pasal 355 - 362
72 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apakah yang dimaksud dengan perkotaan menurut Pasal 355?

  • Wilayah dengan kegiatan utama di bidang pendidikan.
  • Wilayah tanpa batasan tertentu.
  • Wilayah dengan kegiatan utama di bidang pertanian.
  • Wilayah dengan kegiatan utama di bidang industri dan jasa. (correct)
  • Kawasan perkotaan dapat terbentuk menjadi dua cara. Apa saja?

  • Secara acak atau melalui pengembangan teknologi.
  • Secara alami atau secara acak.
  • Secara alami atau dibentuk secara terencana. (correct)
  • Melalui bantuan luar negeri atau melalui perencanaan swasta.
  • Siapa saja yang dapat membentuk kawasan perkotaan secara terencana?

  • Hanya pemilik tanah.
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum. (correct)
  • Masyarakat setempat tanpa intervensi pemerintah.
  • Perusahaan swasta yang beroperasi di daerah tersebut.
  • Apa kewenangan penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan pada kawasan yang dibentuk secara terencana?

    <p>Dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersangkutan.</p> Signup and view all the answers

    Apakah yang harus diperhatikan saat penyerahan fasilitas oleh badan hukum kepada Pemerintah Daerah?

    <p>Tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai ketentuan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai fasilitas pelayanan perkotaan?

    <p>Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung?

    <p>Kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari beberapa daerah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk kawasan perkotaan?

    <p>Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan perkotaan menurut Pasal 358?

    <p>Menyusun rencana, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan.</p> Signup and view all the answers

    Kawasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mencakup jenis kawasan apa saja?

    <p>Kawasan perdagangan bebas dan kawasan cagar budaya.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah Pusat?

    <p>Setiap daerah yang bersangkutan.</p> Signup and view all the answers

    Mengapa perencanaan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan harus memperhatikan kepentingan strategis nasional?

    <p>Karena strategi nasional dapat menentukan keberhasilan daerah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah terkait kawasan khusus?

    <p>Menetapkan bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan?

    <p>Integrasi dengan rencana pembangunan Daerah dan rencana tata ruang wilayah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan kawasan industri menurut Pasal 360?

    <p>Wilayah yang dirancang untuk pengembangan dan kegiatan industri.</p> Signup and view all the answers

    Kewenangan daerah dalam kawasan khusus diatur oleh apa?

    <p>Peraturan pemerintah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan kawasan perbatasan negara?

    <p>Kecamatan-Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan yang disebutkan dalam Pasal 361?

    <p>Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan negara tetangga.</p> Signup and view all the answers

    Kewenangan apa yang menjadi tanggung jawab Daerah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 361?

    <p>Kewenangan lainnya yang tidak disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3).</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang ditugaskan oleh bupati/wali kota untuk membantu pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Camat di kawasan perbatasan.</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana proses pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan dilakukan?

    <p>Ditentukan oleh Perda Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan setelah menyusun organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan?

    <p>Ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diperlukan sebelum pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan dapat ditetapkan?

    <p>Persetujuan dari Menteri</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang akan membantu Gubernur dalam melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Camat di kawasan perbatasan</p> Signup and view all the answers

    Apa kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat untuk menata ruang kawasan perbatasan?

    <p>Pengendalian dan izin pemanfaatan ruang</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat menurut Pasal 361?

    <p>Membangun kawasan perbatasan dengan kemajuan</p> Signup and view all the answers

    Organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan apa?

    <p>Peraturan Menteri</p> Signup and view all the answers

    Selain kewenangan yang disebutkan, kewenangan apa yang menjadi tanggung jawab Daerah?

    <p>Kewenangan dalam pembangunan infrastruktur</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa isi dari Pasal 362 berkaitan dengan pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan?

    <p>Ditetapkan dengan Perda setelah mendapatkan persetujuan Menteri</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi ciri utama dari wilayah perkotaan?

    <p>Kegiatan utama di bidang industri dan jasa.</p> Signup and view all the answers

    Bentuk kawasan perkotaan dapat berupa bagian dari daerah mana saja?

    <p>Bagian daerah kabupaten dan bagian dari dua atau lebih daerah.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berwenang dalam penyediaan fasilitas pelayanan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana?

    <p>Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan badan hukum terkait.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dipastikan ketika badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan kepada Pemerintah Daerah?

