UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (PDF)

Document Details

GutsyBowenite9644

Uploaded by GutsyBowenite9644

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

2017

Tags

Indonesian law culture legislation Indonesian culture

Summary

This document is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, a law about promoting culture in Indonesia. It outlines the roles of the central and local governments in the advancement of Indonesian culture.

Full Transcript

{iB PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DEN...

{iB PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia; c. bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam KebudaYaan ; d. bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang- undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara ' menyeluruh dan terpadu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan ,.. \ '.i , :l:: t, ': :1 ,.I I r.:i-+-a:r:-i ' lfpF-i* i?',v.r-' ,/ tr,Ir. - ' r:' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. 3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. 4. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. 5. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. 6. Pemanfaatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 7, Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 8. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. 9. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. 10. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. 11. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. 12. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. 13. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. 14. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 15.Pemerintah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. Pasal 2 Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka. Pasal 3 Pemajuan Kebudayaan berasaskan : a. toleransi; b. keberagaman; c. kelokalan; d. lintas wilayah; e. partisipatif; f. manfaat; o keberlanjutan; h. kebebasan berekspresi; i. keterpaduan; j. kesederajatan; dan k. gotong royong. Pasal 4. PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -5- Pasal 4 Pemajuan Kebudayaan bertqiuan untuk: a. mengembangkan nilainilai luhur budaya bangsa; b. memperkaya keberagaman budaya; c. memperteguh jati diri bangsa; d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e. mencerdaskan kehidupan bangsa; f. meningkatkan citra bangsa; g. mewujudkan masyarakat madani; h. meningkatkan kesejahteraan rakyat; i. melestarikan warisan budaya bangsa; dan j. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Pasal 5 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; a, b. seni; h. bahasa; i. permainan rakyat; dan j. olahraga tradisional. BAB II {iD PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- BAB II PEMAJUAN Bagran Kesatu Umum Pasal 6 Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 7 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan. Pasal 8 Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; b. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; c. Strategi Kebudayaan; dan d. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang. Pasal 10 ti.'r Lig ,il, Ii*-- " PRESIDEN , REPUBLIK INOONESIA -7 - Pasal 10 (1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (21 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi bahan dasar penJrusunan Strategi Kebudayaan. (3) Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. (4) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal I 1 (l) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyaralat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. (2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; c. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; d. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/ kota. (3) Anggaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (3) Anggaran penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 12 (1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten / kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan. (2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi; d. identilikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi; e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi. (3) Anggaran i... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (41 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 13 (1) Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Strategi Kebudayaan berisi: a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada hurufb; dan d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. (3) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; b. peta. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -10- b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan; c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; d. identilikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; e. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan f. analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia. (4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan: a. menggunakan pendekatan yang komprehensif; b. menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan c. memperhatikansifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar- Kebudayaan di Indonesia. (5) Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh Presiden. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 14 (1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Rencana. {"w PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- (2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi: a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan; b. tujuan dan sasaran; c. perencanaan; d. pembagian wewenang; dan e. alat ukur capaian. (3) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untukjangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 (1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. (21 Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai: a. Objek Pemajuan Kebudayaan; b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan; c. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan d. data lain terkait Kebudayaan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (41 Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. (5) Sistem PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -12- (s) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang. (6) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pelindungan Paragraf 1 Inventarisasi Pasal 16 (1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. penetapan; dan c. pemutakhiran data. (2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 17 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 18 {iB PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA _13_ Pasal 18 (1) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (U Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (2t Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verilikasi dan validasi. (3) Dalam melakukan verilikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait. Pasal 20 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. (21 Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib diverilikasi dan divalidasi oleh Menteri. (41 Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Pasal 21 #PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Pengamanan Pasal22 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. (4) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus; b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15- Paragraf 3 Pemeliharaan Pasal 24 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan. (4) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan; b. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari; c. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan; d. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan e. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4. {iD PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -16- Paragraf 4 Penyelamatan Pasal 26 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. revitalisasi; b. repatriasi; dan/atau c. restorasi. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 Publikasi Pasal 28 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan, (2) Setiap. PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -17- (2t Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media. Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pengembangan Pasal 30 (r) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. pengkajian; dan c. pengayaan keberagaman. Pasal 31 #D PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -18- Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagran Keem,at Pemanfaatan Pasal 32 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk: a. membangun karakter bangsa; b. meningkatkan ketahanan budaya; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan per€rn aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Pasal 33 (1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. internalisasi nilai budaya; b. inovasi; c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan; d. komunikasi lintasbudaya; dan e. kolaborasi antarbudaya. (2) Ketentuan PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA _19_ (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 (1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk. (21 Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35 (l) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. diplomasi budaya; dan b. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan. (2) Pemanfaatan PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -20- (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 36 (1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 (l) Industri besar dan/ atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri. (2t Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat: a. memiliki persetqjuan atas dasar informasi awal; b. pembagian manfaat; dan c. pencantuman asal-usul Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait. (4) Ketentuan PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -2t- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38 (1) Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Industri besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; d, penghentian sementara kegiatan; dan/ atau e. pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagran Kelima Pembinaan Pasal 39 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan. (2) Pembinaan... qD PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -22- (21 Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. (3) Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dilakukan melalui: a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan; b. standardisasi dan sertilikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/ atau c. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 41 Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan; e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan f. memperoleh. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -23- f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan. Pasal 42 Setiap Orang berkewajiban untuk: a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan; b. memelihara kebinekaan; c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya; d. mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Pasal 43 Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; d, memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; h. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; i. menggunakan {iD PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -24- l. menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasionall j. meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. Pasal 44 Da1am Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas: a. menjamin kebebasanberekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; d, memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; i. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan j. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. Bagian Kedua Wewenang. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang: a. merumuskan... PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -25- merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan; merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan d. merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan; c. merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan d. merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan. BABV, 1'" ;.i &,1,r ; PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -26- BAB V PENDANAAN Pasal 47 Pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi. Pasal 48 (1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig- undangan. Pasal 49 (1) Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan. (2) Pembentukan dana perwalian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - BAB VI PENGHARGAAN Pasal 50 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. (2) Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ta.ta cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 51 (1) Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. (2t Fasilitas yang diberikan kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk mengembangkan karyanya. (3) Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 52 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 2a' Pasal 52 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. (2) Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII LARANGAN Pasal 53 Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan. Pasal 54 Setiap Orang dilarang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 55 Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan f,D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 56 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 57 (l) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56. (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; c. pencabutan status badan hukum; d. pemecatan pengurus; dan/ atau e. pelarangan. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -30- e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. Pasal 58 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 59 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 60 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 61 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. #,D. PRES IDEN REPUELIK INDONESIA - 31 - Agar setiap orang. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei2077 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei2OlT MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NFIGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 104 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia

Use Quizgecko on...
Browser
Browser