UU 23-2014 Pasal 258-278 PDF

Document Details

DetachableKeytar

Uploaded by DetachableKeytar

BINUS University

2014

Tags

Indonesian law local government development finance

Summary

This document contains the Indonesian law, UU 23-2014, sections 258-278, focusing on local government development, finances, and coordination. It details the principles, procedures, and roles of different levels of government.

Full Transcript

- 139 - (2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik p...

- 139 - (2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat. (4) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X PEMBANGUNAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 258 (1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. (2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (3) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Pasal 259 (1) Untuk mencapai target pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (3) dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. (2) Koordinasi... - 140 - (2) Koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. (3) Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota lingkup Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah. Bagian Kedua Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 260 (1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. Pasal 261 (1) Perencanaan pembangunan Daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. (2) Pendekatan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. (3) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. (4) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. (5) Pendekatan... - 141 - (5) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional. Pasal 262 (1) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) memperhatikan percepatan pembangunan Daerah tertinggal. Pasal 263 (1) Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas: a. RPJPD; b. RPJMD; dan c. RKPD. (2) RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. (3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. (4) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 264... - 142 - Pasal 264 (1) RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda. (2) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Perkada. (3) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. (4) Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. (5) RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 265 (1) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. (2) RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Pasal 266 (1) Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. (2) Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2), kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Bagian... - 143 - Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD Pasal 267 (1) Rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi. (2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh bupati/wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Pasal 268 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum dan/atau ketentutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Rancangan Perda diterima. (3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD tidak sesuai dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima. (4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD serta gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud. Pasal 269... - 144 - Pasal 269 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda dimaksud diterima. (3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD tidak sesuai dengan RPJPD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima. (4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud. Pasal 270 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima. (3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD tidak sesuai dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan... - 145 - peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima. (4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud. Pasal 271 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima. (3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD tidak sesuai dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima. (4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD kabupaten/kota menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud. Pasal 272... - 146 - Pasal 272 (1) Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD. (2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. (3) Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Pasal 273 (1) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. (2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan ke dalam rancangan rencana kerja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. (3) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. (4) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan. Pasal 274 Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah. Bagian... - 147 - Bagian Keempat Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Pasal 275 Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi: a. pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan c. evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah. Pasal 276 (1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota. (3) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi. (4) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota. Pasal 277 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelima Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Pasal 278 (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah. (2) Untuk... - 148 - (2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Prinsip Umum Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah Pasal 279 (1) Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. (2) Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; c. pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal). (3) Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan undang- undang. Pasal 280...

Use Quizgecko on...
Browser
Browser