    <p>Tidak merugikan kepentingan umum.</p> Signup and view all the answers

    Kapan kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami?

    <p>Saat daerah mengalami urbanisasi secara tiba-tiba.</p> Signup and view all the answers

    Apa konsekuensi dari membuat fasilitas pelayanan perkotaan tanpa memperhatikan pedoman dan standar yang ada?

    <p>Penyediaan fasilitas tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dapat melakukan pembentukan kawasan perkotaan secara terencana?

    <p>Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta badan hukum.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan?

    <p>Semua aspek pelayanan publik dan kewenangan daerah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan menurut Pasal 358?

    <p>Rencana tata ruang wilayah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan khusus menurut Pasal 360?

    <p>Pemerintah Pusat</p> Signup and view all the answers

    Kawasan khusus yang mencakup kawasan perdagangan bebas termasuk dalam jenis kawasan apa?

    <p>Kawasan ekonomi khusus</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus diperhatikan daerah dalam pengelolaan perkotaan sesuai Pasal 358?

    <p>Kepentingan strategis nasional</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur oleh pemerintah terkait pembentukan kawasan khusus?

    <p>Kewenangan Daerah masing-masing</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan jenis-jenis kawasan khusus yang disebutkan dalam Pasal 360?

    <p>Kawasan dengan fungsi strategis bagi kepentingan nasional</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang harus diajak berpartisipasi dalam pembentukan kawasan khusus?

    <p>Daerah yang bersangkutan</p> Signup and view all the answers

    Apakah tujuan utama dari penetapan kawasan khusus oleh Pemerintah Pusat?

    <p>Menjalankan fungsi pemerintahan tertentu yang strategis</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengelolaan perkotaan menurut Pasal 358?

    <p>Menyusun, melaksanakan, dan mengendalikan pengelolaan perkotaan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memiliki kewenangan dalam pembentukan kawasan khusus menurut Pasal 360?

    <p>Pemerintah pusat dengan melibatkan daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi fokus utama dalam perencanaan pengelolaan perkotaan?

    <p>Kepentingan strategis nasional</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan pemerintah pusat setelah menerima usulan pembentukan kawasan khusus dari daerah?

    <p>Menetapkan kawasan khusus dengan mempertimbangkan usulan</p> Signup and view all the answers

    Manakah yang termasuk dalam jenis kawasan khusus yang diatur dalam Pasal 360?

    <p>Kawasan hutan lindung</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang dapat diusulkan oleh daerah kepada pemerintah pusat terkait kawasan khusus?

    <p>Pembentukan kawasan khusus</p> Signup and view all the answers

    Manakah dari pernyataan berikut yang tidak sesuai dengan pengaturan kawasan khusus?

    <p>Wilayah tidak memiliki fasilitas bukan kawasan khusus</p> Signup and view all the answers

    Apa konsekuensi dari tidak memperhatikan rencana tata ruang wilayah dalam pengelolaan perkotaan?

    <p>Terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dapat menjadi cara terbentuknya kawasan perkotaan?

    <p>Dapat terbentuk secara alami atau terencana</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan di kawasan perkotaan yang dibentuk oleh badan hukum?

    <p>Badan hukum menyediakan fasilitas sesuai dengan kewenangan masing-masing</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk kawasan perkotaan?

    <p>Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya</p> Signup and view all the answers

    Apa yang perlu diperhatikan saat penyerahan fasilitas pelayanan oleh badan hukum kepada Pemerintah Daerah?

    <p>Penyerahan dilakukan tanpa merugikan kepentingan umum</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi pedoman untuk penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan?

    <p>Pedoman dan standar pelayanan perkotaan yang diatur dalam peraturan pemerintah</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang termasuk dalam bentuk kawasan perkotaan?

    <p>Kota maupun bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung</p> Signup and view all the answers

    Kapan kawasan perkotaan dapat terbentuk secara terencana?

    <p>Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan?

    <p>Mengatur pedoman untuk penyediaan dan standar pelayanan</p> Signup and view all the answers

    Apa saja kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan kawasan perbatasan sesuai Pasal 361?

    <p>Pengendalian dan izin pemanfaatan ruang</p> Signup and view all the answers

    Sesuai Pasal 361, siapa yang ditugaskan oleh bupati/wali kota untuk membantu dalam pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Camat</p> Signup and view all the answers

    Dalam pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan, apa yang harus dilakukan setelah pengajuan ke Menteri?

