dapat teridentifikasi. (security patroli pada perbatasan; level) yang mencakup sarana masuk ke fasilitasPfsp harus menjelaskan pelabuhan dan menetapkan yang di identifikasi dari secara rinci standar operasional 3.Mengurangi jumlah pintu prosedur masuk danke pfsa peralatan hal keamanan ini untuk (pfsp) termasuk diterapkan dalam pelabuhan; pada tiap-tiap tingkat keamanan (security level) yang pengembangannya. mencakup sarana masuk ke fasilitas pelabuhan yang di identifikasi dari pfsauntuk hal inimenghalangi (pfsp) 4.Menyiapkan sarana termasuk pengembangannya. pergerakan masuk ke dalam pelabuhan; 5.Meningkatkan jumlah pemeriksaan kendaraan dan personil; PENGENDALIAN AKSES 6.Menggunakan kapal patroli untuk 1.PENGENDALIAN Security AKSESterlarang; Pembatasan ketat wilayah memberikan pengamanan perairan. 2.level 3 kemanan untuk memastikan siapa yang memiliki wewenang; Petugas Kartu pengenal 3.1. Menutup dengan seluruh pintu foto masukuntuk seluruh/karyawan; keseluruh 4.sebagian pelabuhan; Mungkin bisa menggunakan kode warna untuk dapat masuk ke beberapa wilayah; Buku absen dan 5.2. Mengizinkan otorisasi akses hanya diberikan pada seluruh personil non-pelabuhan; untuk tanggapan 6.insiden keamanan; Pemeriksaan acak bagi kendaraan dan personil; 7.3. Membatasi Menghentikan jumlaharus pintupejalan masuk pada kaki pelabuhan. dan kendaraan diseluruh atau sebagian pelabuhan; 4. Meningkatkan patroli keamanan dalam PENGENDALIAN AKSES pelabuhan sesuai kebutuhan; 1.5. Meningkatkan Menghentikan jumlah operasipetugas keamanan pada seluruh atauuntuk memastikan siapa yang memiliki wewenang; sebagian fasilitas pelabuhan; 2. Menggunakan petugas keamanan tambahan untuk melakukan lebih banyak patroli 6. pada Mengarahkan perbatasan; pergerakan kapal pada 3.seluruh atau bagian Mengurangi pelabuhan; jumlah pintu masuk ke dalam pelabuhan; Menyiapkan sarana 4.7. Mengevakuasi untuk seluruh menghalangi atau pergerakan masuk ke dalam pelabuhan; sebagian dari Meningkatkan jumlah pemeriksaan kendaraan dan personil; 5.pelabuhan 6. Menggunakan kapal patroli untuk memberikan pengamanan perairan. PENGENDALIAN AKSES 1. Menutup seluruh pintu masuk keseluruh / sebagian pelabuhan; 2. Mengizinkan akses hanya untuk tanggapan insiden keamanan; 3. Menghentikan arus pejalan kaki dan kendaraan diseluruh atau sebagian pelabuhan; 4. Meningkatkan patroli keamanan dalam pelabuhan sesuai kebutuhan; 5. Menghentikan operasi pada seluruh atau sebagian fasilitas pelabuhan; 6. Mengarahkan pergerakan kapal pada seluruh atau bagian pelabuhan; 7. Mengevakuasi seluruh atau sebagian dari pelabuhan DOS dilaksanakan 7. Mengevakuasi seluruholeh atau: sebagian dari pelabuhan 1. Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal (SSO) atas nama Kapal. 2.Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, Declaration of Security (DoS) yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Adalah suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan maupun Fasilitas Pelabuhan. Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan berinteraksi dgn tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keeda keamanan yg berlaku dilingkungannya, agar DoS ber-isi : masing2 pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, 1 Kebutuhan tindakan keamanan yg dapat dihadapi bersama antara Kapal dg Faspel atau antara sesuai dengan rancangan masing2. Kapal dg Kapal lain. DOS2dilaksanakan Pihak yang bertanggung oleh : jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut. 3 Tingkat 1. Nakhoda Keamanan atau masing-masing Perwira Keamanan Kapalpihak (SSO)yang atasrelevan. nama Kapal. 4 Jangka waktu pelaksanaan DoS.1 2.Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Pelabuhan. DoS ber-isi : 1 Kebutuhan tindakan keamanan yg dapat dihadapi bersama antara Kapal dg Faspel atau antara Kapal dg Kapal lain. 2 Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut. 3 Tingkat Keamanan masing-masing pihak yang relevan. 4 Jangka waktu pelaksanaan DoS.1 SHIP to SHIP ACTIVITY berarti setiap kegiatan yang tidak berkaitan dengan fasilitas pelabuhan yang meliputi pemindahan muatan atau orang dari sebuah kapal ke kapal lain SHIP to SHIP ACTIVITY berarti setiap kegiatan yang tidak berkaitan dengan fasilitas pelabuhan yang meliputi pemindahan muatan atau ora Security level 2 SL 2, PFSP segera melakukan komunikasi dengan unsur PSC, jika mendapatkan/memperoleh informasi langsung atau tidak langsung atau teridentifikasi sesuatu yang mencurigakan didalam area pelabuhan yang dapat menimbulkan ancaman/gangguan dan bersiap untuk melakukan langkah langkah kemananSecurity level 2 Security level 3 PFSP melakukan persiapan untuk langkah langkah darurat dan kemungkinan proses evakuasi, ketika pelabuhan jika ancaman/gangguan langsung atau telah teridentifikasi sesuatu yang mencurigakan di dalam area pelabuahan yang dapat menimbulkan insiden/bahaya Hentikan semua aktifitas, persiapan evakuasi, pindahkan kapal dan melarang orang/kendaraan/kapal untuk mendekati area dermaga Peringatkan untuk jangan panik dan segera berkumpul ditempat berkumpul (misteri point) dan menunggu perintah lebih lanjut

Use Quizgecko on...
Browser
Browser