UU 23-2014 Pasal 355-362 PDF
Document Details
Uploaded by Team55
Universitas Trisakti
2014
Tags
Summary
This document contains the Indonesian Law 23-2014, covering articles 355 through 362. These articles detail various aspects of urban areas and national interests. It's a legislative document, not an exam paper, but related to government regulations and planning.
Full Transcript
- 188 - BAB XV PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 355 (1) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bi...
- 188 - BAB XV PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 355 (1) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa. (2) Perkotaan dapat berbentuk: a. kota sebagai Daerah; dan b. kawasan perkotaan. (3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. bagian Daerah kabupaten; dan b. bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung. (4) Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 356 (1) Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana. (2) Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 357 (1) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan yang dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Fasilitas... - 189 - (2) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan. (3) Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan perkotaan. (5) Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 358 (1) Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. (2) Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah. (3) Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional. Pasal 359 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XVI... - 190 - BAB XVI KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Kawasan Khusus Pasal 360 (1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas; b. kawasan hutan lindung; c. kawasan hutan konservasi; d. kawasan taman laut; e. kawasan buru; f. kawasan ekonomi khusus; g. kawasan berikat; h. kawasan angkatan perang; i. kawasan industri; j. kawasan purbakala; k. kawasan cagar alam; l. kawasan cagar budaya; m. kawasan otorita; dan n. kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan. (4) Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Daerah mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat. Bagian... - 191 - Bagian Kedua Kawasan Perbatasan Negara Pasal 361 (1) Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan-Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain. (2) Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk: a. penetapan rencana detail tata ruang; b. pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan c. pembangunan sarana dan prasarana kawasan. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh bupati/wali kota. (6) Dalam memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menugaskan camat di kawasan perbatasan. (7) Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga. (8) Kewenangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 362 (1) Pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (2) Susunan... - 192 - (2) Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB XVII KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN Bagian Kesatu Kerja Sama Daerah Pasal 363 (1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan: a. Daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Paragraf 1 Kerja Sama Wajib Pasal 364 (1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. (2) Kerja...