    <p>Menuangkan rencana di dalam Perda Kabupaten/Kota</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur dalam kewenangan Daerah sesuai Pasal 361?

    <p>Menerapkan ketentuan perundang-undangan secara lokal</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat terkait kawasan perbatasan menurut Pasal 361?

    <p>Membangun kawasan perbatasan agar setara dengan negara tetangga</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi dasar untuk menyusun organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan?

    <p>Peraturan Menteri setelah pertimbangan Menteri terkait</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan sebelum menyusun rincian pembangunan kawasan perbatasan?

    <p>Mendapatkan persetujuan dari menteri terkait</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Perkotaan

    • Perkotaan adalah wilayah dengan batas tertentu yang masyarakatnya berfokus pada kegiatan industri dan jasa.
    • Perkotaan dapat berbentuk kota (daerah) atau kawasan perkotaan.
    • Kawasan perkotaan dapat berupa bagian dari daerah kabupaten atau bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung.
    • Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.

    Kawasan Perkotaan Terbentuk

    • Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau direncanakan.
    • Pembentukan kawasan perkotaan yang direncanakan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

    Fasilitas Pelayanan Perkotaan

    • Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami dan yang direncanakan oleh pemerintah pusat atau daerah disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
    • Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang direncanakan oleh badan hukum disediakan oleh badan hukum tersebut.
    • Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan kepada pemerintah daerah, penyerahan dilakukan tanpa merugikan kepentingan umum dan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan dilakukan sesuai pedoman dan standar pelayanan perkotaan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

    Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan

    • Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab merancang, menjalankan, dan mengawasi pengelolaan perkotaan.
    • Rencana pengelolaan perkotaan merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi kedalam rencana tata ruang wilayah.
    • Perencanaan dan pengendalian pengelolaan perkotaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.

    Kawasan Khusus

    • Pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi pemerintahan strategis bagi kepentingan nasional.
    • Contoh kawasan khusus: kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, hutan lindung, hutan konservasi, taman laut, kawasan buru, ekonomi khusus, kawasan berikat, angkatan perang, industri, purbakala, cagar alam, cagar budaya, otorita, dan kawasan lain untuk kepentingan nasional.
    • Pemerintah pusat melibatkan daerah dalam pembentukan kawasan khusus
    • Setiap daerah memiliki kewenangan di dalam kawasan khusus, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    • Daerah dapat mengajukan usulan pembentukan kawasan khusus kepada pemerintah pusat.

    Kawasan Perbatasan Negara

    • Kawasan perbatasan negara adalah kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
    • Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara.
    • Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan rencana detail tata ruang, mengatur pemanfaatan ruang, dan membangun sarana dan prasarana di kawasan perbatasan.
    • Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mengoordinasikan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat.
    • Gubernur dibantu oleh bupati/wali kota dalam mengoordinasikan pembangunan kawasan perbatasan.
    • Bupati/wali kota menugaskan camat di kawasan perbatasan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan.
    • Pemerintah pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan negara tetangga.
    • Kewenangan selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Pembentukan kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
    • Susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di kawasan perbatasan, persyaratan, dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

    Perkotaan

    • Perkotaan didefinisikan sebagai wilayah dengan batas tertentu yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor industri dan jasa.
    • Jenis perkotaan:
      • Kota sebagai daerah
      • Kawasan perkotaan
    • Kawasan perkotaan bisa berupa bagian dari kabupaten atau gabungan beberapa daerah yang berbatasan.
    • Penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perkotaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai dengan kewenangannya.
    • Kawasan perkotaan bisa terbentuk secara alami atau melalui perencanaan.
    • Perencanaan kawasan perkotaan bisa dijalankan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, atau badan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan alami dan dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat atau Daerah disediakan oleh keduanya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    • Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum, disediakan oleh badan hukum tersebut.
    • Jika badan hukum menyerahkan fasilitas yang sudah dibangun ke Pemerintah Daerah, penyerahan harus dilakukan tanpa merugikan kepentingan umum dan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Penyediaan fasilitas perkotaan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan.
    • Pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah.
    • Daerah kabupaten/kota bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengelolaan perkotaan.
    • Rencana pengelolaan perkotaan menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan tata ruang wilayah.
    • Perencanaan dan pengendalian pengelolaan perkotaan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.

    Kawasan Khusus

    • Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi pemerintahan strategis.
    • Contoh kawasan khusus:
      • Kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas
      • Kawasan hutan lindung
      • Kawasan hutan konservasi
      • Kawasan taman laut
      • Kawasan buru
      • Kawasan ekonomi khusus
      • Kawasan berikat
      • Kawasan angkatan perang
      • Kawasan industri
      • Kawasan purbakala
      • Kawasan cagar alam
      • Kawasan cagar budaya
      • Kawasan otorita
      • Kawasan untuk kepentingan nasional lainnya (sesuai peraturan perundang-undangan)
    • Pemerintah Pusat melibatkan Daerah yang bersangkutan dalam pembentukan kawasan khusus.
    • Setiap daerah dalam kawasan khusus memiliki kewenangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah, kecuali jika ada pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan.
    • Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus ke Pemerintah Pusat.

    Kawasan Perbatasan Negara

    • Kawasan perbatasan negara adalah kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
    • Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan penuh atas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang wilayah negara.
    • Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi:
      • Penetapan rencana detail tata ruang
      • Pengendalian dan izin pemanfaatan ruang
      • Pembangunan sarana dan prasarana kawasan
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    • Gubernur dalam mengoordinasikan pembangunan dibantu oleh bupati/wali kota.
    • Bupati/wali kota dalam membantu pembangunan menugaskan camat di kawasan perbatasan.
    • Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dari kemajuan kawasan perbatasan negara tetangga.
    • Kewenangan selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pembentukan kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
    • Susunan organisasi, tata kerja kecamatan di kawasan perbatasan, syarat dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

    Perkotaan

    • Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu di mana masyarakatnya melakukan kegiatan utama di industri dan jasa
    • Perkotaan dapat berupa:
      • Kota sebagai Daerah
      • Kawasan perkotaan
    • Kawasan Perkotaan:
      • Bagian Daerah kabupaten
      • Bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung
    • Penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perkotaan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
    • Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau terencana
    • Kawasan perkotaan terencana dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau badan hukum
    • Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami dan terencana disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
    • Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum disediakan oleh badan hukum tersebut
    • Badan hukum dapat menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan yang telah dibangun ke Pemerintah Daerah dengan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan perkotaan
    • Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah
    • Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan
    • Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan merupakan bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruimte wilayah
    • Perencanan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah

    Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Khusus

    • Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota
    • Kawasan khusus meliputi:
      • Kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas
      • Kawasan hutan lindung
      • Kawasan hutan konservasi
      • Kawasan taman laut
      • Kawasan buru
      • Kawasan ekonomi khusus
      • Kawasan berikat
      • Kawasan angkatan perang
      • Kawasan industri
      • Kawasan purbakala
      • Kawasan cagar alam
      • Kawasan cagar budaya
      • Kawasan otorita
      • Kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Pemerintah Pusat mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan dalam pembentukan kawasan khusus
    • Setiap Daerah mempunyai kewenangan Daerah di kawasan khusus yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah Pusat

    Kawasan Perbatasan Negara

    • Kawasan perbatasan negara adalah kecamatan-kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain
    • Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan UU tentang wilayah negara
    • Selain kewenangan tersebut, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk:
      • Penetapan rencana detail tata ruang
      • Pengendalian dan izin pemanfaatan ruang
      • Pembangunan sarana dan prasarana kawasan
    • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
    • Gubernur dibantu oleh bupati/wali kota dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan
    • Bupati/wali kota menugaskan camat di kawasan perbatasan dalam memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan
    • Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga
    • Kewenangan selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Pembentukan kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
    • Susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    UU 23-2014 Pasal 355-362 PDF

    Description

    Quiz ini membahas konsep perkotaan dan bagaimana kawasan perkotaan terbentuk baik secara alami maupun direncanakan. Selain itu, akan dijelaskan berbagai fasilitas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah di wilayah perkotaan. Uji pengetahuanmu tentang manajemen kawasan perkotaan di sini.

    More Like This

    Renewal of Urban Areas Quiz
    12 questions
    How City Governments Are Created
    20 questions
    Features of Cities
    10 questions

    Features of Cities

    SelfSufficiencyDerivative avatar
    SelfSufficiencyDerivative
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser